MENGADILI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : >. Menolak eksepsi-eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : >. Menolak Gugatan Penggugat tersebut ; DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : >. Menolak Eksepsi dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut; DALAM POKOK PERKARA : >. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tersebut ; DALAM REKONVENSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604811 tanggal 12 Desember 2016, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604812 tanggal 12 Desember 2016, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604813 tanggal 12 Desember 2016, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604814 tanggal 12 Desember 2016, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604815 tanggal 12 Desember 2016, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604816 tanggal 12 Desember 2016, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604817 tanggal 12 Desember 2016 adalah Sah dan berkekuatan hukum ; 3. Menyatakan Jaminan Penanggungan Hutang (Corporate Guarantee) tanggal 2 Desember 2016, untuk masing-masing Perjanjian adalah Sah dan berkekuatan hukum tetap ; 4. Menyatakan Tergugat Konvensi I, telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat Rekonvensi, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604811 tanggal 12 Desember 2016, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604812 tanggal 12 Desember 2016, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604813 tanggal 12 Desember 2016, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604814 tanggal 12 Desember 2016, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604815 tanggal 12 Desember 2016, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604816 tanggal 12 Desember 2016, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 4621604817 tanggal 12 Desember 2016 ; 5. Menyatakan Perjanjian Jual Beli masing-masing tanggal 2 Desember 2016 Sah dan berkekuatan hukum dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi adalah pemilik yang sah atau pihak yang paling berhak atas barang dibawah ini : a. 1 (satu) unit Toyota-All New Avanza-VVTI E 1.3 MT, Nomor Rangka MHKM1BA2JDK031013, Nomor Mesin MB65038, warna Silver Metalik, tahun 2013, Nomor polisi B 1041 SYB ; b. 1 (satu) unit Toyota-All New Avanza-VVTI E 1.3 MT, Nomor Rangka MHKM1BA2JDK030306, Nomor Mesin MB57138, warna Silver Metalik, tahun 2013, Nomor polisi B 1057 SYB ; c. 1 (satu) unit Toyota-All New Avanza-VVTI E 1.3 MT, Nomor Rangka MHKM1BA2JDK031617, Nomor Mesin MB74880, warna Silver Metalik, tahun 2013, Nomor polisi B 1038 SYB ; d. 1 (satu) unit Toyota-All New Avanza-VVTI E 1.3 MT, Nomor Rangka MHKM1BA2JDK031061, Nomor Mesin MB66171, warna Silver Metalik, tahun 2013, Nomor polisi B 1025 SYB ; e. 1 (satu) unit Toyota-All New Avanza-VVTI E 1.3 MT, Nomor Rangka MHKM1BA2JDK030957, Nomor Mesin MB64813, warna Silver Metalik, tahun 2013, Nomor polisi B 1042 SYB ; f. 1 (satu) unit Toyota Alphard-S Option 2.4 AT, Nomor Rangka ANH208228887, Nomor Mesin 2AZF918618, Warna Putih, tahun 2012, Nomor Polisi B 233 TGS ; g. 1 (satu) unit Toyota Alphard-S Option 2.4 AT, Nomor Rangka ANH208275416, Nomor Mesin 2AZG128143, Warna Silver Metalik, tahun 2013, Nomor Polisi B 233 RON ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : 7. Membebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat I Konvensi sebesar Rp.2..206.000,- (dua juta dua ratus enam ribu rupiah) ;