143 PK/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 PK/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Kebon Sirih No.83
TOLAK
P U T U S A N
No. 143PK/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
YELNIWATI, bertempat tinggal di Jorong Tanjung Medan, Kenagarian Biaro Gadang, Kecamatan IV Angkat, Kabupaten Agam, dalam hal ini memberi kuasa kepada BAHRIZAL, SH., Advokat, berkantor di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh Km.5 Tanjung Alam, Kecamatan IV Angkat, Kabupaten Agam;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n :
PT. BANK SYARIAH MANDIRI, Jalan M. H. Thamrin No. 5 Jakarta cq. PT. BANK SYARIAH MANDIRI CABANG BUKITTINGGI, berkedudukan di Jalan Sudirman No. 73 Bukittinggi;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 1084 K/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa suami Penggugat bernama Yuliandri telah mengajukan permohonan pinjaman uang (kredit) kepada Tergugat sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), guna menambah modal berjualan bahan pakaian dasar (tekstil);
Bahwa segala syarat-syarat pinjaman telah dituangkan/diikat dengan suatu perjanjian antara suami Penggugat Yuliandri dengan Tergugat dalam Akad Kredit tanggal 23 Juli 2004 Akta No. 55 (Akta pembiayaan AI Musyarakah) dihadapan Notaris Herlangga, SH di Bukittinggi, dengan bagi hasil keuntungan, dengan jaminan (brog) tanah dan bangunan rumah, milik atas nama Hajjah Erni Luthan, dengan Sertifikat hak milik No. 493, surat ukur tanggal 15 April 1980 No. 90/1980, yang terletak di Kelurahan Mandiangin, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, seluas 142 m 2;
Bahwa pinjaman kredit (hutang piutang) tersebut untuk selama 1 (satu) tahun, dengan jatuh tempo pembayarannya tanggal 22 Juli 2005 dan sampai jatuh tempo pembayarannya tersebut, Penggugat telah melunasinya sesuai dengan akad kredit Al Musyarakah No. 55 tersebut;
Bahwa setelah kredit tersebut lunas, suami Penggugat tersebut nama Yuliandri memperpanjang pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), yang syarat-syaratnya tertuang dalam Akta adendum Al Musyarakah No. 28 tanggal 26 Juli 2005 dihadapan Notaris Elfita Achtar, SH di Bukittinggi dengan Tergugat diwakili oleh Eric Lasac Perdede;
Bahwa dalam perjalanan usaha dagang suami Penggugat tersebut akhir-akhir ini agak sedikit macet, sehingga kewajiban untuk pembayaran bagi hasil kepada Tergugat terlambat. Oleh karena uang hasil penjualan dipegang oleh suami Penggugat Yuliandri, Penggugat lalu menyuruhnya untuk menyetorkan angsuran yang terlambat tersebut kepada Tergugat. Ternyata kemudian suami Penggugat tersebut tidak ada menyetorkan uang angsuran tersebut, bahwa ia tidak pulang lagi dan tidak tahu kabar beritanya sampai sekarang;
Bahwa tanggal 26 Juli 2006 datang petugas Tergugat bernama Noce Teater dan Muhammad Irvan, menyerahkan surat peringatan I kepada suami Penggugat Yuliandri agar membayar kewajibannya sebesar hutang pokok Rp. 225.000.000,- + bagi hasil Rp. 3.100.000,- yaitu sejumlah Rp. 228.100.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah), dan Penggugat disuruh tanda tangani tanda terimanya, Penggugat keberatan dan diancam oleh mereka akan menyita tanah dan rumah jaminan atas nama Alidar Ali (mak tuo Penggugat), karena Penggugat takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan Mak Alidar Ali Penggugat terpaksa menandatangani tanda terima tersebut;
Bahwa pada hari Jum'at 28 Juli 2006 Tergugat sendiri (Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Bukittinggi Eric Lasac Perdede dengan Noce Teater dan Rahmad) datang ketempat usaha Penggugat dipasar Aur Kuning Bukittinggi, kemudian Noce Teater bertanya kenapa berjualan disini, Penggugat jawab nanti akan dibawa kedalam kedai dan selanjutnya Noce Teater menyuruh Penggugat pulang kerumah Penggugat di Tanjung Medan. Setiba Penggugat dirumah kira-kira jam 10.00 sebelum Jum'at datang Noce Teater kerumah dan mengatakan kepada Penggugat barang-barang dagangan Penggugat yang ada dirumah diambil dengan paksa oleh dan dibawanya untuk dititipkan sementara di Bank dulu sampai suami Penggugat Yuliandri pulang;
Bahwa sorenya hari itu juga sesudah Jum'at datang tukang angkat bernama Da Man ke kedai tempat Penggugat berjualan di Pasar Aur Kuning untuk mengangkat barang dagangan yang dalam kedai karena disuruh pihak Tergugat untuk dibawa ke Kantor Kas Bank di Aur Kuning, karena Penggugat segan ribut-ribut malu dengan orang banyak, Penggugat biarkan saja tukang angkat tersebut membawanya;
Bahwa semua barang dagangan Penggugat yang dibawa/diambil dengan paksa tersebut, tidak ada berita acara tentang jumlah barang yang diambil paksa tersebut;
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2006 Penggugat disuruh datang ke Kantor Tergugat, Penggugat datang dengan mamak Penggugat nama Dasmir St. Palimo, kemudian Penggugat mohon agar barang tersebut dikembalikan agar dapat berusaha dagang kembali, guna menghidupi 3 orang anak-anak dan keperluan sehari-hari rumah tangga karena suami Penggugat pergi tidak ada kabar beritanya. Oleh karena Noce Teater dapat dibantu asal mamak Penggugat Dasmir St Palimo bersedia membuka rekening di Bank Tergugat, lalu mamak Penggugat menjawab, hutang piutang ini tidak ada hubungannya dengan saya;
Bahwa setelah itu oleh Noce, Penggugat disuruh mensortir barang dagangan tersebut dan menghitung nilainya sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah). Setelah itu Penggugat disuruh oleh Noce menandatangani surat penyerahan barang-barang dagangan tersebut kepada Tergugat. Oleh karena Penggugat panik, pikiran tidak stabil, Penggugat pun menanda tanganinya;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2006 datang petugas Noce Teater kepada Penggugat, dengan menyodorkan surat kuasa yang telah dipersiapkan oleh Tergugat, yang isinya memberi kuasa Tergugat untuk menjual barang-barang dagangan tersebut, karena Penggugat takut Tergugat akan menyita rumah dan tanah Mak Tuo Penggugat, Penggugatpun dengan terpaksa menanda tangani surat kuasa tersebut, dan selanjutnya Noce menyerahkan surat peringatan kedua, tanggal 24-8-2006, yang berisi bahwa Yuliandri harus membayar hutangnya hingga bulan Juli 2006 sebesar Rp. 228.100.000,- (hutang pokok + uang bagi hasil keuntungan bulan Juli 2006 sebesar Rp. 3.100.000,-);
Bahwa akhir bulan Agustus 2006 Penggugat datang menghadap kepada Tergugat, mohon agar dapat mengembalikan barang-barang dagangan Penggugat, agar Penggugat dapat menjalankan usaha guna menghidupi dan biaya sehari anak-anak, tetapi Tergugat menjawab, dimusyawarahkan dulu dengan pimpinan Pusat, tunggulah telpon di rumah, tapi nyatanya tidak ada;
Bahwa beberapa hari kemudian Noce datang ke tempat berjualan meminta uang asuransi sebesar Rp. 150.000,- karena Penggugat takut rumah akan disita, maka Penggugat memberikannya;
Bahwa seminggu sesudah lebaran Noce bersama orang asuransi Forum Sarana Pekanbaru datang ke tempat Penggugat berjualan di Pasar Aur Kuning, menanyakan suami Penggugat Yuliandri, Penggugat tidak tahu dimana dia berada, dan mereka bertanya pada Penggugat kenapa berjualan di kaki lima, Penggugat jawab nanti akan diambil kedai didalam, dan tidak lama sesudah itu Noce dan orang asuransi tersebut datang ke rumah tempat Penggugat di Balai Limo Tanjung Medan menemui ibu Penggugat bernama Asniati dan mengatakan karena Penggugat sudah stres kami tidak bisa bicara dengannya lagi, karena itu memberitahukan kepada Ibu Penggugat bahwa Rumah mak tuonya (Alidar Ali) sebagai jaminan hutang akan kami sita, dan Ibu Penggugat mohon kepada Noce agar barang dagangan Penggugat dapat dikembalikan, agar ia dapat berjualan dan dapat mengangsur utang tersebut, tetapi Noce menolaknya;
Bahwa sebelum puasa pegawai Tergugat bernama Noce datang ke rumah mak tuo Penggugat untuk membawanya ke Notaris Elfita Achtar, SH memaksanya membuat surat penyerahan barang jaminan hutang tersebut, mak tuo Penggugat Alidar Ali tidak mau menanda tangani. Karena pembuatan surat penyerahan tersebut dipaksa, maka Penggugat mohon bantuan kepada teman yang kuliah di Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi bernama Dafrion telah mohon kepada Notaris agar surat penyerahan jaminan tersebut dibatalkan/ dicabut kembali;
Bahwa pada tanggal 15-11-2006 Noce menyerahkan surat peringatan penagihan bahwa Yuliandri harus membayar hutang kepada Tergugat sebesar Rp. 238.500.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2006 Noce datang kerumah Penggugat, memberitahukan bahwa barang-barang dagangan Penggugat tersebut telah dijual seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan telah dibayar Rp. 5.000.000,- dan sisanya dilunasi tanggal … Januari 2007 dan Penggugat disuruh menanda tangani surat persetujuannya, Penggugat tidak bersedia dan Noce mengancam akan menyita rumah mak tuo Penggugat Tersebut. Malamnya Noce datang lagi mengancam akan menyita rumah tersebut dan besok paginya datang Iagi, demikian juga dan selanjutnya Noce menelpon Nopa anak Mak Tuo Penggugat yang tinggal di rumah tersebut di Tangah Jua, mengancam rumah dikosongkan, dijawab oleh Nopa tidak setuju dan tidak bisa;
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2006 Noce datang ke Koto Marapak di kampung menemui Mak Tuo Penggugat Alidar AIi, mengatakan bagaimana kata Yelniwati (Penggugat) dan rumah akan disita, Mak Tuo Penggugat tidak setuju rumah disita, dan jam 10.00 Noce datang kerumah Penggugat di Balai Limo Tanjung Medan bertemu dengan ibu Penggugat Asniati mengatakan kepada ibu Penggugat, bagaimana kata Yelniwati (Penggugat), rumah akan disita, ibu Penggugat ketakutan dan mengatakan berbicara sajalah dengan pengacaranya Bapak Bahrizal, SH. Kata Noce pakai pengacara rupanya, bagus itu, pihak bank Pengacaranya banyak dari Jakarta dan rumah akan dikosongkan dan disita. Kemudian + jam 12 Noce datang lagi ke tempat Penggugat mengatakan bagaimana jadinya, Penggugat saya pakai pengacara, urus saja dengan pengacaranya dan ia mengancam rumah akan dikosongkan. Kemudian Noce menelpon kakak Penggugat nama Al di Jakarta, memberitahukan rumah tersebut akan dikosongkan. Selanjutnya Noce datang menemui Nopa anak mak tuo Penggugat di Tangah Jua, tapi tidak bertemu, hanya bertemu dengan suami Nopa bernama Ogut Patikawa, mengatakan rumah akan disemprot;
Pada tanggal 11 Desember 2006 Noce datang lagi menemui Nopa mengatakan rumah akan disemprot, Nopa dan Ibu tidak setuju, namun secara paksa rumah tersebut disemprot/disegel oleh bank dengan kata-kata, Bangunan ini dibawah pengawasan PT. Bank Syariah Mandiri;
Bahwa tanggal 12 Desember 2006 kuasa hukum Penggugat telah menyurati Tergugat memberitahukan bahwa Penggugat telah memberi kuasa kepada Kuasanya dan memilih tempat kediaman hukum (domicile) di Kantor kuasanya di Jalan Bukittinggi-Payakumbuh Km. 5 Tanjung Alam, Kecamatan IV Angkat, Kabupaten Agam, maka segala hal yang berkaitan Penggugat dalam perkara aquo supaya disampaikan pada alamat kuasa hukum tersebut di atas dan/atau melalui jalur hukum menurut yang ditentukan undang-undang;
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2006 datang surat undangan dan surat pemberitahuan dari Tergugat kepada Kuasa Hukum Penggugat, dengan agenda penyelesaian pembiayaan Yuliandri (suami Penggugat) dan pemberitahuan, memberi kesempatan kepada Penggugat dalam 2 (dua) minggu untuk menjual barang dagangan yang diambil paksa oleh Tergugat dengan harga Rp. 87.000.000,- jika tidak dapat menjual maka Tergugat akan menjual barang tersebut dengan harga tertinggi;
Bahwa dalam hal ini kuasa hukum Penggugat telah menanggapi dan membalas surat Tergugat tersebut dengan surat tanggal 18 Desember 2006 kepada Tergugat yang pada pokoknya berisikan: tidak mungkin Tergugat melakukan pelelangan barang dagangan Penggugat dimuka umum pada Kantor Lelang Negara, karena perbuatan Tergugat tidak memenuhi prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan Tergugat bertentangan dengan hukum karena mengambil barang dagangan Penggugat dengan paksa, dan penyitaan tersebut tidak melalui Penetapan Pengadilan, dan juga bertentangan dengan Pasal 11 akad Al Musyarakah No. 55 tanggal 23 Juli 2004 dihadapan Notaris Herlangga, SH di Bukittinggi, dan barang dagangan tidak termasuk dalam adendum Al Musyarakah No. 28 tanggal 28 Juli 2005 dihadapan Notaris Elfita Achtar, SH di Bukittinggi, dan penyitaan tersebut tidak memakai berita acara penyitaan, dan surat panggilan selalu ditujukan kepada Yuliandri, maka adalah wajar dan patut sesuai dengan keadilan atas perbuatan melawan hukum dari Tergugat harus dipertanggung jawabkan oleh Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa perbuatan Tergugat dalam tindakannya telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam Akta No. 55 dan No. 28 seperti mengambil barang dagangan Penggugat dengan paksa tanpa Penetapan Pengadilan, mengancam, mengintimidasi, meminta uang Rp. 150.000,- yang katanya sebagai uang asuransi, melakukan penyemprotan atas rumah mak tuo Alidar Ali, mengancam kepada keluarga Penggugat, menjual barang sitaan dengan harga tidak wajar, hal ini berarti ada bank di balik bank;
Bahwa perbuatan Tergugat terhadap Penggugat, yang menyimpang dari ketentuan akad pembiayaan Al Musyarakah Akta No. 55 dan No. 28 dan tidak sesuai dengan motto Tergugat atas surat Shaad ayat 24 sangat bertentangan dengan hukum dan kenyataan sehingga perbuatan Tergugat jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) seperti:
Melakukan penyitaan barang dagangan (tekstil) milik Penggugat dengan paksa;
Menyita barang dagangan Penggugat yang bukan menjadi tanggungan (brog) hutang dalam akad pembiayaan Al Musyarakah;
Melakukan penyitaan tanpa Penetapan Pengadilan seperti dituangkan dalam Pasal 11 Akta No. 55;
Surat peringatan selalu ditujukan kepada suami Penggugat Yuliandri bukan kepada Penggugat;
Tergugat selalu memaksa Penggugat agar menanda tangani surat tanda terima, surat penyitaan, surat penyerahan barang dan surat kuasa menjual barang, dengan selalu diiringi ancaman bila tidak bersedia, rumah mak tuo Penggugat Alidar Ali akan disita dan dikosongkan;
Tanah dan rumah a/n Alidar Ali SHM No. 576 SU No. 233/1990 tanggal 3-3-1990, seluas 161 m2, terletak di Tangah Jua, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tiga Baleh, Bukittinggi tidak menjadi jaminan (brog) dalam akad adendum Al Musyarakah No. 28 tanggal 26-7-2005;
Tergugat telah melakukan penyemprotan terhadap rumah Alidar Ali berupa yang bukan harta jaminan (brog) hutang dalam Akad No. 28 tanpa izin dengan kata-kata: Bangunan ini dibawah Pengawasan Bank Syariah Mandiri;
Bahwa atas segala perbuatan Tergugat menimbulkan kerugian besar bagi Penggugat baik berupa Materil dan Moril (merusak nama baik Penggugat dimuka orang banyak) dan keluarga, karena itu Penggugat akan menuntut kepada Tergugat kerugian-kerugian tersebut berupa:
Mengembalikan kepada Penggugat barang yang disita oleh Tergugat senilai Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah);
Kerugian hasil tidak dapat berjualan perhari sebesar Rp.1.500.000,- terhitung tanggal 28 Juli 2006 s/d 28 Desember 2006 = 153 X Rp.1.500.000,- = Rp. 229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) secara sekaligus kepada Penggugat, dan kerugian hasil bulan berikutnya terhitung tanggal 29-12-2006 sampai putusan dalam perkara ini inkrachts van gewijsde;
Kerugian atas rusaknya citra nama baik Penggugat dan keluarga dimuka masyarakat banyak sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
Dengan ketentuan ketiga point ini harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara sekaligus;
Bahwa untuk adanya jaminan tuntutan Penggugat dikemudian hari, maka kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi mohon untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak milik Tergugat senilai tuntutan Penggugat ditambah biaya dalam perkara ini, bila tidak mencukupi dilanjutkan atas barang-barang tidak bergerak milik Tergugat dan mohon juga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voorbaar bij voorraad) serta Tergugat diharuskan membayar uang paksa (dwangsoom);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bukittinggi agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas benda/obyek sengketa dan selanjutnya menuntut supaya Pengadilan Negeri tersebut memberikan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebagai berikut:
Menyatakan Penggugat adalah sebagai Penggugat yang benar;
Mengabulkan segala gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah kuat dan berharga;
Menyatakan Akta akad pembiayaan Al Musyarakah an. Yuliandri dan Tergugat No. 55 tanggal 23-7-2004 dan No. 28 tanggal 26-7-2005 syah dan kuat menurut hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat dalam proses penyelesaian akad pembiayaan AI Musyarakah dan pengambilan dengan paksa barang Penggugat ini telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigeedaad);
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian moril secara sekaligus seperti:
Kerugian barang sitaan (tekstil) seharga Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah);
Kerugian kehilangan penghasilan sehari-hari tidak dapat berjualan karena barang dagangan disita paksa oleh Tergugat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2006 s/d 28 Desember 2006 = 153 X Rp.1.500.000,- = Rp. 229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ditambah jumlah perkalian kerugian penghasilan berikutnya terhitung sejak tanggal 29 Desember 2006 sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang mutlak (inkrachts van gewijsde);
Kerugian moril nama baik Penggugat dan keluarga sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sehari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejak Tergugat lalai dalam mentaati isi putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum mutlak;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) walaupun Tergugat menjalankan upaya hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan sesuai hukum dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Bukittinggi tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat;
Sesuai dengan petitum Penggugat point 4, sebagai berikut: menyatakan Akta akad pembiayaan Al Musyarakah an. Yuliandri dan Tergugat nomor 55 tanggal 23-7-2004 dan Nomor 28 tanggal 26-7-2005 syah dan kuat menurut hukum;
Bahwa didalam Akta akad pembiayaan Al Musyarakah nomor 55 tanggal 23-7-2004 Pasal 15 tentang penyelesaian perselisihan Penggugat dengan Tergugat telah sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak menghasilkan musyawarah untuk mufakat, maka Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada Badan Syariah Nasional (Basyarnas) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur ber arbitrase, yang berlaku pada badan tersebut, putusan Badan Syariah Nasional (Basyarnas) bersifat final dan mengikat;
Bahwa perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat terdapat klausula yang menentukan bahwa perselisihan yang timbul antara pihak diserahkan kepada badan Arbitrase, klausula Arbitrase merupakan suatu kesepakatan para pihak tentang tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui lembaga Arbitrase yang mereka inginkan bersama;
Yurisprudensi tetap mengakui bahwa Arbitrase sebagai extra yudicial yang lahir dari klausula Arbitrase dalam suatu perjanjian mempunyai legal effect yang memberikan kewenangan absolut kepada badan Arbitrase tersebut untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian berdasarkan atas berlakunya asas hukum pacta sunt servanda;
Dengan demikian, badan Arbitrase sebagai badan extra yudicial telah menggeser kewenangan Pengadilan Negeri sebagai Badan Peradilan Negara untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut;
Berdasarkan hal-hal tersebut, menurut Tergugat, gugatan Penggugat masih prematur dan Pengadilan Negeri Bukittinggi tidak berwenang mengadili perkara gugatan Penggugat ini;
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka mengenai perkara ekonomi syariah adalah kewenangan dari Peradilan Agama untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaranya sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006;
Berdasarkan kewenangan tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Bukittinggi tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan Penggugat ini;
Eksepsi obscuur libel (gugatan Penggugat kabur):
Bahwa jika diteliti secara seksama dan dihubungkan dengan senyatanya, bahwa Tergugat tidak pernah ada memberikan kredit kepada Penggugat sesuai dengan uraian posita Penggugat yang selalu menyatakan Tergugat memberikan pinjaman kredit kepada Penggugat, karena Bank Syariah tidak mengenal adanya kredit yang ada cuma pembiayaan dan Penggugat didalam positanya menyatakan Akad kredit tanggal 23 Juli 2004 Akta nomor 55 (Akta pembiayaan Al Musyarakah) dihadapan Notaris Herlangga, SH telah Penggugat lunasi sedangkan didalam petitumnya point 4 menyatakan Akta akad pembiayaan Al Musyarakah atas nama Yuliandri dan Tergugat nomor 55 tanggal 23-7-2004 dan adendum tanggal 26-7-2005 nomor 28 syah dan kuat menurut Hukum;
Dengan demikian gugatan Penggugat telah mencampur adukan perbuatan bank Syariah dengan bank Konvensional, apalagi Akta akad nomor 55 tanggal 23 Juli 2004 tidak berlaku lagi karena telah dibuat lagi akad baru melalui perpanjangan/pembaharuan Akad pembiayaan Al Musyarakah nomor 38 tanggal 21 Desember 2004, dihadapan Herlanga, SH Notaris Bukittinggi dan telah diadendum tanggal 26 Juli 2005 nomor 28 dihadapan Elfita Achtar, SH Notaris Bukittinggi;
Berdasarkan dalil eksepsi tersebut di atas, bersama ini Tergugat mohon kepada Ketua dan Majelis Hakim, kiranya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 17/PDT.G/2006/PN.BT. tanggal 3 April 2007 adalah sebagai berikut:
Menerima eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Bukittinggi tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp. 274.000,- (dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 84/ PDT/2007/PT.PDG. tanggal 29 Oktober 2007 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 3 April 2007 nomor 17/PDT.G/2006/PN.BT. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini saja ditetapkan sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1084 K/Pdt/ 2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Yelniwati tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 1084 K/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding pada tanggal 26 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Agustus 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 21 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari Akte permohonan peninjauan kembali No. 01/PDT.PK/2010/PN.BT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Oktober 2010;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 25 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding, namun tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa yang menjadi dasar pokok gugatan Penggugat adalah gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum atas perbuatan dan tindakan Tergugat/ Termohon Peninjauan Kembali yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, seperti mengambil dan melakukan penyitaan barang dagangan (tekstil) milik Penggugat dengan paksa tanpa penetapan Pengadilan meminta uang Rp. 150.000,00 sebagai uang asuransi, melakukan penyemprotan rumah mak tuo Alidar Ali dan mengancam Penggugat dan keluarga. Bahwa menurut ketentuan undang-undang yang berlaku, penyitaan harus dilakukan oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam pasal 209 R.Bg s/d pasal 214 R.Bg. Perbuatan Tergugat mana adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 KUHPerdata yang merupakan wewenang Pengadilan Negeri yang mengadilinya;
Jadi bukanlah merupakan kompetensi absolut seperti yang dipertimbangkan Judex Facti dan Hakim Agung di tingkat kasasi yang mendasarkan pertimbangannya pada perjanjian dalam Akta akad pembiayaan Al Musyarakah No. 38 tanggal 21 Desember 2004 antara suami Penggugat Yuliandri dengan Tergugat/Termohon Kasasi jika terjadi perselisihan akan diselesaikan melalui Basyarnas secara berabitrasi;
Karenanya Judex Facti dan Hakim Agung di tingkat kasasi telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum sebab yang menjadi pokok gugatan adalah perbuatan melawan hukum tetapi yang dipertimbangkan mengenai perjanjian perbuatan melawan hukum tidak dapat dimasukkan dalam perjanjian, sebab perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata sedangkan perjanjian diatur dalam pasal-pasal perjanjian antara lain Pasal 1313, 1320, 1338, 1340 KUHPerdata dan pasal-pasal lainnya;
Bahwa Hakim Agung yang memeriksa perkara ini menunjukkan bahwa yang dipertimbangkan tersebut semata-mata didasarkan sepihak saja, dengan mempertimbangkan bukti Termohon Kasasi T.1 tanpa mau mempertimbang-kan bukti Pelawan (tegen beweys) yang diajukan Pemohon dalam bukti P.1 s/d P.11, hal mana apa yang dipertimbangkan oleh Judex Facti tersebut telah dibantah kebenarannya oleh Pemohon/Penggugat asal. Bahwa lahirnya surat bukti T.1 tersebut semata-mata akal licik dari Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali, dimana kebetulan Penggugat asal/Pemohon adalah orang awam, setidak-tidaknya kurang mengetahui tentang hal tersebut apalagi membuat perjanjian dengan klausul-klausul tersebut, Pemohon disuruh menandatangani dengan harapan untuk dapat pinjaman uang. Perjanjian tersebut didasarkan suatu kebohongan, tipu muslihat lawan yang diketahui sebelum perkara diputuskan;
Bahwa setelah perkara diputus Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat asal memohon bukti/novum yang bersifat menentukan pada waktu perkara ini diperiksa tidak dapat ditemukan, yaitu berupa laporan Polisi dengan surat tanda bukti penerimaan laporan No. Pol: STPL/118/K/III/2007 Resta, atas tindak Tergugat Asal/Termohon Peninjauan Kembali yang merampas, menyita barang dagangan (tekstil) milik Penggugat dengan paksa tanpa penetapan pengadilan, menyemprot rumah mak tuo Alidar Ali, mengancam Penggugat dan keluarga, yang sampai saat ini masih dalam proses pengadilan yang merupakan surat bukti bersifat menentukan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dari Pemohon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi dari bukti P.1 s/d P.11 dan bukti dari Termohon T.1, bahwa yang jadi pokok gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk mengadilinya, tetapi yang dipertimbangkan adalah Judex Facti dan hakim Agung di tingkat kasasi perjanjian dalam Akta akad Al Musyarakah tanggal 21 Desember 2004 No. 38 Pasal 15, bahwa putusan ini dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim dalam putusan Judex Juris dan Judex Facti, oleh karena pertimbangan Judex Juris dan Judex Facti tersebut sudah tepat sesuai maksud Pasal 15 Akta akad pembiayaan Al Musyarakah No. 38 tanggal 21 Desember 2004, yang merupakan perjanjian yang dibuat Yuliandri (suami Penggugat) dengan Tergugat (PT. Bank Syariah Mandiri) atas persetujuan Penggugat untuk menunjuk Badan Syariah Nasional (Basyarnas) untuk memutus menurut cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: YELNIWATI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: YELNIWATI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2011 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH., dan H. M. Imron Anwari, SH., S.pN.,MH., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH., LL.M., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd./Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH. ttd./
ttd./H. M. Imron Anwari, SH.,S.pN.,MH. H. Abdul Kadir Mappong, SH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
M e t e r a i………..Rp. 6.000,- ttd./
R e d a k s i………..Rp. 5.000,- Bongbongan Silaban, SH.,LL.M.
Administrasi PK Rp. 2.489.000,-
Jumlah……Rp. 2.500.000,-
============
untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
NIP.19610313 198803 1 003.