2337 K/PDT/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2337 K/PDT/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Kebon Sirih No.83
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 2337 K/PDT/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
EDY KESUMA, bertempat tinggal di Jalan A. Yani Nomor 135, Denpasar ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat III / Pembanding ;
M E L A W A N :
PT. BANK SYARIAH MANDIRI, Cq. PT BANK SYARIAH MANDIRI Kantor Cabang Denpasar, beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 177 Denpasar ;
PT BALAI MANDIRI PRASARANA (BALEMAN) Cq. PT BALAI MANDIRI PRASARANA (BALEMAN) Kantor Cabang Denpasar, beralamat di Jalan Pulau Moyo XV Nomor 9 X, Pedungan Denpasar Selatan ;
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat / para Terbanding ;
D A N :
PT BALAI MANDIRI PRASARANA (BALEMAN) Cq. PT BALAI MANDIRI PRASARANA (BALEMAN) Kantor Cabang Denpasar, beralamat di Jalan Pulau Moyo XV Nomor 9 X, Pedungan Denpasar Selatan ;
LINDA ASIH, bertempat tinggal di Jalan A. Yani Nomor 165, Mekarsari Denpasar ;
SURYA DIPUTRA, bertempat tinggal di Jalan A. Yani Nomor 144, Denpasar ;
FENNY IDAWATI, bertempat tinggal di Jalan A. Yani Nomor 135, Denpasar ;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat serta Penggugat I, II dan IV / Terbanding dan para Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat III dan para Turut Termohon Kasasi dahulu Penggugat I, II dan IV / para Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat serta Turut Termohon Kasasi dahulu Terut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Denpasar pada pokoknya atas dalil-dalil :
Tentang Kedudukan Para Pihak ;
Penggugat ;
Bahwa Pengggugat adalah ahli waris dari almarhum Kusyadi yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 Desember 2007 sesuai dengan akta kematian No. 01/KM/2008 tanggal 2 Januari 2008 dan Penggugat adalah istri dan anak-anak Kusyadi ;
Bahwa sesuai dengan Turunan Akta Notaris Agus Jaya Suteja, SH. MH., Notaris PPAT di Surabaya No. 15/II/2008 tanggal 14 Februari 2008, dengan telah meninggalnya pewaris yaitu almarhum Kusyadi, maka istri dan anak-anak ahli waris dari Kusyadi ;
Bahwa berdasarkan Pasal 834 BW, maka alhi waris berhak untuk mengajukan gugatan ini guna memperjuangkan hak-haknya sebagai ahli waris ;
Tergugat ;
Bahwa yang ditarik menjadi Tergugat adalah PT Bank Syariah Mandiri Cq. PT. Bank PT Bank Syariah Mandiri Cabang Denpasar yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 177 Denpasar karena mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat ;
PT Balai Mandiri Prasarana (Baleman) Cq. PT Balai Mandiri Prasarana (Baleman) Kantor Cabang Denpasar yang beralamat di Jalan P. Moyo XV No. 9 X Pedungan Denpasar Selatan sebagai pihak Pra Lelang, ditarik
sebagai Turut Tergugat ;Tentang Hubungan Hukum ;
Bahwa almarhum Kusyadi pada mulanya adalah nasabah dari PT Bank
Syariah Mandiri Kantor Cabang Mataram dan antara almarhum Kusyadi
dan Tergugat terikat dalam suatu ikatan yang disebut AKAD Pembiyayaan Al Murabahah No. 06 tanggal 19 Oktober 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Hj. Sri Subekti, SH Notaris di Denpasar ;Bahwa selanjutnya ditindak lanjuti dengan Addendum Akad Pembiayaan
Al-Murabahah No.165, 166, 167, yang dibuat oleh Notaris I Putu Candra, SH Notaris di Denpasar, dan dalam addendum ini almarhum Kusyadi menjadi kewenangan dan pengawasan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Denpasar ;Bahwa sebelum Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 06 tersebut terealisasi terlebih dahulu pihak Tergugat telah mengeluarkan surat No. 01/034/SP3/01.05, tanggal 12 Januari 2005, perihal surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan an. Kusyadi (UD. Sumber Sari) yang mana pada romawi II tentang biava-biava yang salah satunya disepakati adalah biaya asuransi jiwa ;
Surat No. 01/034/SP3/01.05, tanggal 12 Januari 2005 ini ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT. Bank Syariah Cabang Mataram Dwi Pudji Widodo dan disetujui oleh almarhum Kusyadi dan istrinya dan Linda Asih (Penggugat) vang membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000,00 (enam ribu Rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 06 tertanggal 19 Januari 2005 dalam Pasal 2 (dua) disepakati bahwa pihak bank (Tergugat) berjanji dan mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada nasabah yaitu harga beli/jumlah hutang pokok Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) dan margin keuntungan Rp 9.162.270.094,51,00 (sembilan milyar seratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh empat koma lima puluh satu Rupiah), jadi jumlah/besarnva utang adalah Rp 19.162.270.094,51,00 (sembilan belas milyar seratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh empat koma lima puluh satu Rupiah) ;
Berdasarkan Addendum Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 165 yang
dibuat di Notaris I Putu Candra Notaris di Denpasar, dalam Pasal 2 tertulis jumlah/besarnya hutang adalah Rp 7.691.456.092,35,00 (tujuh milyar enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu sembilan puluh dua koma tiga puluh lima Rupiah) ;Berdarsarkan Addendum Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 166 yang
dibuat di Notaris I Putu Candra Notaris di Denpasar, dalarn Pasal 2 tertulis jumlah/besarnya hutang adalah Rp 1.502.188.128,03,00 (satu milyar lima ratus dua juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan koma tiga Rupiah) ;Berdasarkan Addendum Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 167 yang dibuat di Notaris I Putu Candra Notaris di Denpasar, dalam Pasal 2 tertulis “telah berhutang kepada Bank sejumlah sebagai berikut :
Harga beli/jumlah hutang pokok..................Rp 3.666.189.632,34,00 ;
Proyeksi penjualan......................................Rp 30.236.270.000,00,00 ;
Bagi hasil sesuai indikasi rate 18,08 % ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 4 Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 06 tertanggal 19 Januari 2005 tentang jangka waktu dan cara pembayaran disepakati bahwa nasabah (Penggugat) berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh utangnya kepada bank (Tergugat) dalam jangka waktu 84 (delapan puluh empat) bulan terhitung dari tanggal akad ditanda tangani tanggal 10 Januari 2005 sehingga harus lunas pada tanqqal 10 Januari 2012 dengan cara mengangsur pada tiap-tiap bulan sebesar Rp 228.122.263,02,00 (dua ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh tiga koma dua Rupiah) dan lunas pada saat jatuh tempo ;
Berdarsarkan Addendum Akad Pembiayaan AI-Murabahah No. 165, 166, 167 yang semuanya dibuat di Notaris I Putu Candra Notaris di Denpasar, dalam Pasal 4 tertulis "Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh utangnya kepada bank sebagaimana tersebut pada Pasal 2 akad ini dalam jangka waktu 67 (enam puluh tujuh) bulan terhitung mulai tanggal 19 Juli 2006 (sembilan belas Juli dua ribu enam) ; sehingga harus lunas pada tanqqal 19 Januari 2012 (sembilan belas Januari dua ribu dua belas) ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 7 Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 06, tertanggal 19 Januari 2005 tentang jaminan, bahwa Penggugat telah menyerahkan jaminan kepada pihak Tergugat yaitu :
Tanah berikut bangunan, SHM No. 786/Desa Dauh Puri Kaja seluas 220 M2 atas nama Linda Asih ;
Tanah berikut bangunan, SHM No. 781/Desa Dauh Puri Kaja seluas 127 M2 atas nama Linda Asih ;
Tanah berikut bangunan, SHM No. 614/Desa Dauh Puri seluas 300 M2 atas nama Kusyadi ;
Tanah berikut bangunan gudang, SHM No. 415/Desa Dauh Puri Kaja seluas 800 M2 atas nama Kusyadi ;
Tanah berikut bangunan, SHM No. 333/Desa Pemecutan Kaja seluas 862 M2 atas nama Nyonya Linda Asih ;
Bahwa dengan diterbitkannya surat No. 01/034/SP3/01.05 tanggal 12 Januari 2005 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan an. Kusyadi (UD Sumber Sari) artinya pihak Terquqat mempunyai kewajiban membavar asuransi jiwa atas nama Kusyadi ;
Bahwa apabila pihak Tergugat telah membayar asuransi jiwa dari almarhum Kusyadi sesuai dengan surat persetujuan pembiayaan adalah apabila kemudian hari terjadi resiko meninggalnya Kusyadi, maka hutang-hutangnva kepada Tergugat akan dibayarkan oleh pihak asuransi ;
Dan selanjutnva ditengah perjalanan masa pembiayaan ini ternyata resiko tersebut benar-benar terjadi yaitu almarhum Kusyadi meninggal dunia pada tanggal 29 Desember 2007, dan ternyata pihak Penggugat baru tahu kalau asuransi jiwa atas almarhum hanya dibayarkan selama 1 (satu) tahun ;
Tentang Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi ;
Bahwa sesuai dengan surat No. 01/034/SP3/01.05 tanggal 12 Januari 2005 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan dan AKAD Pembiayaan an.Kusyadi (UD Sumber Sari) tentang biaya-biaya yang salah satunya disepakati adalah biaya asuransi jiwa, yaitu masih dalam proses, namun faktanya setelah almarhum Kusyadi meninggal dunia, Penggugat baru tahu kalau asuransi jiwa atas nama Kusyadi hanya dibayarkan selama 1 (satu) tahun oleh pihak Tergugat ;
Karena asuransi jiwa atas diri almarhum Kusyadi hanya dibayarkan
selama 1 (satu) tahun oleh pihak Tergugat, maka perbuatan Tergugat ini amat sangat merugikan pihak Penggugat, oleh karena itu perbuatan Tergugat adalah termasuk perbuatan melawan hukum ;
Bahwa para Penggugat tidak menerima polis asuransi jiwa yang seharusnva harus dibayarkan oleh pihak Tergugat dan setelah almarhum Kusyadi meninggal dunia dan pihak Pengguqat menanyakan tentang asuransi jiwa dan Kusyadi, pihak Tergugat menerima surat pemberitahuan kalau asuransi jiwa hanya harus dibayarkan selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa sesuai dengan surat No. 01/034/SP3/01.05 tanggal 12 Januari 2005 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan an.Kusyadi (UD Sumber Sari) dan Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 06 tertanggal 19 Januari 2005, asuransi jiwa harus dibayarkan namun faktanya asuransi jiwa tidak dibayarkan secara penuh oleh pihak Tergugat ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengasuransikan jiwa dari nasabahnva yaitu Kusyadi, menimbulkan kerugian kepada Penggugat, dan perbuatan dari Tergugat ini menurut Pasal 1365 BW adalah termasuk perbuatan melawan hukum ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 4 Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 06 tertanggal 19 Januari 2005 tentang jangka waktu mengikatkan diri untuk membavar kembali jumlah seluruh utangnva kepada bank (Tergugat) dalam jangka waktu 84 (delapan puluh empat) bulan terhitung dari tanggal akad ditanda tangani tanggal 19 Januari 2005 sehingga harus lunas pada tanggal 19 Januari 2012, dan sesuai dengan Addendum Akad Pembiayaan AI-Murabahah Nomor : 165, 156, 167 yang dibuat oleh Notaris I Putu Chandra, SH. Notaris di Denpasar dalam Pasal 4 jangka waktu pembayaran adalah 67 (enam puluh tujuh) bulan terhitung mulai tanggal 19 Juli 2006 hingga harus lunas pada tanggal 19 Januari 2012 ;
Bahwa setelah almarhum Kusyadi meninggal dunia, maka pihak Tergugat bermaksud untuk melakukan lelang atas semua jaminan milik Penggugat dengan alasan pihak nasabah telah menunggak angsuran ;
Padahal Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Kusyadi tidak pernah membuat pernyataan tidak mampu untuk melunasi ;
Bahwa maksud dari Tergugat dan turut Tergugat yang akan melelang jaminan milik Penggugat terlihat dengan :
Surat dari Tergugat dengan menerbitkan surat No. 10/1144-3/085 tanggal 25 Juni 2008 Perihal Pemberitahuan Lelang eksekusi ;
Surat dari Tergugat yang menerbitkan Surat Penugasan Kerja (SPK) tanggal 1 April 2008 kepada turut Tergugat ;
Surat dari turut Tergugat tanggal 8 April 2008 No.019/DOK-SP/BPM/Dps/IV/08, tanggal 8 April 2008 perihal pemberitahuan lelang ;
Bahwa tindakan Tergugat yang akan melakukan lelang seperti yang terurai adalah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum karena pihak Tergugat telah melanggar Pasal 8 dan Pasal 8 Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 06, tertanggal 19 Januari 2005;
Karena didalam pasal tersebut dijelaskan dan telah disepakati bahwa pihak Tergugat dapat melakukan lelang, menjual barang jaminan apabila telah terjadi peristiwa-peristiwa hukum yang telah diuraikan di dalam Pasal 8 ;
Bahwa faktanya peristiwa-peristiwa hukum sebagaimana dimaksud dengan Pasal 8 tidak terjadi, oleh karena itu, pada saat ini pihak Tergugat tidak berhak untuk menjual/melelang barang jaminan milik Penggugat ;
Bahwa menurut Pasal 4 Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 06
tertanggal 19 Januari 2005 jangka waktu kredit adalah sampai dengan tanggal 19 Januari 2012 ;
Dan berdasar Addendum Akad Pembiayaan AI-Murabahah No. 165, 166,
167 yang semuanya dibuat di Notaris I Putu Chandra Notaris di Denpasar, dalam Pasal 4 tertulis : " Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh utangnya kepada bank sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 akad ini dalam jangka waktu 67 (enam puluh tujuh) bulan terhitung mulai tanggal 19 Juli 2006 (sembilan belas Juli dua ribu enam) sehingga harus lunas pada tanggal 19 Januari 2012 (sembilan belas Januari dua ribu dua belas) ;
Artinya pihak Tergugat baru dapat/berhak menjual/melelang barang jaminan Penggugat setelah tanggal 19 Januari 2012, dan sebaliknya pihak Penggugat masih mempunyai waktu utntuk melunasi hutang almarhum Kusyadi sampai dengan tanggal 19 Januari 2012 ;
Tentang Permohonan Sita ;
Bahwa Penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan semua objek jaminan milik dari Penggugat, untuk itu mohon kepada Pengadilan Negeri Denpasar berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap semua sertifikat atas nama barang jaminan milik Penggugat tersebut di atas ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka dengan ini para Penggugat memohon kepada yang terhormat Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar kiranya berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, dengan menyatakan sebagai berikut :
Primair
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas ;
Menyatakan hukum bahwa Tergugat dan turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan semua sertifikat milik Penggugat karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, yaitu sertifikat :
Tanah berikut bangunan, SHM No. 786/Desa Dauh Puri Kaja, seluas 220 M2 atas nama Linda Asih ;
Tanah berikut bangunan, SHM No. 781/Desa Dauh Puri Kaja, seluas 127 M2 atas nama Linda Asih ;
Tanah berikut bangunan, SHM No. 614/Desa Dauh Puri Kaja, seluas 300 M2, atas nama Kusyadi ;
Tanah berikut bangunan gudang, SHM No. 415/Desa Dauh Puri Kaja seluas 800 M2 atas nama Kusyadi ;
Tanah berikut bangunan, SHM No. 333/Desa Pemecutan Kaja seluas 86 M2 atas nama Nyonya Linda Asih ;
Selambat-Iambatnya 2 (dua) minggu setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan bila perlu dengan bantuan POLRI ;
Menimbang, bahwa atau gugatan tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan Eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat :
Pengadilan Negeri Denpasar tidak mempunyai kewenangan absolute untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat ;
Bahwa benar pada tanggal 19 Januari 2005 telah ditandatangani Akad pembiayaan Al Murabahah No.06, dan dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak telah sepakat apabila terjadi perselisihan maka penyelesaian perselisihan tersebut diserahkan kepada Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, sehingga gugatan a quo yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat adalah tidak tepat ;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libels) ;
Bahwa dalil gugatan yang diajukan Penggugat telah mencampur adukkan antara perbuatan melawan hukum dan wan prestasi, padahal perbuatan melawan hukum dan wan prestasi merupakan dua hal yang berbeda, kedua pasal yang mengaturnya juga berbeda, sehingga gugatan menjadi obscuur ;
Eksepsi Turut Tergugat :
Bahwa gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel), karena Turut Tergugat dalam pelaksanaan lelang terhadap objek milik Penggugat atas perintah dari Tergugat dan pelaksanaan lelang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 256 / Pdt.G / 2008 / PN.DPS., tanggal 4 Desember 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Denpasar Mengadili perkara ini ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp 609.000,00 (enam ratus sembilan ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Penggugat/para Pembanding putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan putusan No. 43/PDT/2009/PT.DPS, tanggal 2 Juni 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 4 Desember 2008 Nomor : 256/Pdt.G/2008/ PN.Dps, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 11.000,00 (sebelas ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Penggugat/para Pembanding pada tanggal 19 Juni 2009, kemudian terhadapnya oleh Penggugat III / Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 1 Juli 2009 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 256/Pdt.G/2008/PN.Dps, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 14 Juli 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat dan Turut Tergugat / para Terbanding yang pada tanggal 2 Juli 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat III / Pembanding, oleh Tergugat / Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 24 Juli 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat III dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan baik terhadap pertimbangan hukum maupun terhadap putusan Pengadilan Tinggi Denpasar a quo, karena menurut hemat Pemohon Kasasi, Pengadilan Tinggi Denpasar telah lalai mempertimbangkan bukti-bukti sesuai hukum dalam perkara ini sehingga mengakibatkan salah pula dalam menerapkan hukumnya ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi dari para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan :
Bahwa Judex Factie sudah tepat dan benar menerapkan hukum ;
Para pihak dalam perjanjian asuransi telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Muamalat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : Edy Kesuma, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : Edy Kesuma, tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi / Penggugat III membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis,tanggal 26 Januari 2011 oleh Moegihardjo, SH., Hakim Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM., dan Prof. DR. HM. Hakim Nyak Pha, SH., DEA., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH.CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM. Moegihardjo, SH.
ttd./
Prof. DR. HM. Hakim Nyak Pha, SH.
Biaya - Biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./ 2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp 489.000,00 Reza Fauzi, SH. CN.
Jumlah Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
(SOEROSO ONO, SH., MH)
Nip. 040044809