113/PDT/2016/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 113/PDT/2016/PT.BTN
Defendants / Respondents (9)
Responding side
Comparative (9)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 212/ Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 18 Februari 2015 dengan perbaikan sekedar tentang eksepsi, rekonvensi sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : Menolak Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat seluruhnya; DALAM REKONVENSI : - Menolak Gugatan Rekonvensi Terbanding I semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor. 113/PDT/2016/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Ny. JENNY INTAN PERMATASARI, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, yang beralamat di JL. KH. Dewantoro No. 10 RT 03/07 Kelurahan Sawah Lama Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai------------PEMBANDING I/ semula Penggugat I;
ALEXANDER NAPOLEON FIRMANSYAH, perkerjaan Wiraswasta, yang beralamat di JL. KH. Dewantoro No. 10 RT 03/07 Kelurahan Sawah Lama Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai-----------PEMBANDING II/semula Penggugat II;
PONTY WINDHU SAMODRA, pekerjaan Swasta, yang beralamat di JL. KH. Dewantoro No. 10 RT 03/07 Kelurahan Sawah Lama Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai----------------------------------PEMBANDING III/ semula Penggugat III;
YORDIN RIAN TITAN, pekerjaan Swasta, yang beralamat di Jl. Raya Cilangkap Nomor 99, RT 07/03 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai--------------------------------------------------------PEMBANDING IV/semula Penggugat IV;
PETRADZY MARSEKAL NUSANTARA, pekerjaan Swasta, yang beralamat di Jl. Raya Cilangkap Nomor 99, RT 07/03 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai----------------------------------PEMBANDING V/ semula Penggugat V;
6. RAMA BINTANG RAYA MUHAMMAD NOTONEGORO, pekerjaan Swasta, yang beralamat di JL. KH. Dewantoro No. 10 RT 03/07 Kelurahan Sawah Lama Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai---------PEMBANDING VI/semula Penggugat VI;
Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut, memberikan kuasa kepada GUNTUR DASO, S.H. dan JOHNNY WILLIM, S.H., adalah para Advokat dari Kantor Advokat & Penasihat Hukum GUNTUR DASO, S.H. PARTNERS, SH, beralamat di Ruko BEVERLY LT.4, Jalan Pangeran Antasari No.A-B, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama Para Pembanding berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Februari 2016 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal : 1 Maret 2016 Nomor register : 369/SK.Pengacara/ 2016/ PN.TNG, selanjutnya disebut sebagai -------------------------PARA PEMBANDING;
M E L A W A N
HEN HEN GUNAWAN, warga Negara Indonesia, yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 59. Kel/Kec. Pinang. Tangerang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada TARIDA SONDANG P SIAGIAN, SH dan ZAINAL SIREGAR, SH; Advokat & Pengacara pada Kantor “TARIDA SONDANG P SIAGIAN, SH & REKAN”, yang beralamat di Ruko Grand Plaza Blok A1 No.01, Jl.Merdeka Raya Kota Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tetanggal : 20 Juni 2016, selanjutnya disebut sebagai------------------------------ TERBANDING I /semula TERGUGAT I;
NOTARIS HJ. SRI DEWI, SH, warga Negara Indonesia, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, No. 19 Bogor, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Agus Nurudin, S.H.,C.N.,M.H. dan Agus Gunawan, S.H., Deasy Natalia P, S.H. pekerjaan Advokat, yang beralamat di Kantor Konsultasi Hukum “Agus Nurudin & Associates”, yang beralamat di Jalan Percetakan Negara VII Nomor 3 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tetanggal : 15 Agustus 2016, selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------TERBANDING II / semula TERGUGAT II;
Serta :
PT. BANK SYARIAH MANDIRI ( BSM ), Kantor Cabang Pembantu ( KCP ) Bogor, yang beralamat di Jl. Bogor Baru. Bogor, dan untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------TURUT TERBANDING/ semula TURUT TERGUGAT; dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1.Tri Widiyono, selaku Head pada Legal Group PT Bank Syariah Mandiri;
2.Bambang Sulistiono, selaku Department Head pada Legal Group PT.
Bank Syariah Mandiri;
3.Cecep Djatmika, selaku Officer pada Legal Group PT.Bank Syariah Mandiri;
4.Abdi Rahmad Nasution, selaku Officer pada Legal Group PT.Bank Syariah Mandiri;
5.Mario Satria Wijaya, selaku Staff pada Legal Group PT.Bank Syariah Mandiri;
6.Ananda Putra, selaku Staff pada Legal Group PT.Bank Syariah Mandiri;
7.Otto Hapdillah Kurniawan, selaku Branch Manager pada PT.Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bogor;
8.Safira, selaku selaku Manager Marketing pada PT.Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bogor;
9.Heru Sukandar, selaku Sub Branch Manager pada PT.Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru;
, yang beralamat di PT.Bank Syariah Mandiri berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Jl. M.H.Thamrin No.5 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tetanggal : 20 Mei 2015, selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------------ TURUT TERBANDING/ semula TURUT TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 13 September 2016 Nomor: 113/PEN/PDT/2016/PT.BTN. tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal : 8 April 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal : 15 April 2015 dengan nomor register perkara : 212/PDT.G/ 2015/PN.TNG, telah mengajukan gugatan yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari alm. H. Zakiruddin Djamin, SH MBA sebagaimana bukti Surat Pernyataan Waris tanggal 15 September 2009 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Kelurahan Sawah Nomor 474/13-Swh (Bukti P-1) dan sekaligus adalah Pemilik/Pemegang hak yang sah dan berdasarkan hukum atas sebidang tanah dan berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut yang terletak atau setempat dikenal di Jalan Ki Hajar Dewantara sebagaimana bukti sertifikat hak milik Nomor 01678/Sawah Lama, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Ciputat, Kelurahan Sawah Lama dengan luas tanah adalah 3.540 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh meter persegi) seperti ternyata dari surat ukur tertanggal 27 September 1999 Nomor 120/Sawah Lama/1999 yang diuraikan dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 22 Februari 2001 yang terdaftar atas nama H. Zakiruddin Djamin, SH, MBA (Bukti P-2);
Bahwa selaku Pemilik /Pemegang hak yang sah dan berdasarkan hukum atas tanah dan bangunan yang terletak di K.H Dewantoro No. 10, RT/RW : 03/07 Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Tangerang, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama (Vide Bukti P-2), PARA PENGGUGAT telah mengadakan kesepakatan untuk jual beli atas tanah dan bangunan yang terletak di K.H Dewantoro No. 10 RT/RW : 03/07 Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Tangerang, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama ( Vide Bukti P-2) dengan TERGUGAT I dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah ), sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam Pasal 1 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 42 tanggal 02 Maret 2012 yang dibuat/dihadapan TERGUGAT II Notaris yang berkedudukan di Bogor yang pada pokok isi Pasal 1 tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Jual beli sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Jumlah uang mana menurut Pihak Pertama, telah diterima dan sempurna dari Pihak Kedua sebelum akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) akan ditransfer ke rekening Pihak Pertama dengan Nomor 0671733338 Bank BCA Jipsari atas nama JENNY INTAN PERMATASARI.
Sisanya sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal 30 April 2012.----------------------------------------------------------------
Keterlambatan akan dibicarakan secara mufakat musyawarah.----------
Pasal 3
Dengan diterimanya jumlah uang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tersebut diatas oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua maka tanpa bantuan Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak berhak lagi untuk memberikn sebagai jaminan, menyewakan, menjual atau dengan cara apapun mengalihkan sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut kepada pihak lain dan segala tindakan yang dilakukan Pihak Pertama seperti adalah tidak sah.
Pasal 4
Setelah harga jual beli dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan setelah membayar pajak penghasilan (PPh) atas sebidang tanah dan bangunan dan Pihak Kedua belum membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau bangunan (BPHTB) atas pembelian Tanah dan Bangunan tersbeut, maka segera akan dibuat Akta Jual Belinya dihadapan Pejabat pembuat akta Tanah yang berwenang.( Bukti P-3) ;
Bahwa dalam pembuatan PPJB No. 42 Tanggal 2 Maret 2012 tersebut dibuat dihadapan TERGUGAT II dengan dihadiri TERGUGAT I di kantor TERGUGAT II yang terletak di Bogor dengan dibacakan oleh sdri. Titik salah satu staf kantor TERGUGAT II, dalam hal ini TERGUGAT I memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan perjanjian dalam 2 (dua bulan) yaitu tanggal 1 Mei 2012 akan dibuatkan AJB dan akan dibayar lunas pembayaran atas tanah milik PARA PENGGUGAT.
Bahwa pada tanggal 4 April 2012 tanpa sepengetahuan dan menandatangani dokumen pembukaan rekening di Bank Syariah Mandiri PENGGUGAT I tiba-tiba telah dibuatkan Buku Tabungan dari BSM KCP BOGOR (TURUT TERGUGAT) dan pada tanggal 30 April 2012 ternyata TERGUGAT II membuat Kuasa Jual yang tidak diketahui dan tidak pernah menandatangani oleh PARA PENGGUGAT.
Bahwa sampai tanggga 30 Oktober 2013 TERGUGAT I masih berjanji kepada PARA PENGGUGAT akan melunasi sisa pembayaran tanah milik PARA PENGGUGAT namum faktanya hal tersebut tidak pernah dilakukan bahkan TERGUGAT I telah gagal melaksanakn isi perjanjian PPJB No. 42 Tanggal 2 Maret 2012 karena selalu mengatakan kepada PARA PENGGUGAT dana pinjaman belum turun dari Bank. Lalu pada tanggal 3 Nopember 2013 TERGUGAT I ternyata telah ditangkap dirumahnya oleh Penyidik Bareksrim Mabes Polri yang diketahui telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan dan Pencucian Uang yang telah dilakukan sejak November 2011 setelah kejadian tersebut PARA PENGGUGAT mendatangi kantor TERGUGAT II namum baru diketahui juga pada tanggal 6 Nopember 2013 TERGUGAT II juga sudah ditahan oleh Penyidik Bareksrim Mabes Polri.
Bahwa tindakan-tindakan PARA TERGUGAT tersebut adalah tindakan yang tanpa diketahui oleh PARA PENGGUGAT, dimana TERGUGAT I bersama – sama dengan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan – perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kesepakatan jual beli atas tanah dan bangunan yang terletak di K.H Dewantoro No. 10, RT/RW : 03/07 Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Tangerang, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama ( Vide Bukti P-2) tersebut mengajukan pinjaman kredit kepada TURUT TERGUGAT guna mendapatkan pencairan pinjaman kredit tersebut dengan data nasabah FIKTIF dan PPJB No. 42 tanggal 02 Maret 2012 yang isinya telah dirubah degan menggunakan Akta No. 173 Tanggal 30 April 2012, sebagaimana diuraikan perbuatan tersebut berikut ini:
TERGUGAT I dengan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PENGGUGAT telah merubah isi dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 42 tanggal 02 Maret 2012 yang dibuat/dihadapan TERGUGAT II Notaris yang berkedudukan di bogor ( Vide Bukti P-3 ) tentang kesepakatan untuk jual beli atas tanah dan bangunan A quo dengan merubah isi Akta Otentik, memasukkan dan mengunakan keterangan PALSU kedalam Akta Otentik yaitu Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 4 sebagaimana bukti yang dinyatakan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 173 tanggal 30 April 2012 yang dibuat/dihadapan TERGUGAT II Notaris di Bogor yang mana perubahan atas Akta PPJB N0. 42 tanggal 02 Maret 2012 menjadi Akta PPJB No. 173 tanggal 30 April 2012 terletak pada :
Pasal 1
jual beli sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut. Dilansungkan dan diterima dengan harga Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
jumlah uang mana telah dibayar lunas dengan uang tunai oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan telah diterima sepenuhnya oleh Pihak Pertama sebelum akta ini ditandatangani sehingga untuk penerimaaan uang tersebut, akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaaan yang sah (kwitansi).
Pasal 3
Dengan diterimanya jumlah uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut diatas oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua, maka tanpa bantuan Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak berhak lagi untuk memberikan jaminan, menyewakan, menjual atau dengan cara apapun mengalihkan sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatas tanah tersebut kepada pihak lain dan segala tindakan yang dilakukan Pihak Pertama seperti adalah tidak sah.-------
Pasal 4
Setelah Pihak Pertama membayar pajak penghasilan (PPh) atas penjualan tanah dan bangunan dan Pihak Kedua membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) atas pembelian Tanah dan Bangunan tersebut, maka segera akan dibuat akta jual belinya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.( Vide : Bukti P – 4 );
Bahwa selanjutnya setelah TERGUGAT I dibuatkan dan/atau diterbitkannya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 173 tanggal 30 April 2012 dibuat/dihadapan TERGUGAT II Notaris di Bogor ( Vide : Bukti P – 4 ) yang PALSU yang isinya tidak sesuai dengan Akta No. 42 Tanggal 30 April 2012 tersebut, maka kemudian dengan berdasarkan kepada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 173 tanggal 30 April 2012 dibuat/dihadapan TERGUGAT II Notaris di Bogor yang PALSU tersebut ( Vide : Bukti P – 4 ), TERGUGAT I seolah-olah telah menjadi PEMILIK atas tanah milik PENGGUGAT tersebut kemudian mengajukan Permohonan Pinjaman Kredit Nasabah kepada TURUT TERGUGAT (PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bogor ) dengan data-data nasabah fiktif dan menggunakan agunan/jaminan kredit Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama milik PARA PENGGUGAT (Vide Bukti P-2) caranya yaitu mengajukan kredit pembiayaan menggunakan data-data nasabah pembiayaan fiktif pada bulan September 2011 yang berjumlah 20 (duapuluh) nasabah);
Bahwa atas permohonan Pinjaman Kredit FIKTIF yang diajukan oleh TERGUGAT I dengan menggunakan Agunan/Jaminan adalah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama Milik PARA PENGGUGAT (Vide Bukti P-2 ) tersebut, TURUT TERGUGAT tanpa mengawasi dan memverifikasi dokumen pencairan kredit nasabah khususnya melakukan analis dampak resiko dan kepatutan dalam menerima fasilitas kredit akhirnya mengabulkan dan bahkan mencairkan dana pinjaman kredit Fiktif yang diajukan oleh TERGUGAT I dengan menggunakan data-data nasabah fiktif tersebut yang dibantu oleh TERGUGAT II dan diproses serta dikabulkan pengajuan pinjaman kredit tersebut oleh TURUT TERGGUGAT padahal bertentangan dengan Surat Edaran Pembiayaan Direksi No. 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008 tentang Revisi Manual Prosedur Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri;
Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas merubah isi Akta PPJB No. 42 Tanggal 2 Maret 2012 menjadi Akta PPJB Tanggal 173 tanggal 30 april 2012 yang akhirnya dipergunakan oleh TERGUGAT I untuk mengajukan kredit berupa pengajuan pemberian fasilitas pembiayaan 20 (dua puluh) nasabah kepada TURUT TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT akhirnya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh TERGUGAT I tersebut telah mendapatkan putusan Pengadilan Pidana yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Bogor sebagaimana putusannya sebagai berikut : 1. Putusan Pengadilan Negeri Bogor No : 115/PID.B/2014/PN.Bgr tanggal 15 Agustus 2014 atas nama Terdakwa HEN HEN GUNAWAN (TERGUGAT I) dan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No : 112/Pid.Sus/2014/PN.Bgr tanggal 14 Agustus 2014 atas nama Terdakwa MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE, MM selaku mantan pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan jabatan Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Jawa Barat sedangkan perbuatan TERGUGAT II dilakukan dalam penuntuntan yang terpisah;
Bahwa Putusan Pidana No. 115/PID.B/2014/PN.BGR atas nama Terdakwa HEN HEN GUNAWAN (TERGUGAT I) sebagaimana dikutip dalam putusan halaman 101 yaitu “Menyatakan Terdakwa Hen Hen Gunawan telah terbukti secara sah dan meyankinkan bersalah meakukan tindak pidana Turut Serta mempergunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut dan pencucian Uang secara berlanjut dan terhadap Putusan Pidana No. 112/Pid.Sus/2014/PN.Bgr atas nama Terdakwa Muhammad Agus Masrie, SE,MM sebagaiaman dikutip dalam putusan halaman 2 yaitu “ Menyatakan Terdakwa Muhammad Agus Masrie, SE MM telah terbukti secara sah dan meyankinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menerima uang atau barang berharga untuk keutungan pribadinya dan tindak pidana mengaihkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan”.
Bahwa berdasarkan penjelasan dalam posita pada angka 3 sub 3.1 dan Sub 3.2, yaitu TERGUGAT I dengan dibantu oleh TERGUGAT II secara sepihak telah merubah isi atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 42 tanggal 02 Maret 2012 ( Vide Bukti P-3) dengan menggunakan keterangan PALSU yaitu merubah Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 4 sehingga terbitlah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 173 tanggal 30 April 2012 dibuat/dihadapan TERGUGAT II Notaris di Bogor ( Vide : Bukti P – 4 ) dan atas perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut selanjutnya dengan menggunakan Akta PPJB yang isinya telah dirubah yaitu Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 173 tanggal 30 April 2012 dibuat/dihadapan TERGUGAT II Notaris di Bogor ( Vide : Bukti P – 4 ) mengajukan Permohonan Pinjaman Kredit Fiktif kepada TURUT TERGUGAT dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama ( Vide Bukti P-2) milik PARA PENGGUGAT, padahal secara pasti TERGUGAT I secara sadar dan mengetahui bahwa Kesepakatan/Perikatan Jual Beli yang dilakukan antara TERGUGAT I dan PARA PENGGUGAT adalah TIDAK JUAL BELI LUNAS sehingga belum adanya Peralihan Hak atas tanah dan bangunan yang terletak di K.H Dewantoro No. 10, RT/RW : 03/07 Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Tangerang dan bahkan TERGUGAT I sadar telah merubah secara sepihak kesepakatan/perikatan Jual Beli dengan keterangan PALSU adalah perbuatan yang dilarang, sehingga dengan demikian telah cukup untuk menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena terbukti TERGUGAT I telah melakukan kesepakatan jual beli dengan PENGGUGAT, sebagaimana Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 42 tanggal 02 Maret 2012 yang dibuat/dihadapan TERGUGAT II Notaris di bogor ( Vide Bukti P-3 ) namum tanpa sepengetahuan dan seijin dari PARA PENGGUGAT diketahui TERGUGAT I dengan bantuan TERGUGAT II telah merubah isi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 42 tanggal 02 Maret 2012 dengan menjadi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 173 tanggal 30 April 2012 (vide bukti P-4) adalah jelas perbuatan melawan hukum dengan didasari dan dilandasi oleh ITIKAD YANG TIDAK BAIK dan TIPU MUSLIHAT maka jelas perbuatan PARA TERGUGAT yang demikian itu telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sahnya Perjanjian dan oleh karena itu konsekuensi yuridisnya adalah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 42 tanggal 02 Maret 2012 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 173 tanggal 30 April 2012 yang dibuat/dihadapan TERGUGAT II Notaris di bogor ( Vide Bukti P-3 dan P-4) haruslah dinyatakan melawan hukum dan Akta-Akta tersebut haruslah dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT II selaku Notaris, sebagaimana dijelaskan dalam posita pada angka 3 sub. 3.1 yaitu tetap menerbitkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 173 tanggal 30 April 2012 ( Vide : Bukti P – 4 ) tentang kesepakatan jual beli atas tanah dan bagunan yang terletak di K.H Dewantoro No. 10, RT/RW : 03/07 Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Tangerang, padahal secara secara hukum TERGUGAT II mengetahui bahwa antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah ada kesepakatan/perikatan yang sama dan diterbitkan juga oleh TERGUGAT II yaitu Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 42 tanggal 02 Maret 2012 serta Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 42 tanggal 02 Maret 2012 belum pernah dibatalkan sehingga menurut hukum masih belaku dan mengikat kepada para pihaknya, dengan demikian maka perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT II selaku notaries telah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 16 (1a ) dan pasal 84 Undang – undang No 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dan oleh karenanya telah cukup untuk membuktikan bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 173 tanggal 30 April 2012 dibuat/dihadapan TURUT TERGUGAT I Notaris di Bogor ( Vide : Bukti P – 4 ) telah diterbitkan secara MELAWAN HUKUM sehingga Akta-Akta yang terbit tersebut adalah CACAT HUKUM dan harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibatnya hukumnya;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT selaku institusi perbankan, sebagaimana dijelaskan dalam posita pada angka 3 sub. 3.3 yaitu tetap mengabulkan dan melakukan pencairan dana atas permohonan Pinjaman Kredit bank FIKTIF yang diajukan oleh TERGUGAT I, padahal secara hukum TURUT TERGUGAT mengetahui bahwa Jaminan/Agunan yang dijadikan oleh TERGUGAT I adalah bukan Miliknya, sehingga perbuatan TURUT TERGUGAT yang demikian itu jelas tidak sesuai dan atau bertentangan dengan prisip – prinsip perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya yaitu “ Prinsip kehati – hatian” sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sehingga perbuatan yang demikian itu dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan dalam hal ini atas perbuatan dari TURUT TERGUGAT yang dilakukan oleh oknumnya maka telah ada Putusan Pidana Nomor : 112/Pid.Sus/2014/PN.Bgr Tanggal 14 Agustus 2014;
Bahwa oleh karena telah terbukti Perbuatan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT yaitu mengabulkan dan memberikan pinjaman kredit kepada TERGUGAT I, padahal Jaminan dan/atau Agunan yang digunakan adalah BUKAN MILIK TERGUGAT I serta Permohonan Kredit tersebut menggunakan nasabah – nasabah Fiktif adalah Perbuatan Melawan Hukum, jelas merupakan fakta perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dengan menggunakan nasabah-nasabah fiktif dan agunan yang masih menjadi milik PENGGUGAT maka akibat hukumnya sepanjang agunan atau sertifikat SHM No. 01678/Sawah Lama Ciputat Tangerang milik PARA PENGGUGAT tersebut digunakan dalam permohonan pinjaman kredit yang dilakukan oleh TERGUGAT I sudah seharusnya dinyatakan CACAT HUKUM dan oleh karena haruslah BATAL DEMI HUKUM;
Bahwa oleh karena telah cukup untuk membuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum dan telah pula ada putusan pidana atas perbuatan dari TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, bahwa segala perikatan yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT dan TERGUGAT I atas permohonan pinjaman kredit telah BATAL DEMI HUKUM, maka menimbulkan konsekuensi yuridis yaitu TURUT TERGUGAT TIDAK MEMPUNYAI LEGITIMASI untuk tetap menguasai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama ( Vide Bukti P-2) Milik PENGGUGAT yang telah disalahgunakan oleh TERGUGAT I tersebut;
Bahwa selama perjalanan kesepakatan jual beli antara PENGUGAT dengan TERGUGAT I atas tanah dan bagunan yang terletak di K.H Dewantoro No. 10, RT/RW : 03/07 Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Tangerang, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama ( Vide Bukti P-2) Milik PARA PENGGUGAT, sebagaimana telah PARA PENGGUGAT jelaskan dalam posita – posita sebelumnya diatas, PARA PENGGUGAT telah menerima pembayaran dari TERGUGAT I sebesar Rp. 1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah ) yang kemudian PARA PENGGUGAT ketahui, bahwa sebagaian dari pembayaran tersebut adalah dari dana pinjaman kredit fiktif yang diajukan oleh TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT;
Bahwa oleh karena tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah terbukti adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan kepentingan PARA PENGGUGAT, maka PARA PENGGUGAT menuntut kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian, baik kerugian Materiil maupun Immateriil, dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL :
Kerugian yang timbul akibat telah dihilangkannya hak PARA PENGGUGAT atas tanah dan bagunan yang terletak di K.H Dewantoro No. 10, RT/RW : 03/07 Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Tangerang, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama ( Vide Bukti P-2) yang ditaksir sebesar Rp 3. 000.000.000,- ( Tiga Milyar Rupiah);
Kerugian untuk menikmati hasil penjualan atas atas tanah dan bagunan yang terletak di K.H Dewantoro No. 10, RT/RW : 03/07 Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Tangerang, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama ( Vide Bukti P-1) akibat terhentinya sisa pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 1.100.000.000,- ( Satu Milyar Seratus Juta Rupiah ) yang jika diterima dan dipergunakan oleh PARA PENGGUGAT akan mendapatkan keuntungan sebesar 6% terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang selama 3 tahun yang berjumlah sebesar 6% x Rp 1.100.000.000,- = Rp 66.000.000,- x 3 tahun sehingga berjumlah sebesar Rp 198.000.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah )
Kerugian akibat hilangnya biaya ongkos pengurus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan ongkos Notaris sebesar Rp 1.200.000.000,- ( satu mliyar dua ratus juta rupiah);
Kerugian akibat telah membayar ongkos Pengacara baik dalam sengketa Aquo, PARA PENGGUGAT telah mengeluarkan uang sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah );
Sehingga total keseluruhan kerugian Materiil sebesar Rp 4.898.000.000,- ( Empat Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah ).
KERUGIAN IMMATERIIL :
Kerugian moril yang diderita PARA PENGGUGAT adalah berupa ketakutan, keterkejutan, atau hilangnya atau berkurangnya kenyamanan hidup PENGGUGAT sebagai akibat tindakan-tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sebagaimana diuraikan di atas, kerugian ini sangatlah tinggi nilainya, tetapi berdasarkan kepatutan dan keadilan dapatlah kiranya ditaksir sebesar Rp 1.200.000.000,- ( Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah )
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti autentik, sah dan mengikat, oleh karenanya PARA PENGGUGAT mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta ( Uitvoorbaar Bijvoorrad ), meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, dan kasasi yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT atau TURUT TERGUGAT dalam perkara aquo;
Bahwa oleh karena saat sekarang Sertifikat Hak Milik No. 01678/Sawah Lama Ciputat Tangerang atas nama alm. H. Zakirudin Djamin, SH MBA dengan luas tanah 3540 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh meter persegi) milik PARA PENGGUGAT telah berada dalam penguasaan TURUT TERGUGAT secara melawan hukum maka sudah untuk itu PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara aquo untuk memberikan keputusan dalam perkara ini memberikan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 01678/Sawah Lama Ciputat Tangerang atas nama alm. H. Zakirudin Djamin, SH MBA dengan luas tanah 3540 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh meter persegi) kepada PARA PENGGUGAT segera sesudah putusan ini dibacakan dan mempunayi kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Yang Memeriksa dan Mengadili perkara Aquo, bahwa TURUT TERGUGAT II ( PT. Bank Syariah Mandiri ) telah secara tidak patut dan tanpa hak telah untuk menguasai atas tanah dan bagunan yang terletak di K.H Dewantoro No. 10, RT/RW : 03/07 Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Tangerang, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama ( Vide Bukti P-2), padahal PENGGUGAT sama sekali tidak pernah mengajukan Permohonan Pinjaman Kredit kepada TURUT TERGUGAT dengan jaminan/Agunan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama ( Vide Bukti P-2), sehingga jelas tindakan yang demikian itu adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibiarkan dan selanjutnya oleh karena untuk menjamin agar gugatan yang diajukan PENGGUGAT ini tidak sia-sia (Illusoir) nantinya dikemudian hari, maka sangat beralasan menurut hukum, jika PENGGUGAT memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo, untuk berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bagunan yang terletak di K.H Dewantoro No. 10, RT/RW : 03/07 Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Tangerang, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama ( Vide Bukti P-2) tersebut;
Bahwa oleh karena dikhawatirkan dan agar menjamin PARA TERGUGAT dapat melaksanakan isi putusan perkara a quo ini dengan sukarela, maka oleh karenanya PARA PENGGUGAT menuntut untuk membayar uang paksa (Dwagsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) perharinya, terhitung sejak PARA TERGUGAT terlambat dan/atau tidak melaksanakan isi putusan perkara a quo ini;
Berdasarkan fakta – fakta hukum berserta dengan bukti – bukti hukum yang telah PENGGUGAT uraikan diatas, maka selanjutnya PENGGUGAT mohon dalam putusannya untuk memberikan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan untuk menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang tanpa hak dan melawan hukum merubah isi Akta PPJB No. 42 Tanggal 03 Maret 2012 menjadi Akta PPJB No. 173 Tanggal 30 April 2012 adalah suatu perbuatan melawan hukum;
Menyatakan batal demi hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 42 tanggal 02 Maret 2012 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 173 tanggal 30 April 2012;
Menyatakan dan memerintahkan untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama yang dikuasai oleh TURUT TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara sekaligus dan seketika, yaitu :
KERUGIAN MATERIIL :
Kerugian yang timbul akibat telah dihilangkannya hak PENGGUGAT atas tanah dan bagunan yang terletak di K.H Dewantoro No. 10, RT/RW : 03/07 Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Tangerang, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama ( Vide Bukti P-1) yang ditaksir sebesar Rp 3. 000.000.000,- ( Tiga Milyar Rupiah);
Kerugian untuk menikmati hasil penjualan atas atas tanah dan bagunan yang terletak di K.H Dewantoro No. 10, RT/RW : 03/07 Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Tangerang, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 01678/Sawah Lama ( Vide Bukti P-2) akibat terhentinya sisa pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 1.100.000.000,- ( Satu Milyar Seratus Juta Rupiah ) yang jika diterima dan dipergunakan oleh PENGGUGAT akan mendapatkan keuntungan sebesar 6% terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang selama 3 tahun yang berjumlah sebesar 6% x Rp 1.100.000.000,- = Rp 66.000.000,- x 3 tahun sehingga berjumlah sebesar Rp 198.000.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah )
Kerugian akibat hilangnya biaya ongkos pengurus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan ongkos Notaris sebesar Rp 1.200.000.000,- ( satu mliyar dua ratus juta rupiah);
Kerugian akibat telah membayar ongkos Pengacara baik dalam sengketa Aquo, PENGGUGAT telah mengeluarkan uang sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah );
Total keseluruhan kerugian Materiil sebesar Rp 4.898.000.000,- ( Empat Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah )
KERUGIAN IMMATERIIL :
Kerugian moril yang diderita PARA PENGGUGAT adalah berupa ketakutan, keterkejutan, atau hilangnya atau berkurangnya kenyamanan hidup PENGGUGAT sebagai akibat tindakan-tindakan PARA TERGUGAT, sebagaimana diuraikan di atas, kerugian ini sangatlah tinggi nilainya, tetapi berdasarkan kepatutan dan keadilan dapatlah kiranya ditaksir sebesar Rp 1.200.000.000,- ( Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah )
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoorbaar Bijvoorrad) meskipun ada upaya Verzet, banding maupun kasasi yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT atau TURUT TERGUGAT dalam perkara aquo;
Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan dalam perkara ini;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwagsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) perharinya, terhitung sejak PARA TERGUGAT terlambat tidak melaksanakan isi putusan ini ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berpendapat lain, maka mohon diputus seadil-adilnya sesuai dengan peradilan yang baik dan benar (Ex Aquo Et Bono ).
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut diatas, Para Tergugat mengajukan Jawaban sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I:
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI GUGATAN PREMATURE
Bahwa dalam gugatan a quo, Para Penggugat telah mendalilkan beberapa tindakan atau Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II seperti antara lain dalam dalil berikut ini :
Pada angka 2.2 posita gugatan, Para Penggugat mendalilkan pada tanggal 4 April 2012, tanpa sepengetahuan dan menandatangani dokumen pembukaan rekening di Bank Syariah Mandiri, Penggugat I tiba-tiba telah dibuatkan buku tabungan dari BSM KCP Bogor;
Pada angka 2.2 posita gugatan, Para Penggugat mendalilkan pada tanggal 30 April 2012, ternyata Tergugat II membuat Kuasa Jual yang tidak diketahui dan tidak pernah menandatangani oleh Para Penggugat;
Pada angka 2.2 posita gugatan, Para Penggugat mendalilkan Tergugat I dengan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dati penggugat telah merubah isi dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.42 tanggal 02 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Tergugat II Notaris yang berkedudukan di Bogor tentang kesepakatan untuk jual beli tanah dan bangunan a quo dengan merubah isi Akta Otentik yaitu Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 4 sebagaimana bukti yang dinyatakan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.173 tanggal 30 April 2012 yang dibuat di hadapan Tergugat II Notaris di Bogor;
Bahwa dalil para Penggugat tersebut adalah dalil yang sama sekali tidak benar dan hanya merupakan upaya Para Penggugat untuk memutarbalikkan fakta yang sebenarnya terjadi. Tergugat I sama sekali tidak pernah melakukan hal-hal sebagaimana didalilkan Para Penggugat tersebut;
Bahwa namun demikian, apabila Para Penggugat meyakini dalilnya tersebut di atas, maka terlebih dahulu seharusnya Para Penggugat membuat laporan Polisi terhadap adanya Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Sebab Laporan Polisi akan dapat membuktikan kebenaran material atau kebenaran yang sesungguhnya terjadi dalam proses jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat I. Jika terbukti ada Perbuatan Melawan Hukum melalui putusan peradilan pidana, selanjutnya barulah Para Penggugat dapat mengajukan Gugatan Ganti Kerugian atas adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa ternyata Para Penggugat langsung mengajukan Gugatan Perdata tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum tersebut secara materiil. Padahal sampai dengan diajukannya gugatan a quo, tidak ada satupun putusan peradilan pidana yang telah berkekuatan hokum tetap yang menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pembuatan Rekening Penggugat I, Membuat Kuasa Jual Palsu serta Merubah, Memasukkan dan Menggunakan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik (Akta PPJB No.173 tertanggal 30 April 2012)
Bahwa dengan demikian Gugatan Para Penggugat masih sangat Prematur atau belum waktunya untuk diajukan. Dan oleh karena masih bersifat Prematur, maka Gugatan Para Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
EKSEPSI GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS KARENA MENGGABUNGKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DENGAN WANPRESTASI
Bahwa terdapat pertentangan dalil dalam Posita Gugatan yang dilakukan Para Penggugat. Jika menggunakan dalil posita angka 2.2 dan angka 3.1, maka sangat jelas jika Para Penggugat mendalilkan Gugatannya sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Hal tersebut didasarkan pada dalil adanya perbuatan pemalsuan rekening Penggugat I dan atau pemalsuan Kuasa Jual dan isi dari Akta PPJB No.173 tertanggal 30 April 2012 yang dilakukan oleh Tergugat I;
Bahwa di sisi yang lain, berdasarkan dalil posita gugatan yang lain, tanpak jelas Gugatan Para Penggugat didasarkan atas adanya Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji dari Tergugat I, seperti antara lain terdapat dalam :
Pada angka 2.3 posita gugatan, Para Penggugat mendalilkan sampai tanggal 30 Oktober 2013, Tergugat I masih berjanji kepada Para Penggugat akan melunasi sisa pembayaran tanah milik Para Penggugat, namun faktanya hal tersebut tidak pernah dilakukan bahkan Tergugat I telah gagal melaksanakan isi perjanjian PPJB No. 42 tanggal 2 Maret 2012;
Pada angka 5 posita gugatan, Para Penggugat mendalilkan “….. bahwa kesepakatan/perikatan jual beli antara Tergugat I dan Para Penggugat adalah Tidak Jual Beli Lunas ……”;
Pada angka 11 posita gugatan, Para Penggugat Mendalilkan “…… Selama perjalanan kesepakatan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I, Para Penggugat telah menerima pembayaran dari Tergugat I sebesar Rp.1.900.000.000,- (Satu milyar Sembilan ratus juta rupiah)…..;
Bahwa dengan adanya dalil gugatan yang kumulatif atau mencampuradukkan antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, mengakibatkan Gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MARI No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 yang menyebutkan :”penggabungan gugatan perbuatan melawan hokum dengan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula”;
Bahwa oleh karena gugatan para penggugat kabur atau tidak jelas, maka dengan demikian Gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidajknya dinyatakan tidak dapat diterima;
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL TERKAIT GANTI KERUGIAN
Bahwa Para Penggugat mendalilkan pada angka 12 butir pertama posita gugatan kerugian yang timbul akibat telah dihilangkannya hak Para Penggugat atas tanah dan bangunan sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah). Dalil Para Penggugat ini bertentangan dengan dalil Gugatan pada angka 11 posita gugatan, dimana Para Penggugat mendalilkan telah menerima pembayaran dari Tergugat I sebesar Rp.1.900.000.000,- (Satu milyar Sembilan ratus juta rupiah);
Dengan demikian, dalil Para Penggugat ini merupakan dalil yang Obscuur Libel, atau dalil kabur dan tidak cermat, sebab apabila atau seandainyapun benar Tergugat I baru membayar sebesar Rp.1.900.000.000,- (Satu milyar Sembilan ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat, maka tentunya hak Para Penggugat yang belum dibayar Tergugat I adalah sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);
Bahwa Para Penggugat mendalilkan pada angka 12 butir ke-3 (ketiga) posita gugatan maupun petitum gugatan menyebutkan kerugian akibat hilangnya biaya ongkos pengurus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Ongkos Notaris sebesar Rp.1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah);
Dalil Para Penggugat ini juga merupakan dalil yang Obscuur Libel, atau dalil kabur dan tidak cermat, sebab Para Penggugat tidak dapat menjelaskan dan menguraikan secara terperinci terkait kapan dilakukan pengurusan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan berapa biayanya serta siapa Notaris yang mengurus dan berapa Ongkos Notaris tersebut.
Berdasarkan Yurisprudensi MARI Nomor 550 K/Sip/1979 tanggal 08 Mei 1980 disebutkan bahwa petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut;
Selain itu, sepengetahuan Tergugat I, Para Penggugat sama sekali tidak pernah mengeluarkan uang satu rupiah pun untuk mengurus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ongkos Notaris sebagaimanba didalilkan Para Penggugat tersebut;
Para Penggugat juga mendalilkan pada angka 12 butir keempat posita gugatan kerugian akibat telah membayar ongkos Pengacara sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Dalil Para Penggugat terkait ongkos pengacara merupakan dalil yang Obscuur Libel, atau dalil kabur dan tidak cermat karena berdasarkan Yurisprudensi MARI Nomor 675 K/Sip/1973 tanggal 04 Juli 1974 dinyatakan bahwa mengenai honorarium advokat, tidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seseorang berperkara minta bantuan darim seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan;
Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat kabur atau tidak jelas, maka dengan demikian Gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dintakan tidak dapat diterima;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Tergugat I mohon dengan hormat sudilah kiranya Ketua dan Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini menyatakan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI :
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat dalam Gugatan a quo, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas dan nyata-nyata tidak bertentangan dengan dalil serta pendirian Tergugat I;
Bahwa oleh karenanya Tergugat I menolak keras seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat tersebut, satu dan lain dengan alas an dan pertimbangan sebagaimana akan diuraikan di bawah ini;
Bahwa sesuai posita gugatan Para Penggugat angka 1 (satu), benar Para Penggugat adalah Ahli Waris dari (Alm) H. Zakiruddin Djamin, SH. MBA. Namun saat ini Para Penggugat bukan lagi sebagai pemilik atau pemegang hak yang sah atas sebidang tanah dan bangunan (Obyek sengketa) dengan luas 3.540 M2 yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Ciputat, Kelurahan Sawah Lama, dengan luas 3.540 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh meter persegi);
MENGENAI PPJB DAN SURAT KUASA
Bahwa benar sesuai posita gugatn Penggugat angka 2, terhadap Obyek Sengketa tersebut telah dibuat kesepakatan jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat I dengan harga senilai Rp.3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) sebagaimana Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.42 tanggal 02 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Tergugat II, Notaris di Bogor;
Bahwa sesuai Pasal 1 PPJB No.42 tanggal 02 aret 2012 tersebut, maka Para Penggugat telah menerima pembayaran dari Tergugat I sejumlah Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) kemudian sisa pembayaran sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) akan dibayarkan pada tanggal 30 April 2012 ;
Bahwa dalil posita angka 2.1 gugatan a quo tidak salah, namun dalam Pasal 1 PPJB Nomor. 42 tertanggal 02 Maret 2012 tersebut, Para Pihak juga telah sepakat apabila terjadi keterlambatan pembayaran akan dibicarakan secara mufakat musyawarah;
Bahwa adalah tidak benar dalil posita angka 2.2 gugatan a quo. Terkait pembukaan rekening atas nama Penggugat I di BSM KCP Bogor, Tergugat I sama sekali tidak tahu menahu tentang hal tersebut. Sedangkan terkait kuasa jual, Para Penggugat di hadapan Tergugat II , Notaris di Bogor telah memberikan Kuasa Khusus No.174 Tanggal 30 April 2012 kepada Tergugat I sebagai penerima kuasa untuk dapat bertindak melakukan pengosongan dari segala penghuni dan barang apapun yang berada di atas tanah tersebut, menjual dan mengalihkan hak atas tanah, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat dan atau akta yang diperlukan terutama akta jual beli, menetapkan harga atau tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu atas tanah yang dimaksud dalam perkara a quo;
Bahwa tidak benar dalil posita angka 2.3 gugatan a quo yang menyatakan Tergugat I telah gagal melaksanakan isi perjanjian PPJB No.42 tanggal 02 Maret 2012. Tertundanya pembayaran disebabkan beberapa hal yang telah diketahui dan disepakati Para Penggugat, seperti misalnya :
Para Penggugat ternyata memiliki Hutang kepada Pihak Ketiga yang terkait dengan Obyek Sengketa;
Para Penggugat sedang menggadaikan Sertifikat Obyek Sengketa kepada Pihak Ketiga;
Pajak Bumi Bangunan atas Obyek Sengketa belum dibayar selama beberapa tahun;
Para Penggugat pernah menyatakan kepada Tergugat I agar sebahagian dari sisa pembayaran tersebut diberikan dalam bentuk satu unit rumah yang hendak dibangun oleh Tergugat I.
Bahwa dikarenakan beberapa hal sebagaimana tersebut di atas, Para Penggugat dan Tergugat I kemudian sepakat untuk membuat Akta PPJB No.173 Tanggal 30 April 2012 dan Kuasa Jual No.174 tertanggal 30 April 2012 dengan maksud agar Tergugat I dapat membantu menyelesaikan seluruh hutang Para Penggugat kepada Pihak Ketiga, menebus Sertifikat atas Obyek Sengketa dan membayar Pajak Bumi Bangunan atas Obyek Sengketa;
Bahwa Para Penggugat mengetahui Tujuan Tergugat I memberli Obyek Sengketa adalah untuk membangun 20 (dua puluh) unit rumah diatasnya. Dan karena Tergugat I membutuhkan Kredit Modal Kerja untuk pembangunan perumahan tersebut, maka Para Penggugat setuju dan sepakat untuk membuat Akta PPJB No.173 Tanggal 30 April 2012 dan Kuasa Jual No.174 tertanggal 30 April 2012. Selain itu persetujuan yang diberikan Para Penggugat dilakukan dengan syarat agar Para Penggugat lah yang menjadi Kontraktor Pembangunan 20 (dua puluh) unit rumah di atas Obyek Sengketa;
Bahwa oleh karena itu, tidak benar dalil dan tuduhan Para Penggugat pada posita angka 3 dan 3.1 yang mengatakan bahwa Tergugat I telah merubah isi dari Akta PPJB No.42 tanggal 02 Maret 2012 dengan Akta PPJB No.173 Tanggal 30 April 2012, sebab kedua akta PPJB tersebut merupakan kesepakatan bersama yang dibuat secara sah oleh Para Penggugat dan tergugat I dalam keadaan sehat dan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun juga dihadapan Tergugat II selaku Notaris di Bogor dan di hadapan saksi-saksi;
Bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.173 Tanggal 30 April 2012 dibuat setelah terlebih dahulu ada kesepakatan diantara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. Semua tindakan yang dilakukan TERGUGAT I yang dibuatkan dihadapan TERGUGAT II adalah tindakan yang telah mendapatkan persetujuan PARA PENGGUGAT, prosedur dan mekanisme pembuatan suatu akta notariil dihadapan notaris telah selesai dilakukan sesuai kesepakatan dan kehendak para pihak sehingga akta tersebut sah dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata (BW) : “bahwa perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat yaitu :
Adanya kesepakatan mereka yang mengikat dirinya,
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
Suatu hal tertentu,
Suatu sebab yang halal.
Bahwa oleh karena Akta PPJB No. 173 Tanggal 30 April 2012 dan Kuasa Jual No.174 tertanggal 30 April 2012 dibuat dihadapan yang berwenang in casu TERGUGAT II dan memenuhi persyaratan baik formiil maupun materill maka PPJB dan Kuasa Jual tersebut menjadi bukti yang sempurna sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1870 KUHPerdata yang berbunyi:
“ Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta autentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya”.Bahwa oleh sebab telah dilaksanakan juga transaksi yang sempurna atas tanah dan bangunan yang menjadi objek dalam perkara a quo, maka tidak mungkin dapat dilakukan pembatalan atas akta PPJB, baik Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.42 Tanggal 02 Maret 2012, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.173 Tanggal 30 April 2012 dan Kuasa Jual dan secara serta-merta juga PARA PENGGUGAT tidak dapat menuntut ganti rugi kepada TERGUGAT I;
PERIHAL PEMBAYARAN
Bahwa Tergugat I dan Para Penggugat sepakat harga obyek sengketa sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga Milyar Rupiah) sesuai Pasal 1 PPJB No.42 tanggal 02 Maret 2012 ;
Bahwa TERGUGAT I telah membayarkan kepada Para Penggugat uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) diawal, yang kemudian sisanya Rp. 2.400.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) kesepakatan akan dibayarkan pada tanggal 30 April 2012 ;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat setuju dan sepakat untuk membuat Akta PPJB No.173 tanggal 30 April 2012, sekalipun saat itu sisa pembayaran belum dilunasi oleh Tergugat I. Hal ini terjadi sesuai dengan maksud Pasal 1 PPJB No.42 taqnggal 02 Maret 2012, dimana Para Pihak sepakat apabila terjadi keterlambatan pembayaran akan dibicarakan secara mufakat musyawarah;
Bahwa ternyata Para Penggugat ternyata memiliki sejumlah hutang kepada pihak ketiga terkait obyek sengketa, sehingga Para Penggugat meminta agar Tergugat I membantu membayarkan hutang tersebut dan menebus sertifikat Obyek Sengketa, dimana pembayaran yang dilakukan Tergugat I kepada pihak Ketiga tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran Tergugat I kepada Para Penggugat terhadap sisa pembelian Obyek Sengketa sebesar Rp.2.400.000.000,- (Dua Milyar empat ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, Tergugat I telah membayar hingga lunas sisa pembelian Obyek Sengketa sebesar Rp.2.400.000.000,- (Dua Milyar empat ratus juta rupiah). Bahkan setelah diperhitungkan kembali, ternyata total pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Para Penggugat maupun kepada Pihak Ketiga yang memiliki tegihan hutang kepada Para Penggugat, terhitung sejak terbitnya Akta PPJB No.42 tanggal 02 Maret 2012 hingga lunas adalah telah melebihi dari harga yang telah disepakati, yaitu + Rp.3.079.096.500,. (Tiga milyar tujuh puluh Sembilan juta Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa terhadap seluruh pembayaran tersebut bahkan hingga pada pembayaran yang terakhir sekali dibayarakan TERGUGAT I kepada PARA PENGUGAT yaitu pada tanggal 22 Oktober 2013 tidak pernah ada keberatan yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT, dan PARA PENGGUGAT menerima pembayaran tersebut tanpa pernah mengembalikan sejumlah uang yang telah ditransfer sebagai bentuk keberatan;
Bahwa oleh karena tidak ada keberatan dari PARA PENGGUGAT mengenai pembayaran dan juga oleh karena jumlah harga pembayaran yang dibayarkan TERGUGAT I kepada PARA PENGGUGAT telah lunas bahkan melebihi dari nilai harga yang telah disepakati jauh sebelum gugatan ini diajukan dipengadilan, maka transaksi pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan dalam perkara a quo sah secara hukum dan demi hukum tanah dan bangunan dalam perkara a quo secara mutlak adalah hak dan kewenangan Tergugat I;
MENGENAI PENGAJUAN KREDIT PEMBIAYAAN
Bahwa karena kepentingan untuk melakukan pengembangan tanah yang merupakan objek dalam perkara a quo yang dibeli Tergugat I dari Para Penggugat yang membutuhkan modal cukup besar, maka akhirnya Tergugat I mengajukan kredit pembiayaan kepada Turut Tergugat;
Bahwa Tergugat I telah mengikuti segala ketentuan dan persyaratan yang diberikan oleh Turut Tergugat dan Tergugat I telah mengikuti segala tahap-tahap yang diperlukan dan dipersyaratkan oleh Turut Tergugat dan memenuhi segala aspek mulai dari aspek kelengkapan dokumen, aspek keuangan, aspek manajeme, melalui proses wawancara I dan wawamcara II sehingga akhirnya adanya keputusan pemberian kredit;
Bahwa kewenangan pencairan kredit pembiayaan seutuhnya adalah merupakan kewenangan Turut Tergugat untuk melakukan penilaian apakah layak atau tidak layak bagi seorang nasabah in casu Tergugat I untuk menerima kredit pembiayaan dari permohonan dan proposal yang diajukan. Tergugat I juga telah menyerahkan jaminan oleh yang dimiliki yang nilainya melebihi daripada nilai pengajuan pinjaman. Dengan demikian sesungguhnya tidak terdapat masalah atas pembiayaan yang diajukan Tergugat I kepada Turut Tergugat;
Bahwa terhadap perkara pidana yang terjadi atas diri Tergugat I, sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan perkara perdata ini. Dan saat ini masih berproses di Mahkamah Agung;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak ada satupun alas an yang dapat menjadi penyebab dibatalkannya isi dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.42 Tanggal 02 Maret 2012 menjadi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.173 Tanggal 30 April 2012 dan Kuasa Jual. Secara hokum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.42 Tanggal 02 Maret 2012 menjadi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.173 Tanggal 30 April 2012 merupakan Akta yang sah sebab tidak terdapat cacat hukum baik secara prosedur (formiil) ataupun materiil dalam pembuatan Akta tersebut. Demikian juga terhadap Kuasa JUal merupakan Kuasa yang sah dan mengikat bagi Para Penggugat dan Tergugat I ;
Bahwa karena gugatan Para Penggugat yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan atau perubahan isi dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.42 Tanggal 02 Maret 2012 menjadi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.173 Tanggal 30 April 2012 dan Kuasa Jual tidak dapat dibuktikan atau belum dapat ada bukti yang menyatakan adanya pemalsuan, maka tidak dapat dilakukan pembatalan atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.42 Tanggal 02 Maret 2012 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.173 Tanggal 30 April 2012 dan juga dengan sendirinya Tergugat I tidak dapat dibebankan atas tuntutan ganti rugi yang di mohonkan Para Penggugat;
Bahwa tuntutan Para Penggugat dalam angka 16 mengenai pembayaran uang dwangsom sangat berdasar hukum untuk di tolak mengingat Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan No. 496K/SIP/1971 tertanggal 1 september 1971 pada intinya menyatakan:
“Pembayaran uang paksa (dwangsom) hanya mungkin diterapkan terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang”;
DALAM REKONVENSI
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa TERGUGAT I Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai PENGGUGAT REKONVENSI dengan ini akan mengajukan gugatan balasan terhadap PARA PENGGUGAT Konvensi sekarang TERGUGAT REKONVENSI dan Tergugat II Konvensi sekarang TURUT TERGUGAT REKONVENSI;
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam gugatan rekonvensi;
Bahwa oleh karena tanah seluas 3.540 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh meter persegi) dan bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tengerang, Kecamatan Ciputat, Kelurahan Sawah Lama, telah terjadi kesepakatan jual beli antara PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI yang di dasarkan pada lahirnya 2 akta PPJB yaitu akta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) Nomor : 42 tertanggal 02 Maret 2012 yang belum ada pelunasan pembayaran dari PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI kepada TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI, dan kemudian dibuatkan kembali Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.173 Tanggal 30 April 2012 yaitu akta yang telah ada kesepakatan lunas diantara PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI yang ke-2 (dua) akta PPJB tersebut dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT REKONVENSI, maka sah proses jual beli antara PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT;
Bahwa oleh karena sah jual beli antara PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI atas tanah seluas 3.540 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh meter persegi) dan bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tengerang, Kecamatan Ciputat, Kelurahan Sawah Lama dan pembuatan akta-akta PPJB dilakukan di hadapan TURUT TERGUGAT REKONVENSI sebagai pejabat yang sah dan berwenang, maka dengan demikian secara hukum sah akta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) Nomor : 42 tertanggal 02 Maret 2012 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.173 Tanggal 30 April 2012 sampai dapat dibuktikan bahwa akta-akta tersebut palsu atau dipalsukan menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI telah melakukan seluruh pembayaran (pelunasan) atas tanah seluas 3.540 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh meter persegi) dan bangunan diatasnya yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tengerang, Kecamatan Ciputat, Kelurahan Sawah Lama kepada TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI sesuai dengan kesepakatan maka secara hukum PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI berhak untuk menguasai baik secara fisik ataupun secara yuridis atas tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perkara a quo. Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut;
Bahwa saat ini tanah dengan luas 3.540 M2 dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tengerang, Kecamatan Ciputat, Keurahan Sawah Lama, dengan luas 3.540 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh meter persegi) berada dalam penguasaan TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI;
Bahwa TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI tidak memiliki lagi hak secara hukum atas tanah dengan luas 3.540 M2 yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tengerang, Kecamatan Ciputat, Kelurahan Sawah Lama, dengan luas 3.540 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh meter persegi) beserta bangunan diatasnya sebab TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI telah menjual tanah dan bangunan tersebut kepada PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI dan telah dilakukan pembayaran dengan lunas oleh PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI, maka sudah seharusnya TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perkara a quo kepada PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI;
Bahwa tindakan TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI yang masih mengusai tanah dan bangunan dalam perkara a quo padahal telah di jual kepada PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI dan PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI telah melunasi pembayaran kepada TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI adalah tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukum PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI atas tanah dan bangunan tersebut, sebab atas tanah dan bangunan tersebut tidak dapat dilanjutkan pengembangan dan pembangunan serta pemanfaatan lain yang dapat dilakukan atas tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perkara a quo oleh PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI;
Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh TERGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT yang masih menempati dan menguasai tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang menjadi objek dalam perkara a quo adalah berupa kerugian materiil yaitu kerugian tidak dapat menikmati hasil atas tanah atau bangunan, biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam pengurusan dan dalam upaya mempertahankan hak-hak TERGUGAT I yang secara hukum sah milik dan hak TERGUGAT I, serta kerugian immateriil yaitu kerugian akibat pikiran, waktu dan tenaga yang terbuang/terganggu akibat ulah PARA PENGGUGAT yang tidak menyerahkan tanah dan bangunan yang telah dibeli TERGUGAT I dengan sah;
Bahwa nilai kerugian yang dialami TERGUGAT I dapat diuraikan sebagai berikut :
10.1. Kerugian Materill :
Bahwa apabila tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang menjadi objek dalam perkara ini dimanfaatkan akan mendapatkan keuntungan yang diperkirakan selama 2 tahun berada dalam penguasaan PARA PENGGUGAT yang jika tanah tersebut dimanfaatkan dengan mendapat keuntungan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah )/bulan maka keuntungan yang diperoleh TERGUGAT I adalah : 24 x Rp. 100.000.000,-= Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah).
Bahwa biaya yang telah dikeluarkan TERGUGAT I selama mengurus tanah baik biaya Notaris maupun biaya pengacara dan pajak-pajak ditaksir senilai Rp. 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah).
Sehingga total kerugian materiil adalah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
10.2. Bahwa kerugian immaterill yang dialami TERGUGAT I pikiran, waktu dan tenaga yang terbuang/terganggu diperkirakan senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa oleh karena dalil-dalil tersebut diatas maka PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk memerintahkan TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan dalam perkara a quo;
Bahwa oleh karena dalil-dalil PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI yang disampaikan dalam Gugatan Rekonvensi ini adalah di dukung dengan bukti-bukti autentik yang membuktikan sah jual beli antara PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI dan demi melindungi kepentingan hukum PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI yang telah dengan itikad baik melakukan pelunasan atas harga tanah yang telah disepakati dengan TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI, maka dimohonkan kiranya Majelis hakim yang mengabulkan gugatan rekonvensi berkenan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya banding ataupun kasasi;
Bahwa oleh karena perbuatan TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukum PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI, maka berdasarkan keadilan patut di hukum untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM PROVISI:
Bahwa oleh karena telah sempurna dilakukan segala perbuatan hokum jual beli atas tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Ciputat, Kelurahan Sawah Lama, dengan luas 3.540 M2 beserta bangunan diatasnya (obyek sengketa), dan telah dilakukan pembayaran serta pelunasan, maka secara hokum beralih lah hask milik atas tanah kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, untuk itu Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi memiliki hak sepenuhnya dan memiliki kepentingan-kepentingan atas tanah dan bangunan (objek sengketa) ;
Bahwa oleh sebab terdapat kepentingan PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI atas obyek sengketa yaitu untuk meneruskan pengembangan atau pembangunan yang masih tertunda, maka sangat beralasan agar Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk segera melakukan pengosongan tempat/tanah atas obyek sengketa yang hingga saat ini masih ditempati secara melawan hokum oleh Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi;
Bahwa juga Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi harus menghentikan segala kegiatan pembangunan termasuk dan tidak terbatas pada menghentikan segala tindakan berupa penyewaan, pengalihan, penjualan, dan tindakan-tindakan lain yang sedang atau akan dilakukan Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi;
Bahwa oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara a quo dalam putusan sela sebelum melakukan pemeriksaan dalam pokok perkara, memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk segera melakukan pengosongan dan menghentikan segala kegiatan pembangunan termasuk dan tidak terbatas pada menghentikan segala tindakan berupa penyewaan, pengalihan, penjualan, dan tindakan-tindakan lain yang sedang atau akan dilakukan atas obyek sengketa;
Badasarkan uraian tersebut di atas maka Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon agar Yang Mulia dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Amar Putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat.
2. Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijkverklaard).
DALAM POKOK PERKARA
- MENOLAK gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
DALAM PROVISI :
Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Putusan Provisi dapat dijalankan terlebih dahulu;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk segera menghentikan segala kegiatan pembangunan termasuk dan tidak terbatas pada tindakan berupa penyewaan, pengalihan, penjualan, dan tindakan-tindakan lain yang sedang atau akan dilakukan atas tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Ciputat, Keluarahan Sawah Lama, dengan luas 3.540 M2 beserta bangunan di atasnya (obyek sengketa);
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk segera mengosongkan lokasi tanah yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Ciputat, Keluarahan Sawah Lama, dengan luas 3.540 M2 beserta bangunan di atasnya (obyek sengketa);
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT I KONVENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT I KONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI;
Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.42 Tanggal 02 Maret 2012 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.173 Tanggal 30 April 2012;
Menyatakan sah dan Mengikat Surat Kuasa Jual No.174 tertanggal 30 April 2012;
Menyatakan PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI adalah pemilik yang sah atas tanah dengan luas 3.540 M2 yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tengerang, Kecamatan Ciputat, Keurahan Sawah Lama, dengan luas 3.540 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh meter persegi) beserta bangunan diatasnya ;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI
Membayar kerugian materiil adalah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Kerugian Immateriil senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Memerintahkan TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI untuk mengosongkan lokasi tanah dengan luas 3.540 M2 yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Tengerang, Kecamatan Ciputat, Keurahan Sawah Lama, dengan luas 3.540 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh meter persegi) beserta bangunan diatasnya;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ada upaya banding maupun Kasasi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);
JAWABAN TERGUGAT II:
DALAM EKSEPSI
Bahwa pada pokoknya dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam Surat gugatannya TIDAK BENAR, oleh karena itu Tergugat II menolak dan menyangkal secara tegas seluruh dalil-dalil Gugatan Para Penggugat tersebut, kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II dalam Jawaban ini. Keberatan dan sangkalan Tergugat II atas dalil gugatan Para Penggugat adalah sebagai berikut :
Eksepsi tentang kekaburan mengenai Subjek Gugatan
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat adalah terkait hubungan pengikatan jual-beli antaraPara Penggugat dan Tergugat I;
Bahwa apabila dikaitkan dengan peran dan kedudukan Tergugat sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 42tanggal 2 Maret 2012, dan Akta P erjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) No. 173 tanggal 30 April 2012 antara Para Penggugat danTergugat I, dimana dalam hal ini Tergugat II/Turut Tergugat Rekonvensihanya bersifat netral dan pasif, dalam artian Tergugat II menunggu para pihak datang kemudian dilayani dan dibuatkan akta sesuai dengan kehendak atau keterangan yang disampaikan oleh para penghadap dalam suatu akta;
Bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli termasuk kedalam akta partij, yang dalam hal ini yang dimaksud akta Partij adalah sebgai berikut:
Akta partij adalah akta yang berisikan mengenai apa yang terjadi berdasarkan keterangan yang diberikan oleh para penghadap kepada notaris dan untuk keperluan tersebut sengaja datang kepada notaris agar keterangan atau perbuatan tersebut dinyatakan oleh notaris di dalam suatu akta notaris dan (para) penghadap menandatangai akta tersebut.
Sehingga dalam hal ini, Tergugat II/Turut Tergugat Rekonvensihanya mengkonstatir keterangan/ kehendak dari para pihak penghadap didalam suatu akta;
Bahwa Tergugat II/Turut Tergugat Rekonvensiselaku Notaris telah menjalankan jabatannya dengan baik dan benar serta dengan memperhatikan dan tunduk pada Undang-Undang nomor : 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris disingkat UJN dan Kode Etik Notaris yang merupakan peraturan yang berlaku bagi pedoman moral profesi notaris.
Bahwa dengan demikian jelas peran dan posisi hukum Notaris adalah bukan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara aquo, sehingga tidak semestinya pihak Notaris diposisikan dalam gugatan sebagai Tergugat (Tergugat II) seharusnya hanya bias diposisikan sebagai Turut Tergugat saja, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan yang diajukan Penggugat haruslah ditolak atausetidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi tentang kekaburan mengenai Obyek Gugatan
Bahwa perihal Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.42 tanggal 2 Maret 2012 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.173 tanggal 30 April 2012, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Syarat sahnya perjanjian seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal”, dan semua persyaratan tersebut, telah terpenuhi, sehingga sah dan mengikat para pihak;
Bahwa profesi Notaris (Tergugat II) adalah juga melayani masyarakat, oleh karenanya prinsip hukumnya adalah adanya inisiatif dan kepentingan para pihaklah yang diutamakan, dimana sesuai dengan keterangan yang disampaikan para pihak yang berkepentingan dihadapan Notaris (Tergugat II), bahwa jual beli tersebut telah dibayar lunas dan telah diakui oleh para pihak, sehingga dibuatkanlah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB Lunas) dan akta tersebut juga digunakan sebagai alat bukti pembayaran yang sah (kwitansi).
Bahwa para pihak juga te4lah menandatangani akta tersebut sesuai prosedur dan mekanisme pembuatan suatu akta, serta dibuat dihadapan saksi-saksi sehingga sah dan mengikat para pihak.
Bahwa apabila kenyataannya, yang telah disampaikan para pihak ternyata tidak sama dengan apa yang dikehendaki untuk dituangkan dalam akta atau dengan kata lain, apabila ternyata belum dibayar lunas seluruhnya sebagaimana yang telah diterangkan/disampaikan para pihak dihadapan notaries (Tergugat II), maka hal tersebut bukanlah tanggung-jawab Notaris (Tergugat II).
Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam gugatan dimana Tergugat II (Notaris) telah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hokum atau telah menyalah gunakan kewenangan, adalah tidak benar, karena nyatanya justru adanya kemungkinan keterangan yang sengaja disembunyikan oleh para pihak sendiri, yang tidak disampaikan kepada Pihak Notaris (Tergugat II), sehingga konsekwensi hukumnya adalah tanggung-jawab para pihak sendiri, karena sesuai hokum Notaris (Tergugat II) hanya mengkonstatir dari pada kehendak dari para pihak dalam suatu akta didasarkan pada keterangan dan bukti formnil yang diperlihatkan para pihak.
Bahwa dalam perkara a quo sebagai klausula dalam PPJB-lunas tersebut, juga telah dibuat akta surat kuasa sebagaimana tertuang dalam Akta Kuasa Nomor 174 tertanggal 30 April 2012, yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku Notaris, berdasarkan hal tersebut di atas maka Akta Kuasa tersebut juga sah dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.
Hal demikian terkait dengan akta kuasa juga ternyata, tidak disampaikan oleh Para Penggugat dalam materi gugatannya, padahal akta PPJB lunas tersaebut adalah berikut dengan klausula Akta Kuasa menjadi satu paket.
Bahwa dalam posita gugatan yang pada pokoknya menyatakan, bahwa akta tersebut dibuat dengan tanpa sepengetahuan dari Penggugat adalah tidak benar, karena semua prosedur dan mekanisme pembuatan akta telah terse4but dipenuhi dan dihadiri saksi-saksi dengan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian gugatan Para Penggugat sangat tidak berdasarkan hokum dan tidak jelas (obscuur libel)
Bahwa dalam posita gugatan yang pada pokoknya menyatakan adanya perubahan Akata Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.42 tanggal 2 Maret 2012 menjadi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 173 tanggal 30 April 2012 yang dilakukan oleh Tergugat I dengan dibantu oleh Tergugat II, dengan tanpa sepengetahuan dari Para Penggugat (vide point 3 gugatan), dan dalil yang pada pokoknya telah ada putusan pidana terkait dengan akta tersebut (vide point 4 gugatan) adalah semuanya tidak benar:
Bahwa Para Penggugat tanpa dasar dan fakta hokum yang jelas dan pasti, Para Penggugat mengasumsikan sendiri adanya putusan pidana, berupa adanya pemalsuan atau menggunakan akta palsu terhadap akta-akta tersebut adalah tidak benar, karena dalam putusan perkara pidana tersebut, ternyata tidak ada terdapat bunyi isi putusan yang menyatakan, bahwa akta tersebut adalah palsu, sehingga timbul pertanyaan”Apakah ada putusan pidana yang menyatakan telah terbukti adanya pemalsuan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.42 tanggal 2 Maret 2012 menjadi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.173 tanggal 30 April 2012 tersebut ? Atas dasar dan fakta hokum apa ? Putusan yang mana ? dan apakah telah berkekuatan hokum tetap ?”
Bahwa gugatan Para Penggugat hendak mendalilkan adanya perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II disebabkan adanya tindakan pemalsuan tersebut, maka harus terlebih dahulu dibuktikan kepalsuan surat tersebut dan dilakukan oleh Tergugat II (Notaris).
Sehingga apabila gugatan ini terkait dengan adanya dengan demikian dalil gugatan Para Penggugat sangat premature dan tidak jelas (obscuur libel).
Perlu ditegaskan kembali dalam perkara a quo kontek putusan pidana adalah berbeda dengan apa yang tertuang dan menjadi dalil pokok gugatan, bahkan bukan termasuk sebagai obyek gugatan, sehingga gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak jelas (obscuur libel), sehingga tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan, maka sudah sepatutnya gugatan yang diajukan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa perihal petitum Penggugat yang pada pokoknya, meminta untuk diserahkan atau dikembalikan Sertifikat Hak Milik No.01678/Sawah Lama yang dikuasai oleh TURUT TERGUGAT, adalah tidak benar karena Sertifikat tersebut sudah tidak ada (hapus), karena telah dil;akukan pemecahan dan telah diterbitkan sertifikat-sertifikat baru, sehingga gugatan tersebut sangat tidak jelas dan tidak cermat (obscuur libe3l), sehingga tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan, maka sepatutnya gugatan yang diajukan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa perihal tuntutan ganti rugi, yang tersebut dalam posita gugatan (Point 12 gugatan) yang pokoknya menyatakan, menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian baik materiil dan inmateriil”secara tanggung renteng”-----dst.
Sedangkan dalam Petitum justeru gugatan Para Penggugat, nyatanya tidak menyatakan meminta tuntutan “secara tanggung renteng”… (vide Petitum point 5)
Bahwa dalam gugatan antara posita dan petitum sangat bertentangan, sehingga timbul pertanyaan siapa yang nanti akan membayar ? Apa dasar dan fakta hukumnya ? Bagaimana pembayarannya ? Kewajiban siapa yang membayar ?
Dengan demikian gugatan tersebut sangat tidak jelas dan tidak cermat (abscuur libel) dalam merumuskan dalil posita dengan petitum, sehingga tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan, maka sepatutnya gugatan yang diajukan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
BahwaTergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan Pengugat ,kecuali yang secara tegas diakui olehTergugat II/Turut Tergugat Rekonvensi.
Bahwa hal-hal yang tertuang dalam eksepsi, secara mutatis-mutandis tertulis dan terbaca kembali di dalam pokok perkara.
Bahwa jawaban Tergugat II tidak dilakukan point per point tetapi dilakukan berdasarkan analisa yuridis atau hukumnya, dan untuk memperjelas duduk permasalahan secara gamblang perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Perihal Akta-akta Notariil:
Akta autentik menurut ketentuan pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu:
”Suatu akta autentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.”
Bahwa sesuai hukum, akta autentik dikatakan sebagai alat bukti yang sempurna, Karena akta autentik memiliki tiga kekuatan pembuktian, yaitu :
Kekuatan Pembuktian Lahiriah Suatu akta autentik yang dapat membuktikan dirinya tanpa adanya penjelasan dari orang lain.
Kekuatan Pembuktian Formal, Keterangan-keterangan yang ada dalam akta ini secara formal benar adanya. Sebenar-benarnya disini bias saja tidak benar karena penghadap berbohong. Kebenaran formal ini mengikat para pihak, para ahli waris dan para pihak yang menerima haknya.
Kekuatan Pembuktian Materiil, Isi materi dari apa yang ada dalam akta itu adalah dijamin benar adanya. Karena yang membuat dan menyusun adalah pejabat umum. Kebenaran materiil ini mengikat para pihak, para ahli waris dan para pihak yang menerima haknya.
Dengan demikian sepanjang tidak dinyatakan atau tidak dapat dibuktikan sebaliknya maka akta itu dianggap sebagai bukti yang sempurna.
Bahwa Apabila suatu akta outentik ternyata tidak memenuhi kekuatan pembuktian lahir, formil maupun materil dan tidak memenuhi syarat otentisitas maka akta autentik tidak lagi disebut sebagai akta autentik melainkan hanya akta di bawah tangan (degradasi akta) artinya tidak serta merta akta tersebut menjadi batal atau bahkan dikatakan “palsu” kecuali ada putusan yang menyatakan untuk itu.
Yang seperti telah diuraikan juga di atas, bahwa maksud akta autentik sebagai alat bukti yang sempurna adalah apabila bukti ini diajukan dalam suatu persidangan, maka hakim tidak akan menyangkal kebenarannya, dan hakim tidak akan meminta bukti pendukung lainnya.
Hal ini dikarenakan suatu akta autentik dibuat oleh seorang pejabat atau pegawai umum yang berwenang untuk membuat akta itu, di mana dalam hal ini pegawai atau pejabat umum tersebut telah diberi kepercayaan oleh Negara untuk menjalankan sebagian fungsi administratif dari Negara, Sehingga apa yang dibuat oleh para pejabat atau pegawai umum tersebut tidak perlu disangkal lagi kebenarannya, karena mereka orang-orang yang telah diberi kepercayaan oleh Negara (amanat UNDANG-UNDANG).
Bahwa Tergugat II sebagai Notaris mempunyai kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 Undang–Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yakni(UUJN):
Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Bahwa dalam pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 42 tanggal 2 Maret 2012 dan Akta Perjanjian PengikatanJual Beli No. 173 tanggal 30 April 2012 telah memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 KUH Perdata:
a. Adanya kata sepakat;
b. Kecakapanuntukmembuatperjanjian;
c. Adanyasuatuhaltertentu;
d. Adanyacausa yang halal.
Syarat a. dan b. adalah syarat yang harus dipenuhi oleh subyek suat perjanjian, oleh karena itu disebut sebagai syarat subyektif, sedangkan c. dan d. adalah syarat yang harus dipenuhi oleh obyek perjanjian oleh karena itu disebut syarat obyektif.
Bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 42tanggal 2 Maret 2012 dan Akta Perjanjian PengikatanJual Beli No. 173 tanggal 30 April 2012 telah memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 KUH Perdata, kedua syarat tersebut, sehingga perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat para pihak,
Bahwa perlu di tegaskan sesuai dengan Asas kebebasan berkontrak yang dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.
Bahwa mengenai akta, berdasarkan pasal 1 angka 7 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Sehingga, ada dua macam/Golongan akta notaris, yaitu:
Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat); Yaitu akta yang dibuat oleh notaries memuat uraian dari notaries suatu tindakan yang dilakukan atas suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.
Akta yang dibuat di hadapan notaris (akta partij).Yaitu akta yang dibuat di hadapan notaries memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya.
Bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan akta partij, yang dalam hal ini peran Tergugat II selaku notaris adalah hanya menkonstantir atau menuliskan apa yang menjadi kehendak dan apa yang disampakan dari keterangan dari para penghadap dalam suatu akta;
Bahwa Perlu Tergugat II sampaikan, Konsep dasar transaksi jual beli tanah adalah terang dan tunai. Terang, berarti dilakukan secara terbuka, jelas objek dan subjek pemilik, lengkap surat-surat serta bukti kepemilikannya. Tunai, berarti dibayar seketika dan sekaligus. Dibayarkan pajak-pajaknya, tanda tangan Akta Jual Beli, untuk kemudian diproses balik nama sertifikatnya, Namun, pada praktiknya, karena berbagai alasan, konsep terang dan tunai itu seringkali belum dapat dipenuhi. Belum terpenuhi, bukan berarti transaksi tidak bisa dilakukan, ada instrumen lain, yaitu dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) sebagai pengikat, sebagai tanda jadi transaksi jual beli tersebut, sambil menunggu yang belum beres. Belum terpenuhinya persyaratan untuk Akta Jual Beli, bisa jadi karena pembayaran belum lunas/dicicil, sertifikat masih dalam proses pemecahan atau proses lainnya, belum mampu membayar pajak, atau kondisi lainnya yang legal.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat dengan 2 (dua) versi, yaitu:
Akta Pengikatan jual beli yang baru merupakan janji-janji karena biasanya harganya belum lunas (biasa disebut sebagai: PPJB Belum Lunas)
Akta Pengikatan Jual beli yang pembayarannya sudah dilakukan secara LUNAS, namun belum bisa dilaksanakan pembuatan akta jual belinya di hadapan PPAT yang berwenang, karena masih ada proses yang belum selesai, misalnya: masih sedang dalam proses pemecahan sertifikat, masih sedang dalam proses penggabungan dan berbagai alasan lain yang menyebabkan Akta Jual Beli belum bisa dibuat (biasa disebut sebagai: PPJB Lunas).
Jika bentuknya adalah PPJB Belum Lunas, maka di dalamnya tidak ada kuasa, kecuali syarat-syarat pemenuhan suatu kewajiban. Sedangkan jika pembayaran sudah lunas dan dibuatkan PPJB Lunas, maka di dalamnya dibarengi dengan Kuasa untuk menjual, dari penjual kepada pembeli. Jadi, ketika semua persyaratan sudah terpenuhi, tanpa perlu kehadiran penjual-karena sudah terwakili-sudah memberikan kuasa, dengan redaksi kuasa untuk menjual kepada pembeli, Notaris/PPAT dapat langsung membuatkan Akta Jual Belinya untuk kemudian memproses balik nama sertifikat baik kepada pihak siapapun atau bisa kepada ahli waris, atau tindakan lainya berupa pemecahan sertifikat (splitsing).
Bahwa sesuai degan Pasal 1792 KUHPerdata menyebutkan, “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelengarakan suatu urusan”.
Kuasa untuk menjual, masuk kedalam kategori kuasa yang digunakan untuk memindahtangankan benda yang sejatinya hanya dapat dilakukan oleh pemiliknya saja. Maka dari itu, untuk kuasa menjual ini, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas di dalam aktanya (Pasal 1796 KUHPerdata).
Kuasa untuk menjual ini, bisa masuk sebagai klausul dalam PPJB, bisa juga berdiri sendiri, berbentuk akta tersendiri. Jadi, ketika tanda tangan, menandatangani dua akta: PPJB dan Akta Kuasa Untuk Menjual. Dalam hal Kuasa untuk menjual masuk sebagai klausul dalam PPJB, maka yang ditandatangani hanyalah akta PPJB saja.
Bahwa dalam perkara aquo sebagai klausul dalam PPJB tersebut, juga telah dibuat Akta Surat Kuasa sebagaiman tertuang dalam Akta Kuasa Nomer:174 tertanggal 30 April 2012, yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku Notaris, berdasarkan hal tersebut diatas maka Akta Kuasa tersebut juga sah dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.
BahwaPerjanjian Pengikatan Jual beli merupakan perjanjian antara calon pembeli dan calon penjual obyek tanah dan bangunan yang dibuat sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB). Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) No. 173 tanggal 30 April 2012, merupakan bukti bahwa jual-beli memang telah dilakukan pembayaran/lunas sesuai dengan keterangan dan pengakuan para pihak, namun dikarenakan masih ada syarat tertantu yang harus dipenuhi untuk melakukan transaski Akta Jual-beli (AJB), yakni adanya syarat pajak dan lainya, maka tarnsaksi AJB belum dapat dilaksanakan, sehingga kemudian dibuatlah PPJB lunas, sesuai dengn PPJB No. 173 tanggal 30 April 2012, dan kemudian dikuti dengan pembuatan Akta Kuasa Nomer:174 tertanggal 30 April 2012 sebagiamana tertuang dalam klausul PPJB lunas tersebut.
Hal demikian terkait dengan akta kuasa juga ternyata, tidak disampaikan oleh Para Penggugat dalam materi gugatannya padahal akta PPJB-lunas tersebut adalah berikut dengan klausula Akta Kuasa menjadi satu paket.
Bahwa mengenai pelunasan pembayaran jual-beli antara Para Penggugat dan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi, dimana Kedudukan Notaris (Tergugat II/Turut Tergugat Rekonvensi) sebagai Pejabat Umum dalam membuat PPJB-lunas, adalah hanya menkonstantir, menuliskan apa yang menjadi keterangan dari para penghadap dalam suatu akta, dan didasarkan kepada data yang diperlihatkan sendiri oleh para pihak penghadap, dimana berdasarkan pengakuan dan keterangan penghadap yang disampaikan didepan Notaris (Tergugat II/Turut Tergugat Rekonvensi) menyatakan pembayaran telah lunas, sehingga dibuatlah akta PPJB (lunas) No. 173 tanggal 30 April 2012 juga sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi), yang kemudian mekanismenya dibarengi dengan pembuatan Akta Kuasa Nomer:174 tertanggal 30 April 2012 sebagai klausul dari PPJB Lunas tersebut, maka prosedur dan mekanisme pembuatan akta tersebut telah terpenuhi, sehingga sah dan mengikat para pihak.
Dalam hal ini Tergugat II selaku Notaris telah menjalankan tugas dan kewenangan selaku pejabat umum dengan baik dan benar, sehingga dalil Gugatan Para Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat II telah menyalahgunakan kewenangan adalah tidak benar.
Perihal Pembiayaan
Bahwa perlu diterangkan perihal Prosedur dan mekanisme pembiayaan yakni:---
Tahapan pengajuan permohonan
Tahapan pemeriksaan
Tahapan verifikasi
Tahpan wawancara
Tahapan pemeriksaan setempat (on the spot)
Tahapan keputusan persetujuan pembiayaan
Tahapan dikeluarklanya SPPP (Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan)pada nasabah
Sampai dengan pencairan kredit/pembiayaan
Bahwa setiap tahapan pengajuan sampai dengan tanahapan pencairan adalah hak dan wewenang penuh pihak bank (otoritas internal bank), sesuai dengan SOP Bank, dan bukan Tugas Atau kewajiban dari Pihak Notaris (Tergugat II)
Bahwa terakit dengan pembiayaan notaris hanya bekerja berdasarkan order bank yang telah tertuang SPPP (Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan) dan surat SPPP tersebut murni otoritas dari pihak bank, dan dibuatanya SPPP tersebut sama sekali tidak melibatkan pihak notaris, atau dengan kata lain hal tersebut diluar tanggung-jawab dan wewenang Tergugat II selaku Notaris.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan, Tergugat I dan Tergugat II menggunakan Akta tersebut untuk mengajukan kredit fiktif (poin 5 dan 6 gugatan) adalah tidak benar karena setiap tahapan pembiayaan sebagaimana yang telah dikemukakan di atas adalah mutlak otoritas bank (internal perbankan).
Dan dalam hal ini bukan peran atau tanggung jawab/kewenangan dai pihak notaries untuk mengajukan, mensahkan atau mencairkan kreditt, hal tersebut semata-mata adalah kehendak pihak pemohon sendiri bersama-sama dengan kebijakan internal dari pihak bank untuk memutuskan pembiayaan tersebut.
Perihal Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa berkaitan mengenai perbuatan yang dilakukan Tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum, hal tersebut tidak benar karena tidak terpenuhinya unsure-unsur sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata). Dalam hal ini Tergugat II bukan merupakan para pihak, seperti yang disebutkan UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 52 ayat 1, menyatakan:
Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, isteri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis kesamping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.
Bahwa dalam posita gugatan yang pada pokoknya menyatakan, dimana dengan tanpa sepengetahuan diri Penggugat, terjadi perubahan Perjanjian Pengikatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 42 tanggal 2 Maret 2012 menjadi Perjanjian Pengikatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.173 tanggal 30 April 2012 yang dilakukan oleh Tergugat I dengan dibantu oleh Tergugat II (vide point 3, point 5, point 6 dalam gugatan) adalah tidak benar dan harus ditolak, karena Notaris (Tergugat II) dalam hal ini telah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Notaris sesuai dengan hokum yang berlaku, serta prosedur dan mekanisme pembuatan akta juga telah terpenuhi.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas adalah tidak benar Notaris (Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hokum, karena Notaris (Tergugat II) semata-mata hanya menjalankan tugas dan kewenangan selaku pejabat Notaris sesuai dengan amanat dari undang-undang, Notaris juga harus bersifat netral dan pasif, karenanya hanya mengkonstatir kehendak atau keterangan para pihak yang menghadap untuk dituangkan dalam suatu akta.
Bahwa selanjutnya Terkait dengan adanya tuntutan kerugian dan uang paksa (dwangsom) sebagaimana didalilkan oleh Penggugat kepada Tergugat II (Notaris) adalah sangat tidak berdasarkan hokum, karena:
- Tergugat II (Notaris) hanya menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang
- Tergugat II (Notaris) tidak pernah menerima fee atau pemberian dalam bentuk apapun dari para pihak
- Tergugat II (Notaris) tidak pernah menikmati atau mendapatkan keuntungan atas obyek tanah yang disengketakan tersebut
- Tergugat II (Notaris) hanya menerima honorarium atas jasa hokum yang diberikan sesuai kewenangannya, sesuai dengan pasal 36 ayat 1 UU No.30 Tahun 2004;
Bahwa berdasarkan dasar pertimbangan tersebut diatas, terhadap tuntutan lain dan selebihnya sebagaimana yang tertuang dalam gugatan, harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
Berdasarkan atas segala uraian tersebut diatas, maka Tergugat II/Turut Tergugat Rekonvensi, mohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Tergugat II seluruhnya.
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara. -
Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.-
Atau
Dalam peradilan yang baik mohon diputus seadil-adilnya Demi Keadilan yang Berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa.(et aequo et bono).
JAWABAN TURUT TERGUGAT:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA)
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam gugatannya telah menarik PT Bank Syariah Mandiri sebagai TURUT TERGUGAT yang mana dalam posita dan petitum juga terdapat hal-hal yang secara langsung ditujukan kepada TURUT TERGUGAT yaitu petitum poin 4 yang berbunyi: “Menyatakan dan memerintahkan untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01678/Sawah Lama yang dikuasai oleh TURUT TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT”, maka atas adanya petitum tersebut gugatan PARA PENGGUGAT telah salah alamat karena SHM No. 01678/Sawah Lama sebenarnya saat ini sama sekali tidak berada pada penguasaan TURUT TERGUGAT, akan tetapi berada pada penguasaan Kejaksaan Negeri Bogor dalam perkara pidana No. 115/PID.B/2014/PN.BGR., atas nama Terdakwa HEN HEN GUNAWAN (TERGUGAT I).
Bahwa lagipula berdasarkan amar Putusan Pidana No. 115/PID.B/2014/PN.BGR., tanggal 20 Agustus 2014 pada Pengadilan Negeri Bogor pada poin 8 halaman 105 berbunyi sebagai berikut: “Tanah dan bangunan Perumahan Domus Amoris dengan SHM No. 01678/Sawah Lama Ciputat Tangerang dikembalikan kepada yang berhak yaitu bank BSM”, dengan demikian bahwa yang berhak terhadap SHM No. 01678/Sawah Lama tersebut adalah TURUT TERGUGAT. Oleh karenanya maka gugatan PARA PENGGUGAT telah salah alamat dan keliru dalam menentukan pihak yang ditarik sebagai TURUT TERGUGAT (Error In Persona).
EKSEPSI GUGATAN KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT juga ternyata kurang pihak, karena masih terdapat pihak-pihak yang seharusnya dimasukkan sebagai Tergugat dalam gugatan ini tetapi tidak ditarik sebagai pihak oleh PARA PENGGUGAT, yaitu:
MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE selaku mantan Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri Bogor yang melakukan pembiayaan fiktif bersama dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Kejaksaan Negeri Bogor sebagai institusi yang saat ini menguasai SHM No. 01678/Sawah Lama untuk kepentingan proses perkara pidana berdasarkan perkara pidana No. 115/PID.B/2014/PN.BGR., atas nama Terdakwa HEN HEN GUNAWAN (TERGUGAT I);
Bahwa dengan tidak ditariknya pihak-pihak sebagaimana tersebut diatas, padahal hubungan hukum yang timbul dalam perkara a quo adalah sebagai akibat dari adanya tindakan pihak-pihak tersebut, maka gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT sudah selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo karena kurang pihak.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TURUT TERGUGAT membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dalam gugatan PARA PENGGUGAT, kecuali mengenai hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas dan nyata oleh TURUT TERGUGAT, serta terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon kembali dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam jawaban ini;
Bahwa TURUT TERGUGAT tidak akan menanggapi dalil-dalil yang dikemukakan oleh PARA PENGGUGAT pada poin 1 sampai dengan poin 3.1 dalam surat gugatannya karena sama sekali tidak ada kaitannya dengan TURUT TERGUGAT, pada poin-poin tersebut hanyalah membahas tentang hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I serta TERGUGAT II dalam hal Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) terhadap SHM No. 01678/Sawah Lama tanpa adanya keterkaitan langsung dengan TURUT TERGUGAT, oleh karenanya terhadap dalil-dalil tersebut patut untuk dikesampingkan sepanjang mengenai hal-hal yang menyangkut TURUT TERGUGAT karena tidak ada relevansinya;
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam gugatannya pada poin 3.2 dan poin 3.3 yang pada intinya menyebutkan:
“Bahwa atas permohonan pinjaman kredit FIKTIF yang diajukan oleh TERGUGAT I dengan menggunakan Agunan/Jaminan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01678/Sawah Lama milik PARA PENGGUGAT (Vide Bukti P-2) tersebut, TURUT TERGUGAT tanpa mengawasi dan memverifikasi dokumen pencairan kredit nasabah khususnya melakukan analisis dampak resiko dan kepatutan dalam menerima fasilitas kredit akhirnya mengabulkan dan bahkan mencairkan dana pinjaman kredit fiktif yang diajukan oleh TERGUGAT I dengan menggunakan data-data nasabah fiktif tersebut yang dibantu oleh TERGUGAT II dan diproses serta dikabulkan pengajuan pinjaman kredit tersebut oleh TURUT TERGUGAT..”
Bahwa TURUT TERGUGAT membantah dengan tegas dalil tersebut karena PARA PENGGUGAT telah keliru dalam mengidentifikasi dan menuduh TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) adalah sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pencairan dana pinjaman pembiayaan fiktif yang diajukan oleh TERGUGAT I dengan menggunakan data-data fiktif yang berakibat SHM No. 01678/Sawah Lama dijadikan sebagai agunan pada TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri).
Terhadap tuduhan PARA PENGGUGAT tersebut kiranya perlu kami luruskan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan, PARA PENGGUGAT perlu memahami bahwa TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) selaku institusi perbankan syariah tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan oleh PARA PENGGUGAT tersebut. Sebaliknya, yang melakukan tindakan pencairan dana pinjaman pembiayaan fiktif yang diajukan oleh TERGUGAT I adalah Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE selaku pribadi;
Bahwa perlu diketahui oleh PARA PENGGUGAT, kedua hal tersebut merupakan subjek hukum yang berbeda yang mana Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE sekalipun bertindak dalam kapasitasnya (selaku Kepala Cabang BSM KC Bogor pada saat itu) namun dalam melakukan tindakan pencairan pembiayaan fiktif tersebut kapasitas pertanggungjawaban pidananya adalah sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri (subjek hukum individu) karena Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE telah melakukan pelanggaran ketentuan internal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Kepala Cabang BSM KC Bogor yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab pribadi dari Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE sehingga tidak dapat dikaitkan dengan TURUT TERGUGAT;
Disamping itu, TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) juga merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri yaitu badan hukum berbentuk perusahaan (institusi perbankan syariah) yang dalam melaksanakan tata kelola perbankan syariah tentunya telah mempunyai Standar Operasional Prosedur tentang bagaimana seharusnya dalam memberikan pencairan pembiayaan terhadap nasabah. Sehingga bilamana dikaitkan dengan adanya tindakan Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE yang melakukan pencairan dana pinjaman pembiayaan fiktif yang diajukan oleh TERGUGAT I dengan dibantu oleh TERGUGAT II, maka yang menjadi korban dalam pencairan pembiayaan fiktif tersebut adalah TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) selaku institusi perbankan syariah. Hal ini juga telah terbukti dalam persidangan dan telah dikuatkan dalam Putusan Pidana No. 112/PID.Sus/2014/PN.BGR, atas nama Terdakwa Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE, dan Putusan Pidana Nomor: 115/PID.B/2014/PN.BGR, atas nama Terdakwa HEN HEN GUNAWAN (TERGUGAT I);
Bahwa senada dengan hal tersebut, PARA PENGGUGAT juga sebenarnya telah mengutip sebagian Putusan Pidana No. 112/PID.Sus/2014/PN.BGR, atas nama Terdakwa Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE yang telah dimasukkan pada poin 4 surat gugatannya yang menyebutkan: “Menyatakan Terdakwa Muhammad Agus Masrie, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menerima uang atau barang berharga untuk kepentingan pribadinya..” yang mana dalil tersebut juga telah menyatakan bahwa perbuatan itu dilakukan adalah untuk keuntungan dan kepentingan pribadi Sdr. MUHAMMMAD AGUS MASRIE, SE dan bukanlah untuk TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) secara institusi perbankan, oleh karenanya dalil-dalil yang mempersamakan antara pribadi Sdr. MUHAMMMAD AGUS MASRIE, SE dengan TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) selaku institusi perbankan syariah patut untuk ditolak;
Bahwa dalam Putusan Pidana No. 112/PID.Sus/2014/PN.BGR, atas nama Terdakwa Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE pada halaman 418 pada bagian pertimbangan putusan menyebutkan:
“..Bahwa akibat perbuatan terdakwa dapat merusak pandangan masyarakat terhadap proses pembiayaan di Bank Syariah Mandiri” dan “..akibat perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi bank Syariah Mandiri”,
sehingga berdasarkan putusan tersebut terlihat bahwa TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) secara institusi perbankan adalah sebagai korban dari perbuatan Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE, oleh karenanya terbantah sudah dalil PARA PENGGUGAT pada poin 8 posita gugatan yang menyatakan: “Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT selaku institusi perbankan, sebagaimana dijelaskan dalam posita pada angka 3 sub 3.3 yaitu tetap mengabulkan dan melakukan pencairan dana atas permohonan Pinjaman Kredit bank FIKTIF diajukan oleh TERGUGAT I, padahal secara hukum TURUT TERGUGAT mengetahui bahwa Jaminan/Agunan yang dijadikan oleh TERGUGAT I adalah bukan miliknya, sehingga perbuatan TURUT TERGUGAT yang demikian itu jelas tidak sesuai dan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya yaitu prinsip kehati-hatian..dst”
Terhadap dalil PARA PENGGUGAT tersebut patutlah ditolak karena yang dihukum berdasarkan putusan pidana adalah Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE selaku subjek hukum individu dan bukanlah TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) selaku institusi perbankan, sehingga dalil PARA PENGGUGAT tersebut merupakan dalil yang menyesatkan karena terhadap permasalahan ini sebenarnya sudah terdapat putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) selaku institusi perbankan syariah adalah selaku korban dari tindakan Sdr. MUHAMMMAD AGUS MASRIE, SE, oleh karenanya dalil PARA PENGGUGAT sepanjang mengenai tuduhan langsung terhadap TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) patut untuk ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo;
Bahwa dalam Putusan Pidana No. 115/PID.B/2014/PN.BGR, atas nama Terdakwa HEN HEN GUNAWAN (TERGUGAT I) juga menyebutkan bahwa TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) secara institusi perbankan adalah sebagai korban dari perbuatan TERGUGAT I, sebagaimana dikutip dari halaman 97 pertimbangan putusan sebagai berikut:
“Perbuatan terdakwa dapat merugikan orang lain terutama pihak perbankan dalam hal ini BSM..”
Bahwa berdasarkan putusan pidana tersebut diatas, dengan sendirinya terbantah sudah dalil PARA PENGGUGAT pada poin 9 yang menyatakan: “Bahwa oleh karena telah terbukti perbuatan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT yaitu mengabulkan dan memberikan pinjaman kredit kepada TERGUGAT I, padahal jaminan dan/atau agunan yang digunakan adalah BUKAN MILIK TERGUGAT I serta permohonan kredit tersebut menggunakan nasabah-nasabah fiktif adalah perbuatan melawan hukum…”
Terhadap dalil PARA PENGGUGAT diatas patutlah ditolak karena yang dihukum berdasarkan putusan pidana tersebut adalah TERGUGAT I dan lagi-lagi bukanlah TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) selaku institusi perbankan, sehingga dalil ini juga merupakan dalil yang menyesatkan karena terhadap permasalahan yang ada sebenarnya sudah terdapat putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) selaku institusi perbankan syariah adalah selaku korban dari tindakan TERGUGAT I, oleh karenanya dalil PARA PENGGUGAT sepanjang mengenai tuduhan langsung terhadap TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) patut juga untuk ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo.
Bahwa dengan adanya putusan pidana sebagaimana telah dijelaskan pada poin-poin tersebut diatas, jelaslah terbukti bahwa yang melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatannya adalah sebenarnya TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE tetapi bukanlah TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) selaku institusi perbankan syariah. Hal tersebut juga sebenarnya telah diakui oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatannya sebagaimana terdapat pada poin 3.4 yang menyebutkan:
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas merubah isi Akta PPJB No. 42 Tanggal 2 Maret 2012 menjadi Akta PPJB Tanggal 173 tanggal 30 April 2012 yang akhirnya dipergunakan oleh TERGUGAT I untuk mengajukan kredit berupa pengajuan pemberian fasilitas pembiayaan 20 (dua puluh) nasabah kepada TURUT TERGUGAT..”
Oleh karenanya bilamana PARA PENGGUGAT merasa dirugikan atas adanya permasalahan perubahan isi Akta PPJB No. 42 Tanggal 2 Maret 2012 menjadi Akta PPJB Tanggal 173 tanggal 30 April 2012 tersebut, maka sudah selayaknya yang bertanggungjawab adalah TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE, sehingga hal-hal yang berkaitan langsung dengan TURUT TERGUGAT seperti yang tercantum pada poin 4 posita gugatannya yang menyebutkan: “Menyatakan dan memerintahkan untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01678/Sawah Lama yang dikuasai oleh TURUT TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT”, posita tersebut sangat tidak relevan dan mohon untuk ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo;
Bahwa TURUT TERGUGAT membantah dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT pada poin 10 posita gugatan yang menyatakan: “Bahwa oleh karena telah cukup untuk membuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum dan telah pula ada putusan pidana atas perbuatan dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II, bahwa segala perikatan yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT dan TERGUGAT I atas permohonan pinjaman kredit telah BATAL DEMI HUKUM, maka menimbulkan konsekuensi yuridis yaitu TURUT TERGUGAT TIDAK MEMPUNYAI LEGITIMASI untuk tetap menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01678/Sawah Lama (Vide Bukti P-2) Milik PENGGUGAT yang telah disalahgunakan oleh TERGUGAT I tersebut”, bahwa dalil tersebut merupakan dalil yang sangat keliru karena berdasarkan Putusan Pidana No. 115/PID.B/2014/PN.BGR, atas nama Terdakwa HEN HEN GUNAWAN (TERGUGAT I) pada Pengadilan Negeri Bogor dalam amar putusan pada poin 8 halaman 105 berbunyi sebagai berikut: “Tanah dan bangunan Perumahan Domus Amoris dengan SHM No. 01678/Sawah Lama Ciputat Tangerang dikembalikan kepada yang berhak yaitu bank BSM”, sehingga sudah cukup jelas bahwa yang berhak terhadap tanah dan bangunan dengan SHM No. 01678/Sawah Lama adalah TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri), dan terhadap dalil PARA PENGGUGAT tersebut patutlah ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo karena tidak mempunyai dasar yang jelas;
2Bahwa TURUT TERGUGAT membantah dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT pada poin 14 dan poin 15 posita gugatannya yang pada pokoknya menyatakan:
“14. Bahwa oleh karena saat sekarang Sertifikat Hak Milik No. 01678/Sawah Lama Ciputat Tangerang atas nama alm. H. Zakirudin Djamin, SH MBA dengan luas tanah 3540 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh meter persegi) milik PARA PENGGUGAT telah berada dalam penguasaan TURUT TERGUGAT secara melawan hukum maka sudah untuk itu PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo untuk memberikan keputusan dalam perkara ini memberikan Sertifikat Hak Milik No. 01678/Sawah Lama Ciputat Tangerang atas nama alm. H. Zakirudin Djamin, SH MBA dengan luas tanah 3540 M2 (tiga ribu lima ratus empat puluh meter persegi) kepada PARA PENGGUGAT segera sesudah putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap”
15. Bahwa selanjutnya PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo, bahwa TURUT TERGUGAT II (PT Bank Syariah Mandiri) telah secara tidak patut dan tanpa hak telah menguasai atas tanah dan bangunan yang terletak di K.H Dewantoro No. 10, RT/RW: 03/07 Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat Tangerang, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01678/Sawah Lama (Vide Bukti P-2), padahal PENGGUGAT sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada TURUT TERGUGAT dengan jaminan/agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01678/Sawah Lama (Vide Bukti P-2), sehingga jelas tindakan yang demikian itu adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibiarkan..”
Bahwa TURUT TERGUGAT membantah dengan tegas dalil-dalil PARA PENGGUGAT tersebut diatas karena sangat keliru dan tidak sesuai dengan kondisi fakta sebenarnya, TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) kembali menegaskan bahwa TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) tidak pernah menguasai secara melawan hukum atas SHM No. 01678/Sawah Lama serta tanah dan bangunannya seperti yang dituduhkan oleh PARA PENGGUGAT. Pengadilan Negeri Bogor telah memutus bahwa TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) adalah pihak yang berhak terhadap SHM No. 01678/Sawah Lama tersebut berdasarkan Putusan Pidana 115/PID.B/2014/PN.BGR, atas nama Terdakwa HEN HEN GUNAWAN (TERGUGAT I);
Walaupun TURUT TERGUGAT telah dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas SHM tersebut berdasarkan Putusan Pidana diatas, tetapi hingga saat ini keberadaan SHM No. 01678/Sawah Lama sebenarnya berada pada pihak Kejaksaan Negeri Bogor, dan penguasaan atas fisik tanah dan bangunan tersebut juga tidaklah dalam penguasaan TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) namun berada dalam penguasaan pihak lain yang tidak berhak namun telah menguasai dan menempati tanah tersebut, oleh karenanya dalil PARA PENGGUGAT tidak tepat dan sangat keliru apabila tuduhan tersebut ditujukan terhadap TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) tanpa mempunyai dasar dan fakta yang jelas, oleh karenanya dalil-dalil tersebut serta petitum yang berkaitan dengan dalil-dalil tersebut patut ditolak oleh Yang Mulia Mejlis Hakim pemeriksa perkara a quo karena karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
2Bahwa dengan adanya penjelesan-penjelasan yang telah dikemukakan oleh TURUT TERGUGAT sebagaimana terdapat pada poin-poin diatas, terlihat jelas bahwa permasalahan yang sebenarnya terjadi antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah terletak pada adanya dugaan tindakan perubahan secara sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 42 tanggal 02 Maret 2012, yang mana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan TURUT TERGUGAT.
Terhadap tanah dan bangunan dengan SHM No. 01678/Sawah Lama ternyata juga telah terbukti secara hukum bahwa yang berhak adalah TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri), walaupun ternyata penguasaan atas tanah dan bagunan serta SHM No. 01678/Sawah Lama tersebut hingga saat ini tidaklah berada pada penguasaan TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) tetapi berada pada penguasaan pihak lain. Oleh karenanya terhadap hal-hal yang berkaitan langsung dengan TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) termasuk posita dan petitum yang menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta TURUT TERGUGAT (PT Bank Syariah Mandiri) harus mengembalikan SHM No. 01678/Sawah Lama patut untuk ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo karena sangat bertentangan dengan Putusan Pidana yang sudah ada serta bertentangan dengan kondisi fakta hukum yang sebenarnya terjadi.
DALAM REKONPENSI
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah dipergunakan oleh TURUT TERGUGAT dalam KONPENSI diatas, mohon kiranya dianggap dan dipergunakan kembali seluruhnya sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam REKONPENSI ini;
Bahwa TURUT TERGUGAT dalam kedudukannya sekarang adalah sebagai PENGGUGAT REKONPENSI hendak mengajukan gugatan REKONPENSI (Gugatan Balik) terhadap PARA PENGGUGAT sehingga dalam kedudukannya sekarang adalah sebagai TERGUGAT REKONPENSI;
Bahwa adapun yang menjadi alasan-alasan PENGGUGAT REKONPENSI mengajukan gugatan REKONPENSI ini adalah terkait dengan hal-hal yang akan dijelaskan pada hal-hal tersebut dibawah ini;
Bahwa TERGUGAT REKONPENSI I bersama-sama dengan TERGUGAT VII telah melakukan jual beli atas sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 1678/Sawah Lama pada tanggal 02 Maret 2012 dihadapan Notaris (TERGUGAT REKONPENSI VIII) dengan harga yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Hal tersebut telah diakui oleh TERGUGAT REKONPENSI I sampai dengan TERGUGAT REKONPENSI VI pada poin 2 (dua) posita surat gugatannya yang menyebutkan: PARA PENGGUGAT telah mengadakan kesepakatan untuk jual beli atas tanah dan bangunan yang terletak di KH. Dewantoro No. 10 RT/RW: 03/07, Kel;. Sawah Lama , Kec. Ciputat Tangerang, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01678/Sawah Lama dengan TERGUGAT I dengan harga penjualan yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)”, sehingga terbitlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 42 tanggal 02 Maret 2013;
Bahwa dengan adanya jual beli atas sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 01678/Sawah Lama sebagaimana dimaksud pada poin 4 diatas, maka pada tanggal 02 Maret 2012 TERGUGAT REKONPENSI VII telah memberikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada TERGUGAT REKONPENSI I sebagai tanda jadi jual beli atas sebidang tanah dan bagunan dengan SHM No. 01678/Sawah Lama. Hal tersebut sebagaimana juga telah diakui oleh TERGUGAT REKONPENSI I pada poin 2.1 posita gugatannya yang menyebutkan: “…Dalam hal ini TERGUGAT I memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)..”;
Bahwa kurun waktu antara bulan November 2011 sampai dengan 30 Mei 2012, ternyata TERGUGAT REKONPENSI VII telah mengajukan pembiayaan kepada PENGGUGAT REKONPENSI dan belakangan diketahui bahwa pembiayaan tersebut ternyata merupakan pembiayaan fiktif yang juga melibatkan Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE, (Mantan Kepala Cabang BSM KC Bogor). Hal ini juga telah terbukti dalam Putusan Pidana No.115/PID.B/2014/PN.BGR atas nama Terdakwa HEN HEN GUNAWAN (TERGUGAT REKONPENSI VII) dan Putusan Pidana No. 112/PID.Sus/2014/PN.BGR, atas nama Terdakwa Sdr. MUHAMMAD AGUS MASRIE, SE yang menyebutkan bahwa keduanya telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut;
Bahwa uang hasil pembiayaan fiktif yang merupakan uang milik PENGGUGAT REKONPENSI sebagaimana dimaksud pada poin 6 diatas, selanjutnya dipergunakan oleh TERGUGAT REKONPENSI VII untuk melakukan pembayaran kepada TERGUGAT REKONPENSI I dalam hal pembelian tanah dan bangunan dengan SHM No. 01678/Sawah Lama, yang hingga saat ini pembayaran tersebut sudah mencapai sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah). Terhadap hal tersebut juga telah diakui oleh TERGUGAT REKONPENSI I dalam posita gugatannya pada poin 11 yang menyatakan: “PARA PENGGUGAT ketahui bahwa sebagian dari pembayaran tersebut adalah dari dana pinjaman kredit fiktif yang diajukan oleh TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT;
Bahwa dalam Putusan Pidana No.115/PID.B/2014/PN.BGR atas nama Terdakwa HEN HEN GUNAWAN (TERGUGAT REKONPENSI VII) pada halaman 76 juga telah terungkap bahwa sebagian uang hasil tindak pidana pembiayaan fiktif dan pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa HEN HEN GUNAWAN (TERGUGAT REKONPENSI VII) digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan SHM No. 01678/Sawah Lama kepada TERGUGAT REKONPENSI I, sehingga sudah sangat jelaslah bahwa TERGUGAT REKONPENSI I mengetahui asal-usul uang tersebut yaitu berasal dari uang hasil tindak pidana pencucian uang;
Bahwa meskipun TERGUGAT REKONPENSI I mengetahui asal usul uang tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang dan merupakan hak PENGGUGAT REKONPENSI, namun ternyata TERGUGAT REKONPENSI I tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana pencucian uang dimaksud kepada PENGGUGAT REKONPENSI, padahal diketahuinya secara jelas bahwa uang yang digunakan oleh HEN HEN GUNAWAN (TERGUGAT REKONPENSI VII) untuk membayar atas sebagian harga tanah dan bangunan dengan SHM No. 01678/Sawah lama adalah berasal dari tindak pidana pencucian uang;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,0- (satu milyar rupiah)” sehingga berdasarkan bunyi pasal tersebut diatas, maka orang yang menerima ataupun menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang termasuk kategori perbuatan yang bertentangan dengan hukum bahkan dapat diancam dengan hukuman pidana;
Bahwa dengan tidak adanya itikad baik dari TERGUGAT REKONPENSI I untuk mengembalikan uang tersebut kepada PENGGUGAT REKONPENSI padahal dengan secara sadar diketahuinya uang tersebut bukanlah hak TERGUGAT REKONPENSI I, maka penguasaan terhadap uang yang merupakan hak PENGGUGAT REKONPENSI tersebut telah dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI I dengan secara melawan hukum karena telah bertentangan dengan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh TERGUGAT REKONPENSI I sehingga menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT REKONPENSI, maka terhadap hal tersebut telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disyaratkan dalam pasal 1365 KUHPerdata dan telah pula dikuatkan dengan Putusan Pidana No.115/PID.B/2014/PN.BGR, atas nama Terdakwa HEN HEN GUNAWAN (TERGUGAT REKONPENSI VII) yang mana bukti semacam itu adalah merupakan bukti mutlak dalam hal perdata berdasarkan Pasal 1918 KUHPerdata. Terlebih lagi sebenarnya TERGUGAT REKONPENSI I telah mengakui secara langsung dalam posita gugatannya pada poin 11 yang menyatakan: “PARA PENGGUGAT ketahui bahwa sebagian dari pembayaran tersebut adalah dari dana pinjaman kredit fiktif yang diajukan oleh TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT”, sehingga berdasarkan Pasal 164 H.I.R./284 R.Bg. pada pokoknya menyebutkan bahwa terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh para pihak maka telah mutlak pembuktiannya sebagai alat bukti yang sah dan tidak perlu dibuktikan lagi;
Bahwa terhadap penguasaan secara tidak sah dan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI I tersebut sebagaimana telah dijabarkan pada poin-poin diatas tanpa adanya itikad baik untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT REKONPENSI, oleh karenanya perbuatan menguasai sejumlah uang yang merupakan hak PENGGUGAT REKONPENSI tersebut adalah perbuatan melawan hukum, sehingga sudah selayaknya TERGUGAT REKONPENSI I dihukum untuk menyerahkan sejumlah uang yang menjadi hak PENGGUGAT REKONPENSI tanpa beban apapun dan dihukum untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT REKONPENSI akibat perbuatan TERGUGAT REKONPENSI I;
Bahwa kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT REKONPENSI sebagaimana tersebut dalam posita nomor 12 (dua belas) diatas adalah sebesar Rp. 12.755.000.000,- (dua belas milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil sebesar:
Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah).
(uang yang telah dikuasai oleh TERGUGAT REKONPENSI I yang berasal dari uang hasil pembiayaan fiktif yang digunakan oleh TERGUGAT I dalam KONPENSI untuk melakukan pembayaran dalam rangka jual beli sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 01678/Sawah Lama).
15 % x Rp. 1.900.000.000,- x 3 tahun = Rp. 855.000.000 (delapan ratus lima puluh lima juta rupiah).
(Potensi keuntungan yang tidak didapat selama 3 tahun oleh karena uang sebesar Rp. 1.900.000.000,- yang merupakan hak PENGGUGAT REKONPENSI dikuasai oleh TERGUGAT REKONPENSI I).
Sehingga total kerugian Materiil yang dialamu oleh PENGGUGAT REKONPENSI adalah sebesar Rp. 2.755.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah).
Kerugian Immateriil sebesar:
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
(sebagai efek jera terhadap tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI I yang tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dikarenakan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT REKONPENSI.
Bahwa dikarenakan gugatan REKONPENSI ini diajukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI dengan disertai bukti-bukti yang autentik, maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dengan putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum dari seluruh TERGUGAT REKONPENSI;
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI khawatir setelah perkara ini diputus namun TERGUGAT REKONPENSI I tetap tidak bersedia atau lalai menjalankan bunyi putusan tersebut maka perlu kiranya dan layak menurut hukum apabila TERGUGAT REKONPENSI I dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari secara seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara Perdata Nomor: 212/PDT.G/2015/PN.TNG., untuk memutus perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari TURUT TERGUGAT;
Menyatakan gugatan dari PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PARA PENGGUGAT;
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan REKONPENSI yang diajukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI I dengan menguasai uang sebesar Rp. 1.900.000.000 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) yang merupakan hak PENGGUGAT REKONPENSI adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI I untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 2.755.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT REKONPENSI tanpa beban apapun;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI I untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT REKONPENSI;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT REKONPENSI untuk setiap hari secara tunai dan seketika jika TERGUGAT REKONPENSI I tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoorbaar Bijvoorraad) meskipun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi yang diajukan seluruh TERGUGAT REKONPENSI;
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT REKONPENSI I;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Memperhatikan, serta mengutip uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 212 /Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 18 Februari 2016, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI
Meyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi Tergugat I Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.966.000 (satu juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca Akte Pernyataan Banding Nomor 212/PDT.G/2015/PN.TNG, tanggal 2 Maret 2016;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 212/ PDT.G/2015/PN.Tng., tanggal 14 Maret 2016, tanggal 14 Maret 2016 dan tanggal 14 Maret 2016;
Membaca Tanda Terima Memori Banding Nomor 212/ PDT.G/2015/ PN.Tng, tanggal 30 Mei 2016;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 30 Mei 2016 pada pokoknya menyatakan :
1. Bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat keberatan atas pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah apakah pembuatan Akta PPJB No. 173 tanggal 30 April 2012, Akta Kuasa No. 174 tanggal 2012 dihadapan Terbanding II semula Tergugat II adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding I dan Terbanding II sehingga merugikan Para Pembanding semula Para Penggugat. Kedua akta tersebut bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata karena dibuat tanpa seijin dan sepengetahuan Para Pembanding. Dan selanjutnya dalam pertimbangan hukumnya Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan tidak satupun bukti yang mendukung terbitnya Akta PPJB No. 173 dan Akta Kuasa No. 174 didasari adanya perbuatan perbuatan melawan hukum;
2. Bahwa pertimbangan hukum tersebut adalah keliru karena gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak hanya sebatas pada pembuatan kedua akta tersebut diatas, namun gugatan Para Pembanding adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding I dan Terbanding II terhadap kesepakatan Pengikatan Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam Akta PPJB No. 42 tertanggal 02 Maret 2012 yang kemudian dirubah menjadi Akta No. 173 tertanggal 30 April 2012 dan Akta 174 tanggal 30 April 2012 (vide bukti P-4a,4b) Dan kedua akta tersebut telah dipergunakan oleh Terbanding I semula Tergugat I untuk mengajukan kredit fiktif. Atas perbuatan tersebut Terbanding I telah dinyatakan bersalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor dalam Perkara No.115/Pid.B/2014/PN Bgr juncto Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung No.321/Pid/2014/PT Bdg juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1015 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 01 Juni 2015 (Vide bukti P-6a,6b,6c).
3.Bahwa uang hasil kredit fiktif tersebut telah dipergunakan Terbanding I untuk membayar harga membelian tanah dan bangunan milik Para Pembanding semula Para Penggugat. Seandainya Para Pembanding mengetahui uang tersebut berasal dari hasil kredit fiktif Para Pembanding tidak akan pernah mau melakukan penjualan itu. Karena perjanjian jual beli tersebut bertentangan dengan suatu sebab yang halal, oleh karena itu perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.
4.Bahwa PPJB No.173 dan Surat Kuasa No. 174 tanggal 30 April 2012 adalah merupakan Surat Kuasa Mutlak. Pemberian Kuasa tersebut adalah bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah : “Melarang Camat dan Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat dengan itu, untuk membuat/menguatkan pembuatan Surat Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah”. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.3176 K/Pdt/1988 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.199 K/TUN/2000 tanggal 17 Oktober 2002 dinyatakan Kuasa mutlak dilarang karena dinilai sebagai suatu penyulupan hukum dalam perolehan hak atas tanah. Juga merupakan pelanggaran/penyimpangan pasal 1813 KUHPerdata.
5.Bahwa hingga saat ini Terbanding I belum membayar lunas harga tanah sengketa, Para Penggugat baru menerima Rp.1.995.000.000,-(satu milyard sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah), dengan cara mencicil sebanyak 26 kali;
6. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terbanding I, SHM No. 01678/Sawah lama (vide bukti P-2) dikuasai Turut Terbanding, Dan penjaminan atas tanah dan bangunan sengketa pada Perjanjian kredit fiktif yang dilakukan Terbanding I dengan Turut Terbanding tidak pernah ada Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), maka nyata dan terbukti Turut Terbanding I tidak mempunyai legitimasi untuk tetap menguasai SHM No. 01678/Sawah lama Milik Para Pembanding semula Para Penggugat, Sehingga Para Pembanding berhak meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan dan memerintahkan Turut Terbanding mengembalikan SHM No.01678/Sawah lama tersebut dikembalikan kepada Para Pembanding;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas Para Pembanding mohon agar Majelis Hakim memutus :
- Menerima permohonan banding Para pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 212/Pdt.G/205/ PN.Tng tanggal 15 April 2015;
- Mengabulkan Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat seluruhnya;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 212/ Pdt.G/2015/PN.TNG., Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 2 Maret 2016. Permohonan banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 6 Juni 2016, Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 16 Juni 2016, dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2016;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dengan tanda terima Kontra Memori Banding No. 212/PDT.G/2015/PN Tng, tanggal 22 Juni 2016 yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I dengan tegas menolak dalil-dalil Para Pembanding;
Terbanding I sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding II semula Tergugat II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dengan tanda terima Kontra Memori Banding No. 212/PDT.G/2015/PN Tng, tanggal 16 Agustus 2016, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para pembanding/semula Para Penggugat pada tanggal 7 September 2016;
Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Turut Terbanding semula Turut Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dengan tanda terima Kontra Memori Banding No. 212/PDT.G/2015/PN Tng, tanggal 30 Agustus 2016, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Pembanding/semula Para Penggugat pada tanggal 14 September 2016;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk Memeriksa Berkas Perkara Banding masing-masing kepada Para Pembanding/semula Para Penggugat, Nomor : 212/Pdt.G/2015/PN.Tng., tanggal; 12 Juli 2016, kepada Terbanding I/ semula Tergugat I Nomor : 212/Pdt.G/2015/PN.Tng., tanggal; 14 April 2016, kepada Terbanding II/semula Tergugat II Nomor 212/Pdt.G/2015/PN.Tng., tanggal; 19 April 2016 dan tanggal 19 April 2016 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.212/ Pdt.2015/PN.Tng tanggal 18 Februari 2016 dijatuhkan dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum kedua belah pihak. Dan Permohonan banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Penggugat adalah dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana termuat dalam memori banding Para Pembanding;
Menimbang, bahwa atas keberatan Para Pembanding Pengadilan Tinggi Banten telah memeriksa serta mencermati secara seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 212/Pdt.G/ 2015/PN.Tng tanggal 18 Februari 2016 Tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Para Pembanding semula Penggugat terhadap Para Terbanding semula Para Tergugat Pengadilan Tinggi telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama keberatan-keberatan yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori banding dan telah pula membaca serta memperhatikan kontra memori banding dari Terbanding I, semula Tergugat I. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada pokoknya mempertimbangkan sebagai berikut :
- Bahwa Pengadilan Tinggi Banten sependapat terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat adalah tentang perubahan Akta N0. 42 tanggal 2 Maret 2012 atau pembuatan Akta PPJB No. 173 tanggal 30 April 2012, Akta Kuasa No. 174 tanggal 30 April 2012 dihadapan Terbanding II semula Tergugat II yang didalilkan Para Pembanding semula Para Penggugat adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding I dan Terbanding II sehingga merugikan Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Bahwa menurut Pengadilan Tinggi pembuatan Akta Kuasa No. 174 tanggal 30 April 2012 tidaklah terlepas dari terbitnya Akta PPJB No. 173 tanggal 30 April 2012 dimana dalam Akta N0. 42/ 2012 diperjanjikan apabila harga tanah dan bangunan telah dilunasi maka PPAJ ditingkatkan menjadi AJB, akan tetapi ketika harga telah dilunasi perjanjian belum ditingkatkan menjadi AJB yang ditanda tangani adalah PPJB No.173/2012 dan Akta Kuasa No.174/2012. Dengan demikian maka Akta Kuasa No.174 bukanlah merupakan Surat Kuasa Mutlak, karena harga tanah dan bangunan telah dibayar lunas;
- Bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa pembuatan kedua akta tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Para Pembanding semula Penggugat. Dan dalam Akta No. 173 tanggal 30 April 2012 tersebut dinyatakan bahwa harga pembelian tanah sengketa telah dibayar lunas sebesar Rp.3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) kepada Para Pembanding, dengan demikian tidak benar Perbuatan Terbanding I Dan Terbanding II telah merugikan Para Pembanding.
- Bahwa Tentang Putusan Pengadilan Negeri Bogor dalam Perkara No.115/Pid.B/2014/PN Bgr juncto Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung No.321/Pid/2014/PT Bdg juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1015 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 01 Juni 2015 (Vide bukti P-6a,6b,6c). Yang menyatakan dan menghukum Terbanding I karena suatu pengajuan kredit fiktif tidak ada kaitannya dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB No. 173 30 April 2012), Karena Perjanjian Kredit Fiktif tersebut adalah perbuatan Terbanding I dengan Turut Terbanding tidak melibatkan Para Pembanding. Dengan demikian dalil Para Pembanding yang menyatakan mendapat pembayaran harga tanah dan bangunan dari hasil kredit fiktif atau hasil dari suatu perjanjian yang tidak memenuhi pasal 1320 KUH Perdata yaitu bertentangan dari sesuatu sebab yang halal mengakibatkan Akta PPJB No.173/2012 batal demi hukum adalah tidak beralasan, Dan akibat kredit fiktif tersebut Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dirugikan karena harga tanah dan bangunan Para Pembanding telah dibayar lunas;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Negeri Tangerang telah memutus dengan tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi mengambil alih dan menguatkan seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri Tangerang dengan memperbaiki sekedar pertimbangan tentang eksepsi dalam konvensi dan gugatan rekonvensi, Oleh karena eksepsi dalam konvensi tidak dapat dibuktikan dan gugatan dalam konvensi dinyatakan ditolak seluruhnya maka eksepsi dalam konvensi dan gugatan rekonvensi harus dinyatakan ditolak, sehingga amarnya berbunyi sebagai tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat di pihak yang kalah, maka ia harus di hukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, HIR dan Ketentuan-ketentuan hukum lainnya;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 212/ Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 18 Februari 2015 dengan perbaikan sekedar tentang eksepsi, rekonvensi sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak Gugatan Rekonvensi Terbanding I semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari: Selasa, tanggal 25 Oktober 2016 oleh kami GUNTUR PURWANTO J.L, SH.,MH. selaku Ketua Majelis dengan DORTIANA PARDEDE, SH.,MH. dan SHARI DJATMIKO, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, Tanggal; 1 Nopember 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh YANTO BUDIYANTO, SH.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak;
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD. TTD.
DORTIANNA PARDEDE,SH.,MH. GUNTUR PURWANTO J.L, SH.,MH.
TTD.
SHARI DJATMIKO, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI, TTD.
YANTO BUDIYANTO,SH.
Perincian Biaya Perkara:
- Meterai………………… Rp. 6.000,-
- Redaksi…………………Rp. 5.000,-
- Administrasi…………….Rp 139.000,-
Jumlah………………… Rp 150.000,-
( Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah )