434/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 434/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Pangeran Jayakarta No.46-A-10
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 404 /Pdt. G/ 2013/ PN.Jkt.Pst., tanggal 11 Februari 2014, yang dimohonkan banding tersebut.; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 434/PDT/2014/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :--------------------------------------------------------------------
PT ATRIUMASTA SAKTI, beralamat Taman Gandara Valley Estate Blok Al, RT 012, RW 005, Kelurahan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Iwan Soetiawan dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Charles Aryopati, SE, SH, MH, Advokat pada Aryopati & Partners, beralamat di Pusat Niaga Roxy Mas Blok B1 No. 34, Jl. K.H. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat 10150, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2013 selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT ;------------------------------------------------
MELAWAN
PT BANK SYARIAH MANDIRI, beralamat di Gedung Bank Syariah Mandiri, Jalan MH. Thamrin Nomor 5 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Achmad Syamsudin sebagai Direktur yang memberi kuasa kepada P.Sulistiono, Widiani, Denny Adhitya, Zainuddin S dan Tri Widiyono berdasarkan surat kuasa tanggal 16 Mei 2014, selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT;---------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut,---------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;----------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkaranya ini, seperti tertera dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 404/ Pdt.G/ 2013/ PN. Jkt.Pst tanggal 11 Februari 2014 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; -------
Menyatakan Eksepsi Tergugat dapat diterima ;----------------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.716.000.,(tujuh ratus enam belas ribu rupiah); ------------------------------------------
Membaca, akta pernyataan permohonan banding Nomor 26/Srt.Pdt.Bdg/2014/PN.Jkt.Pst Jo. 404/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, yang dibuat oleh H.Edy Nasution, SH,MH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 25 Februari 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 404/Pdt.G/2013/PN. Jkt..Pst, tanggal 11 Februari 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 08 Mei 2014;-------------------------------------------------
Membaca, memori banding dari Pembanding semula Penggugat tertanggal 11 Maret 2014 yang telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Maret 2014 dan telah diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 08 Mei 2014 ;-----------------------------------------------------------
Membaca, kontra memori banding tertanggal 20 Mei 2014 dari Terbanding semula Tergugat yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Mei 2014 dan telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 09 Juni 2014 ;--------------------------------------------------------
Membaca relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 09 Juni 2014, kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 08 Mei 2014, telah diberi kesempatan membaca berkas perkara 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ;---------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--------------------------
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 404/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Februari 2014, memori banding dari Pembanding semula Penggugat, kontra memori banding dari terbanding semula Tergugat serta berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, maka Majelis Hakim tingkat Banding menyetujui dan membenarkan putusan majelis Hakim Tingkat Pertama, karena pertimbangannya telah memuat dan menguraikan seluruh fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan secara tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya disimpulkan pada pokoknya sebagai berikut :--------------------
Bahwa dalam pertimbangannya Judex factie/pengadilan Tingkat Pertama berpendapat bahwa dalil posita dan petitum gugatan adalah mengenai perbuatan melawan hukum Tergugat/Terbanding karena putusan Basyarnas aquo belum dapat dilaksanakan, sementara berdasarkan uraian diatas, putusan aquo telah dimohonkan eksekusinya kepada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, berarti tinggal menuju pelaksanaannya ;
Bahwa karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini ;
Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding terhadap Tergugat/Terbanding adalah mengenai tidak dilaksanakannya putusan Basyarnas No. 16/Tahun 2008/BASYARNAS/Ka jak tanggal 16 September 2009 secara sukarela oleh Tergugat/Terbanding sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat/Pembanding ;
Menimbang, bahwa semua keberatan diatas sebenarnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan yang cukup ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diatas diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tinggi, juga Majelis Hakim Tinggi perlu menambah pertimbangan yang melengkapi pertimbangan putusan perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalil-dalil sebagai alasan memori banding sebenarnya hanya merupakan pengulangan-pengulangan yang tidak akan dipertimbangkan kebenarannya karena Pengadilan Tingkat pertama telah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara aquo ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa satu dan lain alasan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antara perkara a quo dengan perkara lain dalam kasus ini, sehingga berakibat tidak ditemukan kepastian hukum ;-------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan, pertimbangan tersebut di atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, maka putusan tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan ;------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah berperkara, maka ia patut dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan ;---------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Hukum Acara Perdata dalam tingkat banding untuk Jawa dan Madura, HIR, dan peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 404 /Pdt. G/ 2013/ PN.Jkt.Pst., tanggal 11 Februari 2014, yang dimohonkan banding tersebut.;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin, 8 September 2014 oleh kami FRITZ JHON POLNAJA,SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, HJ.ELNAWISAH,SH.MH dan SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH, masing – masing Hakim Tinggi selaku Anggota yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 434/Pen/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 24 Juni 2014, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis beserta hakim-hakim anggota tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 23 September 2014, serta dibantu oleh DEWI RAHAYU,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara;--------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
HJ.ELNAWISAH,SH. MH FRITZ JHON POLNAJA,SH.MH
SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
DEWI RAHAYU,SH.
Rincian Biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-