2313 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2313 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Kebon Sirih No.83
Also in 83 other cases
- 141/PDT/2017/PT SMR (6 October 2017) — PT Samarinda
- 738/PDT/2019/PT DKI (30 January 2020) — PT Jakarta
- 405 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (16 May 2017) — Mahkamah Agung
- 102/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Bkn. (19 October 2016) — PN Bangkinang
- 25/Pdt.G/2019/PN Ckr (23 April 2019) — PN Cikarang
- 275/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST (26 April 2019) — PN Jakarta Pusat
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANK SYARIAH MANDIRI, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 2313 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BANK SYARIAH MANDIRI, cabang Medan diwakili oleh Sugiharto dan Hanawijaya, masing-masing sebagai Direktur. berkedudukan di Jalan A. Yani Nomor 100 Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nifzul Revli, S.H. dan kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Williem Iskandar/Pancing Nomor 107-B, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Terugat IV/Pembanding;
m e l a w a n
1. ROSDIANA, S.H., bertempat tinggal di Jalan Bengkalis Nomor 18 Lingkungan I Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai;
2. NURHAYATI, bertempat tinggal di Jalan Sawah Lunto Nomro 14 Lingkungan III Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Ranto Tampubolon, S.H., M.L., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Kapten Muslim Nomor 17/272-J Helvetia Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Mei 2012;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Terbanding;
d a n
1. Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ridho Mitra (Tulus S.Pd selaku Ketua, Junita Sebayang,SP selaku Sekretaris, Drs. Pengata Surbakti selaku Bendahara) berkedudukan di Jalan Jamin Ginting Nomor 119-A Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai,
2. EKOEVIDOLO, S.H. selaku Notaris berkantor Jalan Orion Nomor 7 Kota Medan;
3. SITI SYARIFAH, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Binjai beralamat kantor di Binjai;
4. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan berkantor di Gedung Keuangan Negara Medan unit II Lt.2 Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30-A Medan,
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat/Para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Banjai pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa, Penggugat I dan II adalah nasabah dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ridho Mitra atau nasabah dari Tergugat I;
Bahwa sekitar pertengahan bulan April 2008 yang lalu Penggugat I ada meminjam uang dari Koperasi Simpan Pinjam Ridho Mitra Binjai sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk itu, dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal di atas tanah milik Penggugat I sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 433 Tahun 1998, dengan cara pengembaliannya yaitu dicicil dalam tenggang waktu selama 3 tahun atau 36 bulan, setiap bulan cicilannya sebesar Rp1.406.500,00 (satu juta empat ratus enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa atas pinjaman tersebut Penggugat I selaku peminjam yang beritikat baik dan yang menyadari kewajiban Penggugat I telah membayar uang cicilan mulai dari bulan Mei 2008 sampai dengan bulan Oktober 2010 atau telah mencicil hutangnya tiga puluh kali/bulan dengan jumlah seluruh yang dibayar dari 30 bulan tersebut adalah 30 bulan x Rp1.406.500,00 = Rp42.195.000,00 (empat puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dari seluruh jumlah yang telah dibayar oleh Penggugat I tersebut kepada Tergugat I yaitu sebesar Rp42.195.000,00 (empat puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sebenarnya secara matematis dan faktuil uang yang dipinjam Penggugat I dari Tergugat I telah lunas, bahkan telah melebihi dari jumlah pinjaman yang diperjanjikan yaitu sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) telah lebih sebesar Rp2.195.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dari kelebihan pembayaran yang sedemikian sebenarnya telah dapat diindentifikasi atau telah dapat diduga bahwa Koperasi Simpan Pinjam Ridho Mitra in casu Tergugat I adalah Koperasi yang tidak sehat dan tidak benar;
Bahwa, begitu juga dengan Penggugat II persoalannya hamper sama dengan Penggugat I dimana Penggugat II pada pertengahan bulan April 2008 yang lalu ada meminjam uang dari Tergugat I sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan jaminan sebidang tanah beserta bangunan rumah diatas tanah milik Penggugat sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor305 tahun 1994, dengan cara pengembalian pembayaran cicilan kredit sebesar Rp1.706.000.00 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam bulan. Dan dari pinjaman tersebut Penggugat II selaku peminjam yang beritikat baik telah membayar kewajibannya atau cicilannya sejak dari bulan Mei 2008 sampai dengan bulan Juli 2010 atau selama 27 bulan yaitu sebesar 27 bulan x Rp1.760.000,00 = Rp47.520.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa dari jumlah yang telah dibayar oleh Penggugat II sebenarnya telah hamper lunas dari jumlah yang dipinjam Rp50.000.000,00 sisanya hanya tinggal Rp2.480.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) lagi, bahwa akan tetapi anehnya dari sistim pembayaran tersebut andaikata dibayar lunas selama 36 bulan maka terjadi kelebihan pembayaran dari pinjaman Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yaitu telah lebih sebesar Rp13.360.000,00 (tiga belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari sistim pembayaran yang sedemikian sebenarnya juga telah dapat diidentifikasi dan diduga kuar bahwa Koperasi Simpan Pinjam Ridho Mita in casu Tergugat I yang sedemikian adalah tidak benar dan tidak sehat;
Bahwa dari itu yang disesalkan juga mengenai pengikatan pinjaman dari Koperasi Simpan Pinjam Ridho Mitra /Tergugat I dengan Penggugat I,dan II termasuk pengikatan jaminan yaitu berupa tanah dan rumah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik dimaksud adalah dilakukan oleh Notaris yang sebelumnya telah diarahkan dan ditunjuk oleh Tergugat I yaitu Notaris Ekoevidolo, S.H. selaku Tergugat II pengikatannya tidak transparan tidak terbuka dan tidak dihadapan Penggugat I, II;
Bahwa sewaktu Penggugat I, dan Penggugat II beserta Tergugat I menghadap Notaris dimaksud (Tergugat II), Penggugat I, dan Penggugat II langsung disuruh untuk menanda-tangani akte-akte yang telah disediakan untuk itu, sebelumnya tidak ada penjelasan dari Tergugat II, tidak ada dibacakan atau disuruh baca akte-akte dimaksud, hanya disuruh langsung menandatangani (meneken) dan setiap salinan yang ditanda-tangani oleh Penggugat I, dan Penggugat II tersebut, Tergugat II selaku notaris sama sekali tidak ada memberikan kepada Penggugat I dan Penggugat II;
Bahwa tindakan atau perbuatan dari Tergugat I yang membuat sistim pinjaman koperasi yang sedemikian sebagaimana telah diuraikan di atas, dikuatkan dengan tindakan yang sebelumnya telah mengarahkan dan menunjuk ke notaris in casu Tergugat II telah ada kerjasama sebelumnya, dan Tergugat II yang membuat pengikatan dimaksud tidak transparan, tidak memberi penjelasan sebelumnya, tidak membacakan atau tidak menyuruh Penggugat I, Penggugat II membacakan atau menyuruh baca hanya langsung menyuruh menanda-tangani, dan tidak memberikan salinan akte, adalah telah dapat dikwalifikasikan kedalam perbuatan melawan hukum;
Bahwa akibat dari tindakan atau perbuatan Tergugat I,dan Tergugat II tersebut, ternyata jaminan pinjaman yaitu sertifikat hak milik tanah milik Penggugat I, Penggugat II dimaksud dengan didasarkan kepada akte-akte yang tidak benar yang dibuat oleh Tergugat II tersebut telah disalahgunakan oleh Tergugat I yaitu dengan kelihaiannya dengan menggunakan kedua Sertifikat tersebut menjaminkan lagi untuk meminjam uang kepada Tergugat IV PT.Bank Syariah Mandiri Cabang Medan dengan tidak menerapkan sistim ketelitian dan kehati-hatian sebagaimana dengan azas atau prinsip perbankan pada umumnya, Tergugat IV langsung menerima dan mencairkan pinjaman Tergugat I dimaksud yaitu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ironisnya dapat dibayangkan Penggugat I, dan Penggugat II meminjam uang dari Koperasi Simpan Pinjam Ridho Mitra/Tergugat I adalah bulan April 2008 dan pada bulan itu juga Tergugat I telah dapat meminjam uang dari Tergugat IV sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dalam tanda terima untuk itu dengan jaminan kedua sertifikat hak milik Penggugat I, dan Penggugat II;
Bahwa proses pengikatan sehingga Tergugat I dapat meminjam uang dari Tergugat IV tersebut dengan mempergunakan kedua sertifikat milik Para Penggugat dimaksud adalah juga tidak terlepas dari perbuatan/tindakan atau peranan dan kesalahan dari Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana dalam akte-aktenya memasang hak tanggungan terhadap kedua sertifikat milik Penggugat I, Penggugat II, tidak lazim dan tidak dibenarkan dalam praktek Pejabat Pembuat Akta Tanah memasang hak tanggungan terhadap tanah/sertifikat seseorang tanpa terlebih dahulu mempertanyakan kebenarannya kepada nama pemilik yang tertera di dalam sertifikat dimaksud;
Bahwa dengan demikian perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III, dan IV sebagaimana tersebut di atas, juga telah dapat dikwalifikasikan kedalam perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Bahwa para Penggugat baru mengetahui bahwa kedua sertifikat milik Penggugat I dan Penggugat II telah dijaminkan Tergugat I kepada Tergugat IV adalah setelah adanya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Nomor 12/ 3027-3/006 tertanggal 3 November 2010 Jo. Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) Nomor 009/503-3/006 tertanggal 10 April 2008 Jo.Surat Sanggup (Aksep/Promes) tertanggal 11 April 2008 Jo. Surat Tanda Terima Uang oleh Tergugat I tertanggal 11 April 2008 kesemuanya dari Tergugat IV maka dari itu Tergugat IV pun bekerja-sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan/Turut Tergugat telah berkehendak untuk melelang kedua obyek tanah dan rumah diatasnya milik Penggugat I, Penggugat II sebagaimana dalam sertifikat hak milik dimaksud dan sebagaimana dalam surat Turut Tergugat Nomor S-2326/WKN.2/KNL-01/2010 tertanggal 29 Oktober 2010, kesalahan Turut Tergugat hanya melakukan pelelangan yang pengikatannya tidak didasarkan pada kebenaran hukum;
Bahwa akibat dari perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III. Tergugat IV, dan Turut Tergugat tersebut di atas, Penggugat I, dan Penggugat II telah mengalami kerugian baik secara moril maupun secara materiil. Kerugian secara moril adalah telah menimbulkan rasa malu, hilangnya harga diri ditengah masyarakat selaku orang beragama dan orang beradat seolah-olah tidak ada iktikad baik untuk membayar hutang (adanya Pengumuman Lelang di Surat Kabar/Koran), kerugian moril tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi ditaksir/ditetapkan Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kerugian materiil yaitu berupa pengurusan untuk mengurus atau memajukan perkara ini di Pengadilan ditaksir sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) termasuk didalamnya konpensasi pengganti waktu yang telah habis untuk mengurusnya, uang pendaftaran, pengurusan surat-surat bukti, saksi-saksi dan honorarium penasihat hukum atau pengacara;
Bahwa jumlah kerugian seluruhnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) patut dan beralasan hukum, untuk dibayar oleh Tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng kepada para Penggugat dengan tunai dan seketika;
Bahwa Tergugat I melawan hak, melawan hukum menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 433/1998 atas nama Rosdiana (Penggugat I) dan Nomor 305/1994 atas nama Surhayati (Penggugat II) kepada Tergugat IV (Bank Mandiri Syahriah) di luar sepengetahuan atau tidak diketahui oleh Penggugat I, Penggugat II selaku pemilik, untuk itu dimohon kepada Hakim Ketua Majelis, Hakim Anggota yang memeriksa/mengadili perkara ini, dilakukan sita pengembalian (revindicatoir beslag) dari Tergugat IV untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Penggugat I, Penggugat II;
Bahwa oleh karena pengikatan terhadap kedua sertifikat milik Para Penggugat dilakukan dengan melawan hukum, maka seluruh akte-akte atau surat-surat yang berkenaan dengan itu patut dan beralasan hukum dibatalkan oleh Pengadilan sebagaimana diminta dalam petitum gugatan;
Bahwa dari itu juga patut dan beralasan hukum supaya jangan sia-sia gugatan ini nantinya, mohon diletakkan sita jaminan terhadap harta benda salah seorang dari Tergugat, yang nantinya akan dimohon oleh Para Penggugat dalam permohonan sita jaminan;
Bahwa dari itu juga patut dan beralasan hukum supaya Para Tergugat ditetapkan untuk membayar uang dwangsoom sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari apabila putusan ini nantinya sudah berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan oleh Para Tergugat;
Bahwa patut dan beralasan hukum juga Para Tergugat dibebankan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa karena bukti-bukti dari Para Penggugat adalah benar dan otentik maka patut dan beralasan juga supaya putusan nantinya dinyatakan serta merta walaupun ada upaya hukum lainnya;
Berdasarkan hal-hal tersebut Para Penggugat tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan batal seluruh akte-akte pengikatan yang dibuat di hadapan Notaris Tergugat II berkenaan dengan kedua objek tanah hak milik Para Penggugat sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 433 Tahun 1998 atas nama Penggugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 305 Tahun 1994 atas nama Penggugat II;
Menyatakan batal seluruh akte-akte pengikatan/pemasangan hak tanggungan terhadap kedua bidang tanah sebagaimana dalam sertifikat dimaksud yang dilakukan oleh Tergugat III dan IV;
Menyatakan Turut Tergugat tidak akan melakukan pelelangan terhadap kedua Bidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 433 Tahun 1998 dan Nomor 305 Tahun 1994;
Menghukum Tergugat I maupun Tergugat IV ataupun pihak lain yang menguasai atau menyimpan kedua sertifikat hak milik tanah dimaksud untuk dikembalikan (revidicatoir) kepada para Penggugat baik secara langsung maupun melalui Hakim Ketua Majelis Perkara Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa/mengadili perkara ini;
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pembayaran hutang yang telah diterimanya dari Penggugat sebesar Rp2.195.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan menghukum Tergugat I untuk menerima pelunasan hutang dari Penggugat II sebesar Rp2.480.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat I, Penggugat II seluruhnya sebesar Rp200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsoom sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini adalah putusan serta merta yang dapat dijalankan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi;
Atau:
- Apabila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, dimohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat IV dan Turut Tergugat telah mnegajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Eksepsi Tergugat IV:
Asset tanah dan bangunan Para Penggugat telah terikat dalam perjanjian sebagaimana dituangkan dalam akad pembiayaan mudharabah Nomor 43 tanggal 11 April 2008 dimana telah diatur jika terjadi perselisihan para pihak sepakat menunjuk Badan Arbitrase Syariah Nasional (kompetensi absolut) sebagai forum penyelesaian;
Bahwa dalam gugatan aquo jelas terlihat perbedaan penafsiran antara Para Penggugat dengan Tergugat IV, setiap perbedaan pendapat dan perselisihan perjanjian harus diselesaikan di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), dimana para pihak telah sepakat menunjuk Basyarnas sebagai forum penyelesaian perselisihan, hal ini tercermin dalam Pasal 15 tentang Penyelesaian perselisihan, sebagaimana Tergugat IV kutip selengkapnya:
“Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan akad ini, maka Nasabah dan Bank akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat”;
“Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini Nasabah dan Bank sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berabitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut”;
“Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) bersifat final dan mengikat”;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Binjai secara ex-officio menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Para Penggugat, karena para pihak yang membuat perjanjian telah terikat dalam akad Al Murabahah, dimana didalamnya terdapat ketentuan yang mengatur jika terjadi perselisihan antara para pihak dalam perjanjian harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS);
Bahwa hal ini dipertegas oleh Doktrin Hukum, dari M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, cetakan Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Tahun 2005, Jakarta, Halaman 421 yang menerangkan sebagai berikut:
(b) Hakim secara ex officio, wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang diperiksanya:
Apabila perkara yang diajukan, secara absolut berada di luar yurisdiksinya, atau termasuk dalam kewenangan lingkungan peradilan lain;
Kewajiban itu mesti dilakukannya secara ex-officio, meskipun tergugat tidak mengajukan eksepsi tentang itu;
Bahwa hal tersebut juga diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan MA Nomor 317K/Pdt/1984 yang berbunyi sebagai berikut:
“Eksepsi tidak berwenang mengadili berdasarkan klausul arbitrase adalah bersifat absolut, atas alasan dengan adanya klausul arbitrase secara total lingkungan peradilan umum tidak berwenang mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian, sehubungan dengan itu sekiranya pihak tergugat tidak mengajukan eksepsi, Hakim secara ex-officio mesti menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut”;
Bahwa oleh karena eksepsi ini menyangkut kewenangan absolut pengadilan, maka seyogyanya diputuskan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 136 HIR yang berbunyi:
“Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh Tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 HIR menyebutkan jika seseorang digugat dimuka hakim yang tidak berwenang secara absolut memeriksa perkara tersebut, maka hakim dapat menyatakan dirinya tidak berwenang secara absolut memeriksa perkara tersebut apabila Tergugat mengajukan tangkisan atau eksepsi bahwa hakim tidak berwenang memeriksa perkara tersebut, asal tangkisan tersebut diajukan pada sidang pertama atau setidak-tidaknya belum menggunakan tangkisan lain. Dalam hal ini hakim wajib memberi jawaban terhadap tangkisan tersebut, walaupun pihak yang bersangkutan atau wakilnya tidak hadir di persidangan;
Gugatan tidak jelas & tidak dapat menunda eksekusi lelang hak tanggungan:
1. Bahwa dalam gugatan aquo Para Penggugat untuk meminta pembatalan ataupun penundaan eksekusi lelang tidak dapat dikabulkan, hal ini tercermin dalam Pasal 196 Ayat 1 dan Pasal 224 HIR bahwa “Hanya perdamaian yang dapat dijadikan alasan umum yang mengabsahkan penundaan eksekusi”; Dengan demikian alasan penundaan eksekusi diluar alasan “Perdamaian” pada hakikatnya merupakan penyimpangan dari ketentuan undang-undang;
2. Bahwa pada dasarnya sifat penundaan eksekusi bersifat sementara dan limitatif, jangka waktu penundaan eksekusi yang lazim dan dapat ditolerir adalah 3 sampai 6 bulan. Dalam hal memberi jangka waktu lebih dari itu, dianggap sudah berlebihan dan bertentangan dengan kepentingan penegakkan hukum dan kepastian hukum;
Oleh karena tidak jelasnya posita Para Penggugat, mohon kepada Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Eksepsi Turut Tergugat:
Exceptio Obscuur Libel;
Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan;
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II dalam posita (fundamentum petendi), mendalilkan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatannya (fetelijke grond) adalah perbuatan hukum perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I, namun Penggugat I dan Penggugat II tidak menyebutkan secara rinci dan jelas perjanjian mana yang dimaksud (waktu/tanggal perjanjian), sehingga gugatan menjadi kabur dan tidak jelas;
Tidak jelasnya objek sengketa;
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II dalam petitum meminta menyatakan batal seluruh akte-akte yang dibuat dihadapan Tergugat II dan seluruh akte-akte yang dilakukan oleh Tergugat III dan IV, namun Penggugat I dan Penggugat II baik dalam posita maupun petitum tidak menyebutkan secara rinci dan jelas akte-akte mana yang dimaksud, sehingga objek gugatan menjadi kabur dan tidak jelas;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Binjai telah memberikan Putusan Nomor 38/PDT.G/2010/PN.BJ. tanggal 11 Mei 2011 yang amarnya sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
II. Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tertanggal 11 April 2008 kecuali yang berhubungan dengan kedudukan Penggugat I dan Penggugat II sebagai Penjamin dan barang jaminan berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 433,seluas 291 m2 (dua ratus sembilan puluh satu meter persegi) atas nama Penjamin Rosdiana (Penggugat I) yang terletak di Provinsi Sumatera Utara Kota Madya Binjai, Kecamatan Binjai Selatan, Kelurahan Rambung Dalam, dan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 305 seluas 660 m2 (enam ratus enam puluh meter) atas nama Penjamin Nurhayati (Penggugat II) yang terletak di Provinsi Sumatera Utara Kota Madya Binjai, Kecamatan Binjai Selatan, Kelurahan Rambung Dalam, dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 Tanggal 11 April 2008, dinyatakan batal;
Menyatakan batal Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 110/2008 tanggal 8 Mei 2008 dan Akta Pemberian hak Tanggungan Nomor 109/2008 tanggal 8 Mei 2008 yang dibuat oleh Tergugat III;
Menghukum Tergugat IV ataupun pihak lain yang menguasai atau yang menyimpan Sertifikat Hak Milik Nomor 433 kepada Penggugat I Rosdiana dan Sertifikat Hak milik Nomor 305 kepada Penggugat II Nurhayati baik secara langsung maupun melalui Pengadilan Negeri Binjai;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan terhadap kedua bidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 433 Tahun 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 305 Tahun 1991;
Menghukum Tergugat I untuk menerima pelunasan hutang dari Para Penggugat;
Menghukum Tergugat IV untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat IV lalai mengembalikan kedua sertifikat tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat III serta Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.414.000,00 (satu juta empat ratus empat belas ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat IV/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Nomor 352/PDT/2011/PT.MDN. tanggal 27 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh pihak Tergugat-IV/Pembanding;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 11 Mei 2011 Nomor 38/Pdt.G/2010/PN-BJ, yang dimohonkan banding tersebut sekedar amar putusan pada point 5, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat-IV/Pembanding ataupun pihak lain yang menguasai atau yang menyimpan Sertifikat Hak Milik Nomor 433 An.Rosdiana untuk menyerahkan kepada Penggugat-I Rosdiana dan Sertifikat Hak Milik Nomor 305 kepada Penggugat-II Nurhayati;
- Menguatkan putusan yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat-IV/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat IV/Pembanding pada tanggal 23 April 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat IV/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 4 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 38/Pdt.G/2010/PN.BJ. jo Nomor 04/Pdt.Kasasi/2012/PN.BJ. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Binjai, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 14 Mei 2012;
Bahwa setelah itu, oleh Para Penggugat/Para Terbanding yang pada tanggal 14 Mei 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat IV/Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 14 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat IV dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa oleh karena pertimbangan hukum putusan Judex Facti tingkat pertama diambil alih oleh Judex Facti tingkat banding dengan menguatkan putusan Judex Facti tingkat pertama tersebut, maka secara yuridis putusan Judex Facti tingkat banding a quo adalah sama dengan putusan Judex Facti tingkat pertama. Oleh karena pertimbangan hukum putusan Judex Facti tingkat banding sama dengan pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama, maka kedua putusan Judex Facti tersebut cacat hukum, sehingga patut untuk dibatalkan;
Bahwa pertimbangan hukum putusan dari dua Judek Facti tersebut telah cacat hukum karena tidak dipertimbangkan secara benar, serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, sebagai berikut:
- Tentang Eksepsi Kompetensi Absolut:
Bahwa pertimbangan putusan Judex Facti Tingkat Banding Jo. Judex Facti Tingkat Pertama yang menolak eksepsi kompetensi Absolut yang Tergugat IV/Pemohon Kasasi ajukan dengan pertimbangan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Akte Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tanggal 11 April 2008, Pasal 15 tentang Penyelesaian Perselisihan, dimana menurut Majelis Hakim ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Nasabah (Debitur) dan Bank (Kreditur); Sedangkan bagi Penjamin Penggugat I dan II/Termohon Kasasi-I dan II ketentuan tersebut tidak berlaku, sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri Binjai berwenang mengadili perkara sekarang ini;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat Banding jo. Judex Facti Tingkat Pertama tersebut sangat keliru dan tidak melihat Akte Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tanggal 11 April 2008, secara utuh. Padahal antara Kreditur, debitur dan Penjamin terikat dan telah mengikatkan diri dalam satu Akte yang sama, yaitu Akte Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tanggal 11 April 2008;
Sehingga dengan demikian ketentuan pasal demi pasal dalam Akte Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tanggal 11 April 2008, berlaku bagi para pihak kecuali secara tegas hal itu dinyatakan sebaliknya;
Namun sejauh ini dalam Akte Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tanggal 11 April 2008, adalah berlaku dan mengingat bagi para pihak termasuk Penjamin;
Bahkan dalam pasal 15 tentang Penyelesaian Perselisihan secara tegas menyatakan: Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan secara musyawarah tidak tercapai, maka para pihak menunjuk Badan Arbitrase Syariah Nasional untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud;
Bahwa ketentuan Pasal 15 tersebut menyebut: “maka para pihak menunjuk Badan Arbitrase Syariah untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud”. Jadi yang dimaksud para pihak dalam pasal 15 itu, sudah terang, yaitu Kreditur, Debitur dan Penjamin. Karena memang itulah pihak-pihak yang ada dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tanggal 11 April 2008;
Jadi putusan Judex Facti Tingkat Banding yang menguatkan putusan Judex Facti tingkat Pertama yang berpendapat bahwa ketentuan Pasal 15 tentang Penyelesaian Perselisihan dari Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tanggal 11 April 2008, hanya berlaku bagi pihak Kreditur dan debitur (Nasabah), bukan terhadap pihak Penjamin, adalah pertimbangan hukum yang keliru dan salah dalam menerapkan hukum. Oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi Medan jo. putusan Pengadilan Negeri Binjai tersebut tidak dapat dipertahankan lagi, maka harus dibatalkan;
Bahwa selanjutnya mengingat:
Yurisprudensi Mahkamah Nomor 317 K/Pdt/1984, menyatakan:
“Eksepsi tidak berwenang mengadili berdasarkan klausul Arbitrase adalah bersifat absolute, atas alasan dengan adanya klausul arbitrase secara total, lingkungan peradilan umum tidak berwenang mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian, sehubungan dengan itu sekiranya pihak Tergugat tidak mengajukan eksepsi dimaksud, Hakim secara ex officio mesti menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut”;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dimana dalam Pasal 1 (KHES) secara tegas menyebutkan:
“Hakim pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah, …………………… dst”
Bahwa berdasarkan argumentasi hukum tersebut, maka pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Medan Jo. putusan Pengadilan Negeri Binjai yang berpendapat perkara a quo adalah menjadi kewenangan Peradilan Umum i.c. Pengadilan Negeri Binjai untuk mengadilinya, adalah pertimbangan hukum yang salah dan keliru, sehingga tidak dapat dipertahankan lagi. Untuk itu harus dibatalkan;
Dalam Pokok Perkara:
Tentang pertimbangan hukum putusan Judex Facti tingkat banding dan tingkat pertama keliru karena salah dalam memahami ketentuan Pasal 1822 KUHPerdata serta melanggar ketentuan Pasal 1338 jo. Pasal 1320 KUHPerdata dalam konteks perkara a quo;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti tingkat Banding dan Tingkat Pertama yang pada pokoknya berkesimpulan Terbanding I dan II/Termohon Kasasi I dan II selaku Penjamin telah dibebani syarat-syarat yang lebih berat dari pada perikatannya si berutang dan menanggung hampir seluruh hutangnya Tergugat I/Turut Terbanding I/Turut Termohon Kasasi I;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat Banding dan Tingkat Pertama tersebut adalah keliru, sebab pemberian fasilitas kredit kepada kreditur dengan cara penjaminan oleh pihak lain i.c. Penggugat I dan Penggugat II/Terbanding I dan II/Termohon Kasasi -I dan II adalah sah karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang Perikatan, perjanjian, Undang-Undang Hak Tanggungan serta Undang-Undang Perbankan;
Dengan kata lain Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tanggal 11 April 2008 diperbuat atas kesepakatan dan persetujuan para pihak yang terdapat dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tersebut, yaitu Tergugat IV/Pembanding/Pemohon Kasasi selaku Kreditur, Tergugat I/ Turut terbanding I/Turut Termohon Kasasi–I, selaku Debitur dan Penggugat I dan Penggugat II/Terbanding I dan II/Termohon Kasasi – I dan II, selaku Penjamin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata;
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”;
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu;
Bahwa seterusnya Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tersebut juga diperbuat sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu jika terdapat ketentuan pasal-demi pasal dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tersebut yang menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II (Rosdiana, S.H. dan Nurhayati)/Termohon Kasasi – I dan II, sebagai Penjamin dalam fasilitas pembiayaan tersebut, maka hal itu telah dan atas persetujuan dari Penggugat I/Termohon Kasasi - I beserta suaminya dan Penggugat II/Termohon Kasasi - II beserta suaminya;
Dengan demikian tidak ada yang salah dari penerbitan dan penandatanganan terhadap Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tersebut, karena semua prosedur dalam penerbitan Notarial Akta Nomor 43 tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
Sedangkan penilaian Judex Facti Tingkat Banding Jo. Tingkat Pertama yang menyatakan Penggugat I dan II/Termohon Kasasi-I dan II, selaku Penjamin (Avalis) dibebani syarat yang lebih berat dari pada Tergugat I/ Turut Termohon Kasasi-I, selaku Debitur (yang berutang), adalah penilaian yang keliru dan kurang memahami apa yang dimaksud persyaratan apa saja yang dibebani kepada si-berutang (Tergugat-I/Turut Termohon Kasasi-I) dan apa pula syarat yang dibebankan kepada Penjamin (Penggugat I dan Penggugat II/Termohon Kasasi-I dan II), yaitu:
Si-Berutang (Tergugat I/Turut Termohon Kasasi-I) setiap bulannya diwajibkan membayar fasilitas Pembiayaan tersebut kepada Tergugat IV/ Pembanding/Pemohon Kasasi baik hutang pokok maupun denda-denda yang dikenakan jika lalai menunaikan kewajiban mencicil fasilitas pembiayaan tersebut kepada Tergugat IV/Pemohon Kasasi dan juga biaya administrasi;
Sedangkan bagi Penggugat I dan II/Termohon Kasasi-I dan II hal itu tidak berlaku. Bagi Penggugat I dan II/Termohon Kasasi-I dan II hanya dibebani satu syarat, yaitu: bersedia menjamin agar fasilitas pembiayaan mudharabah yang diberikan kepada Tergugat I/Turut Termohon Kasasi-I dapat berjalan secara baik dan lancar;
Apabila Tergugat I beriktikad baik dan secara baik pula menunaikan kewajibannya kepada Tergugat IV/Pembanding/Pemohon Kasasi, maka tanah-tanah milik Penggugat I dan II/Terbanding I dan II/Termohon Kasasi-I dan II, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 433 dan Hak Milik Nomor 305 tidak akan dilelang seperti sekarang ini;
Namun oleh karena Tergugat I/Turut Termohon Kasasi-I tidak memiliki iktikad baik, sehingga sampai saat ini tidak melunasi hutangnya kepada Tergugat IV/Pembanding/Pemohon Kasasi, maka konsekwensi logis yuridisnya adalah tanah yang dimaksud dalam sertifikat Hak Milik masing-masing Nomor 433 dan Nomor 305 yang notabene telah diletakkan Hak Tanggungan harus dilelang guna melunasi hutang Tergugat I/Turut Terbanding I/Turut Termohon Kasasi-I tersebut;
Semua ini dalam proses pemberian pembiayaan di dunia perbankan adalah hal yang wajar dan masih dalam koridor yang diatur oleh hukum serta peraturan perundang-udangan yang berlaku;
(vide Pasal 1338 Jo.Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah);
Dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat Banding dan Tingkat Pertama yang merasa syarat-syarat yang dibebakan kepada Penggugat I dan II/Terbanding I dan II/Termohon Kasasi-I dan II lebih berat dari pada Tergugat I/Turut Terbanding I/Turut Termohon Kasasi-I dalam Akad Pembiayaan Mudahrabah Nomor 43 tersebut (vide putusan halaman 26 alinea 1), adalah pertimbangan yang keliru dan salah serta kurang memahami seluk beluk yang berlaku pada pemberian fasilitas produk-produk perbankan i.c. fasilitas pembiayaan mudharabah a quo. Oleh karena itu putusan Judex Facti – Judex Facti tersebut patut untuk dibatalkan;
Tentang pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat Banding halaman 5 sampai dengan halaman 6 keliru dan tidak tepat yang menyatakan:
Menimbang keberatan-keberatan pihak Pembanding/Tergugat IV seperti yang diuraikan di dalam memori bandingnya, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan tidak dapat dibenarkan dan harus dikesampingkan;
Selanjutnya pada halaman 6 alinea 2 Judex Facti tingkat Banding mempertimbangkan:
Bahwa didalam suatu kontrak perjanjian hutang piutang dengan penjaminan orang lain, maka pihak kreditur harus terlebih dahulu melakukan pelunasan hutang pihak debitur dengan harta kekayaan milik sidebitur, barulah apabila harta milik si-debitur tidak mencukupi, maka harta milik si-penjamin digunakan untuk melunasi hutang si-debitur;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tingkat Banding tersebut sangat keliru dan tidak tepat, jika diterapkan dalam perkara sekarang ini. Sebab dari awal terjadinya kesepakatan a quo antara Pihak Sidebitur /Turut Termohon Kasasi-I dengan Termohon Kasasi-I dan II dan pihak Pemohon Kasasi, sama-sama diketahui bahwa:
Pihak Debitur tidak memiliki asset benda tetap yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang;
Berkaitan dengan hal tersebut di atas pihak Penggugat I dan II/Termohon Kasasi- I dan II, bersedia menjadi Avalis/Penjamin atas utang sidebitur (Tergugat-I/Turut Termohon Kasasi-I) dengan konsekwensi jika Si-debitur lalai, maka barang yang menjadi jaminan utang si-debitur tersebut menjadi jaminan pelunasan utang si-debitur dimaksud;
Bahwa pihak penjamin (Penggugat I dan II/Termohon Kasasi-I dan II) telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si-berutang lebih dahulu disita dan dijual, dengan telah memberi kuasa kepada pihak Tergugat IV/Pemohon Kasasi dalam hal meletakkan hak tanggungan, dimana diketahui sifat hukum hak tanggungan ini adalah eksekutorial, yaitu dapat dilakukan eksekusi tanpa melalui gugatan ke Pengadilan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 433 dan Nomor 305 berikut dengan tanah milik Penggugat I dan II/Termohon Kasasi-I dan II tersebut;
Dengan demikian perbuatan Pemohon Kasasi yang melakukan pelelangan atas barang-barang jaminan yang telah diletakkan Hak Tanggungan, sebagaimana diuraikan di atas, adalah merupakan perbuatan yang sah serta didasarkan kepada peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak Tanggungan. Oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Judex Facti tingkat banding tersebut sangat keliru, maka patut untuk dibatalkan;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti tingkat pertama halaman 26 alinea 2 adalah salah dan tidak benar yang dikuatkan oleh Judex Facti tingkat banding yang menyatakan:
“Menimbang bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Tergugat IV tidak terungkap bahwa Tergugat IV telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1853 KUHPerdata ….dst.”
Bahwa setelah Pemohon Kasasi menelaah isi dari Pasal 1853 KUHPerdata ternyata sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara a quo, sehingga tidak ada keharusan Pemohon Kasasi melaksanakan isi Pasal 1853 KUHPerdata tersebut;
Dan jika yang dimaksud oleh Judex Facti adalah tentang tidak ada upaya Tergugat IV/Pemphon Kasasi melakukan penyitaan atas harta-harta dari Tergugat I/Turut Termohon Kasasi-I, atas pelunasan hutang Tergugat I/Turut Termohon Kasasi-I kepada Pemohon Kasasi, maka terhadap hal itu sejak awal penandatanganan Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 diperbuat sudah jelas dan terang bahwa pihak Pemohon Kasasi, bersedia memberikan pinjaman kepada Tergugat I/Turut Termohon Kasasi– I, apabila ada barang/asset jaminan yang memiliki nilai secara financial dan ekonomis harta benda yang bersifat tetap, berupa tanah/rumah;
Namun oleh karena yang meminjam tersebut adalah Badan Hukum Koperasi yang ternyata tidak memiliki asset yang bernilai finansial dan ekonomi, maka Tergugat I/Turut Termohon Kasasi - I menggandeng Penggugat I dan II/Termohon Kasasi I dan II selaku Penjamin;
Dan ternyata Penggugat I dan II/Termohon Kasasi I dan II bersedia sebagai penjamin atas hutang Tergugat I/Turut Termohon Kasasi - I tersebut;
Bahkan secara serius kesediaan Penggugat I dan II/Termohon Kasasi - I dan II menjadi Penjamain atas hutang Tergugat I/Turut Termohon Kasasi - I tersebut, telah turut pula disetujui oleh suami masing-masing Penggugat I dan II/Termohon Kasasi-I dan II dengan membubuhkan tanda tanganya pada Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43, (vide bukti T-IV/2);
Selanjutnya dalam Pasal 1833 KUHPerdata ditegaskan: Siberpiutang i.c. Tergugat IV/Pemohon Kasasi Tidak diwajibkan menyita dan menjual lebih dahulu benda-benda siberutang i.c. Tergugat I/Turut Termohon Kasasi - I selain apabila itu diminta oleh si penanggung pada waktu pertama kali dituntut di muka Hakim”;
Dan tegasnya dalam perkara ini Penggugat I dan II/Termohon Kasasi I dan II tidak pernah digugat atau dituntut di depan Hakim oleh Pemohon Kasasi dan meminta agar Pengadilan menyita terlebih dahulu barang-barang milik Tergugat I/Debitur, karena memang Penggugat I dan II/Termohon Kasasi I dan II yang lebih tahu terhadap Tergugat I/Turut Termohon Kasasi-I dan nyatanya hingga saat ini Penggugat I dan II / Termohon Kasasi I dan II tidak pernah memberitahu tentang keberadaan harta benda milik Tergugat I/Turut Termohon Kasasi - I kepada Tergugat IV/Pemohon Kasasi;
Oleh karena itu pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan tidak ada upaya Tergugat IV/Pemohon Kasasi melakukan penyitaan atas barang-barang milik Tergugat I/Turut Termohon Kasasi-I, adalah pertimbangan yang keliru serta kurang memahami duduk persoalan dari perkara sekarang ini;
Bahwa berdasarkan argumentasi hukum tersebut, maka pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding yang menyatakan Tergugat IV/Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan penyitaan dan menjual atas benda-benda milik Tergugat I/Turut Termohon Kasasi-I terlebih dahulu (vide putusan halaman 26 alinea 4/terakhir), adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak berdasarkan hukum, maka patut untuk dibatalkan;
Tentang pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti tingkat banding keliru dalam memahami dan menerapkan ketentuan Pasal 1822 dan 1855 serta 1832 KUHPerdata dalam perkara a quo:
Bahwa berkaitan dengan keberatan Kasasi sebagaimana tersebut di atas, maka pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh putusan Judex Facti tingkat banding yang menyatakan:
“Ketentuan yang diatur dalam Pasal 1822 KUHPerdata dan 1855 KUHPerdata serta pasal 1832 KUHperdata adalah ketentuan yang memaksa dengan akibat hukum batalnya penanggungan tersebut”. (vide putusan Judex Facti tingkat pertama halaman 27 alinea 1), adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak berdasar sama sekali;
Bahwa pemahaman Judex Facti tersebut sangat keliru menyatakan penanggungan batal berdasarkan ketentuan Pasal 1822, 1855 dan 1832 KUHPerdata;
Untuk itu perlu ditelaah apakah pasal-pasal KUHPerdata tersebut tepat diterapkan terhadap Pemohon Kasasi dalam kaitannya dengan perkara sekarang ini;
Pasal 1822 KUHPerdata: Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri untuk lebih, maupun dengan syarat-syarat yang lebih berat daripada perikatan siberutang;
Namun dibagian lain dari Pasal 1822 KUHPerdata tersebut ditegaskan: “….. jika penanggungan diadakan untuk lebih dari utangnya atau dengan syarat syarat yang lebih berat, maka perikatan itu tidak sama sekali batal melainkan ia adalah sah untuk apa yang diliputi oleh perikatan pokoknya”;
Yang dimaksud dengan perikatan pokok, yaitu perikatan sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43, dimana Tergugat IV/Pemohon Kasasi selaku Kreditur, Tergugat I/Turut Termohon Kasasi- I selaku Debitur dan Penggugat I dan II/Termohon Kasasi I dan II selaku Avalis. Dengan plafon pembiayaan sebesar Rp500.000.000,00 inilah yang dimaksud dengan perikatan pokok;
Dengan demikian meskipun penanggungan dilakukan untuk lebih dari utangnya atau dengan syarat yang lebih berat ternyata hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 1822 KUHPerdata tidak menjadi batal, melainkan tetap sah;
Lalu atas dasar apa sehingga Judex Facti dalam perkara ini menafsirkan Pasal 1822 KUHPerdata dapat membatalkan perikatan yang diperbuat antara Tergugat IV/Pemohon Kasasi dengan Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I dan Penggugat I dan II/Termohon Kasasi I dan II;
Bahwa selanjutnya mengenai Pasal 1855 KUHPerdata: “setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya,…………….dst”
Bahwa substansi Pasal 1855 KUHPerdata adalah tentang perdamaian dalam menyelesaikan perselisihan yang ada, jadi tidak ada relevansinya dengan perkara sekarang ini, sehingga pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat Banding dan Tingkat Pertama yang menyatakan perikatan penanggungan menjadi batal atas dasar Pasal 1855 KUHPerdata, adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru dan patut dibatalkan;
Sedangkan Pasal 1832 KUHPerdata: “sipenanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya”;
Jika si-penanggung meminta agar benda-benda si-berutang disita dan dijual terlebih dahulu, maka hal itu harus dimintakan si-penanggung (Termohon Kasasi I dan II) kepada Pemohon Kasasi, dan Sipenanggung (Termohon Kasasi I dan II) diwajibkan menunjukkan kepada Tergugat IV/Pemohon Kasasi benda-benda milik si-berutang (Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I);
Untuk jelasnya dapat dilihat ketentuan Pasal 1833, 1834, 1835 dan 1836 KUHPerdata;
Dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat Banding yang menguatkan putusan Judex Facti Tingkat Pertama yang berpendapat:
“…… menurut Majelis Hakim ketentuan yang diatur dalam Pasal 1822 KUHPerdata dan 1855 KUHPerdata serta Pasal 1832 KUHPerdata adalah ketentuan yang memaksa dengan akibat hukum batalnya penanggungan tersebut” adalah pertimbangan hukum yang salah kaprah dan keliru, karena dari pasal-pasal tersebut tidak ada satu kalimatpun yang menyatakan pananggungan menjadi batal apabila si-penanggung dibebani syarat lebih berat atau siberpiutang tidak menyita terlebih dahulu harta benda Tergugat I/Turut Termohon Kasasi-I;
Oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat Banding dan Judex Facti Tingkat Pertama yang hanya mengutip sepotong-sepotong dari pasal-pasal KUHPerdata dalam menguatkan pertimbangan hukum putusannya, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Padahal ketentuan pasal-pasal berikutnya memberikan penjelasan dan kejelasan atas kasus tersebut justru malah diabaikan dan tidak dikutip;
Dengan demikian Judex Facti dalam perkara ini telah mengadili dan memutus perkara ini secara tidak adil dan tidak sempurna landasan hukumnya, dan putusan yang demikian termasuk putusan yang cacat hukum, maka patut dibatalkan;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat Banding yang menguatkan putusan Judex Facti Tingkat Pertama halaman 27 alinea ke 2 secara hukum tidak tepat;
Yang menyatakan: “…………….. bahwa menurut Majelis Hakim oleh karena Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 yang dibuat dihadapan Tergugat II dan ditandatangani para pihak pada hari Jumat tanggal 11 April 2008 antara Tergugat IV sebagai pihak Bank dan Tergugat I sebagai Nasabah dan Penggugat I dan II sebagai Penjamin, dinyatakan bertentangan dengan hukum dan oleh karena itu harus dibatalkan sepanjang yang berhubungan dengan kedudukan Penggugat I dan II sebagai Penjamin karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1822, Pasal 1855 KUHPerdata serta Pasal 1832 KUHPerdata dengan demikian Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 …………dst, hanya berlaku dan mengikat kepada Tergugat IV sebagai pihak Bank dan Tergugat I sebagai Nasabah”;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim tersebut sangat-sangat keliru dan tidak tepat, karena Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 diperbuat didasarkan kepada ketentuan perundangan yang berlaku, seperti Pasal 1320 KUHPerdata, dimana Akad ini telah sah diperbuat, karena telah memenuhi 4 unsur sahnya suatu perjanjian/ perikatan;
Ada unsur kesepakatan antara Penggugat I dan II/Termohon Kasasi I dan II dengan Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I serta disetujui masing-masing oleh suami Termohon Kasasi I dan II dan juga disepakati olehTergugat IV (Pemohon Kasasi);
Para pihak cakap membuat perikatan tersebut, bahkan para pihak (Penggugat I dan II/Termohon Kasasi I dan II masing-masing dapat izin tertulis dari suaminya dalam rangka menyetujui dan menandatangani Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tersebut;
Suatu hal yang tertentu, yaitu suatu hal yang jelas dan tertentu tidak bersifat general yaitu berupa pemberian fasilitas Pembiayaan yang diberikan Tergugat IV/Pemohon Kasasi kepada Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I, dengan jaminannya adalah tanah milik Penggugat I dan II/Termohon Kasasi I dan II. Hal tertentu (Khusus) ini telah disepakati dan disetujui oleh Penggugat I dan II/Termohon Kasasi I dan II;
Suatu sebab yang halal, dimana perbuatan yang dilakukan Tergugat IV/Pemohon Kasasi dengan memberikan fasilitas Pembiayaan kepada Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I dan atas pinjaman Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I tersebut, Pengugat I dan II/Termohon Kasasi I dan II bersedia memberikan garantie (Jaminan ), maka hal-hal yag demikian adalah perbuatan yang dibenarkan hukum dan dilindungi oleh peraturan perundangan yang berlaku. Jadi bukan sesuatu yang illegal;
Dan mengingat ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, “semua perjanjian/persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” maka dengan demikian pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata;
Tentang putusan Judex Facti Tingkat banding keliru dan salah dalam menerapkan hukum pembuktian:
Bahwa dalam perkara ini tidaklah benar terhadap apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat IV tidak ada mengajukan bukti tentang keberadaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan;
Padahal dalam bukti T-IV/4 dan T-IV/7 secara tegas dinyatakan bahwa pembebanan hak tanggungan atas sertifikat HM Nomor 433/Rambung Dalam an. Penggugat I /Termohon Kasasi I dan Sertifikat HM Nomor 305/Rambung Dalam an. Penggugat II/Termohon Kasasi II adalah masing-masing berdasarkan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 45 dan Nomor 46 tertanggal 11 April 2008;
Dan Bukti T-IV/4, T-IV /7 tersebut merupakan Akta Otentik yang diperbuat berdasarkan sumpah jabatan, maka Tergugat III/Turut Termohon Kasasi III tidak akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan ini jika tanpa adanya diperlihatkan kepada Tergugat III/Turut Termohon Kasasi III Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor 45 dan 46 tersebut.
Sungguhpun demikian dalam kesempatan tingkat banding Pembanding/ Pemohon Kasasi mengajukan tambahan bukti berupa Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 45 tanggal 11 April 2008 an. Rosdiana, S.H (Terbanding-I), selanjutnya diberi tanda bukti T-IV/12. Dan tambahan bukti berupa Akra Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 46 tanggal 11 April 2008 an. Nurhayati (Terbanding-II), selanjutnya diberi tanda bukti T-IV/13;
(Kedua tambahan bukti tersebut terlampir bersama memori banding yang diajukan saat itu). Dengan diajukannya Tambahan bukti T-IV/12 dan T-IV/13, maka seharusnya gugurlah pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Binjai yang menyatakan tidak ada Surat Kuasa membebankan hak tanggungan dalam perkara a quo;
Akan tetapi oleh Pengadilan Tinggi Medan hal itu sama sekali tidak dipertimbangkan bahkan tanpa memeriksa dan mempertimbangkan bukti T-IV/12 dan T-IV/13 tersebut, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai yang menyatakan tidak ada bukti Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan dimaksud;
Padahal pada tingkat banding bukti surat kuasa membebankan hak tanggungan tersebut (T.IV/12 dan T.IV/13) telah diajukan;
Oleh karena itu putusan Judex Facti tingkat banding yang secara serta merta menguatkan pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat Pertama pada bahagian ini, adalah merupakan pertimbangan hukum yang sangat keliru, dan salah dalam menerapkan hukum pembuktian, maka patut dibatalkan;
Tentang pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat Pertama saling kontradiksi namun tetap dikuatkan oleh putusan Judex Facti Tingkat Banding:
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti Tingkat Pertama dalam perkara ini saling kontradiksi, dimana disatu sisi Judex Facti menyatakan Akta Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tanggal 11 April 2008 harus dinyatakan batal, karena melanggar Pasal 1822, 1855 dan Pasal 1832 KUHPerdata (vide halaman 27 putusan). Namun disisi lain Judex Facti memberikan pertimbangan:
“Menimbang dengan hadirnya Para Penggugat beserta suami-suami Para Penggugat dan ikut pula menandatangani perjanjian maka dilihat dari proses pembuatan akta bukan dari isi perjanjiannya, maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum”;
Dengan kata lain dari sisi proses penerbitan Akta Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tanggal 11 April 2008 (bukti T-IV/2) sah, telah sesuai prosedur dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, namun dari segi isi menurut Judex Facti tidak sah;
Bahwa proses peradilan perdata adalah bersifat yuridis formil, oleh karena itu jika Akta Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 secara proses penerbitannya (Yuridis formil) menurut Judex Facti sudah benar, maka hal itu menggambarkan bahwa Akta Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 itu telah diterbitkan secara benar sesuai aturan yang berlaku, sehingga dengan demikian adalah kontradiksi jika pertimbangan hukum putusan Judex Facti menyatakan batal Akta Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tersebut;
Sedangkan mengenai isi dari perjanjian antara Pemohon Kasasi dengan Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I dan Penggugat I, II/Termohon Kasasi I dan II sebagaimana tertuang dalam Akta Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 (T-IV/2) sama sekali tidak melanggar aturan norma dan peraturan perundangan yang berlaku dan perjanjian mana telah disepakati dan disetujui oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Bahkan termasuk masing-masing suami dari Penggugat I, II/Termohon Kasasi I dan II, telah turut pula membubuhkan tanda tangan dalam minut Akta Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 sebagai tanda persetujuannya;
Bahwa mengingat akan hal yang demikian, maka perjanjian/ kesepakatan tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku baik dari segi proses penerbitannya maupun dari isi (materi) yang tertuang dalam akta dimaksud. Untuk itu sesuai dengan norma Pasal 1338 KUHPerdata Perjanjian (bukti T-IV/2) tersebut menjadi undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus ditaati;
Padahal diketahui Akta Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara pihak Kreditur (Pemohon Kasasi) dan pihak Debitur (Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I) dengan pihak Penjamin (Penggugat I, II/Termohon Kasasi I dan II). Sebab tanpa adanya pihak penjamin (Avalis), maka sejak semula tidak akan pernah ada perjanjian ini (bukti T-IV/2);
Oleh karenanya putusan Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding yang menyatakan batal Akta Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 tersebut sepanjang terhadap Penggugat I dan II/Termohon Kasasi I dan II dan tetap menyatakan sah terhadap Tergugat IV/Pemohon Kasasi, dan Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I, adalah merupakan pertimbangan hukum putusan yang saling kontradiksi dan cacat hukum, maka patut dibatalkan;
Bahwa selanjutnya Judex Facti dalam perkara ini dengan dalih melanggar ketentuan Pasal 1822, Pasal 1855 serta Pasal 1832 KUHperdata telah memutuskan dan menyatakan Akta Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 43 batal sepanjang mengenai penjaminan dan terhadap Penjamin (Penggugat I, II);
Selanjutnya Judex Facti menghukum Tergugat IV/Pemohon Kasasi agar menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 433 dan Nomor 305 kepada Penggugat I, II/Termohon Kasasi, I dan II;
Kemudian juga menghukum Tergugat IV/Pemohon Kasasi untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000,00/hari jika lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa pertimbangan hukum dan dictum putusan Judex Facti tersebut jelas kontradiktif karena secara hukum terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 433/Rambung Dalam (bukti T- IV/3) telah diletakkan Hak Tanggungan dan telah pula memiliki Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 275/2008 tanggal 22 Mei 2008 (bukti T- IV/5);
Sedangkan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 305 /Rambung Dalam (bukti T- IV/6) telah diletakkan hak tanggungan serta telah pula memiliki Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 276/2008 tanggal 22 Mei 2008 (bukti T-IV/8);
Bahwa terhadap kedua Sertifikat Hak Tanggungan masing-masing bernomor 275/2008 tanggal 22 Mei 2008 dan Nomor 276/2008 tanggal 22 Mei 2008 tidak pernah dinyatakan tidak sah atau tidak berkekuatan hukum oleh Judex Facti dalam putusannya tersebut, maka secara yuridis Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 275/2008 dan Nomor 276/2008 tetap memiliki kekuatan eksekutorial terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 433/Rambung Dalam dan Sertifikat Hak Milik Nomor 305/Rambung Dalam;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti, dalam hal ini putusan Judex Facti, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.BANK SYARIAH MANDIRI, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat IV ditolak, maka Pemohon Kasasi/Tergugat IV harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANK SYARIAH MANDIRI, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 19 Desember 2014 oleh H. Djafni Djamal,S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. dan Dr. Yakup Ginting,S.H.,CN.,M.Kn. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Nawangsari,S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H Ttd/ H. Djafni Djamal,S.H.,M.H.
Ttd/ Dr. Yakup Ginting,S.H., C.N., M.Kn.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti
Meterai……................... Rp 6.000,00 Ttd/ Nawangsari, S.H., M.H.
Redaksi…….................. Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi…. Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH
NIP 19610313 198803 1 003