Memperhatikan RBg serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
1. Menerima eksepsi Tergugat I;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tidak berwenang MENGADILI Perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2017, oleh kami RIYANTI DESIWATI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, RAMA WIJAYA PUTRA, SH., MH., dan GALANG SYAFTA ARSITAMA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 06/Pen.Pdt.G/2017/PN.Gns, tanggal 19 Juli 2017, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, LADO FIRMANSYAH, S.H. M.H., Panitera Pengganti, Penggugat, Kuasa Tergugat I, serta tanpa dihadiri oleh Tergugat II maupun Kuasa Turut Tergugat; Hakim Anggota, Hakim Ketua, D.t.o D.t.o
RAMA WIJAYA PUTRA, SH., MH RIYANTI DESIWATI, S.H., M.H D.t.o
GALANG SYAFTA ARSITAMA, S.H., M.H Panitera Pengganti, D.t.o LADO FIRMANSYAH, S.H. M.H
Rincian Biaya :
Biaya pendaftaran : Rp 30.000,-
PNBP Panggilan : Rp 20.000,-
Biaya Panggilan : Rp 1.010.000,-
Biaya Proses : Rp 50.000,- J u m l a h : Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah)