287/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sentral Senayan II Lt.3-4, 203A-204a
Also in 98 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
P U T U S A N
Nomor:287/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI
2. M. ISMIRANSYAH M. ZAIN
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA
4. SRI LESTARI PIJIASTUTI, kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-989/PJ/2010 tanggal 15 Nopember 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. DIPO STAR FINANCE, yang diwakili oleh TAKESHI SUZUKI Jabatan PRESIDENT DIRECTOR, berkedudukan di Wisma Sejahtera Lt.5, Jalan S. Parman Kav. 75, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
SUGIANTO, Ak.
KARSINO, Ak, Para konsultan pajak pada Kantor Konsultan Pajak PT. Multi Utama Consultindo, beralamat di MUC Building, Jl. TB. Simatupang 15, Jakarta, sesuai surat kuasa khusus tanggal 21 Desember 2010.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 20 Juli 2010 No. Putusan 24798/PP/M.XVII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-351/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00013/207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 yang menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp. 722.459.492,00.
Bahwa Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 27 Mei 2009. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan keberatan tersebut di atas adalah sebagai berikut :
Alasan Koreksi Terbanding
SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2006 Nomor : 00013/207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008;
Bahwa SKPKB tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Tahun Pajak 2006 yang menyatakan sebagai berikut :
| Uraian | Wajib Pajak (Rp) | Koreksi (Rp) | Fiskus (Rp) |
Pajak Keluaran Kredit Pajak | 440.319.148,00 (440.319.148,00) | 229.350.009,00 326.388.063,00 | 669.669.157,00 (113.931.086,00) |
| PPN yang kurang (lebih) bayar | 0,00 | 555.738.071,00 | 555.738.071,00 |
| Lebih Bayar yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah Kurang (Lebih Bayar) | 0,00 | 555.738.071,00 | 555.738.071,00 |
Sanksi Bunga Ps 13 (2) KUP Sanksi Kenaikan Ps 13 (3) huruf c KUP | 0,00 0,00 | 166.721.421,00 0,00 | 166.721.421,00 0,00 |
| PPN YMH Dibayar | 0,00 | 722.459.492,00 | 722.459.492,00 |
Bahwa adapun alasan koreksi Fiskus/Pemeriksa adalah sebagai berikut :
Pajak Keluaran
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP Pajak Keluaran sebesar Rp. 2.293.500.110,00 (=1/12 x Rp. 27.522.001.062,00) yang merupakan pendapatan diskon asuransi. Dalam hal ini, Pemeriksa berpendapat bahwa pendapatan diskon asuransi tersebut merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 4 UU PPN;
Pajak Masukan
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp. 326.388.063,00
Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-351/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009.
Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, Terbanding menolak seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
| Uraian | Wajib Pajak (Rp) | Koreksi (Rp) | Fiskus (Rp) |
Pajak Keluaran Kredit Pajak | 669.669.157,00 (113.931.086,00) | 0,00 0,00 | 669.669.157,00 (113.931.086,00) |
| PPN yang kurang (lebih) bayar | 555.738.071,00 | 0,00 | 555.738.071,00 |
| Lebih Bayar yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah Kurang (Lebih Bayar) | 555.738.071,00 | 0,00 | 555.738.071,00 |
Sanksi Bunga Ps 13 (2) KUP Sanksi Kenaikan Ps 13 (3) huruf c KUP | 166.721.421,00 0,00 | 0,00 0,00 | 166.721.421,00 0,00 |
| PPN YMH Dibayar | 722.459.492,00 | 0,00 | 722.459.492,00 |
Alasan Pemohon Banding
Pajak Keluaran
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding dengan penjelasan dan fakta-fakta sebagai berikut “
Dasar Hukum :
Pasal 4 Undang-undang PPN yang menyatakan sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha ;
Impor Barang kena pajak
Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah didalam daerah pabean; atau
Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c di atas dapat diketahui, bahwa suatu penyerahan jasa dikenakan PPN hanya apabila jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak;
Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang keagamaan;
Jasa di bidang pendidikan
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja;
k) Jasa di bidang perhotelan;
l) Jasa di bidang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 4A ayat 3 huruf d Undang-Undang PPN sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa "jasa sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease)" merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN (bukan Jasa Kena Pajak)
Fakta Beserta Penjelasannya:
1) Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Sewa Guna Usaha, bukan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) maupun sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease);
2) Bahwa pendapatan diskon asuransi yang dianggap oleh Pemeriksa sebagai objek PPN adalah pendapatan yang Pemohon Banding peroleh dari nasabah berkenaan dengan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease). Dalam hal ini, diskon dimaksud merupakan selisih antara jumlah yang Pemohon Banding bebankan ke nasabah dengan jumlah yang Pemohon Banding bayarkan ke Perusahaan Asuransi milik Pemohon Banding yang disewa guna usahakan dengan hak opsi ke nasabah Pemohon Banding;
3) Bahwa jumlah yang Pemohon Banding bebankan ke nasabah dan dibayar oleh nasabah kepada Pemohon Banding tersebut pada hakekatnya merupakan bagian dari pembayaran uang muka dalam transaksi financial leasing kendaraan. Artinya antara Pemohon Banding dengan nasabah tidak pernah terdapat transaksi lain selain transaksi financial leasing. Dengan demikian, pendapatan yang Pemohon Banding terima dari nasabah baik berupa pendapatan bunga maupun pendapatan bunga maupun pendapatan diskon asuransi merupakan imbalan (penggantian) sehubungan dengan penyerahan jasa financial lease yang Pemohon banding serahkan kepada nasabah ;
4) Bahwa Pemohon Banding juga tidak pernah berperan sebagai agen (broker) jasa asuransi dari Perusahaan Asuransi. Pendapatan diskon asuransi tersebut pun bukan merupakan pendapatan yang Pemohon Banding terima dari Perusahaan Asuransi, melainkan Pemohon Banding terima dari nasabah. Dengan demikian pendapatan diskon asuransi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penggantian atas jasa perantara, melainkan merupakan penggantian atas jasa financial lease;
5) Bahwa berdasarkan uraian pada butir 1 s.d butir 4 dan merujuk pada Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A ayat (3) huruf d sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapatan diskon asuransi yang Pemohon Banding terima dari nasabah merupakan imbalan (penggantian) atas jasa sewa guna usaha dengan hak opsi yang tidak terutang PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa atas DPP Pajak Keluaran Masa Pajak Nopember 2006 sebesar Rp. 2.293.500.110,00 (=1/12 x Rp. 27.522.001.062,00) dibatalkan seluruhnya.
Pajak Masukan
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 326.388.063,00 tersebut di atas karena dalam proses pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan tidak ada koreksi atas Pajak Masukan tersebut. Pemeriksa hanya melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 30.255.750,00 yang seharusnya dimasukkan ke dalam Masa Pajak Desember 2006.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 326.388.063,00 dibatalkan.
Penghitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-351/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2006 Nomor : 00013/207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP. 01.367.850.3-091.000 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Wajib Pajak (Rp) | Koreksi (Rp) | Fiskus (Rp) |
Pajak Keluaran Kredit Pajak | 669.669.157,00 (113.931.086,00) | 440.319.148,00 (440.319.148,00) | 229.350.009,00 (326.388.063,00) |
| PPN yang kurang (lebih) bayar | 555.738.071,00 | 0,00 | 555.738.071,00 |
| Lebih Bayar yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah Kurang (Lebih Bayar) | 555.738.071,00 | 0,00 | 555.738.071,00 |
Sanksi Bunga Ps 13 (2) KUP Sanksi Kenaikan Ps 13 (3) huruf c KUP | 166.721.421,00 0,00 | 0,00 0,00 | 166.721.421,00 0,00 |
| PPN YMH Dibayar | 722.459.492,00 | 0,00 | 722.459.492,00 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 20 Juli 2010 No. Putusan 24798/PP/M.XVII/16/2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-351/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2006 Nomor : 00013/207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, atas nama : PT. Dipo Star Finance, NPWP : 01.367.850.3-091.000, alamat : Wisma Sejahtera Lt.5, Jalan S. Parman Kav. 75, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 4.403.191.486,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 440.319.149,00
Pajak Masukan Rp. 440.319.149,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 0,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 0,00
Pajak yang kurang dibayar N I H I L
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 20 Juli 2010 No. Putusan 24798/PP/M.XVII/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 19 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 16 Nopember 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : PKA-1061/ SP.51/AB/XI/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Nopember 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 29 Nopember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang , maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24798/PP/M.XVII/ 16/2010 tanggal 20 Juli 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch gebrek), karena tidak memenuhi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24795/PP/ M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memberikan kuasa untuk mewakili dirinya dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Pengadilan Pajak;
2. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24798/PP/M.XVII/ 16/2010 tanggal 20 Juli 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 16 alinea ke-4:
"bahwa Kuasa Pemohon Banding, yaitu Sdr. Sugianto, AK (Ijin Kuasa Hukum Nomor: KEP-339/PP/IKH/2009 tanggal 21 Juli 2009) dengan Surat Kuasa Nomor : 004/OPR/DSF/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 dan Sdr. Imam Subekti (Ijin Kuasa Hukum Nomor : KEP-614/PP/IKH/2009 tanggal 10 Desember 2009) dengan Surat Kuasa Nomor : 017/OPR/DSF/I/2010 tanggal 12 Januari 2010, hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk Banding ini, dan terakhir hadir dalam sidang tanggal 29 Juni 2010, memenuhi pemberitahuan sidang Majelis yang disampaikan dengan surat pemberitahuan sidang Nomor: Pemb-235/SP/Pg.33/2010 tanggal 24 Juni 2010, untuk memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan Surat Banding Pemohon Banding;"
3. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24798/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24798/PP/ M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum
4. Bahwa Pasal 1 angka 6, Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 36 ayat (1) serta Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 6:
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 34 ayat (1). (2) dan (3):
Para Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.
(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan:
c. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri"
(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili Pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan.
Pasal 36 ayat (1)
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim
5. Pasal 123 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 123 avat (1). (2) dan (3)
(1) (s.d.t.dg.S. 1932-13) Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan diajukan menurut pasal 118 ayat (1) atau pada tuntutan yang dikemukakan dengan lisan menurut pasal 120; dan dalam hal terakhir ini, itu harus disebutkan dalam catatan tentang tuntutan itu.
(2) Pejabat yang karena peraturan umum dari pemerintah harus mewakili negara dalam perkara hukum, tidak perlu memakai surat kuasa khusus itu.
(3) Pengadilan negeri berkuasa memberi perintah, supaya kedua belah pihak, yang diwakili oleh kuasanya pada persidangan, datang menghadap sendiri. Kekuasaan itu tidak berlaku bagi Pemerintah (Gubernur Jenderal). (KUHPerd. 1793; Rv. 107, 788; IR. 118, 254; S. 1922-522.).
6. Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, menyatakan:
1. Surat kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus mencantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:
a. Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
b. Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebut Pasal-pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.
2. Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan surat khusus yang baru.
7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta serta dasar hukum atau fundamentul patendi di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan dalil-dalil sebagai berikut:
7.1 Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nomor: 047/OPR/DFS/VIII/ 2009 tanggal 24 Agustus 2009 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Agustus 2009 (diantar) yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 16-043943-2006.
7.2 Bahwa Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak, para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
7.3 Bahwa Surat Kuasa yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Sdr. Sugianto, AK (Ijin Kuasa Hukum Nomor: KEP-339/PP/IKH/2009 tanggal 21 Juli 2009) dengan Surat Kuasa Nomor: 004/OPR/DSF/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 dan Sdr. Imam Subekti (Ijin Kuasa Hukum Nomor: KEP-614/PP/IKH/2009 tanggal 10 Desember 2009) dengan Surat Kuasa Nomor: 017/OPR/DSF/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 merupakan Surat Kuasa Biasa.
7.4 Bahwa dengan demikian pemberian surat kuasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi keteentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002. Ketentuan dalam Pasal 34 ini mensyaratkan untuk pemberian Surat Kuasa Khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membutuhkan bantuan pihak lain/kuasa hukum dalam mewakilinya di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini.
7.5 Bahwa seandainya pun benar (quad non) Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia berpendapat lain, bahwa atas Surat Kuasa Nomor: 004/OPR/DSF/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 yang diberikan kepada Sdr. Sugianto, AK dan Surat Kuasa Nomor: 017/OPR/DSF/I/ tanggal 12 Januari 2010 yang diberikan Sdr. Imam Subekti dapat dipersamakan dengan Surat Kuasa Khusus karena jelas diperuntukkan untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada persidangan banding atas perkara a quo, Surat Kuasa tersebut tetap tidak sah.
7.6 Bahwa Surat Kuasa Nomor: 004/OPR/DSF/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 yang diberikan kepada Sdr. Sugianto, AK dan Surat Kuasa Nomor: 017/OPR/DSF/I/ tanggal 12 Januari 2010 yang diberikan Sdr. Imam Subekti yang digunakan dalam sidang banding pada perkara a quo adalah juga surat kuasa yang sama dengan yang digunakan dalam beberapa persidangan atas perkara banding yang lainnya di antaranya yaitu untuk banding atas:
Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-352/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00002/407/06/091/08 tanggal 17 Maret 2008 yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24799/PP/M.XVIII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010;
Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-343/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2006 Nomor: 00011/207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24790/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010.
7.7 Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak, diatur terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Keputusan Nomor: KEP-352/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00002/407/06/091/08 tanggal 17 Maret 2008 yang diajukan banding berdasarkan surat banding nomor: 047/OPR//DFS/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 10-043943-2006 dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24799/PP/M.XVIII/ 16/2010 tanggal 20 Juli 2010, serta banding atas Keputusan Nomor: KEP-343/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2006 Nomor: 00011/207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 yang diajukan banding berdasarkan surat banding Nomor: 038/OPR/DFS/VIII/2009 tgl 24 Agustus 2009 yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 16-043935-2006 dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24790/PP/M.XVII/ 16/2010 tanggal 20 Juli 2010, adalah sengketa yang berbeda dengan perkara a quo.
7.8 Bahwa oleh karenanya berdasarkan Pasal 123 ayat (1) HIR jo SEMA 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 atas perkara a quo yang nyata-nyata adalah perkara yang berbeda dengan banding yang telah diajuka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Keputusan KEP-352/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00002/407/06/091/08 tanggal 17 Maret 2008 dan Keputusan Nomor: KEP-343/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Baranq dan Jasa Masa Pajak Maret 2006 Nomor: 00011/207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, kuasa hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya dilengkapi dengan surat kuasa khusus yang berbeda pula.
7.9 Bahwa dengan demikian, terbukti bahwa surat kuasa khusus yang digunakan dalam sidang banding pada perkara a quo tidak memenuhi ketetuan formal surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) HIR j o SEMA 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994, maka pihak yang menghadiri sidang banding sebagai wakil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pihak yang tidak berhak menghadiri sidang banding karena tidak memiliki surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.
7.10 Bahwa pentingnya Surat Kuasa Khusus sebagai syarat seseorang atau beberapa orang sekaligus dapat menjadi kuasa hukum dalam upaya banding atau beracara di pengadilan berikut dikutip pendapat para ahli hukum, di antaranya :
Ali Purwito M. dan Rukiah Komariah, "Pengadilan Pajak Proses Keberatan dan Banding" Jakarta, Lembaga Kajian Hukum Fiskal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007, Halaman 200, menyatakan :
"Seperti halnya di peradilan-peradilan pada umumnya, pada Hukum Acara Pengadilan Pajak juga mengenal adanya orang yang dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding, disebut sebagai Kuasa Hukum. Keberadaan kuasa hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya dan merupakan pemberian kewenangan kepada orang lain yang melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa. Pada Pengadilan Pajak, kuasa termaksud adalah kuasa khusus (speciale volmacht), yang hanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu saja. Hal ini seperti diatur pada Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa, masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengurus perusahaan melalui Surat Kuasa Khusus."
M. Yahya Harahap, S.H., "Hukum Acara Perdata", Jakarta, Sinar Grafika, 2007, Halaman 12, menyatakan :
"Bentuk kuasa yang sah di depan pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara, diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR
1) SEMA No. 2 Tahun 1959, Tanggal 19 Januari 1959
Berdasarkan SEMA ini, digariskan syarat kuasa khusus yang dianggap memenuhi ketentuan Pasat 123 ayat (1) HIR, yaitu:
menyebutkan kompetensi relatif, di PN mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai Penggugat dan Tergugat);
menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. paling tidak menyebut jenis masalah perkaranya. Misalnya, perkara warisan atau transaksi jual beli.
Itulah syarat formal surat kuasa khusus yang disadur dari huruf (a) SEMA dimaksud. Syarat itu bersifat kumulatif. Salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan:
• surat kuasa khusus cacat formil,
• dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa, tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani kuasa tidak sah. Bahkan semua tindakan yang dilakukannya tidak sah dan tidak mengikat, dan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima;
4) SEMA No. 6 Tahun 1994, 14 Oktober Tahun 1994
Pada dasarnya, substansi dan jiwa SEMA ini sama dengan SEMA No. 2 Tahun 1959 dan No. l Tahun 1971. Oleh karena itu, persyaratan yang disebutkan di dalamnya sama dengan SEMA No.2 Tahun 1959 sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
Dengan demikian, syarat kuasa yang khusus, adalah syarat yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian, syarat kuasa khusus yang sah adalah syarat yang telah dideskripsi dalam pembahasan SEMA No.2 Tahun 1959".
Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., MH, "Seri Pendidikan Advokat: Praktek Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri", Jakarta, Fauzie & Partners, 2007, Halaman 57, menyatakan :
"Berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 116 K/Aip/1973 tertanggal 16 September 1973 menyatakan bahwa hanya surat kuasa khusus saja yang dapat digunakan dalam beracara di depan pengadilan.
Surat kuasa khusus hanya dapat digunakan dalam beracara dalam satu perkara saja, tidak bisa digunakan keperluan lain di luar perkara tersebut.”
8. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan banding telah diwakili oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding yakni Sdr. Sugianto, Ak dengan Surat Kuasa Nomor: 004/0PR/DSF/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 dan Sdr. Imam Subekti dengan Surat Kuasa Nomor: 017/0PR/DSF/1/2010 tanggal 12 Januari 2010, di mana surat kuasa yang sama telah pula digunakan dalam sidang banding sebagaimana diuraikan pada point 7.6 di atas. Oleh karena itu Surat Kuasa Nomor: 004/0PR/DSF/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 dan Surat Kuasa Nomor: 017/0PR/DSF/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 tidak memenuhi formal surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) HIR jo SEMA 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994. Dengan demikian, semua keterangan lisan maupun tulisan dan semua bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan oleh wakil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut seharusnya diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara a quo, karena tidak sah dan mengikat. Persidangan banding di Pengadilan Pajak atas permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan Surat Banding 047/0PR/DFS/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24798/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tidak sesuai dengan hukum acara banding di Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Hal ini menyebabkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24798/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) sehingga harus dibatalkan.
B. Sengketa atas Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp. 2.293.500.089,00.
1. Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24798/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 24 Alinea ke-8 dan ke-9:
"bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan usaha jasa perantara/broker asuransi, karena secara yuridis pembayaran asuransi tersebut dilakukan atas barang yang dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga pendapatan yang diperoleh dari diskon asuransi bukan merupakan objek PPN;"
"bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp. 2.293.500.089,00 tidak dapat dipertahankan;"
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24798/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 :
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan."
Pasal 1 angka 5 :
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."
Pasal 1 angka 6 :
"Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang."
Pasal 1 angka 7 :
"Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6."
Pasal 4 huruf c :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha."
Memori penjelasan Pasal 4 huruf c, menyebutkan :
“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagian Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Pasal 4 A ayat (1):
"Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Pasal 4 A ayat (3):
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan ; dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP) menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 76:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana "
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim"
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan".
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 5 :
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
j. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan ; dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
Pasal 8 huruf b:
"Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa Asuransi, tidak termasuk broker asuransi;"
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan sebagai berikut:
"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya."
8. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24798/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
8.1 Bahwa sesuai dengan amar pertimbangan Majelis menyebutkan "bahwa kepada nasabahnya selaku lesse Pemohon Banding mensyaratkan yang antara lain mengasuransikan barang yang dijadikan objek leassing atas nama Pemohon Banding selaku lessor selama jangka waktu lease, ...” (Vide Put. 24798/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 halaman 24 alinea ke-7)
8.2 Bahwa dari isi perjanjian tersebut diatas dapat diketahui dengan pasti bahwa pihak yang mengasuransikan (Tertanggung) adalah Lesse/nasabah dan hal ini dikuatkan dengan penyebutan nama Tertanggung dalam polis yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) "qq" Nasabah;
8.3 Bahwa "qq" singkatan dari qualitate qua yang artinya "dalam kedudukan (kualitas) sebagai wakil", sehingga arti dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) qq Nasabah adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam kedudukan (kualitas) sebagai wakil nasabah;
8.4 Bahwa nasabah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bebas memilih perusahaan asuransi yang akan dipergunakan dalam melakukan transaksi pembiayaan. Dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan perusahaan asuransi PT Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia dan PT Asuransi Tokio Marine Indonesia sebagai perusahaan asuransi rekanan;
8.5 Bahwa sebagai perusahaan pembiayaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak akan melakukan pembelian suatu barang melainkan karena permintaan pihak ketiga (kedudukan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding sebagai perantara);
8.6 Bahwa perjanjian kerjasama asuransi disebutkan bahwa tagihan pembayaran premi dikirimkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas polis setelah dipotong diskon;
8.7 Bahwa sample bukti pendukung atas transaksi pendapatan diskon asuransi berupa invoice/credit notes dan polis diketahui terdapat diskon dari perusahaan asuransi dalam pembayaran premi;
8.8 Bahwa dengan demikian "diskon asuransi" oleh perusahaan asuransi sewajarnya diberikan kepada Tertanggung/nasabah akan tetapi pada kenyataannya yang menerima diskon asuransi tersebut adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sehingga atas kasus ini dapat dikatakan bahwa atas diskon asuransi tersebut, Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) memberikan jasa kepada perusahaan asuransi untuk menunjuk nasabahnya agar melakukan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi rekanan yang ditunjuk oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan sebagai imbalan atas penyerahan jasa tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapatkan "diskon asuransi" dari perusahaan asuransi rekanan sehingga atas penyerahan jasa tersebut sudah seharusnya dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN yang telah jelas mengatur pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa perantara asuransi tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.
9. Bahwa pendapatan diskon asuransi yang diterima oleh perusahaan pembiayaan/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), meskipun diterima melalui (dibebankan sebagai bagian dari) pembayaran premi leasing nasabah dan perusahaan pembiayaan/leasing dalam hal ini bukan merupakan agen asuransi, pada dasarnya pendapatan "diskon asuransi" tersebut merupakan imbalan di luar usaha pokok sebagai lembaga pembiayaan yang diterima dari pihak perusahaan asuransi rekanan karena adanya perjanjian kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan perusahaan asuransi rekanan;
10. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN, karena berdasarkan data yang ada, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh pendapatan diskon asuransi sebagai pendapatan/penghasilan balas jasa dari usaha jasa perantara asuransi (broker asuransi) dengan perusahaan asuransi rekanan dimana menurut ketentuan perpajakan, penghasilan broker asuransi tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sesuai Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi "Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi"
11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
11.1 Bahwa berdasarkan bukti dalam polis asuransi, nama yang tercantum dalam polis sebagai Tertanggung adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) qq Nasabah. Bahwa "qq" singkatan dari qualitate qua yang artinya "dalam kedudukan (kualitas) sebagai wakil", sehingga arti dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) qq Nasabah adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam kedudukan (kualitas) sebagai wakil nasabah;
11.2 Bahwa dapat diketahui dengan jelas bahwa pihak Tertanggung adalah konsumen/ nasabah dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
11.3 Bahwa mengacu pada paragraf 33 PSAK 30 Tentang Sewa, "Pada hakikatnya dalam sewa pembiayaan semua resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan legal dialihkan oleh lessor kepada lessee...";
11.4 Bahwa oleh karena barang yang diasuransikan merupakan objek financial lease (dalam PSAK 30 disebut sewa pembiayaan) seperti telah ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24798/PP/M.XVII/ 16/2010 tanggal 20 Juli 2010 Halaman 24 Alinea ke-8, sehingga telah salah dan keliru pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24798/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 Halaman 24 Alinea ke-9, yang memutus sengketa hanya berdasarkan pertimbangan bahwa barang yang disewa-guna-usahakan tersebut secara yuridis masih dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Padahal menurut Standar Akuntasi Keuangan yaitu dalam PSAK 30, Undang-Undang Perpajakan, maupun Undang-Undang Pengadilan Pajak melalui Pasal 76 dan penjelasannya, pembuktian berdasarkan pada asas materiil atau substance over form, yang menekankan pada hakekat ekonomisnya atau "the economic substance", sehingga barang harta tersebut dimiliki oleh lessee. Maka seperti telah tepat dan benar pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana diuraikan pada point 8.8 di atas;
11.5 Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penyerahan jasa perantara untuk menjual produk-produk asuransi dari perusahaan asuransi rekanan, dan atas jasa tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh imbalan berupa "diskon asuransi" atas premi yang dibayar oleh nasabah/konsumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang seharusnya atas diskon premi tersebut adalah hak dari konsumen/nasabah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
12. Bahwa sebagai gambaran penyerahan jasa perusahaan pembiayaan konsumen/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada perusahaan asuransi adalah sebagai berikut:
-
Uraian Nasabah (Bayar) Dealer Terima Perusahaan Pembiayaan PT Asuransi Terima Terima Bayar Penghasilan Ada
pegawai
Uang muka (1,000) 1,000 Premi asuransi
Diskon asuransi
(penghasilan selisih lebih premi)
(60) 40 60 Asuransi (100) 100
13. Bahwa berdasarkan gambaran tersebut di atas, terlihat bahwa selisih lebih premi sebesar Rp. 40 berasal dari:
a. Premi asuransi yang diterima
Termohon PK dari nasabah Rp.100
b. Premi asuransi yang dibayar Termohon PK
ke perusahaan asuransi (Rp. 60)
c. Selisih Laba Rp. 40
14. Bahwa selisih lebi (laba) premi tersebut merupakan pendapatan/penghasilan yaitu sebesar Rp. 2.293.500.089,00 yang berasal dari kegiatan pembiayaan konsumen untuk mencarikan klien/nasabah bagi perusahaan asuransi rekanan;
15. Bahwa hal menunjukan bahwa diskon asuransi atau selisih lebih premi sesungguhnya adalah pendapatan/penghasilan balas jasa dari perantara asuransi;
16. Bahwa sesuai dengan Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi "Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi"
17. Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 28 menyebutkan komisi adalah bagian dari premi bruto yang menjadi hak agen/broker atau perusahaan asuransi lain sehubungan dengan jasa yang diberikannya dalam penutupan pertanggungan, baik langsung maupun tidak langsung. Komisi tanggungan sendiri selisih komisi yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan penutupan pertanggungan dengan komisi yang diterima reasuradur. Discount yang diberikan kepada tertanggung sehubungan dengan pertanggungan langsung diperlakukan sama dengan komisi. Komisi/discount diakui dan dicatat sekaligus pada saat timbulnya kewajiban/beban tersebut, tanpa memperhatikan jangka waktu pertanggungan;
18. Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 28 yang menyatakan bahwa diskon dipersamakan dengan komisi maka perlakuan perpajakan atas pendapatan dari diskon asuransi yang diterima perusahaan leasing selaku tertanggung sama dengan perlakuan perpajakan atas komisi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi;
19. Bahwa sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.30, diskon asuransi tidak termasuk dalam katagori pendapatan sewa guna usaha serta sesuai dengan peraturan perpajakan juga tidak dikecualikan sebagai objek PPN, maka diskon asuransi yang diterima perusahaan leasing adalah terutang PPN kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;
20. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi perantara antara nasabah (lessee) dengan perusahaan asuransi untuk mengasuransikan kendaraan yang dibeli karena nasabah diwajibkan untuk mengasuransikan kendaraan dengan tujuan mengurangi kerugian yang ditanggung oleh nasabah dimana perusahaan asuransi telah ditetapkan/ditentukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menagih biaya asuransi kepada nasabah (lessee) dan kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membayarkan biaya asuransi kepada perusahaan asuransi setelah dikurangi/ dipotong jasa perantara (diskon). Dengan demikian penerimaan pembayaran dalam bentuk apapun, termasuk pemberian "diskon asuransi" dari perusahaan asuransi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terutang PPN.
21. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka penyerahan jasa perantara yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya dikenakan PPN karena termasuk pengertian penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean;
22. Bahwa putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nyata-nyata tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN yang telah jelas mengatur pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa perantara asuransi tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN;
23. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24798/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24798/PP/M.XVII/ 16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut harus dibatalkan.
C. Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2006 sebesar Rp. 326.388.063,00.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26 Alinea ke-5 dan ke-6:
"bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali pengkreditan pajak masukan atas penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000"
"bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp. 326.388.063,00 tidak dapat dipertahankan;"
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24798/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim"
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan".
4. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (6):
"Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan"
5. Bahwa Pasal 2 ayat (1) angka 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1) angka 2
"Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya."
Pasal 3:
"Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun buku"
6. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24798/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
6.1 Bahwa dalam proses keberatan maupun dalam surat bandingnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan sanggahan dan memberikan bukti pendukung atas penyerahan yang tidak terutang PPN;
6.2 Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kembali secara proporsional, maka koreksi Pajak Masukan dapat dirinci sebagai berikut:
-
-
-
Januari Rp. 83.809.397,00 Pebruari Rp. 403.506.402,00 Maret Rp. 59.770.618,00 April Rp. 60.068.267,00 Mei Rp. 446.374.643,00 Juni Rp. 139.994.097,00 Juli Rp. 114.972.477,00 Agustus Rp. 360.230.439,00 September Rp. 80.204.164,00 Oktober Rp. 98.964.915,00 Nopember Rp. 26.388.063,00 Desember Rp. (2.204.539.232,00) Jumlah Rp. (30.255.750,00)
-
-
6.3 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi pajak masukan tersebut karena seharusnya koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 30.255.750,00 dimasukan ke dalam masa pajak Desember 2006, sehingga koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Nopember 2006 sebesar Rp. 326.368.063,00 dibatalkan;
6.4 Bahwa pada bulan Nopember 2006 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan perhitungan kembali pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2006;
7. Bahwa dasar pengambilan putusan Majelis Hakim tidak sesuai fakta bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah konsisten dalam melakukan koreksi positif atas penghitungan pengkreditan Pajak Masukan Masa Januari s.d Nopember 2006 dan melakukan koreksi negatif pada Masa Nopember 2006;
8. Bahwa Majelis Hakim tidak melakukan penelitian lebih mendalam terhadap Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
9. bahwa dasar pengambilan putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telah konsisten dalam melakukan koreksi positif atas penghitungan pengkreditan Pajak Masukan Masa Januari s.d Nopember 2006 secara koreksi negatif pada masa Nopember 2006;
10. Bahwa Majelis Hakim tidak melakukan penelitian leih mendalam terhadap Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN yang diatur lebbih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk uniot kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilau terhadap peredaran seluruhnya;
11. Bahwa dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim tidak tepat karena Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, menyatakan:
"Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun buku;"
Pengertian ini merujuk pada klausula "paling lambat", sehingga pada saat sudah diketahui penyerahannya secara proposional per masa, maka penghitungan kembali pengkreditan Pajak Masukan dihitung setiap Masa Pajak;
12. bahwa dengan demikian, telah benar dan tepat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas Pajak Masukan yaitu dengan perhitungan yang dilakukan untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
13. Bahwa putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah tidak tepat karena nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;
14. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24798/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24798/PP/M.XVII/16/ 2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut harus dibatalkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan butir A tentang surat kuasa yang diberikan oleh Pembanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) kepada kuasa hukumnya, didalamnya sudah menyebut dengan jelas untuk proses banding terhadap Keputusan DJP Nomor : KEP-351/PJH.07/2009 tanggal 25 Mei 2009, dengan demikian surat kuasa tersebut hanya dipergunakan untuk keperluan Banding atas Ketetapan DJP dimaksud dan oleh karena itu sudah memenuhi syarat sebagai surat kuasa khusus.
Bahwa alasan butir B tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-351/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2006 Nomor : 00013/207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan menghitung kembali pajak kurang bayar adalah NIHIL adalah tepat dan benar sesuai.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: SENIN, TANGGAL 27 PEBRUARI 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH dan H. Yulius, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum.
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
DR. H. Imam Soebechi, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
H. Yulius, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
J u m l a hRp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754