463/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 463/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Sentral Senayan II Lt.3-4, 203A-204a
Also in 98 other cases
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat dan Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bms tanggal 26 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 463/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Imanudin, bertempat tinggal di Jalan Pala Barat 2b No. 3 RT.002 RW 014 Kel. Mejasem Barat Kec. Kramat Kab. Tegal Pekerjaan wiraswasta, selanjutnya disebut sebagai Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat;
Lawan:
PT Dipo Star Finance, bertempat tinggal di Jl.Gerilya timur RT 002 RW 14 Kel Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. FEBRIANANTO LAMDWIJAYA, S.H., L.LM., 2. R. MAHESA JENAR WK, S.H., 3. MUHAMAD ROYIS, S.H., 4. MAYNARD ROLANDUS SINAGA, S.H., 5. NOVI ISMARINI DEWI, S.H. kesumuanya karyawan PT. Dipo Star Finance, berdasarkan surat kuasa tanggal 10 Juli 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang diregister tanggal 10 Oktober 2018 Nomor 463/Pdt/2018/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 2 November 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas pada tanggal 3 November 2017 dalam Register Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bms, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
DASAR HUKUM
Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Penggugat adalah warga Negara Republik Indonesia yang yang merupakan konsumen Tergugat, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang bunyinya menentukan, “majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau Bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”;
URAIAN FAKTA HUKUM
Bahwa Tergugat yang bergerak di bidang pembiayaan yang menjalankan kegiatan usaha antara lain berupa pemberian PEMBIAYAAN kredit kendaraan bermotor roda 4.dengan cara cicilan/angsuran untuk pembelian kendaraan kepada nasabah dalam keadaan baru atau bekas pakai, merek-merek tertentu kepada nasabahnya dengan cara pembiayaan angsuran dalam pemberian kredit untuk membiayai tagihan debitur yang dibuat berdasarkan kontrak atau perjanjian lainnya.
Bahwa Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh ARDHIYANBERTY sepakat mengikatkan dirinya untuk terikat dalam kontrak Perjanjian pembiayaan konsumen No.0003345/2/27/2015 sebesar Rp.480.000.000,-
(empat ratusuta delapan puluh Rupiah) dengan uang muka sebesar Rp.123.230.000,-(seratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) jenis kendaraan 1 unit MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR HI-POWER 2.5L.4X2 A/T,warna hitam metalik ,tahun pembuatan 2014, no rangka MMBGYKG4DED025085,NO rangka 4D56UCFH4559, dengan kredit term 48 bln, dengan besar agsuran Rp. 9.722.000,- (sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) atas nama Imanudin yang di tanda tangani tanggal 10 Agustus 2017, tidak dihadapkan/disahkan oleh Notaris. Di dalam perjanjian kontrak antara Tergugat dengan Penggugat di sebutkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dengan “penyerahan hak milik secara Fidusia”, tetapi perjanjian fidusia tersebut tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia untuk mendapatkan “sertifikat fidusia”. Sedangkan di dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata cara Pendaftaran Fidusia dan Biaya Pendaftaran Fidusia disebutkan salah satu syarat pendaftaran Fidusia adalah adanya salinan “Akta Notaris” yang disebutkan di atas. Dikarenakan perjanjian tersebut dibuat di bawah tangan sehingga tidak ada akta notaris maka tidak bisa dibuatkan sertifikat fidusia. Jadi dapat disimpulkan bahwa Tergugat telah dengan sengaja melanggar UU No. 42 Tahun 1999 Jo PP No. 86 Tahun 2000 dan peraturan mentri keuangan N0 130/PMK 10/ 2012.
Bahwa pada awalnya Penggugat lancar melakukan pembayaran angsuran setiap bulan, akan tetapi masuk pembayaran angsuran ke 8 sampai 20 Penggugat tidak membayar karena kesibukan Penggugat yang bekerja sebagai pengusaha tanah kavling dengan kesibukkan yang menyita waktu dan pikiran juga biaya serta keadaan pembayaran konsumen Penggugat yang macet, sehingga Pengugat mengalami penurunan pendapatan (pailit). Dan karena penggugat sadar adanya kewajiban pembayaran angsuran pembiayaan kendaraan roda empatnya yang mengalami terkendala. Penggugat didatangi oleh pihak Tergugat menanyakan hal keterlambatannya.
Bahwa kedatangan pihak Tergugat bermaksud akan membawa unit kendaraan yang dipakai oleh Penggugat, yang mana segala peringatan untuk membayar ditujukan kepada Penggugat tidak pernah diketahui oleh Penggugat, bahwa Tergugat hanya melakukan pengintaian keberadaan unit yang dikuasai oleh Penggugat bersama beberapa orang debt collect tanpa mau beritikad baik menemui Penggugat untuk memberikan perigatan keterlambatan pembayaran angsurannya, hal ini kemudian disampaikan oleh istri Penggugat.
Bahwa sepulangnya dari kegiatan kerja Penggugat didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas/karyawan PT. DipoFinance, yang mana kendaraan mobil MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR oleh Tergugat akan diamankan terlebih dahulu atas kemauan pihak Tergugat, akan tetapi pihak Penggugat tidak bersedia, karena Penggugat tahu akan prosedur eksekusi yang berdasarkan perundagan-undangan. Hal ini juga merupakan perbuatan melawan hukum yang dimaksud telah bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; Penggugat adalah warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;
Bahwa karena Penggugat merasa diintimidasi dan terpojok, Penggugat mengambil langkah untuk mengamankan unit tersebut ke Polsek Kramat yang kemudian diterima oleh Kanit Polsek Kramat dengan maksud penitipan bersifat pribadi tidak melibatkan institusi Polri.
Bahwa setelah penitipan tersebut Penggugat diminta untuk bertemu bermediasi tertanggal 12 Oktober 2017, sebagai bentuk itikad baik dari Tergugat kepada Penggugat. Akan tetapi setelah Penggugat menanyakan prosedur lembaga pembiayaan (finance) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance). Lembaga pembiayaan ini dikategorikan dalam Lembaga Pembiayaan Non Bank yang prosedur pelaksanaannya telah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, ternyata tidak memiliki akte fidusia. Sehingga Pengugat dipaksa untuk menadatagani surat peryataan pelunasan dalam keadaan tertekan dan dipaksa Penggugat menandatanganinya. Sebagai itikad baik Penggugat sudah menawarkan penyelesaian pelunasan secara angsuran 3 kali diangka yang disepakai sebesar Rp 360.000.000, dan untuk alternative kedua Penggugat menawarkan penyelesaian dinominal Rp.200.000.000,- dengan pertimbangan keuntungan Tergugat menolak dan Tergugat juga mengatakan bahwa hal ini sudah memohon dengan Polres Tegal untuk pengamanan eksekusi dan ada himbauan dari Mabes Polri atas nama x yang berpangkat Kombes harus diserahkan oleh Penggugat ke pihak Tergugat, yang disampaikan oleh Kanit Polsek Keramat yang ternyata hanya berita bohong.
Bahwa keterlambatan Penggugat membayar angsuran tersebut dikarenakan macetnya pembayaran konsumen tanah kavling, hal ini merupakan perbuatan yang bukan atau tidak di sengaja oleh Penggugat. Dimana Tergugat seharusnya bisa memberikan kelonggaran akan hal tersebut di atas karena hal tersebut menimbulkan kerugian immateriil berupa : kerugian kehilangan kepercayaan dan reputasi dalam dunia usaha, kehilangan keharmonisan dalam keluarga yang membuat Penggugat menjadi stress karena tekanan bathin atas pelakuan dan sikap Tergugat. Sehingga Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana diatur dalam pasal 1365 BW, ”tiap-tiap melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”:
Adanya perbuatan melawan hukum.
Melanggar hak subejektif orang lain:
hak-hak perorangan seperti kebebasan, kehormatan, nama baik dan lain-lain termasuk dalam pelanggaran orang lain adalah perbuatan fitnah, menyebarkan kabar bohong dan hak mutlak lainnya.
Ada kesalahan (schuld) perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang salah dapat berupa kealphaan (onachtzaamheid) dan kesengajaan sudah cukup bilamana pada waktu melakukan perbuatan bahwa akibat perbuatannya itu pasti akan timbul.
Adanya hubungan causal, untuk menuntut ganti rugi haruslah ada hubungan causal antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang diderita Penggugat hubungan itu jelas dapat dikabulkan.
Tergugat dengan sengaja dan systematis melakukan perbuatan melawan hukum kepada Peggugat dengan cara merusak kehormatan Penggugat, nama baik Penggugat dan teror 9. Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan: perjajian antara pihak Tergugat dengan Penggugat dicantumkan “Klausula Baku”. (Yang dimaksud klausula baku adalah aturan yang telah dibuat atau disiapkan terlebih dahulu secara sepihak) dan di dalam klausula baku tersebut dinyatakan bahwa Penggugat memberikan kuasa kepada Tergugat untuk melakukan segala tindakan terkait objek jaminan fidusia tersebut. Dengan dalih berdasarkan kuasa dari konsumen dalam klausula baku yang dicantumkan di dalam perjanjian dibawah tangan tersebut, pihak Tergugat membuat akta notaris dan sertifikat fidusia secara sepihak, sehingga Penggugat tidak memegang salinan akta notaris dan sertifikat fidusia tersebut karena Penggugat tidak turut serta menghadap notaris, melainkan dikuasakan kepada pihak Tergugat. Sementara di dalam pasal 18 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan : “pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.” Dalam poin ini bisa dikatakan bahwa Tergugat telah dengan sengaja melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan jeratan sangsi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 Milyar rupiah, sebagai mana dimaksud dalam pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Dengan demikian perjanjian pembiayaan konsumen No. No.0003345/2/27/2015 tersebut “BATAL DEMI HUKUM”
Bahwa di dalam UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa di dalam proses pembuatan satu akta harus “dihadiri oleh para penghadap, dihadiri oleh paling sedikit dua saksi, dibacakan saat itu juga oleh notaris di depan para penghadap dan saksi, ditandatangani saat itu juga oleh notaris dan kedua penghadap serta kedua saksi tersebut, dan masing-masing pihak diberikan salinan akta tersebut”.
Bahwa Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat fidusianya atau yang sertifikat fidusianya dibuat secara sepihak maka objek jaminan fidusia tersebut tidak mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi). Maka disaat terjadi ‘Wanprestasi” atau kemacetan dari Penggugat pihak Tergugat tidak bisa melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut. Fakta di lapangan pihak Tergugat justru akan melakukan eksekusi secara sepihak tanpa melalui instansi pemerintahan terkait dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, biasanya pihak Tergugat menggunakan tangan-tangan “Debt Collector” untuk melakukan eksekusi, padahal perbuatan mereka tersebut bisa dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana disebutkan dalam pasal 1365 KUHPerdata, dan konsumenpun dapat melakukan gugatan ganti ruggi menurut pasal ini sehingga Penggugat meminta gati rugi sebanyak Rp 2.000.000.000,-(dua milyard rupiah).
Bahkan dalam konsep hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan dibawah tangan masuk dalam tindak pidana apabila pihak Tergugat melalui tangan Debt Collector tersebut melakukan intimidasi, menakut-nakuti, serta melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan, sebagai mana disebutkan dala pasal 368 KUHPidana. Pasal ini menyebutkan : “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan atau memberikan sesuatu barang, yang sepenuhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, untuk supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan.” Ketentuan pasal 365 ayat dua, tiga, dan empat berlaku juga untuk kejahatan ini.
Berdasarkan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum tersebut di atas maka menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko tinggi. Perbuatan melawan hukum, dan tindakan sepihak, serta arogansi debt collector yang terus terjadi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sehingga terjadilah perlawanan dan penyerangan secara sistematis yang dilakukan oleh sebagian banyak masyarakat terhadap aturan dan sistem perusahaan Tergugat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan jelas telah merugikan negara dan masyarakat sebagai konsumen dan adanya dugaan pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia tidak didaftarkan dan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan negara termasuk tindakan tipikor. Hal ini jelas bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang otentik, maka Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad).
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Banyumas berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum sesuai dalil dalil yang telah di jelaskan oleh penggugat.maka pengugat menuntut untuk dihentikan ijin operasinal perusahaan tergugat sesuai PMK No 130/pmk/10/2012.
Menyatakan perjanjian pembiayaan NO No.0003345/2/27/2015 antara penggugat dan tergugat “batal demi hukum”.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 300.000.000,- kepada Penggugat secara tunai dan seketika,baik material dan immaterial. jeratan sangsi pidana penjara paling lama 5 tahun.serta pidana denda sebesar Rp.2000.000.000 secara tunai dan seketika.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan ini dikeluarkan.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menyatakan bahwa unit mobil MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR HI-POWER 2.5L.4X2 A/T,warna hitam metalik tahun pembuatan 2014, no rangka MMBGYKG4DED025085,NO rangka 4D56UCFH4559. tidak dapat dieksekusi.
Menghukum Tergugat dengan pasal tipikor, sesuai UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak.
Atau bila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
A. DALAM EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF
Isi surat gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tidak jelas dan kabur (obscuur libel), serta tidak memiliki dasar hukum (rechtgrond) yang kuat dan jelas, sehingga gugatan penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi tidak memenuhi syarat gugatan (een duideujke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur dalam pasal 8 rv.
Bahwa jelas Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak memahami dan tidak mengetahui aturan formil dalam suatu surat gugatan, padahal gugatan yang baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal Rv setidaknya harus memuat identitas, fundamentum petendil posita petitum/tuntutan.
Tetapi isi gugatan tidak hanya sekedar memuat ketiga hal pokok diatas, melainkan harus adanya kesinambungan antara posita dengan petitum, artinya jika posita dari gugatan saja lidak jelas, maka sudah tentu petitum gugatanpun akan menjadi tidak jelas, hal ini jika tetap di periksa dan diputus oleh Majelis Hakim Yang Terhormat, akan mempunyai dampak yang merugikan bagi Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi secara hukum.
Ada beberapa hal pokok dalam gugatan yang dilanggar oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam menyusun suatu gugatan berdasarkan hukum formil yang berlaku, sehingga dapat dikategorikan isi gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
Tidak jelasnya dasar hukum (rechtgrond) yang menjadi dalil gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi; Bahwa tidak jelasnya dasar hukum (rechtgrond) yang menjadi dalil gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dapal dilihat dari posita dalam gugatan antara satu dengan yang lain tidak berkesinambungan dan kabur. Pada awalnya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya yang kabur menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi perbuatan melawan hukum seperti apa yang
dilakukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dijelaskan secara rinci oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya.
Apabila Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mendalilkan tidak pernah ada Sertifikat Jaminan Fidusia, maka tentunya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi harus membuktikan tidak adanya sertifikat jaminan fidusia tersebut, tetapi di dalil berikutnya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menyatakan seolah-olah Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut ada dan diterbitkan dengan cara melawan hukum.
Dengan demikian terbukti bahwa dikarenakan terdapat ketidakjelasan dan kekaburan dari dasar hukum (rechtgrond) dalam gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, maka dasar fakta (fetelijke grond) menjadi kabur dan tidak jelas pula dan hal ini berpengaruh pula pada objek dan tuntutan, dan petitum yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya tersebut, sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan (een duidelijke en bepaalde conclusie). Hal ini sesuai dengan apa yang ditegaskan jalam Yuriprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1141 K/Pdt/1984 kaidah hukumnya sebagai berikut:
"Sepintas lalu, uraian dalil gugatan dianggap jelas dan dapat dimengerti, akan tetapi dalam uraian selanjutnya terdapat kekaburan, karena tidak dijelaskan secara tegas dasar hukum. Kekaburan semakin bertambah oleh karena itu secara formil Penggugat perlu memperjelas dan mempertegas gugatannya"
Diperkuat pula dengan Doktrin M. Yahya Harahap, S.H., "Hukum Acara Perdata", Sinar Grafika, Hal. 449, seperti dikutip sebagai berikut :
"Posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechtgrond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grand). Dali/gugatan seperti itu, tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijke en bepaalde conclusie)”
Hal ini sejalan dengan Yuriprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 616 K/Sip/1973 kaidah hukumnya sebagai berikut:
“karena Penggugat tidak memberikan dasar dan alasan daripada gugatannya itu, ialah ia tidak menjelaskan berapa hasil sawah-sawah tersebut sehingga ia menuntut hasil sebanyak 10 gunca setahun, gugatan haruslah ditolak.”
Diperkuat pula dengan Doktrin M. Yahya Harahap, S.H., "Hukum Acara Perdata", Sinar Grafika, Hal. 448, seperti dikutip sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).
Karena tidak jelasnya dasar hukum (rechtgrond) dan objek sengketa, maka berdampak pada tidak jelasnya petitum gugatan dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi. Salah satu isi petitum dalam surat gugatan Penggugat Konpensil Tergugat Rekonpensi adalah agar Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 0003345/2/2710712015 tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Penguggat Konpensil Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensil Penggugat Rekonpensi dinyatakan batal demi hukum, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Menyatakan Perjanjian pembiayaan No. 000334512127/07/2015 antara Penggugat dengan Tergugat "batal demi hukum"
Padahal gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengenai perbuatan melawan hukum, bukan mengenai wanprestasi, tetapi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan seenaknya saja menuntut untuk membatalkan perjanjian pembiayaan no. 0003345/2/27/07/2015 tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 2015 yang ditandatangani secara sadar dan alas keinginan dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sendiri.
1.8. Tidak hanya sampai di sana keanehan petitum yang disampaikan dalam gugatan dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berlanjut, di mana Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi juga mencatat keanehan-keanehan lain dari tuntutan/petitum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang melanggar hukum acara antara lain sebagai berikut:
1.8.1. Tuntutan untuk dihentikan ijin operasional Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi sebagaimana Petitum pada point nomor 2 gugatan;
1.8.2. Tuntutan agar Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dihukum pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sebagaimana petitum pada point nomor 4 gugatan;
1.8.3. Menuntut agar objek kendaraan yang telah dibebani dengan jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi sebagaimana petitum pada point nomor 8 gugatan;
1.8.4. Menuntut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi agar dihukum dengan pasal tipikior sebagaimana petitum pada point nomor 9 gugatan.
1.9. Jadi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi bukan hanya berusaha membuat kabur dan tidak jelas antara posita dengan petitum, antara petitum satu dengan petitun yang lain, tetapi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berusaha pula untuk menggabungkan antara perkara perdata dengan perkara pidana.
1.10. Karena kekaburan dan ketidakjelasan tadi, maka tepat apabila gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dinyatakan cacat formil, sehingga gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi harus dinyatakan ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini dipertegas dan diperkuat dengan Doktrin M. Yahya Harahap, S.H., "Hukum Acara Perdata", Sinar Grafika, Hal. 452, seperti dikutip sebagai berikut:
"Posita dengan petitum gugatan harus saling mendukung. Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Sehubungan dengan itu, hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum, harus mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan."
Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi secara sengaja mencampuradukan perkara wanprestasi dengan perkara perbuatan melawan hukum.
2.1. Surat gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menuntut terhadap sesuatu hal yang sama sekali tidak jelas, meskipun inti dari gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah mengakui dirinya mengikatkan diri dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No 0003345/2/27/07/2015 tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 2015 dengan Tergugat Kompensi/Penggugat Rekonpensi. Anehnya hampir seluruh isi posita Penggugat Konpensi/Rekonpensi berbicara mengenai perjanjian-perjanjian, tidak ada satu kalimatpun oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menjelaskan dalam surat gugatannya, perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, sehingga Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi merasa dirugikan alas tindakan dari Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi tersebut.
2.2. Jika positanya didasari dan menjelaskan suatu perjanjian, lalu dimananya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan parahnya Tergugat Konpensi/Penguggat Rekonpensi dituntut untuk membayar ganti rugi alas barang/benda yang telah dibebani dengan jaminan fidusia di mana Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi bertindak sebagai penerima fidusia. Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak bisa dijelaskan secara terperinci dalam surat gugatannya dan dibuktikan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
2.3. Sepertinya terlihat Penggugat tidak mengetahui konsep hukum formii/acara di Indonesia tentang "siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan". Terbukti dalam posita Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi hanya menceritakan keadaan pribadi dan kondisi perkonomian Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang tidak bisa melakukan pembayaran cicilan/hutang kepada Tergugat Konpensi/ Pengugugat Rekonpensi.
3. Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak memenuhi kewajibannya selaku debitur untuk melunasi hutang hutangnya kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berdasarkan perjanjian pembiayaan konsumen no. 0003345/2/27/07/2015 tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 2015.
3.1. Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak mempunyai hak hukum untuk menuntut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dalam perkara a quo, karena Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi BELUM MELUNASI/ LALAI DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN CICILAN KEPADA TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI berdasarkan Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati.
3.2. Padahal berulang-ulang Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi selalu mengingatkan kewajibannya tersebut, tetapi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selalu "'lari" dan enggan memenuhi kewajibannya tersebut. Sebagaimana disampaikan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya bahwa yang bersangkutan tidak mampu melakukan pembayaran karena merasa dirinya telah "pailit".
3.3. Jika benar Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pailit, mohon untuk dibuktikan dengan adanya penetapan dari pengadilan niaga yang menyatakan dirinya telah pailit, lagi pula pailitnya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi bukan merupakan alasan hukum untuk lari dari tanggung jawab hukumnya untuk melakukan pembayaran hutang kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi.
3.4. Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi masih harus memenuhi kewajiban hukumnya tersebut, oleh karenanya tidak ada alasan hukum apapun yang bisa menuntut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Sangat tepat apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk mengugurkan dan menyingkirkan seluruh gugatan dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dikarenakan seluruh hutang-hutang/kewajiban hukum dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi belum dilaksanakan sepenuhnya (exeptio non adimpleti contractus).
3.5. Jadi terbukti seluruh isi gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi cacat formil dan sungguh sangat tepat, apabila Majelis Hakim yang Terhormat menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
B. DALAM POKOK PERKARA.
1. Perjanjian pembiayaan konsumen yang ditandatangani antara Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi bukan merupakan suatu perjanjian baku.
1.1. Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menolak tegas dalil dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya yang pada intinya menyatakan "Tergugat Konpensi/Penggugat menggunakan jasa debt collector dan melakukan pengintaian dan intimidasi untuk melakukan penyitaan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan bukum".
1.2. Sebenarnya Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi cukup terkejut dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi di Pengadilan Negeri Banyumas, keterkejutan tersebut bukan tanpa sebab, karena untuk memahami perkara a quo tidak terlalu sulit dimana Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selaku Debitur melakukan "tunggakan"/tidak melakukan pembayaran kembali kepada Tergugat Konpensi/Pengugat Rekonpensi selaku Kreditur, setelah diingatkan atas kewajiban hukumnya untuk melakukan pembayaran/tunggakan tersebut kepada Tergugat Konpensi/Penguggat Rekonpensi, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan mendalilkan berita berita yang dibuat sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
1.3. Sangat menggelikan menurut Tergugat Konpensi/Penguggat Rekonpensi, di mana Tergugat Konpensi/Penguggat Rekonpensi menjadi teringat peribahasa kuno "maling teriak maling", tetapi sebagai subjek hukum yang berusaha selalu taat pada aturan-aturan hukum di Indonesia dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, Tergugat Konpensi/Penguggat Rekonpensi akan melakukan hak jawab dan akan mempergunakan haknya pula secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
1.4. Oleh karenanya dalam kesempatan ini pun, Tergugat Rekonpensi/Pengugat Rekonpensi akan mengajukan tuntutan balik/gugatan balik/rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selain tanggung jawabnya melakukan pelunasan dan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sudah MENCEMARKAN NAMA BAIK Tergugat Rekonpensi/Pengugat Rekonpensi.
1.5. Dalam gugatannya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah mengakui secara tegas bahwa dirinya telah mengikatkan diri terhadap perjanjian pembiayaan konsumen no. 0003345/2/27/07/2015 tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Penguggat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi ("perjanjian pembiayaan").
1.6. Pada saat yang sama ketika sebelum ditandatanganinya Perjanjian tersebul di atas, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengajukan Surat Permohonan Fasilitas Pembiayaan Konsumen tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 2015 ("surat permohonan kredit"), artinya Penggugat secara sadar melibatkan dirinya sendiri untuk tunduk dan patuh terhadap isi dalam Perjanjian yang disepakati bersama antara Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi.
1.7. Dalam dalil gugatannya pada No. 8, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menyatakan pada intinya "Perjanjian yang dibuat antara Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi harus batal demi hukum, karena merupakan suatu perjanjian baku". Sebelum kita menuju pada suatu kesimpulan mengenai perjanjian baku harus batal demi hukum, ada baiknya kita memahami bersama apa itu perjanjian baku dan aturan hukumnya di Indonesia.
1.8. "Bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian bertanggung jawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya. Jika ada orang yang membubuhkan tanda tangan pada suatu formulir perjanjian baku, tanda tangan itu membangkitkan kepercayaan bahwa yang bertanda tangan mengetahui dan menghendaki isi formulir yang ditandatangani." (Doktrin Hukum Asser-Rutten). Praktek keperdataan khususnya mengenai perjanjian baku banyak terjadi di Indonesia, tidak hanya di Indonesia bahkan seluruh dunia melakukan praktek-praktek perjanjian baku dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
1.9. Hal ini sejalan dengan Doktrin Hukum Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., dalam bukunya mengenai Kebebasan Berkontrak, Hal. 79 menyatakan bahwa keabsahan berlakunya perjanjian baku tidak perlu lagi dipersoalkan oleh karena perjanjian baku eksistensinya sudah merupakan kenyataan, yaitu dengan telah dipakainya perjanjian baku secara meluas dalam dunia bisnis sejak lebih dari 80 tahun lamanya. Kenyataan itu terbentuk karena perjanjian baku memang lahir dari kebutuhan masyarakat sendiri. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung tanpa perjanjian baku. Perjanjian baku dibutuhkan oleh dan karena itu diterima oleh masyarakat.
1.10. Jadi sungguh menggelikan apabila Punggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mempermasalahkan Perjanjian yang ditandatanganinya tersebut merupakan suatu perjanjian baku dan harus batal demi hukum. Karena perjanjian baku di Indonesia diperbolehkan dalam prakteknya sepanjang dalam perjanjian baku tersebut tidak mencantumkan exoneratie klausule dan klausul-klausul dalam perjanjian tersebut sulit terlihat atau tidak dapat dibaca.
1.11. Jika melihat dan membaca seluruh isi dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 0003345/2/27/07/2015 tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Penguggat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi tidak ada exoneratie klausule, bahkan tidak ada satu pun klausul-klausul yang maknanya sulit dipahami dan tidak dimengerti oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
1.12. Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sangat berkeyakinan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi bukan merupakan orang "bodoh" yang dapat dibodohi begitu saja oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan mengajukan Perjanjian Pembiayaan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, karena sudah sangat dipastikan dan dibuktikan. apabila seandainya saja Perjanjian Pembiayaan yang dianggap sebagai perjanjian baku tersebut mengandung exoneratie klausule atau seluruh bahkan sebagian dari isinya memberatkan Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi, maka Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tentunya tidak akan menandatangani Perjanjian Pembiayaan tersebut.
1.13. Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia dan seluruh kegiatan usahanya di awasi pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berusaha untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak hanya itu Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi berusaha secara maksimal untuk tidak merugikan dengan melakukan "tipuan-tipuan" dalam setiap menjalankan kegiatan bisnisnya. Oleh karenanya dalam setiap penerbitan Perjanjian Pembiayaan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi selalu tunduk dan patuh pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku.
1.14. Dengan demikian Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk mengabaikan seluruh dalil-dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berkaitan dengan pembatalan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 0003345/2/27/07/2015 tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 2015, karena merupakan perjanjian baku, selain tidak jelas dan kabur, dalil dan tuntutan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi juga tidak mempunyai dasar hukum.
2. Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi terlalu mengada ngada dan berlebihan dalam daul gugatannya dengan menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak mempunyai sertifikat jaminan fidusia.
2.1. Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menolak tegas dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada No. 2, 9 dan 10 dalam gugatannya yang pada intinya Perjanjian Pembiayaan tidak diikuti dengan adanya Akta Jaminan Fidusia, sehingga Sertifikat Jaminan Fidusianya tidak pernah diterbitkan, oleh karenanya Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk melakukan ekseskusi terhadap objek sengketa.
2.2. Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 0003345/2/27/07/2015 tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Penguggat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ("perjanjian pembiayaan") merupakan pemberian fasilitas kredit dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi.
2.3. Sebagaimana pemberian fasilitas kredit kepada debitur pada umumnya, pembebanan dengan jaminan fidusia juga diturut sertakan, sebagaimana diketahui jaminan fidusia secara sederhana dapat diartikan sebagai jaminan dari debitur untuk melakukan pelunasan hutangnya kepada kreditur, oleh karenanya dalam Perjanjian Pembiayaan tertangggal 10 (sepuluh) Agustus 2015 yang ditandalangani antara Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengatur pula mengenai jaminan secara fidusia pada pasal 7 perjanjian pembiayaan, seperti dikutip berikut:
"Pasal 7 : Penjaminan Barang Secara Fidusia
Untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban Utang debitur kepada kreditur berdasarkan perjanjian ini, maka dengan ini debitur menyatakan berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan hak milik atas barang kepada kreditur sebagai jaminan sesuai dengan kententuan Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan cara menandatangani Surat Kuasa membebankan Jaminan Fidusia.
Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini."
Pasal 4 undang-undang no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia ("UU No. 42/1999") menegaskan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan yang tidak terpisahkan dengang perjanjian pokoknya, dalam perkara a quo, Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani para pihak adalah perjanjian pokok, hal ini sebagaimana dikutip di undang undang tersebut, sebagai berikut:
Pasal 4 Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi."
Dalam prakteknya setelah diajukannya Permohonan Fasilas Pembiayaan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan antara Kreditur (Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) dan Debitur (Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi), pada saat yang sama Penggugat Konpensir Tergugat Rekonpensi selaku Debitur memberikan/menandatangani surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 2015 kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi selaku Kreditur.
Hal ini sejalan dengan Pasal 14 Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 000334/2/27/07/2015 tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 2015 seperti dikutip sebagai berikut :
"PASAL 14: KUASA-KUASA
Kuasa-kuasa yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini adalah merupakan kuasa tetap yang tidak akan berakhir atau diakhiri berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kecuali kewajiban kewajiban Konsumen kepada Kreditur, terutama tetapi tidak terbatas pada kewajiban keuangan, telah dipenuhi dengan baik dan sempurna oleh Debitur."
Berdasarkan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tersebutlah, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menghadap Sopan. S.H., Notaris di Jawa Tengah untuk diterbitkannya akta jaminan fidusia no. 2 tertanggal 2 (dua) september 2015. Selanjutnya karena ada kewajiban hukum untuk melakukan pendaftaran terhadap barang/benda yang di bebani jaminan fidusia, maka Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia kantor pendaftaran jaminan fidusia wilayah jawa tengah, hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 11 Ayat (1) UU No. 42/ 1999, seperti dikutip sebagai berikut:
"Pasal 11
Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan"
Baru setelah itu terbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Tengah No. W13.00552576.AH.05.01 Tahun 2015 tertanggal 6 (enam) Oktober 2015. Sangat jelas dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tertulis Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagai Pemberi Fidusia sedangkan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai Penerima Fidusia dan jaminan fidusia diberikan sebagai jaminan pelunasan hutang yang dimiliki Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 466.656.000,- (empat ratus enam puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Jadi sangat menggelikan apabila dalam gugatannya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menyatakan bahwa baik Akta Jaminan Fidusia maupun Sertifikat Jaminan Fidusia tidak dimiliki oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, bahkan anehnya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mendalilkan Akta Jaminan Fidusia yang harusnya dibuat di hadapan Notaris harus dihadiri pula oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, padahal Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sendiri yang memberikan/ menandatangani Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia.
Terkadang Penggugat Rekonpensi tidak habis pikir apa motif sebenarnya dari Tergugat Rekonpensi memberikan informasi yang tidak benar dan terlalu mengada-ada, terlebih lagi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menuduh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seolah-olah merekayasa terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia dan tuduhan tersebut tanpa bukti dan tidak berdasarkan pada hukum, karena bagaimana mungkin Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dipalsukan oleh Tergugat Konpensl/Pengugat Rekonpensi.
Sebagaimana telah dijelaskan Tergugat Konpensi/Pengugat Rekonpensi mengenai proses terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia yang telah sesuai dengan hukum dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, maka selanjutnya Tergugat Konpensi/ Pengugat Rekonpensi membantah dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang menyatakan tidak mempunyai kekuatan eksekusi langsung terhadap jaminan fidusia.
Adanya Sertifikat Jaminan Fidusia dalam perkara a quo, membuktikan bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai penerima fidusia mempunyai hak atas objek jaminan fidusia yang saat ini dikuasai oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, timbulnya hak Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi terhadap objek jaminan fidusia disebabkan tunggakan/tidak melakukan pembayaran hutang yang harusnya dilakukan/dibayarkan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi.
Dengan demikian Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mempunyai hak untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut, karena eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dibuktikan dengan adanya Sertifikat Jaminan Fidusia, berdasarkan Pasal 15 UU No. 42/1999 ditegaskan bahwa objek/benda/ barang yang dibebani dengan jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mempunyai hak untuk melakukan penjualan terhadap objek jaminan fidusia secara sepihak, hal tersebut seperti dikutip sebagai berikut
"Pasal 15
Dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.’
Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi selaku kreditur bukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan melawan hukum tersebut harus dibuktikan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi
3.1. Bahwa dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sama sekali tidak berdasar hukum dan jelas terlihat seluruh dalil dalam gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak di dasari pula dengan adanya bukti-bukti, oleh karenanya Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menolak dalil-dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya dalam nomor 3, 4, 5, 6 dan 7.
3.2. Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sendiri telah mengakui bahwa dirinya tidak melakukan pembayaran/mempunyai tunggakan atas hutang-hutangnya kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana diakui oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya pada nomor 3 dan 8.
3.3. Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk mendapatkan hak hukumnya selaku Kreditur masih dalam koridor hukum, sekalipun Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi hendak melakukan eksekusi terhadap objek yang telah dibebani jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00552576.AH.05.01 Tahun 2015 tertanggal 6 (enam) Oktober 2015.
3.4. Cukup membuktikan bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mempunyai itikad buruk untuk menguasai objek jaminan fidusia dengan tidak melakukan pembayaran-pembayaran hutangnya kepada Tergugat Konpensi/ Penguggat Rekonpensi, karena jika ada itikad baik yang ditunjukkan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, maka sudah tentu gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum tidak pernah diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi, justru harusnya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas hutang-hutangnya tersebut kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan atau segera menyerahkan objek yang berada di penguasaannya yang telah dibebani dengan jaminan fidusia.
3.5. Berkali-kali Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi memberikan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis kepada Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi alas kelalaianya yang tidak melakukan pembayaran hutang dan masih terhutang kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, tetapi bukannya berusaha melunasi pembayaran atau menyerahkan objek jaminan fidusia, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berusaha lari dari tanggung jawabnya dengan mengajukan gugatan perdata.
Berturut-turut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengingatkan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi alas kewajibannya melakukan pembayaran sebagaimana masing-masing termuat dalam Surat No. 00258/SP/COL-27/01/2016/1 Perihal Peringatan Kelalaian Pembayaran Angsuran Utang tertanggal 17 (tujuh belas) Januari 2016, Surat No. 000334/SP/COL-27/01/2016/2 Perihal Peringatan Kelalaian Pembayaran Uang Sewa Lease tertanggal 24 (dua puluh empat) Januari 2016 dan Surat No.000478/SP/COL-27/01/2016/3 Perihal Peringatan Kelalaian Pembayaran Uang Sewa Lease tertanggal 31 (tiga puluh satu) Januari 2016.
3.6. Bukan alasan hukum jika Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menyatakan dirinya telah pailit dan bukan alasan untuk tidak melakukan pembayaran alas hutang-hutangnya atau tidak menyerahkan objek jaminan fidusianya kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi.
3.7. Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi juga tidak terima atas dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya dimana seolah-olah tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk mendapatkan hak hukumnya bertentangan dengan hukum dan tanpa bukti.
Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia sudah tentu tidak akan tinggal diam atas tuduhan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut.
3.8. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi tidak adanya dasar hukum dan tidak adanya bukti yang menguatkan dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, karena seluruh isi gugatan hanya didasari alas "perkiraan" semata, maka sudah tepat untuk dinyatakan agar seluruh gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
4. Penolakan terhadap dalil kerugian materiil, kerugian immateriil, uang paksa dan apapun yang dituntut oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya yang tidak jelas.
4.1. Sebagaimana telah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi jelaskan pada point A nomor 1 dan 2 mengenai Eksepsi yang tidak terpisahkan dengan Jawaban Dalam Pokok Perkara ini bahwa tidak ada kesinambungan antara posita dan petitum dalam gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, hal ini harus diakui Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi "sangat kewalahan" untuk dipahami maksud dan tujuan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
4.2. Pada akhirnya pun Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya, karena seluruh tuntutan tersebut sangat tidak masuk akal dan diluar dari kebiasaan hukum yang berlaku pada umumnya.
4.3. Alasan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang didalilkan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam posita nomor 10 adalah dikarenakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melakukan eksekusi menggunakan "tangan debt-collector' sangat tidak masuk akal. Pada faktanya Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak pernah berusaha untuk melakukan eksekusi menggunakan "tangan debt-collector''. Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menantang Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membuktikan dalil bohong tersebut dihadapan Majelis Hakim Yang Terhormat.
Sederhana saja Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membantah dalil "konyol" dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut, yaitu "jika benar tergugat konpensi/ penggugat rekonpensi melakukan eksekusi melalui "debt collector'', maka kenapa sampai sekarang objek/ benda yang telah dibebani dengan jaminan fidusia tersebut tetap berada pada penguasaan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, bahkan dengan santai dan tidak ada rasa malu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menggunakan objek/benda tersebut setiap menghadiri persidang di Pengadilan Negeri Banyumas ???!!!".
4.4. Sebenarnya Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi cukup bersimpati kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang menyatakan dirinya tidak punya uang untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seperti apa yang didalilkan dalam gugatannya (jika benar!!), tetapi sungguh sangat keterlaluan jika Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi melakukan tuntutan alas tindakan yang sama sekali tidak dilakukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi.
4.5. Hal yang wajar apabila Kreditur (Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) mendatangi Debiturnya (Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi) yang melakukan kelalaian dalam melakukan pembayaran hutangnya, setelah melalui teguran berkali-kali tidak ada respon positif yang ditunjukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi.
4.6. Jadi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membantah dalil Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi yang menyatakan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi melakukan eksekusi melalui debt collector dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menolak alas tuntutan kerugian sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, karena tidak berdasar dengan bukti dan hukum sama sekali.
Tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 550 K/SIP/1979, kaidah hukumnya sebagai berikut:
"ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima kalau tidak ada rincian kerugian-kerugian yang diderita."
4.7. Selebihnya Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menolak tuntutan lain yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam petitumnya yang menggelikan, karena tidak didasari dengan hukum dan bukti yang jelas, tidak hanya sampai di sana, faktanya seluruh isi dari gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tidak memenuhi kaidah hukum formil yang berlaku.
Karena seluruh tuntutan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi bertentangan pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 121 K/PDT/1983, kaidah hukumnya sebagai berikut :
"Dasar dalil gugatan, bertitik tolak dari perjanjian 11 November 1988 berupa pinjaman, berupa pinjaman uang pembayaran dengan cengkih kering sebesar 1000 Kg atau dengan uang sebesar 10 juta."
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 492 K/SIP/1970 tanggal16 (enam belas) Desember 1970, kaidah hukumnya sebagai berikut:
"Gugatan ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna."
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 550 K/SIP/1979 tanggal 8 (delapan) Mei 1980, kaidah hukumnya sebagai berikut :
"petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut."
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 177 K/SIP/1971 tanggal 2 (dua) Juni 1971, kaidah hukumnya sebagai berikut :
“gugatan atas ganti rugi yang tidak dapat dijelaskan secara sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah kerugian yang harus diterima oleh Tergugat tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan”
DALAM REKONPENSI
DALAM POKOK PERKARA.
Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mempunyai itikad buruk untuk tetap tidak melakukan pembayaran seluruh hutangnya kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan tetap berkeinginan untuk menguasai barang/objek kendaraan yang telah dibebani dengan jaminan fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia.
Fasiltas pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi adalah terhadap barang berupa 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar Hi Power 2.5L 4X2 AT, dengan nomor rangka MMBGYKG40ED025085 tahun 2014 sesuai dengan Permohonan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
Fasilitas pembiayaan tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 0003345/2/27/07/2015 tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Penguggat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ("perjanjian pembiayaan").
Hutang pokok yang harus dibayarkan oleh Penguggat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan adalah sebesar Rp.356.770.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan periode pembayaran terhitung sejak 10 (sepuluh) Agustus 2015 sampai dengan 10 (sepuluh) Juli 2019. Tetapi faktanya pada angsuran ke 9 sampai dengan saat ini Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak melakukan pembayaran cicilannya/hutang-hutangnya kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi.
Untung saja Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah membebani barang tersebut dengan jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00552576.AH.05.01 Tahun 2015 tertanggal 6 (enam) Oktober 2015 ("sertifikat jaminan fidusia"). Di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang berkedudukan sebagai Penerima Fidusia adalah Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, sedangkan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berkedudukan sebagai Pemberi Fidusia.
Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi pun telah berkali-kali mengirimkan surat teguran/peringatan alas kelalaian pembayaran hutang kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi melalui surat antara lain sebagai berikut:
5.1. Surat No. 00258/SP/COL-27/01/2016/ Perihal Peringatan Kelalaian pembayaran hutang tertanggal 17 Januari 2016.
5.1. Surat No. 000334/SP/COL-27/01/2016/2 Perihal Peringatan
Kelalaian pembayaran sewa lease tertanggal 24 Januari 2016.
5.3. Surat No. 000478/SP/COL-27/01/2016/3 Perihal Peringatan Kelalaian pembayaran sewa lease tertanggal 31 Januari 2016.
Tetapi atas seluruh surat teguran tersebut tidak pernah ditanggapi secara serius oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, oleh karenanya sebagai kreditur Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berinisitif untuk mendatangi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan maksud mempertanyakan tujuan dan maksud dari tidak dibayarnya seluruh hutang-hutang tersebut.
Faktanya adalah bukan berusaha untuk melunasi hutangnya tersebut, justru Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi melarikan objek kendaraan yang telah dibebani dengan jaminan fidusia tersebut, bahkan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi secara mengejutkan melakukan penuntutan ke Pengadilan Negeri Banyumas dengan menuduh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi hendak melakukan eksekusi secara melawan hukum.
Tidak hanya sampai di sana, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pun menuduh dan menyebarkan berita bohong dengan menyatakan objek kendaraan tersebut tidak dibebani dengan jaminan fidusia, andaikan dibebani dengan jaminan fidusia pun dilakukan dengan cara melawan hukum.
Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berani menyatakan tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak didasari oleh bukti dan dasar hukum, karena Tergugat Konpensi/PenggugatmRekonpensi memiliki seluruh bukti untuk membantah "kabar bohong" dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi.
Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menangkap "sinyal" ada niatan yang sangat, sangat, sangat tidak baik dari Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi, hal ini dibuktikan salah satunya dari sural gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, di mana selain hendak membatalkan perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani antara Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. tetapi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berkeinginan untuk tetap tidak melunasi hutangnya dan mendapatkan uang atas tuntutan tersebut dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut justru sangat merugikan bagi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, karena bagaimanapun Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mempunyai hak hukum sebagai kreditur.
Dengan tetap menguasai objek jaminan fidusia, padahal Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sudah tidak melakukan pembayaran/ lalai dalam pembayaran cicilan hutangnya kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sudah termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka layak apabila Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menuntut kerugian materiil kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah). Tuntutan kerugian materiil tersebut bukan tanpa dasar, karena selain nilai hutang yang diberikan oleh Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi sebesar demikian tersebut, tetapi sejak tidak melakukan pembayaran hutangnya sampai dengan diajukannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Banyumas, banyak expenses/biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, dengan perincian sebagai berikut :
1.1. Biaya transportasi.
1.2. Biaya sidang.
1.3. Biaya akomodasi.
1.4. Biaya konsultan hukum.
1.5. Biaya administrasi.
1.6. Uang saku.
Tindakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang menyebarkan berita bohong seolah-olah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang melakukan perbuatan melawan hukum, mengakibatkan pula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kehilangan kepercayaan dan kegelisahan pada konsumen/customer, hilangnya kepercayaan masyarakat luas alas jasa dan produk yang dikeluarkan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan diperparah dengan rusaknya nama baik Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi sebagai perusahaan pembiayaan, khususnya pada wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, maka layak dan tepat apabila Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dituntut untuk melakukan pembayaran ganti rugi immateriil kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah).
PERMOHONAN SITA PENYESUAIAN.
Bahwa terhadap objek kendaraan dalam perkara a quo, melekat jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00552576.AH.05.01 Tahun 2015 tertanggal 6 (enam) Oktober 2015, oleh karenanya berdasarkan Pasal 15 UU No. 42/1999 mengatur mengenai objek/benda/barang yang telah dibebani dengan jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti dikutip sebagai berikut:
Pasal 15.
Dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
Sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri."
Dikarenakan terhadap objek kendaraan tersebut telah melekat sita eksekusi secara hukum dan tidak dibenarkan meletakkan sita terhadap barang yang sudah disita, maka dengan ini Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi mengajukan permohonan untuk meletakkan Sita Penyesuaian (vergelijkende beslag) terhadap objek kendaraan/ benda bergerak yang saat ini berada dalam penguasaan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, yaitu berupa:
Jenis objek : 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar Hi-Power 2.5L 4X2 NT.
No. Rangka : MMBGYKG40ED025085.
No. Mesin : 4D56UCFH5559.
Tahun objek : 2014.
Adapun alasan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi diajukannya sita penyesuaian ini untuk menjamin agar gugatan rekonpensi dalam perkara a quo tidak sia-sia (illusoir) di kemudian hari dan melihat ulah Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan seenaknya saja tetap menggunakan objek kendaraan tersebut, padahal Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi belum membayar lunas kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi.
PERMOHONAN SERTA MERTA DAN DWANGSOM
Bahwa guna memastikan dilaksakannya dengan segera putusan perkara a quo, apalagi ada indikasi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi hendak lari dari tanggung jawab dan kewajiban hukumnya kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, maka sepantasnya menurut hukum lmanudin (Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari secara terus menerus setiap kali Imanudin (Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) melanggar isi putusan ini sebagian atau seluruhnya terhitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh lmanudin (Penggugat Konpensi/Tergugat Renkonpensi).
Bahwa gugatan rekonpensi ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan menurut aturan hukum yang berlaku dapat diterima sebagai bukti serta tidak dapat dibantah kebenarannya oleh lmanudin (Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi), sehingga kerugian materiil dan kerugian immateriil yang diderita oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dapat segera kembali dan dipulihkan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon kepada, Majelis Hakim perkara a quo menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain terhadapnya (uitvoerbaar bij vooraad).
Bahwa adil menurut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, apabila Penggugat Konpensil Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Adil pula menurut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menghukum agar Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk tunduk, taat dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo.
PROVISI.
Mengingat objek kendaraan yang telah dibebani dengan jaminan fidusia tersebut pada saat ini tetap berada dalam penguasaan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dimana faktanya dan sesuai dengan pengakuan dari Penggugat Konpensil Tergugat Rekonpensi bahwa yang bersangkutan tidak melunasi seluruh hutang-hutangnya kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, maka tepat apabila Majelis Hakim Yang Terhormat memerintahkan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk segera menyerahkan objek kendaraan tersebut pada pengawasan Pengadilan Negeri Banyumas, mengingat pada objek kendaraan tersebut telah melekat kekuataan eksekutorial berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Menghukum lmanudin (Penggugat Konpensil Tergugat Rekonpensi) untuk membayar denda sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) per hari kepada PT. Dipo Star Finance (Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) untuk setiapmkali Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi lalai atau melanggar sebagian atau seluruhnya terhadap isi Putusan Provisi ini.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan seluruh Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi (PT. Dipo Star Finance);
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (lmanudin) tidak memenuhi persyaratan formil gugatan/cacat formil;
Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (lmanudin) dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vakelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak seluruh gugatan yang diajukan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (lmanudin) atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menyatakan bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
DALAM REKONPENSI
DALAM PROVISI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (lmanudin) untuk segera menyerahkan objek kendaraan tersebut pada pengawasan Pengadilan Negeri Banyumas, mengingat pada objek kendaraan tersebut telah melekat kekuatan eksekutorial berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00552576.AH.05.01 Tahun 2015 tertanggal 6 (enam) Oktober 2015;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (lmanudin) untuk membayar denda sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) per hari kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi (PT. Dipo Star Finance) untuk setiap kali Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi (lmanudin) lalai atau melanggar sebagian atau seluruhnya terhadap isi Putusan Provisi ini.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima Gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi (PT. Dipo Star Finance) untuk seluruhnya;
Menyatakan Sita Penyesuaian yang diletakkan sah dan berharga;
Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekorpensi (lmanudin) telah melakukan perbuatan melawan hukum
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (lmanudin) untuk melakukan pembayaran alas kerugian materiil sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi (PT. Dipo Star Finance).
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (lmanudin),untuk melakukan pembayaran alas kerugian immateriil sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi (PT. Dipo Star Finance).
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (lmanudin) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi (PT. Dipo Star Finance) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari secara terus menerus setiap kali Penggugat Konpensi/Tergugat
Rekonpensi (lmanudin) melanggar isi putusan ini sebagian atau seluruhnya terhitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi (lmanudin);
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (lmanudin) untuk tunduk, taat dan patuh pada putusan perkara a quo;
Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain terhadapnya (uitvoerbaar bij voorraad);
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (lmanudin) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Banyumas telah menjatuhkan putusan Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bms tanggal 26 Juni 2018, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA.
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaraad);
DALAM REKONPENSI.
Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaraad);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.924.000,- (Sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bms tanggal 9 Juli 2018 yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Banyumas yang menerangkan bahwa Penggugat menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bms tanggal 26 Juni 2018, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat sebagaimana dalam relasnya tanggal 26 Juli 2018 (melalui Pengadilan Negeri Purwokerto);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bms tanggal 10 Juli 2018 yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Banyumas yang menerangkan bahwa Tergugat melalui Kuasanya menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bms tanggal 26 Juni 2018, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat sebagaimana dalam relasnya tanggal 16 Juli 2018 (melalui Pengadilan Negeri Slawi);
Menimbang, bahwa Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 23 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 23 Juli 2018 dan Memori Banding tersebut telah beritahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat pada tanggal 31 Juli 2018 (melalui Pengadilan Negeri Purwokerto);
Menimbang, bahwa Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 20 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 26 Juli 2018 dan Memori Banding tersebut telah beritahukan dan diserahkan kepada Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat pada tanggal 10 Agustus 2018 (melalui Pengadilan Negeri Slawi);
Menimbang, bahwa Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 10 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 10 Agustus 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah beritahukan dan diserahkan
kepada Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat pada tanggal 31 Agustus 2018 (melalui Pengadilan Negeri Slawi);
Menimbang, bahwa Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 24 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 24 Agustus 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah beritahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat pada tanggal 31 Agustus 2018 (melalui Pengadilan Negeri Purwokerto);
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Banyumas telah memberitahukan kepada para pihak berperkara untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara a quo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan ini, sebagaimana Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding masing-masing tanggal 31 Agustus 2018 (melalui Pengadilan Negeri Purwokerto) dan 5 September 2018 (melalui Pengadilan Negeri Slawi);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat dan Kuasa Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 23 Juli 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Banyumas telah salah dan keliru di dalam pertimbangan hukumnya yang mendasarkan pada jawaban Eksepsi yang pada intinya bahwa Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat telah penyatakan dalam surat gugatannya adalah Gugatan perbuatan Melawan Hukum. Bahwa dalam pertimbangan hukum hakim keliru mempertimbangkan Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat telah mencampuradukan antara gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 20 Juli 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Banyumas/Judex Factie Tingkat I dalam putusannya sudah tepat dan benar dengan menyatakan gugatan Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat adalah kabur, karena isi gugatannya mencampuradukan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dan juga dalam petitumnya menggabungkan antara perkara perdata dan perkara pidana;
Menimbang, bahwa Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 10 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya dengan menyatakan gugatan pembanding tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaraad), karena jelas sekali gugatan pembanding tidak ada kesinambungan antara fundamentum petendi/posita dan petitum/tuntutan, bahkan dalam petitum /tuntutan tidak hanya mencampuradukan antara perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, namun memasukan pula unsur pidana dalam tuntutannya tersebut.
Menimbang, bahwa Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 24 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Banyumas sebagaimana tersebut di atas, pada prinsipnya Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat tidak dapat menerima Keputusan Pengadilan Negeri Banyumas tersebut, demikian juga terhadap dalil/argumentasi yang dikemukakan oleh Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat sebagaimana tersebut pada Memori Bandingnya tanggal 20 Juli 2018 yang didaftarkan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 26 Juli 2018
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bms tanggal 26 Juni 2018, Memori Banding dari Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat, Memori Banding dari Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat, Kontra Memori Banding dari Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat dan Kontra Memori Banding dari Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat dihubungkan dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi karena hanya merupakan pengulangan-pengulangan yang telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan oleh karena itu memori banding dan kontra memori banding tersebut harus dikesampingkan dan Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo karena pertimbangan tersebut telah menilai fakta-fakta hukum serta menerapkan hukum pembuktian dengan benar sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bms tanggal 26 Juni 2018 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan sehingga Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan Umum, HIR serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat dan Pembanding juga sebagai Terbanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bms tanggal 26 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding juga sebagai Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018 oleh kami, Hesmu Purwanto, S.H.,M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua, Rosidin, S.H.,M.H dan Dewa Putu Wenten, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 463/Pdt/2018/PT SMG tanggal 15 Oktober 2018 putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 12 Nopember 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu Afiah, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Rosidin, S.H.,M.H.Hesmu Purwanto, S.H.,M.H.
Ttd.
Dewa Putu Wenten, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Afiah, S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Pemberkasan Rp 139.000,00
Jumlah Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)