292/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 292/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sentral Senayan II Lt.3-4, 203A-204a
Also in 98 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
/PUTUSAN
Nomor 292/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI
2. M. ISMIRANSYAH M. ZAIN
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA
4. ADHI CATUR NURHIDAYAT, kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-991/PJ/2010 tanggal 15 Nopember 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. DIPO STAR FINANCE, yang diwakili oleh TAKESHI SUZUKI Jabatan PRESIDENT DIRECTOR, berkedudukan di Wisma Sejahtera Lt.5, Jalan S. Parman Kav. 75, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
SUGIANTO, Ak.
KARSINO, Ak, Para konsultan pajak pada Kantor Konsultan Pajak PT. Multi Utama Consultindo, beralamat di MUC Building, Jl. TB. Simatupang 15, Jakarta, sesuai surat kuasa khusus tanggal 21 Desember 2010.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Juli 2010 No. Putusan 24643/PP/M.XVII/13/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Alasan Koreksi Terbanding
SKPKB Ph Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00004/204/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008;
Bahwa SKPKB tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Tahun Pajak 2006 yang menyatakan sebagai berikut :
| Uraian | Wajib Pajak (Rp) | Koreksi (Rp) | Fiskus (Rp) |
| DPP | (36.861.611.302,00) | 173.031.887.320,00 | 209.893.498.622,00 |
| PPh Pasal 26 Terutang | (3.686.161.130,00) | 17.303.188.732,00 | 20.989.349.862,00 |
| Kredit Pajak | 0,00 | 17.303.188.732,00 | 17.303.188.732,00 |
Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak Bunga Pasal 13 (2) KUP | (3.686.161.130,00) | 0,00 | 3.686.161.130,00 1.032.125.116,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 4.718.286.247,00 |
Bahwa adapun alasan koreksi Fiskus/Pemeriksa adalah sebagai berikut :
Pajak Keluaran
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi antara objek pajak PPh Pasal 26 menurut pembukuan Pemohon Banding dan DPP yang telah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26 terdapat perbedaan sebesar Rp. 36.861.611.303,00. Berdasarkan hal tersebut, menurut Pemeriksa terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 36.861.611.303,00. Menurut Pemeriksa saat terutang pajak terjadi saat pembayaran atau penyerahan/ pengakuan tergantung mana yang lebih dulu, dan tidak tergantung atas tanggal kontrak.
Pajak Masukan
Berikut adalah ekualisasi yang dijadikan dasar koreksi Pemeriksa :
-
Objek menurut GL Jumlah (Rp) Interest exp USD 117.850.148.109,00 Interest exp JPY 3.012.449.277,00 JBIC Tokyo (SE-11/PJ.113/1999) (5.892.638.764,00) Pembayaran Interest ke BOTM Jakarta (2.792.305.290,00) Pembayaran Interest ke Citibank Jakarta (3.616.854.248,00) Pembayaran Interest ke Standard Chartered Jakarta (759.036.681,00) Pembayaran Interest ke Sumitomo Mitsui Jakarta (917.576.548,00) Interest 2005 dibayar 2006 33.631.827.583,00 Guarantor Fee Rp 13.023.242.216,00 Guarantor Fee USD 73.191.730,00 Biaya jaminan 37.285.394,00 Provisi Loan ke BCA (37.500.000,00) Objek PPh Pasal 23 PT PMS (4.014.814.576,00) Imbalan atas jasa 91.205.340,00 Dividen 59.500.000.000,00 Royalti 46.975.080,00 Total 209.893.498.622,00 PPh terutang 20.989.349.862,00 Kredit Pajak 17.303.188.732,00 PPh yang kurang dibayar 3.686.161.130,00 Sanksi Administrasi 1.032.125.116,00 PPh yang masih harus dibayar 4.718.286.247,00
Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-341/PJ.07/2009 tanggal 05 Juni 2009 berdasarkan surat keputusan tersebut, Terbanding menolak seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| DPP | 209.893.498.622,00 | (11.598.592.410,00) | 198.294.906.212,00 |
| PPh Pasal 26 Terutang | 20.989.349.862,00 | (1.159.859.241,00) | 19.829.490.621,00 |
| Kredit Pajak | 17.303.188.732,00 | 0,00 | 17.303.188.732,00 |
Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak Bunga Pasal 13 (2) KUP | 3.686.161.130,00 1.032.125.116,00 | (1.159.859.241,00) (324.760.587,00) | 2.526.301.889,00 77.364.529,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 4.718.286.247,00 | (1.484.619.828,00) | 3.233.666.418,00 |
Alasan Pemohon Banding
Bahwa koreksi objek PPh Pasal 36 yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp. 25.263.018.892,00 juga merupakan accrued biaya Tahun 2006 yang baru akan jatuh tempo di Tahun 2007. Oleh karena itu, atas biaya tersebut baru dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 di Tahun 2007. Dengan kata lain, pendapat pemeriksa yang menganggap bahwa jumlah tersebut belum dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 26 nya adalah tidak benar;
Bahwa dalam penghitungan equalisasi obejk PPh Pasal 26 Pemeriksa tidak konsisten dalam menghitung objek PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman. Dalam hal ini Pemeriksa memasukkan accrued biaya bunga Tahun 2005 yang jatuh tempo di Tahun 2006 sebagai objek PPh Pasal 26 Tahun 2006, namun tidak accrued biaya bunga Tahun 2006 yang jatuh tempo di Tahun 2007;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4), PP 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;
Bahwa saat tersebut kemudian dijelaskan secara tegas dalam penjelasan Pasal 8, PP 138 Tahun 2000 tersebut secara tegas menyebutkan soal terutangnya penghasilan (yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26) tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (Seperti : bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti : gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (Sepert : royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya ppenghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memunggut Pajak Penghasilan;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam proses pemeriksaan, sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank, atas pinjaman yang Pemohon Banding terima bunganya akan dibayarkan ketika bunga tersebut jatuh tempo sesuai dengan perjanjian tersebut. Dalam proses keberatan hal ini Pemohon Banding ulas kembali dan disampaikan data-data pendukung berupa penghitungan akrual untuk Tahun 2005, Tahun 2006 dan Tahun 2007;
Bahwa menurut Pemohon Banding pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga yang Pemohon Banding lakukan pada saat jatuh tempo menurut perjanjiannya telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh jo PP Pasal 8, PP 138 Tahun 2000. Alasan Pemeriksa yang menganggap bahwa terutangnya PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman adalah pada saat pengakuan biaya/akrual tidak tepat, karena menurut hemat Pemohon Banding ketentuan tersebut berlaku untuk pembayaran-pembayaran yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 yang saat terutangnya tidak dapat ditentukan dengan pasti (misalnya karena tidak ada perjanjian). Sehingga dalam hal jatuh tempo pembayaran bunga dapat diketahui dengan pasti, yaitu sesuai dengan perjanjian pemberian pinjaman, maka saat terutangnya PPh Pasal 26 atas bunga tersebut adalah pada saat yang ditentukan di dalam perjanjian tersebut;
Penghitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-397/PJ.07/2009 tanggal 5 Juni 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00004/204/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP.01.367.850.3-091.000 dengan perincian sebagai berikut: :
| Uraian | Terbanding (Rp) | Pemohon Banding (Rp) | Koreksi (Rp) |
| DPP | 198.294.906.212,00 | 173.031.887.320,00 | (25.263.018.892,00) |
| PPh Pasal 26 Terutang | 19.829.490.621,00 | 17.303.188.732,00 | (2.526.301.889,00) |
| Kredit Pajak | 17.303.188.732,00 | 17.303.188.732,00 | (0,00) |
Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak Bunga Pasal 13 (2) KUP | 2.526.301.889,00 77.364.529,00 | (2.526.301.889,00) (707.364.529,00) | |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 3.233.666.418,00 | (3.233.666.419,00) |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Juli 2010 No. Putusan 24643/PP/M.XVII/13/2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-397/PJ.07/2009 tanggal 5 Juni 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00004/204/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, atas nama : PT. Dipo Star Finance, NPWP : 01.367.850.3-091.000, alamat : Wisma Sejahtera Lt.5, Jalan S. Parman Kav. 75, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, sehingga PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp. 198.294.906.213,00
Koreksi DPP yang tidak dapat dipertahankan Rp. 25.263.018.892,00
Dasar Pengenaan Pajak hasil persidangan Rp. 173.031.887.321,00
PPh terutang Rp. 17.303.188.732,00
Kredit Pajak Rp. 17.303.188.732,00
Pajak yang kurang dibayar N I H I L
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Juli 2010 No. Putusan 24643/PP/M.XVII/13/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 19 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : PKA-1063/SP.51/AB/XI/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Nopember 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 29 Nopember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali kasus a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 224643/PP/ M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24643/PP/M.XVI 1/13/2010 tanggal 13 Juli 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Pengadilan Pajak telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24643/PP/M.XVI1/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
2. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24643/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 diucapkan pada tanggal 13 Juli 2010, yang disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010082305810013 tanggal 23 Agustus 2010.
3. Bahwa Pasal 1 angka 11, Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 1
"11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung."
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24643/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010082305810013 tanggal 23 Agustus 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak seharusnya dikirim kepada para pihak paling lambat pada tanggal 11 Agustus 2010;
5. Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24643/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah pada saat disampaikan secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak tesebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 23 Agustus 2010 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010082305810013 atau lewat 12 (dua belas) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
6. Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
7. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24643/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. Put. 24643/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan putusan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
B. Tentang Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp. 25.263.018.892,00.
1. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24643/PP/M.XVI1/13/2010 tanggal 13 Juli 2010.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 18 Alinea ke-3, ke-8 dan ke-9
"bahwa dalam perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26, Terbanding memasukkan accrued biaya bunga tahun 2005 yang jatuh tempo pada tahun 2006 namun tidak mengeluarkan accrued biaya bunga tahun 2006 yang jatuh tempo tahun 2007;"
"bahwa berdasarkan data-data / fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah tidak konsisten melakukan koreksi atas bunga yang jatuh tempo Tahun 2006 yang diaccrued Tahun 2005, dan menjadikannya objen Pajak Penghasilan Pasal 26 pada Tahun 2006"
"bahwa dengan demikian maka atas accrued biaya bunga tahun 2006 yang jatuh tempo pada tahun 2007 merupakan biaya bunga yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 pada tahun 2007 karena saat terutangnya adalah pada tahun 2007 atau pada saat jatuh tempo pembayaran bunga tersebut"
Halaman 19 alinea ke-1:
"bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 25.263.018.892,00 tidak dapat dipertahankan"
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24643/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24643/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) akan kemukakan;
5. Bahwa Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (11) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1):
"Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;"
Pasal 28 Ayat (3):
"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;"
Pasal 28 Ayat (5):
"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas"
Penjelasan:
"Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan :
a. Stelsel pengakuan penghasilan;
b. Tahun Buku;
c. Metode Penilaian Persediaan;
d. Metode Penyusutan dan amortisasi;
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai.
Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berrdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai di bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfer (BOT), Real Estate, dan lain-lain.
Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.
Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang, jasa, dan biaya operasi lainnya.
Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).
Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran."
Pasal 28 Ayat (11):
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.
Penjelasan Pasal 28 ayat (11)
Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak.
Pasal 29 ayat(3)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
6. Bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 26 ayatd):
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan
a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya."
7. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1):
"Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim"
Pasal 70 huruf d:
"Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan."
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Pasal 76:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Pasal 91 huruf e:
"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
8. Bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, menyebutkan sebagai berikut:
"Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu" Penjelasan:
"Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti : bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti : gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti : royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran";
9. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24643/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
9.1 Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp. 25.263.018.892,00 yang berasal dari ekualisasi antara SPT Tahunan PPh Badan dangan SPT Masa PPh Pasal 26 dengan perincian secara garis besar sebagai berikut:
Biaya Bunga Rp. 128.917.421.029,00
Biaya Jaminan Rp. 9.739.304.764,00
Dividen Rp. 59.500.000.000,00
Royalti Rp. 46.975.080,00
Imbalan Bunga Rp. 91.205.340,00
Jumlah obyek 26 cfm SPT Badan Rp. 198.294.906.213,00
9.2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Banding dan dalam persidangan menyatakan bahwa jumlah DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 25.263.018.892,00 yang dikoreksi Terbanding merupakan accrued biaya tahun 2006 yang jatuh tempo di tahun 2007, dan atas biaya tersebut dilakukan pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 pada tahun 2007. DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 25.263.018.892,00 merupakan biaya tahun 2006 yang di accrued ke tahun 2007;
9.3 Bahwa sesuai dengan amar pendapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24643/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010, Majelis Hakim beranggapan bahwa koreksi sebesar Rp. 25.263.018.892.,00 seluruhnya merupakan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dari bunga padahal dengan sangat jelas dan nyata koreksi sebesar Rp. 25.263.018.892.,00 berasal dari hasil ekualisasi SPT PPh Badan dan SPT PPh Pasal 26 dimana di dalam ekualisasi tersebut termasuk objek PPh Pasal 26 dari: biaya jaminan, deviden, dan royalty sedangkan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas bunga hanya sebesar Rp. 22.033.235.174,00 sedangkan atas koreksi yang lain Majelis Hakim sama sekali tidak membahasnya sesuai dengan amar pendapat majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24643/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 namun Majelis Hakim langsung mengabulkan seluruh permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seluruhnya padahal Majelis Hakim sama sekali tidak membahas dan melakukan uji bukti atas koreksi yang lain sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 UU PP yang berbunyi "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.";
9.4 Bahwa angka accrued interest sebesar Rp. 33.631.827.583,00 adalah accrued interest untuk tahun 2005 dan 2006, berdasarkan keputusan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor KEP-397/PJ.07/2009 tanggal 05 Juni 2009 atas accrued interest tahun 2006 yang dibayar tahun 2007 sebesar Rp. 11.598.592.409,00 telah dibatalkan sehingga atas accrued interest 2005 dibayar 2006 sebesar Rp. 22.033.235.174,00 tetap menjadi objek PPh Pasal 26 sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 ;
10. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan amar pendapat majelis yang menyatakan "...bahwa Terbanding telah tidak konsisten melakukan koreksi atas bunga yang jatuh tempo Tahun 2006 yang diaccrued Tahun 2005, dan menjadikannya objek Pajak Penghasilan Pasal 26 pada Tahun 2006 (Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24643/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 halaman 18 alinea ke-8) padahal sesuai dengan keputusan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor KEP-397/PJ.07/2009 tanggal 05 Juni 2009 atas accrued interest tahun 2006 yang dibayar tahun 2007 sebesar Rp. 11.598.592.409,00 telah dibatalkan sehingga atas accrued interest 2005 dibayar 2006 sebesar Rp. 22.033.235.174,00 tetap menjadi objek PPh Pasal 26 sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 maka dengan demikian amar pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak konsisten adalah salah dan keliru;
11. Bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 lainnya yang tidak dibahas oleh Majelis Hakim, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) berpendapat sebagai berikut :
11.1 Bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 "Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu";
11.2 Bahwa dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 menyebutkan "Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan." sehingga saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan;
11.3 Bahwa dengan demikian Putusan Majelis hakim yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan dan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e UU PP karena Majelis Hakim tidak mendasarkan keputusannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, nyata-nyata terbukti bahwa Putusan Majelis hakim yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan data, fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena:
12.1 Bahwa dasar pengambilan Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta keputusan keberatan atas permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas accrued interest Tahun 2006 yang dibayar Tahun 2007 sebesar Rp. 11.598.592.409,00 yang disengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dibatalkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan keputusan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor KEP-397/PJ.07/2009 tanggal 05 Juni 2009;
12.2 Bahwa atas koreksi yang lain Majelis Hakim sama sekali tidak membahasnya sesuai dengan amar pendapat majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24643/PP/ M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 namun Majlis Hakim langsung mengabulkan seluruh permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seluruhnya padahal Majelis Hakim sama sekali tidak membahas dan melakukan uji bukti atas koreksi yang lain sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 UU PP;
12.3 Bahwa Majelis Hakim tidak melakukan penelitian yang mendalam Pasal 26 UU PPh dan peraturan pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 bahwa "Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu", dan dalam Penjelasannya disebutkan "Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan".
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
14. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24643/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 tersebut telah dibuat tidak sesuai dengan data, fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e UU PP, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24643/PP/M.XVII/13/2010 tanggal 13 Juli 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Mengenai alasan butir A
Bahwa alasan-alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata, yang tidak membatalkan putusan.
Mengenai alasan butir B
Bahwa alasan butir B tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-397/PJ.07/2009 tanggal 5 Juni 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00004/204/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menjadi sebesar NIHIL adalah tepat dan benar.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (duajuta limaratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Kamis, tanggal 24 Mei 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH dan H. Yulius, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
H. Yulius, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
J u m l a h Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754