286/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 286/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sentral Senayan II Lt.3-4, 203A-204a
Also in 98 other cases
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
P U T U S A N
Nomor 286/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
PUJI RAHAYU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-987/PJ./2010 tanggal 15 Nopember 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
M e l a w a n :
PT. DIPO STAR FINANCE, berkedudukan di Wisma Sejahtera Lt. 5, Jalan S. Parman kav. 75, Kel. Slipi, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 20 Juli 2010 No. Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-350/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00014/207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 yang menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp. 433.375.699,00;
Bahwa Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 27 Mei 2009. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan keberatan tersebut di atas adalah sebagai berikut :
A. Alasan Koreksi Terbanding
1. SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2006 Nomor : 00014/ 207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008;
Bahwa SKPKB tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Tahun Pajak 2006 yang menyatakan sebagai berikut :
| Uraian | Wajib Pajak (Rp) | Koreksi (Rp) | Fiskus (Rp) |
Pajak Keluaran Kredit Pajak | 559.361.700,00 (559.361.700,00) | 223.350.009,00 98.964.915,00 | 788.711.709,00 |
| PPN yang Kurang (Lebih) Bayar | 0,00 | 328.314.923,00 | (460.396.786,00) |
| Lebih Bayar yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah Kurang (Lebih Bayar) | 0,00 | 328.314.923,00 | 328.314.923,00 |
Sanksi Bunga Ps 13 (2) KUP Sanksi kenaikan Ps 13 (3) huruf c KUP | 0,00 0,00 | 105.060.775,00 0,00 | 105.060.775,00 0,00 |
| PPN YMH Dibayar | 0,00 | 433.375.699,00 | 433.375.699,00 |
Bahwa adapun alasan koreksi Fiskus/Pemeriksa adalah sebagai berikut :
Pajak Keluaran
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP Pajak Keluaran sebesar Rp.2.293.500.110,00 (=1/12 x Rp. 27.500.001.062,00) yang merupakan pendapatan diskon asuransi. Dalam hal ini, Pemeriksa berpendapat bahwa pendapatan diskon asuransi tersebut merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang PPN;
Pajak Masukan
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp. 98.964.915,00
2. Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-350/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009;
Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, Terbanding menolak seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
Pajak Keluaran Kredit Pajak | 788.711.709,00 (460.396.786,00) | 0,00 0,00 | 788.711.709,00 (460.396.786,00) |
| PPN yang Kurang (Lebih) Bayar | 328.314.923,00 | 0,00 | 328.314.923,00 |
| Lebih Bayar yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah Kurang (Lebih Bayar) | 328.314.923,00 | 0,00 | 328.314.923,00 |
Sanksi Bunga Ps 13 (2) KUP Sanksi kenaikan Ps 13 (3) huruf c KUP | 105.060.775,00 0,00 | 0,00 0,00 | 105.060.775,00 0,00 |
| PPN YMH Dibayar | 433.375.699,00 | 0,00 | 433.375.699,00 |
B. Alasan Pemohon Banding
Pajak Keluaran
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding dengan penjelasan dan fakta-fakta sebagai berikut :
Dasar Hukum :
1. Pasal 4 Undang-Undang PPN yang menyatakan sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b) Impor Barang kena Pajak;
c) Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d) Pemanfaatan barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar daerah di dalam Daerah Pabean; atau
f) Ekspor barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c di atas dapat diketahui, bahwa suatu penyerahan jasa dikenakan PPN hanya apabila jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
2. Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN yang menyatakan sebagai berikut :
Bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
a) jasa di bidang pelayanan kesehatan medik,
b) jasa di bidang pelayanan social,
c) jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko,
d) jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi,
e) jasa di bidang keagamaan,
f) jasa di bidang pendidikan,
g) jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak tontonan,
h) jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan,
i) jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air,
j) jasa di bidang tenaga kerja,
k) jasa di bidang perhotelan,
l) jasa di bidang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 4A ayat 3 huruf d Undang-Undang PPN sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa "jasa sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease)" merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN (bukan Jasa Kena Pajak).
Fakta Beserta Penjelasannya :
1) Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Sewa Guna Usaha, baik sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) maupun sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease);
2) Bahwa pendapatan diskon asuransi yang dianggap oleh Pemeriksa sebagai objek PPN adalah pendapatan yang Pemohon Banding peroleh dari nasabah berkenaan dengan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease). Dalam hal ini, diskon dimaksud merupakan selisih antara jumlah yang Pemohon Banding bebankan ke nasabah dengan jumlah yang Pemohon Banding bayarkan ke Perusahaan Asuransi milik Pemohon Banding yang disewa guna usahakan dengan hak opsi ke nasabah Pemohon Banding;
3) Bahwa jumlah yang Pemohon Banding bebankan ke nasabah dan dibayar oleh nasabah kepada Pemohon Banding tersebut pada hakekatnya merupakan bagian dari pembayaran uang muka dalam transaksi financial leasing kendaraan. Artinya antara Pemohon Banding dengan nasabah tidak pernah terdapat transaksi lain selain transaksi financial leasing. Dengan demikian, pendapatan yang Pemohon Banding terima dari nasabah baik berupa pendapatan bunga maupun pendapatan diskon asuransi merupakan imbalan (penggantian) sehubungan dengan penyerahan jasa financial lease yang Pemohon Banding serahkan kepada nasabah ;
4) Bahwa Pemohon Banding juga tidak pernah berperan sebagai agen (broker) jasa asuransi dari Perusahaan Asuransi. Pendapatan diskon asuransi tersebut pun bukan merupakan pendapatan yang Pemohon Banding terima dari Perusahaan Asuransi, melainkan Pemohon Banding terima dari nasabah. Dengan demikian pendapatan diskon asuransi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penggantian atas jasa perantara, melainkan merupakan penggantian atas jasa financial lease;
5) Bahwa berdasarkan uraian pada butir 1 sampai dengan butir 4 dan merujuk pada Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A ayat (3) huruf d sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapatan diskon asuransi yang Pemohon Banding terima dari nasabah merupakan imbalan (penggantian) atas jasa sewa guna usaha dengan hak opsi yang tidak terutang PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa atas DPP Pajak Keluaran Masa Pajak Oktober 2006 sebesar Rp. 2.293.500.110,00 (=1/12 x Rp.27.522.062,00) dibatalkan seluruhnya.
Pajak Masukan
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 98.964.915,00 tersebut di atas karena dalam proses pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan tidak ada koreksi atas Pajak Masukan tersebut. Pemeriksa hanya melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 30.255.750,00 yang seharusnya dimasukan ke dalam Masa Pajak Desember 2006.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 98.964.915,00 dibatalkan.
C. Penghitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-350/ PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2006 Nomor : 00014/207/06/ 091/08 tanggal 14 Maret 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP. 01.367.850.3-091.000 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Terbanding (Rp) | Pemohon Banding (Rp) | Koreksi yang seharusnya dibatalkan (Rp) |
Pajak Keluaran Kredit Pajak | 788.711.709,00 (460.396.786,00) | 559.361.700,00 (559.361.700,00) | 229.350.009,00 (98.964.915,00) |
| PPN yang Kurang (Lebih) Bayar | 328.314.923,00 | 0,00 | 328.314.923,00 |
| Lebih Bayar yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah Kurang (Lebih Bayar) | 328.314.923,00 | 0,00 | 328.314.923,00 |
Sanksi Bunga Ps 13 (2) KUP Sanksi kenaikan Ps 13 (3) huruf c KUP | 105.060.775,00 0,00 | 0,00 0,00 | 105.060.775,00 0,00 |
| PPN YMH Dibayar | 433.375.699,00 | 0,00 | 433.375.699,00 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 20 Juli 2010 No. Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-350/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2006 Nomor : 00014/ 207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, atas nama : PT. Dipo Star Finance, NPWP : 01.367.850.3-091.000, alamat : Wisma Sejahtera Lt. 5, Jalan S. Parman kav. 75, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 5.593.617.009,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 559.361.701,00
Pajak Masukan Rp. 559.361.701,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 0,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 0,00
Pajak yang kurang dibayar N I H I L
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 20 Juli 2010 No. Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 19 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Nopember 2010 diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Nopember 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-1060/SP.51/AB/XI/2010 dengan disertai alasan–alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Nopember 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 29 Nopember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 29 Desember 2010.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena tidak memenuhi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memberikan kuasa untuk mewakili dirinya dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Pengadilan Pajak;
2. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 16 alinea ke-3 :
"Bahwa Kuasa Pemohon Banding, yaitu Sdr. Sugianto, AK (Ijin Kuasa Hukum Nomor : KEP-339/PP/IKH/2009 tanggal 21 Juli 2009) dengan Surat Kuasa Nomor : 004/OPR/DSF/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 dan Sdr. Imam Subekti (Ijin Kuasa Hukum Nomor : KEP-614/PP/IKH/2009 tanggal 10 Desember 2009) dengan Surat Kuasa Nomor : 017/OPR/ DSF/I/2010 tanggal 12 Januari 2010, hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk Banding ini, dan terakhir hadir pada sidang tanggal 29 Juni 2010, memenuhi pemberitahuan sidang Majelis yang disampaikan dengan surat pemberitahuan sidang Nomor: Pemb-235/SP/Pg.33/2010 tanggal 24 Juni 2010, untuk memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan Surat Banding Pemohon Banding";
Bahwa dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pemberian Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa banding yang diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-350/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2006 Nomor : 00014/207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, atas nama : PT. Dipo Star Finance, NPWP : 01.367.850.3-091.000, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama ketentuan Hukum Acara Pasal 34 ayat (1) dan (2);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : "Para Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus;
Ayat (2) : "Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri"
Bahwa ketentuan atas Surat Kuasa Khusus ini juga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994;
5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/PP/ M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut :
a. Bahwa Surat Kuasa yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Sdr. Sugianto, AK (Ijin Kuasa Hukum Nomor : KEP-339/PP/IKH/2009 tanggal 21 Juli 2009) dengan Surat Kuasa Nomor : 004/OPR/DSF/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 dan Sdr. Imam Subekti (Ijin Kuasa Hukum Nomor : KEP-614/PP/IKH /2009 tanggal 10 Desember 2009) dengan Surat Kuasa Nomor : 017/ OPR/DSF/I/2010 tanggal 12 Januari 2010 merupakan Surat Kuasa biasa;
b. Bahwa dengan demikian pemberian surat kuasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Ketentuan dalam Pasal 34 ini mensyaratkan untuk pemberian Surat Kuasa Khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membutuhkan bantuan pihak lain/ kuasa hukum dalam di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini;
6. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan tidak meneliti surat kuasa yang dimiliki oleh kuasa hukum dan kuasa lainnya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang seharusnya berupa Surat Kuasa Khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
7. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/ PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum (juridisch gebrek). Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/ PP/M.XVII /16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
B. Sengketa atas Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2006 sebesar Rp. 2.293.500.089,00.
1. Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa Peninjauan Kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 24 Alinea ke-6 dan ke-7 :
"Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan usaha jasa perantara/broker asuransi, karena secara yuridis pembayaran asuransi tersebut dilakukan atas barang yang dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga pendapatan yang diperoleh dari diskon asuransi bukan merupakan objek PPN;"
"Bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp. 2.293.500.089,00 tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa Pasal 1 angka 1, angka 5, angka 6, angka 7, Pasal 4 huruf c dan Penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 :
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan."
Pasal 1 angka 5 :
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."
Pasal 1 angka 6 :
"Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang."
Pasal 1 angka 7 :
"Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6."
Pasal 4 huruf c :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha."
Penjelasan Pasal 4 huruf c :
"Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya."
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara Cuma-Cuma.”
Pasal 4A ayat (1) :
"Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Pasal 4A ayat (3) :
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
j. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan ; dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
5. Bahwa Pasal 78 dan penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan :
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim"
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan".
6. Bahwa Pasal 5 dan Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan :
Pasal 5 :
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan ; dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
Pasal 8 huruf b :
"Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi;"
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan sebagai berikut :
"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya."
8. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
8.1. Bahwa sesuai dengan amar pertimbangan Majelis menyebutkan "bahwa lesse wajib mengasuransikan barang tersebut atas nama lessor selama jangka waktu lease untuk melindungi... sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Perjanjian Lease"; (vide Put. 24797/PP/ M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 halaman 23 alinea ke-11)
8.2. Bahwa dari isi perjanjian tersebut diatas dapat diketahui dengan pasti bahwa pihak yang mengasuransikan (Tertanggung) adalah Lesse/ nasabah dan hal ini dikuatkan dengan penyebutan nama Tertanggung dalam polis yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) "qq" Nasabah;
8.3. Bahwa "qq" singkatan dari qualitate qua yang artinya "dalam kedudukan (kualitas) sebagai wakil", sehingga arti dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) qq Nasabah adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam kedudukan (kualitas) sebagai wakil nasabah ;
8.4. Bahwa nasabah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bebas memilih perusahaan asuransi yang akan dipergunakan dalam melakukan transaksi pembiayaan. Dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan perusahaan asuransi PT. Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia dan PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia sebagai perusahaan asuransi rekanan;
8.5. Bahwa sebagai perusahaan pembiayaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak akan melakukan pembelian suatu barang melainkan karena permintaan pihak ketiga (kedudukan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding sebagai perantara);
8.6. Bahwa perjanjian kerjasama asuransi disebutkan bahwa tagihan pembayaran premi dikirimkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas polis setelah dipotong diskon;
8.7. Bahwa sample bukti pendukung atas transaksi pendapatan diskon asuransi berupa invoice/credit notes dan polis diketahui terdapat diskon dari perusahaan asuransi dalam pembayaran premi;
8.8. Bahwa dengan demikian "diskon asuransi" yang diberikan oleh perusahaan asuransi sewajarnya diberikan kepada Tertanggung/ nasabah akan tetapi pada kenyataannya yang menerima diskon asuransi tersebut adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sehingga atas kasus sengketa ini dapat dikatakan bahwa atas "diskon asuransi" tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan jasa kepada perusahaan asuransi untuk menunjuk nasabahnya agar melakukan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi rekanan yang ditunjuk oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan sebagai imbalan atas penyerahan jasa tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapatkan "diskon asuransi" dari perusahaan asuransi rekanan sehingga atas penyerahan jasa tersebut sudah seharusnya dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN yang telah jelas mengatur pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa perantara asuransi tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.
9. Bahwa pendapatan "diskon asuransi" yang diterima oleh perusahaan pembiayaan/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), meskipun diterima melalui (dibebankan sebagai bagian dari) pembayaran premi leasing nasabah dan perusahaan pembiayaan/leasing dalam hal ini bukan merupakan agen asuransi, pada dasarnya pendapatan "diskon asuransi" tersebut merupakan imbalan di luar usaha pokok sebagai lembaga pembiayaan yang diterima dari pihak perusahaan asuransi rekanan karena adanya perjanjian kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan perusahaan asuransi rekanan;
10. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN, karena berdasarkan data yang ada, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh pendapatan "diskon asuransi" sebagai pendapatan/penghasilan balas jasa dari usaha jasa perantara asuransi (broker asuransi) dengan perusahaan asuransi rekanan dimana menurut ketentuan perpajakan, penghasilan broker asuransi tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sesuai Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi "Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi”.
11. Bahwa berdasarkan fakta dan data sebagaimana tersebut diatas, dapat diuraikan sebagai berikut :
11.1. Bahwa berdasarkan bukti dalam polis asuransi, nama yang tercantum dalam polis sebagai Tertanggung adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) qq Nasabah. Bahwa "qq" singkatan dari qualitate qua yang artinya "dalam kedudukan (kualitas) sebagai wakil", sehingga arti dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) qq Nasabah adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam kedudukan (kualitas) sebagai wakil nasabah;
11.2. Bahwa dapat diketahui dengan jelas bahwa pihak Tertanggung adalah konsumen/nasabah dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
11.3. Bahwa mengacu pada paragraph 33 PSAK 30 tentang Sewa. "Pada hakekatnya dalam sewa pembiayaan semua resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan legal dialihkan oleh lessor kepada lesse...";
11.4. Bahwa oleh karena barang yang diasuransikan merupakan objek financial lease (dalam PSAK 30 disebut sewa pembiayaan) seperti telah ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 Halaman 24 Alinea ke-5, sehingga telah salah dan keliru pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 Halaman 24 Alinea ke-6, yang memutus sengketa hanya berdasarkan pertimbangan bahwa barang yang disewagunausahakan tersebut secara yuridis masih dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Padahal baik Standar Akuntasi Keuangan yaitu dalam PSAK Nomor 30, Undang-undang Perpajakan, maupun Undang-undang Pengadilan Pajak melalui Pasal 76 dan penjelasannya, pembuktian berdasarkan pada asas materiil atau substance over form, yang menekankan pada hakekat ekonomisnya atau "the economic substance", sehingga barang harta tersebut dimiliki oleh "lessee”/nasabah. Maka pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana diuraikan pada point 8.8 di atas adalah benar dan tepat;
11.5. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penyerahan jasa perantara untuk menjual produk-produk asuransi dari perusahaan asuransi rekanan, dan atas jasa tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh imbalan berupa "diskon asuransi" atas premi yang dibayar oleh nasabah konsumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang seharusnya atas diskon premi tersebut adalah hak dari konsumen/nasabah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
12. Bahwa sebagai gambaran penyerahan jasa perusahaan pembiayaan konsumen/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada perusahaan asuransi adalah sebagai berikut :
| Uraian | Nasabah (Bayar) | Dealer Terima | Perusahaan Pembiayaan | PT. Asuransi Terima | ||
| Terima | Bayar | Penghasilan | ||||
Ada pegawai | ||||||
| Uang muka | (1,000) | 1,000 | ||||
Premi asuransi Diskon asuransi (penghasilan selisih lebih premi) | (60) | 40 | 60 | |||
| Asuransi | (100) | 100 | ||||
13. Bahwa berdasarkan gambaran tersebut di atas, terlihat bahwa selisih lebih premi sebesar Rp. 40 berasal dari :
a. Premi asuransi yang diterima Termohon PK dari nasabah Rp. 100
b. Premi asuransi yang dibayar Termohon PK ke perusahaan
asuransi (Rp. 60)
c. Selisih Laba Rp. 40
14. Bahwa selisih lebih (laba) premi tersebut merupakan pendapatan/ penghasilan yaitu sebesar Rp. 2.293.500.089,00 yang berasal dari kegiatan pembiayaan konsumen untuk mencarikan klien/nasabah bagi perusahaan asuransi rekanan;
15. Bahwa hal itu menunjukan bahwa "diskon asuransi" atau selisih lebih premi sesungguhnya adalah pendapatan/penghasilan balas jasa dari perantara asuransi;
16. Bahwa sesuai dengan Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi "Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi”;
17. Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 28 menyebutkan komisi adalah bagian dari premi bruto yang menjadi hak agen/broker atau perusahaan asuransi lain sehubungan dengan jasa yang diberikannya dalam penutupan pertanggungan, baik langsung maupun tidak langsung. Komisi tanggungan sendiri selisih komisi yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan penutupan pertanggungan dengan komisi yang diterima reasuradur. Discount yang diberikan kepada tertanggung sehubungan dengan pertanggungan langsung diperlakukan sama dengan komisi. Komisi/discount diakui dan dicatat sekaligus pada saat timbulnya kewajiban/beban tersebut, tanpa memperhatikan jangka waktu pertanggungan;
18. Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 28 yang menyatakan bahwa diskon dipersamakan dengan komisi maka perlakuan perpajakan atas pendapatan dari diskon asuransi yang diterima perusahaan leasing selaku tertanggung sama dengan perlakuan perpajakan atas komisi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi;
19. Bahwa sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 30, diskon asuransi tidak termasuk dalam katagori pendapatan sewa guna usaha serta sesuai dengan peraturan perpajakan juga tidak dikecualikan sebagai objek PPN, maka diskon asuransi yang diterima perusahaan leasing adalah terutang PPN kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;
20. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi perantara antara nasabah (lessee) dengan perusahaan asuransi untuk mengasuransikan kendaraan yang dibeli karena nasabah diwajibkan untuk mengasuransikan kendaraan dengan tujuan mengurangi kerugian yang ditanggung oleh nasabah dimana perusahaan asuransi telah ditetapkan/ditentukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menagih biaya asuransi kepada nasabah (lessee) dan kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membayarkan biaya asuransi kepada perusahaan asuransi setelah dikurangi/dipotong jasa perantara (diskon). Dengan demikian penerimaan pembayaran dalam bentuk apapun, termasuk pemberian "diskon asuransi" dari perusahaan asuransi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terutang PPN.
21. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka penyerahan jasa perantara yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya dikenakan PPN karena termasuk pengertian penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean;
22. Bahwa putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nyata-nyata tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN yang telah jelas mengatur pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa perantara asuransi tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN;
23. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang PP dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut harus dibatalkan.
C. Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2006 sebesar Rp. 98.964.915,00.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 26 Alinea ke-4 dan ke-5 :
"Bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali pengkreditan pajak masukan atas penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000"
"Bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp. 98.964.915,00 tidak dapat dipertahankan;"
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3. Bahwa Pasal 78 dan penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan :
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim"
Penjelasan Pasal 78 :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan".
4. Bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN menyatakan :
Pasal 9 ayat (6) :
"Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan"
5. Bahwa Pasal 2 ayat (1) angka 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak menyatakan :
Pasal 2 ayat (1) angka 2 :
”Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
Melakukan kegiatan usaha menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya."
Pasal 3 :
"Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku";
6. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
6.1. Bahwa dalam proses keberatan maupun dalam surat bandingnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan sanggahan dan memberikan bukti pendukung atas penyerahan yang tidak terutang PPN;
6.2. Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kembali secara proporsional, maka koreksi Pajak Masukan dapat dirinci sebagai berikut :
-
-
-
-
Januari Rp 83.809.397,00 Februari Rp 403.506.402,00 Maret Rp 59.770.618,00 April Rp 60.068.267,00 Mei Rp 446.374.643,00 Juni Rp 139.994.097,00 Juli Rp 114.972.477,00 Agustus Rp 360.230.439,00 September Rp 80.204.164,00 Oktober Rp 98.964.915,00 Nopember Rp 326.388.063,00 Desember Rp (2.204.539.232,00) Jumlah Rp (30.255.750,00)
-
-
-
6.3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi pajak masukan tersebut karena seharusnya koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 30.255.750,00 dimasukan ke dalam Masa Pajak Desember 2006, sehingga koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Oktober 2006 sebesar Rp.98.964.915,00 dibatalkan;
6.4. Bahwa pada bulan Desember 2006 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan perhitungan kembali pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006;
7. Bahwa dasar pengambilan putusan Majelis Hakim tidak sesuai fakta bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah konsisten dalam melakukan koreksi positif atas penghitungan pengkreditan Pajak Masukan Masa Januari sampai dengan Nopember 2006 dan melakukan koreksi negatif pada Masa Desember 2006 ;
8. Bahwa Majelis Hakim tidak melakukan penelitian lebih mendalam terhadap Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
9. Bahwa dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim tidak tepat karena Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 menyatakan :
"Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku";
Pengertian ini merujuk pada klausula "paling lambat", sehingga pada saat sudah diketahui penyerahannya secara proposional per masa, maka penghitungan kembali pengkreditan Pajak Masukan dihitung setiap Masa Pajak.
10. Bahwa putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah tidak tepat karena nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;
11. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang PP dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put. 24797/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 20 Juli 2010 yang menyatakan :
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-350/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2006 Nomor : 00014/207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, atas nama: PT. Dipo Star Finance, NPWP : 01.367.850.3-091.000, sehingga perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dihitung kembali sebagaimana perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Mengenai alasan butir A :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena substansi dari kuasa tersebut sudah menyebut dengan jelas objek yang diajukan banding sehingga sifatnya adalah khusus.
Mengenai alasan butir B dan C :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali butir B dan C tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-350/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2006 Nomor : 00014/207/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan menghitung kembali pajak kurang bayar adalah NIHIL adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu bahwa Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukan kegiatan usaha jasa perantara/broker asuransi sehingga pendapatan yang diperoleh dari diskon asuransi bukan merupakan objek PPN dan selain itu Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan penghitungan kembali pengkreditan Pajak Masukan atas penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 22 Maret 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH. dan H. Yulius, SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc
Ttd.
H. Yulius, SH. MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp. 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754