258/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 258/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung Menara Btn Jl Gajah Mada No, 1
Also in 100 other cases
- 31/Pdt.G/2019/PN Pwk (12 November 2020) — PN Puwakarta
- 235/Pdt.G/2015/PN Pbr (22 March 2016) — PN Pekanbaru
- 18/Pdt.G.S/2020/PN Kdi (23 September 2020) — PN Kendari
- 490/PDT/2016/PT.DKI (25 October 2016) — PT Jakarta
- 1102 K/Pdt/2020 (5 May 2020) — Mahkamah Agung
- 481/Pdt/2017/PT SMG (10 January 2018) — PT Semarang
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.,tanggal 28 Nopember 2016 ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 258/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk, yang beralamat kantor pusat di Jl. Gajah Mada No.1 Harmoni Jakarta Pusat 10130, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya WILSON LIE SIMATUPANG, SH. MH., JUNEIDI, SH., LEONARDUS EDDY MULYADI, SH., DITA ADITYA, SH. dan ANGGIT PERMANA, SH. yang kesemuanya adalah pegawai pada PT. Bank Tabungan Negera (Persero) Tbk yang beralamat kantor pusat di Jl. Gajah Mada No.1 Harmoni Jakarta Pusat 10130, berdasarkan Surat Kuasa No. 52/KUASA/LGD/2016 tertanggal 04 April 2016, dalam hal ini disebut sebagai : PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
DEVITA S. NADA IMAN MOELYADI, beralamat di Jl. Lamandau IV No.8, Rt.005/Rw.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Alvons Pohan, SH.M.H, Advokat dan Penasehat Hukum, berkantor di ALFONS R.POHAN, Advocate & Legal Consultant, beralamat di Jl.Dr.Semeru I No.35, Grogol Jakarta barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Juli 2007, dalam hal ini disebut sebagai :
TERBANDING semula TERGUGAT
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 258/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 9 Mei 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini .
Surat penunjukan Panitera Pengganti No. 258/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 9 Mei 2017.
Membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 04 April 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 05 April 2016 dengan Register Perkara Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt-Sel. telah mengajukan gugatan kepada Tergugat sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik Rumah Dinas Bank BTN yang beralamat di Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela atas nama PT. Bank PT Bank Tabungan Negara (Persero) ;
Bahwa Penggugat dalam perkara ini bermaksud menuntut pengosongan dan pengembalian Rumah Dinas tersebut oleh Tergugat yang telah menempati Rumah Dinas tersebut tanpa ijin dari Penggugat ;
Bahwa adapun riwayat singkat penghunian Rumah Dinas tersebut oleh Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa almarhum R. Dahmono pernah menjabat sebagai Direktur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) dalam kurun waktu Tahun 1967 sampai dengan tahun 1972 dan selama menjabat sebagai salah satu Direktur tersebut, yang bersangkutan diberikan fasilitas Rumah Dinas untuk ditempatiyang terletak atau beralamat di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru, Jakarta Pusat ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi BTN No.164 tertanggal 19 Mei 1972, almarhum R. Dahmono telah diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 30 Mei 1972 dan dalam satu butir keputusannya pada Bab Pertama angka 4 disebutkan hak untuk menghuni rumah instansi Bank Tabungan Negara yang didiami sampai bulan terakhir sebelum pemberhentiannya, yang artinya Rumah Dinas tersebut dikembalikan kepada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
Bahwa almarhum R. Dahmono sudah berkali-kali dimintakan meninggalkan dan mengembalikan Rumah Dinas kepada Penggugat, namun hingga almarhum R. Dahmono meninggal dunia pada Tahun 2002 dan sampai sekarang juga, Rumah Dinas BTN tersebut tidak dikosongkan dan dikembalikan, bahkan masih ditempati oleh Tergugat in casu Devitas S Nada Iman Moelyadi bersama suaminya Iman Prasetyo Moelyadi yang jelas-jelas secara hukum bukan merupakan penghuni sah atas Rumah Dinas ;
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Februari 2006, pihak Penggugat melakukan upaya agar Tergugat mengosongkan rumah tersebut baik dengan datang langsung menemui Tergugat maupun melalui surat diantaranya surat PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006 tertanggal 01 November 2006 ;
Bahwa Tergugat kemudian menjawab surat Penggugat aquo pada angka 3.4 dengan surat tertanggal 06 November 2006 yang menyebut bahwa Tergugat berkeinginan untuk membeli Rumah Dinas tersebut, lalu pihak Tergugat membuat Surat Pernyataan untuk membeli rumah tersebut, akan tetapi harga yang disampaikan tidak sesuai dengan NJOP dan berdasarkan ketentuan Menteri BUMN bahwa Rumah Dinas tidak untuk diperjualbelikan ;
Bahwa selanjutnya pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya Hamid & Hamid Law Firm mengirimkan surat somasi sebanyak 5 (lima) kali kepada Tergugat untuk segera mengosongkan Rumah Dinas tersebut, akan tetapi Tergugat tidak menanggapinya ;
Bahwa Rumah Dinas tersebut sudah dilaporkan sebagai aset kekayaan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kepada lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat Direksi Bank BTN Nomor : 326/S/DIR/DLOG/2008 tanggal 25 Agustus 2008 sebagai balasan surat KPK No.B.1815-A/10/VII/2008 tanggal 26 Juli 2008 perihal Permintaan Data Pengelolaan Barang Milik Negara ;
Bahwa Penggugat kembali berkali-kali meminta Tergugat untuk mempercepat proses penanganan Rumah Dinas demi juga menyelamatkan aset Bank BTN yang juga merupakan aset negara / Pemerintah Republik Indonesia tersebut, namun langkah langkah persuasif tersebut tidak ditanggapi Tergugat dengan itikad baik :
Penggugat dan Tergugat pernah berunding pada tanggal 25 Mei 2010 dan dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa penyelesaian Rumah Dinas tersebut akan diselesaikan secara musyawarah ;
Bahwa sejak pertemuan tersebut, komunikasi dengan Tergugat dilakukan secara intensif baik melaui telepon ataupun melalui surat menyurat ;
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2010 Penggugat menyampaikan surat kepada Tergugat agar segera mengosongkan Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yang telah lama ditempatinya ;
Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2010, kuasa hukum Penggugat telah melakukan pembicaraan dengan suami Tergugat in casu Iman Prasetyo Moelyadi bertempat di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, yang dalam, pertemuan tersebut disampaikan bahwa Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang ditempatinya akan digunakan untuk kepentingan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan diminta agar dalam waktu 7 (tujuh) hari segera mengosongkan Rumah Dinas tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2010 Penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan pertemuan kembali dengan suami Tergugat in casu Iman Prasetyo Moelyadi bertempat di Hotel Grand Mahakam Jakarta untuk membicarakan lanjutan pengosongan Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dimana dalam pertemuan tersebut pihak Tergugat meminta kelonggaran waktu untuk pengosongan rumah dan Penggugat menyampaikan bahwa PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akan memberikan biaya pengosongan ;
Bahwa setelah pembicaraan tersebut, Penggugat tidak juga segera mengosongkan Rumah Dinas ;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2010 Penggugat kembali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum dari Penggugat Sdr. Aga Khan, SH. untuk membicarakan masalah pengosongan Rumah Dinas yang ditempati kliennya dan dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Penggugat meminta waktu 3 (tiga) hari untuk membicarakan dengan kliennya ;
Bahwa sejak pertemuan tersebut, Penggugat melakukan komunikasi intensif dengan kuasa hukum Tergugat dan meminta untuk segera mengosongkan rumah dinas PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Tbk. ;
Bahwa setelah melakukan beberapa kali perundingan, Penggugat melihat tidak adanya itikad baikdari Tergugat, oleh karena itu Penggugat melayangkan surat somasi (teguran) kepada Tergugat melalui surat tertanggal 29 Oktober 2010 ;
Bahwa setelah somasi Penggugat layangkan, Tergugat tidak juga segera keluar dari Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ;
Bahwa berbagai respondan upaya yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah untuk mengulur waktu proses pengosongan Rumah Dinas milik Penggugat in casu Bank BTN dan milik negara Republik Indonesia tersebut ;
Bahwa dengan tidak adanya itikad baik yang ditunjukkan Tergugat, maka Penggugat pernah melakukan langkah hukum untuk melaporkan Tergugat bersama suaminya secara pidana kepada pihak Kepolisian in casu Polda Metro Jaya atas penguasaan Rumah Dinas tanpa izin yang dilakukan oleh Tergugat ;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan perkara pidana Nomor : 1368/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim yang mengadili menyebutkan pada halaman 34 paragraph 2 :
“ … Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa yang menempati Rumah Dinas milik BTN di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan dasar sebagai Ahli Waris R. Dahmono, SE. mantan Dirut BTN yang menjabat sejak Tahun 1967 sampai dengan Tahun 1972 dan kemudian R. Dahmono, SE. meninggal Tahun 2002, dan penempatan Rumah Dinas tersebut dilanjutkan oleh Para Terdakwa sampai sekarang ini tanpa ada surat izin atau surat persetujuan atau surat apapun namanya yang diterbitkan oleh pihak Bank BTN, ….. dst” ;
Bahwa pada faktanya penghunian Tergugat atas tanah dan bangunan Rumah Dinas a quo adalah tidak sah sebagai mana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik, yang menyebut :
“Penghunian rumah yang dilakukan tanpa persetujuan atau izin pemilik dinyatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah” ;
Bahwa selain itu Penggugat dalam mengajukan gugatan ini juga mengacu kepada beberapa ketentuan terkait aset badan usaha milik negara (BUMN) yang juga merupakan aset negara, putusan Pengadilan tentang perkara terkait, dokumen dan adanya surat terkait baik dari eksternal maupun internal, sebagaimana disebutkan pada :
Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara ;
Surat Menteri BUMN Nomor : S-201/MBU/2004 tanggal 19 April 2004 tentang Persetujuan Perpanjangan Ijin Penjualan Aset Non Produktif Milik PT BTN (Persero) ;
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B.1815-A/10/VII/2008 tanggal 28 Juli 20078 tentang Permintaan Data Pengelolaan Barang Milik Negara ;
Surat Direksi BTN Nomor 326/S/DIR/DLOG/2008 tanggal 25 Agustus 2008 tentang Data Aset Aktiva Tetap Tanah dan Bangunan PT. BTN (Persero) yang ditujukan kepada BPK ;
Surat BTN No 114/LLDD/LL/VII/2010 tentang Rumah Jl. Sungai Pawon No.8/Jl Lamandau IV No.8Jakarta tanggal 24 Agustus 2010 yang ditujukan kepada Sdri Devita ;
Putusan perkara pidana Nomor : 1368/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel dimana Majelis Hakim dalam pertimbangannya pada halaman 34 paragraph 2 menyebutkan : “ … Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa yang menempati Rumah Dinas milik BTN di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan dasar sebagai Ahli Waris R. Dahmono, SE. mantan Dirut BTN yang menjabat sejak Tahun 1967 sampai dengan Tahun 1972 dan kemudian R. Dahmono, SE. meninggal Tahun 2002 dan penempatan Rumah Dinas tersebut dilanjutkan oleh Para Terdakwa sampai sekarang ini tanpa ada surat izin atau surat persetujuan atau surat apapun namanya yang diterbitkan oleh pihak Bank BTN, ……. dst” ;
Bahwa jelaslah dengan adanya bukti-bukti tersebut, Penggugat memiliki dasar yang kuat sebagai pemilik dari Rumah Dinas BTN di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk mengajukan gugatan ini ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanpa hak tanah dan bangunan Rumah Dinas yang beralamat di Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) in casu Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang keseluruhannya berjumlah Rp. 54.300.000.000,- (lima puluh empat milyar tiga ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materiil berupa :
Kehilangan keuntungan akibat tidak dapat memanfaatkan tanah dan bangunan Rumah Dinas tersebut sejak Tahun 1972, sehingga Penggugat harus menyediakan sewa rumah lain kepada Direksi BTN yang lain yang seharusnya mendapat fasilitas Rumah Dinas tersebut, yang apabila harga sewa rata-rata setahunnya adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka berarti selama + 43 tahun Penggugat harus mengeluarkan uang sewa sebesar Rp 100.000.000,- x 43 tahun atau sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) ;
12.2 Kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi Penggugat akibat permasalahan ini yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar) ;
Bahwa telah terbukti Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan Rumah Dinas yang beralamat di Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero), maka oleh karena itu adalah tepat apabila Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan rumah dinas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yang setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Bahwa oleh karena terbukti Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya tanah dan bangunan Rumah Dinas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yang setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, maka adalah tepat apabila Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong tanah dan bangunan Rumas Dinas dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yang setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan aquo kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini diucapkan dengan sanksi keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya ;
Bahwa untuk menjamin agar Gugatan Penggugat ini tidak sia-sia dan untuk menjamin itikad tidak baik dari Tergugat yang akan mengalihkan tanah dan bangunan Rumah Dinas objek sengketa kepada pihak ketiga, maka adalah tepat untuk dapat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan Rumah Dinas objek sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 1066/Kramat Pela atas nama Penggugat in casu PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yang setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Berdasarkan dasar, dalil dan fakta-fakta tersebut, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan Rumah Dinas yang setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
Memerintahkan pengosongan oleh Tergugat dan menyerahkan kepada Penggugat tanah dan bangunan Rumah Dinas yang setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan ;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan Rumah Dinas BTN setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa :
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat Rumah Dinas BTN yang terletak di Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini diucapkan dengan sanksi keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 54.600.000.000,- (lima puluh empat milyar enam ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materiil :
Kehilangan keuntungan sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) ;
Biaya yang dikeluarkan untuk pengosongan rumah sebesar Rp. 300.000.000,- ;
Kerugian immateriil akibat rusaknya reputasi Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar) ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawaban tertanggal 20 Juni 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Bahwa sebelum Tergugat menguraikan alasan-alasan dan dasar hukum diajukannya Jawaban dan Gugatan Rekonvensi dalam perkara aquo, Tergugat akan mengajukan keberatan atas acara mediasi perkara No.212/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel yang sudah dijalankan sejak tanggal 02 Mei 2016 sampai dengan tanggal 06 Mei 2016 sebagai berikut :
PENGGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM ACARA MEDIASI PERKARA NO.212/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL SEHINGGA MELANGGAR KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 (“PERMA 1/2016”) TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN OLEH KARENA ITU ADALAH BERDASAR HUKUM GUGATAN PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
PENGGUGAT TIDAK HADIR SECARA LANGSUNG DI DALAM ACARA MEDIASI PERKARA NO.212/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL
Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 1 Perma 1/2016, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator ;
Selanjutnya Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 1/2016, menyatakan :
(1) Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan / atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi ;
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 6 Perma 1/2016 menyatakan :
Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum ;
Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung ;
Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah ;
Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain :
Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter ;
Di bawah pengampuan ;
Mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri atau ;
Menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 6 Perma 1/2016 jelas diatur bahwa Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi. Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah. Dan dalam acara mediasi perkara aquo, Pihak Bank BTN (prinsipal) / Penggugat tidak pernah hadir secara langsung dan tidak pernah menunjukan dan / atau membuktikan alasan yang sah atas ketidak hadirannya, sedangkan Tergugat di dalam acara mediasi perkara aquo dengan itikad baik selalu hadir secara langsung ;
KUASA DARI PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN KHUSUS UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM ACARA MEDIASI PERKARA NO.212/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL
Bahwa terlepas dari Penggugat tidak memiliki alasan yang sah untuk tidak menghadiri acara mediasi perkara aquo, apabila Penggugat (pihak yang berhak mewakili secara langsung Bank BTN) akan memberikan kuasa, maka si penerima kuasa harus memiliki kewenangan khusus untuk mengambil keputusan yang dinyatakan di dalam Surat Kuasa Khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) Perma 1/2016, yang menyatakan :
Dalam hal Para Pihak berhalangan hadir berdasarkan alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), kuasa hukum dapat mewakili Para Pihak untuk melakukan Mediasi dengan menunjukkan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan kuasa hukum untuk mengambil keputusan ;
Kuasa hukum yang bertindak mewakili Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib berpartisipasi dalam proses Mediasi dengan itikad baik dan dengan cara yang tidak berlawanan dengan pihak lain atau kuasa hukumnya ;
Faktanya di dalam acara mediasi perkara a quo, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 52/KUASA/LGD/2016 tanggal 04 April 2016, Bank BTN / Pengguagt tidak memberikan kuasa khusus kepada penerima kuasa yaitu : 1. Wilson Lie Simatupang, SH. MH. 2. Juneidi, SH. 3. Leonardus Eddy Mulyadi, SH. 4. Dita Aditya, SH. 5. Anggit Permana, SH. untuk memiliki kewenangan "Mengambil Keputusan" di dalam acara mediasi perkara aquo ;
Bahwa Para Pihak yang menempuh mediasi wajib mengikutinya dengan iktikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perma 1/2016, yang menyatakan sebagai berikut:
Para Pihak dan / atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik ;
Salah satu pihak atau Para Pihak dan / atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan :
Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah ;
Menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah ;
Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah ;
Menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan / atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain dan / atau;
Tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti Penggugat telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 6 Perma 1/2016 yang mewajibkan Penggugat menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dan melanggar ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) Perma 1/2016 dimana penerima kuasa Penggugat menghadiri sendiri acara mediasi perkara a quo tetapi tidak memiliki kewenangan khusus untuk memberikan keputusan. Sehingga terbukti Penggugat tidak beritikad baik dalam acara mediasi perkara aquo sebagaimana dinayatakan dalam Pasal 7 Perma 1/2016 ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 Perma 1/2016 dinyatakan :
Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara ;
Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pula kewajiban pembayaran Biaya Mediasi ;
Mediator menyampaikan laporan penggugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi ;
Berdasarkan laporan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran Biaya Mediasi dan biaya perkara ;
Biaya Mediasi sebagai penghukuman kepada penggugat dapat diambil dari panjar biaya perkara atau pembayaran tersendiri oleh Penggugat dan diserahkan kepada Tergugat melalui kepaniteraan Pengadilan ;
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 Perma 1/2016 di atas, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam acara mediasi perkara aquo dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
LATAR BELAKANG DAN FAKTA DALAM PERKARA AQUO ;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2003, Bapak Kodradi selaku Direktur Utama Penggugat, mengirimkan surat kepada Tergugat, perihal : Pemberitahuan Penjualan Rumah Dinas BTN di Jalan Sungan Pawan No.8 / Jl. Lamandau IV. No.8 Jakarta Selatan (“Rumah Lamandau”) ;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2003 Tergugat telah menyampaikan surat balasan penawaran dari Bapak Kodradi selaku Direktur Utama Penggugat, perihal : Keinginan Membeli Rumah di Jalan Sungai Pawan No.8 / Lamandau IV. No.8 Jakarta Selatan ;
Bahwa pada tanggal 01 November 2006, Tergugat menerima surat dari Penggugat sebagai Ahli Waris Tunggal dan penghuni yang sah sebagai mana dimaksud didalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.89/KMK.013/1991 Tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, dan diakui sebagai Penghuni (ahli waris Alm. Dahmono) sesuai dengan surat yang Tergugat terima dari Penggugat No.306/S/DIR/DLOG/2006, perihal : “Penataan Rumah Dinas Bank BTN di Jalan Sungai Pawan No.8 / Lamandau IV No.8. Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Direksi BTN, Bapak M. Badruszaman dan Bapak Fatchudin” ;
Bahwa di dalam Surat Penggugat No.306/S/DIR/DLOG/2006, Penggugat memberikan penawaran kepada Tergugta (yang didasarkan pada Instruksi Menteri BUMN No.-02/M.MBU/2002 tanggal 04 September 2002), untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pembelian Rumah Dinas apabila menyetujui rencana Penggugat atas penjualan rumah dinas. Sekaligus mengundang Tergugat untuk datang kekantor pusat Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 6 November 2006 , oleh karena Tergugat menyetujui rencana penjualan rumah dinas yang ditawarkan Penggugat, dan atas undangan Penggugat, Tergugat datang ke kantor Penggugat dan oleh pihak Penggugat diminta untuk menandatangani surat bermaterai yang telah dipersiapkan, yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Membeli Rumah Jl. Sungai Pawan No.8 / Jl. Lamandau IV. No.8 Jakarta Selatan. Tergugat menyetujui untuk membeli rumah tersebut dan atas persetujuan tersebut, Tergugat memohon untuk diberikan harga dan sistem pembayaran atas rumah tersebut ;
Bahwa sejak tanggal 06 November 2006, Penggugat tidak lagi memberi kabar, tanggapan dan / atau jawaban atas persetujuan Pembelian Rumah tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2010, Tergugat menerima surat dari kantor Kuasa Hukum Hamid & Hamid, selaku kuasa Penggugat yang isinya tentang undangan musyawarah, tetapi ternyata Tergugat hanya ingin disuruh keluar dari rumah di Jalan Lamandau IV No.8, Jakarta Selatan ;
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2010 datang sekelompok orang dengan hanya berbekal foto copy Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Desk dan Manager Penggugat dan mengaku mendapat perintah dari Penggugat untuk menjaga aset dan meminta masuk kedalam rumah. Hal tersebut Tergugat tolak. Dan sejak saat itu orang-orang tersebut secara bergerombol berjaga-jaga didepan rumah termasuk mendirikan tenda, mencatat setiap tamu dan surat-surat Tergugat dan keluarga yang datang ;
Bahwa pada hari yang sama Senin 02 Agustus 2010 Tergugat mengulang kembali mengirim surat kepada Penggugat yang diwakili oleh Bapak Iqbal Latanro selaku Direktur Utama Penggugat, perihal : Pembelian rumah yang saya dan keluarga tempati dan pernah saya dan Penggugat sepakati dan sekaligus meminta Penggugat untuk menarik sekelompok orang-orang tersebut, karena meresahkan. Tetapi Surat Tergugat tersebut tidak pernah ditanggapi dan Tergugat selaku Keluarga Besar Penggugat beberapa kali mencoba menemui Bapak Iqbal Latanro di kantor Penggugat, tetapi tidak pernah bisa ditemui ;
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2010, Kuasa Hukum Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat untuk segera mengosongkan rumah tersebut dalam waktu 7 (tujuh ) hari. Dan Tergugat menjawab surat tersebut, yang isinya : menanyakan kelanjutan persetujuan atas penawaran pembelian Rumah Lamandau yang telah mengikat antara Tergugat dan Penggugat sejak tanggal 06 November 2006 ;
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2010 puncak dari usaha Penggugat yang sangat meresahkan , mengganggu keamanan, keselamatan dan kebebasan, melalui sekelompok orang-orang yang dikirimnya dengan cara menggembok dan memalang pintu gerbang dengan bangku panjang. Dan hal tersebut Tergugat ketahui pada saat akan mengantar putra Tergugat untuk mengikuti acara buka puasa disekolahnya. Dan sekelompok orang-orang tersebut akan membuka gembok apabila diijinkan masuk ke dalam rumah dan Tergugat menolaknya sekaligus akan melaporkan kepada Kepolisian ;
Pada akhirnya malam harinya gembok dibuka oleh sekelompok orang-orang utusan Penggugat tersebut dengan syarat Bapak Iman (suami Tergugat) mau menemui pihak Kuasa Hukum Penggugat di Hotel Grand Mahakam ;
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2010 Tergugat mohon bantuan kepada Bapak OC. Kaligis dan memohon Perlindungan Hukum ke Kepala Polisi Daerah Metro Jaya ;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2011, Tergugat menerima Surat Panggilan II , sebagai Saksi atas Laporan Polisi dalam Perkara Pidana : Memasuki Pekarangan tanpa ijin dan menempati bangunan tanpa hak, Pasal 167 KUHP , Pasal 12 Ayat (1) Jo Pasal 36 Ayat (4) Undang - Undang No.4 Tahun 1992 atas nama pelapor Kuasa Hukum dari Pengguga. Dan selanjutnya Laporan Pidana tersebut berlanjut sampai dengan diperiksanya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel ;
Bahwa setelah melalui proses persidangan, pada tanggal 29 Mei 2012, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. telah memberikan putusan. Dimana Tergugat dan suami Tergugat dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging) atas dakwaan Pasal 167 KUHP atau Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang - Undang No.4 Tahun 1992 dan dipulihkannya hak Tergugat dan suami Tergugat dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan selanjutnya permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. Ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No.748 K/PidSus/2013 Tertanggal 26 Agustus 2014 ;
TANGGAPAN TERGUGAT ATAS DALIL-DALIL PENGGUGAT YANG BERUSAHA MENGABURKAN FAKTA DALAM PERKARA AQUO YANG TIDAK BERDASAR HUKUM ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada halaman 2 poin 3.3 sebagai berikut :
3.3 Bahwa almarhum R. Dahmono sudah berkali-kali dimintakan meninggalkan dan mengembalikan Rumah Dinas kepada Penggugat, namun hingga almarhum R. Dahmono meninggal dunia pada Tahun 2002 dan sampai sekarang juga, Rumah Dinas BTN tersebut tidak dikosongkan dan dikembalikan, bahkan masih ditempati oleh Tergugat in casu Devitas S Nada Iman Moelyadi bersama suaminya Iman Prasetyo Moelyadi yang jelas-jelas secara hukum bukan penghuni sah atas Rumah Dinas ;
Penggugat berusaha untuk mengaburkan fakta dan Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan Alm R Dahmono sudah berkali-kali dimintakan meninggalkan dan mengembalikan Rumah Dinas kepada Penggugat, karena faktanya sejak Tahun 1967 sampai dengan meninggalnya Alm. R. Dahmono pada Tahun 2002, Pengguagt memberikan persetujuan untuk ditinggali dengan membiarkan dan mengijinkan Alm. R. Dahmono yang mengurus dan yang membayar semua kebutuhan Rumah Lamandau. Selanjutnya baru pada Tahun 2010, Tergugat sebagai ahli waris dari Alm. R. Dahmono diminta untuk mengosongkan Rumah Lamandau oleh Kuasa Hukum Pengguagt. Dengan kata lain Penggugat tidak pernah keberatan dengan Alm. R. Dahmono yang tinggal di Rumah Lamandau sejak Tahun 1967 s/d Tahun 2002 yaitu selama 36 (tiga puluh enam) Tahun. Dan Penggugat tidak pernah keberatan dengan Tergugat yang tinggal di Rumah Lamandau tanpa dengan Alm. R. Dahmono sejak Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2010 yaitu selama 9 (sembilan) Tahun. Sehingga Tergugat sudah tinggal di Rumah Lamandau dengan persetujuan Penggugat selama 45 (empat puluh lima) tahun ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada halaman 2 poin 3.4 sebagai berikut :
3.4 Bahwa kemudian pada tanggal 01 Februari 2006 pihak Penggugat melakukan upaya agar Tergugat mengosongkan rumah tersebut baik dengan datang langsung menemui Tergugat maupun melalui surat diantarnya surat PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006 tertanggal 01 November 2006 ;
Penggugat berusaha untuk mengaburkan fakta, karena pada tanggal 01 Februari 2006, tidak ada upaya Penggugat untuk mengosongkan rumah, melainkan Penggugat mengirimkan Surat Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006, yang berisi mengenai tawaran Penggugat kepada Tergugat untuk membeli rumah di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dan sebagai tindak lanjut surat tersebut, Tergugat menerima dan menyanggupi tawaran membeli rumah tersebut dengan mengirimkan surat tanggal 06 Nopember 2006 dan pada tanggal yang sama juga membuat Surat Pernyataan kesanggupan yang bermaterai dan ditandatangan untuk membeli rumah tersebut di Kantor Penggugat ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Pengguagt pada halaman 2 poin 3.5 sebagai berikut :
3.5 Bahwa Tergugat kemudian menjawab surat Penggugat aquo pada angka 3.4 dengan surat tertanggal 06 November 2006 yang menyebut bahwa Tergugat berkeinginan membeli Rumah Dinas tersebut, lalu pihak Tergugat membuat surat pernyataan untuk membeli rumah tersebut, akan tetapi harga yang disampaikan tidak sesuai dengan NJOP dan berdasarkan ketentuan Menteri BUMN bahwa Rumah Dinas tidak untuk diperjual-belikan ;
Penggugat berusaha untuk mengaburkan fakta, karena Tergugat tidak pernah di dalam surat pernyataan dan surat kesanggupan pembelian rumah dinas di Jalan Lamandau IV No.8 tertanggal 06 Nopember 2006 yang dibuat dihadapan Penggugat, mencantumkan harga pembelian tidak sesuai dengan NJOP, karena faktanya Penggugat meminta Tergugat untuk menunggu sampai ditentukan penilaian harga oleh Tim Lelang, yang sampai dengan perkara aquo berjalan tidak pernah ada konfirmasi maupun tindak lanjut dari Penggugat. Sedangkan mengenai jual beli aktiva tetap non produktif berupa rumah dinas yang salah satunya adalah rumah dinas di Jalan Lamandau IV No.8 adalah berdasarkan ketentuan dari Kementerian BUMN, dan sangatlah tidak berdasar hukum sekali Penggugat menyatakan “berdasarkan ketentuan Menteri BUMN bahwa rumah dinas tidak untuk diperjualbelikan”.Karena Faktanya rumah Lamandau dapat diperjual belikan sebagaimana dimaksud dalam :
Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor-2/M.MBU/2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara ;
Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara No.S-911/M-MBU/2003 kepada Direksi PT. Bank Tabungan Negara, tertanggal 18 Pebruari 2003, perihal : Izin Penjualan Asset Non Produktif milik PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
Berita Acara Klarifikasi Pelaksanaan Pra Lelang dan Lelang Sukarela Aktiva Tetap Milik PT. Bank Tabungan Negara (Persero) tanggal 21 Oktober 2003 ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada halaman 2 dan 3 poin 3.6 dan poin 5 sebagai berikut :
3.6 Bahwa selanjutnya pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya Hamid & Hamid Law Firm mengirimkan Surat Somasi sebanyak 5 (lima) kali kepada Tergugat untuk segera mengosongkan Rumah Dinas tersebut, akan tetapi Tergugat tidak menanggapinya ;
5. Bahwa Penggugat kembali berkali-kali meminta Tergugat untuk mempercepat proses penanganan Rumah Dinas demi juga menyelamatkan aset Bank BTN yang juga merupakan aset negara / Pemerintah Republik Indonesia tersebut, namun langkah persuasif tersebut tidak ditanggapi Tergugat dengan itikad baik :
Penggugat dan Tergugat pernah berunding pada tanggal 25 Mei 2010 dan dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa penyelesaian Rumah Dinas tersebut akan dilaksanakan secara musyawarah ;
Bahwa sejak pertemuan tersebut, komunikasi dengan Tergugat dilakukan secara intensif baik melalui telepon ataupun melalui surat menyurat ;
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2010 Penggugat menyampaikan surat kepada Tergugat agar segera mengosongkan Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yang telah lama ditempatinya ;
Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2010 kuasa hukum Penggugat telah melakukan pembicaraan dengan suami Tergugat in casu Iman Prasetyo Moelyadi bertempat di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, yang dalam, pertemuan tersebut disampaikan bahwa Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Perseto) Tbk. dan diminta agar dalam waktu 7 hari segera mengosongkan Rumah Dinas tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2010 Penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan pertemuan kembali dengan suami Tergugat in casu Iman Prasetyo Moelyadi bertempat di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, untuk membicarakan lanjutan pengosongan Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dimana dalam pertemuan tersebut pihak Tergugat meminta kelonggaran waktu untuk pengosongan Rumah dan Penggugat menyampaikan bahwa PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan memberikan biaya pengosongan ;
Bahwa setelah pembicaraan tersebut, Penggugat tidak juga segera mengosongkan Rumah Dinas ;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2010, Penggugat kembali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum dari Penggugat Sdr Aga Khan SH. untuk membicarakan masalah pengosongan Rumah Dinas yang ditempati Kliennya dan dalam pertemuan tersebut kuasa hukum Penggugat meminta waktu 3 hari untuk membicarakan dengan Kliennya ;
Bahwa sejak pertemuan tersebut, Penggugat melakukan komunikasi intensif dengan kuasa hukum Tergugat dan meminta untuk segera mengosongkan Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ;
Bahwa setelah melakukan perundingan, Penggugat melihat tidak adanya itikad baik dari Tergugat, oleh karena itu Penggugat melayangkan Surat Somasi (teguran) kepada Tergugat melalui Surat tertanggal 29 Oktober 2010 ;
Bahwa setelah Somasi Penggugat layangkan, Tergugat tidak juga segera keluar dari Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ;
Bahwa berbagai respon dan upaya yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah untuk mengulur waktu proses pengosongan Rumah Dinas milik Penggugat in casu Bank BTN dan milik Negara Republik Indonesia tersebut ;
Penggugat berusaha untuk mengaburkan fakta, karena tidak ada 5 somasi seperti yang didalilkan oleh Penggugat dan atas surat-surat dari Kuasa Hukum Penggugat tersebut selalu direspon / ditanggapi dengan itikad baik oleh Tergugat sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Mei 2010 Tergugat menerima surat dari Kuasa Hukum Penggugat (Hamid & Hamid Law Firm) untuk mengundang musyawarah sehubungan rumah Jl. Lamandau, berdasarkan Surat Kuasa dari BTN tanggal 04 Mei 2010 ;
Pada tanggal 18 Mei 2010 Tergugat merespon dengan surat jawaban sehubungan dengan masih diluar kota, sehingga tidak dapat menghadiri undangan tersebut dan selain itu Tergugat juga sudah menghubungi secara per telepon tentang keberadaan saat itu dan Tergugat juga mempertanyakan tentang proses jual-beli yang sudah ada berdasarkan surat kesanggupan pembelian sebagai mana di sebut di atas ;
Pada tanggal 25 Mei 2010, menyambung surat tanggal 18 Mei 2010, Tergugat menyampaikan lagi melalui surat, bahwa telah diberikan kepada Penggugat surat permohonan pembelian rumah Jl. Lamandau dan telah dibuat juga Surat Pernyataan Kesanggupan Pembelian Rumah Jl. Lamandau ;
Pada tanggal 11 Juni 2010 Tergugat menerima surat dari kantor hukum Hamid & Hamid , perihal : Rumah Dinas BTN, yang isinya mengenai diperlukannya dokumen tambahan berupa fatwa waris Alm. Drs. R. Dahmono ;
Pada tanggal 08 Juli 2010 Tergugat menerima surat dari kantor hukum Hamid & Hamid, perihal : Pemberitahuan Pemasangan Papan Pengumuman “Rumah Dinas Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ;
Pada tanggal 02 Agustus 2010 dengan berbekal Surat Tugas tertanggal 30 Juli 2010, melalui kuasa hukumnya, BTN memberikan tugas kepada sekelompok orang untuk melakukan pengamanan asset Jl. Lamadau, memberikan informasi tamu-tamu yang datang ke Jl. Lamandau, membuat buku catatan harian dan melaporkannya ;
Masih pada tanggal yang sama, 2 Agustus 2010 Tergugat memberikan surat kepada BTN yang meminta hak jawab atas permohonan pembelian dan surat pernyataan kesanggupan pembelian yang sudah pernah diberikan kepada BTN. Dan Tergugat juga memohon kepada Penggugat untuk menarik sekelompok orang yang ditugasi untuk menjaga rumah Jl. Lamandau ;
Pada tanggal 05 Agustus 2010 Tergugat menerima surat dari kantor hukum Hamid & Hamid, perihal : Rumah Dinas BTN, yang isinya dalam 7 (tujuh) hari untuk mengosongkan rumah ;
Pada tanggal 07 Agustus 2010 Tergugat merespon surat jawaban, dimana isinya masih menunggu jawaban dari Direktur Utama BTN ;
Pada tanggal 10 Agustus 2010 Tergugat menerima surat dari kantor hukum Hamid & Hamid, perihal : Rumah Dinas BTN, yang isinya meminta untuk mengosongkan rumah tersebut dalam waktu 1 (satu) minggu ;
Pada tanggal 16 Agustus 2010 Tergugat merespon surat jawaban, yang isinya masih menunggu jawaban dari Direktur Utama BTN atas surat pernyataan kesanggupan yang pernah dibuat di Kantor BTN ;
Pada tanggal 17 Agustus 2010 saat Tergugat akan mengantar salah satu anak saya untuk mengikuti acara berbuka puasa dengan teman-teman sekolahnya, ternyata pintu gerbang rumah telah “digembok” dari luar oleh pihak Kuasa Hukum Penggugat, sehingga semua anggota keluarga Tergugat tidak bisa keluar dari rumah ;
Pada tanggal 20 Agustus 2010 Tergugat menerima surat dari kantor hukum Hamid & Hamid, perihal : Rumah Dinas BTN, yang isinya mengenai jangka waktu pengosongan rumah Jl. Lamandau ;
Pada tanggal 23 Agustus 2010, Penasihat Hukum Tergugat merespon surat jawaban, yang intinya menyatakan bahwa segala urusan yang berkaitan dengan Tergugat mengenai rumah yang terletak di Jl. Lamandau IV No.8, Jakarta, telah dikuasakan kepada Kami O.C. Kaligis & Associates ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Pengguagt pada halaman 2 poin 4 sebagai berikut :
Bahwa Rumah Dinas tersebut sudah dilaporkan sebagai aset kekayaan PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. kepada lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Direksi Bank BTN Nomor : 326/S/DIR/DLOG/2008 tertanggal 25 Agustus 2008 sebagai balasan Surat KPK Nomor : B.1815-A/10/VII/2008, tertanggal 26 Juli 2008, perihal : Permintaan Data Pengelolaan Barang Milik Negara ;
Penggugat berusaha untuk mengaburkan fakta, karena pelaporan aset kekayaan Penggugat kepada KPK tidak menyebabkan hilangnya kewajiban Penggugat untuk menyelesaikan proses Jual beli Rumah Lamandau yang sudah disetujui oleh Tergugat. Dalil Penggugat ini adalah dalil yang tidak berdasar hukum oleh karena KPK tidak pernah mengetahui apa yang pernah ditawarkan dan disetujui oleh Penggugat dan Tergugat terkait dengan proses jual beli Rumah Lamandau. Sepenuhnya adalah kewenangan Penggugat untuk melaporkan apa saja yang menjadi asetnya kepada KPK, sehingga Penggugat akan bertanggung jawab penuh atas laporan yang telah diberikan kepada KPK, apabila nantinya Majelais Hakim Periksa Perkara memberikan putusan kepada Penggugat untuk menyelesaikan proses jual beli atas Rumah Lamandau dan / atau memberikan ganti rugi kepada Tergugat ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada halaman 3 poin 6 s/d 8 sebagai berikut :
Bahwa tidak adanya itikad baik yang ditunjukkan Tergugat, maka Penggugat pernah melakukan langkah hukum untuk melaporkan Tergugat bersama suaminya secara pidana kepada pihak Kepolisian in casu Polda Metro Jaya atas penguasaan Rumah Dinas tanpa izin yang dilakukan oleh Tergugat ;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan perkara pidana Nomor : 1368/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel sebagaimana pertimbangan majelis hakin yang mengadili menyebutkan pada halaman 34 paragraph 2 :
“… Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa yang menempati Rumah Dinas milik BTN di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan dasar sebagai Ahli Waris R. Dahmono, SE. mantan Dirut BTN yang menjabat sejak Tahun 1967 sampai dengan tahun 1972 dan kemudian R. Dahmono, SE. meninggal Tahun 2002 dan penempatan Rumah Dinas tersebut dilanjutkan oleh Para Terdakwa sampai sekarang ini tanpa ada surat izin atau surat presetujuan atau surat apapun namanya yang diterbitkan oleh pihak Bank BTN, … dst” ;
Bahwa pada faktanya penghunian Tergugat atas tanah dan bangunan Rumah Dinas aquo adalah tidak sah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik yang menyebut :
“Penghunian rumah yang dilakukan tanpa persetujuan atau izin pemilik dinyatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah” ;
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Penggugat dengan mengajukan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya adalah salah satu perbuatan Penggugat untuk menghindari atas tindak lanjut realisasi penjualan Rumah Lamandau yang sudah terikat antara Penggugat dan Tergugat ;
Laporan Polisi yang dibuat oleh Penggugat yaitu atas dugaan tindak Pidana : Memasuki Pekarangan tanpa izin dan menempati bangunan tanpa hak, Pasal 167 KUHP , Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang - Undang No.4 Tahun 1992 atas nama pelapor Kuasa Hukum dari Penggugat. Dan selanjutnya Laporan Pidana tersebut berlanjut sampai dengan diperiksanya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel ;
Pada tanggal 29 Mei 2012, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. telah memberikan putusan. Dimana Tergugat dan suami Tergugat dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging) atas dakwaan Pasal 167 KUHP atau Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang - Undang No.4 Tahun 1992 dan dipulihkannya hak Tergugat dan suami Tergugat dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan selanjutnya permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No.748 K/PidSus/2013 tertanggal 26 Agustus 2014 ;
Berdasarkan uraian di atas, Tergugat tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung No.748 K/PidSus/2013 tertanggal 26 Agustus 2014 yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan dalam pertimbangannya menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa putusan Judex Factie / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, kemudian melepaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari segala tuntutan hukum, sudah tepat, karena putusan tersebut berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang benar yaitu :
Bahwa pihak Bank Tabungan Negara (BTN) pada Tahun 2006 telah memberi kesempatan kepada penghuni sebagai hak prioritas untuk membelinya dalam hal ini Para Terdakwa ;
Bahwa Para Terdakwa menyanggupi untuk bersedia membelinya dengan mengirim surat kesanggupan kepada Pihak Bank Tabungan Negara (BTN) ;
Bahwa Pihak Bank Tabungan Negara (BTN) bahkan telah menerima izin persetujuan penjualan dari Kementerian BUMN sesuai suratnya tanggal 18 Februari 2003 yang intinya menyetujui penjualan aktiva tetapi milik Bank Tabungan Negara yang belum menindaklanjuti realisasi rencana penjualan rumah dinas yang ditempati para Terdakwa tersebut” ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada halaman 4 poin 10 s/d 11 sebagai berikut :
10. Bahwa jelaslah dengan adanya bukti-bukti tersebut, Penggugat memiliki dasar yang kuat sebagai pemilik dari Rumah Dinas BTN di Jalan Lamandau IV Nomor 8 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk mengajukan gugatan ini ;
11. Bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanpa hak tanah dan bangunan Rumah Dinas yang berlamat di Jalan Lamandau IV Nomor 8 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan bukti hak kepemilikkan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1066/Kramat Pela stsd ms,s PT. Bank Tabungan Negara (Persero) in casu Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 1365 KUHPerdata;
Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, Tergugat sudah 45 tahun menghuni Rumah Lamandau sebagai ahli waris dari Alm R. Dahmono, dimana Tergugat yang merawat dan membiayai segala kebutuhan rumah tersebut, sehingga pembiaran dan izin diam-diam yang merupakan persetujuan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat menyebabkan Tergugat tidak terbukti melawan hukum menghuni Rumah Lamandau ;
Selanjutnya izin yang diberikan oleh Tergugat dapat dibuktikan juga melalui Surat Pengguagt tanggal 10 Juli 2003, perihal : Pemberitahuan Penjualan Rumah Dinas BTN di Jalan Sungai Pawan / Jalan Lamandau IV/8 Jakarta dan Surat Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006 dari PT. Bank Tabungan Negara, tanggal 01 Nopember 2006, Perihal : Penataan Rumah Dinas Bank BTN di Jalan Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Di dalam surat tersebut terlihat jelas ditujukan :
“Kepada yth.
Penghuni (Ahli Waris) Alm. Dahmono
Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan”
Oleh karena itu, surat tersebut jelas membuktikan, Tergugat tidak pernah dipermasalahkan telah menghuni rumah di Jalan Lamandau IV No.8. Sehingga dengan kata lain Penggugat mengizinkan Tergugat menghuni rumah tersebut ;
Bahwa Penggugat tidak pernah membuat dan mengeluarkan Surat Resmi Perintah Pengosongan kepada Tergugat. Penggugat hanya memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya untuk mengurusi rumah di Jalan Lamandau IV No.8 yang ditempati oleh Tergugat ;
Bahwa berkaitan dengan Surat Kesanggupan dan Surat Pernyataan Tergugat. Dimana surat-surat tersebut dibuat antara Tergugat dengan Pengguagt yang diwakili oleh Direkturnya langsung. Sehingga apabila Penggugat berniat untuk mengosongkan rumah tersebut, maka terlebih dahulu Penggugat harus secara resmi melalui suratnya untuk membatalkan tawaran menjual Rumah Lamandau dan membatalkan surat pernyataan kesanggupan membeli Rumah Lamandau yang bermaterai dan ditandatangani oleh Tergugat yang menyebabkan keterikatan antara Penggugat dan Tergugat. Dan hal itu merupakan syarat mutlak, oleh karena perikatan tersebut diawali dengan adanya Surat Penawaran Surat Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006 dari PT. Bank Tabungan Negara kepada Penghuni (Ahli Waris) Alm. Dahmono, tanggal 01 Nopember 2006, perihal : Penataan Rumah Dinas Bank BTN di Jalan Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, yang dibuat diatas kop Penggugat yang ditandatangani oleh Direkturnya ;
Selanjutnya dalam perkara aquo, pada saat Tergugat menanyakan mengenai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, justru Penggugat tidak menanggapi dan / atau menjawabnya dengan itikad baik, dan dengan itikad tidak baik, Penggugat melalui Kuasa Hukum berusaha untuk mengabaikan perikatan yang ada dan berusaha untuk mengusir Tergugat secara melawan hukum ;
Bahwa selain itu di dalam asas hukum dikenal dengan istilah “Qui tacet consentire videtur” siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Dan asas hukum ini merupakan landasan bagi lahirnya peraturan hukum. Ditambah lagi di dalam Pasal 1963 KUHPerdata yang mengatur mengenai daluarsa akuisitif yaitu lewatnya waktu sebagai cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda. Apabila suatu barang tidak bergerak (rumah) tidak ada yang mengurusnya / membiarkan rumah tersebut ditempati orang lain selama 30 tahun, maka rumah tersebut menurut hukum dapat menjadi milik orang yang menempatinya ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dengan demikian Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena Tergugat menghuni Rumah Lamandau dengan ijin, persetujuan dan pembiaran yang diberikan kepada Tergugat. Dan Penggugat dibebani kewajiban untuk menyelesaikan perikatan yang pernah terjadi sebagai akibat persetujuan dan / atau kesanggupan Tergugat atas tawaran membeli Rumah Lamandau. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak permohonan pengosongan Rumah Lamandau yang diajukan oleh Penggugat dan menolak permohonan Hak Penggugat secara penuh atas Rumah Lamandau ;
TERGUGAT TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, OLEH KARENANYA PERMOHONAN GANTI RUGI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK BERDASAR HUKUM
Bahwa pada halaman 4 poin 12 Gugatan Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat ;
Bahwa dalil-dalil Pengguagt di atas adalah tidak berdasar hukum oleh karena Tergugat tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka tidak lah mungkin Tergugat diwajibkan untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat ;
Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata mengatur sebagai berikut :
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut" ;
Bahwa atas ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, Dr. Munir Fuady, SH. MH. LL.M. dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer", PT. Citra Aditya Bakti, (2013 Hal. 73) berpendapat bahwa ganti rugi dapat dibebankan apabila terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkan, selengkapnya dikutip sebagai berikut :
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa unsur-unsur pokok dari perbuatan melawan hukum versi Pasal 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan ;
Perbuatan tersebut melawan hukum ;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku (baik kesengajaan ataupun kelalaian) ;
Adanya kerugian bagi korban ;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian ;
Bahwa permintaan kerugian materiil sebesar Rp. 54.300.000.000,- (lima puluh empat milyar tiga ratus juta rupiah) yang dituntut oleh Penggugat tidak berdasar hukum, karena terbukti berdasarkan seluruh uraian di atas tidak ada kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat. Dan kehilangan keuntungan yang didasarkan dari harga sewa yang didalilkan oleh Penggugat sejak Tahun 1972 juga sangat tidak berdasar, mengingat Alm. R. Dahmono lah yang memiliki hak untuk tinggal di Rumah Lamandau dan Tergugat hanya ahli waris yang meneruskan sejak tahun 2002. Dimana dari dahulu sampai dengan saat ini juga Tergugat tidak pernah dimintakan uang sewa ditambah Penggugat dari Tahun 1972 sampai dengan Tahun 2010 memberikan izin, persetujuan dan melakukan pembiaran kepada Alm. R. Dahmono dan Tergugat untuk tinggal di Rumah Lamandau. Perlu diperhatikan juga selama Tergugat menghuni rumah Lamandau, Tergugat lah yang membayar semua perawatan dan kebutuhan serta Pajak di Rumah Lamandau ;
Selain itu kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) hanyalah angka imajinasi yang tiba-tiba dimunculkan oleh Penggugat dan semata-mata hanya untuk mendramatisir imajinasi kerugian yang dialami Pengguagt ;
Bahwa permintaan ganti rugi yang tidak disertai dengan fakta hukum dan tidak disertai dengan bukti-bukti harus ditolak. Hal ini dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut :
Yurisprudensi Mahkamah Agung No.117K/Sip/1971 tanggal 02 Juni 1971 :
"Apabila gugatan ganti rugi tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan, oleh karena dasar hukum untuk ganti kerugian tersebut tidak berdasarkan fakta dan hukum, karenanya Gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima" ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung No.556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 :
"Tuntutan penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak" ;
32. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa permintaan ganti rugi materiil dan immateriil yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak permintaan ganti rugi yang diajukan oleh Pengguagt ;
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI ALAS HAK UNTUK MEMINTA UANG PAKSA (DWANGSOM) BERSAMA-SAMA DENGAN TUNTUTAN MEMBAYAR GANTI KERUGIAN
Bahwa pada halaman 4 poin 14 Gugatan Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan perkara. Selain itu, Penggugat juga mengajukan permohonan ganti rugi materiil dan immateriil kepada Tergugat ;
Bahwa permohonan untuk membayar dwangsom dan permohonan untuk membayar ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasar hukum, karena permohonan untuk membayar dwangsom tidak dapat diajukan sekaligus dengan permohonan untuk membayar ganti rugi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 606a Rv yang berbunyi sebagai berikut :
"Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa" ;
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.79k/Sip/1972 juga menentukan bahwa dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang sebagai berikut :
"Dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang" ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa permintaan Penggugat agar Tergugat membayar dwangsom dalam Gugatannya tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Tergugat mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menolak permintaan membayar dwangsom yang diajukan oleh Penggugat ;
37. Bahwa yang dimaksud Conservatoir Beslag adalah sita yang diletakkan pada barang tidak bergerak milik Tergugat, di mana tujuan sita conservatoir ini adalah agar Tergugat tidak dapat memindahtangankan, menjual dan atau mengalihkan barang tersebut sebelum adanya Putusan Pengadilan ;
Mengenai sita conservatoir ini diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR jo. Pasal 261 ayat (1) Rbg, di mana pengertian menurut pasal tersebut adalah :
- Menyita barang debitur (Tergugat) selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut ;
Bahwa selanjutnya apakah Sita Jaminan dan permohonan lainnya sebagaimana dalam petitum pokok perkara terhadap objek sengketa dalam perkara aquo dapat dituntut di dalam permohonan provisi? Tidak jawabnya ;
Walaupun Putusan Provisionil ini tidak diatur secara tegas, aturan tersebut tedapat dalam Pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) RBg, Pasal 53 Rv / Pasal 51 BRv Belanda (Stb 1847-52 yo Stb 1849-63) ;
Pengertian Provisionil menurut Ny.Retnowulan Sutantio, SH. dan Iskandar Upripkartawinata, SH. menyebutkan bahwa : Putusan Provisionil adalah Putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak ;
Hakikat tuntutan Provisionil diartikan sebagai tuntutan atas perselisihan yang timbul sewaktu proses perkara sedang berjalan, yang memerlukan penanganan segera dan mendesak dari Hakim atau ada suatu keadaan yang harus segera diputus oleh hakim selama proses perkara berlansung ;
Putusan provisi merupakan salah satu dari sejumlah jenis putusan sela. Putusan ini sifatnya memberikan jawaban atas tuntutan atau gugatan provisi, provionele vordering yang berisi tindakan sementara. Yang dimaksud dengan sementara ialah berlaku hanya sementara perkara dalam proses pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap ;
Dengan demikian, putusan provisionil tidak berkaitan dengan pokok perkara, dalam arti, bukan bagian dari pokok perkara. Misalnya, putusan yang memberi izin, melarang, atau memerintahkan untuk melakukan suatu tindakan yang bersifat sementara ;
Selanjutnya Tergugat akan menguraikan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI mengenai tuntutan provisionil sebagai berikut :
Putusan MA RI No. 1070k /Sip / 1972, tgl. 7 Mei 1973 :
“Tuntutan provisionil yang tercantum dalam Pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan, tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara tidak dapat diterima “ ;
Putusan MA RI No. 279k/Sip/1976, tgl. 5 Juli 1976 :
“Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang mengenai pokok perkara, permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak ;
Sehingga apabila petitum suatu gugatan atau permohonanan provisi berisi pokok perkara, hakim harus menolaknya. Dan dalam Perkara aquo, Pengguagt mengajukan permohonan provisi untuk meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan dan permohonan pengosongan dan penyerahan Rumah Lamandau kepada Penggugat yang notabene semua permohonannya tersebut juga disebutkan di dalam Petitumnya pada bagian pokok perkara yang disengketakan. Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak Permohonan Provisi Penggugat dan menolak permohonan sita jaminan Penggugat, karena tidak berdasar hukum ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat dalam Konvensi (selanjutnya disebut "Tergugat Rekonpensi") terhadap Tergugat dalam Konvensi (selanjutnya disebut "Penggugat Rekonpensi" ) sehubungan dengan Perikatan Penawaran dan Persetujuan Pembelian Tanah dan Bangunan di Jl. Lamandau IV. No.8 Jakarta Selatan (“Rumah Lamandau”) dengan ini Penggugat Rekonpensi mengajukan Gugstsn Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonpensi dan mohon agar dalil-dalil yang telah disampaikan pada bagian Dalam Konpensi di atas, dianggap termuat kembali dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian kami pada bagian Gugatan Rekonvensi ini. Adapun alasan-alasan Gugatan Rekonvensi adalah sebagai berikut :
LATAR BELAKANG DAN FAKTA HUKUM PERKARA AQUO ;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2003, Bapak Kodradi selaku Direktur Utama Tergugat Rekonpensi, mengirimkan surat kepada Pengguagt Rekonpensi, perihal : Pemberitahuan Penjualan Rumah Dinas BTN di Jalan Sungan Pawan No.8 / Jl. Lamandau IV. No.8 . Jakarta Selatan (“Rumah Lamandau”) ;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2003 Penggugat Rekonpensi telah menyampaikan surat balasan penawaran dari Bapak Kodradi selaku Direktur Utama Tergugat Rekonpensi, perihal : Keinginan Membeli Rumah di Jalan Sungai Pawan No.8 / Lamandau IV No.8 Jakarta Selatan ;
Bahwa pada tanggal 1 November 2006, Penggugat Rekonpensi sebagai Ahli Waris Tunggal dan penghuni yang sah sebagai mana dimaksud didalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.89/KMK.013/1991 tentang Pedoman pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara dan diakui sebagai Penghuni (ahli waris Alm. Dahmono) sesuai dengan surat yang Pengguagt Rekonpensi terima dari Tergugat Rekonpensi No.306/S/DIR/DLOG/2006, perihal : “Penataan Rumah Dinas Bank BTN di Jalan Sungai Pawan No.8 / Lamandau IV No.8. Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Direksi BTN, Bapak M. Badruszaman dan Bapak Fatchudin” ;
Bahwa di dalam Surat Tergugat Rekonpensi No.306/S/DIR/DLOG/2006, Tergugat Rekonpensi memberikan penawaran kepada Penggugat Rekonpensi (yang didasarkan pada Instruksi Menteri BUMN No.-02/M.MBU/2002 tanggal 04 September 2002), untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pembelian Rumah Dinas apabila menyetujui rencana Tergugat Rekonpensi atas penjualan rumah dinas. Sekaligus mengundang Penggugat Rekonpensi untuk datang kekantor pusat Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa pada tanggal 6 November 2006 oleh karena Penggugat Rekonpensi menyetujui rencana penjualan rumah dinas yang ditawarkan Tergugat Rekonpensi dan atas undangan Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi datang ke kantor Tergugat Rekonpensi dan oleh pihak Tergugat Rekonpensi diminta untuk menandatangani surat bermaterai yang telah dipersiapkan yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Membeli Rumah Jl. Sungai Pawan No.8 / Jl. Lamandau IV. No.8 Jakarta Selatan. Penggugat Rekonpensi menyetujui untuk membeli rumah tersebut dan atas persetujuan tersebut, Penggugat Rekonpensi memohon untuk diberikan harga dan sistem pembayaran atas rumah tersebut ;
Bahwa sejak tanggal 6 November 2006 Tergugat Rekonpensi tidak lagi memberi kabar dan atau jawaban atas kesepakatan Pembelian Rumah tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2010 Penggugat Rekonpensi menerima surat dari kantor Kuasa Hukum Hamid & Hamid, selaku kuasa Tergugat Rekonpensi yang isinya tentang undangan musyawarah, tetapi ternyata Penggugat Rekonpensi hanya ingin disuruh keluar dari rumah di Jalan Lamandau IV No.8, Jakarta Selatan ;
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2010 datang sekelompok orang dengan hanya berbekal foto copy Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Desk dan Manager Tergugat Rekonpensi dan mengaku mendapat perintah dari Tergugat Rekonpensi untuk menjaga aset dan meminta masuk kedalam rumah. Hal tersebut Penggugat Rekonpensi tolak. Dan sejak saat itu orang-orang tersebut secara bergerombol berjaga-jaga didepan rumah termasuk mendirikan tenda, mencatat setiap tamu dan surat-surat Penggugat Rekonpensi dan keluarga yang datang ;
Bahwa pada hari yang sama Senin, 02 Agustus 2010 Penggugat Rekonpensi mengulang kembali mengirim surat kepada Tergugat Rekonpensi yang diwakili oleh Bapak Iqbal Latanro selaku Direktur Utama Tergugat Rekonpensi perihal : Pembelian rumah yang saya dan keluarga tempati dan pernah saya dan Tergugat Rekonpensi sepakati dan sekaligus meminta Tergugat Rekonpensi untuk menarik sekelompok orang2 tersebut karena meresahkan. Tetapi Surat Penggugat Rekonpensi tersebut tidak pernah ditanggapi dan Penggugat Rekonpensi selaku Keluarga Besar Tergugat Rekonpensi beberapa kali mencoba menemui Bapak Iqbal Latanro di kantor Tergugat Rekonpensi, tetapi tidak pernah bisa ditemui ;
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2010, Kuasa Hukum Tergugat Rekonpensi mengirimkan surat untuk Penggugat Rekonpensi segera mengosongkan rumah tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari. Dan Penggugat Rekonpensi menjawab surat tersebut, yang isinya : menanyakan kelanjutan persetujuan atas penawaran pembelian Rumah Lamandau yang telah mengikat antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sejak tanggal 06 November 2006 ;
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2010 puncak dari usaha Tergugat Rekonpensi sangat meresahkan, mengganggu keamanan, keselamatan dan kebebasan melalui sekelompok orang-orang yang dikirimnya dengan cara menggembok dan memalang pintu gerbang dengan bangku panjang. Dan hal tersebut Penggugat Rekonpensi ketahui pada saat akan mengantar putra Penggugat Rekonpensi untuk mengikuti acara buka puasa disekolahnya. Dan sekelompok orang-orang tersebut akan membuka gembok apabila diizinkan masuk ke dalam rumah dan Penggugat Rekonpensi menolaknya sekaligus akan melaporkan kepada Kepolisian ;
Pada akhirnya malam harinya gembok dibuka oleh sekelompok orang-orang utusan Tergugat Rekonpensi tersebut dengan syarat Bapak Iman (suami Penggugat Rekonpensi) mau menemui pihak Kuasa Hukum Tergugat Rekonpensi di Hotel Grand Mahakam ;
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2010 Penggugat Rekonpensi mohon bantuan kepada Bapak OC. Kaligis dan memohon Perlindungan Hukum ke Kepala Polisi Daerah Metro Jaya ;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2011 Penggugat Rekonpensi menerima Surat Panggilan II sebagai Saksi atas Laporan Polisi dalam Perkara Pidana : Memasuki Pekarangan tanpa izin dan menempati bangunan tanpa hak, Pasal 167 KUHP, Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang - Undang No.4 Tahun 1992 atas nama pelapor Kuasa Hukum dari Tergugat Rekonpensi. Dan selanjutnya Laporan Pidana tersebut berlanjut sampai dengan diperiksanya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. ;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2012, setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. telah memberikan putusan. Dimana Penggugat Rekonpensi dan suami Penggugat Rekonpensi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging) atas dakwaan Pasal 167 KUHP atau Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang - Undang No.4 Tahun 1992 dan dipulihkannya hak Penggugat Rekonpensi dan suami Penggugat Rekonpensi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan selanjutnya permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No.748 K/PidSus/2013 tertanggal 26 Agustus 2014 ;
TERGUGAT REKONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEHINGGA PENGGUGAT REKONPENSI MENDERITA KERUGIAN ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi sebagaimana penggugat uraikan pada A Dalam Rekonpensi di atas nyata-nyata perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang dikutip sebagai berikut :
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ;
Bahwa Dr. Munir Fuady, SH. MH. LL.M. dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer", PT. Citra Aditya Bakti (2013 : Hai. 20) berpendapat siapapun yang menderita kerugian, maka orang tersebut berhak atas ganti kerugian, dan dapat meminta bahkan menggugatnya ke pengadilan atas pembayaran ganti rugi. Pendapat Dr. Munir Fuady, SH. MH. LL.M. dikutip sebagai berikut :
"Sebagai kaidah umum, sebagaimana terlihat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, siapapun yang menderita kerugian, maka orang tersebut sendirilah yang berhak atas ganti kerugian, dan dapat meminta bahkan menggugatnya ke Pengadilan atas pembayaran ganti rugi dimaksud" ;
Bahwa Dr. Munir Fuady, SH. MH. LL.M. dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer PT. Citra Aditya Bakti (2013 : Hal. 6) berpendapat sebagai berikut :
"...perbuatan melawan hukum telah diartikan secara luas yakni mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain ;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri ;
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan ;
Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik" ;
PERBUATAN MELANGGAR KEWAJIBAN TERGUGAT REKONPENSI DAN MELANGGAR HAK PENGGUGAT REKONPENSI DENGAN MENGABAIKAN, TIDAK MENINDAKLANJUTI ATAS PENAWARAN DAN PERSETUJUAN KESANGGUPAN PEMBELIAN RUMAH LAMANDAU ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
Bahwa selama Penggugat Rekonpensi menempati Rumah Lamandau, Penggugat Rekonpensi selalu melakukan pemeliharaan dan perawatan secara baik, sehingga rumah tersebut masih dalam keadaan baik dan layak dihuni, serta tidak pernah ditinggalkan oleh Penggugat Rekonpensi maupun dihuni oleh pihak lain yang tidak berhak ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi juga selalu melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah Lamandau, juga biaya-biaya lain yang ditimbulkan akibat keberadaan rumah tersebut, seperti : biaya listrik, keamanan, kebersihan dan lain-lain biaya yang diwajibkan oleh lingkungan setempat ;
Bahwa pada tanggal 01 Nopember 2006 Tergugat Rekonpensi mengirimkan surat kepada Penggugat Rekonpensi dengan surat Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006 yang ditandatangani oleh M. Badruszaman dan Fatchudin selaku Direktur Tergugat Rekonpensi yang pada intinya Tergugat Rekonpensi memberikan penawaran kepada Penggugat Rekonpensi mengenai rencana penjualan Rumah Lamandau dan apabila Penggugat Rekonpensi menyetujui rencana penjualan tersebut maka Penggugat Rekonpensi diminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan pembelian rumah dinas dan disampaikan kepada Tergugat rekonpensi up. Devisi Logistik. Adapun ketentuan penjualan rumah dinas tersebut adalah berdasarkan Instruksi Menteri BUMN No.-02/M.MBU/2002 tertanggal 04 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan pemindahtanganan aktiva tetap berupa rumah dinas BUMN, yang ketentuannya sebagai berikut :
Pemindahtanganan aktiva tetap berupa rumah dinas dengan cara penjualan kepada penghuni pada dasarnya harus dilaksanakan secara adil dengan tetap mengacu kepada nilai pasar ;
Penjualan rumah dinas kepada penghuni sah, diberikan keringanan harga jual secara regressive proportional berdasarkan tabel keringanan harga dan contoh perhitungan keringanan harga sebagaimana diatur dalam lampiran instruksi ;
Penjualan rumah dinas kepada penghuni sah lainnya dapat diberikan keringanan maksimal 50% dari keringanan harga jual yang diberikan kepada penghuni sah ;
Berdasarkan lampiran instruksi Menteri BUMN tersebut, maka maksimal keringanan harga jual rumah dinas adalah :
Sebesar Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) bila yang membeli rumah dinas tersebut adalah penghuni sah ;
Sebesar Rp. 57.500.000 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) bila yang membeli rumah dinas tersebut adalah penghuni sah lainnya ;
Bahwa berdasarkan surat penawaran tersebut, maka Penggugat Rekonpensi telah mengirimkan surat tertanggal 06 Nopember 2006 yang ditujukan kepada Bapak Kodradi selaku Direktur Utama Tergugat Rekonpensi dan selanjutnya Penggugat Rekonpensi di undang ke Kantor Tergugat Rekonpensi ;
Di kantor Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi diminta untuk menandatangani surat bermaterai yang telah dipersiapkan, yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Membeli Rumah Lamandau. Penggugat Rekonpensi menyetujui untuk membeli rumah tersebut dan atas persetujuan penawaran dari Tergugat Rekonpensi tersebut, Tergugat Rekonpensi memohon untuk diberikan harga dan sistem pembayaran atas rumah tersebut ;
Bahwa selanjutnya atas Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut, Penggugat Rekonpensi beberapa kali telah meminta penjelasan kepada Tergugat Rekonpensi melalui telepon dan menanyakan kepada Tergugat Rekonpensi mengenai status pembelian rumah yang ditawarkan oleh Tergugat dan telah disanggupi oleh Penggugat Rekonpensi selaku ahli waris yang sah dari Bapak (Alm) Drs. R. Dahmono. Hal ini Penggugat Rekonpensi lakukan, karena Penggugat Rekonpensi bersedia untuk membeli rumah tersebut dan sebagai bukti keseriusan Penggugat Rekonpensi untuk membeli rumah tersebut, Penggugat telah menjalakan semua prosedur sesuai dengan yang diminta oleh Tergugat ;
Bahwa sampai dengan saat ini, Tergugat Rekonpensi tidak pernah memberikan tanggapan dan / atau jawaban atas Surat Pernyataan Kesanggupan pembelian rumah lamandau yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi dan ditandatnagani oleh Penggugat Rekonpensi, sehingga Penggugat Rekonpensi tidak mengetahui lagi perkembangan atas status pembelian rumah tersebut ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi memiliki hak untuk membeli rumah yang terletak di Jalan Lamandau No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berdasarkan :
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN ;
Instruksi Menteri BUMN Nomor : -02/M.MBU/2002 tanggal 04 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas BUMN ;
Surat BTN tertanggal 10 Juli 2003 perihal Pemberitahuan Penjualan Rumah Dinas BTN di Jl. Sungai Pawan No.8 / Jl. Lamandau IV No.8 Jakarta ;
Surat Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006 dari PT. Bank Tabungan Negara kepada Penghuni (Ahli Waris) Alm. Dahmono, tanggal 01 Nopember 2006, Perihal : Penataan Rumah Dinas Bank BTN di Jalan Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapus bukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN ;
Selanjutnya Rumah Lamandau adalah rumah non produktif yang dapat dijual oleh Tergugat Rekonpensi sebagai tindak lanjut persetujuan Tergugat Rekonpensi dan Menteri BUMN, dapat dilihat sebagai berikut :
Surat No.242/DIR/DLOG/2002 dari Direksi PT. Bank Tabungan Negara kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, tertanggal 19 Agustus 2002, perihal 19 Agustus 2002 ;
Bahwa surat ini menerangkan Tergugat Rekonpensi memohon persetujuan penjualan aktiva tetap yang sudah tidak produktif lagi dan penjualan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, dimana salah satu aktiva tetap non produktif yang diajukan untuk dijual adalah rumah di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan ;
Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara No.S-911/M-MBU/2003 kepada Direksi PT. Bank Tabungan Negara, tertanggal 18 Pebruari 2003, perihal Ijin Penjualan Asset Non Produktif milik PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
Bahwa surat ini menerangkan Menteri Badan Usaha Milik Negara menyetujui permohonan Direksi Tergugat Rekonpensi untuk menghapus bukukan dengan cara dijual aktiva tetap non produktif milik Tergugat Rekonpensi dan hasil penjualan aktiva tetap dimaksud digunakan untuk menambah dana investasi dan / atau meningkatkan likuiditas perusahaan, dan salah satu aktiva tetap non produktif yang disetujui untuk dijual adalah rumah di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan ;
Berita Acara Klarifikasi Pelaksanaan Pra Lelang dan Lelang Sukarela Aktiva Tetap Milik PT. Bank Tabungan Negara (Persero) tanggal 21 Oktober 2003 ;
Bahwa berita acara ini menerangkan Aktiva Tetap non produktif milik Tergugat Rekonpensi yang dilelang, dimana salah satu Aktiva Tetap non produktif yang dilelang tersebut adalah rumah di Jl. Lamandau IV No.8, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Prop. DKI Jakarta ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menunjukkan rumah Jl.Lamandau sejak Tahun 2003 merupakan aset yang sudah dihapusbukukan dari Daftar Inventaris Tergugat Rekonpensi untuk dipergunakan lagi karena merupakan aset non produktif yang dapat diperjualbelikan dan sudah adanya pernyataan kesanggupan oleh ahli waris yaitu Penggugat Rekonpensi yang dibuat di Kantor Tergugat Rekonpensi sehingga Tergugat Rekonpensi terikat untuk menyelesaikan proses jual beli Rumah Lamandau ;
Bahwa Surat Permohonan Pembelian dan Surat Pernyataan kesanggupan pembelian rumah tertanggal 26 Agustus 2003 dan tertanggal 06 November 2006, sebagai tindak lanjut 2 (dua) kali penawaran pembelian rumah dari Tergugat Rekonpensi tidak pernah ada tanggapan dan jawaban penolakan dari Direksi Tergugat Rekonpensi dan oleh karena itu Tergugat Rekonpensi telah terikat dengan Penggugat Rekonpensi untuk menyelesaikan proses jual beli Rumah Lamandau ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, perbuatan-perbuatan Tergugat Rekonpensi yang mengabaikan dan/ atau tidak menindaklanjuti atas surat pernyataan kesanggupan bermaterai yang dibuat oleh Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Penggugat Rekonpensi adalah masuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Oleh karena Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menindaklanjuti surat pernyataan kesanggupan bermaterai yang ditandatangani oleh Penggugat Rekonpensi dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menetapkan harga yang pantas terhadap rumah yang terletak di Jalan Lamandau IV No.8, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri BUMN No.-02/M.MBU/2002 tertanggal 04 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan pemindahtanganan aktiva tetap berupa rumah dinas BUMN atau berdasarkan peraturan pedoman lainnya yang berlaku saat ini ;
PERBUATAN TERGUGAT REKONPENSI DENGAN MENGUSIR SECARA PAKSA DAN INTIMIDASI TERHADAP PENGGUGAT REKONPENSI ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi sebagai perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam upaya nya untuk mengusir secara paksa terhadap Penggugat Rekonpensi. Tergugat Rekonpensi berusaha untuk mengusir Penggugat Rekonpensi melalui kuasa hukumnya mengirimkan Surat No.025/H&H/V/2010 tertanggal 17 Mei 2010, yang pada intinya Tergugat Rekonpensi menyatakan bahwa jangka waktu penempatan rumah yang terletak di Jalan Lamandau No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang ditempati oleh Penggugat Rekonpensi telah habis. Sehingga Tergugat Rekonpensi menjadikan kuasa hukumnya sebagai badan eksekutor atas kebijakan Tergugat Rekonpensi yang tidak pernah direalisasikan secara nyata di dalam Surat Keputusan dan atau Pproduk Hukum Tergugat yang diketahui oleh Meneg BUMN untuk melakukan pengosongan rumah di Jalan Lamandau No.8 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi tentunya sebagai ahli waris Bapak (Alm) Drs. R. Dahmono atau penghuni yang sah lainnya sebagaimana diatur di dalam Instruksi Menteri BUMN Nomor : 02/M.MBU/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap berupa Rumah Dinas BTN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991, menempati atau menghuni atau bertempat tinggal di Jalan Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan dasar hukum yang jelas, yaitu atas seijin Tergugat Rekonpensi, dimana sudah 45 (empat puluh lima tahun) Penggugat Rekonpensi menempati rumah lamandau tersebut ;
Bahwa selanjutnya Penggugat Rekonpensi mengalami paksaan-paksaan dan / atau intimidasi dari Tergugat Rekonpensi, sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan Penggugat Rekonpensi, karena merasa terancam, atas perbuatan-perbuatan Tergugat Rekonpensi sebagai berikut :
Tanggal 08 Juli 2010 dikirimkan surat kepada Penggugat Rekonpensi No.038/H&H/VII/2010 yang menyatakan bahwa pihak Tergugat Rekonpensi akan melakukan pemasangan plang di rumah Lamandau ;
Tanggal 30 Juli 2010 Tergugat Rekonpensi menunjuk satpam-satpam untuk melakukan tugas pengamanan dan mencatat tamu-tamu yang datang ke rumah ;
Tanggal 02 Agustus 2010, serombongan orang datang ke rumah dan mengaku mendapatkan perintah dari Tergugat Rekonpensi untuk menjaga aset dan meminta untuk masuk ke dalam rumah, tetapi Penggugat Rekonpensi menolaknya ;
Tanggal 05 Agustus 2010 adanya perintah dari Tergugat Rekonpensi melalui kuasa hukumnya untuk mengosongkan rumah dalam waktu 7 (tujuh) hari ;
Tanggal 10 Agustus 2010, adanya perintah kedua kalinya dari Tergugat Rekonpensi melalui kuasa hukumnya untuk mengosongkan rumah dalam waktu 7 (tujuh) hari ;
Tanggal 17 Agustus 2010, pihak Tergugat Rekonpensi menggembok rumah dari luar, dan mereka akan membuka gembok tersebut apabila orang-orang mereka diijinkan untuk masuk ke dalam rumah ;
Bahwa atas perbuatan-perbuatan Tergugat Rekonpensi di atas, Penggugat sudah tidak merasa aman lagi di dalam menjalankan aktifitas hidupnya, disamping itu Penggugat Rekonpensi juga memiliki anak yang masih kecil, yang selama ini pun mengalami ketakutan dalam menjalankan segala aktifitasnya termasuk apabila ingin pergi dan pulang dari sekolah ;
Bahwa apakah patut dan memenuhi rasa keadilan, Penggugat Rekonpensi sebagai ahli waris salah satu pendiri dan juga direktur utama Tergugat Rekonpensi diusir secara paksa dan intimidasi untuk keluar dari rumah di Jalan Lamandau IV No.8, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dimana sudah 45 tahun Penggugat menghuni dan bertempat tinggal atas hak orang tua Penggugat Rekonpensi dan seizin Tergugat Rekonpensi ;
Selain itu di dalam asas hukum dikenal dengan istilah “Qui tacet consentire videtur” siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Dan asas hukum ini merupakan landasan bagi lahirnya peraturan hukum. Ditambah lagi di dalam Pasal 1963 KUHPerdata yang mengatur mengenai daluarsa akuisitif yaitu lewatnya waktu sebagai cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda. Apabila suatu barang tidak bergerak (rumah) tidak ada yang mengurusnya / membiarkan rumah tersebut ditempati orang lain selama 30 tahun, maka rumah tersebut menurut hukum dapat menjadi milik orang yang menempatinya ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh karena berusaha mengusir secara paksa dan telah melakukan intimidasi terhadap Penggugat Rekonpensi ;
PENGGUGAT REKONVENSI MENDERITA KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI ;
Bahwa dengan demikian Penggugat Rekonepnsi mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa akibat dari tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut diatas, Penggugat Rekonepnsi telah mengalami kerugian materiil dan immateriil. Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengganti kerugian kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Pada dasarnya jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonepnsi senilai harga pasaran atas Rumah Lamandau, tetapi oleh karena Penggugat Rekonepnsi beritikad baik, maka perincian kerugian yang dituntut oleh Penggugat rekonpensi sebagai berikut :
Lokasi Tanah dan Bangunan: Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
NJOP rata-rata: Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) s/d Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Harga Pasaran Tanah (rumah) : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
Luas Tanah : 400 M2 s/d 2000 M2 ;
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat Rekonpensi hanya memohon untuk dapat diberikan ganti rugi atas tanah seluas 400 M2 dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) / M2 ;
Sehingga Total Nilai Kerugian Materiil :
400 M2 X Rp. 50.000.000,- : Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) ;
Kerugian Immateriil:
Kerugian Penggugat Rekonpensi, karena mengalami tekanan depresi dan ketakutan berlebih oleh karena perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonpensi yang mengabaikan dan/atau tidak melanjuti persetujuan kesanggupan pembelian Rumah Lamandau dan atas perbuatan intimidasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan Rumah Lamandau ;
Kerugian Penggugat Rekonpensi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi yang telah mengakibatkan hilangnya waktu, tenaga dan pikiran yang tidak dapat dinilai dengan uang, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ;
Dan apabila jumlah tersebut dinilai tidak pantas, Hakim berwenang menetapkan berapa sepantasnya yang hendak dibayar. Hal ini tidak melanggar Pasal 178 ayat (1) HIR (ex aequo et bono) (Putusan MA RI No.610 K/Sip/1381 tanggal 23 Mei 1970) ;
ADA HUBUNGAN KAUSALITAS (SEBAB-AKIBAT) ANTARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT REKONPENSI DENGAN KERUGIAN YANG DIDERITA PENGGUGAT REKONPENSI ;
Bahwa hubungan antara perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonpensi dengan kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi sudah merupakan conditio sine qua non tanpa yang satu, yang lainnya tidak mungkin ada ;
Bahwa tampak jelas dan nyata berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, bahwa tanpa adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi yaitu dengan cara mengabaikan, tidak menindak lanjuti persetujuan kesanggupan pembelian Rumah Lamandau dan dengan berusaha mengusir secara paksa Penggugat Rekonpensi dari Rumah Lamandau, maka tidak mungkin Penggugat menderita kerugian materiil dan immateriil sebagaimana telah dijelaskan di atas ;
Bahwa karena seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo sudah sepatutnya memutuskan bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
PERMOHONAN PROVISI
Bahwa akibat perbuatan oleh Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi sampai saat ini tidak memiliki tempat tinggal lain selain di Jl.Lamandau IV No.8, RT.005 RW.07, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, demi menghindari kerugian yang lebih lanjut yang diderita Penggugat Rekonpensi, maka kami mohon kepada Majelis Hakim agar dapat memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk :
Menghentikan segala tindakan dan / atau segala perbuatan hukum atas penghunian dan atas rumah di Jl.Lamandau IV No.8, RT.005 RW.07, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa uang paksa diatur dalam Pasal 225 ayat (1) HIR sebagai berikut :
“Jika seseorang, yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan, tidak melakukannya di dalam waktu yang ditentukan Hakim, maka pihak yang menang dalam keputusan dapat memohonkan kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketua, baik dengan surat, maupun dengan lisan, supaya kepentingan yang akan didapatnya, jika putusan itu dipenuhi, dinilai dengan uang tunai, jumlah mana harus diberitahukan dengan tentu: jika permintaan itu dilakukan dengan lisan, harus dicatat” ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi mohon agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
PERMOHONAN SITA JAMINAN ATAS HARTA MILIK TERGUGAT REKONVENSI ;
Bahwa untuk menjamin Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonpensi tidak sia-sia dan untuk menghindari adanya tindakan Tergugat Rekonpensi untuk melarikan diri dari tanggung jawab kepada Penggugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan sebagai berikut :
Meletakkan Sita Jaminan atas Tanah dan bagunan yang berdiri di atasnya di Jalan Lamandau IV Nomor 8, Kebayoran Baru Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Bangunan Nomor : 1066/Keramat Pela, Kebayoran Baru Jakarta Selatan atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
PERMOHONAN UITVOERBAAR BIJ VOORAAD ;
Bahwa karena gugatan rekonvensi ini didasarkan alat bukti otentik dan fakta- fakta hukum yang telah terbukti kebenarannya yang tidak dapat disangkal sehingga cukup berdasarkan hukum apabila putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan dan banding (Pasal 180 ayat (1) HIR) ;
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi uraikan di atas, maka sangat berdasarkan hukum apabila Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanke lijke verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat untuk ditolak seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI
DALAM PROVISI
Mengabulkan tuntutan provisi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menghentikan segala tindakan dan / atau segala perbuatan hukum atas penghunian dan atas rumah di Jl.Lamandau IV No.8, RT.005 RW.07, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat Rekonpensi apabila Tergugat Rekonpensi lalai memenuhi isi putusan provisi dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menindaklanjuti surat pernyataan kesanggupan yang dibuat oleh Penggugat Rekonpensi dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menetapkan harga yang pantas terhadap rumah yang terletak di Jalan Lamandau IV No.8, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri BUMN No.-02/M.MBU/2002 tertanggal 04 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan pemindahtanganan aktiva tetap berupa rumah dinas BUMN atau berdasarkan peraturan pedoman lainnya yang berlaku saat ini ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta benda milik Tergugat Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi adalah sah dan berharga ;
Menguatkan Putusan Provisi yang telah diputus dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan dan banding (uit voorbaar bij vooraad) ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ;
A T A U,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan tanggapannya atau Replik pada tanggal 11 Agustus 2016 dan Tergugat mengajukan Dupliknya tertanggal 18 Agustus 2016, semuanya terlampir dalam berkas perkara dan termuat pula dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang demi singkatnya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan disini ;
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 212/Pdt.G/2016/PN.
Jkt.Sel., tanggal 28 Nopember 2016 dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Dalam Provisi
Menolak Provisi Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;
Dalam Eksepsi
Menolak Eksespi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan Rumah Dinas BTN setempat dikenal dengan Jalan Lamandau IV Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Dalam Provisi
Menolak Provisi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi ;
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk menindaklanjuti surat pernyataan kesanggupan yang dibuat oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk menetapkan harga terhadap rumah yang terletak di Jalan Lamandau IV No.8, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri BUMN No-02/M.MBU/2002 tertanggal 04 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan pemindahtanganan aktiva tetap berupa Rumah Dinas BUMN atau berdasarkan peraturan pedoman lainnya yang berlaku saat ini ;
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan banding Nomor: 212PDT.G/2016/PN/Jkt.Sel., tanggal 06 Desember 2016, yang dibuat ileh I.GDE NGURAH ARYA WINAYA, SH.MH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat.telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt.SEl., tanggal 28 Nopember 2016 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat tanggal 24 Januari 2017 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori banding tertanggal 07 Pebruari 2017 diterima dibagian banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 09 Pebruari 2017 dan diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 03 Maret 2017 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 27 Maret 2017 diterima di Bagian Banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Maret 2017 diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 30 Maret 2017 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Januari 2017 dan tanggal 25 januari 2017, telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding semula Penggugat sangat keberatan atas pertimbangan Majelis hakim Judex Factie tingkat pertama karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup ( Onvoldoende Gebotineerd) sehingga bertentangan dengan bukti-bukti dan Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Bahwa dengan alasan tersebut diatas maka Pembanding semula Penggugat mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberi putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 212/Pdt.G.2016/PN.Jkt.Sel., tanggal 28 Nopember 2017 dengan mengadili sendiri ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslaag) yang telah diletakkan ;
Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan Rumah Dinas BTN setempat dikenal dengan Jalan
Lamandau IV Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna bangunan ( HGB) Nomor 1060/Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran baru, Jakarta Selatan, atas nama PT>Bank Tabungan Negara ( Pesero);
Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada penggugat Rumah Dinas BTN yang terletak di Jalan Lamandau IV Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna bangunan ( HGB) Nomor 1060/Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran baru, Jakarta Selatan, atas nama PT>Bank Tabungan Negara ( Pesero) paling lambat 7 ( tujuh) hari setelah putusan banding ini diterima relasnya dengan saksi keterlambatan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yang secara keseluruhannya berjumlah sebesar 54.600.000.000,- ( lima puluh empat milyar enam ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materiil.
Kehilangan keuntungan sebesar rp.4.300.000.000,- ( empat milyar tiga ratus juta rupiah) ;
Biaya yang dikeluarkan untuk pengosongan rumah sebesar Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) ;
Kerugian immaterial akibat rusaknya reputasi pPenggugat sebesar Rp.50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah) ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta ( uit voerbarr bij voorraad ) walaupun ada upaya hokum perlawanan ( verzet) bantahan, banding, kasasi maupun Peninjauan kemabli ;
Menghuku Tergugat untuk biaya yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONVENSI .
Dalam Eksepsi.
Mengabulkan Eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan penggugat Rekonvensi ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima seluruhnya ( Niet Onvankelijke Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat Rekonvensi untukm mebayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Bandinng Pengadilan tinggi DKI Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aeguo et bono);
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra Memori banding yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terbading semula Tergugat sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim tingkat pertama, maka Terbanding semula Tergugat mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan tinggi DKI Jakarta Cq, yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Banding berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI.
Menolak permohonan Banding Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt.SEl., tanggal 28 Nopember 2016 ;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ;
DALAM REKONVENSI.
DALAM EKSEPSI.
Menolak Eksepsi Pembanding untuk seluruhnya ;
DALAM OKOK PERKARA.
Menolak Permohonan Banding Pembanding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt.SEl., tanggal 28 Nopember 2016 ;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,u.p. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti secara cermat serta seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :212/Pdt.G/2016/PN.Jkt.
Sel.,tanggal 28 Nopember 2016 Memori banding dari Pembanding semula Penggugat, Kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat ternyata tidak ada hal-hal baru, yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 212/Pdt.G/2016/PN.Jak.Sel.,tanggal 28 Nopember 2016, oleh karena itu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Hakim Tingkat Pertama adalah sudah tepat dan benar baik dalam penerapan hukumnya maupun dalam menilai hasil pembuktian, oleh sebab itu alasan dan pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih dan selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi sendiri didalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt.
Sel., tanggal 28 Nopember 2016 haruslah dikuatkan :
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah ia harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;
Mengingat Peraturan hukum dari Perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang No.20 tahun 1947 Undang- undang No.48 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor : 49 tahun 2009, serta Pasal-pasal lain dari peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.,tanggal 28 Nopember 2016 ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 oleh Kami : SUDIRMAN WP SH., selaku Hakim Ketua Majelis DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.MH., dan MOH.EKA KARTIKA.Em., SH.M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh HEYMAN SEMBIRING,SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.MH.,SUDIRMAN WP.SH.,
2. MOH.EKA KARTIKA.Em,SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI
HEYMAN SEMBIRING,SH.MH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,