108/Pdt.G/2016/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 108/Pdt.G/2016/PN.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gedung Menara Btn Jl Gajah Mada No, 1
Also in 100 other cases
DALAM EKSEPSI : - Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan perbuatan menguasai dan memiliki obyek jaminan oleh Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum;-- 3. Menyatakan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 20 Nopember 2015 antara Tergugat I dan Tergugat II tentang pengalihan Hak atas piutang dan perjanjian jual beli, yang dibuat dihadapan Tergugat III atas sertifikat milik Penggugat dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum; 4. Menyatakan berlakunya perikatan antara Penggugat dan Tergugat I dikembalikan seperti semula berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR-BTN); 5. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang diperhiungkan sebesar Rp.791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan selain dan selebihnya;-
P U T U S A N
Nomor 108/Pdt.G/2016/PN.Sby
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara : ---------------------------------------------------------------------------------
ESTER LILIK WAHYUNI, beralamat di Jalan Sememi Indah Raya Blok I No.6 Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; -------------------
L A W A N :
1. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk., Jalan Pemuda No.50 Surabaya,
Selanjutnya disebut TERGUGAT I ; -----------------------------
2. A.S EFFENDI, Satelite Town Square Blok D No. 22 Ruko Suko Manunggal Jaya Surabaya,
Selanjutnya disebut TERGUGAT II ; -----------------------------
3. AGATHA HENNY ASPAMA SIPA, SH, MKn (Notaris), yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa No. 144 (Ruko Nganglik 2, Stand 4) Surabaya,
Selanjutnya disebut TERGUGAT III ; ---------------------------
4. KANTOR BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Surabaya, yang beralamat di Taman Puspa Raya Blok D No. 10 Citraland Surabaya
Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT ; ---------------------
Pengadilan Negeri Tersebut ; --------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ; -------------------
Telah melihat surat-surat bukti ; --------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berpekara ; ----------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 01 Februari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 04 Februari 2016 dibawah Register Perkara Perdata Nomor : 108/Pdt.G/2016/PN. Sby yang isinya adalah sebagai berikut : -------------------
LATAR BELAKANG ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Kelurahan lidah wetan kecamatan lakarsantri kota surabaya (perum forest mansion B-26), sebagaimana tercatat dalam Sertifikat nomor 6915 seluas 128M2, atas nama Esther Lilik Wahyuni (PENGGUGAT) ; ----
Bahwa objek tersebut lebih dibeli oleh penggugat melalui sistem Kredit pemilikan rumah yang dibiayai oleh Tergugat I, sebagaimana nomor pembiayaan kredit nomor 0000220120816000016 yang dibuat pada tanggal 08 Oktober 2012, dan dikuatkan oleh akte notaris sebagaimana perjanjian kredit nomor 159/L/2012/Rangkap tiga ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perjanjian kredit itu kemudian dibebankan akta pembebanan hak tanggungan yang dibuat oleh notaris Anita Lucia Kendarto,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan pada tanggal 07 Februari 2013 dimana atas akta pembebanan hak tanggungan tersebut kemudian didaftarkan hak tanggungan pada tanggal 28 Maret 2013 yang dicatat dan diterbitkan oleh turut tergugat. Oleh karena itu maka atas objek tersebut saat ini sedang dibebankan hak tanggungan dengan nomor 2005/2013 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dalam masa perjalanan kredit, ternyata penggugat mengalami penurunan kemampuan pembayaran, sehingga berulangkali penggugat berusaha melakukan negosiasi kepada tergugat I, tetapi belum menemukan titik temu ; ------
Bahwa pada tanggal 16 November 2015, melalui surat nomor 953/S/RAS/KC.Sby/XI/2015, tergugat kemudian memberitahukan telah terjadi Pengalihan Piutang (Cessie), terhadap kredit KPR-BTN atas nama penggugat telah dilakukan pengalihan piutang kepada Tergugat II selaku Cessor ; --------------
Bahwa tergugat II, melalui kuasanya kemudian mengirimkan somasi kedua, sebagaimana surat nomor 068/Som/LPPH-PP/XII/SBY, tertanggal 17 desember 2015, dimana pada intinya menyatakan “ telah dibuat akta notaris nomor 10 tanggal 20 November 2015, tentang pengalihan hak atas piutang dan perjanjian jual beli, yang dibuat dihadapan tergugat III, atas sertifikat milik penggugat, dimana atas objek tersebut telah berpindah kepemilikan kepada tergugat II ; -------
DASAR HUKUM ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa hukam atas gugatan ini adalah terjadinya hutang piutang berupa kredit pemilikan rumah (KPR-BTN) antara penggugat selaku debitur dan tergugat I selaku kreditur. Atas hutang piutang tersebut kemudian dilakukan cessie antara tergugat I kepada tergugat II melalui tergugat III. Terkait dengan hal tersebut dapat penggugat sampaikan pertimbangan sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa peristiwa hukum antara pengugat dan tergugat adalah adanya perjanjian kredit sebagai perjanjan pokok, yang kemudian diikuti dengan perjanjian hak tanggungan dalam bentuk akta pembebanan hak tanggungan sebagai accesoir atas perjanjian kredit tersebut . -------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hak tanggungan telah diatur secara jelas dan tegas, bahwa objek jaminan atas pembebanan hak tanggungan dapat dilakukan dengan dalam bentuk sertifikat hak tanggungan yang dicatat dan dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional. Oleh karena itu maka sudah jelas dan segala proses hukum beserta ketentuannya, hubungan hukum antara penggugat dan tergugat I harus tunduk pada undang –undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan ; ----------------
bahwa apabila debitur cidera janji (wanprestasi) maka hal tersebut juga telah diatur oleh UUHT sebagaimana bunyi pasal 20, (1) Yaitu : -------------------------------
bahwa dalam ketentuan tersebut jelas tidak ada kata-kata cessie dan atau pengalihan hutang kepada pihak ketiga, sebagai upaya untuk penyelesaian hutang, sebagaimana surat dari tergugat I sebagaimana surat nomor 833/S/RAS/KC.Sby/X/2015 tertanggal 6 Oktober 2015, dimana apabila pada intinya apabila penggugat tidak melakukan pembayaran maka tergugat akan mengalihkan piutang kepada pihak ke -3. Oleh karena itu sudah selayaknya jika akta notaris nomor 10 tanggal 20 November 2015, tentang pengalihan hak atas piutang dan perjanjian jual beli, yang dibuat dihadapan tergugat III dinyatakan batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengalihan hutang tersebut dilakukan oleh tergugat I melalui suratnya tanggal 16 November 2015, melalui surat nomor 953/S/RAS/KC.Sby/XI/2015, tergugat I kemudian memberitahukan telah terjadi PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE), terhadap kredit KPR-BTN atas nama penggugat telah dilakukan pengalihan piutang kepada Tergugat II selaku Cessor ; -----------------------------------
Di Indonesia, pengaturan mengenai perbuatan pengalihan piutang atas nama diatur di dalam Pasal 613 KUHPerdata. Namun demikian, definisi mengenai cessie tidaklah disebutkan dan/atau dijabarkan dengan lugas dan jelas di dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini dapat dilihat pada bunyi pasal dari Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata “Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.” ; -----------------------------------------------------------
Bahwa karena tidak diatur secara tegas maka perlu diperhatikan penjabaran dari beberapa ahli hukum, diantaranya : -------------------------------------------------------------
R. Subekti, dalam bukunya Hukum Perjanjian, cet. 17, (Jakarta : Intermasa, 1998), hal. 71. Memberikan pendapat, Cessie adalah: “Suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur”. --------------------------------------
M. Yahya Harahap dalam, Segi-Segi Hukum Perjanjian, cet. II, (Bandung : Alumni, 1986) Definisi Cessie yaitu “cessie adalah pemindahan tagihan. Dengan adanya cessie maka pembayaran yang dilakukan oleh Debitur dilakukan bukan kepada diri kreditur asli melainkan kepada person kreditur Pengganti atau cessionaris yang telah menggantikan kedudukan Kreditur semula. Pembayaran yang dilakukan kepada cessionaris sama betul keadaannya seperti telah melakukan pembayaran in person kepada kreditur sendiri” ; ----------------------------------------------------------------------------.
Puteri Nataliasari, Pengalihan piutang, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010. “Dengan adanya penyerahan piutang secara cessie maka pihak ketiga menjadi kreditur yang baru yang menggantikan kreditur yang lama yang diikuti pula dengan beralihnya seluruh hak dan kewajiban kreditur lama terhadap debitur kepada pihak ketiga selaku kreditur baru. Hal ini dikarenakan pengalihan piutang secara cessie tidak mengakibatkan berakhirnya perikatan yang telah ada yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Hubungan hukum antara debitur dan kreditur berdasarkan perjanjian kredit yang telah ada sebelumnya tidaklah putus sehingga tidak terjadi hubungan hukum yang baru yang menggantikan hubungan hukum yang lama. Perikatan yang lama tetap ada dan berlaku serta mengikat debitur maupun kreditur yang menerima pengalihan piutang yang dimaksud. Dengan demikian yang terjadi adalah pengalihan seluruh Dari uraian-uraian di atas, tampak bahwa cessie merupakan suatu cara untuk mengalihan piutang atas nama tanpa mengakibatkan perjanjian kredit/pinjam meminjam uang yang mengakibatkan timbulnya piutang tersebut menjadi hapus. Cessie merupakan suatu cara pengalihan dan/atau penyerahan hak milik dimana yang menjadi objek pengalihan yang dimaksud di sini adalah piutang atas nama. Pengalihan piutang atas nama secara cessie dapat terjadi sebagai accessoir dari suatu perjanjian pokok bilamana ada suatu peristiwa hukum yang mendahuluinya dan dapat pula terjadi tanpa adanya suatu peristiwa hukum terlebih dahulu sehingga cessie tersebut bersifat obligatoir atas dirinya sendiri karena ia merupakan peristiwa hukum itu sendiri” ; -------------------------------------------------------------
Bahwa dari uraian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa cessie merupakan suatu peristiwa hukum yang merupakan accesoir maupun tidak accesoir dari perjanjian pokok, tanpa mengubah/ menghapus perjanjian kredit pokoknya. Hal diperkuat sesuai MA No. 1809 K/Pdt/2007 tanggal 28 Januari 2008, yang menyatakan bahwa Utang debitur akan tetap ada meskipun kreditur telah mengalihkan kembali piutang secara cessie kepada pihak lain. Jadi terjadinya cessiie ini tidak menghapus hubungan hukum antara penggugat dan tergugat I ; --
Bahwa permasalahan atas peristiwa hukum ini adalah adanya perjanjian kredit berupa kredit kepemilikan rumah (KPR-BTN) dimana atas ketentuan tersebut telah diikat dengan perjanjian pokok berupa perjanjian kredit yang tunduk atas ketentuan sebagaimana undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan, yang kemudian dialihkan piutangnya dalam bentuk cessie, maka sudah jelas sebagaimana uraian diatas, ketentuan cessie tersebut harus mengikut perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit sebagaimana tunduk pada UU no 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara Aquo, jelas-jelas tergugat II .melalui kuasanya telah melakukan perbuatan yang melanggar perjanjian pokoknya, yaitu dengan bermaksud untuk memiliki objek hak tanggungan. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 12 Undang undang No 4 tahun 1996, tentang Hak tanggungan yang berbunyi “Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum” ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terggugat I dan tergugat I dengan melakukan cessie, merugikan penggugat karena tergugat II berusaha menguasai dan memiliki objek jaminan milik penggugat. Hal itu jelas bertentangan dengan pasal 12 UU hak tanggungan. Perbuatan tergugat I dan tergugat II jelas dan patut diduga telah melakukan konspirasi jahat dan patut diduga memiliki itikad buruk untuk memiliki objek jaminan hak tanggungan milik penggugat. Oleh karena maka sudah selayaknya jika akta notaris nomor 10 tanggal 20 November 2015, tentang pengalihan hak atas piutang dan perjanjian jual beli, yang dibuat dihadapan tergugat III, atas sertifikat milik penggugat, sudah selayaknya untuk dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal itu sesuai sebagaimana putusan MA Nonor 3156 K/Pdt/2002 tanggal 31 Mei 2006, “Tanggung jawab cedent tidak beralih karena perjanjian cessie didasarkan pada itikad buruk dari kreditur. Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan akan batal terbukti adanya rekayasa dalam pembuatan perjanjian kredit dan perjanjian jualbeli piutang.” ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya penguasaan dan upaya memiliki objek jaminan milik penggugat, maka jelas-jelas perbuatan tergugat I dan tergugat II, telah merugikan penggugat, hal itu karena penggugat kehilangan assetnya berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Kelurahan lidah wetan kecamatan lakarsantri kota surabaya (perum forest mansion B-26), sebagaimana tercatat dalam Sertifikat nomor 6915 seluas 128 M2, atas nama Ester lilik wahyuni (PENGGUGAT). Atas objek estimasi harga sekarang sekitar Rp 2.000.000.000 (dua milliar rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena proses cessie yang dilakukan antara tergugat I dan tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum, maka sudah selayaknya jika proses perikatan antar penggugat dan tergugat I dikembalikan seperti semula berupa kredi kepemilikan rumah (KPR-BTN) ; ----------------------------------------------------------
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia, maka sudah selayaknya jika diletakkan sita jaminan atas objek perkara yaitu berupa assetnya berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Kelurahan lidah wetan kecamatan lakarsantri kota surabaya (perum forest mansion B-26), sebagaimana tercatat dalam Sertifikat nomor 6915 seluas 128M2, atas nama Ester Lilik Wahyuni (Penggugat) ;
Berdasarkan uraian diatas, maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar berkenan kiranya memanggil pihak-pihak yang berperkara dan memeriksa dengan seksama serta selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya ; ----------------
Menyatakan perbuatan menguasai dan memiliki objek jaminan oleh tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum ; -----------------------------------------------------------
Menyatakan akta notaris nomor 10 tanggal 20 November 2015, antara tergugat I dan tergugat II tentang pengalihan hak atas piutang dan perjanjian jual beli, yang dibuat dihadapan tergugat III, atas sertifikat milik penggugat, dinyatakan batal atau setidaknya dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum ; -----
Menyatakan berlakunya perikatan antar penggugat dan tergugat I dikembalikan seperti semula berupa kredit kepemilikan rumah (KPR-BTN) ; ---------------------------
Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milliar rupiah) ; ---------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada harta Penggugat sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Kelurahan lidah wetan kecamatan lakarsantri kota surabaya (perum forest mansion B-26), sebagaimana tercatat dalam Sertifikat nomor 6915 seluas 128M2, atas nama Ester lilik wahyuni (Penggugat ) ;---- ----------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad) ; --------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------
SUBSIDAIR -----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat hadir sendiri, sedangkan Tergugat I hadir menghadap Kuasanya MUHAMMAD RIZKI FAJRILLAH, SH berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 02 Maret 2016, Tergugat II hadir menghadap Kuasanya MOHAMMAD RIDWAN, SH berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2016, Tergugat III hadir menghadap Kuasanya HENDRIKUS GIJARIAWAN, SH . MHum berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 19 Februari 2016, sedangkan Turut Tergugat hadir menghadap Kuasanya KUNCOROBHAKTI HANUNG P, SH pada persidangan pertama tersebut, untuk itu Majelis Hakim telah menentukan agar proses persidangan ini terlebih dahulu dilakukan mediasi, dan atas pertanyaan majelis hakim, kedua belah pihak menyerahkan pilihan mediator kepada Majelis hakim, dan selanjutnya telah di tunjuk seorang mediator dari Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, bernama : SIGIT SUTANTO, SH.MH ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dilakukan proses mediasi, pada akhirnya mediator menyatakan proses mediasi telah gagal, sebagaimana pernyataannya tertanggal 6 April 2016, sehingga majelis melanjutkan perkara ini dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat, dan selanjutnya dilanjutkan dengan proses jawab-menjawab, pembuktian dan kesimpulan dari masing-masing pihak ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Gugatan dari Penggugat tersebut, Tergugat I pada persidangan berikutnya telah mengajukan Jawaban tertanggal 27 April 2016, yang isinya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ; ---------------------------------------------------------------------------------------
A. EKSEPSI ERROR IN PERSONA ; ---------------------------------------------------------------
GEMIS AANHOEDANIGHEID : PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING (PERSONA STANDI IN JUDICIO) UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN ; --------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa suatu gugatan harus diajukan oleh pihak yang memiliki suatu kepentingan hukum yang kepentingannya dilanggar. Hal ini disampaikan oleh Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, SH. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia” Edisi ketujuh Penerbit Liberty, Yogyakarta Pebruari 2006, halaman 53 mengatakan : -----------------------------------------------------------------------------------------
“…hanya kepentingan yang cukup dan layak mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat diterima sebagai dasar tuntutan hak. Bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh Pengadilan guna diperiksa : point d’interest, point d’action”. ;
2. Bahwa M. Yahya Harahap, SH. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” Cetakan keduabelas, Juni 2012, halaman 438 menegaskan bahwa dalam hal gugatan diajukan oleh orang yang tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat, maka hal tersebut adalah dasar untuk mengajukan eksepsi diskualifikasi atau gemis aanhoedanigheid ; ---------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, suatu gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan masalah yang disengketakan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1529 K/Pdt/2001, tanggal 29 September 2003) ; ----------
4. Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (Cessie) atau Piutang Nomor 10 jo Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli Nomor 11 dibuat dihadapan Tergugat III, kedudukan Tergugat I sebagai kreditur telah beralih kepada Tergugat II seketika terjadinya pengalihan piutang atas kredit Penggugat ; -------------------------------------------------------------------
5. Bahwa dengan demikian jelas Penggugat tidak memiliki Legal Standing (Persona Standi In Judicio) untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat I dikarenakan kedudukan sebagai kreditur telah digantikan oleh Tergugat II ; --------------------------
6. Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukum apabila Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima NO )Niet Ontvenkelijkeverklaard) ; ---------------------------------------------------
B. EKSEPSI OBSCUUR LIBEL ; ---------------------------------------------------------------------
1. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM (Exceptie Onrechtmatig Of Ongegrond) ; ---------------------------------------------------------------
1.1. Bahwa Penggugat menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perbuatan Tergugat I yang mengalihkan piutang kepada Tergugat II terhadap kredit Penggugat, perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana yang telah dilakukan oleh Tergugat I tidak jelas dari dalil gugatan Penggugat ; ----------------------------------------------------
1.2. Bahwa perjanjian pengalihan hak atas piutang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sudah benar dan telah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku ; ---------------------------------------------------------------------------------------
1.3. Bahwa berdasarkan butir 1.1. sampai dengan butir 1.2. di atas, maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukum apabila Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) ; ---------
2. GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBEL ; -----------------------------------------------
2.1. Bahwa sebagaimana telah disampaikan pada butir B.1. di atas dimana gugatan dari Penggugat tidak berdasarkan hukum, maka mengakibatkan dan menyatakan Gugatan dari Penggugat menjadi kabur, tidak berdasar, tidak terang isinya atau disebut juga formulasi gugatan tidak jelas yang didalilkan dalam gugatan ; -------------------------------------------------------------------------------------
2.2. Bahwa dengan demikian atas gugatan dari Penggugat tersebut menimbulkan kebingungan “ambiguitas” bagi Tergugat I untuk memberikan jawaban sehingga secara hukum adalah dibenarkan jika gugatan perlawanan Penggugat dalam perkara a quo menjadi kabur dan atau tidak jelas, karena perlawanan gugatan Penggugat tidak jelas maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (vide Yurisprudensi MARI Nomor 582 K/Sip/1973 tanggal 18-12-1975) ; -----------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat I diuraikan diatas, maka kami mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat mengabulkan atau menerima Eksepsi Tergugat I dan menyatakan bahwa gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima NO (Niet Ontvenkelijke verklaard) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ; --------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa apa yang diuraikan Tergugat I dalam eksepsi tersebut diatas, mohon juga dianggap telah termasuk pula dalam pokok perkara ini ; -----------------------------------
2. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatan tertanggal 1 Februari 2016, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I ; ---------------------------------
3. Bahwa Tergugat I adalah Kreditur yang beeritikad baik dan perbuatan Tergugat I adalah bukan perbuatan melawan hukum karena sudah sesuai ketentuan perundang-undangan kebenarannya oleh Tergugat I ; -------------------------------------
3.1. Bahwa sebelum pelaksanaan Cessie melalui melalui Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (Cessie) atau Piutang Nomor 10 jo Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli Nomor 11, antara pihak Penggugat dan Tergugat I sebelumnya pernah terikat dalam suatu hubungan hutang piutang dalam bentuk Akta Perjanjian Kredit Nomor 0000220120816000016 tanggal 08 Oktober 2012, yang telah dilegalisari Anita Lucia Kendarto, SH. MKn. Notaris di Surabaya, dengan jumlah pokok kredit sebesar Rp.1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) dan atas pinjaman tersebut dikarenakan bunnga sebesar 7,49 % (tujuh koma empat puluh sembilan persen) per tahun yang dapat berubah-ubah setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank dengan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) bulan ; ------------------------------------------------------
3.2. Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali pokok kredit, bunga, denda dan pembayaran lainnya dalam rangka pelunasan kredit kepada Tergugat I, Penggugat menyetujui untuk menyerahkan agunan berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6915 Kelurahan Lidah Wetan, Surat Ukur No. 1012/Lidah Wetan/2011 seluas 128 M2 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2011 atas nama Penggugat yang terletak dan setempat dikenal dengan di Perumahan Forest Mansion Blok B No.26 Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya,Provinsi Jawa Timur : -----------------------------------------------------------
3.3. Bahwa terhadap hubungan hutang-piutang butir 3.1. maka timbul hubungan kedua belah pihak yang mengikat (azas pacta sunt servanda), sehingga Penggugat mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran kredit sesuai dengan bunyi Pasal 8 dalam Perjanjian Kredit yang telah disepakati bunyinya sebagai berikut :
“Debitur wajib melakukan pembayaran kredit secara angsuran sebesar sebagaimana tercantum pada pasal 1 huruf i Perjanjian Kredit ini sampai dengan seluruh hutang debitur lunas”. ; ------------------------------------------------
3.4. Bahwa perbuatan perikatan sebagaimana dimaksud butir 3.1. dan 3.2. di atas, dihadiri dan disepakati oleh dan atau antara para pihak yang terkait dalam perjanjian. Hal tersebut adalah sudah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1233 KUHPerdata ; -------------------------------------------------------------------
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang ; ------
Pasal 1320 KUHPerdata ; -------------------------------------------------------------------
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat : -------------
3.5. Bahwa atas agunan kredit yang disrahkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut butir 3.2. diatas, telah diikat Akta Pemberian hak Tanggungan Nomor 17/2013 pada tanggal 7 Februari 2013 yang telah ditingkatkan atau dibebani Hak Tanggungan No. 2005/2013 Peringkat I (Pertama) tanggal 28 Maret 2013 melalui Anita Lucia Kendarto, SH.m.Kn PPAT di Surabaya ; ------
3.6. Bahwa kemudian Penggugat tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga terjadi tunggakan, sehingga kredit atas nama Penggugat masuk dalam kategori Kolektibilitas Macet ; ------------------------------------------------------
3.7. Bahwa perbuatan Penggugat yang tidak membayar angsuran kreditnya seperti diatur didalam Perjanjian Kredit sudah tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1234 KUHPerdata yang menyebutkan “Perikatan diberikan untuk memberikan sesuatu untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” dimana akibat dari tidak dipenuhinya prestasi tersebut (cidera janji / wanprestasi) menimbulkan kerugian bagi orang lain dan mewajibkan membayar kerugian dimaksud ; ----
3.8. Bahwa perbuatan Penggugat sebagaimana tersebut butir 3.6. adalah perbuatan wanprestasi sesuai dengan ketentuan ; -----------------------------------
Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi : -----------------------------------------------
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. ; -------------------------------------------------------
Pasal 15 angka 1 Perjanjian Kredit berbunyi : ------------------------------------------
“Tindakan debitur yang mengakibatkan debitur dinyatakan wanprestasi, adalah sebagai berikut : b. Debitur melakukan atas kewajiban angsuran sebanyak 2 (dua) kali angsuran “; ---------------------------------------------------------
3.9. Bahwa berdasarkan pasal 15 angka (1) tersebut diatas, tindakan Penggugat sesuai posita pada point 4 menyatakan mengalami penurunan pembayaran yang mengakibatkan wanprestasi adalah tidak dibenarkan dan membuktikan sekaligus pengakuan bahwa Penggugat dengan itikad tidak baik telah lalai dalam melakukan pembayaran angsuran kredit secara rutin sesuai dengan perjanjian yang telah isepakati ; -----------------------------------------------------------
3.10. Bahwa kemudian Tergugat I dengan itikad baik telah melakukan penagihan dan penyelamatan kredit macet sesuai ketentuan yang berlaku kepada Penggugat dalam bentuk Surat Peringatan Penyelesaian Tunggakan Kredit, antara lain : --------------------------------------------------------------------------------------
Surat Peringatan I No. 15/CCRD/A.2/SBY/II/2015 tanggal 13 Februari 2015 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Surat Peringatan II No. 22/CCRD/A.2/SBY/III/2015 tanggal 06 Maret 2015;
Surat Peringatan III No. 27/CCRD/A.2/SBY/III/2015 tanggal 20 Maret 2015; ------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No. 833/S/RAS/KAC.Sby/X/2015 tertanggal 06 Oktober 2015; ---------------------
Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cesssie) No. 953/S/RAS/KC.Sby/XI/2015 tertanggal 16 November 2015 ; -------------------
Sehingga dengan demikian telah sesuai dengan Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyii : ---------------------------------------------------------------------------------
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” ; ---------------------------------------------------------
3.11. Bahwa terhadap Surat Peringatan dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang telah dissampaikan Tergugat I tidak pernah diindahkan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian maka Penggugat dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya kepada Tergugat I, terlebih lagi Penggugat telah berusaha menghindari Tergugat I dengan susah dihubungi baik melalui telepon maupun kunjungan langsung ke kediaman atau alamat yang bisa didatangi oleh Tergugat I, sehingga dengan demikian maka Penggugat dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya meakukan sisa pembayaran angsuran kredit ; --------------------------------------------------------------
4. Bahwa Pernyataan Penggugat point 7-17 posita gugatan tidak benar, pelaksanaan Pengalihan Piutang sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perbuatan melawan hukum di dalamnya ; -----------------------------------------------------
4.1. Bahwa pada kenyataannya atas seluruh upaya dan itikad baik Tergugat I sebagaimana tersebut butir 3.10 dan 3.11 diatas tidak mendapatkan tanggapan positif dari pihak Penggugat ; -------------------------------------------------------------------
4.2. Bahwa kemudian Tergugat I mengambil langkah penyelesaian kredit melalui Cessie yang pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan, mengingat : ------
Bahwa kewenangan melakukan langkah penyelesaian kredit baik itu berupa eksekusi lelang Hak Tanggungan ataupun Cessie adalah merupakan kewenangan Tergugat I selaku Kreditur ; -----------------------------------------------
Bahwa dalam ketentuan Pasal 613 KUHPerdata diatur sbb : -----------------------
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu iberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya ; --
c. Bahwa atas Cessie dimaksud sudah diperjanjikan sebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang didalam Perjanjian Kredit KPR yang disetujui dan disepakati bersama antara Tergugat I dengan pihak Penggugat, sebenarnya sudah diatur ketentuan yang terkait dengan Cessie yaitu pada ketentuan Pasal 20 dari Perjanjian Kredit KPR Bank BTN, sebagai berikut : ---------------------------
Debitur menyetujui dan sepakat untuk memberikan hak sepenuhnya kepada Bank untuk menyerahkan piutang (Cessie) dan atau tagihan Bank terhadap Debitur berikut semua janji-janji acessorinya, termasuk hak-hak agunan krredit terhadap pihak lain yang ditetapkan oleh Bank sendiri, setiap saat diperlukan oleh Bank ; -----------------------------------------------------------------------
Apabila bank melaksanakan penyerahan piutang (Cessie) kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bank tidak wajib memberitahukan kepada Debitur, sehingga apabila kemudian pihak yang menerima penyerahan piutang (menerima Cessie) menjalankan haknya sebagai Kreditur, maka hal demikian sudah menyatakan sepenuhnya semta-mata berdasarkan perjanjian yang dibuat antara bank dengan pihak yang menerima penyerahan piutang dan adanya pengalihan piutang ini tidak mempengaruhi sama sekali pelaksanaan kewajiban Debitur sesuai dengan Perjanjian Kredit ini ; --------------------------------------------------------------
d. Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuan tertulis kepada Penggugat yang bersangkutan sebagaimana disampaikan dalam Surat Nomor 953/S/RAS/KC.Sby/XI/2015 tanggal 16 November 2016 tentang pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) ; -------------------------------------------
4.3. Bahwa kewenangan melakukan langkah penyelesaian kredit baik itu berupa eksekusi lelang Hak Tanggungan ataupun Cessie adalah merupakan kewenangan Tergugat I selaku Kreditur ; ----------------------------------------------------
4.4. Bahwa sesuai Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah, butir 8 disampaikan bahwa : -----------------------------------------------------------
- Oleh karena Hak Tanggungan menurut sifatnya merupakan ikutan atau accessoir pada suatu piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piutang yang dijamin pelunasannya ;
Dalam hal piutang yang bersangkutan beralih kepada kreditor lain, Hak Tanggungan yang menjaminnya karena hukum beralih pula kepada kreditor tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
4.5. Bahwa dengan demikian pelaksanaan Cessie tidak mempengaruhi sama sekali pelaksanaan kewajiban Debitur sesuai dengan Perjanjian Kredit ini, karena yang beralih dalam hal ini adalah kreditornya ; ----------------------------------------------------
4.6. Bahwa antara pihak Tergugat I melaksanakan Cessie kepada Tergugat II melalui Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (Cessie) atau piutang Nomor 10 jo Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli Nomor 11, sehingga dengan demikian Tergugat II dalam hal ini bertindak selaku Kreditur baru menggantikan Tergugat I ; -----------------------------------------------------
4.7. Bahwa dengan demikian Tergugat I telah melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum ; -----
Berdasarkan segala uraian yang telah Tergugat I kemukakan dalam jawaban gugatan ini, Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim guna memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMER ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ; ---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI ; ---------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima atau mengabulkan eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ; -------------------
2. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dalam putusan sela (provisi) ; ---------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ; --------------------------------------------------------------------------
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------
2. Menyatakan demi hukum Akta Perjanjian Kredit Nomor 0000220120816000016 tanggal 08 Oktober 2012, yang telah dilegalisasi Anita Lucia Kendarto, SH.MKn. Notaris di Surabaya adalah sah dan berharga ; ----------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat telah wanprestasi terhadap Tergugat I ; ------------------------
4. Menyatakan Tergugat I adalah Kreditur beritikad baik dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum ; ----------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan demi hukum Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (Cessie) atau Piutang Nomor 10 jo Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli Nomor 11 adalah sah dan berharga serta pelaksanaannya adalah bukan perbuatan melawan hukum ; -----------------------------
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kkembali ; ---
7. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila majelis hakim yang memutusi perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Gugatan dari Penggugat tersebut, Tergugat II pada persidangan berikutnya telah mengajukan Jawaban tertanggal 27 April 2016, yang isinya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil gugatan Penggugat karena secara nyata gugatan tersebut sama sekali tidak berdasarkan hukum, kecuali terhadap apa yang secara tegas diakui kebenarannya dan dikemukakan sebagai dalil-dalil jawaban / eksepsi oleh Tergugat I ; -------------------------------------------------
Bahwa pokok gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum, namun demikian ternyata Penggugat sama sekali tidak menjelaskan alasan yang menjadi dasar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini menunjukkan bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara jelas, sistematis, dan cermat dalam menguraikan alasan dan dalil-dalil serta ketentuan hukum yang menjadi dasar gugatan (fundamentum petendi), sehingga gugatan yang demikian menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel) ; -----------------------------------------------------------
Bahwa menurut kaidah hukum semestinya dalam gugatan aquo, Penggugat menguraikan secara jelas dan runtut peran dari masing-masing Tergugat mana yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dimaksud ; -------------
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah OBSCUUR LIBEL, karena tidak adanya kesesuaian antara Posita gugatan dengan petitum yang diminta, petitum yang dimohon tidak sejalan dengan dasar dan dalil gugatan. Pada prinsipnya sesuai dengan kaidah hukum, semestinya petitum tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan dalil dan dasar hukum yang diuraikan dalam posita gugatan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Posita (Fundamentum Petendi) yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu dalam petitumnya. Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus. Menurut M. Yahya Harahap di dalam buku Hukum Acara Perdata (hal.58), Posita / Fundamentum Petendi yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsure yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feiteijke grond) yang menjadi dasar petitum ; --
Bahwa tanpa menguraikan dalil dan dasar gugatan dalam Positanya, Penggugat dalam Petitumnya poin 7, meminta uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar R.10.000.000,- bahkan tidak menjelaskan kaitan dan peran perbuatan masing-masing Tergugat dalam posita Gugatan, Uang dwangsom aquo apakah harus dibayar tanggung renteng atau masing-masing sangatlah tidak jelas dan kabur ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa demikian pula dengan petitum yang meminta putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sama sekali tidak ada alasan ataupun dalil yang mendasarinya dalam posita gugatan ; ---------------------------------------------
Bahwa petitum yang meminta “Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara”, juga tidak memiliki alasan dan dalil yang menjadi dasar gugatan dalam positanya, disamping itu juga tidak dijelaskan Tergugat yang mana yang harus membayar, apakah bersamaan secara tanggung renteng atau masing-masing sendiri sangatlah tidak jelas ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, maka terhadap gugatan Penggugat nyata terdapat adanya kekeliruan yang fatal menyangkut tidak jelasnya gugatan (obscuur libel), sehingga gugatan Penggugat aquo haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ; -----------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa segala apa yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon diangkap terulang kembali dan sekaligus merupakan dalil-dalil jawaban dalam pokok perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat sekali lagi dengan tegas menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II dan disampaikan dalam jawaban ini ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan pengakuan penggugat dalam dalil gugatannya pada poin 4, sehingga sesuai dengan Pasal 174 HIR tentang pembuktian merupakan bukti yang sempurna dan tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan, “Penggugat menyatakan mengalami penurunan kemampuan pembayaran … dan seterusnya”, yang mengakibatkan Penggugat telah “melakukan perbuatan wanprestasi kepada Tergugat I”. Hal ini membuktikan bahwa selama proses kredit KPR Penggugat tidak beritikad baik dan telah lalai menjalankan kewajibannya kepada Tergugat I ;-
Bahwa sebelum terjadinya pengalihan piutang (Cessie), Tergugat I telah memberikan Surat Tegoran / Peringatan kepada Penggugat sebanyak 3 (tiga) kali, namun Penggugat tetap mengabaikan / lalai dan tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran kepada Tergugat I (wanprestasi) ; ---------------------------------
Bahwa disamping surat peringatan I s/d III, Tergugat I juga telah dua kali mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie), sesuai surat tertanggal 06 Oktober 2015 Nomor : 833/S/RAS/KC.Sby/X/2015, hal ini membuktikan bahwa Penggugat telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat I dan sebagaimana dipersyaratkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, Penggugat termasuk yang lalai dengan lewatnya waktu ; ---------------
Bahwa sama sekali tidak benar dan menyesatkan, dalil gugatan Penggugat poin 10 yang menyatakan “dalam ketentuan tersebut (UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan” tidak ada kata-kata Cessie atau Pengalihan Piutang ; --
Demikian pula dalil gugatan poin 12 dan 13 yang menyatakan Cessie / Pengalihan Piutang kepda pihak ketiga tidak diatur secara tegas, adalah sangat tidak benar dan dengan tegas ditolak oleh Tergugat II karena secara tegas UU Nomo 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, mengatur dalam Pasal 16 ayat (1) “Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena Cessie, subrograsi, pewarisan atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditur yang baru” ; -----------------------------------------
Bahwa disamping secara spesifik telah jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, sebagaimana disampaikan Penggugat Pasal 613 juga mengatur tentang Pengalihan piutang atau Cessie ini ; ------------------------------------
Bahwa lebih spesifik lagi, Penggugat juga menandatangani Perjanjian Kredit dengan Tergugat I, dimana dalam Pasal 10 perjanjian kredit telah ditetapkan bahwa Penggugat selaku debitur telah menyetujui dan memberikan hak sepenuhnya kepada Tergugat I, selaku kreditur untuk menyerahkan piutang (cessie) dan bahkan tidak wajib untuk memberitahukannya kepada debitur adanya pengalihan piutang dimaksud, apalagi pada perkara aquo Tergugat I sudah 2 (dua) kali memberitahukan rencana pengalihan piutang tersebut, namun Penggugat selaku debitur tetap mengabaikannya ; -----------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta hukukm tersebu maka Tergugat II berdasarkan ketentuan hukum yang ada telah menerima pengalihan piutang dari Tergugat I, sehingga secra hukum segala hak dan kewajiban Tergugat I sesuai dengan Perjanjian beralih kepada Tergugat II ; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah Tergugat II secara sah dan legal telah menerima pengalihan piutang (cessie) dari Tergugat I, beberapa kali Tergugat II telah memberitahukan, mengundang dan meminta Penggugat untuk menyelesaikan kewajiban hutangnya, namun Penggugat tetap wanprestasi dan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hutang yang dialihkan tersebut. Hal ini semakin membuktikan bahwa Penggugat beritikad buruk dan tidak memiliki niatan yang baik (goodfeit) untuk menyelesaikan kewajibannya atau cidera janji ; ------------------
Bahwa tentang gugatan tentang permohonan “sita jaminan (conservatoir beslag)”, sebagaimana disampaikan dalam poin 20, harus ditolak oleh Pengadilan, karena atas obyek dimaksud sudah diletakkan Hak Tanggungan, sesuai dengan persetujuan Penggugat dalam perjanjian kredit dengan Tergugat I ; -------------------
Demikian pula dengan tuntutan ganti ruri yang diajukan dalam posita poin 18, sangatlah tidak berdasar, karena asset dimaksud secara hukum bukanlah asset Penggugat selaku debitur, akan tetapi dengan kesepakatan / persetujuan sebagaimana telah ditandatangani Penggugat, telah diletakkan Hak Tanggungan, sehingga tuntutan ganti rugi tersebut harus ditolak ; ----------------------------------------
Bahwa dalil gugatan selain dan selebihnya tidak perlu ditanggapi lebih lanjut dan dengan tegas ditolak Tergugat II, karena sebagian sudah ditanggapi dalam eksepsi yang merupakan satu kesatuan dan merupakan jawaban dalam pokok perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian dalil-dalil diatas, selanjutnya Tergugat mohon dengan hormat kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan putusan yang bijak dan adil sebagai berikut : ----------------------------
DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya ; ------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; --------------------------------
Atau : Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Gugatan dari Penggugat tersebut, Tergugat III pada persidangan berikutnya telah mengajukan Jawaban tertanggal 27 April 2016, yang isinya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------------
I. EKSEPSI KELIRU PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT (Error In Persona) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Tergugat III bukan pihak dalam perjanjian yang dibuat oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat III sehingga Tergugat III tidak ada hubungan hukum dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III tidak tunduk dengan adanya perjanjian tersebut, sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 1340 KUHPerdata yang menyebutkan : “Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya “ ; --------
Bahwa Tergugat III adalah sebagai Notaris yang bertindak sebagai pembuat akta otentik sesuai dengan jabatan dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ; ---------
Bahwa, Tergugat III adalah berkapasitas sebagai Notaris yang berwenang sesuai dengan jabatannya dalam membuat Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (Cessie) atau piutang tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 10 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli tanggal 20 Nopepember 2015 Nomor 11 ; --------------------------------------------------
Bahwa, apabila Tergugat III ditentukan sebagai pihak dalam gugatan Penggugat tentunya disebutkan pula kualitas, hubungan hukum dan perbuatan Tergugat III yang melawan hukum tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa, dengan ditariknya Tergugat III menjadi pihak Tergugat serta tidak ada peran dan juga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III maka gugatan Penggugat menjadi cacat error in persona sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; ------------------------------------------------------------------------
II. EKSEPSI KONTRADIKSI ANTARA POSITA DAN PETITUM ; ---------------------------
1. Bahwa, dalam posita dan petitum gugatan Penggugat tidak disebutkan dengan jelas mengenai perbuatan Tergugat III yang telah melakukan perbuatan melawan hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa, dalam posita gugatan hanya disebutkan pada : --------------------------------
- Angka 19, hal. 7 menyebutkan : ------------------------------------------------------------
“ bahwa, oleh karena proses cessie yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum maka sudah selayaknya jika proses perikatan antar Penggugat dan Tergugat I dikembalikan seperti semula berupa kredit kepemilikan rumah (KPR-BTN) ;” ; -------------------------
Namun dalam petitum gugatan hanya disebutkan pada : ------------------------------
- Angka 2 hal. 7 menyebutkan : -------------------------------------------------------------
“ menyatakan perbuatan menguasai dan memiliki objek jaminan oleh Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum” ; -------------------------------
Berdasarkan hal tersebut maka telah jelas ada kontradiksi antara posita dan petitum gugatan ; --------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kontradiksi, cacat dan kabur (obscuur libel), oleh karenanya berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (antvankelijke verklaard) ; ---------------------------
III. EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (Obscuur Libel) ; -----------------
1. Bahwa, disebutkan dalam gugatan Penggugat yaitu “Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Pembatalan Cessie” namun dalam posita gugatan banyak menyebutkan tentang perbuatan wanprestasi daripada perbuatan melawan hukum itu sendiri sebagaimana disebutkan pada : ----------
- Angka 7 hal. 3 menyebutkan : -------------------------------------------------------------
“Bahwa peristiwa hukum antara penggugat dan tergugat adalah adanya perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok, yang kemudian diikuti dengan perjanjian hak tanggungan dalam bentuk akta pembebanan hak tanggungan sebagai accesoir atas perjanjian kredit tersebut “ ; -----------------------------------
- Angka 9 hal. 3 menyebutkan : -------------------------------------------------------------
“bahwa apabila debitur cidera janji (wanprestasi) maka hal tersebut juga telah diatur oleh UUHT sebagaimana bunyi Pasal 20 (1), yaitu …………dst.” ;
2. Bahwa tidak dibenarkan dalam hukum acara perdata mencampuradukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum hal ini telah dilakukan oleh Penggugat dalam menyusun gugatannya sehingga tidak jelas sebenarnya gugatan Penggugat mengenai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ; -
3. Bahwa dengan mencampuradukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum mengakibatkan gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel) maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; -----------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, hal-hal yang diuraikan dalam eksepsi ini mohon dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pokok perkara ; ----
Bahwa, Tergugat III menolak dengan tegas dalil-dalil Penggguat kecuali dalil-dalil yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat III ; ------------------------------
Bahwa, Tergugat III menanggapi gugatan Penggugat pada angka 1 s/d 6 sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat III hanya akan menanggapi dalil-dalil Penggugat yang berkaitan dengan Tergugat III ; ---------------------------------------------------------------
mulanya Tergugat I dan Tergugat II datang ke kantor Tergugat III untuk membuat perjanjian pengalihan hak atas piutang dan jual beli ; --------------------
Bahwa, baik Tergugat I dan Tergugat II telah menyerahkan data-data yang diperlukan untuk memenuhi syarat dan kelengkapan perjanjian tersebut ; -------
Bahwa, dengan mendengar keterangan dan data-data yang telah diserahkaan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak diketemukan hal-hal yang melanggar hukum sehingga sebagai notaris Tergugat III membuatkan perjanjian tersebut sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Unang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyebutkan : ------------------------------------------------------------------------------------
“Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan / atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang ; ----
Bahwa, benar Tergugat III adalah Notaris yang telah membuat Pengalihan Piutang (Cassie) atas permintaan dari Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dituangkan dalam akta-akta tersebut dibawah ini ; --------------------------------------
Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (Cessie) atau piutang tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 10 ; ----------------------------------------------
Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Piutang dan Perjanjian jual beli tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 11 ; ----------------------------------------------
Bahwa dasar dari pembuatan akta-akta adalah berkaitan dengan adanya Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya antara Tergugat I dengan Penggugat yaitu : --------------------
Perjanjian Kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk dan Ester Lilik Wahyuni No. 000020120816000016 tertanggal 08 Oktober 2012
Akta Jual Beli tanggal 08 Oktober 2012 Nomor : 279/2012 antara PT. Alam Maha Teduh sebagai Penjual dengan Ester Lilik Wahyuni sebagai pembeli atas sebidang tanah yang tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3611 Desa/Kel. Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kabupaten / Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang mana akta tersebut dibuat dihadapan Anita Lucia Kendarto, SH.M.Kn PPAT DI Surabaya ;--------------
Akta Pengakuan Hutang tanggal 08 Oktober 2012 Nomor 25 antara Ester Lilik Wahyuni sebagai Debitur dengan PT. Bank Tabungan Negara (persero), Tbk sebagai Kreditur yang mana akta tersebut dibuat dihadapan Anita Lucia Kendarto, SH.M.Kn. Notaris di Surabaya ; ---------------------------
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tangga 08 Oktober 2012 Nomor 26 antara Ester Lilik Wahyuni sebagai Pemberi Kuasa dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Penerima Kuasa yang mana akta tersebut dibuat dihadapan Anita Lucia Kendarto, SH.M.Kn. Notaris di Surabaya ; ----------------------------------------------------------------------
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanggal 08 Januari 2013 Nomor 2 antara Ester Lilik Wahyuni sebagai Pemberi Kuasa dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Penerima Kuasa yang mana akta tersebut dibuat dihadapan Anita Lucia Kendarto, SH.M.Kn. Notaris di Surabaya ; ----------------------------------------------------------------------
Akta Pemberian Hak Tanggugan tanggal 7 Februari 2013 Nomor : 17/2013 antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Pemegang Hak Tanggugan dengan Ester Lilik Wahyuni sebagai Pemberi Hak Tanggungan yang mana akta tersebut dibuat dihadapan Anita Lucia Kendarto, SH.M.Kn. Notaris di Surabaya ; -------------------------------------------
Sertifikat Hak Milik Nomor : 6915 Desa/Kel. Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kabupaten/Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur tertanggal 07-02-2013 atas nama Ester Lilik Wahyuni yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I ; -------------------------------------------------
Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 2005/2013 tertanggal 20 Maret 2013 atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat menolak dalil-dalil Penggugat dikarenakan akta-akta yang dibuat oleh Tergugat III adalah berdasar hukum dan memiliki kekuatan hukum sehingga tidak patut untuk dibatalkan maka lebih tepat apabila gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima ; ------------------------------------------------------
Bahwa, Tergugat III menanggapi gugatan Penggugat pada angka 7/10 sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat yang menyebutkan data-dta yang dibuat oleh Tergugat III dinyatakan batal demi hukum ; ------------------------
Bahwa Tergugat III dalam membuat Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (Cessie) atau Piutang tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 10 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 11, didasarkan pada hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Perjanjian Kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Ester Lilik Wahyuni No. 0000220120816000016 tertanggal 08 Oktober 2012 pada Pasal 20 menyebutkan : ---------------------------------------------------
Debitur menyetujui dan sepakat untuk memberikan hak sepenuhnya kepada Bank untuk menyerahkan piutang (cessie) dan atau tagihan Bank terhadap Debitur berikut semua janji-janji accessoirnya, termasuk hak-hak atas agunan kredit kepada pihak lain yang ditetapkan oleh bank sendiri, setiap saat diperlukan oleh bank ; ---------
Apabila bank melaksanakan penyerahan piutang (cessie) kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, bank tidak wajib memberitahukan kepada debitur sehingga apabila kemudian pihak yang menerima penyerahan piutang (penrima cessie) menjalankan haknya sebagai kreditur, maka hal demikian sudah dapat dinyatakan sepenuhnya semata-mata berdasarkan perjanjian yang dibuat antara bank dengan pihak yang menerima penyerahan piutang dan adanya pengalihan piutang ini tidak mempengaruhi sama sekali pelaksanaan kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian kredit ini ; ---
Adanya kesepakatan antara Penggugata dengan Tergugat I tentang penyerahan piutang keapda pihak lain ; ---------------------------------------------
Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan : -------------------------------------
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya “ ; -----------------------------------------
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu ; ----------------------------------------------------------------------------
Suatu Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik” ; ----------------------
Dengan adanya kesepatan antara Penggugat dan Tergugat I dalam Perjanjian Kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Ester Lilik Wahyuni No. 0000220120816000016 tertanggal 08 Oktober 2012 maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan dalam perjanjian tersebut telah dilaksanakan dengan itikad baik ; ------------------------------------------------------------------------
Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan : -------------------------------------
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : ----------------------
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ; -----------------------------------
2. Kecakapann untuk membuat suatu perikatan ;---------------------------------
3. Suatu hal tertentu ; --------------------------------------------------------------------
4. Suatu sebab yang halal ; ------------------------------------------------------------
Perjanjian Kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Ester Lilik Wahyuni No. 0000220120816000016 tertanggal 08 Oktober 2012 dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I telah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian ; -------------------------------------------------------------------------
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyebutkan : -------------------------------------------------------------
“Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan / atau yang dikehendaki oleh yang berkepntingan untuk dinyatakan dalam akta otentik menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dankutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau oranglain yang ditetapkan oleh undang-undang ; ---------------------------------------------------------------------------
Dengan adanya perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I, dasar hukum serta kewenangan Tergugat III sebagai Notaris maka Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (cessie) atau piutang tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 10 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 11 adalah SAH ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dalil Penggugat yang menyebutkan “dalil ketentuan tersebut jelas tidak ada kata-kata cessie dan atau pengalihan hutang kepada pihak ketiga sebagai upaya untuk penyelesaian hutang “ adalah dalil pengingkaran terhadap adanya Perjanjian Kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Ester Lilik Wahyuni No. 0000220120816000016 tertanggal 08 Oktober 2012 oleh karenanya patut apabila dalil Penggugat pada angka 7 s/d 10 dinyatakan ditolak ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Tergugat III menanggapi gugatan Penggugat pada angka 11 s/d 20 sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terhadap surat Tergugat I kepada Penggugat melalui suratnya Nomor : 953/S/RAS/KC.Sby/XI/2015 tertanggal 16 November 2015 mengenai pemberitahuan pengalihan piutang (cessie) adalah telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Perjanjian Kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Ester Lilik Wahyuni No. 0000220120816000016 tertanggal 08 Oktober 2012 yang menyebutkan : ---------------------------------------------------------------------
Debitur menyetujui dan sepakat untuk memberikan hak sepenuhnya kepada Bank untuk menyerahkan piutang (cessie) dan atau tagihan bank terhadap debitur berikut semua janji-janji accessoirnya, termasuk hak-hak atas agunan kredit kepada pihak lain yang ditetapkan oleh bank sendiri setiap saat diperlukan oleh bank ; -------------------------------------------------------
Walaupun pada dasarnya Tergugat III tidak berkewajiban untuk memberitahukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 92) Perjanjian Kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Ester Lilik Wahyuni No. 0000220120816000016 tertanggal 08 Oktober 2012 yang menyebutkan :
Apabila bank melaksanakan penyerahan piutang (cessie) kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, bank tidak wajib memberitahukan kepada debitur sehingga apabila kemudian pihak yang menerima penyerahan piutang (penerima cessie) menjalankan haknya sebagai kreditur, maka hal demikian sudah dapat dinyatakan sepenuhnya semata-mata berdasarkan perjanjian yang dibuat antara bank dengan pihak yang menerima penyerahan piutang dan adanya pengalihan piutang ini tidak mempengaruhi sama sekali pelaksanaan kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian kredit ini ; --------------------------------------------------------------
Namun secara itikad baik dan berdasarkan isi dalam Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 11 pada pasal 2 huruf (1) yang menyebutkan : -------------------------
“bahwa penjual minimal akan melakukan pemberitahuan kepada Nyonya Ester Lilik Wahyuni disebut juga Esther Lilik Wahjuni Handoko atas adanya pengalihan hutang tersebut” ; -----------------------------------------------------------------
Sehingga atas surat pemberitahuan tentang pengalihan piutang dari Tergugat I kepada penggugat adalah berdasar hukum dan telah sesuai dengan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I sendiri ; ------------------------------------------------
Bahwa, dalam pembuatan Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (cessie) atau Piutang tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 10 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 11 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan : -----------------------------------------------------------
“penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain” ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana dapat dijelaskan sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa, sebelumnya telah ada perjanjian tentang pengalihan piutang (cessie) antara Penggugata dengan Tergugat I sebagaimana diperjanjikan dalam Pasal 20, Perjanjian Kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Ester Lilik Wahyuni No. 0000220120816000016 tertanggal 08 Oktober 2012 ;---------------------------
Bahwa, telah disebutkan dalam Pasal 5 Akta Pengakuan Hutang tanggal 08 Oktober 2012 Nomor 25 yang dibuat oleh Anita Lucia Kendarto, SH.M.Kn. Notaris di Surabaya yang mengatur tentang kuasa khusus pada point 8 (hal 6) yang menyebutkan ; -------------------------------------------
“Kuasa ini meliputi kuasa untuk menghadap dimana perlu, mengatur dan menetapkan waktu, tempat dan cara pembayaran, mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi hutang debitur tersebut, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta serta surat-surat lain yang diperlukan memilih domisili dan menjalankan apapun juga yang baik dan berguna untuk mencapai maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan ; -------------------------------------------------------------------------------
Sehingga akta-akta yang dibuat oleh Tergugat III tidak serta merta dibuat tanpa ada kesepakatan para pihak terlebih dahulu, oleh karenanya Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (cessie) atau piutang tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 10 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 11 yang dibuat oleh Tergugat III adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Tergugat III dalam membuat Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (Cessie) atau Piutang tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 10 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 11 adalah bertindak sesuai dengan jabatan dan wewenangnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sehingga tidak tunduk dengan isi perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh pihak Penggugat, Tergugat I dan Tergugat III ; -----
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (Cessie) atau Piutang tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 10 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 11 adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Tergugat III mohon pada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara perdata Nomor 108/Pdt.G/2016/PN.Sby berkenan untuk memutuskan : ----------------------------------------
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi dari Tergugat III untuk seluruhnya ; ------------------------------------
Menolak dan / atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ; -----------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------------
Menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum dan pembatalan cessie yang diajukan oleh Penggugat I tertanggal 04 Februari 2016 dengan perkara Nomor : 108/Pdt.G/2016/PN.Sby. karena tidak berdasar hukum dan tidak beralasan hukum ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sash dan berharga akta perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (cessie) atau piutang tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 10 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli tanggal 20 Nopember 2015 Nomor 11 yang dibuat dihadapan Agatha Henny Asmana Sipa, SH.M.Kn. Notaris di Surabaya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Para Pihak ; ---------------------------
Atau : mohon putusan yang adil dalam suatu peradilan yang patut dan baik (ex aequo et bono) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Gugatan dari Penggugat tersebut, Turut Tergugat pada persidangan berikutnya telah mengajukan Jawaban tertanggal 27 April 2016, yang isinya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Turut Tergugat menolak tegas seluruh dalil gugatan Penggugat khusus yang tertuju pada Turut Tergugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dalam jawaban ini ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa, Turut Tergugat yang ditarik sebagai pihak dalam perkara ini adalah sangat keliru karena menyangkut Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugata dengan Tergugat atas tanah beserta bangunan rumah yang bersertipikat Hak Milik No. 6915/Lidah Wetan, Luas 128 M2, atas nama Ester Lilik Wahyuni ; ---------
Bahwa, kedudukan Turut Tergugat selaku Badan / Pejabat Tata Usaha Negara di bidang Pendaftaran Tanah secara yuridis berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang : Peradilan Tahun 2009 tentang : Peradilan Tata Usaha Negara, kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus obyek Keputusan Tata Usaha Negara adalah menjadi kewenangan Absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Peradilan Umum ; ----------------
Bahwa, gugatan Penggugat yang ditujukan pada Turut Tergugat adalah Obscuur Libel / kabur, dengan pertimbangan yuridis antara lain : -----------------------------------
Kapasitas Turut Tergugat adalah selaku Badan / Pejabat Tata Usaha Negara di bidang pendaftaran tanah yang tidak terkait permasalahan antara pihak Penggugat dan Tergugat atas nama A quo, hal ini dikaitkan dengan duduk perkara gugatan ini adalah terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum, dalam konteks / pertimbangan hukum apa Turut Tergugat dijadikan pihak berperkara ;
Bahwa Penggugat tidak menjelaskan secara runtut dan jelas kesalahan Turut Tergugat sehingga pihak Penggugat menjadikan pihak dalam perkara ini ; ------
Bahwa Penggugat tidak menjelaskan apa yang menjadi tuntutan Penggugat kepada Turut Tergugat sehingga menyebabkan gugatan menjadi sangat tidak jelas ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memberikan putusan sela dengan menyatakan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan pada Turut Tergugat adalah error in persona mengingat Turut Tergugat tidak memiliki kepentingan dan hubungan hukum dengan para pihak yang bersengketa dan tidak ada hubungan terhdap tanah a quo ; -------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan pada Turut Tergugat adalah kabur / Obscuur Libel ; ------------------------------------------------------------------------------------
Mengeluarkan Turut Tergugat sebagai pihak berperkara ; ----------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, seluruh jawaban Turut Tergugat dalam eksepsi merupakan satu kesatuan dengan jawaban Turut Tergugat dalam pokok perkara, dan selanjutnya Turut Tergugat menolak tegas seluruh dalil gugatan Penggugat ; ------------------------------
Bahwa, dari Buku Tanah Hak Milik No. 6915/Kelurahan Lidah Wetan, dapat diketahui antara lain : --------------------------------------------------------------------------------
Sertipikat Hak Milik No. 6915/Kelurahan Lidah Wetan, semula Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3611/Kelurahan Lidan Wetan, terbit tanggal 22 Juni 2011, Surat Ukur tanggal 31 Mei 2011, No. 1012/Lidah Wetan/2011, luas 128 M2, Asal Hak Pemecahan / Pemisahan Hak Guna Bangunan No. 1147/Kelurahan Lidah Wetan, tercatat atas nama PT. Alam Maha Teduh ; ----------------------------
Selanjutnya berdasarkan pendaftaran Akta Jual Beli tanggal 8 Oktober 2012 No. 379/2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Anita Lucia Kendarto, SH.M.Kn. pemegang Hak beralih menjadi atas nama Ny. Ester Lilik Wahyuni, disebut juga Esther Lilik Wahjuni Handoko ; --------------------------------------------------------
Bahwa berdasar Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tanggal 2 Juni 1997, Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15/1997 dan No. 6/1998, Hak Guna Bangunan No. 3611/Kelurahan Lidah Wetan dihapus dan diubah menjadi Hak Milik No. 66915/Kelurahan Lidah Wetan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Sertipikat Hak Milik No. 6915/Kelurahan Lidah Wetan, dibebani hak Tanggungan I No. 2005/2013, akta PPAT Anita Lucia Kendarto, SH.M.Kn. tanggal 07 Februari 2013, No. 17/2013, pemegang Hak Tanggungan atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, dalam hal ini melalui kantor cabang di Surabaya-Pemuda ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, munculnya gugatan ini pada dasarnya dilatarbelakangi adanya perjanjian hutang piutang yang kemudian dilakukan cessie antara pihak Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, selanjutnya memperhatikan pokok permasalahan tersebut, maka gugatan Penggugat seharusnya diselesaikan sendiri antara Penggugat dengan Para Tergugat tanpa melibatkan Turut Tergugat, oleh sebab itu Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan sepanjang terkait dalil gugatan yang ditujukan pada Turut Tergugat tidak mempertimbangkan dalil gugatan Penggugat dan selanjutnya berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat yang ditujukan pada Turut Tergugat ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil gugatan Penggugat tidak perlu Turut Tergugat tanggapi satu persatu karena secara yuridis sudah terbantahkan dan terjawab berdasarkan uraian diatas baik terkait dalil eksepsi maupun terkait dalil pokok perkara, hal ini semata-mata supaya tidak terjadi pengulangan ulasan dalil bantahan ; ---------------------------------
Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Turut Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan ; ----------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------------
Menerima eksepsi Turut Tergugat seluruhnya ; ----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Turut Tergugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Turut Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima ; --------------------------------------------------------------------------------
Mengeluarkan Turut Tergugat dalam perkara ini ; -------------------------------------------
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat ; --
Menimbang, bahwa atas Jawaban Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut Penggugat telah menyampaikan tanggapan/Replik tertanggal 11 Mei 2016, demikian juga Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat telah menyampaikan juga tanggapan atas Replik tersebut, berupa Duplik tertanggal 01 Juni 2016;-----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat, berupa dan bertanda :
Fotocopy Sertipikat Hak Milik No.6915, bermeterai tanpa ditunjukkan aslinya, diberi tanda P-1 ;
Fotocopy Surat Permohonan Penurunan Suku bunga, rescheduling, penghapusan denda tunggakan tertanggal 12 November 2014, bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda P-2 ;
Fotocopy Surat Somasi Nomor 337/CCRD/ARCOLL 2/Sby/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014, bermeterai sesuai dengan aslinya, diberi tanda P-3 ;
Fotocopy Surat Peringatan III Nomor : 27/CCRD/A.2/SBY/III/2015 tertanggal 20 Maret 2015, bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda P-4 ; ------------------------------
Fotocopy Surat Nomor : 638/Sby.Ut/III/2015 Perihal : Klarifikasi Surat Komplain Penagihan Angsuran, bermeterai sesuai dengan aslinya, diberi tanda P-5 ;
Fotocopy Rincian Pelunasan Dipercepat, bermeterai tidak disesuaikan aslinya, diberi tanda P-6 ;
Fotocopy Surat kepada Pimpinan BTN Cabang Pemuda bahwa aada peminat yang akan membeli rumah/aset di Forest Mansion B-26 Surabaya dan permohonan menjual sendiri, bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda P-7 ;
Fotocopy surat dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nomor 953/S/RAS/KC.Sby/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015 Perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie), bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda P-8 ;
Fotocopy Somasi Terakhir Nomor 078/LPPH-PP/XII/SBY tanggal 20 Desember 2015, bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda P-9 ;
Fotocopy Surat Penggugat kepada Kapolsek Lakarsanntri tertanggal 30 Desember 2015, Perihal : revisi surat tanggal 23 Desember 2015, bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda P-10 ;
Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Rumah Forest Mansion B-26 Surabaya tanggal 09 Oktober 2014, bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda P-11 ;
Fotocopy Surat Pernyataan dan bukti Kwitansi pengembalian uang sewa rumah tahun kedua (2016), bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda P-12 ;
Fotocopy tanda terima kunci rumah Forest Mansion B-26 Surabaya, bermeterai tidak disesuaikan aslinya, diberi tanda P-13 ;
Fotocopy Surat Lunas dari BTN Bukit Darmo atas aset penggugat yang lain, bermeterai tidak disesuaikan aslinya, diberi tanda P-14 ;
Fotocopy foto saat agunan diduduki dan barang-barang milik Penggugat dikeluarkan secara paksa, bermeterai tidak disesuaikan aslinya, diberi tanda P-15 ;
Fotocopy foto penyewa rumah saat perabotan masih ada dan tertata rapi, bermeterai tidak disesuaikan aslinya, diberi tanda P-16 ;
Fotocopy foto ex karyawan Pengguga yang terkena pukulan dari massa Tergugat I dan II hingga bengkak dan lebam, bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda P-17 ;
Fotocopy foto saat orang dari KJPP Sisco melakukan pengukuran di lokasi aset, bermeterai tidak disesuaikan aslinya, diberi tanda P-18 ;
Fotocopy Hasil Penilaian dari KJPP Sisco No. Izin Usaha 2.14.00124-KMK No. 790/KM.1/2014, bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda P-19 ;
Fotocopy Hasil penilaian dari KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan sebagai Pembanding penilaian KJPP Sisco No. Izin : 2.14.00123, bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda P-20 ;
Menimbang, bahwa selain itu Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang Saksi, yang masing – masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MUKHTAR :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena saksi dulu pernah menjadi karyawan pada Penggugat ;
Bahwa saksi bersama saksi Candra Pratama pernah disuruh oleh Penggugat untuk menjaga rumah milik Penggugat di Perum Forest Mansion B-26 Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya ;
Bahwa pada hari kedua menjaga rumah ada anggota Pemuda Pancasila datang dan mengusir saksi dan temannya dari rumah serta mengeluarkan seluruh barang-barang yang ada didalam rumah ;
Bahwa saksi tidak tahu orang-orang tersebut datang atas suruhan siapa ;
Bahwa orang-orang tersebut bilang rumah tersebut bukan milik Penggugat lagi dan saksi beserta teman saksi diusir keluar ;
Bahwa benar selain diusir, barang-barang dikeluarkan, saksi juga diancam akan dilaporkan ke polisi ;
Bahwa benar Penggugat sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut ;
Saksi CANDRA PRATAMA :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena saksi dulu pernah menjadi karyawan pada Penggugat ;
Bahwa saksi bersama saksi Muktar pernah disuruh oleh Penggugat untuk menjaga rumah milik Penggugat di Perum Forest Mansion B-26 Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya ;
Bahwa pada hari kedua menjaga rumah ada anggota Pemuda Pancasila datang dan mengusir saksi dan temannya dari rumah serta mengeluarkan seluruh barang-barang yang ada didalam rumah ;
Bahwa saksi tidak tahu orang-orang tersebut datang atas suruhan siapa ;
Bahwa orang-orang tersebut bilang rumah tersebut bukan milik Penggugat lagi dan saksi beserta teman saksi diusir keluar ;
Bahwa benar selain diusir, barang-barang dikeluarkan, saksi juga diancam akan dilaporkan ke polisi ;
Bahwa benar Penggugat sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut ;
Menimbang, bahwa sebaliknya untuk membuktikan dalil-dalil jawaban / bantahannya Tergugat I telah pula mengajukan bukti surat berupa :
Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 0000220120816000016 tanggal 08 Oktober 2012 dilegalisasi Anita Lucia Kendarto, Notaris di Surabaya, bermeterai sesuai dengan aslinya, diberi tanda T.I-1 ;
Fotocopy Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6915, bermeterai tidak disesuaikan dengan aslinya, diberi tandaT.I-2 ;
Fotocopy Sertipikat Hak Tanggungan No. 2005/2013 Peringkat I (Pertama), bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda T.I-3 ;
Fotocopy Surat Peringatan I No. 15/CCRD/A.2/SBY/II/2015 tanggal 13 Februari 2015, bermeterai sesuai aslinya diberi tanda T.I-4 ;
Fotocopy Surat Peringatan II No. 22/CCRD/A.2/SBY/III/2015 tanggal 06 Maret 2015, bermeterai sesuai aslinya diberi tanda T.I-5 ;
Fotocopy Surat Peringatan III No. 27/CCRD/A.2/SBY/III/2015 tanggal 20 Maret 2015, bermeterai sesuai aslinya diberi tanda T.I-6 ; --------------------------------------
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No. 833/RAS/KC.Sby/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015, bermeterai tidak ditunjukkan aslinya, diberi tanda T.I-7 ;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No. 953/S/RAS/KC.Sby/XI/2015 tanggal 16 November 2015, bermeterai tidak ditunjukkan aslinya, diberi tanda T.I-8 ;
Fotocopy Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli Nomor 11, bermeterai tidak ditunjukkan aslinya, diberi tanda T.I-9 ;
Fotocopy Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (Cessie) atau Piutang Nomor 10, bermeterai tidak ditunjukkan aslinya, diberi tanda T.I-10 ;
Photo copy Berita Acara Sidang Panitia Perumahan KMS tanggal 2 Juli 1981 No.: 20/Rsd.Pan.Per/81, bertanda : T.I-11 ;
Menimbang, bahwa Tergugat I cukup dengan mengajukan alat bukti surat dan tidak mengajukan alat bukti saksi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Jawaban / Bantahannya Tergugat II mengajukan alat bukti surat berupa :
Fotocopy Persetujuan pengalihan cessie No. 897/S/RAS/KC/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015, bermeterai sesuai dengan aslinya, diberi tanda TII.1 ;
Fotocopy Perjanjian pengaihan hak atas piutang dan perjanjian jual beli No. 11 tanggal 20 November 2015, bermeterai sesuai dengan aslinya, diberi tanda TII.2 ;
Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 000220120816000016 tanggal 08 Oktober 2012, dilegalisasi Anita Lucia Kendarto, Notaris di Surabaya, bermeterai sesuai dengan aslinya diberi tanda TII.3 ;
Fotocopy Sertipikat Hak Tanggungan No. 2005/2013 Peringkat I (Pertama), bermeterai sesuai dengan aslinya, diberi tanda TII.4;
Fotocopy Surat Keterangan No. 57/Not/VI/2016, bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda TII.5 ;
Menimbang, bahwa Tergugat II cukup dengan mengajukan alat bukti surat dan tidak akan mengajukan alat bukti saksi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Jawaban / Bantahannya Tergugat III telah pula mengajukan alat bukti surat berupa :
Fotocopy Perjanjian Kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Ester Lilik Wahyuni Nomor 0000220120816000016 tertanggal 8 Oktober 2012 dilegalisasi dihadapan Anita Lucia Kendarto, SH.M.Kn. Notaris di Surabaya, bermeterai sesuai dengan aslinya, diberi tanda TIII.1 ;
Fotocopy Akta Jual-Beli Nomor 379/2012 tertanggal 8 Oktober 2012 antara PT. Alam Maha Teduh dengan Ester Lilik Wahyuni, bermeterai tidak ditunjukkan aslinya, diberi tanda TIII.2 ;
Fotocopy Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor 26 antara Ester Lilik Wahyuni dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Tertanggal 8 Oktober 2012, bermeterai tidak disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda TIII.3 ;
Fotocopy Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 2 antara Ester Lilik Wahyuni dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tertanggal 8 Januari 2013 dibuat oleh Anita Lucia Kendarto, Notaris di Surabaya, bermeterai tidak disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda TIII.4 ;
Fotocopy Pemberian Hak Tanggungan Nomor 17 / 2013 tanggal 7 Februari 2013, bermeterai tidak disesuaikan aslinya, diberi tanda TIII.5;
Fotocopy Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2005/2013 diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I tertanggal 20 Maret 2013, bermeterai sesuai dengan aslinya, diberi tanda TIII.6 ;
Fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor 6915 Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Surat Ukur No. 1012/Lidah Wetan/2011 diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya, bermeterai tidak disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda TIII.7 ;
Fotocopy Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak (Cessie) atau Piutang Nomor 10 tanggal 20 November 2015, bermeterai tidak disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda TIII.8 ;
Fotocopy Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang dan Perjanjian Jual Beli Nomor 11 tanggal 20 November 2015, bermeterai sesuai dengan aslinya, diberi tanda TIII.9 ;
Fotocopy Surat Kuasa Penunjukan Setyanto Basuki selaku Area 2 Recovery & Asset Sales Head bertindak atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelesaian kredit, bermeterai tidak disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda TIII.10 ;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK. 3471052908710001 atas nama Setyanto Basuki, bermeterai tidak disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda TIII.11 ;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK. 3578270504710001 atas nama A.S. Effendi, bermeterai tidak disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda TIII.12 ;
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3578270101085443, bermeterai tidak disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda TIII.13 ;
Menimbang, bahwa Tergugat III cukup dengan mengajukan alat bukti surat dan tidak akan mengajukan alat bukti saksi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Jawaban / Bantahannya Turut Tergugat telah pula mengajukan alat bukti surat berupa :
Fotocopy Buku Tanah Hak Milik No. 6915/Kelurahan Lidah Wetan, Surat Ukur tanggal 31 Mei 2011 atas nama Nyonya Ester Lilik Wahuni disebut juga Esther Lilik Wahjuni Handoko, bermeterai sesuai dengan aslinya, diberi tanda TT.1 ;
Fotocopy Surat Ukur tanggal 31 Mei 2011 No. 1012/Lidah Wetan/2011, bermeterai sesuai aslinya, diberi tanda TT.2 ;
Fotocopy Buku Tanah Hak Tanggungan No. 2005/2013, terbit tanggal 20 Maret 2013 atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, bermeterai sesuai dengan aslinya, diberi tanda TIII.3 ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat cukup dengan mengajukan alat bukti surat dan tidak akan mengajukan alat bukti saksi ;
Menimbang, bahwa Para Pihak telah mengajukan kesimpulan pada tanggal 2 AGUSTUS 2016 kecuali TURUT TERGUGAT tidak mengajukan kesimpulan; -----
Menimbang, bahwa Penggugat maupun Para Tergugat dan Turut Tergugat melalui kuasanya sudah tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon Putusan ; -----
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termasuk dan menjadi satu kesatuan dalam Putusan ini ; --------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa maksud diajukannya eksepsi oleh Para Tergugat adalah sebagaimana tersebut diatas ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam jawaban atas gugatan Penggugat, Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat telah menyampaikan eksepsi sebagaimana tersebut diatas ; --
Menimbang, bahwa alasan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat tersebut, tidak menyangkut kewenangan baik absolut maupun relatif, kecuali Turut Tergugat pada point 3 Eksepsi menyinggung mengenai kewenangan dari Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi oleh karena eksepsi Turut Tergugat telah diputus dan dinyatakan ditolak, dengan demikian menurut Majelis Eksepsi demikian Tergugat I s/d III tersebut sudah menyangkut dan memasuki pembuktian pokok perkara dan oleh karena itu harus ditolak pula ; -------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dimajukannya gugatan oleh Penggugat adalah sebagaimana dimaksud diatas; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sebagai berikut sebagaimana tercantum dalam posita Penggugat point 1 s/d 10;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa posita Penggugat pada point 1 s/d 10 pada intinya mendalilkan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya(Perum Forest Mansion B-26), sebagaimana tercatat dalam sertifikat Nomor 6915 seluas 128 m2, atas nama Esther Lilik Wahyuni (Penggugat), obyek tersebut telah dibeli oleh Penggugat melalui sitem Kredit Pemilikan Rumah yang dibiayai Tergugat I, sebagaimana Nomor Pembiayaan Kredit Nomor 0000220120816000016 yang dibuat pada tanggal 08 Oktober 2012 dan dikuatkan oleh Akte Notaris sebagaimana perjanjian Kredit Nomor 159/L/2012/Rangkap tiga;---
Menimbang, bahwa atas Perjanjian Kredit tersebut kemudian dibebankan Akta Pembebanan Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris Anita Lucia Kendarto, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan pada tanggal 07 Februari 2013, dimana atas Akta Pembebanan Hak Tanggungan tersebut, kemudian didaftarkan Hak Tanggungan pada tanggal 28 Maret 2013 yang dicatat dan diterbitkan oleh Turut Tergugat dengan Nomor 2005/2013;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 November 2015, melalui surat Nomor 935/S/RAS/KC.Sby/XI/2015, Tergugat kemudian memberitahukan telah terjadi PENGALIHAN PIUTANG(CESSIE), terhadap Kredit KPR-BTN atas nama Penggugat telah dilakukan pengalihan Piutang kepada Tergugat II selaku Cessor;--------------------
Menimbang, bahwa Tergugat II, melalui Kuasanya kemudian mengirimkan somasi kedua, sebagaimana Surat Nomor 068/Som/LPPH-PP/XII/SBY tertanggal 17 Desember 2015, dimana intinya menyatakan “ telah dibuat akta notaris Nomor 10 tanggal 20 November 2015, tentang pengalihan hak atas piutang dan perjanjian jual beli, yang dibuat dihadapan Tergugat III atas sertifikat milik Penggugat, dimana atas obyek tersebut telah berpindah kepemilikan kepada Tergugat II;-----------------------------
Menimbang, bahwa peristiwa hukum atas gugatan ini adalah terjadinya hutang piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR-BTN) antara Penggugat selaku Debitur dan Tergugat I selaku Kreditur;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas hutang piutang tersebut kemudian dilakukan Cessie antara Tergugat I kepada Tergugat II melalui Tergugat III;-------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Tergugat I melakukan pengalihan piutang kepada Tergugat II melalui Tergugat III tersebut sesuai prosedur hukum ?;---
Menimbang, bahwa peristiwa hukum antara Penggugat dan Tergugat I adalah adanya perjanjian pokok, yang kemudian diikuti dengan Perjanjian Hak Tanggungan dalam bentuk Akta Hak Tanggungan sebagai accesoir atas perjanjian Kredit tersebut sebagaimana bukti T-I-1 s/d T-I-3;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Hak Tanggungan telah diatur secara jelas dan tegas, bahwa obyek jaminan atas pembebanan hak tanggungan dapat dilakukan dalam bentuk Sertifikat Hak Tanggungan yang dicatat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, hal ini sudah jelas dan proses hukum serta ketentuannya, dengan demikian hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I harus tunduk pada Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;------------------------
Menimbang, bahwa apabila debitur cidera janji (Wanprestasi), sebagaimana bukti P-1 s/d P-10 dan TI-4 s/d TI-6, TII-2 s/d TII-4, TIII-1 s/d TIII-9, maka hal tersebut juga telah diatur oleh Undang-undang Hak Tanggungan sebagaimana bunyi pasal 20 (1) yaitu apabila debitur cidera janji, maka berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum, menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan Hak mendahulu daripada kreditur-kreditur lainnya;------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian seharusnya Tergugat I memberi kesempatan kepada Penggugat untuk menyelesaikan masalah hukumnya sebagaimana bukti P-6 s/d P-7 untuk dilakukan permohonan menjual sendiri asset milik Penggugat, bukan melalui Cessie sebagaimana dimaksudkan bukti P-8 dan bukti T-I-7, T-I-8, T-II-1, T-III- 2 s/d T-III-10 ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ketentuan tersebut tidak ada kata-kata Cessie dan atau pengalihan hutang kepada pihak ketiga sebagaimana bukti P-8, T-I-7, T-I-8,T-II-1, T-II-5 dan T-III-2 s/d T-III-10 sebagai upaya untuk penyelesaian hutang, sebagaimana surat Tergugat I Nomor 833/S/RAS/KC. Sby/X/2015 tertanggal 6 Oktober 2015 sebagaimana bukti T-I- 7 dan T-I-8, dimana pada intinya apabila Penggugat tidak melakukan pembayaran, maka Tergugat akan mengalihkan piutang kepada pihak ketiga, oleh karena itu Akta Notaris Nomor 10 tanggal 20 November 2015 tentang pengalihan hak atas piutang dan perjanjian jual beli yang dibuat Tergugat III sebagaimana bukti T-I-9 dinyatakan batal demi hukum, hal mana sesuai petitum ke-3 Penggugat dapat dikabulkan;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal tersebut juga bertentangan dengan ketentuan pasal 613 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi “ Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain” dan ayat (2) menyatakan bahwa “ Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya ;-----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pasal 613 KUHPerdata tersebut, yang dialihkan kepada pihak ketiga adalah piutangnya, bukan hak kebendaannya tanpa melalui proses lelang sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian dikuasainya obyek sengketa oleh Tergugat II sebagaimana keterangan 2 (dua) orang saksi Penggugat yang ditugasi menjaga rumah tersebut diusir dan diancam oleh orang suruhan Tergugat II, maka jelas bahwa Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata;------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian petitum ke-2 Penggugat telah terpenuhi dan dimana Tergugat II menguasai bidang tanah dan bangunan di atas, oleh karena itu Tergugat I, II dan III harus dihukum untuk mengembalikan berlakunya perikatan antara Penggugat dan Tergugat I dikembalikan seperti semula berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR-BTN) pada petitum ke-4 patut untuk dikabulkan;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke 5 terhadap Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,00.-(dua milyar rupiah), karena tidak dapat dibuktikan dan dirinci kerugian yang ditimbulkan oleh pihak-pihak, maka petitum tersebut patut untuk ditolak;---------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-6 tentang sita jaminan (Conservatoir Beslag), oleh karena tidak ditindak lanjuti dengan Berita Acara Pelakasanaan Sita, maka petitum tersebut harus ditolak;-------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-7 tentang pembayaran uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) per hari setiap Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, menurut Majelis dianggap tidak beralasan, maka harus ditolak;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-8 menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad), oleh karena tidak memenuhi pasal 180 HIR jo. SEMA RI No. 3 Tahun 2000 jo. SEMA RI No. 4 Tahun 2001, maka harus ditolak pula;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak, maka Para Tergugat adalah sebagai pihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah dikabulkannya gugatan Penggugat, maka bukti-bukti yang diajukan Penggugat dan Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembuktian perkara ini akan dikesampingkan;-----
Mengingat pasal 613 KUHPerdata, pasal 1320 KUHPerdata, pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan perundangan yang bersangkutan ; -----------------------------
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat ;-----------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;------------------------------------------------
Menyatakan perbuatan menguasai dan memiliki obyek jaminan oleh Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------
Menyatakan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 20 Nopember 2015 antara Tergugat I dan Tergugat II tentang pengalihan Hak atas piutang dan perjanjian jual beli, yang dibuat dihadapan Tergugat III atas sertifikat milik Penggugat dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum;-------------------------------------
Menyatakan berlakunya perikatan antara Penggugat dan Tergugat I dikembalikan seperti semula berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR-BTN);---------
Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang diperhiungkan sebesar Rp.791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan selain dan selebihnya;--------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 16 AGUSTUS 2016 oleh kami SUKADI,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ANTON WIDYO PRIYONO, SH.MH. dan MANUNGKU PRASETYO,SH. dan masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA tanggal 23 AGUSTUS 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim -Hakim Anggota, dibantu oleh ROMAULI RITONGA, SH. MH. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II, Kuasa Tergugat III dan Kuasa Turut Tergugat ; -------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
ANTON WIDYO PRIYONO, SH.MH.SUKADI,SH.MH.
Ttd
MANUNGKU PRASETYO, SH.
Panitera Pengganti,
ROMAULIRITONGA,SH.MH.
Perincian Biaya Perkara :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses (ATK) Rp. 50.000,-
Biaya Panggilan Rp. 675.000,-
Biaya PNBP Panggilan Rp. 25.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Jumlah Rp.791.000,-
(tujuh ratus sembilan puluh satu ribu ribu rupiah)