296/Pdt/2016/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 296/Pdt/2016/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Menara Btn Jl Gajah Mada No, 1
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Mei 2016 Nomor: 258/Pdt.G/2015/PN Skt. yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
UNTUK DINAS P U T U S A N
Nomor : 296/ PDT/2016/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RIFQI MOHAMAD AMIRUDDIN S ; Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. Johar Baru No.12 Rt.003 – Rw.005, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Barat , selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT/PEMBANDING ;
MELAWAN :
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk. JAKARTA CQ. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk. WILAYAH JAWA TENGAH CQ. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SOLO, Alamat :Jl.Slamet Riyadi No.282 Surakarta, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I / TERBANDING I ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT JAKARTA CQ. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TENGAH CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SRAGEN ; Alamat : Jl. Veteran No.10 Sragen , Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II /TERBANDNG II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Mei 2016 Nomor : 258/Pdt.G/2015/PN Skt.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 03 Nopember 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 05 Nopember 2015 dengan nomor register perkara 258/Pdt.G/2015/PN Skt. Telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah dari :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen dengan Sertipikat Hak Milik No. 7829 a/n RIFQI MOHAMAD AMIRUDDIN S dengan luas 120 m2, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : 02534
- Sebelah Selatan : P. B. Tandur
- Sebelah Barat : P. Teguh
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen dengan Sertipikat Hak Milik No. 7220 a/n RIFQI MOHAMAD AMIRUDDIN S dengan luas 212 m2, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : 01791.
- Sebelah Selatan : B. Tandur
- Sebelah Barat : 01806
Bahwa untuk selanjutnya barang/benda yang tersebut diatas yang dijadikan jaminan hutang mohon dinyatakan/ditetapkan menjadi obyek sengketa.
Bahwa Penggugat telah mendapat Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) dari Tergugat I No. e0159/00031/SP3K/IV/2013 tertanggal 22 April 2013.
Bahwa di dalam Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) dari Tergugat I No. e0159/00031/SP3K/IV/2013 disebutkan jangka waktu perjanjian adalah 240 (dua ratus empat puluh) bulan terhitung sejak tanggal 01 Mei 2013 sampai dengan tanggal 07 Juni 2033.
Bahwa usaha Para Penggugat mengalami kemerosotan sehingga pembayaran angsuran hutang dari Para Penggugat kepada Tergugat I mengalami kemacetan.
Bahwa oleh karena pembayaran angsuran hutang terjadi kemacetan kemudian Tergugat I memberi Surat Peringatan kepada Para Penggugat yaitu Surat Nomor : 03/SO.II/CCRD-SP III/VIII/2015 tertanggal 11 September 2015, Perihal : Surat Peringatan III.
Bahwa inti dari Surat Peringatan tersebut diatas agar segera untuk membayar tunggakan angsuran kepada Tergugat I.
Bahwa apabila Penggugat tidak dapat membayar hutang (wanprestasi) kepada Tergugat I, pada akhirnya Tergugat I menjual benda yang menjadi obyek sengketa secara lelang.
Bahwa menurut hukum dan sesuai dengan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) dari Tergugat I No. e0159/00031/SP3K/IV/2013 tanggal 22 April 2013 benda yang menjadi obyek sengketa dapat dilakukan tindakan eksekusi / dijual secara lelang setelah tanggal 07 Juni April 2033.
Bahwa gugatan ini diajukan dengan maksud dan tujuan agar Tergugat I tidak melaksanakan tindakan eksekusi / penjualan lelang sebelum tanggal 07 Juni 2033.
Bahwa Penggugat baru dapat dikatakan wanprestasi apabila pada tanggal 07 Juni 2033 tidak dapat memenuhi kewajiban membayar hutang kepada Tergugat I.
Bahwa apabila sebelum tanggal 07 Juni 2033 Para Penggugat belum / tidak dapat dikatakan wanprestasi.
Bahwa Tergugat II dilibatkan di dalam perkara ini agar selama proses perkara berjalan tidak merubah balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No. 7829 dan No. 07220 Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen atas nama RIFQI MOHAMAD AMIRUDDIN S, apabila adanya permohonan perubahan balik nama baik dari Tergugat I dan atau siapa saja sambil menunggu putusan didalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti.
Bahwa guna menghindari adanya penguasaan benda yang menjadi obyek sengketa dan guna menghindari peralihan penguasaan benda yang menjadi obyek sengketa kepada orang lain maka kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surakarta agar diletakkan / meletakkan sita jaminan (CB) terlebih dahulu terhadap benda yang menjadi obyek sengketa berupa :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen dengan Sertipikat Hak Milik No. 7829 a/n RIFQI MOHAMAD AMIRUDDIN S dengan luas 120 m2, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : 02534
- Sebelah Selatan : P. B. Tandur
- Sebelah Barat : P. Teguh
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen dengan Sertipikat Hak Milik No. 7220 a/n RIFQI MOHAMAD AMIRUDDIN S dengan luas 212 m2, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : 01791.
- Sebelah Selatan : B. Tandur
- Sebelah Barat : 01806
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surakarta agar berkenan memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutus sebagai berikut :
P R I M A I R :
Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap benda yang menjadi obyek sengketa, berupa
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen dengan Sertipikat Hak Milik No. 7829 a/n RIFQI MOHAMAD AMIRUDDIN S dengan luas 120 m2, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : 02534
- Sebelah Selatan : P. B. Tandur
- Sebelah Barat : P. Teguh
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen dengan Sertipikat Hak Milik No. 7220 a/n RIFQI MOHAMAD AMIRUDDIN S dengan luas 212 m2, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : 01791.
- Sebelah Selatan : B. Tandur
- Sebelah Barat : 01806
Menetapkan dan menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah dari benda yang menjadi obyek sengketa berupa :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen dengan Sertipikat Hak Milik No. 7829 a/n RIFQI MOHAMAD AMIRUDDIN S dengan luas 120 m2, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : 02534
- Sebelah Selatan : P. B. Tandur
- Sebelah Barat : P. Teguh
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen dengan Sertipikat Hak Milik No. 7220 a/n RIFQI MOHAMAD AMIRUDDIN S dengan luas 212 m2, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : 01791.
- Sebelah Selatan : B. Tandur
- Sebelah Barat : 01806
Menyatakan menurut hukum Penggugat belum dapat dinyatakan wanprestasi.
Menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan eksekusi / Penjualan Lelang terhadap benda yang menjadi obyek sengketa sebelum tanggal 07 Juni 2033
Menghukum Tergugat II untuk tidak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No. 7829 dan No. 07220 Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen atas nama RIFQI MOHAMAD AMIRUDDIN S, apabila adanya permohonan perubahan balik nama baik dari Tergugat I dan atau siapa saja selama proses perkara berjalan sambil menunggu putusan didalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap/pasti.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan jawaban secara tertulis tanggal 15 Pebruari 2016 sebagai berikut;
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
1. DASAR HUKUM GUGATAN TIDAK JELAS (RECHTS GROND)
1.1. Bahwa pada dasarnya telah terjadi hubungan hukum hutang-piutang antara PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT I REKONVENSI (selaku Debitur) dan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI (selaku kreditur) yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kredit Nomor 0003120130228000001 tanggal 1 Mei 2013, yang dilegalisasi oleh Notaris Sunastitiningsih, SH. Notaris/PPAT di Sragen dengan nomor legalisasi 01/LEG/NOT/V/2013, dengan maksimal kredit sebesar Rp. 560.000.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dalam jangka waktu kredit 20 Tahun (240 bulan) , dengan jaminan kredit SHM No. 07220 Luas 212 M2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen dan SHM No. 7829 Luas 120m2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen.
Bahwa atas jaminan kredit SHM No. 07220 Luas 212 M2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen dan SHM No. 7829 Luas 120m2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen, telah dibebani Hak Tanggungan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 951/2013 yang dibuat dihadapan Notaris Sunastitiningsih, SH., Notaris/PPAT di Sragen pada tanggal 3 Juni 2013 yang kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 4666/2013 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sragen (Tergugat II) pada tanggal 31 Juli 2013
Bahwa kemudian PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga terjadi tunggakan dan saat ini kredit atas nama PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI masuk dalam kategori Kolektibiltas Macet., sehingga dengan demikian PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan wanprestasi atas Pasal 8 Perjanjian Kredit, yang berbunyi sebagai berikut :
Debitur wajib melakukan pembayaran kembali kredit secara angsuran sebesar sebagaimana tercantum pada Pasal 1 huruf i Perjanjian Kredit ini sampai dengan seluruh utang Debitur lunas
Angsuran sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) Pasal ini harus dibayar sebagai berikut
Angsuran pertama harus dilunasi bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit yang akan diperhitungkan tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya ke dalam rekening pinjaman Debitur.
Angsuran kedua dan seterusnya harus dilunasi selambat-lambatnya sebagaimana dientukan pada Pasal 1 huruf k Perjanjian Kredit ini
Bahwa perbuatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI yang tidak membayar angsuran kreditnya seperti diatur di dalam Perjanjian Kredit sudah tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1234 KUHPerdata yang menyebutkan "Perikatan diberikan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu", dimana akibat dari tidak dipenuhinya prestasi tersebut (cidera janji/wanprestasi) menimbulkan kerugian bagi orang lain dan mewajibkan membayar kerugian dimaksud ;
Bahwa menurut pendapat ahli hukum J. Satrio, SH., yang dimaksud dengan wanprestasi adalah : “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
Bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI kemudian dengan itikad baik telah melakukan penagihan dan penyelamatan kredit macet sesuai ketentuan yang berlaku kepada PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dalam bentuk Surat Peringatan Penyelesaian Tunggakan Kredit, antara lain:
Surat Peringatan I No. 01/SO.II/CCRD-SP I/VIII/2015 tertanggal 12 Agustus 2015
Surat Peringatan II No. 101/SO.II/CCRD-SP II/VIII/2015 tertanggal 26 Agustus 2015
Surat Peringatan III No. 03/SO.II/CCRD-SP II/VIII/2015 tertanggal 11 September 2015
sehingga dengan demikian telah sesuai dengan Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi :
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”
Bahwa Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi kurang cermat dalam memahami fungsi dari SP3K, sehingga apabila Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi mendalilkan dalam posita no. 7 untuk tidak dilakukan tindakan eksekusi / dijual secara lelang setelah tanggal 7 Juni 2033 adalah tidak berdasar. Pada dasarnya SP3K merupakan bentuk penegasan persetujuan Penyediaan Kredit terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh debitur dan bukan merupakan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Bahwa dalam pasal 15 perjanjian kredit No. Nomor 0003120130228000001 tanggal 1 Mei 2013 yang telah disepakati oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15 (Debitur Wanprestasi)
TIndakan Debitur yang mengakibatkan Debitur dinyatakan wanprestasi, adalah sebagai berikut:
Debitur tidak membayar angsuran ataupun jumlah angsuran yang dibayarnya kurang dari jumlah yang ditetapkan dalam perjanjian kredit dan atau tidak melunasi kewajiban angsuran menurut batas waktu yang ditetapkan dalam pasal 8 Perjanjian Kredit ini
Debitur melakukan penunggakan atas kewajiban angsuran sebanyak 2 (dua) kali angsuran
Debitur melanggara ketentuan-ketentuan dan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana disepakati pada Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Perjanjian Kredit ini
Debitur tidak memenuhi dengan baik kewajiban-kewajibannya atau melanggar ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian kredit satu dan lain semata-mata menurut penetapan atau pertimbangan BANK
Apabila Debitur wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, BANK berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
Memberikan peringatan dalam bentuk pernyataan lalai / wanprestasi berupa surat atau akta lain yang sejenis yang dikirimkan ke alamat DEBITUR sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Perjanjian Kredit ini
Para pihak Sepakat bentuk pernyataan lalai / wanprestasi yang dapat dilakukan oleh Bank berupa surat atau akta lain yang sejenis maupun dalam bentuk Papan Peringatan (Plank, Stiker atau yang dianggap lazim) yang dipasang atau ditempelkan pada rumah atau tanah yang menjadi agunan kredit.
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 15 atas, maka Bank berhak untuk dengan seketika dan sekaligus dan karenanya Penerima Kredit wajib membayar seluruh hutang-hutang atau sisa sisa hutangnya ketika nasabah berada dalam kondisi wanprestasi, dalam pasal 18 perjanjian kredit No. Nomor 0003120130228000001 tanggal 1 Mei 2013 yang telah disepakati oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Penagihan Seketika Seluruh Utang Dan Pengosongan Rumah
Menyimpang dari jangka waktu kredit sebagaimana yang ditentunkan dalam Pasal 1 huruf d, BANK berhak mengakhiri jangka waktu kredit tersebut dan dapat untuk seketika menagih pelunasan sekaligus atas seluruh sisa utang Debitur kepada Bank yang timbul dari Perjanjian Kredit ini atau melakukan upaya – upaya hukum lain untuk menyelesaikan kredit, bila DEBITUR ternyata tidak memenuhi kewajibannya dalam hal terjadi salah satu atau beberapa keadaan dibawah ini, yaitu:
Debitur wanprestasi, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 Perjanjian Kredit ini
Debitur tidak mungkin lagi atau diperkirakan tidak akan mampu lagi memenuhi sesuatu ketentuan atau kewajiban di dalam Perjanjian Kredit, karena terjadinya antara lain peristiwa sebagai berikut, Debitur diberhentikan dari Kantor/Instansi yang bersangkutan, dijatuhi hukuman Pidana, mendapat cacat badan sehingga oleh karenanya belum/tidak dapat dipekerjakan lagi, dipindahkan kekota/daerah lain atau keluar negeri, perusahaan tempat DEBITUR bekerja atau DEBITUR telah dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar atau telah dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar atau teah dikeluarkan perintah oleh pejabat yang berwenang untuk menunjuk wakil atau kuratornya.
Bahwa berdasarkan butir B.1.2.a sampai dengan B.1.2.i di atas, maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukum apabila TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dinyatakan tidak dapat diterima NO(Niet Ontvenkelijkeverklaard).
1.3. Bahwa perbuatan Penggugat / Tergugat Rekonvensi tidak membayar angsuran kepada Tergugat / Penggugat Rekonvensi merupakan perbuatan wanprestasi tanpa perlu menunggu berakhirnya jangka waktu kredit
Bahwa menurut pendapat ahli hukum J. Satrio, SH., yang dimaksud dengan wanprestasi adalah : “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
Bahwa perbuatan PENGGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT I REKONVENSI yang tidak membayar angsuran kreditnya seperti diatur di dalam Perjanjian Kredit sudah tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1234 KUHPerdata yang menyebutkan "Perikatan diberikan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu", dimana akibat dari tidak dipenuhinya prestasi tersebut (cidera janji/wanprestasi) menimbulkan kerugian bagi orang lain dan mewajibkan membayar kerugian dimaksud ;
Bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI kemudian dengan itikad baik telah melakukan penagihan dan penyelamatan kredit macet sesuai ketentuan yang berlaku kepada PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dalam bentuk Surat Peringatan Penyelesaian Tunggakan Kredit, antara lain:
Surat Peringatan I No. 01/SO.II/CCRD-SP I/VIII/2015 tertanggal 12 Agustus 2015
Surat Peringatan II No. 101/SO.II/CCRD-SP II/VIII/2015 tertanggal 26 Agustus 2015
Surat Peringatan III No. 03/SO.II/CCRD-SP II/VIII/2015 tertanggal 11 September 2015
sehingga dengan demikian telah sesuai dengan Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi :
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”
Bahwa dalam pasal 15 perjanjian kredit No. Nomor 0003120130228000001 tanggal 1 Mei 2013 yang telah disepakati oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15 (Debitur Wanprestasi)
TIndakan Debitur yang mengakibatkan Debitur dinyatakan wanprestasi, adalah sebagai berikut:
Debitur tidak membayar angsuran ataupun jumlah angsuran yang dibayarnya kurang dari jumlah yang ditetapkan dalam perjanjian kredit dan atau tidak melunasi kewajiban angsuran menurut batas waktu yang ditetapkan dalam pasal 8 Perjanjian Kredit ini
Debitur melakukan penunggakan atas kewajiban angsuran sebanyak 2 (dua) kali angsuran
Debitur melanggara ketentuan-ketentuan dan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana disepakati pada Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Perjanjian Kredit ini
Debitur tidak memenuhi dengan baik kewajiban-kewajibannya atau melanggar ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian kredit satu dan lain semata-mata menurut penetapan atau pertimbangan BANK
Apabila Debitur wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, BANK berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
Memberikan peringatan dalam bentuk pernyataan lalai / wanprestasi berupa surat atau akta lain yang sejenis yang dikirimkan ke alamat DEBITUR sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Perjanjian Kredit ini
Para pihak Sepakat bentuk pernyataan lalai / wanprestasi yang dapat dilakukan oleh Bank berupa surat atau akta lain yang sejenis maupun dalam bentuk Papan Peringatan (Plank, Stiker atau yang dianggap lazim) yang dipasang atau ditempelkan pada rumah atau tanah yang menjadi agunan kredit.
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 15 atas, maka Bank berhak untuk dengan seketika dan sekaligus dan karenanya Penerima Kredit wajib membayar seluruh hutang-hutang atau sisa sisa hutangnya ketika nasabah berada dalam kondisi wanprestasi, dalam pasal 18 perjanjian kredit No. Nomor 0003120130228000001 tanggal 1 Mei 2013 yang telah disepakati oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Penagihan Seketika Seluruh Utang Dan Pengosongan Rumah
Menyimpang dari jangka waktu kredit sebagaimana yang ditentunkan dalam Pasal 1 huruf d, BANK berhak mengakhiri jangka waktu kredit tersebut dan dapat untuk seketika menagih pelunasan sekaligus atas seluruh sisa utang Debitur kepada Bank yang timbul dari Perjanjian Kredit ini atau melakukan upaya – upaya hukum lain untuk menyelesaikan kredit, bila DEBITUR ternyata tidak memenuhi kewajibannya dalam hal terjadi salah satu atau beberapa keadaan dibawah ini, yaitu:
Debitur wanprestasi, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 Perjanjian Kredit ini
Debitur tidak mungkin lagi atau diperkirakan tidak akan mampu lagi memenuhi sesuatu ketentuan atau kewajiban di dalam Perjanjian Kredit, karena terjadinya antara lain peristiwa sebagai berikut, Debitur diberhentikan dari Kantor/Instansi yang bersangkutan, dijatuhi hukuman Pidana, mendapat cacat badan sehingga oleh karenanya belum/tidak dapat dipekerjakan lagi, dipindahkan kekota/daerah lain atau keluar negeri, perusahaan tempat DEBITUR bekerja atau DEBITUR telah dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar atau telah dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar atau teah dikeluarkan perintah oleh pejabat yang berwenang untuk menunjuk wakil atau kuratornya.
Bahwa berdasarkan butir B.1.2.a sampai dengan B.1.2.e di atas, maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukum apabila TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dinyatakan tidak dapat diterima NO(Niet Ontvenkelijkeverklaard).
Bahwa permohonan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk tidak dilaksanakan tindakan eksekusi / penjualan lelang sebelum tanggal 7 Juni 2023 adalah tidak berdasar hukum
Bahwa pada dasarnya telah terjadi hubungan hukum hutang-piutang antara PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT I REKONVENSI (selaku Debitur) dan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI (selaku kreditur) yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kredit Nomor 0003120130228000001 tanggal 1 Mei 2013, yang dilegalisasi oleh Notaris Sunastitiningsih, SH. Notaris/PPAT di Sragen dengan nomor legalisasi 01/LEG/NOT/V/2013, dengan maksimal kredit sebesar Rp. 560.000.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dalam jangka waktu kredit 20 Tahun (240 bulan) , dengan jaminan kredit SHM No. 07220 Luas 212 M2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen dan SHM No. 7829 Luas 120m2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen.
Bahwa perbuatan perikatan sebagaimana dimaksud butir B.1.5.b. di atas, dihadiri dan disepakati oleh dan atau antara para pihak yang terkait dalam perjanjian. Hal tersebut adalah sudah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1233 KUHPerdata
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang
Pasal 1320 KUHPerdata
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk suatu perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu;
Suatu sebab yang tidak dilarang.
Bahwa dalam rangka menjamin pelunasan hutang dan agar TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI selaku kreditur mempunyai kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain serta pemenuhan asas Publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga, maka atas jaminan kredit SHM No. 07220 Luas 212 M2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen dan SHM No. 7829 Luas 120m2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen, telah dibebani Hak Tanggungan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 951/2013 yang dibuat dihadapan Notaris Sunastitiningsih, SH., Notaris/PPAT di Sragen pada tanggal 3 Juni 2013 yang kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 4666/2013 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sragen (Tergugat II) pada tanggal 31 Juli 2013. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah sebagai berikut :
Pasal 1 ayat 1 :
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.”
Pasal 13 ayat 1 :
Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan
Penjelasan Umum angka 3 C :
"Memenuhi asas publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan"
Bahwa kemudian PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga terjadi tunggakan dan saat ini Kredit atas nama PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI masuk dalam kategori Kolektibiltas Macet..
Bahwa perbuatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI yang tidak membayar angsuran kreditnya seperti diatur di dalam Perjanjian Kredit sudah tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1234 KUHPerdata yang menyebutkan "Perikatan diberikan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu", dimana akibat dari tidak dipenuhinya prestasi tersebut (cidera janji/wanprestasi) menimbulkan kerugian bagi orang lain dan mewajibkan membayar kerugian dimaksud ;
Bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI kemudian dengan itikad baik telah melakukan penagihan dan penyelamatan kredit macet sesuai ketentuan yang berlaku kepada PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dalam bentuk Surat Peringatan Penyelesaian Tunggakan Kredit, antara lain:
Surat Peringatan I No. 01/SO.II/CCRD-SP I/VIII/2015 tertanggal 12 Agustus 2015
Surat Peringatan II No. 101/SO.II/CCRD-SP II/VIII/2015 tertanggal 26 Agustus 2015
Surat Peringatan III No. 03/SO.II/CCRD-SP II/VIII/2015 tertanggal 11 September 2015
sehingga dengan demikian telah sesuai dengan Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi :
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”
Bahwa dalam pasal 18 perjanjian kredit No. Nomor 0003120130228000001 tanggal 1 Mei 2013 yang telah disepakati oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI maka Bank berhak untuk dengan seketika dan sekaligus dan karenanya Penerima Kredit wajib membayar seluruh hutang-hutang atau sisa sisa hutangnya ketika nasabah berada dalam kondisi wanprestasi, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Penagihan Seketika Seluruh Utang Dan Pengosongan Rumah
Menyimpang dari jangka waktu kredit sebagaimana yang ditentunkan dalam Pasal 1 huruf d, BANK berhak mengakhiri jangka waktu kredit tersebut dan dapat untuk seketika menagih pelunasan sekaligus atas seluruh sisa utang Debitur kepada Bank yang timbul dari Perjanjian Kredit ini atau melakukan upaya – upaya hukum lain untuk menyelesaikan kredit, bila DEBITUR ternyata tidak memenuhi kewajibannya dalam hal terjadi salah satu atau beberapa keadaan dibawah ini, yaitu:
Debitur wanprestasi, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 Perjanjian Kredit ini
Debitur tidak mungkin lagi atau diperkirakan tidak akan mampu lagi memenuhi sesuatu ketentuan atau kewajiban di dalam Perjanjian Kredit, karena terjadinya antara lain peristiwa sebagai berikut, Debitur diberhentikan dari Kantor/Instansi yang bersangkutan, dijatuhi hukuman Pidana, mendapat cacat badan sehingga oleh karenanya belum/tidak dapat dipekerjakan lagi, dipindahkan kekota/daerah lain atau keluar negeri, perusahaan tempat DEBITUR bekerja atau DEBITUR telah dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar atau telah dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar atau teah dikeluarkan perintah oleh pejabat yang berwenang untuk menunjuk wakil atau kuratornya.
Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI telah sesuai dengan perjanjian kredit No. Nomor 0003120130228000001 tanggal 1 Mei 2013 yang telah disepakati oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi
Bahwa di dalam pasal 2 point 6 huruf a dari Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 951/2013 yang dibuat dihadapan PPAT Sunastitiningsih, SH tanggal 3 Juni 2013, disebutkan :
”Jika Debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut diatas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan Akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;...;”;
Bahwa terhadap tindakan wanprestasi PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI, maka TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI akan melakukan eksekusi lelang melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara untuk menyelesaikan kredit bermasalah.
Bahwa dalam proses lelang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penentuan harga jual dari barang agunan dilakukan oleh appraisal company yang independen dan memiliki reputasi baik sesuai dengan Pasal 12 PMK Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa selain ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sudah memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang ke KPKNL Semarang, maka Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 106/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang bunyinya sebagai berikut:
"Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang''.
Bahwa terhadap pelaksanaan lelang eksekusi akan dilakukan, TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI juga tunduk dan patuh pada ketentuan Pasal 6 jo Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 04 tahun 1996 yaitu
Pasal 6 UUHT yaitu :
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”
Pasal 20 ayat 1 UUHT yaitu :
Apabila Debitur cedera janji, maka “Obyek Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan Hak mendahulukan pada kreditur-kreditur lainnya”, sehingga tepat apabila Debitur yang cedera janji maka Hak Tanggungan dilelang pada pelelangan umum.
Bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI telah memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memproses permohonan kredit sesuai dengan prosedur/mekanisme yang berlaku dengan pengikatan jaminan menggunakan HAK TANGGUNGAN dimana dapat dipergunakan untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan kreditor yang diutamakan maka TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI berhak menguasai objek sengketa dan melakukan pembinaan terhadap permohonan kredit PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI yang macet telah sesuai dengan prosedur/mekanisme yang berlaku.
Bahwa dengan demikian atas dasar hukum gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI yang menyatakan bahwa agar Tergugat I tidak melaksanakan tindakan eksekusi / penjualan lelang sebelum tanggan 7 Juni 2033 adalah tidak jelas dan tidak berdasar.
Bahwa berdasarkan butir B.1.4.a sampai dengan B.1.4.l. di atas, maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukum apabila TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dinyatakan tidak dapat diterima NO(Niet Ontvenkelijkeverklaard ).
1.5. Bahwa berdasarkan dalil - dalil pada butir A.1.1. sampai dengan A.1.4. yang kami kemukakan diatas, maka kami mohon kepada Yth, Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat mengabulkan atau menerima Eksepsi TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dan menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima NO(Niet Ontvenkelijkeverklaard ).
2. GUGATAN TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL)
2.1.Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sebagimana tersebut butir B.1. di atas, maka dasar hukum yang dijadikan dasar gugatan tidak jelas (rechts grond) sehingga dengan demikian gugatan menjadi tidak jelas / kabur (obscuur libel)
2.2. Bahwa berdasarkan butir 2.1. di atas, maka kami mohon kepada Yth, Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat mengabulkan atau menerima Eksepsi TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dan menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima NO(Niet Ontvenkelijkeverklaard ).
Berdasarkan dalil - dalil yang kami kemukakan diatas, maka kami mohon kepada Yth, Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat mengabulkan atau menerima Eksepsi TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dan menyatakan bahwa gugatan PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima NO( Niet Ontvenkelijkeverklaard ).
DALAM POKOK PERKARA
Majelis Hakim Yang Mulia, di samping eksepsi-eksepsi di atas, TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dalam hal ini juga menyampaikan Jawaban Dalam Pokok Perkara atas Gugatan. Pada jawaban dalam Pokok Perkara ini , TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI menyatakan menolak seluruh dalil Penggugat terkecuali terhadap dalil-dalil yang diakui secara tegas dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara ini.
Bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI menyangkal semua dalil-dalil yang dikemukakan PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI, kecuali apa yang telah diakuinya secara tegas;
Bahwa pada dasarnya telah terjadi hubungan hukum hutang-piutang antara PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT I REKONVENSI (selaku Debitur) dan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI (selaku kreditur) yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kredit Nomor 0003120130228000001 tanggal 1 Mei 2013, yang dilegalisasi oleh Notaris Sunastitiningsih, SH. Notaris/PPAT di Sragen dengan nomor legalisasi 01/LEG/NOT/V/2013, dengan maksimal kredit sebesar Rp. 560.000.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dalam jangka waktu kredit 20 Tahun (240 bulan) , dengan jaminan kredit SHM No. 07220 Luas 212 M2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen dan SHM No. 7829 Luas 120m2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen.
Bahwa perbuatan PENGGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT I REKONVENSI yang tidak membayar angsuran kreditnya seperti diatur di dalam Perjanjian Kredit sudah tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1234 KUHPerdata yang menyebutkan "Perikatan diberikan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu", dimana akibat dari tidak dipenuhinya prestasi tersebut (cidera janji/wanprestasi) menimbulkan kerugian bagi orang lain dan mewajibkan membayar kerugian dimaksud ;
Bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI kemudian dengan itikad baik telah melakukan penagihan dan penyelamatan kredit macet sesuai ketentuan yang berlaku kepada PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dalam bentuk Surat Peringatan Penyelesaian Tunggakan Kredit, antara lain:
Surat Peringatan I No. 01/SO.II/CCRD-SP I/VIII/2015 tertanggal 12 Agustus 2015
Surat Peringatan II No. 101/SO.II/CCRD-SP II/VIII/2015 tertanggal 26 Agustus 2015
Surat Peringatan III No. 03/SO.II/CCRD-SP II/VIII/2015 tertanggal 11 September 2015
sehingga dengan demikian telah sesuai dengan Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi :
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”
Bahwa dalam pasal 15 perjanjian kredit No. Nomor 0003120130228000001 tanggal 1 Mei 2013 yang telah disepakati oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15 (Debitur Wanprestasi)
TIndakan Debitur yang mengakibatkan Debitur dinyatakan wanprestasi, adalah sebagai berikut:
Debitur tidak membayar angsuran ataupun jumlah angsuran yang dibayarnya kurang dari jumlah yang ditetapkan dalam perjanjian kredit dan atau tidak melunasi kewajiban angsuran menurut batas waktu yang ditetapkan dalam pasal 8 Perjanjian Kredit ini
Debitur melakukan penunggakan atas kewajiban angsuran sebanyak 2 (dua) kali angsuran
Debitur melanggara ketentuan-ketentuan dan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana disepakati pada Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Perjanjian Kredit ini
Debitur tidak memenuhi dengan baik kewajiban-kewajibannya atau melanggar ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian kredit satu dan lain semata-mata menurut penetapan atau pertimbangan BANK
Apabila Debitur wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, BANK berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
Memberikan peringatan dalam bentuk pernyataan lalai / wanprestasi berupa surat atau akta lain yang sejenis yang dikirimkan ke alamat DEBITUR sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Perjanjian Kredit ini
Para pihak Sepakat bentuk pernyataan lalai / wanprestasi yang dapat dilakukan oleh Bank berupa surat atau akta lain yang sejenis maupun dalam bentuk Papan Peringatan (Plank, Stiker atau yang dianggap lazim) yang dipasang atau ditempelkan pada rumah atau tanah yang menjadi agunan kredit.
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 15 atas, maka Bank berhak untuk dengan seketika dan sekaligus dan karenanya Penerima Kredit wajib membayar seluruh hutang-hutang atau sisa sisa hutangnya ketika nasabah berada dalam kondisi wanprestasi, dalam pasal 18 perjanjian kredit No. Nomor 0003120130228000001 tanggal 1 Mei 2013 yang telah disepakati oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Penagihan Seketika Seluruh Utang Dan Pengosongan Rumah
Menyimpang dari jangka waktu kredit sebagaimana yang ditentunkan dalam Pasal 1 huruf d, BANK berhak mengakhiri jangka waktu kredit tersebut dan dapat untuk seketika menagih pelunasan sekaligus atas seluruh sisa utang Debitur kepada Bank yang timbul dari Perjanjian Kredit ini atau melakukan upaya – upaya hukum lain untuk menyelesaikan kredit, bila DEBITUR ternyata tidak memenuhi kewajibannya dalam hal terjadi salah satu atau beberapa keadaan dibawah ini, yaitu:
Debitur wanprestasi, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 Perjanjian Kredit ini
Debitur tidak mungkin lagi atau diperkirakan tidak akan mampu lagi memenuhi sesuatu ketentuan atau kewajiban di dalam Perjanjian Kredit, karena terjadinya antara lain peristiwa sebagai berikut, Debitur diberhentikan dari Kantor/Instansi yang bersangkutan, dijatuhi hukuman Pidana, mendapat cacat badan sehingga oleh karenanya belum/tidak dapat dipekerjakan lagi, dipindahkan kekota/daerah lain atau keluar negeri, perusahaan tempat DEBITUR bekerja atau DEBITUR telah dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar atau telah dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar atau teah dikeluarkan perintah oleh pejabat yang berwenang untuk menunjuk wakil atau kuratornya.
Bahwa atas jaminan kredit SHM No. 07220 Luas 212 M2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen dan SHM No. 7829 Luas 120m2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen, telah dibebani Hak Tanggungan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 951/2013 yang dibuat dihadapan Notaris Sunastitiningsih, SH., Notaris/PPAT di Sragen pada tanggal 3 Juni 2013 yang kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 4666/2013 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sragen (Tergugat II) pada tanggal 31 Juli 2013.
Bahwa di dalam pasal 2 point 6 huruf a dari Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 951/2013 yang dibuat dihadapan PPAT Sunastitiningsih, SH tanggal 3 Juni 2013, disebutkan :
“Jika Debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut diatas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan Akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian.”
Bahwa terhadap tindakan wanprestasi PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI, maka TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI akan melakukan eksekusi lelang melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara untuk menyelesaikan kredit bermasalah.
Bahwa dalam proses lelang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penentuan harga jual dari barang agunan dilakukan oleh appraisal company yang independen dan memiliki reputasi baik sesuai dengan Pasal 12 PMK Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa selain ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sudah memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang ke KPKNL Semarang, maka Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 106/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang bunyinya sebagai berikut:
"Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang''.
Bahwa terhadap pelaksanaan lelang eksekusi akan dilakukan, TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI juga tunduk dan patuh pada ketentuan Pasal 6 jo Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 04 tahun 1996 yaitu
Pasal 6 UUHT yaitu :
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”
Pasal 20 ayat 1 UUHT yaitu:
“Apabila Debitur cedera janji, maka “Obyek Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan Hak mendahulukan pada kreditur-kreditur lainnya”, sehingga tepat apabila Debitur yang cedera janji maka Hak Tanggungan dilelang pada pelelangan umum.”
Bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI telah memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memproses permohonan kredit sesuai dengan prosedur/mekanisme yang berlaku dengan pengikatan jaminan menggunakan HAK TANGGUNGAN dimana dapat dipergunakan untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan kreditor yang diutamakan maka TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI berhak menguasai objek sengketa dan melakukan pembinaan terhadap permohonan kredit PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI yang macet telah sesuai dengan prosedur/mekanisme yang berlaku.
Bahwa atas gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untuk diletakkannya sita jaminan (CB) terhadap obyek sengketa tidak dapat dilaksanakan karena TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI adalah pemegang Hak Preference yang sah atas obyek sengketa sebagaimana disebutkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 951/2013 yang dibuat dihadapan Notaris Sunastitiningsih, SH., Notaris/PPAT di Sragen pada tanggal 3 Juni 2013 yang kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 4666/2013 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sragen (Tergugat II) pada tanggal 31 Juli 2013
Bahwa TERGUGAT I REKONVENSI / PENGGUGAT KONVENSI sebagai Pemegang Hak Tanggungan yang sah sebagaimana tersebut Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 951/2013 yang dibuat dihadapan Notaris Sunastitiningsih, SH., Notaris/PPAT di Sragen pada tanggal 3 Juni 2013 yang kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 4666/2013 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sragen (Tergugat II) pada tanggal 31 Juli 2013, maka TERGUGAT I REKONVENSI / PENGGUGAT KONVENSI berhak melaksanakan eksekusi lelang melalui KPKNL.
Bahwa apabila TERGUGAT I REKONVENSI / PENGGUGAT KONVENSI sudah memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang ke KPKNL Semarang, maka Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya, sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 106/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa perbuatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT I REKONVENSI yang tidak membayar angsuran kreditnya seperti diatur di dalam Perjanjian Kredit sudah tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1234 KUHPerdata yang menyebutkan "Perikatan diberikan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu", dimana akibat dari tidak dipenuhinya prestasi tersebut (cidera janji/wanprestasi) menimbulkan kerugian bagi orang lain dan mewajibkan membayar kerugian dimaksud ;
Bahwa kemudian PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT I REKONVENSI tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga terjadi tunggakan dan saat ini Kredit atas nama PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI masuk dalam kategori Kolektibiltas Macet. sehingga TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mengalami potensi kerugian sebagai berikut,
a. Sisa Pokok : Rp. 542.814.464,00
b. Tunggakan Bunga : Rp. 23.386.128,00
c. Tunggakan Denda : Rp. 610.881,00
JUMLAH : Rp. 566.811.473,00
Bahwa atas potensi kerugian sebesar Rp. 566.811.473,00 di atas dapat terus bertambah sesuai dengan perhitungan bunga dan denda dari TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sampai dengan adanya pelunasan kewajiban dari PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT I REKONVENSI
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon agar seluruh dalil-dalil PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI dalam Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima NO( Niet Ontvenkelijkeverklaard ).
DALAM REKONVENSI :
Bahwa terhadap dalil-dalil TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI yang telah dikemukakan dalam Konvensi baik dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara juga termasuk dalam Rekonvensi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari bagian Rekonvensi ini;
Bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI menolak seluruh dalil PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dalam Konvensi, kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI ;
Bahwa pada dasarnya telah terjadi hubungan hukum hutang-piutang antara PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT I REKONVENSI (selaku Debitur) dan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI (selaku kreditur) yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kredit Nomor 0003120130228000001 tanggal 1 Mei 2013, yang dilegalisasi oleh Notaris Sunastitiningsih, SH. Notaris/PPAT di Sragen dengan nomor legalisasi 01/LEG/NOT/V/2013, dengan maksimal kredit sebesar Rp. 560.000.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dalam jangka waktu kredit 20 Tahun (240 bulan) , dengan jaminan kredit SHM No. 07220 Luas 212 M2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen dan SHM No. 7829 Luas 120m2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen.
Bahwa atas jaminan kredit SHM No. 07220 Luas 212 M2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen dan SHM No. 7829 Luas 120m2 an. Rifqi Mohamad Amiruddin S. yang terletak di Desa Kroyo, Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen, telah dibebani Hak Tanggungan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 951/2013 yang dibuat dihadapan Notaris Sunastitiningsih, SH., Notaris/PPAT di Sragen pada tanggal 3 Juni 2013 yang kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 4666/2013 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sragen (Tergugat II) pada tanggal 31 Juli 2013.
Bahwa kemudian PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga terjadi tunggakan dan saat ini Kredit atas nama PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI masuk dalam kategori Kolektibiltas Macet.
Bahwa perbuatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI tidak membayar angsuran kreditnya seperti diatur di dalam Perjanjian Kredit sudah tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1234 KUHPerdata yang menyebutkan "Perikatan diberikan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu", dimana akibat dari tidak dipenuhinya prestasi tersebut (cidera janji/wanprestasi) menimbulkan kerugian bagi orang lain dan mewajibkan membayar kerugian dimaksud (Vide Pasal 1243 KUHPerdata);
Bahwa perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI telah menimbulkan potensi kerugian bagi TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sebagai berikut :
7.1. Kerugian Material
Penyisihan laba perusahaan berupa Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagaimana diatur di dalam PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 68/KMK.04/1999 jo KMK No. 204/KMK.04/2000 tentang Besarnya Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, yang mewajibkan Bank menyediakan dana cadangan sebesar 100% terhadap kredit yang digolongkan macet yang masih tercatat dalam pembukuan bank setelah setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai.
Bahwa kemudian PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT I REKONVENSI tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga terjadi tunggakan dan saat ini Kredit atas nama PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI masuk dalam kategori Kolektibiltas Macet. sehingga TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mengalami potensi kerugian sebagai berikut,
a. Sisa Pokok : Rp. 542.814.464,00
b. Tunggakan Bunga : Rp. 23.386.128,00
c. Tunggakan Denda : Rp. 610.881,00
JUMLAH : Rp. 566.811.473,00
Bahwa atas potensi kerugian sebesar Rp. 566.811.473,00 di atas dapat terus bertambah sesuai dengan perhitungan bunga dan denda dari TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sampai dengan adanya pelunasan kewajiban dari PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI
7.2. Kerugian Immaterial
Rusaknya reputasi TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI akibat permasalahan ini yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Bahwa Bahwa TERGUGAT I REKONVENSI / PENGGUGAT KONVENSI sebagai Pemegang Hak Tanggungan yang sah sebagaimana tersebut Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 951/2013 yang dibuat dihadapan Notaris Sunastitiningsih, SH., Notaris/PPAT di Sragen pada tanggal 3 Juni 2013 yang kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 4666/2013 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sragen (Tergugat II) pada tanggal 31 Juli 2013, maka TERGUGAT I REKONVENSI / PENGGUGAT KONVENSI berhak melaksanakan eksekusi lelang melalui KPKNL.
Bahwa apabila PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI mengalami keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka kami mohon agar PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI dihukum untuk membayar uang denda setiap hari keterlambatannya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa mengingat Gugatan Rekonvensi ini cukup beralasan dan adalah pasti karena didukung dengan alat bukti yang kuat serta untuk mitigasi kerugian bagi TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI, kiranya Majelis Hakim yang Mulia berkenaan pula putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta tersebut di atas, mohon kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini sudi kiranya memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menerima atau mengabulkan eksepsi TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dalam putusan sela (provisi).
Dalam pokok perkara
Menolak gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya;
Mengabulkan jawaban TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya;
Menolak untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebagaimana dimohonkan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI.
Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya perkara yang timbul.
DALAM REKONVENSI
Menerima Gugatan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI tidak melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan bahwa pengikatan jaminan dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 4666/2013 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sragen (Tergugat II) pada tanggal 31 Juli 2013 adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat, sehingga TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI adalah Kreditur Preference.
Menyatakan bahwa TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI memiliki kewenangan untuk melakukan Lelang jaminan atas kredit macet atas nama PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI .
Menyatakan bahwa PENGGUGAT I KONVENSI / TERGUGAT I REKONVENSI telah melakukan wanprestasi karena tidak melakukan kewajiban atas angsuran kredit sesuai waktu yang disepakati, sehingga menimbulkan kerugian pada TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dan juga merugikan Negara.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar kerugian yang ditanggung oleh TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Material sebesar Rp. 566.811.473,00 dan dapat terus bertambah sesuai dengan perhitungan bunga dan denda dari TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI sampai dengan adanya pelunasan kewajiban dari PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI
7.2. Kerugian Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayar PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI Konvensi bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI Konvensi untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telah mengajukan jawaban secara tertulis tanggal 15 Pebruari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam rangka memberikan perlindungan hokum terhadap Kreditur Preferen mohon kepada Majelis Hakim agar tidak melakukan sita jaminan di atas sertifikat Hak Milik Nomor 7829 dan Hak MIlik Nomor 7220 dua-duanya terletak di Kalurahan Kroyo Kec. Karangmalang Kab. Sragen yang menjadi obyek perkara Nomor 258/Pdt.G/2015/PN Skt. Sebagaimana dimaksud dalam surat Gugatan halaman 2 nomor urut 1 a dan b.
Tergugat II berkewajiban memelihara data pendaftaran tanah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentangpendaftaran tanah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUE ET BONO) menurut peraturan perundang-undangan dan hokum yang dapat memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat, menurut kebijaksanaan Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo.
Menimbang, bahwa telah terjadi jawab menjawab kedua belah pihak dimana Penggugat melakukan Replik tanggal 14 Maret 2016 masing-masing Tergugat I dan Tergugat II melakukan Duplik tanggal 21 Maret 2016, untuk selengkapnya sebagaimana telah tercatat dalam berita acara persidangan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Surakarta telah menjatuhkan putusan tanggal 17 Mei 2016 Nomor : 258/Pdt.G/2015/PN. Skt. yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI;
Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
DALAM REKONVENSI;
Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi tidak dapat diterima ( niet ontvanklijk verklark );
Menyatakan biaya perkara dalam gugatan rekonvensi nihil;
Membaca akta pernyataan banding yang dibuat oleh Penitera Pengadilan Negeri Surakarta yang menyatakan bahwa pada tanggal 23 Mei 2016 Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 17 Mei 2016 Nomor: 258/Pdt.G/2015/PN Skt. Untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta yang menyatakan bahwa pada tanggal 24 Mei 2016 dan tanggal 27 Mei 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tertanggal 22 Juni 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Tergugat I/Terbanding I pada tanggal 24 Juni 2016 dan kepada Tergugat II/Terbanding II pada tanggal 27 Juni 2016;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara Nomor: 258/Pdt.G/2015/PN Skt. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat/Pembanding dan Tergugat II/Terbanding II pada tanggal 7 Juni 2016 dan kepada Tergugat I/Terbanding pada tanggal 8 Juni 2016 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Penggugat / Pembanding menyatakan keberatan sebagai berikut :
Bahwa perjanjian kredit nomor : 0003120130228000001 tanggal 1 Mei 2013 antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat I/Terbanding I selama 20 tahun, jatuh tempo pada tanggal 07 Juni 2033 ;
Bahwa benar Penggugat/Pembanding pernah menunggak angsurannya, namun Penggugat/Pembanding menolak dinyatakan wanprestasi karena belum jatuh tempo, karena jatuh temponya tanggal 07 Juni 2033 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas pekara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Mei 2016 Nomor:258/Pdt.G/2015/PN Skt. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan dan alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Mei 2016 Nomor : 258/Pdt.G/2015/PN Skt. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena pihak Penggugat/Pembanding tetap pihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Mei 2016 Nomor: 258/Pdt.G/2015/PN Skt. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Semarang pada hari Selasa, tanggal 20 Septemeber 2016 oleh kami TULUS BASUKI, SH. selaku Ketua Majelis dengan H. SUROSO, SH. dan H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH. MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 28 Juli 2016 Nomor : 296/PDT/2016/PT SMG. Untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 27 September 2016 diucapkan pada sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh KUSHARJONO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua pihak yang berperkara .
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis
Ttd. Ttd.
H. SUROSO, SH. TULUS BASUKI, SH.
Ttd.
H. SAPARUDIN HASIBUAN , SH. MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
KUSHARJONO, SH.
Perincian biaya perkara :
Materai Putusan -------------------------------- : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ------------------------------- : Rp. 5.000,-
Pemberkasan ----------------------------------- : Rp.139.000,-
J u m l a h ------------ : Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )