Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana menyebutkan dalam hal penggugat berada diwilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa Insedentil, atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang bahwa dalam uraian kedudukan pihak Penggugat Dimana JASIN HERMAWAN, Tempat/tanggal lahir Jakarta, 07 Februari 1966, jenis kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Direktur, Alamat Jalan Puspita Loka Blok H 1/15Sekt-3BSD III No. 29 RT/RW. 003/002, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3674010702660001. Dan HADY SUTIONO, Tempat/tanggal lahir Jakarta, 16 September 1965, jenis kelamin Laki-laki, Agama Budha, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Direktur, Alamat TMN Kedoya Permai A 3/11, RT/RW. 005/007, Kel/Desa Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3173051609650003.telah memberikan kuasa kepada MUH. HIJAZ YASIN, S.T, tempat/tanggal lahir Ujung Pandang, 15-07-1982, jenis kelamin Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Alamat Jalan Barukang No. 142 RT/RW 001/001 kel/Desa Gusung Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, pemegang Kartu tanda Penduduk Nomor 7371101507820008 berkedudukan sebagai Karyawan dari Perseroan Terbatas PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Makassar di Jalan Pelita Raya Blok A22 No. 1 C Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,; Menimbang bahwa berdasarkan pasal 1 angka 4 jo pasal 82 Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 (UU tentang Perseroan Terbatas) menegaskan Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan. Menimbang bahwa selanjutnya sebagaimana pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 1998 menegaskan bahwa prinsip-prinsip Perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 (UU tentang Perseroan Terbatas) berlaku terhadap BUMN sebagai Persero. Oleh karena itu Direksi berkedudukan sebagai kuasa menurut hukum untuk mewakili Perseroan didalam maupun diluar Pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa dari pihak manapun. Menimbang bahwa oleh karena kedudukan MUH. HIJAZ YASIN, S.T, tempat/tanggal lahir Ujung Pandang, 15-07-1982, jenis kelamin Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Alamat Jalan Barukang No. 142 RT/RW 001/001 kel/Desa Gusung Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, pemegang Kartu tanda Penduduk Nomor 7371101507820008 berkedudukan sebagai Karyawan dari Perseroan Terbatas PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Makassar di Jalan Pelita Raya Blok A22 No. 1 C Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan bukan berkedudukan sebagai Direksi. Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Jo pasal 1 angka 4 jo pasal 82 Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 (UU tentang Perseroan Terbatas) Jo pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 1998 . MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 9/Pdt.G.S/2026/PN Mks dalam register perkara; dan Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.