Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan sederhana Penggugat yang telah diuraikan di atas, terhadap obyek jaminan yaitu : jaminan Fidusia tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00702102.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 01-11-2022 antara Pemberi Fidusia (PARMI) dengan Penerima Fidusia (PT. WOORI FINANCE INDONESIA TBK) dengan Objek fidusia berupa kendaraan bermotor sebagai berikut: Merk/Type : SUZUKI/GRAND VITARA JLX 2WD MT Jenis/Model : JEEP/VITARA Tahun Pembuatan : 2007 Tahun Perakitan : 2007 Warna : ABU-ABU METALIK Nomor Rangka : MHYJTE54V7J103780 Nomor Mesin : J20A1D206936 Nomor BPKB : M-08564689 Nomor Polisi : L 1393 NY BPKB/STNK a/n : ACHMAD YANI, SE Kondisi : BEKAS Jaminan fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan utang PEMBERI FIDUSIA yang tertuang dalam Akta nomor 1764, tanggal 31 Oktober 2022 yang dibuat Notaris ERLIEN WULANDARI, SH. yang berkedudukan di Banten, sebagaimana dalam Posita angka 1 dan posita angka 5 ; Menimbang, bahwa terhadap subyek hukum yang digugat oleh Penggugat hanya sebatas Tergugat I yaitu PARMI dan Tergugat II yaitu WAKIDI, sedangkan Objek fidusia berupa kendaraan bermotor nama kepemilikan BPKB yaitu ACHMAD YANI, SE yang diagunkan sebagai jaminan oleh Penggugat yakni pada Posita angka 1 dan angka 5 dan Petitum Gugatan Sederhana poin ke-4,5 dan 7, tidak dijadikan sebagai subjek hukum dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, nama kepemilikan BPKB yaitu ACHMAD YANI, SE yang dijadikan agunan oleh Penggugat sebagai obyek jaminan dalam perkara a quo karena juga sama-sama memiliki kepentingan yang sama dengan Para Tergugat, sudah sepatutnya diikutsertakan sebagai Tergugat; Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian Gugatan Sederhana dalam perkara a quo mengandung error in persona dalam bentuk plurium litis consortium, dalam arti gugatan yang diajukan kurang pihaknya karena pemegang hak dalam obyek jaminan perjanjian kredit perkara a quo bukanlah Para Tergugat melainkan orang lain. (Vide : Buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, oleh M. Yahya Harahap, halaman 112, Penerbit Sinar Grafika), maka Hakim berpendapat Gugatan Sederhana yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagai Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penggugat di dalam positanya tidak menyebutkan bagaimana obyek fidusia tersebut bisa dijadikan jaminan oleh Tergugat I dan Tergugat II sedangkan kepemilikan obyek Fidusia tersebut yaitu BPKB atas nama ACHMAD YANI, SE.. Dalam hal ini Penggugat saat pendaftaran gugatan juga tidak melampirkan bukti surat yang berkaitan dengan siapa ACHMAD YANI, SE., tersebut, dan Penggugat juga tidak melampirkan bukti surat perjanjian yang menjadi dasar gugatan ini sebagaimana kewajiban dari penggugat untuk perkara GS (sesuai pasal 6 ayat (4) perma no.2 tahun 2015), maka hal ini menjadi pertimbangan Hakim bahwa perkara tersebut membutuhkan pemeriksaan sifat pembuktian yang tidak sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta berdasarkan penyelengaraan peradilan yang dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, Pasal 3 dan 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 35/Pdt.G.S/2023/PN Wng dalam register perkara; dan Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.