12/Pdt.G/2025/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Blb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. D.I.Panjaitan Kav 9
Also in 50 other cases
- 478 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 (7 November 2013) — Mahkamah Agung
- 7 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 (24 February 2020) — Mahkamah Agung
- 151/Pdt.G/2018/PN Tng (30 January 2019) — PN Tangerang
- 205/PDT.G/2002/PN.JKT.TIM (12 March 2003) — PN Jakarta Timur
- 1487 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (5 February 2018) — Mahkamah Agung
- 410 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 (26 September 2013) — Mahkamah Agung
MENGADILI: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Tergugat VII dan Turut Tergugat I, perihal Gugatan Kabur maupun Gugatan Kurang Pihak dan Legal Standing Penggugat, Tidak Dapat Diterima; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian; Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek berupa satu hamparan tanah seluas 1.915 m2, terletak di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, berdasarkan alas hak sejumlah 10 (sepuluh) Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, setempat dikenal dengan Perumahan Tamansari Manglayang Regency blok H1 dan H4, dengan rincian alas hak sebagai berikut: Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8991/Desa Cinunuk, dengan luas 215 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8992/Desa Cinunuk, dengan luas 105 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8993/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9000/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9001/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9002/Desa Cinunuk, dengan luas 77 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9064/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9065/Desa Cinunuk, dengan luas 75 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9067/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10339/Desa Cinunuk, dengan luas 1.143 m2. Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Rumah-rumah warga blok H-6 Komplek Taman Manglayang Regency Selatan : Jalan komplek Taman Manglayang Regency Timur : Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Sungai Barat : Tanah milik Ani Suryani SHGB No. 10338 Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum: Akta Jual Beli No. 04/2021, tanggal 19 April 2021, antara Tergugat II dengan Tergugat V yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat VII. Akta Jual Beli No. 210/2022, tanggal 7 Maret 2022, antara Tergugat I dengan Tergugat III yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat VI. Akta Jual Beli Tanpa Nomor, tanggal 13 Mei 2022, antara Tergugat I dengan Tergugat IV yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat VI. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum tindakan penguasaan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V terhadap sebagian tanah milik Penggugat dari bagian hamparan tanah milik Penggugat dengan total luas 1.915 m2, terletak di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, berdasarkan alas hak sejumlah 10 (sepuluh) Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, setempat dikenal dengan Perumahan Tamansari Manglayang Regency blok H1 dan H4; Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum tindakan Tergugat III dan Tergugat IV yang melakukan penguasaan, pemanfaatan dan mendirikan bangunan di atas sebagian tanah milik Penggugat dari bagian hamparan tanah milik Penggugat dengan total luas 1.915 m2, terletak di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, berdasarkan alas hak sejumlah 10 (sepuluh) Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, setempat dikenal dengan Perumahan Tamansari Manglayang Regency blok H1 dan H4; Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V atau siapapun yang melakukan penguasaan untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa beban apapun atas tanah yang dikuasai dari bagian hamparan tanah milik Penggugat dengan total luas 1.915 m2, terletak di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, berdasarkan alas hak sejumlah 10 (sepuluh) Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, setempat dikenal dengan Perumahan Tamansari Manglayang Regency blok H1 dan H4, kepada Penggugat, dengan alas hak: Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8991/Desa Cinunuk, dengan luas 215 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8992/Desa Cinunuk, dengan luas 105 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8993/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9000/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9001/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9002/Desa Cinunuk, dengan luas 77 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9064/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9065/Desa Cinunuk, dengan luas 75 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9067/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10339/Desa Cinunuk, dengan luas 1.143 m2. Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Rumah-rumah warga blok H-6 Komplek Taman Manglayang Regency Selatan : Jalan komplek Taman Manglayang Regency Timur : Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Sungai Barat : Tanah milik Ani Suryani SHGB No. 10338 Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV atau siapapun yang mendirikan bangunan di atas tanah yang dikuasai dari bagian hamparan tanah milik Penggugat dengan total luas 1.915 m2, terletak di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, untuk membongkar dan memindahkan material bangunan berupa empat buah bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha, yang didirikan di atas sebagian tanah milik Penggugat dari bagian hamparan tanah milik Penggugat dengan total luas 1.915 m2, terletak di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, berdasarkan alas hak sejumlah 10 (sepuluh) Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, setempat dikenal dengan Perumahan Tamansari Manglayang Regency blok H1 dan H4, dengan alas hak: Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8991/Desa Cinunuk, dengan luas 215 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8992/Desa Cinunuk, dengan luas 105 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8993/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9000/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9001/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9002/Desa Cinunuk, dengan luas 77 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9064/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9065/Desa Cinunuk, dengan luas 75 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 9067/Desa Cinunuk, dengan luas 60 m2; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10339/Desa Cinunuk, dengan luas 1.143 m2. Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Rumah-rumah warga blok H-6 Komplek Taman Manglayang Regency Selatan : Jalan komplek Taman Manglayang Regency Timur : Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Sungai Barat : Tanah milik Ani Suryani SHGB No. 10338 Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan dalam perkara a quo; Menolak Petitum Gugatan untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat VII Konvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat VII Konvensi dan Para Tergugat lainnya untuk membayar biaya perkara Sejumlah Rp.1.824.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)