576/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 576/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. D.I.Panjaitan Kav 9
Also in 50 other cases
- 478 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 (7 November 2013) — Mahkamah Agung
- 7 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 (24 February 2020) — Mahkamah Agung
- 151/Pdt.G/2018/PN Tng (30 January 2019) — PN Tangerang
- 205/PDT.G/2002/PN.JKT.TIM (12 March 2003) — PN Jakarta Timur
- 1487 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (5 February 2018) — Mahkamah Agung
- 410 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 (26 September 2013) — Mahkamah Agung
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan dari Turut Pembanding semula Turut Tergugat ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 28 Oktober 2015, dalam Provisi dan dalam Eksepsi ; 3. Membatalkan dalam Pokok Perkara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 28 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI 1. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya ; 2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Nomor 576/PDT/2016/PT.DKI.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. WIJAYA KARYA (Persero).,beralamat di Jin. DI. Panjaitan Kav. 9, Jakarta Timur, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada AGUS RACHMAT, SH., M.hum., Dkk., para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor AR & PARTNER Advocates and Counselor at Laws, beralamat di D’Ros Building 2nd Floor, Jalan K.H. Abdullah Syafe’I No.1 Tebet Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Khusus tanggal 11 Mei 2016 Nomor SE.02.01/A.DIR.5278/2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING / TERGUGAT / TERBANDING ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KEPALA KANTOR WILAYAH VIII DKI JAKARTA cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA II, beralamat di Jln. Prapatan No. 10, Jakarta Pusat, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada EVI ASKARYANTI, SH. Dkk., Kepala Biro Hukum dan Informasi pada Kanwil DJKN DKI Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2015 Nomor SKU-68/MK.6/2015, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula.TURUT TERGUGAT / TERBANDING ;
M E L A W A N
PT. GETRACO UTAMA., suatu perseroan terbatas yang berbadan hukum Indonesia, beralamat di Graha Irama Lantai 9, Unit A, Jln. H.R. Rasuna Said X-l, yang diwakili oleh Jimmy Herbowo dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perseroan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr. J. Djohansjah, SH., MH., Ratnawati W. Prasodjo, SH., MH., Susy Tan, SH. MH. dan Abdul Bari, SH.,Advokat-advokat dari Kantor Hukum Djohansjah, Ratnawati & Partners, beralamat di Gedung Wisma Slipi, Lt. 4, Ruang 408, Jl. Letjend. S. Parman Kav. 12, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Nopember 2014, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Jakartatersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 24 Nopember 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Nopember 2014 dibawah register Nomor 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah suatu badan hukum Indonesia yang dibentuk berdasarkan Akta No. 80, tanggal 30 April 1973 yang dibuat oleh Bebasa Daeng Lalo, SH., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh kedudukan sebagai badan hukum yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman pada tanggal 24 September 1975, No. Y.A5/143/2 ;
Bahwa antara tahun 1998 s/d 2001 PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terlibat dalam suatu sengketa hukum yang berawal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan-putusan sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNo. 75/Pdt.G/ 1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999, dimana PENGGUGAT dalam perkara sebelumnya tersebut berkedudukan sebagai Tergugat sedangkan Tergugat dalam perkara sebelumnya berkedudukan sebagai Penggugat ;
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999, dimana PENGGUGAT bertindak sebagai Pembanding dan Tergugat berkedudukan sebagai Termohon Banding ;
Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000, yang diajukan oleh Tergugat dalam kedudukan sebagai Pemohon Kasasi, sedangkan PENGGUGAT berkedudukan sebagai Termohon Kasasi ;
Putusan PK Mahkamah Agung No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, dimana PENGGUGAT bertindak sebagai Pemohon PK dan Tergugat menjadi Termohon PK ;
Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat [1] HIR, gugatan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat, dalam hal ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun dalam perkara ini, gugatan diajukan oleh PENGGUGAT kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT adalah semata untuk menentukan nilai kurs mata uang Dollar Amerika Serikat yang dipergunakan guna menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bermula
dari PN Jakarta Selatan, yaitu : Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999, dimana PENGGUGAT bertindak sebagai Pembanding dan Tergugat berkedudukan sebagai Termohon Banding jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/ 1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 ;
Bahwa dalam isi Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999, tidak ditetapkan suatu nilai kurs yang tegas, maka PENGGUGAT telah mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung Rl, melalui surat tertanggal 29 Maret 2010, No. 069/DJRP/l11/2010, Perihal : Permohonan Fatwa Hukum ;
Bahwa Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung Rl Mahkamah Agung dalam suratnya jawabannya tertanggal 11 Juni 2010, No. 431/PAN.2/293/P/10/SK.Perd., Perihal : Permohonan Fatwa Hukum, telah memberikan penjelasan sebagai berikut :
"....dengan ini diberitahukan bahwa proses eksekusi adalah wewenang dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri. Apabila eksekusi yang bersangkutan dengan pembayaran sejumlah uang yang menyangkut mata uang asing, akibat rentang waktu terjadi nilai kurs yang berbeda, silahkan diajukan upaya hukum untuk menentukan kurs yang berlaku bagi kedua belah pihak" ;
Bahwa oleh karena putusan yang akan dilaksanakan tersebut berasal dari PN Jakarta Selatan, demikian juga dalam pelaksanaan isi putusan juga berada dalam pengawasan dan pelaksanaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka sudah tepat apabila gugatan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Bahwa berdasarkan putusan-putusan tersebut di atas, maka perkara antara PENGGUGAT dan Tergugat sudah merupakan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang amar putusannya (Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001) adalah sebagai berikut :
MENGADILI
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT.
GETRACO UTAMA tersebut dengan perbaikan amar putusan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. WIJAYA KARYA (Persero), tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 28 Juni 1999, No. 408/Pdt/1999/PT.DKI yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 11 Pebruari 1999 No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jak.Sel. ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Para Tergugat I dan II ;
Dalam Konpensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan ingkar janji/wanprestasi ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sebesar US $2.409.090,91 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu dollar Amerika Serikat) dikurangi Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) ;
Menghukum pula Tergugat I untuk membayar bunga sebesar 1 0/00 (satu per mil) perhari dari jumlah yang harus dibayar seperti tersebut di atas, dihitung sejak tanggal 25 September 1997, yaitu setelah ditanda tanganinya bukti P-4 sampai hutang dibayar lunas ;
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan lembar asli Bank Garansi tersebut kepada Penggugat atau Tergugat II dalam jangka waktu 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan ini ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Para Termohon Kasasi/Para Tergugat asal I, II dan III untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Dalam Rekonpensi :
- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat asal l/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar nihil ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dengan demikian Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 juncto putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, sudah merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan ;
Bahwa PENGGUGAT pada prinsipnya tidak mempermasalahkan adanya kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut, sebagaimana juga telah PENGGUGAT nyatakan kepada TURUT TERGUGAT, sebagai pihak yang menangani pengurusan piutang negara atas nama TERGUGAT, dalam berbagai pertemuan sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Panggilan No. S-271/WKN.07/KNL02/2011, tanggal 7 Januari 2011 ;
Bahwa satu-satunya keberatan PENGGUGAT adalah adanya ketidakjelasan dalam amar putusan, baik dalam Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999, khususnya amar ke-3, yang berbunyi :
"Menghukum Tergugat-I untuk membayar kepada Penggugat sebesar US $2,409.090,91 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh Dollar sembilan puluh satu sen Dollar Amerika Serikat) dikurangi Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)” ;
Bahwa ketidak jelasan yang dimaksud adalah mengenai "berapakah nilai konversi mata uang yang digunakan untuk melaksanakan isi putusan tersebut di atas" ;
Bahwa pada saat perjanjian pembangunan gedung Getraco dibuat dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, yaitu tanggal 1 Desember 1994, nilai total kontrak yang tercantum dalam perjanjian adalah Rp 50.600.000.000,00 (lima puluh milyar enam ratus juta rupiah), nilai total kontrak tersebut kemudian DIKONVERSIKAN ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) dengan NILAI TETAP (FIXED RATE) sebesar : "1 US$ = Rp. 2.200,-" ;
Bahwa oleh karena dalam putusan tidak ditetapkan mengenai penetapan angka konversi mata uang dari Dollar Amerika Serikat (US$) kepada Rupiah (Rp), maka hal ini menimbulkan perselisihan antara PENGGUGAT yang akan melaksanakan isi putusan dengan TERGUGAT yang telah meminta agar TURUT TERGUGAT menagih piutang kepada PENGGUGAT ;
Bahwa dengan adanya ketidak jelasan mengenai nilai konversi mata uang dalam putusan Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999, maka PENGGUGAT merasa sangat dirugikan oleh karena saat ini nilai mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) terhadap Rupiah (Rp) adalah lebih kurang berada pada angka konversi : 1 US$ = Rp 10.000,- ;
Bahwa jika PENGGUGAT dibebankan untuk melaksanakan isi putusan dengan menggunakan konvensi rupiah yang berlaku pada saat ini, maka akan menimbulkan nilai yang luar biasa fantastis, yaitu sebesar Rp. 24.409.090.910,- (dua puluh empat milyar empat ratus sembilan juta sembilan puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah). Padahal jika menggunakan nilai konversi (Fixed Rate) sebagaimana perjanjian awal, maka sesungguhnya kewajiban PENGGUGAT hanyalah sebesar :
US $2.409.090,91 x Rp. 2.200,- = Rp. 5.300.000.002,- (lima milyar tiga ratus juta dua rupiah) ;
Bahwa nilai konversi adalah sangat penting, karena memang pada awalnya perhitungan pekerjaan pembangunan yang menjadi dasar sengketa dilakukan dalam mata uang rupiah dan kemudian dikonversikan menjadi Dollar Amerika Serikat ;
Bahwa oleh karena isi Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 tersebut tidak menetapkan suatu nilai konversi yang tegas, maka PENGGUGAT mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung Rl, melalui surat tertanggal 29 Maret 2010, No. 069/DJRP/l11/2010, Perihal : Permohonan Fatwa Hukum ;
Bahwa Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung Rl Mahkamah Agung dalam suratnya jawabannya tertanggal 11 Juni 2010, No. 431/PAN.2/293/ P/10/SK.Perd., Perihal : Permohonan Fatwa Hukum, telah memberikan penjelasan sebagai berikut :
"....dengan ini diberitahukan bahwa proses eksekusi adalah wewenang dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri. Apabila eksekusi yang bersangkutan dengan pembayaran sejumlah uang yang menyangkut mata uang asing, akibat rentang waktu terjadi nilai kurs yang berbeda, silahkan diajukan upaya hukum untuk menentukan kurs yang berlaku bagi kedua belah pihak" ;
Bahwa oleh karena itu tujuan diajukannya gugatan ini adalah dalam rangka menjalankan amanat yang ditegaskan dalam fatwa Mahkamah Agung tertanggal 11 Juni 2010, No. 431/PAN.2/293/P/10/SK.Perd., yaitu sebagai bentuk upaya hukum untuk menentukan kurs yang berlaku bagi PENGGUGAT dan Tergugat dalam melaksanakan isi Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/PdtG/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 tersebut ;
Bahwa dengan demikian, gugatan PENGGUGAT ini adalah sepanjang mengenai penentuan kurs atau nilai tukar antara Dollar Amerika Serikat (US$) dengan Rupiah (Rp) yang berlaku bagi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa sesungguhnya PENGGUGAT sudah pernah mencoba mengajukan gugatan yang terdaftar dalam nomor : 202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. namun dalam putusan tertanggal 12 Agustus 2014, amarnya berbunyi :
Mengadili
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat-I dan Tergugat-ll ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)
Menguhukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp. 1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah) ;
Bahwa dalam gugatan perkara No. 202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tertanggal 12 Agustus 2014 tersebut, Majelis Hakim telah menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa :
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-7 = T.I-5, P-8 = T.I-6, P-9 = T.I-7, P-10 = T.I-8, berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan bahwa Penggugat mempermasalahkan mengenai produk putusan yang telah diputus berdasarkan
putusan Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, Majelis berpendapat oleh karena Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan untuk mengoreksi atau menilai tentang putusan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Rl, yaitu mengenai Putusan Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, maka oleh sebab itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima" ;
Bahwa dengan demikian PENGGUGAT telah memperbaiki gugatannya dan mengajukan kembali gugatan yang baru, BUKANLAH DENGAN MAKSUD AGAR PENGADILAN NEGERI MELAKUKAN PENILAIAN ATAU MENGOREKSI ISI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 137 K/PDT/2000, TANGGAL 14 SEPTEMBER 2000 JO. PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NO. 658 PK/PDT/2000, TANGGAL 2 MEI 2001 YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MELAINKAN SEBAGAI UPAYA HUKUM UNTUK MELENGKAPIISI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 137 K/PDT/2000, TANGGAL 14 SEPTEMBER 2000 JO. PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NO. 658 PK/PDT/2000, TANGGAL 2 MEI 2001 YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERSEBUT, SEBAGAIMANA DIFATWAKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG SENDIRI MELALUI SURAT TERTANGGAL 11 JUNI 2010, NO. 431/PAN.2/293/P/10/SK.PERD. ;
Bahwa oleh karena maksud gugatan ini adalah untuk melengkapi isi Putusan Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, maka PENGGUGAT berpendapat bahwa DEMI KEADILAN dan berdasarkan maksud para pihak dalam perjanjian awal tanggal 1 Desember 1994, maka sudah pada tempatnya apabila kurs bagi pelaksanaan isi putusan tersebut ditetapkan pada angka : 1 US$ = Rp 2.200,-, dengan alasan :
Seluruh perhitungan kontrak awal dilakukan dalam mata uang Rupiah. Hanya pada akhir perhitungan kontraklah dilakukan konversi ke mata uang asing Dollar Amerika Serikat ;
Pekerjaan telah diselesaikan pada tahun 1997, sesuai dengan isi perjanjian, Pasal 21, yaitu 19 bulan setelah serah terima lahan dilakukan. Dengan demikian, sesungguhnya para pihak sudah memperhitungkan dengan seksama bahwa pada saat perjanjian diselesaikan tidak akan terdapat
fluktuasi mata uang yang berarti sehingga dilakukan konversi dengan menetapkan nilai tetap (fixed rate) ;
Dalam amar ke-4, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, PENGGUGAT telah dibebani juga kewajiban untuk membayar bunga utang yang telah ditetapkan sebesar 1 ‰ (satu permil) per hari dari jumlah yang harus dibayar, yang dihitung sejak tanggal 25 September 1997 sampai hari dibayarnya utang tersebut, berarti sampai saat ini sudah berlangsung selama lebih dari 14 tahun dan masih akan terus bertambah ;
Bahwa dengan demikian jumlah uang yang harus dibayar oleh PENGGUGAT kepada Tergugat untuk pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar :
US $2.409.090,91 x Rp 2.200,- = Rp 5.300.000.002,-
-----------------------dibulatkan = Rp 5.300.000.000,-
(lima milyar tiga ratus juta rupiah)
Bahwa dalam amar ke-3 Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, sebagai berikut :
"Menghukum Tergugat-I untuk membayar kepada Penggugat sebesar US $2.409.090,91 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu dollar Amerika Serikat) dikurangi Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)" ;
Bahwa dengan demikian, apabila menggunakan kurs fixed rate yang didasarkan pada perjanjian awal, maka kewajiban PENGGUGAT untuk melaksanakan amar ke-3 Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar :
Rp. 5.300.000.000,- dikurangi Rp. 1.700.000.000,- = Rp. 3.600.000.000,-(tiga milyar enam ratus juta rupiah) ;
Bahwa apabila Mejelis Hakim yang mengadili perkara aquo berpendapat lain dengan alasan keadilan, maka PENGGUGAT memohon agar ditetapkan suatu alternatif yang keduaperhitungan penetapan nilai kurs selain dari pada nilai fixed
rate pada 1 US$ = Rp. 2.200,- yaitu dengan membandingkan nilai kenaikan harga barang-barang konsumsi setiap tahun, yaitu sebesar 10% (sepuluh prosen) setiap tahun, sehingga apabila suatu barang pada tahun 1997 berharga Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah), dengan kenaikan harga sebesar 10% pertahun, maka pada tahun 2014 harga barang tersebut akan menjadi berharga sebesar :
Rp. 2.200,- + (10% x 17 tahun x Rp. 2.200,-) = Rp. 5.940,- (lima ribu sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim menetapkan nilai kurs yang berlaku untuk pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar :
1 US$ = Rp. 5.940,- ;
Bahwa dengan demikian jumlah uang yang harus dibayar oleh PENGGUGAT kepada Tergugat untuk pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar :
5.940,-
½ x 2.200,- x Rp. 5.300.000.000,- = Rp. 7.155.000.000,- (tujuh milyar seratus lima puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa dalam amar ke-3 Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, sebagai berikut :
"Menghukum Tergugat-I untuk membayar kepada Penggugat sebesar US $2.409.090,91 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu dollar Amerika Serikat) dikurangi Rp 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)” ;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan perhitungan cara alternatif sebagaimana di atas, maka PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim menetapkan jumlah yang harus dibayar oleh PENGGUGAT kepada Tergugat I melalui Turut Tergugat adalah sebesar :
Rp 7.155.000.000,- dikurangi Rp. 1.700.000.000,- = Rp. 5.455.000.000,- (lima milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah)
PERMOHONAN PROVISIONAL :
Bahwa oleh karena masalah penentuan niiai konversi ini sangat penting dan karena PENGGUGAT telah menunjukkan itikad baik untuk membayar utang-utang atau untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap, maka mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menetapkan terlebih dahulu adanya putusan provisional yang ditujukan kepada TURUT TERGUGAT yang pada intinya memerintahkan agar TURUT TERGUGAT untuk sementara menghentikan seluruh upaya hukumnya dalam menagih piutang dan atau untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, dalam bentuk apapun sampai dikeluarkannya suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISIONAL :
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghentikan seluruh upaya hukumnya dalam menagih piutang dan atau untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, dalam bentuk apapun sampai dikeluarkannya suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menetapkan suatu nilai kurs untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah
sebesar :
Alternate pertama : 1 US$ = Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) ;
Alternatif kedua : 1 US$ = Rp. 5.940,- (lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) ;
Menetapkan bahwa resiko atas selisih kurs yang terjadi pada pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15
Februari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah ditanggung oleh PENGGUGAT dan Tergugat secara bersama-sama dan dengan membagi sama besar resiko tersebut (½ : ½) ;
Menetapkan jumlah yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada Tergugat menurut amar ke-3 Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebagai berikut :
Alternatif pertama : Rp. 3.600.000.000,- (tlga milyar enam ratus juta rupiah) ;
Alternatif kedua : Rp. 5.455.000.000,- (lima milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah) ;
Memerintahkan PENGGUGAT, Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT
I. DALAM EKSEPSI :
A. EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF.
Bahwa TERGUGAT tidak sependapat dengan dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT mengenai alasan diajukannya Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena :
Berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan harus diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Bahwa filosofi dari kekuatan Pasal 118 ayat (1) HIR tersebut adalah adanya suatu kewajiban untuk menghormati seseorang atau suatu pihak (dalam hal ini Tergugat) yang belum terbukti bersalah,
sehingga karenanya tidak layak apabila dipaksa untuk berkorban demi kepentingan Penggugat (yang belum tentu benar) untuk hadir ke pengadilan yang letaknya jauh dari tempat dimana ia tinggal. Ditambah lagi bahwa gugatan adalah bukan merupakan kemauan dari Tergugat, sehingga dalam perkara ini,
dimana PENGGUGAT mengajukan Gugatannya di Pengadian Negeri yang terletak jauh dari tempat tinggal/domisili TERGUGAT adalah suatu pemaksaan yang sangat tidak adil serta sangat merugikan TERGUGAT.
Bahwa hukum telah mengatur dengan sangat ketat demi menjamin kepentingan Tergugat tidak dirampas secara semena-mena oleh Penggugat yang notabene belum tentu benar dan belum tentu terbukti gugatannya, yaitu dengan dimungkinkannya gugatan diajukan di wilayah Pengadilan Negeri tempat tinggal/domisili Penggugat, dengan syarat Penggugat tidak diketahui tempat tinggalnya. Hal itu pun masih harus dikesampingkan apabila Penggugat masih dapat mengingat/mengetahui dimana tempat tinggal terakhir Tergugat, yang berarti gugatan tetap harus diajukan di wilayah hukum tersebut.
Bahwa dalam mengajukan Gugatan a quo,PENGGUGAT mengetahui secara pasti dimana TERGUGAT dan juga TURUT TERGUGAT berdomisili, yang mana keduanya pun tidak berdomisili/bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun di bawah ini domisili lengkap dari TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang disebutkan dan diakui pula secara tegas oleh PENGGUGAT di dalam Gugatannya, yaitu sebagai berikut :
TERGUGAT, berkedudukan di Jakarta Timur, Gedung WIKA, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9.
TURUT TERGUGAT, Jakarta Pusat, Jl. Prapatan No. 10.
Berdasarkan alasan-alasan TERGUGAT pada poin 1-4 tersebut di atas, kiranya tidak berlebihan apabila TERGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan dan memutus bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
B. GUGATAN NE BIS IN IDEM.
Bahwa sebagaimana telah diakui secara tegas oleh PENGGUGAT di dalam Gugatannya halaman 2 yang menyatakan bahwa diajukannya Gugatan a quoadalah didasari oleh suatu perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000. Hal mana ternyata telah pula dikuatkan dengan adanya Putusan Peninjuan Kembali Mahkamah Agung No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001, dan sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa suatu Putusan Kasasi merupakan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Bahwa selain itu, Gugatan serupa juga sudah pernah
diajukan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT dan juga TURUT TERGUGAT. Bahkan Gugatan dimaksud juga diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana terdaftar di Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 202/Pdt.G/ 2013/PN.Jkt.Sel yang telah pula diputus dan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 12 Agustus 2014 yang lalu, dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Vangewijsde) dikarenakan PENGGUGAT tidak mengajukan banding. Bahwa obyek maupun pihak-pihak pada perkara ini adalah sama dengan yang ada pada Perkara No. 202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel dimaksud, yaitu PT. Getraco Utama sebagai Penggugat dan PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. sebagai pihak yang digugat, serta dengan obyek gugatan yang sama, yaitu mempermasalahkan mengenai produk putusan yang telah diputus berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl Nomor 137 K/Pdt/2000 tanggal 28 April 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001, sehingga karenanya Gugatan a quo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 1226 K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2002, yang amarnya pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
"Meskipun kedudukan subjeknya berbeda, objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga gugatan dinyatakan ne bis in idem".
Bahwa hal tersebut telah pula sesuai dengan yang dikehendaki oleh PASAL 1917 KUH Perdata yang berbunyi "Kekuatan sesuatu Putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya", hal mana telah pula dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl, antara lain :
Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl tanggal 3 Oktober 1973 No. 588 K/Sip/1973 :
"Karena Perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyekperkara dan juga Penggugat-Penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (Putusan tanggal 19 Desember 1970 No. K/Sip/1970), seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak".
Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl tanggal 6 Januari 1976 No. 497 K/Sip/1973 :
"Karena terbukti perkara ini telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Gunung Surakarta, Gugatan Penggugat tidak dapat diterima".
Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 647 K/Sip/1973 :
"Ada atau tidaknya azas nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama".
Berdasarkan hal tersebut, kiranya tidak berlebihan apabila kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan memutus dan menyatakan bahwa gugatan Ne Bis In Idem atau setidak-tidaknya gugatan Pengugat dinyatakan tidak dapat diterima.
C. GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL).
Bahwa kiranya perlu TERGUGAT kembali sampaikan bahwa dalam mengajukan Gugatan a quo,PENGGUGAT tidak pernah menyebutkan/ menjelaskan mengenai dasar sengketa yang ada antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, melainkan PENGGUGAT hanya menceritakan sekaligus membenarkan bahwa permasalahan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan yang mana putusannya telah menjadi sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Rv, dalil gugatan harus memenuhi azaz jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie).Selain itu, menurut pendapat M. Yahya Harahap yang ditulis di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, yang diterbitkan oleh Penerbit Sinar Grafika, halaman 61 poin 4, yang juga telah menjadi acuan dalam praktek beracara hukum perdata, bahwa dalil gugatan yang tidak berdasarkan sengketa, dianggap tidak mempunyai dasar hukum. Hal ini juga sejalan dengan Putusan MA Rl yang telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Rl No. 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974, yang berbunyi, "kalau obyek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”. Selain itu, apabila mengacu pada doktrin/azaz hukum yang berlaku umum, yaitu bahwa gugatan perdata adalah lahir dari suatu sengketa yang menyebabkan suatu pihak menderita kerugian, sehingga gugatan juga harus secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa gugatan tersebut adalah gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atau gugatan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986, bahwa penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula.
Bahwa karena di dalam Gugatannya, PENGGUGAT tidak pernah menyebutkan secara tegas dan jelas mengenai apa yang menjadi obyek gugatan, serta tidak pula menyampaikan dengan tegas mengenai bentuk gugatannya, sehingga Gugatan a quo patut dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa sebelum TERGUGAT menyampaikan Jawaban mengenai Pokok Perkara, TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menganggap bahwa apa yang telah TERGUGAT sampaikan pada Eksepsi di atas merupakan satu kesatuan yang bersifat integral dengan Jawaban mengenai Pokok Perkara di bawah ini, dan karenanya tidak dapat dipisahkan.
Bahwa sekali lagi TERGUGAT menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT di dalam Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas TERGUGAT akui kebenarannya.
Bahwa TERGUGAT setuju dan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh PENGGUGAT di dalam Gugatannya halaman 4poin 4dan halaman 5 poin 5,yang intinya bahwa mengenai permasalahan ini atau perkara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ini adalah telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Agung sebagaimana Putusan Kasasi No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000, sehingga sudah merupakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan.
Bahwa selanjutnya terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, bukannya dilaksanakan oleh PENGGUGAT (dahulu Tergugat I), tetapi malah diajukan Peninjauan Kembali oleh PENGGUGAT yang kemudian diputus dengan amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Putusan Kasasi, dan mengadili sendiri dengan menyatakan memerintahkan PENGGUGAT (dahulu Tergugat I) untuk membayar kepada TERGUGAT (dahulu Penggugat) sebesar US$ 2.409.090,91 dikurangi Rp. 1.700.000.000,- dan membayar bunga sebesar 1‰ dari jumlah tersebut di atas yang dihitung sejak tanggal 25 September 1997 sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001.
Bahwa karena terhadap permasalahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga seyogianya permasalahan a quotidak layak lagi untuk dipermasalahkan, apalagi sifatnya yang menyerupai pengujian terhadap suatu putusan.
Bahwa kiranya perlu TERGUGAT sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa Gugatan ini selain menyerupai sebuah pengujian terhadap suatu putusan,
adalah juga merupakan sebuah pengulangan, karena gugatan serupa sudah pernah diajukan oleh PENGGUGAT yang pada waktu itu melalui Kuasanya, Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates, dan atas gugatan dimaksud telah pula diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Putusan No. 202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Agustus 2014 serta telah berkekuatan hukum tetap, yang pada pokoknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
Bahwa TERGUGAT sangat sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim Perkara No. 202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel di dalam pertimbangannya, yaitu bahwa Penggugat mempermasalahkan mengenai produk putusan yang telah diputus berdasarkan putusan yang telah mempunyai hukum tetap, karenanya Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengoreksi atau menilai tentang putusan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bahwa selain itu, PENGGUGAT juga telah salah karena mengajukan Gugatan yang sifatnya mengulang gugatan No. 202/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Vangewijsde), dan apabila PENGGUGAT keberatan/tidak dapat menerima Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud, seharusnya PENGGUGAT menyatakan dan mengupayakan keberatannya tersebut melalui forum/upaya hukum banding sebagaimana telah diatur secara tegas dan gamblang di dalam undang-undang yang berlaku, sehingga sangatlah tidak benar langkah yang diambil oleh PENGGUGAT ini, oleh sebab itu Gugatan a quo harusditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa kami tidak sependapat dengan dalil PENGGUGAT di dalam Gugatannya halaman 6 yang mengatakan adanya ketidakjelasan dalam amar putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000.
Bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sudah sangat jelas dalam memerintahkan kepada PENGGUGAT (dahulu Tergugat I) untuk membayar kepada TERGUGAT (dahulu Penggugat) sejumlah uang tertentu.
Bahwa adanya perubahan nilai kurs dollar terhadap rupiah adalah menjadi risiko PENGGUGAT karena tidak segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dan menjadikan masalah ini berlarut-larut. Andai saja dahulu PENGGUGAT segera melaksanakan Putusan tersebut, tentunya masalahnya sudah selesai dan PENGGUGAT juga tidak akan sampai menanggung risiko ini.
Bahwa TERGUGAT juga tidak sependapat dengan dalil PENGGUGAT yang mempermasalahkan Putusan Kasasi jo. Putusan Peninjuan Kembali karena tidak
menyebutkan/menetapkan angka konversi, sementara dalam perjanjian yang mengatakan bahwa PENGGUGAT sangat dirugikan karena saat ini nilai mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) terhadap Rupiah (Rp) adalah berbeda jauh dengan nilai tukar pada saat perjanjian awal.
Bahwa alasan tersebut adalah sangat mengada-ada karena PENGGUGAT hanya melihat ketidakadilan dari sisi PENGGUGAT saja namun tidak melihat dari sisi TERGUGAT.Bahwa apabila PENGGUGAT melihat dari sisi TERGUGAT tentunya PENGGUGAT juga dapat memandang adanya kerugian yang besar karena tidak dibayarkannya kewajiban PENGGUGAT tersebut kepada TERGUGAT.
Bahwa apabila saat itu PENGGUGAT membayarkan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT, tentunya nilai US$ 2.409.090,91 pada saat itu dapat dimaksimalkan dan dioptimalkan oleh TERGUGAT sehingga sangat tidak adil apabila PENGGUGAT hanya melihat kerugian yang menimpa PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT juga tidak sependapat dengan dalil PENGGUGAT yang berlindung pada Surat Jawaban Ketua Muda Bidang Perdata MARI No. 431/PAN.2/293/P/10/SK.Perd. tertanggal 11 Juni 2010 yang menurut PENGGUGAT pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila eksekusi yang bersangkutan dengan pembayaran sejumlah uang yang menyangkut mata uang asing, akibat rentang waktu terjadi nilai kurs yang berbeda, silahkan diajukan upaya hukum untuk menentukan kurs yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Bahwa PENGGUGAT telah salah dalam mengartikan Surat tersebut di atas, karena :
Permasalahan antar PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah antara kurun waktu sejak kontrak ditandatangani yaitu tanggal 1 Desember 1994, Kesepakatan PENGGUGAT dengan TERGUGAT tanggal 24 September 1997, hingga tanggal dikeluarkannya Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 yaitu 14 September 2000 yang dikuatkan oleh Putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 sehingga fatwa tersebut tidak dapat menjangkau dan tidak relevan untuk diterapkan pada perkara a quo.
PENGUGAT sudah pernah mengajukan upaya hukum yang menyerupai gugatan a quo yang juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada waktu itu telah memeriksa dan memutus bahwa gugatan tidak dapat diterima karena PENGGUGAT mempermasalahkan mengenai produk putusan yang telah diputus berdasarkan putusan yang telah mempunyai hukum tetap, sehingga Pengadilan Negeri tidak
berwenang untuk mengoreksi atau menilai tentang putusan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bahwa atas upaya hukum PENGGUGAT terdahulu tersebut yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PENGGUGAT bukannya mengajukan banding karena ketidakpuasannya atas putusan tersebut sebagaimana dalil Gugatanya halaman 10 poin 19, tetapi malah mengajukan Gugagan a quo, sehingga Gugatan a quo adalah sangat tidak tepat.
Bahwa TERGUGAT juga menolak dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa Gugatan a quoadalah sebagai upaya hukum untuk melengkapi suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena sebagaimana pendapat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Putusan No. 202/Pdt.G/2013 tanggal 12 Agustus 2014 adalah bukan kewenangan/kapasitas Pengadilan Negeri untuk mengoreksi Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Rl. Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "melengkapi" berarti menambah sesuatu yg kurang supaya menjadi lengkap sehingga dalil-dalil PENGGUGAT tersebut adalah juga sama dengan yang dimaksud dalam Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dan karenanya Gugatan a quoharuslah DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
Bahwa sekali lagi TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT yang pada intinya meminta keadilan terkait perbedaan kurs yang mencolok antara kurs tahun 1994 dengan kurs saat ini, apalagi dengan adanya permintaan agar risiko perbedaan kurs tersebut ditanggung bersama-sama.
Bahwa seharusnya PENGGUGAT juga memperhatikan rasa keadilan dari sisi TERGUGAT karena nilai sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Agung Rl tersebut adalah sangat besar pada saat itu, yang mana apabila telah diterima oleh TERGUGAT pada saat itu, tentunya sudah dikembangkan sehingga terhadap uang sejumlah tersebut pasti akan lebih tinggi nilainya saat ini.
Bahwa uraian-uraian yang TERGUGAT kemukakan di atas, telah diajukan dan tentunya telah pula disertai dengan alasan-alasan yang rasional dan obyektif guna membantah dalil Gugatan atau bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale) atau melumpuhkan kekuatan pembuktian PENGGUGAT yang disertai dengan kebenaran dalil Gugatan/peristiwa hukum yang terjadi sesuai dengan Pasal 113 Rv.
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah TERGUGAT uraikan di atas, baik di dalam Eksepsi maupun dalam Jawaban mengenai pokok perkara, mohon kiranya Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini berkenan
memutus dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi TERGUGAT.
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
JAWABAN TURUT TERGUGAT :
A. Dalam Eksepsi :
Eksepsi Error in persona / gugatan ditujukan kepada Turut Tergugat salah person.
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam gugatannya adalah sangat tidak berdasar dan mengada-ada serta salah alamat. Karena Turut Tergugat/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II tidak pernah menerbitkan amar putusan sebagaimana dalam putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT. DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN. Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999, khususnya amar ke-3 yang berbunyi :
"Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat US$ 2.409.090,91 dikurangi Rp. 1.700.000.000,-".
Demikian maka KPKNL Jakarta ll/Turut Tergugat tidak memiliki kedudukan sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk penentuan kurs atau nilai tukar antara dollar Amerika dan rupiah yang berlaku bagi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diminta dalam gugatan Penggugat.
Demikian mohon Majelis Hakim yang Mulia menolak gugatan Penggugat karena Penggugat salah alamat/error in persona menggugat KPKNL Jakarta
ll/Turut Tergugat untuk memperoleh penjelasan amar putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 terkait berapakah nilai konversi mata uang yang digunakan untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung yang menghukum Tergugat I (PT. GETRACO UTAMA/PENGGUGAT dalam perkara 713/Pdt.G/2014 aquo) untuk membayar kepada Penggugat (PT. WIJAYA KARYA/Tergugat dalam perkara 713/Pdt.G/2014 aquo) sebesar USD 2.409.090,91 dikurangi Rp. 1.700.000.000,00.
Demikian maka KPKNL Jakarta ll/ Turut Tergugat tidak memiliki kedudukan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas ketidakjelasan dan penjelasan kurs pada amar putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 karena amar putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 bukan produk hukum KPKNL Jakarta ll/ Turut Tergugat , demikian dikarenakan KPKNL Jakarta II /Turut Tergugat bukan subjek hukum yang menerbitkan amar putusan PK MARI No. 658/Pdt/2000 sebagai produk hukum Mahkamah Agung Rl cq. Pengadilan Tinggi cq. Pengadilan Negeri.
Eksepsi Plurium Litis Consortium / Gugatan Kurang Pihak.
Bahwa sebelum menjatuhkan suatu keputusan agar peradilan dapat berjalan seimbang serta sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh, Majelis Hakim perlu mendengarkan juga pendapat atau argumentasi pihak terkait sebagai bahan pertimbangan, hal ini dikenal dengan azas Audi et Alteram Partem, sehingga gugatan yang diajukan Penggugat tidak lengkap/ kurang pihak.
Demikian bahwa perkara a quo kurang pihak, karena objek sengketa terkait keberatan karena ketidakadaan keterangan kurs pada putusan Mahkmah Agung maka seharusnya Mahkamah Agung Rl juga dimasukkan sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo.
Mahkamah Agung Rl sebagai pihak Tergugat dalam perkara gugatan a quo, karena penjelasan dari Mahkamah Agung sangat diperlukan oleh Penggugat dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bahan pertimbangan untuk terang benderangnya permasalahan perkara aquo sebagaimana Penggugat menyatakan dalam gugatannya pada halaman 6 angka 7 sbb :
Satu-satunya keberatan Penggugat adalah ketidak jelasan dalam amar putusan baik dalam putusan PK MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo.
Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT. DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN. Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999 khususnya amar ke 3 yang berbunyi :
"Menghukum Tergugat l/PT. Getraco Utama untuk membayar kepada Penggugat / PT. Wijaya Karya sebesar USD 2,409.090,91 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh dollar sembilan puluh satu sen dollar Amerika Serikat) dikurangi Rp. 1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)".
Demikian selayaknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengarkan pula jawaban dari Mahkamah Agung Rl terkait gugatan Penggugat untuk terang benderangnya permasalahan/perkara aquo karena Mahkamah Agung Rl sebagai pihak yang menerbitkan putusan PK MARI Nomor 137 K/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 yang disebutkan dalam gugatan perkara a quo oleh Penggugat pada halaman 6 angka 7.
Selain itu gugatan Penggugat tersebut terkait pula permohonan fatwa Penggugat kepada Mahkamah Agung Rl, melalui surat tertanggal 29 Maret 2010 Nomor 069/DJRP/III/2010 perihal fatwa hukum sebagaimana dalam dalil Penggugat pada halaman 8 angka 14. Atas permohonan fatwa Penggugat tersebut Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung Rl Mahkamah Agung dalam surat jawabannya tertanggal 11 Juni 2010 Nomor 431/PAN.2/293/P/10/SK.Perd perihal fatwa hukum memberikan penjelasan sebagai berikut :
"........ dengan ini diberitahukan bahwa proses eksekusi adalahwewenang dan tanggungjawab Ketua Pengadilan Negeri, apabila eksekusi yang bersangkutan dengan pembayaran sejumlah uang yang menyangkut uang asing, akibat rentang waktu terjadi nilai kurs yang berlaku, silahkan diajukan upaya hukum untuk menentukan kurs yang berlaku bagi kedua belah pihak".
Demikian juga karena gugatan Penggugat ini sesuai dengan daiil Penggugat dalam gugatannya adalah dalam rangka sebagai upaya hukum untuk menentukan kurs yang berlaku bagi Penggugat dan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan MARI No. 658.PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT. DKI Jakarta Nomor 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999 tersebut.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat I mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Mulia menyatakan menolak gugatan Penggugat, karena gugatan kurang pihak.
3. Eksepsi Obscuur Libel / Gugatan Tidak Jelas atau Kabur.
Bahwa Penggugat sesuai dalil pada halaman 6 angka 6 menyatakan bahwa pada prinsipnya tidak mempermasalahkan adanya kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut, sebagaimana juga telah Penggugat nyatakan kepada Turut Tergugat dalam berbagai pertemuan sehubungan dengan dikeluarkannya surat panggilan Nomor S-271/WKN.07/ KNL.02/2011 tanggal 7 Januari 2011. Demikian gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat adalah tidak ada yang menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum dari Turut Tergugat karena Penggugat sendiri tidak mempermasalahkan adanya kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut. Dengan demikian jelas bahwa gugatan Penggugat tidak jelas/kabur.
Dalam gugatannya Penggugat hanya mempermasalahkan penentuan kurs atau nilai tukar antara dollar Amerika Serikat (USD) dengan Rupiah (Rp) yang berlaku bagi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dijelaskan dalam dalil Penggugat dalam gugatannya pada halaman 9 angka 16.
Bahwa Penggugat sesuai dalil pada halaman 6 angka 6 menyatakan bahwa pada prinsipnya tidak mempermasalahkan adanya kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut, sebagaimana juga telah Penggugat nyatakan kepada Turut Tergugat dalam berbagai pertemuan.
Sebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat pada halaman 7 angka 9 bahwa oleh karena dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 tidak ditetapkan mengenai penetapan angka konversi mata uang dollar Amerika Serikat (US$) kepada Rupiah (Rp), maka hal ini menimbulkan perselisihan antara Penggugat yang akan melaksanakan isi putusan dengan Tergugat yang telah meminta agar Turut Tergugat menagih piutang kepada Penggugat.
Bahwa dengan ketidakjelasan mengenai nilai konversi mata uang dalam putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. Putusan Kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT.DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN. Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999 Penggugat
sesuai dengan gugatannya hal 7 angka 10 "MERASA DIRUGIKAN" oleh Mahkamah Agung, oleh karena saat ini nilai mata uang dollar Amerika Serikat (US $) terhadap rupiah (Rp) adalah lebih kurang berada pada angka konversi : 1 US $ = Rp. 10.000,00.
Bahwa antara posita dan petitum Penggugat sangat tidak relevan. Hal ini membuktikan dan menunjukkan ketidaktelitian dan ketidakseriusan Penggugat dalam mengajukan gugatan.
Bahwa dalam posita gugatan setelah dibaca dan diteliti secara cermat, tidak ada argumen Penggugat tentang perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat. Penggugat hanya menjelaskan bahwa Demikian maka gugatan Penggugat tidak jelas/kabur dan mengada-ada dan akibatnya segala hal yang dinyatakan oleh Penggugat dalam gugatannya terkait adalah TIDAK JELAS/KABUR karena yang menetapkan dalam putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 yang berbunyi "MENGHUKUM TERGUGAT I/ PT. Getraco untuk membayar kepada Penggugat/ PT. Wijaya Karya sebesar US $2.409.090,91 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh dolar sembilan puluh satu sen dolar amerika serikat) dikurangi Rp. 1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)", adalah Mahkamah Agung bukan TERGUGAT MAUPUN TURUT TERGUGAT. Sehingga tidak jelasnya/kaburnya gugatan Penggugat serta tidak jelasnya dasar hukum gugatan, tidak jelasnya posita atau fundamentum petendi dalam dalil gugatan Penggugat termaksud tidak dapat menjelaskan dasar hukum (rechtsgrond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan, maka hal-hal tersebut cukup menjadi alasan apabila gugatan Penggugat terhadap Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima karena tidak jelas alias kabur.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah cukup alasan bahwa Penggugat tidak ada dalil melawan hukum gugatannya yang dilakukan oleh Turut Tergugat, sehingga Turut Tergugat oleh karena itu sudah cukup kiranya alasan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas/kabur.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 492K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970yang menegaskan bahwa : "Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat diakibatkan tidak diterimanya tuntutan tersebut", maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quomenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Eksepsi Nebis In Idem / Gugatan sama dengan perkara sebelumnya/ terdahulu.
Bahwa objek perkara aquo adalah sama dengan objek perkara yang disebut pada putusan perkara PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 jo. putusan kasasi MARI No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan PT. DKI Jakarta No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999.
Bahwa demi menjamin adanya kepastian hukum dan sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 350 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 yang kaidah hukumnya menyebutkan bahwa : “gugatan yang sama dengan perkara terdahulu baik mengenai dalil gugatannya maupun objek perkaranya dan juga Penggugatnya juga sama maka harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)”. Pelaksanaan azas nebis in idem ditegaskan pula dalam surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan azas nebis in idem.
Bahwa oleh karena gugatan aquo mempunyai objek gugatan, dalil gugatan, Penggugat dan Tergugat yang sama maka berlaku azas nebis in idem. Demikian mohon Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat atau paling tidak tidak menerima gugatan Penggugat.
Berdasarkan dalil-dalil eksepsi dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Tergugat I mohon agar Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
B. Dalam Pokok Perkara :
Bahwa apa yang diuraikan di dalam eksepsi tersebut di atas mohon dianggap telah menjadi kesatuan dalam pokok perkara ini serta sebagai bagian dari pokok perkara ini dan Tergugat I dengan tegas menolak seluruh dalil Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas kebenarannya.
Bahwa Turut Tergugat dengan tegas menolak dalil/alasan Penggugat dalam gugatannya Demikian tidak ada dasar hukum yang menjadi alasan bahwa Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam gugatan Penggugat.
Bahwa Turut Tergugat tidak berwenang untuk menetapkan kurs dari kurs Amerika kepada kurs rupiah selain kurs yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai
hari dan tanggal saat pembayaran hutang Penggugat, karena pada putusan PK
MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 karena putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt.2000 tanggal 2 Mei 2001 tidak adalah Putusan Mahkmah Agung penentuan kurs dan putusan Mahkamah Agung termaksud telah inkracht/ berkekuatan hukum tetap, yang hanya tinggal dilakukan pentaatannya dan eksekusinya, maka menurut pendapat Turut Tergugat kurs yang digunakan adalah kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada hari saat pembayaran hutang Penggugat kepada Tergugat I yang telah dilimpahkan penagihannya kepada Turut Tergugat.
Adapun yang berwenang menentukan agar kurs dollar Amerika menjadi rupiah pada putusan PK MARI No. 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 seperti yang dimohon Penggugat dalam gugatannya tersebut adalah MAHKAMAH AGUNG. Demikian seharusnya gugatan tidak ditujukan kepada Turut Tergugat melainkan kepada Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan/menerbitkan putusan yang menghukum PT. Getraco/ Penggugat untuk membayar kepada PT. Wijaya Karya/ Tergugat I dalam mata uang Dollar Amerika Serikat tanpa kurs ke rupiah.
Bahwa resiko adanya selisih kurs saat perjanjian kredit dengan nilai kurs saat pembayaran hutang akibat melemahnya rupiah terhadap dollar amerika adalah resiko dari Penggugat dikarenakan saat pemberian kredit PT. Wijaya Karya/ Tergugat I kepada PT. Getraco adalah dalam bentuk mata uang dollar Amerika maka saat pembayaran adalah harus pula dibayar dalam bentuk dollar Amerika. Dalam hal pembayaran dalam bentuk mata uang rupiah maka PT. Getraco/ Penggugat harus terlebih dahulu mengkonversi hutang termaksud dengan kurs Bank Indonesia saat pembayaran hutangnya kedalam mata uang dollar amerika. Demikian mohon Majelis Hakim yang Mulia MENOLAK PERMOHONAN PENGGUGAT dalam gugatannya pada pokok perkara halaman 15 poin 3 yang memohon Majelis Hakim untuk menetapkan "bahwa resiko atas selisih kurs yang terjadi pada pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Pebruari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Peninjauan kembali Nomor 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 adalah ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama dan membagi sama besar resiko tersebut".
Demikian Mohon Majelis Hakim yang Mulia MENOLAK permohonan gugatan Penggugat yang memohon pada halaman 15 poin 4 yakni permohonan untuk menetapkan jumlah yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat menurut
amar putusan kasasi Mahkamah Agung Rl Nomor 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. Putusan peninjauan kembali Nomor 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 dengan alternatif Rp. 3.600.000.000 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dan alternatif kedua Rp. 5.455.000.000,00 (lima milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah). Karena angka kurs dolar Amerika terhadap rupiah yang ditetapkan Bank Indonesia setiap hari berubah tergantung melemah atau menguatnya rupiah terhadap dollar. Dan putusan MA adalah telah berkekuatan hukum tetap/inkracht.
Demikian pula mohon majelis Hakim yang Mulia menolak permohonan Penggugat dalam pokok perkara gugatannya pada halaman 15 poin 2 untuk menetapkan nilai kurs pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 1999 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 137 K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 jo. putusan peninjauan kembali Nomor 658 PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 adalah : dengan alternatif pertama 1 US$= Rp. 2.200,00 atau alternatif kedua 1 US$ = Rp. 5.940,00. Oleh karena Kurs Bank Indonesia Rupiah terhadap Dollar Amerika adalah lebih dari/ di atas Rp. 10.000,00 per dollar Amerika. Dan putusan MA adalah telah inkracht.
Demikian bahwa melihat uraian-uraian di atas, maka seluruh dalil Penggugat dalam surat gugatannya sepatutnya untuk ditolak oleh Majelis Hakim.
Maka, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
A. Dalam Eksepsi :
Menyatakan Menerima eksepsi Turut Tergugat.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).
B. Dalam Pokok Perkara :
Primair :
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menyatakan pembayaran hutang dalam bentuk dollar Amerika dilakukan pembayaran dalam bentuk dollar Amerika Serikat bukan rupiah dan dalam hal
dilakukan kurs maka yang dipergunakan adalah kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat tanggal pembayaran hutang.
Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.
Sekunder :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding masing-masing Nomor 576/Pdt.G/2014/PN.Jkt.SEL. tanggal 11 Nopember 2016 dan tanggal 12 Mei 2016 yang dibuat oleh : BUKAERI, SH,MM. Panitera Pengdilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat dan Pembanding semula Turut Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Oktober 2015, Nomor 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, dan telah diberitahukan kepada pihak Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Turut Tergugat, masing-masing pada tanggal 11 Januari 2016 dan tanggal 13 Jnuari 2016, serta kepada Terbanding semula Penggugat dan kepada Pembanding semula Tergugat / Terbanding masing-masing pada tanggal 21 Juni 2016 dan tanggal 22 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Penerimaan Memori Banding masing-masing tanggal 07 Juni 2016 Nomor 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. bahwa Pembanding semula Tergugat / Terbanding telah menyerahkan memori banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 Juli 2016 dan kepada Pembanding semula Turut Tergugat/Terbanding pada tanggal 27 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Penerimaan Memori Banding tanggal 13 Mei 2016 Nomor 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., bahwa Pembanding semula Turut Tergugat / Terbanding telah menyerahkan memori banding di Kepanitaraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 21 Juni 2016 dan kepada Pembanding semula Tergugat / Terbanding pada tanggal 22 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Penerimaan Kontra Memori Banding tanggal 29 Juli 2016 dan Risalah Penerimaan Kontra Memori Banding Susulan tanggal 13 Oktober 2016 Nomor. 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, bahwa Terbanding semula Penggugat telah menyerahkan kontra memori banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Turut Tergugat / Terbanding pada tanggal 03 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing dengan Relaas Pemberitahuan memeriksa berkas ( Inzage ) Banding tertanggal 2 Pebruari 2016, 13 Januari 2016 dan 11 JJanuari 2016 Nomor 713/Pdt.G/ 2014/PN.Jkt.Sel, telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Tergugat / Terbanding dan Terbanding semula Penggugat serta kepada Pembanding semula Turut Tergugat / Terbanding, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat dan Turut Pembanding semula Turut Tergugat masih dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat sebagaimana ditentukan undang- undang, sehingga permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat dan Turut Pembanding semula Turut Tergugat tersebut, secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat / Terbanding dalam memori bandingnya pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa putusan mengandung cacat karena tidak memuat alasan yang jelas dan rinci ( Onvoldoende Gemotiveerd ) ;
Bahwa putusan mengandung pertentangan amar putusan dan kesalahan penerapan hukum ;
Bahwa putusan cacat dan tidak lengkap karena mengurangi amat putusan terdahulu ;
Bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, maka memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat / Terbanding secara keseluruhanya dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tak terpisah dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Turut Tergugat / Terbanding dalam memori bandingnya pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pembanding semula Turut Tergugat / Terbanding keberatan terhadap dictum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2015, terkait Eksepsi Error In Pesona ;
Bahwa gugatan Terbanding semula Penggugat adalah nebis in idem, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 28 Oktober 2015 Jo putusan Peninjauan Kembali M.A. R.I. Nomor 658.PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 Jo putusan Kasasi M.A. R.I. Nomor
137.K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 Jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 Jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Pebruari 1999, telah Inkracht / berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa oleh karena sejak tanggal 22 Oktober 2015 Pengurusan Piutang Negara atas nama debitur PT.Getraco Utama ( Terbanding semula Penggugat ) telah dikembalikan kepada PT.Wijaya Karya ( Persero ) sesuai surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II / Pembanding semula Turut Tergugat / Terbanding Nomor SPPPN-12/PUPNC.10.02/2015 tanggal 22 Oktober 201, maka mohon kiranga kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Pembanding semula Turut Tergugat /Terbanding/KPKNL Jakarta II dari perkara a quo ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat atas memori banding baik yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat / Terbanding maupun oleh Pembanding semula Turut Tergugat / Terbanding, telah mengajukan kontra memori banding tanggal 29 Juli 2016 .yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum yang sangat tepat dan benar, baik pada bagian Provisi, bagian Eksepsi maupun dalam bagian Pokok Perkara, sedangkan hal-hal lainnya yang dikemukakan dalam kontra memori banding, setelah diteliti hanyalah pengulangan-pengulangan yang telah termuat baik dalam surat gugatan maupun dalam replik yang terjadi dalam jawab menjawab pada persidangan tingkat pertama dan mohon agar Majelis Hakim tingkat banding menolak pemohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat / Terbanding maupun Tembanding semula Turut Tergugat / Terbanding, sedangkan Terbanding dalam kontra memori banding susulan yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 ;Oktober 2016, pada pokoknya mengemukaan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti tingkat pertama dipandang hanya mengabulkan begitu saja gugatan terkait fixed rate tanpa memberikan pertimbangan yang cukup ;
Bahwa perjanjian antara PT. Gretaco Utama And PT. Wiajaya Karya Contract Document tanggal 1 Desember 1994, adalah hukum yang sah dan berlaku bagi para pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, oleh karena itu pertimbangan Judex Facti tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga putusan Judex Facti tingkat
pertama Nomor713/Pdt.G/2014/PN/Jkt.Sel. tanggal 28 Oktober 2015 harus dikuatkan ;;
Bahwa Putusan Nomor 713/Pdt.G/2014/PN/Jkt.Sel. tanggal 28 Oktober 2015 akan menimbulkan kerugian Negara adalah suatu dalil yang mengada-ada dan sama sekali dibuktikan oleh Pembanding semula Turut Tergugat / Terbanding ;
Bahwa Pembanding semula Turut Tergugat / Terbanding tidak konsisten karena awalnya mengatakan nilai tukar rupiah ditentukan sepeunuhnya oleh kekuatan pasar, namun kemudian mengutip Yurisprodensi MA. No.74.K/Sip/1969 yang berlaku sebelum 1998 dimana nilai tukar uang harus ditentukan dengan menggunakan harga emas ;
Bahwa memori banding Pembanding semula Turut Tergugat / Terbanding yang menyatakan amar putusan ke-3 bertentang dengan Yurisprudensi Nomor 208.K/Sip/1973 dan kemudian mendalilkan bahwa perbedaan nilai tukar nata uang yang disebabkan lalainya atau ingkarnya Terbanding semula Penggugat, adalah sangat tidak beralasan, karena dalil hukum yang disampaikan oleh Yurisprudensi tersebut berlaku sangat khusus, yaitu adanya sengketa menganai penilaian uang dan kondisi Tergugat yang dipersalahkan karena Tergugat telah melepaskan ha Penggugat ;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat merupakan perintah Mahkamah Agung sesuai surat Mahkamah Agung No.431/PAN.2/293/P/10.SK.Perd, tanggal 11 Juni 2010, perihal permohonan Fatwa Hukum ;
Bahwa dalil Pembanding semula Turut Tergugat / Terbanding yang mengatakan bahwa putusan No.713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tgl.28 Oktober 2015 mengandung pertentangan antara amar putusan dan kesalahan penerapan hukum adalah sangat tidak beralasan karena dalam perjanjian induknya Perjanjian antara PT.Getraco Utama dan PT.Wijaya Karya Dokumen Kontrak tanggal 1 Desember 1994, telah ditentukan nilai total kontrak dikoncersikan ke dalam mata uang dollar Amerika Serikat dengan nikai tetap ( fixed rate sebesar 1 US$ = Rp.2.200,- ( dua ribu dua ratus rupiah ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu yang terurai dalam kontra memori banding dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 07 Oktober 2015 dan setelah membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh oleh Pembanding semula Tergugat dan Turut Pembanding semula Turut Tergugat dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, berpendapat sebagai berikut
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam Provisi sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam Provisi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam eksepsi sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam Eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan hakim tingkat pertama dalam Pokok Perkara, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang menjadi perselisihan hukum Para Pihak adalah mengenai penetapan nilai kurs dalam rangka menjalankan isi putusan Peninjauan Kembali Mahamah Agung Republikn Indonesia Nomor 658.PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 137.K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Pebruari 1999, karena Pihak Terbanding semula Penggugat merasa keberatan dengan permintaan Pembanding semula Tergugat melalui Pembanding semula Turut Tergugat agar kurs yang digunakan adalah kurs saat Terbanding semula Penggugat hendak memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam amar putusan Peninjauan Kembali Nomor 658.PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 yang berbunyi : “ Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sebesar US$ 2.409.090,91 ( dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu dollar Amerika Serikat ) dikurangi Rp.1.700.000.000,- ( satu milyard tujuh ratus jiuta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Pengadilan Tinggi, bahwa perselisihan antara Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat dalam perkara ini hanyalah masalah penentuan kurs yang digunakan untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 658.PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001, sedangkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 658.PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 yang lainnya karena tidak terjadi perselisihan maka tidak dipertimbangkan dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 dan bukti T-1, maka dalam perjanjian tersebut jelas disebutkan bahwa total nilai perjanjian tersebut adalah Rp.50.600.000.000,- ( lima puluh milyard enam ratus juta rupiah ) nilai total kontrak tersebut, kemudian dikonversikan kedalam mata uang dollar Amerika dengan nilai tetap ( fixed rate ) sebesar Rp.2.200,- ( dua ribu dua ratus rupiah ) per US$.1 ) ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Pengadilan Tinggi bahwa nilai tukar sebesar Rp.2.200,- ( dua ribu dua ratus rupiah ) tersebut per satu dollar ( US$.1) apabila perjanjian tersebut ( bukti P-6 atau bukti T-1 ) ditaati pelaksanaannya oleh kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa ternyata Terbanding semula Penggugat tidak dapat memenuhi kewajiban Pembayaran kepada Pembanding semula Tergugat sebesar US.$.2.409.090,91 ( dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu sen dollar Amerika Serikat ) ;
Menimbang, bahwa hal tersebut terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Pebruari 1999 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 137.K/Pdt/2000 tanggal 14 September 2000 Jo Putusan Nomor 658.PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001, Terbanding semula Penggugat telah dinyatakan melakukan ingkar janji / wanprestasi ;
Menimbang, bahwa meskipun Terbanding semula Penggugat telah dinyatakan melakukan ingkar janji / wanprestasi dan Putusan Nomor 658.PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001, telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ternyata Terbanding semula Penggugat tidak mau segera melaksanakan isi putusan tersebut sedangkan nilai tukar uang dollar Amerika terhadap rupiah setiap saat berubah dan nilainya semakin tinggi, sehingga apabila nilai tukar uang dollar Amerika terhadap rupiah tetap dihitung sebesar Rp.2.200,- ( dua ribu dua ratus rupiah ) setiap dollarnya, maka hal tersebut akan merugikan Pembanding semula Tergugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terbukti dipersidangan, Terbanding semula Penggugat yang menunda-nunda memenuhi isi putusan Nomor 658.PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001, maka menurut hemat Majelis Pengadilan Tinggi, nilai tukar uang $.US 1 ( satu US dollar ) terhadap rupiah sebesar Rp.2.200,- ( dua ribu dua ratus rupiah ) tidak dapat diberlakukan apabila Terbanding semula Penggugat akan melakukan pembayaran kepada Pembanding semula Tergugat sebagai pelaksanaan isi putusan Nomor 658.PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001 ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Pengadilan Tinggi bahwa untuk adilnya, oleh karena Terbanding semula Penggugat yang menunda-nunda melaksanakan isi putusan Nomor 658.PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001, maka Terbanding semula Penggugat yang harus menanggung resiko terhadap perubahan nilai tukar uang dollar Amerika terhadap rupiah ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Pengadilan Tinggi, nilai tukar uang dollar Amerika terhadap uang rupiah yang berlaku ketika Terbanding semula Penggugat akan melakukan pembayaran untuk melaksanakan kewajibannya kepada Pembanding semula Tergugat dalam rangka melaksanakan isi putusan Nomor 658.PK/Pdt/2000 tanggal 2 Mei 2001, dan nilai tukar yang berlaku adalah yang berlaku adalah yang ditentukan oleh Bank Indonesia pada saat Terbanding semula Penggugat akan melaksanakan isi putusan Nomor 658.PK/Pdt/2000 tanggl 2 Mei 2001 ;
Menimbang, bahwaTerbanding semula Penggugat tidak segera melaksanakan isi putusan tersebut, sedangkan kurs uang dollar Amerika terhadap rupiah setiap saat berubah dan makin lama makin tinggi, sehingga apabila kurs uang dollar Amerika tersebut terhadap rupiah setiap dollarnya tetap dihitung sebesar Rp.2.200,- ( dua ribu dua ratus rupiah ), maka hal tersebut akan merugikan Pembanding semula Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Terbanding semula Penggugat haruslah ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 28 Oktober 2015 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dipihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Undang-undang R.I No. 20 Tahun 1947 dan pasal 26 ayat (1) Undang-undang R.I No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-
peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan dari Turut Pembanding semula Turut Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 28 Oktober 2015, dalam Provisi dan dalam Eksepsi ;
Membatalkan dalam Pokok Perkara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 28 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SELASA, 08 DESEMBER 2016,. oleh Kami : ELANG PRAKOSO WIBOWO, S.H.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE PAIRUNAN, S.H., MH. dan ACHMAD SUBAIDI, S.H.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 576/PEN/PDT/2016/PT.DKI tanggal 28 Septemmber 2016, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari JUMAT, TANGGAL 16 DESEMBER 2016, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Mansur, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat Penunjukkan Nomor 576/ PEN/PDT/2016/PT.DKI. tanggal 28 Septemmber 2016, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara maupun Kuasanya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.,MH. ELANG PRAKOSO WIBOWO, S.H,MH
ACHMAD SUBAIDI, SH.,MH. Panitera Penganti,
M a n s u r, S.H.
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)