451 K/PDT/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 451 K/PDT/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 451 K/PDT/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
PT. HARAPAN PUTRA SUMATERA PERKASA, diwakili oleh BILTER GULTOM, selaku Direktur PT. HARAPAN PUTRA SUMATERA PERKASA, berkedudukan di Jalan K.L. Yos Sudarso Nomor P-18 Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya JUNAIDI MATONDANG, SH., Advokat pada Kantor Advocates & Legal Consultants JUNAIDI MATONDANG, & NIZAMMUDIN, berkantor di Jalan Damar III Nomor 27 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 22 Juli 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding/Terbanding;
M E L A W A N:
PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk., berkedudukan di Jalan D.I. Panjaitan Kav. 9, Jakarta 13340;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa antara Penggugat sebagai pemilik Besi Beton dan Tergugat sebagai Pengangkut, telah terikat Perjanjian Angkutan Besi Beton yang bersifat door to door, yaitu dari pabrik yang ditunjuk oleh Penggugat dengan tujuan masing-masing ke lokasi:
Proyek Fly Over Amplas (”FO Amplas”) dan Proyek PLTGU Sicanang Belawan (“PLTGU Belawan”) di Medan;
Proyek Calang Port dan Proyek USAID di Aceh, Propinsi NAD (“Proyek NAD”);
Bahwa Perjanjian Angkutan Besi Beton antara Penggugat dengan Tergugat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (“SPK”), sebagai berikut:
SPK FO Amplas dan PLTGU Belawan:
SPK Nomor TP.02.01/B.DEPT.SU/Amplas.761/I/2008, tanggal 29 Januari 2008, untuk pengangkutan besi beton ke FO Amplas sebanyak 374.987 Kg (Bukti P-1);
SPK Nomor TP.02.01/B.DEPT.SU/BLW.027/III/2008, tanggal 12 Maret 2008, untuk pengangkutan besi beton ke PLTGU Belawan sebanyak 124.198.20 Kg (Bukti P-2);
SPK Nomor TP.02.01/B.DEPT.SU/AMP.030A/III/2008, tanggal 13 Maret 2008, untuk pengangkutan besi beton ke FO Amplas sebanyak 249.419.88 Kg (Bukti P-3);
SPK Nomor TP.02.01/B.DEPT.SU/AMP.035A/III/2008, tanggal 19 Maret 2008, untuk pengangkutan besi beton ke FO Amplas sebanyak 1.297.944.24 Kg (Bukti P-4);
SPK Nomor TP.02.01/B.DEPT.SU/AMP./IV/2008, tanggal 4 April 2008, untuk pengangkutan besi beton ke FO Amplas sebanyak 718.984.58 Kg (Bukti P-5);
SPK Nomor TP.02.01/B.DEPT.SU/PLTGU BLW 051A/III/2008, tanggal 18 April 2008 untuk pengangkutan besi beton ke PLTGU Belawan sebanyak 57.974.20 Kg (Bukti P-6), dan;
SPK Proyek NAD:
SPK Nomor TP.02.09/S.005/IV/2008 tanggal 28 April 2008 untuk pengangkutan besi beton Proyek USAID sebanyak 879,696 Ton atau setara dengan ± 879.646.000 Kg (bukti P-8);
SPK Nomor TP.02.09/S.033/IV/2008 tanggal 21 April 2008 untuk pengangkutan besi beton ke Proyek Calang Port sebanyak 1.000 Ton atau setara dengan ± 1.000.000 Kg (bukti P-9);
Bahwa berdasarkan ketentuan angka romawi XI butir 2 dari SPK yang notabene menjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat telah disepakati oleh para pihak mengenai yurisdiksi hukum penyelesaian sengketa sebagai berikut:
“Bila musyawarah tidak berhasil mencapai kesepakatan, semua perbedaan pendapat atau sengketa atau perselisihan yang timbul dalam Perjanjian ini akan diputus dan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia oleh Arbiter-Arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut”;
Bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Penggugat dengan Tergugat, dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tanggal 31 Agustus 2009, (Bukti P-10a dan P-10b), maka klausula penyelesaian perselisihan diputus dan diselesaikan melalui BANI dalam SPK tersebut untuk selanjutnya diubah menjadi sebagai berikut:
Apabila musyawarah tidak berhasil mencapai kesepakatan, maka semua perbedaan pendapat atau sengketa atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dan pelaksanaan SPK, maka mengenai penyelesaiannya para pihak memilih domisili hukum yang tepat dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Medan;
Oleh karena itu secara hukum Pengadilan Negeri Medan berhak dan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
Bahwa berdasarkan ketentuan angka romawi VIII SPK (vide bukti P-1 s.d. bukti P-7) tentang waktu pelaksanaan, dengan tegas telah diatur bahwa dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak tanggal SPK, Tergugat wajib melaksanakan pengiriman (pengangkutan) atas seluruh besi beton tersebut sebagaimana diuraikan dalam SPK dan harus sudah sampai dan/atau diterima di masing-masing lokasi Proyek Penggugat;
Bahwa akan tetapi ternyata sampai dengan tanggal didaftarkannya gugatan a quo, Tergugat belum juga menyerahkan seluruh besi beton yang telah diangkutnya kepada Penggugat di lokasi masing-masing proyek. Oleh karena itu pada tanggal 4 Agustus 2008 antara Penggugat dengan Tergugat telah melakukan pertemuan untuk melakukan klarifikasi pendatangan Besi Beton milik Penggugat. Dari pertemuan tersebut Tergugat mengakui masih terdapat kekurangan pengiriman besi beton sebanyak 1.206.199,34 Kg dan akan mengirimkannya ke lokasi proyek Penggugat paling lambat tanggal 15 Agustus 2008. Hasil pertemuan tersebut dinyatakan secara tegas dalam Berita Acara Klarifikasi Pendatangan Besi tanggal 4 Agustus 2008 (Bukti P-11);
Bahwa selanjutnya untuk mendapatkan kepastian tentang kekurangan pengiriman besi beton ke lokasi Proyek FO Amplas dan PLTGU Belawan oleh Tergugat, maka pada tanggal 11 Agustus 2008 telah dilakukan rekapitulasi ulang berdasarkan SPK dan Surat Penerimaan barang. Dari hasil rekapitulasi ulang tersebut, maka Tergugat mengakui masih terdapat kekurangan pengiriman besi beton untuk proyek FO Amplas dan PLTGU Belawan sejumlah 1.070.642,35 Kg atau sebanyak 58.120 batang, pengakuan mana dituangkan dalam Rekapitulasi SPK Besi untuk Proyek FO Amplas dan PLTGU Belawan, tanggal 11 Agustus 2008 (bukti P-12);
Bahwa Penggugat baik secara lisan maupun dengan surat Nomor TP.02.09/C.AFO.0226/2008, tertanggal 27 Agustus 2008, telah berulang kali memperingatkan kepada Tergugat agar segera menyerahkan kepada Penggugat atas kekurangan pengiriman besi beton sejumlah 1.070.642,30 Kg tersebut, namun ternyata Tergugat tidak juga mau melaksanakan kewajibannya tersebut (bukti P-13), sehingga patut diduga Tergugat telah beritikad tidak baik atau secara melawan hukum dengan sengaja melakukan ingkar janji/kelalaian (wanprestasi) dalam melakukan Angkutan Besi Beton milik Penggugat;
Bahwa demikian pula, Penggugat melalui kuasa hukumnya telah berulang kali memberikan Tegoran (Somatie) kepada Tergugat, masing-masing dengan surat tertanggal 8 September 2008, Ref Nomor 134/NSR.NS/9/08 dan surat tertanggal 17 Oktober 2008, Ref Nomor 152/NSR.NS/10/08, namun ternyata sampai dengan diajukannya gugatan/permohonan ini, Tergugat tidak memberikan tanggapan apapun dan tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan kepada Penggugat atas kekurangan besi beton sejumlah 1.070.642,30 Kg tersebut (bukti P-14 dan bukti P-15);
Bahwa selain kewajiban untuk menyerahkan kekurangan besi beton sejumlah 1.070.642,30 Kg atau sebanyak 58.120 batang tersebut, untuk Proyek Amplas/PLTGU Belawan, Tergugat juga mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan kekurangan pengiriman besi beton untuk Proyek Calang Port dan USAID di Aceh sejumlah 299.104,74 Kg yang seharusnya sudah dipenuhi oleh Tergugat paling lambat tanggal 30 September 2008, pernyataan mana dinyatakan secara tegas dalam Berita Acara Opname Stock Besi Nomor TP.02.01/D.NAD. Nias/001/IX/2008 tanggal 22 September 2008 dan Klarifikasi tentang Kekurangan Besi Beton WIKA NAD & PT. HPSP tanggal 22 September 2008 (bukti P-16 dan bukti P-17);
Bahwa dengan demikian sampai dengan didaftarkannya gugatan perdata ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan Tergugat belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan besi beton ke lokasi Proyek Penggugat yaitu sebanyak 1.369.747,04 Kg dengan perincian:
Besi beton untuk Proyek;
Amplas & PLTGU Belawan sebanyak: 1.070.642,30 Kg;
Besi beton untuk Proyek NAD sebanyak: 299.104,74 Kg;
Jumlah seluruhya: 1.369.747,04 Kg;
Bahwa oleh karena terbukti Tergugat telah melalaikan kewajibannya kepada Penggugat, hal mana ditandai dengan lewatnya waktu penyerahan besi beton sebagaimana ditentukan dalam SPK, maka sesuai ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) Tergugat haruslah dinyatakan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji/kelalaian) terhadap Penggugat karena tidak menyerahkan besi beton milik Penggugat tersebut sesuai ketentuan SPK. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan angka romawi IX dari SPK, Penggugat berhak menuntut Tergugat untuk membayar denda setiap hari keterlambatan sebesar 0,1% (satu perseribu) sampai dengan maksimum 5% (lima persen) dari biaya angkutan;
Bahwa selanjutnya berdasarkan beberapa ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata maupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) dengan tegas dinyatakan:
Pasal 1238 KUH Perdata: “Si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”;
Pasal 1243 KUH Perdata: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”;
Pasal 466 KUHD: Pengangkut, dalam arti menurut titel ini adalah orang yang baik karena penggunaan penyediaan kapal menurut waktu atau penggunaan penyediaan kapal menurut perjalanan, maupun karena perjanjian lainnya, mengikat diri untuk melaksanakan pengangkutan barang-barang seluruhnya atau sebagian menyeberang laut;
Pasal 468 KUHD: Perjanjian pengangkutan mewajibkan pengangkut menjaga keselamatan barang yang diangkut sejak saat penerimaannya sampai penyerahannya;
Pengangkut diwajibkan mengganti kerugian yang disebabkan karena tidak diserahkannya barang seluruhnya atau sebagian atau karena kerusakan barang, kecuali bilamana ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan itu adalah akibat dari suatu peristiwa yang sepantasnya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifat, keadaan atau cacat benda sendiri atau dari kesalahan pengirim;
la bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan dari mereka yang ia pekerjakan, dan terhadap benda-benda yang ia pergunakan pada pengangkutan;
Pasal 472 KUHD: Ganti kerugian yang harus dibayar oleh pengangkut karena tidak diserahkannya barang seluruhnya atau sebagian, dihitung menurut harga barang dari jenis dan keadaan yang sama di tempat tujuan pada waktu barang seharusnya diserahkan di sana, dikurangi dengan apa yang karena tidak diserahkannya barang dihematkan untuk bea-bea, biaya dan biaya angkutan;
Bahwa sebagai akibat perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut, maka Penggugat merasa sangat dirugikan, oleh karena itu secara dan menurut hukum Penggugat berhak menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga-vide Pasal 468 dan Pasal 472: KUH Dagang jo. Pasal 1243 KUH Perdata;
Adapun kerugian yang Penggugat derita adalah sebagai berjkut:
Kerugian Material:
Besi beton sejumlah 1.369.747,04 Kg yang belum diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat dilokasi Proyek Penggugat tersebut, yang apabila dinilai dengan uang ic. harga besi beton pada waktu barang seharusnya diserahkan adalah setara dengan 1.369.747,04 Kg x Rp8.150,00 = Rp11.163.438.376,00 (sebelas miliar seratus enam puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah);
Denda keterlambatan pengiriman (vide ketentuan angka romawi IX SPK), yaitu terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2008 s.d. diajukannya gugatan/permohonan ini, tanggal 16 September 2009 yaitu 5% x Rp2.889.349.006,00 (jumlah biaya angkut sebagaimana dimaksud pada SPK) = Rp144.467.450,30 (seratus empat puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah dan tiga puluh sen);
Kerugian karena keterlambatan Penggugat dalam menyelesaikan proyek sebagai akibat tidak diserahkannya besi beton oleh Tergugat yang menyebabkan Penggugat terkena hukuman denda keterlambatan dari pemilik proyek sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa untuk mengurus perkara ini, Penggugat telah menggunakan jasa ahli (Advokat) dan untuk itu Penggugat telah mengeluarkan biaya, uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian Immaterial:
Bahwa akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang, telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, Penggugat telah mengalami keterlambatan dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, sehingga kredibilitas dan kepercayaan para relasi/teman bisnis, khususnya Pemerintah terhadap Penggugat menjadi turun/berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa dengan demikian seluruh kerugian yang Penggugat derita akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan olen Tergugat tersebut, adalah sejumlah: Rp11.163.438.376,00 + Rp144.467.450,30 + Rp2.500.000.000,00 + Rp250.000.000,00 + Rp100.000.000.000,00 = Rp114.057.905.826,00 (seratus empat belas miliar lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
Bunga:
Bahwa dari jumlah seluruh kerugian Penggugat tersebut yaitu sebesar Rp114.057.905.826,00 (seratus empat belas miliar lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah), maka menurut hukum Penggugat berhak pula untuk menuntut bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan/permohonan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
Bahwa guna menjamin gugatan Penggugat agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) dikemudian hari karena adanya itikad tidak baik dari Tergugat serta dikhawatirkan selama proses perkara ini berlangsung Tergugat akan memindahtangankan/mengalihkan harta kekayaannya guna menghindari diri dari kewajibannya membayar ganti kerugian, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Medan agar kiranya berkenan terlebih dahulu untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat antara lain berupa:
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut berikut seluruh peralatan perkantoran yang berada di dalamnya terletak di Jalan K.L Yos Sudarso Nomor P-18, Medan, Sumatera Utara;
Harta Kekayaan baik berupa benda tetap maupun benda bergerak yang permohonannya akan Penggugat sampaikan secara tersendiri;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat disangkal lagi akan kebenarannya, maka cukup alasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan agar berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut;
Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat, berupa uang sejumlah Rp114.057.905.826,00 (seratus empat belas miliar lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah), ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
atau setidak-tidaknya:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan ada mengajukan perbaikan gugatan tertanggal 21 Oktober 2009, yang pada pokok sebagai berikut:
Halaman 1 paragraf ke-3, semula berbunyi sebagai berikut:
PT. Harapan Putra Sumatera Perkasa, beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Nomor P-18 Medan, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”;
Selanjutnya diubah dan berbunyi sebagai berikut:
Bilter Gultom selaku Direktur PT. Harapan Putra Sumatera Perkasa, beralamat di Jalan Tentram Nomor 129 Komplek Panggon Indah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai ”Tergugat”;
Halaman 12 butir 14 angka 1.1., semula berbunyi sebagai berikut:
“1.1. Sebidang tanah dan bangunan yang berdin di atas tanah tersebut berikut seluruh peralatan perkantoran yang ada di dalamnya terletak di Jalan K.L. Yos Sudarso Nomor P-18 Medan, Sumatera Utara”;
Selanjutnya diubah dan berbunyi sebagai berikut:
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut berikut seluruh peralatan perkantoran yang berada di dalamnya terletak di Jalan Tentram Nomor 129 Komplek Panggon Indah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Eksepsi dan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Tentang Eksepsi:
Bahwa di dalam materi isi surat kuasa berperkara pihak Penggugat (in casu Surat Kuasa Khusus Nomor SE.02.03/A.DIR.1220/2009 tertanggal 2 September 2009) antara lain disebutkan pada pokoknya bahwa Pemberi Kuasa (in casu PT. Wijaya Karya) telah memberi kuasa kepada Penerima Kuasa (in casu Nengah Sujana, SH. MH., Dkk.) untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Harapan Putra Perkasa beralamat di Jalan K.L. Yos. Sudarso Nomor P-18, Medan (cetak tebal oleh Tergugat);
Bahwa dari bunyinya materi isi surat kuasa berperkara pihak Penggugat tersebut telah jelas dan pasti bahwa subjek yang dikehendaki Pemberi Kuasa (in casu PT. Wijaya Karya) untuk digugat oleh Penerima Kuasa (in casu Nengah Sujana, SH. MH., Dkk.) adalah suatu rechtspersoon/legal entity bernama PT. Harapan Putra Perkasa yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Nomor P-18 Medan;
Bahwa akan tetapi bila dicermati surat perubahan gugatan Penggugat tertanggal 21 Oktober 2009 ternyata subjek yang ditarik sebagai Tergugat adalah seseorang bernama Bilter Gultom yang beralamat di Jalan Tentram Nomor 129 Komplek Panggon Indah, Medan dalam kedudukannya selaku Direktur dari suatu rechtspersoon/legal entity (in casu PT. Harapan Putra Perkasa);
Bahwa merujuk pada surat perubahan gugatan Penggugat tersebut maka tidak dapat ditafsirkan lain kecuali bahwa subjek yang ditarik sebagai Tergugat adalah Direktur yang hanya merupakan organ substratum dari suatu rechtspersoon/legal entity (in casu PT. Harapan Putra Perkasa) atau bahkan adalah diri pribadi Bilter Gultom, immers alamat yang disebutkan Penggugat di dalam surat perubahan gugatannya tersebut adalah bukan alamat dari rechtspersoon/legal entity (in casu PT. Harapan Putra Perkasa) tetapi alamat dari pribadi Bilter Gultom);
Bahwa dengan demikian Penerima Kuasa (in casu Nengah Sujana, SH. MH. Dkk.) telah melampaui batas marginal kewenangan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa (in casu PT. Wijaya Karya) dalam surat kuasa berperkara Nomor SE.02.03/A. DIR. 1220/2009 tertanggal 2 September 2009 tersebut;
Bahwa selain daripada itu ternyata pula bahwa materi isi surat kuasa berperkara pihak Penggugat tersebut tidak menyebutkan Pengadilan Negeri tempat gugatan hendak didaftarkan, sehingga telah melanggar Pasal 147 RBg dan SEMA Nomor 01 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971, jo. SEMA Nomor 06 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 serta Hasil Rapat Kerja MARI dengan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, pada bulan Februari 1982 di Jakarta (mohon lihat juga Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 26 September 1983 Nomor 1152 K/Sip/1979, termuat dalam Majalah “Hukum & Keadilan”, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Edisi ke-12, November 1984, halaman 25/26);
Bahwa berdasarkan segala uraian di atas, surat gugatan Penggugat mohon untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat bersifat error in persona, sebab subjek yang ditarik sebagai formil partij (in casu Tergugat) di dalam perkara ini adalah orgaan substratum dari rechtpersoon/legal entity yaitu Direktur dari PT. Harapan Putra Perkasa, bahkan terdapat alasan untuk menyatakan bahwa subjek yang ditarik sebagai Tergugat di dalam perkara ini adalah diri pribadi Bilter Gultom, immers alamat yang disebutkan Penggugat di dalam surat perubahan gugatannya adalah bukan alamat dari rechtspersoon/legal entity (in casu PT. Harapan Putra Perkasa) tetapi alamat dari pribadi Bilter Gultom. Sedangkan seharusnya gugatan ditujukan terhadap rechtspersoon/legal entity (in casu PT. Harapan Putra Perkasa) sebagaimana lazimnya dalam praktek peradilan yang “niet vorm verzuim”;
Bahwa orgaan substratum (in casu Direktur) bukanlah merupakan rechtspersoon yang mempunyai legitima persona standi injudicio dan tidak pula mempunyai harta kekayaan tersendiri terpisah dari kekayaan rechtpersoon-nya, sehingga oleh karenanya orgaan substratum (in casu Direktur) dari suatu rechtpersoon (in casu PT. Harapan Putra Perkasa) tidak dapat bertindak sebagai persoon di forum peradilan perdata;
Bahwa Yurisprudensi stare decisis telah menegaskan, bahwa gugatan harus ditujukan terhadap badan hukum, dan bukan terhadap Direktur dari badan hukum tersebut (mohon simak: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 419 K/Pdt/1988 tanggal 20 Januari 1993, termuat di dalam Majalah Hukum “Varia Peradilan”, tahun VIII Nomor 1999, halaman 9-10);
Bahwa demikian pula surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 7 Desember 1992 Nomor KMA/321/XIl/1992 dan tanggal 5 April 1995 Nomor KMA/126/IV/1995 pada pokoknya menegaskan bahwa karena yang dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat bukan merupakan badan hukum (yang tidak mempunyai harta kekayaan tersendiri), maka putusan tidak dapat dieksekusi;
Bahwa oleh karena itu dalam perkara ini yang seharusnya ditarik sebagai subjek Tergugat adalah PT. Harapan Putra Perkasa dan bukan Direkturnya terlebih lagi diri pribadi dari Direkturnya;
Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, bahwa Yurisprudensi stare decisis putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak dapat dikesampingkan oleh peradilan setingkat Judex Facti;
Bahwa berdasarkan segala uraian di atas, dengan merujuk secara persuasif effect pada yurisprudensi stare decisis putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 419 K/Pdt/1988 tanggal 20 Januari 1993 dan surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, maka surat gugatan Penggugat mohon untuk dinyatakan niet ontvankelijk;
Bahwa gugatan cumulatie objectif yang diajukan Penggugat telah melanggar azas ketertiban beracara, karena perjanjian pengangkutan besi beton untuk Proyek Flu Over Amplas, untuk Proyek PLTGU Sicanang Belawan, untuk Proyek USAID (Alokasi Banda Aceh) dan untuk Proyek Calang Port (Alokasi Banda Aceh) adalah masing-masing dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang tersendiri, atau dengan lain perkataan tidak dituangkan dalam satu SPK, dan oleh karenanya tidak ternyata ada innerlijke samenhang verknochtheid antara SPK pengangkutan besi beton untuk Proyek Fly Over Amplas dengan SPK pengangkutan besi beton untuk Proyek PLTGU Sicanang Belawan dan dengan SPK pengangkutan besi beton untuk proyek di Aceh tersebut;
Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah Memberikan stressing pada pokoknya bahwa gugatan yang bersifat cumulatief dipersyaratkan hanya dapat dilakukan apabila gugatan-gugatan itu masing-masing tidak berdiri sendiri atau tidak merupakan gugatan-gugatan yang satu sama lain dapat dipisahkan (termuat dalam: “Beberapa Yurisprudensi Perdata Yang Penting Serta Hubungan Ketentuan Hukum Acara”, Prof. Z. Asikin Kusumah Atmadja, SH, Edisi II, tahun 1992, halaman 198);
Bahwa berdasarkan alasan di atas maka surat gugatan Penggugat mohon untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa segala apa yang telah Penggugat dr/Tergugat dc kemukakan dalam jawaban conventie, sepanjang relevant dengan gugatan reconventie Penggugat dr/Tergugat dc ini, mohon kiranya diberlakukan juga dan dianggap telah tercantum -mutatis mutandis- di bawah ini;
Bahwa sebagaimana telah disepakati dalam SPK-SPK seperti dimaksud dalam jawaban conventie, bahwa Tergugat dr/Penggugat dc mempunyai kewajiban terhadap Penggugat dr/Tergugat dc berupa biaya pekerjaan yang harus dibayar Tergugat dr/Penggugat dc kepada Penggugat dr/Tergugat dc, yaitu sebagai berikut:
Biaya pekerjaan dalam SPK Nomor TP.02.01/B.DEPT.SU/AMP.030A/2008 tanggal 13 Maret 2008 sebesar Rp112.238.964,00 (seratus dua belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah);
Biaya pekerjaan dalam SPK. Nomor TP.02.01/B.DEPT.SU/AMP.035A/2008 tanggal 19 Maret 2008 sebesar Rp584.074.900,00 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah);
Biaya pekerjaan dalam SPK Nomor TP.02.01/B.DEPT.SU/PLTGU BLW 027/Hi/2008 tanggal 12 Maret 2008 sebesar Rp57.131.172,00 (lima puluh tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah);
Biaya pekerjaan dalam SPK Nomor TP.02.01/B.DEPT.SU/PLTGU BLW 051A/IV/2008 tanggal 18 April 2008 sebesar Rp26.668.132,00 (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu seratus tiga puluh dua rupiah);
Biaya pekerjaan dalam SPK Nomor TP.02.09/S.003/IV/2008 tanggal 21 April 2008 sebesar Rp830.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah);
Biaya pekerjaan dalam SPK Nomor TP.02. 09/S.005/IV/2008 tanggal 28 April 2008 sebesar Rp.730.106.180,00 (tujuh ratus tiga puluh juta seratus enam ribu seratus delapan puluh rupiah);
Total biaya pekerjaan seluruhnya sebesar = Rp112.238.964,00 + Rp584.074.900,00 + Rp57.131.172,00 + Rp26.668.132,00 + Rp830.000.000,00 + Rp730.106.180,00 = Rp2.340.219.348,00 (dua miliar tiga ratus empat puluh juta dua ratus sembilan belas ribu tig a ratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa selain daripada itu Penggugat dr/Tergugat dc telah pula mengeluarkan biaya tambahan ongkos angkut untuk pengiriman ke Proyek Bendungan Sei Ular sebesar Rp126.241.125,00 (seratus dua puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa baik biaya pekerjaan maupun biaya tambahan ongkos angkut tersebut di atas sama sekali belum pernah dibayar Tergugat dr/Penggugat dc kepada Penggugat dr/Tergugat dc, dan karenanya Tergugat dr/Penggugat dc telah wanprestasi kepada Penggugat dr/Tergugat dc. Oleh sebab itu adalah beralasan bila dalam gugatan reconventie ini Penggugat dr/Tergugat dc menuntut agar Tergugat dr/Penggugat dc membayar tunai biaya pekerjaan dan biaya tambahan ongkos angkut tersebut kepada Penggugat dr/Tergugat;
Bahwa selain daripada itu Penggugat dr/Tergugat dc juga menuntut agar Tergugat dr/Penggugat dc membayar kerugian Penggugat dr/Tergugat dc berupa keuntungan yang diharapkan setara bunga bank sebesar 4% perbulan atas biaya pekerjaan dan biaya tambahan ongkos angkut tersebut, atau terserah sebesar yang patut menurut rasa keadilan Pengadilan Negeri Medan, terhitung sejak Tergugat dr/Penggugat dc lalai memenuhi prestasinya tersebut hingga putusan dalam perkara reconventie ini dilaksanakan oleh Tergugat dr/Penggugat dc;
Bahwa adalah memenuhi rasa keadilan hukum dan rasa keadilan umum bila Penggugat dr/Tergugat dc menuntut pula kerugian atas penderitaan moril Penggugat dr/Tergugat dc sebagai akibat dari perbuatan Tergugat dr/Penggugat dc yang wanprestasi tersebut. Penderitaan moril tersebut sesungguhnya tidak dapat dipulihkan dengan apapun, akan tetapi dipandang mendekati hukum dan rasa keadilan umum bila secara relatif subjektif dinilai dengan uang sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa terdapat petunjuk dan karenanya Penggugat dr/Tergugat dc sangat khawatir, bahwa Tergugat dr/Penggugat dc berupaya untuk menyembunyikan/ emindah tangankan harta kekayaannya dengan maksud menghindarkan gugatan reconventie Penggugat dr/Tergugat dc ini. Oleh sebab itu seyogianya-lah Pengadilan Negeri Medan melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat dr/Penggugat dc baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang rinciannya segera akan Penggugat dr/Tergugat dc ajukan dalam kesempatan yang akan datang;
Bahwa gugatan reconventie ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan sempuma serta cukup menurut hukum. Oleh sebab itu patut dan adil bila Pengadilan Negeri Medan menyatakan putusan dalam perkara reconventie ini dapat dijalankan secara terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan segala fakta dan peristiwa hukum di atas, selanjutnya mohon agar sudilah kiranya Pengadilan Negeri Medan memberikan putusan dalam perkara reconventie ini sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan reconventie Penggugat dr/Tergugat dc;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara reconventie ini;
Menyatakan Tergugat dr/Penggugat dc telah wanprestasi terhadap Penggugat dr/Tergugat dc;
Menghukum Tergugat dr/Penggugat dc untuk membayar kepada Penggugat dr/Tergugat dc biaya pekerjaan maupun biaya tambahan ongkos angkut serta kerugian berupa keuntungan yang diharapkan setara bunga bank sebagaimana dimaksud dalam Posita gugatan reconventie point II dan point III alinea pertama di atas;
Menghukum Tergugat dr/Penggugat dc untuk mengganti tunai kerugian moril Penggugat dr/Tergugat dc sebagaimana dimaksud dalam Posita gugatan reconventie point III alinea kedua di atas;
Menyatakan putusan perkara reconventie ini dapat dijalankan secara lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat dr/Penggugat dc untuk untuk membayar ongkos perkara ini;
Subsidair:
Ex aequo et bono;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor 422/Pdt.G/2009/PN.Mdn., tanggal 3 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan bahwa Eksepsi ditolak untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp318.500,00 (tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan Nomor 321/PDT/2010/PT-MDN., tanggal 6 April 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding juga sebagai Terbanding;
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 3 Februari 2010 Nomor 422/Pdt.G/2009/PN-Mdn., yang dimohonkan banding tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 3 Februari 2010 Nomor 422/Pdt.G/2009/PN-Mdn., yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding/Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat/Terbanding/Pembanding telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat/Pembanding/ Terbanding;
Menghukum Tergugat/Terbanding/Pembanding untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat/Pembanding/Terbanding berupa uang sejumlah Rp10.424.118.283,00 (sepuluh miliar empat ratus dua puluh empat juta seratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) ditambah dengan bunga 6% (enam persen) pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sampai dengan dibayar tunai dan sekaligus lunas;
Menolak gugatan Penggugat/Pembanding/Terbanding selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 3 Februari 2010 Nomor 422/Pdt.G/2009/PN-Mdn., yang dimohonkan banding tersebut;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding/Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding/Terbanding pada tanggal 22 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding/Terbanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2011), diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 1 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 93/Pdt/Kasasi/2011/PN.Mdn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 8 Agustus 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding/Pembanding yang pada tanggal 17 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding/Terbanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 28 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam Konvensi:
Bahwa keberatan Pemohon Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 321/PDT/2010/PT-Mdn. tertanggal 6 April 2011 yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 422/Pdt.G/2009/PN.Mdn., tanggal 3 Februari 2010 tersebut adalah sebagai berikut:
Mengenai Putusan atas Eksepsi:
Tentang Putusan atas Exceptie Point I.1:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum (vorm verzuim) dalam menolak exceptie Point I.1., sebab Penerima Kuasa pihak Termohon Kasasi (in casu Nengah Sujana, SH. MH., Dkk.) telah melampaui batas marginal kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa (in casu PT. Wijaya Karya) dalam surat kuasa berperkara Nomor SE.02.03/A.DIR.1220/2009 tertanggal 2 September 2009 tersebut, karena di dalam materi isi surat kuasa berperkara pihak Termohon Kasasi tersebut telah secara tegas disebutkan bahwa subjek yang dikehendaki pemberi kuasa (in casu PT. Wijaya Karya) untuk digugat oleh Penerima Kuasa (in casu Nengah Sujana, SH. MH., Dkk.) adalah suatu rechtspersoon/legal entity bernama PT. Harapan Putra Sumatera Perkasa yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Nomor P-18 Medan. Akan tetapi di dalam surat perubahan gugatan Termohon Kasasi tertanggal 21 Oktober 2009 ternyata subjek yang ditarik sebagai Tergugat adalah seseorang bernama Bilter Gultom yang beralamat di Jalan Tentram Nomor 129 Komplek Panggon Indah, Medan dalam kedudukannya selaku Direktur dari suatu rechtspersoon/legal entity (in casu PT. Harapan Putra Sumatera Perkasa);
Bahwa Direktur dari suatu rechtspersoon/legal entity (in casu Bilter Gultom) bukanlah representase dari rechtspersoon/legal entity (in casu PT. Harapan Putra Sumatera Perkasa);
Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti yang menolak exceptie Point I.1. tersebut merupakan vorm verzuim dalam penerapan kaidah beracara;
Tentang Putusan atas Exceptie Point I.2:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam menolak Exceptie Point I.2., sebab putusan tersebut telah melanggar kaidah hukum acara sebagaimana dimaksud dalam:
Yurisprudensi standard yang telah menegaskan, bahwa gugatan harus ditujukan terhadap Badan Hukum, dan bukan terhadap Direktur dari Badan Hukum tersebut (vide: putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 419 K/Pdt/1988 tanggal 20 Januari 1993, termuat di dalam Majalah hukum “Varia Peradilan”, Tahun VIII Nomor 96, September 1999, halaman 9-10) dan;
Surat Ketua Mahkamah Agung R.I. tanggal 7 Desember 1992 Nomor KMA/321/XII/1992 dan tanggal 5 April 1995 Nomor KMA/126/IV/1995 yang pada pokoknya menegaskan bahwa karena yang dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat bukan merupakan badan hukum (yang tidak mempunyai harta kekayaan tersendiri), maka putusan tidak dapat dieksekusi;
Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti yang menolak exceptie Point I.2. tersebut merupakan vorm verzuim dalam penerapan kaidah beracara;
Tentang Putusan atas Exceptie Point I.3:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam menolak exceptie Point I.3. tersebut, sebab gugatan cumulatie objectif yang diajukan Termohon Kasasi telah melanggar asas ketertiban beracara, karena:
Perjanjian pengangkutan besi beton untuk Proyek Fly Over Amplas, untuk Proyek PLTGU Sicanang Belawan, untuk Proyek USAID (Alokasi Banda Aceh) dan untuk Proyek Calang Port (Alokasi Banda Aceh) adalah masing-masing dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang tersendiri, atau dengan lain perkataan tidak dituangkan dalam satu SPK, dan oleh karenanya tidak ternyata ada innerlijke samenhang verknochtheid antara SPK pengangkutan besi beton untuk Proyek Fly Over Amplas dengan SPK pengangkutan besi beton untuk Proyek PLTGU Sicanang Belawan dan dengan SPK pengangkutan besi beton untuk proyek di Aceh tersebut, dan;
SPK Nomor TP.02.01/B.DEPT.SU/AMPLAS.761/I/2008 tanggal 29 Januari 2008 (lihat: bukti surat Termohon Kasasi bertanda P-1) dan SPK Nomor TP.02.01/B.DEPT.SU/AMP./IV/2008 tanggal 4 April 2008 (lihat: bukti surat Termohon Kasasi bertanda P-5) dan SPK Nomor TP.02.01/B.DEPT.SU/ PLTGU BLW.098A/V/2008 tanggal 26 Mei 2008 (lihat: bukti surat Termohon Kasasi bertanda P-7) dan SPK Nomor TP.02.09/S.033/IV/2008 tanggal 21 April 2008 (lihat: bukti surat Termohon Kasasi bertanda P-9) adalah merupakan SPK untuk pihak lain (in casu PT. Tunas Jaya Utama) yang tidak ternyata ada innerlijke samenhang verknochtheid-nya dengan SPK-SPK untuk Pemohon Kasasi (vide: pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 422/Pdt.G/2009/PN.Mdn. tanggal 3 Februari 2010, halaman 41 alinea keempat dan kelima);
Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti yang menolak exceptie Point I.2. tersebut telah salah menerapkan Hukum Acara Perdata;
Mengenai Putusan Yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 422/Pdt.G/2009/PN.Mdn. tanggal 3 Februari 2010:
Bahwa dalam membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 422/Pdt.G/2009/PN.Mdn. tanggal 3 Februari 2010 tersebut Pengadilan Tinggi Medan telah salah menerapkan hukum, karena:
Selain tidak menyebutkan ketentuan hukum yang menjadi rujukannya, juga telah bertentangan dengan Yurisprudensi standard yang menyebutkan bahwa karena yang berhutang kepada Penggugat/Terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersabut (vide: putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 13 Mei 1975 Nomor 151 K/Sip/1975, termuat dalam Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetakan Kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, halaman 284 butir 71. III. I);
Lagi pula baik di dalam surat repliknya maupun di dalam surat konklusinya Termohon Kasasi tetap mempertahankan SPK bertanda bukti P-1, P-5, P-7 dan P-9 yang merupakan SPK untuk pihak lain (in casu PT. Tunas Jaya Utama) tersebut sebagai objek gugatan;
Bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut telah salah menerapkan hukum, dan menunjukkan sikap partial Majelis Hakim a quo kearah Termohon Kasasi;
Mengenai Putusan Atas Pokok Perkara:
Bahwa Pengadilan Tinggi Medan telah tidak menerapkan hukum atau telah salah menerapkan hukum dan atau telah keliru dalam menarik kesimpulan dari hasil pembuktian dan atau telah melanggar asas audi et alteram partem, karena:
Bahwa Majelis Hakim a quo hanya mempertimbangkan pembelaan diri dan bukti-bukti surat Termohon Kasasi, dan tidak mempertimbangkan sama sekali pembelaan diri dan bukti-bukti surat Pemohon Kasasi, sebagaimana ternyata dari pertimbangan hukumnya pada halaman 7 s.d. halaman 8 alinea ketiga;
Bahwa padahal berdasarkan pembelaan diri Pemohon Kasasi sebagaimana terurai di dalam surat jawaban semula point II.05 s.d. II.08., dan dihubungkan sedemikian rupa dengan bukti-bukti surat bertanda T-07 s.d. T-67, serta dihubungkan lagi dengan dalil replik Termohon kasasi yang tidak ternyata membantah dalil jawaban Pemohon Kasasi point II.05., maka dalam perkara ini sesungguhnya telah terbukti sebagai berikut:
Bahwa jumlah volume besi beton yang wajib untuk Pemohon Kasasi angkut berdasarkan enam SPK adalah sebagai berikut:
Untuk Proyek Amplas dan PLTGU Belawan adalah sebanyak = 249.419,88 Kg + 1.297.944,24 Kg + 124.198,20 Kg + 57.974,20 Kg = 1.729.536,52 Kg. (vide: bukti T-01, T-02, T-03 dan T-04);
Untuk Proyek NAD adalah sebanyak = 879.646 Kg + 1.000.000 Kg = 1.879.646 Kg. (vide: bukti T-05 dan T-06);
Bahwa jumlah besi beton yang telah Pemohon Kasasi angkut dan terimakan kepada Termohon Kasasi untuk Proyek Fly Over Amplas dan Proyek LTGU Sicanang Belawan adalah sebanyak 1.784.623,82 Kg. (bukti T-07 s.d. T-61). Sehingga karenanya terdapat kelebihan pengiriman besi beton untuk Proyek Fly Over Amplas dan Proyek LTGU Sicanang Belawan yaitu berlebih sebanyak = (jumlah yang telah Pemohon Kasasi angkut dan terimakan kepada Termohon Kasasi) dikurang (jumlah yang wajib Pemohon Kasasi angkut) = 1.784.623,82 Kg - 1.729.536,52 Kg = 55.087,30 Kg. Sedangkan untuk Proyek NAD terdapat kekurangan sebanyak 299.105,00 Kg. sebagaimana tersebut di dalam Berita Acara Opname Stok Besi tanggal 22 September 2009 Nomor TP.02.01/D.NAD. Nias/DAN/001/IX/2008 (bukti T-71);
Bahwa kelebihan pengiriman untuk Proyek Fly Over Amplas dan Proyek LTGU Sicanang Belawan, dan kekurangan pengiriman untuk Proyek NAD tersebut, adalah disebabkan telah terjadi kesalahan pengiriman/ penerimaan besi beton untuk Proyek Fly Over Amplas dan Proyek LTGU Sicanang Belawan sebagaimana yang telah dikemukakan pada punt I.C.2. di atas;
Bahwa kesalahan pengiriman tersebut juga terjadi ke Proyek Bendungan Sei Ular yang diterima oleh pihak Termohon Kasasi (Adhi-Waskita-Wijaya JO) sebanyak 201.698,58 Kg, sebagaimana tertuang dalam Surat Pengantar masing-masing:
Surat Pengantar Nomor 003229 tanggal 19 Juni 2008 sebanyak 33.863 Kg, dan;
Surat Pengantar Nomor 003230 tanggal 20 Juni 2008 sebanyak 29.794 Kg, dan;
Surat Pengantar Nomor 003232 tanggal 23 Juni 2008 sebanyak 45.238,32 Kg, dan;
Surat Pengantar Nomor 003235 tanggal 24 Juni 2008 sebanyak 33.019,56 Kg, dan;
Surat Pengantar Nomor 002265 tanggal 19 Juli 2008 sebanyak 32.323,5 Kg, dan;
Surat Pengantar Nomor 002272 tanggal 19 Juli 2008 sebanyak 27.460,20 Kg;
(bukti T-62 s.d. T-67);
Bahwa bila dijumlahkan maka kesalahan pengiriman/penerimaan tersebut seluruhnya adalah sebanyak = (terkirim ke Proyek Fly Over Amplas dan Proyek LTGU Sicanang Belawan) + (terkirim ke Proyek Bendungan Sei Ular) = 55.087,30 Kg + 201.698,58 Kg = 256.785,88 Kg;
Bahwa selain terjadinya kesalahan pengiriman/penerimaan tersebut, juga telah terjadi kehilangan besi beton milik Termohon Kasasi tersebut sebanyak ± 33.090 Kg sebagai akibat dari tindak pidana penggelapan yang oleh pihak Kepolisian berhasil disita dari penadahnya sebanyak ± 33.090 Kg sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3251/Pid/2008/PN.Mdn. tanggal 22 Januari 2009 jo. putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1297/Pid/2008/PN.Mdn. tanggal 17 Juni 2009 jo. struk jembatan timbang (bukti T-68 s.d. T-70), yang kesemua itu tidak terlepas dari keterlibatan atau setidaknya kecerobohan karyawan Termohon Kasasi yang bertugas sebagai penerima barang atau penjaga gudang;
Bahwa merujuk pada fakta terjadinya kelebihan pengiriman besi beton untuk Proyek Fly Over Amplas dan Proyek LTGU Sicanang Belawan yaitu berlebih sebanyak 55.087,30 Kg dan kesalahan pengiriman ke Proyek Bendungan Sei Ular sebanyak 201.698,58 Kg serta terjadinya kehilangan/ penggelapan atas besi beton tersebut sebanyak ± 33.090 Kg, yang totalnya adalah sebanyak = 55.087,30 Kg + 201.698,58 Kg + 33.090 Kg (±) = ± 289.875,88 Kg, dan dihubungkan sedemikian rupa dengan adanya kekurangan untuk Proyek USAID (Alokasi Banda Aceh) dan Proyek Calang Port (Alokasi Banda Aceh) sebanyak 299.105,00 Kg., maka jelas bahwa kekurangan untuk Proyek USAID (Alokasi Banda Aceh) dan Proyek Calang Port (Alokasi Banda Aceh) itu adalah dikarenakan terjadinya kelebihan pengiriman besi beton untuk Proyek Fly Over Amplas dan Proyek LTGU Sicanang Belawan dan kesalahan pengiriman ke Proyek Bendungan Sei Ular serta terjadinya kehilangan/penggelapan atas besi beton tersebut;
Bahwa dengan demikian kekurangan besi beton yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemohon Kasasi adalah sejumlah yang hilang/digelapkan yaitu sebanyak ± 33.090 Kg atau setidaknya sebanyak = (jumlah yang hilang) + (jumlah kekurangan untuk Proyek USAID dan Proyek Calang Port) - (jumlah kelebihan untuk Proyek USAID dan Proyek Calang Port) = ± 33.090 Kg + (299.105,00 Kg - 289.875,88 Kg) = ± 33.090 Kg + 9.229,12 Kg = ± 42.319,12 Kg;
Bahwa oleh karena itu telah ternyata pula bahwa baik Berita Acara Klarifikasi Pendatangan Besi tertanggal 4 Agustus 2008 (bukti P-11) maupun Rekapitulasi SPK Besi untuk Proyek Fly Over Amplas dan PLTGU Belawan tertanggal 11 Agustus 2008 (bukti P-12), adalah mengandung substantiel nietig dan karenanya batal demi hukum atau setidaknya batal menurut hukum;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta konkret yang sesungguhnya ditemukan di persidangan tersebut, maka pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Medan yang menjadikan bukti P-12 sebagai alasan/dasar pertimbangan hukumnya, dan dilain pihak telah tidak mempertimbangkan pembelaan diri dan bukti-bukti surat Pemohon Kasasi sebagaimana terurai di atas, adalah telah tidak menerapkan hukum atau telah salah menerapkan hukum dan atau telah keliru dalam menarik kesimpulan dari hasil pembuktian dan atau telah melanggar asas audi et alteram partem;
Bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut patut untuk dibatalkan;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Pengadilan Tinggi Medan a quo telah salah menerapkan hukum dalam memutus gugatan Rekonvensi Pemohon Kasasi, sebab:
Bahwa Majelis Hakim a quo telah memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Medan mengenai gugatan Rekonvensi sudah tepat benar;
Bahwa padahal alasan dan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum dan atau telah keliru dalam menarik kesimpulan dari hasil pembuktian, karena:
Bahwa adalah merupakan fakta persidangan, bahwa Termohon Kasasi telah mengajukan bukti surat produk P-20 berupa Invoice Nomor 019/HPSP. INV/III/2008 tanggal 6 Maret 2008 atas nama PT. Harapan Putra Sumatera Perkasa kepada PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. (mohon lihat putusan Pengadilan Negeri Medan, halaman 28 angka 21). Dengan demikian sesungguhnya dalam perkara reconventie ini telah ditemukan bukti bahwa Pemohon Kasasi telah mengajukan tagihan kepada Termohon Kasasi;
Bahwa lagi pula Yurisprudensi constant putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 12 Juni 1957 Nomor 117 K/Sip/1956 telah memberikan kaidah hukum untuk menjadi dasar/pedoman Judex Facti, yaitu sebagai berikut:
Keberatan: “bahwa karena Tergugat asli tidak ditegur lebih dahulu maka gugatan tidak dapat diterima”, tidak dapat dibenarkan karena surat gugat yang terlebih dulu telah diberitahukan kepada Tergugat asli dapat dipandang sebagai surat penagihan (mohon lihat: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetakan Kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, halaman 134 butir 119. XIII. 10);
Bahwa oleh sebab itu putusan reconventieJudex Facti tersebut patut dan memenuhi rasa keadilan hukum untuk dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. dengan mengadili sendiri yang pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan reconventie Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangannya sudah tepat dan benar;
Bahwa gugatan yang tidak mengikutkan PT. Tunas Maju Jaya sebagai Tergugat dalam perkara a quo tidak menyebabkan gugatan kurang pihak, karena Termohon Kasasi/Penggugat berhak menentukan siapa/pihak yang harus digugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. HARAPAN PUTRA SUMATERA PERKASA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. HARAPAN PUTRA SUMATERA PERKASA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Selasa,tanggal 15 Januari 2013 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM.,, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH. M.Hum., dan Dr.Nurul Elmiyah, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH. M.Hum. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM.
ttd./
Dr. Nurul Elmiyah, SH. MH.
Biaya-Biaya: Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp489.000,00 Reza Fauzi, SH. CN.
Jumlah Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
Nip. 196103131988031003