410 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Other Participants (1)
PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. terhadap TIM KURATOR PT. UE ASSA (dalam pailit)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. WIJAYA KARYA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 410 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk., berkedudukan di Jalan D.I. Panjaitan Kavling 9 Jakarta Timur 13340, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada GUNAWAN, SH., LLM., DKK., Para Staf Departemen Legal PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. Yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum WIKA, beralamat di Jalan D.I Panjaitan Kav.9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2013, Pemohon Kasasi dahulu Pelawan;
t e r h a d a p
TIM KURATOR PT. UE ASSA (dalam pailit), beralamat di Ruko Plaza Ciputat Mas Blok B Jalan Ir. H Juanda No. 5 A Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada SYAHRIAL RIDHO, SH., MH., DKK., Para Advokat, beralamat di Ruko Plaza Ciputat, sebagai Termohon Kasasi dahulu Terlawan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, berdasarkan Penetapan tersebut, bagian yang akan diterima oleh Para Kreditur yang disetujui oleh Hakim Pengawas adalah dengan perincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN JUMLAH PIUTANG SESUAI DPT (Rp) JUMLAH YANG DIBAYARKAN (Rp) KET A. KREDITOR SEPARATIS 1 PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk 290.000.000.000 167.742.538.938,14 Tagihan yg dibayarkan 58 % B KREDITOR PREFEREN 1. KPP Pratama Surabaya Wonocolo 804.016.759 804.016.759 Tagihan yg dibayar
100 %
2. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya 1.998.941.920 1.998.941.920 Tagihan yg dibayar
100 %
3. PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk 468.050,000 468.050.000 Polis Asuransi Periode 9 Feb 2011 s/d 9 Feb 2012 PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk 814.000.000 814.000.000 Gajj petugas jaga pengamanan Mall dari Jan 2006 s/d april 2012 c KREDITOR KONKUREN 71 Kreditur yang terdiri dari 67 (enam puluh tujuh)
Tenant/Konsumen dan 4 (Empat) Non Tenant/Konsumen dg uraian sebagai berikut:
8.828.554.680,95 Mendapat bagian 5 % setelah dipotong Kreditur Preferen untuk dibagi pro rata/proporsional I KONSUMEN BELUM LUNAS Terdiri dari 24 Konsumen Lampran terperinci sebagaimana dalam PENETAPAN (Bukti P-1) II KONSUMEN LUNAS Terdiri dari 43 Konsumen Lampran terperinci sebagaimana dalam PENETAPAN (lihat Bukti P-1) III NON KONSUMEN 68 WISMA TIARA 256.683.500 3.038.753,11 69 PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk 112.835.211.143 1.335.802.061,47 70 PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk 450.592.423.26184 5.334,348.044,18 71 PT WIJAYA KARYA BETON 90.213.750 1.067.997,41 72 PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk yg merupakan sisa tagitian Kreditor Separatis imasukkan ke dalam tagihan Kreditor Konkuren sesuai Pasal 189 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 TOTAL TAGIHAN KREDITUR 745.748.086.671,70 8.828.554.680,95
Bahwa terhadap rencana Kurator yang akan membagi bagian yang akan diterima oleh Para Kreditur berdasarkan daftar pembagian kreditur yang disetujui oleh Hakim Pengawas, Pemohon Perlawanan dengan ini menyatakan dengan tegas keberatan atas Daftar Pembagian Kreditur tersebut dengan alasan:
Skema prosentase pembagian terhadap hak kami atau Pemohon Perlawanan sebagai Kreditur Kongkuren adalah tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai Badan Usaha Milik Negara karena nilai piutang Pemohon Perlawanan yang telah diakui berdasarkan Daftar Piutang Tetap sebesar Rp.112.835.211.143,00 (seratus dua betas miliar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sebelas ribu seratus empat puluh tiga Rupiah). Namun berdasarkan Daftar Pembagian Kreditur Pemohon Perlawanan hanya akan memperoleh Rp.2.149.802.061,47 atau sebesar 0.28 % dari keseluruhan piutang Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren sebesar Rp.741.663.077.992,70 sedangkan porsi yang akan diperoleh oleh Kreditur Separatis sebesar 22.61 % dari keseluruhan piutang Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren sebesar Rp. 741.663.077.992,70 atau dengan kata lain Kreditur Separatis menerima rasio pembagian kurang lebih 80 x (delapan puluh kali) lebih tinggi dari porsi yang akan diperoleh Pemohon Perlawanan, sehingga sangatlah jelas pada faktanya skema prosentase pembagian yang akan diterima Pemohon Perlawanan sebesar 0.28 % adalah sangat tidak adil;
Harga jual lelang atas harts boedel pailit PT. UE ASSA yaitu sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, dikenal sebagai Trade Center Mall Surabaya/ESquare Surabaya, terletak di Jalan Raya Ngagel No. 121 Desa/Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya Provinsi, Jawa Timur dengan total luas tanah 28.300 M2 berclasarkan 2 (dua) sertifikat HGB yaitu: SHGB No. 39/K dan SHGB No.44, keduanya atas nama PT. UE ASSA (“TCM”) sebesar Rp.215.100.000.000,00 (dua ratus lima belas miliar seratus juta rupiah) adalah sangat jauh dari harga pasaran untuk TCM tersebut;
Berdasarkan uraian dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Perlawanan mohon kepada yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Perlawanan seluruhnya;
Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 07/PKPU/2011/PN.NIAGA.SBY tanggal 14 Maret 2013;
Memerintahkan kepada Kurator untuk melaksanakan lelang kembali untuk mendapatkan harga yang lebih baik;
Memerintahkan Kurator untuk membuat Daftar Pembagian Kreditur sebagai berikut:
70 % untuk Kreditur Separatis dan 30 % untuk Kreditur Konkuren;
Pembagian Hak Kreditur Konkuren ditetapkan secara proporsional sesuai jumlah piutang dengan ketentuan Kreditur Separatis tidak berhak lagi atas Hak Kreditur Konkuren;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon Perlawanan;
SUBSIDIAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadii-adiinya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, Terlawan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa sebelum Termohon Perlawanan menyampaikan Jawaban terhadap pokok perkara, terlebih dahulu akan menyampaikan Eksepsi dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Permohonan dari Perlawan adalah kurang pihak karena tidak mengikutkan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Pihak, dalam kedudukannya selaku Kreditor Separates pemegang Jaminan dari harta Pailit PT. UE ASSA (Dalam Pailit), seharusnyalah dimasukan juga sebagai Pihak dalam Perkara Perlawanan ini lebih-lebih pokok perlawanan ini adalah tentang pembagian harta pailit yang dijaminkan kepada PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk;
Bahwa dengan tidak diikutkannya oleh Pemohon Perlawanan, secara hukum Permohonan Perlawanan a quo kurang pihak, sehingga Perlawanan a quo tidak memenuhi persyaratan formal dalam suatu Perlawanan;
Bahwa, terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 08/PLW.PAILIT/2013/PN.Niaga-Sby Jo. Nomor : 07/PKPU/2011//PN. Niaga-SBy tanggal 22 April 2013, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Terlawan;
DALAM POKOK PERKARA :
Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar;
Menolak perlawanan yang diajukan oleh Pelawan;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.586.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pelawan dan Pelawan diberitahukan pada tanggal 22 April 2013, terhadap putusan tersebut Pemohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 April 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 April 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor /Kas/Pailit/PN.Niaga Surabaya Jo. Nomor 08/PAILIT/2013/PN.Niaga-Surabaya Jo. Nomor: 07/PKPU/2011//PN.Niaga-Surabaya yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya pada tanggal itu juga;
Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 08 Mei 2013, kemudian Termohon Kasasi mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya pada tanggal 20 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam jangka waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Pada tanggal 22 April 2013 Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan atas perlawanan Pemohon Kasasi pada waktu itu menjadi Pelawan dengan amar putusan sebagi berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Terlawan.
DALAM POKOK PERKARA
Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar.
Menolak perlawanan yang diajukan oleh Pelawan
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.586.000 (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
Ketentuan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("Undang-Undang Kepailitan") yang berbunyi: "Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (6), Kurator atau setiap Kreditor dapat mengajukan permohonan kasasi";
Jangka waktu Permohonan
Kasasi Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU Kepailitan yang berbunyi: "Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit";
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas, maka pengajuan permohonan dan memori kasasi perkara a quo telah berdasarkan hukum" dan masih dalam jangka waktu pengajuan permohonan kasasi sehingga sudah selayaknya diterima oleh majelis pemeriksa perkara kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi:
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan Karena:
a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa terhadap Putusan Judex Facti sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Pemohon Kasasi d/h Pelawan sangat keberatan karena Judex Facti telah saiah menerapkan hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
Adapun dapat kami uraikan alasan-alasan bagi Majelis Hakim kasasi dalam membatalkan putusan Judex Facti dalam perkara a quo di atas;
I. SALAH MENERAPKAN HUKUM YANG BERLAKU
Bahwa dalam pertimbangan putusannya Judex Facti telah mendasarkan pada ketentuan Pasal 132 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan yang berbunyi:
“Bantahan yang tidak menyebutkan alasan atau bantahan yang tidak ditujukan terhadap seluruh piutang tetapi tidak menyatakan dengan tegas bagian yang diakui atau bagian yang dibantah, tidak dianggap sebagai suatu bantahan";
Bahwa Pasal 132 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan adalah ketentuan yang mengatur tentang bantahan debitur pailit atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya penngkat piutang setelah dilakukannya tahapan rapat kreditur setelah debitur dinyatakan pailit;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan pasal aquo dalam perlawanan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi d/h Pelawan karena perlawanan Pemohon Kasasi d/h Pelawan sebagai salah satu kreditur tidak dapat disamakan dengan bantahan debitur sebagaimana diatur dalam, Pasal 132 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan;
Bahwa Pasal 132 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan yang digunakan oleh Judex Facti dalam pertimbangannya adalah mengatur tentang Pencocokan Piutang yang masuk dalam BAB II bagian ke 5 Undang-Undang Kepailitan, sedangkan Perlawanan Pemohon Kasasi atas penetapan hakim pengawas masuk dalam lingkup pengaturan tentang Pemberesan Harta Pailit yang masuk dalam BAB II bagian ke 7 yang keduanya merupakan hal yang berbeda;
Perlu kami sampaikan dalam memori kasasi ini bahwa perlawanan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi d/h Pelawan bukanlah lagi mempermasalahkan tahapan Pencocokan Piutang namun yang menjadi obyek perlawanan kami yang diperiksa oleh Judex Facti adalah mempermasalahkan tahapan pemberesan hutang dimana Pemohon Kasasi d/h Pelawan sangat keberatan dengan nilai pembagian boedel pailit yang telah dilelang dengan prosentase 5% yang ditetapkan Hakim Pengawas untuk kreditur konkuren;
Berdasarkan uraian kami di atas, sudah sangatlah nyata bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum atau pasal dari perundang-undangan yang berlaku. Suatu dasar hukum yang mengatur tentang pencocokan piutang tidaklah dapat digunakan untuk mendasari tindakan terkait pemberesan harta pailit yang jelas-jelas merupakan dua hal yang berbeda;
Judex Facti Salah dalam memahami Materi Perlawanan
Bahwa dalam perlawanan Pemohon Kasasi d/h Pelawan sangat keberatan dengan masuknya bagian PT BANK MANDIRI selaku kreditur separatis dalam bagian 5% harta boedel pailit sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas dalam penetapannya Nomor 07/PKPU/2011/PN.NIAGA.SBY tanggal 14 Maret 2013;
Hal tersebut sungguh merupakan ketidakadilan bagi para kreditur lainnya termasuk Pemohon Kasasi d/h Pelawan yang hanya memperoleh bagian prosentase sebesar 0,28% dari harta pailit. Dengan dimasukkannya kembali pihak dalam untuk menerima pembagian 5% sudah pasti akan miempengaruhi nilai prosentase pembagian kreditur lainnya;
Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Penetapan Hakim Pengawas Nomor 07/PKPU/2011/PN.NIAGA.SBY tanggal 14 Maret 2013 bahwa PT.BANK MANDIRI selaku kreditur separatis telah memperoleh bagian prosentase sebesar kurang lebih 90% dari harta boedel pailit sedangkan 5% diberikan untuk kreditur preference dan 5% diberikan untuk seluruh kreditur konkuren secara pro rata;
Bahwa menurut Tim Kurator pemberian bagian prosentase 5% dari boedel pailit kepada kreditur preferen diberikan berdasarkan rasa keadilan dan keseimbangan namun sebenarnya terdapat Ketidak adilan di dalamnya;
Bahwa letak ketidakadilan dalam pembagian hasii pelelangan tersebut adalah dengan masuknya kembali nama Bank Mandiri dalam porsi 5% untuk kreditur konkuren yang telah dipisahkan dari hak separatis Bank Mandiri Porsi 5% saja sudah termasuk kecil dan tidak adil bagi kreditur konkuren, namun hal tersebut masih diperburuk dengan masuknya hak PT.Bank Mandiri yang telah memperoleh porsi yang jauh lebih besar dalam porsi separatisnya;
Pemohon Kasasi d/h Pelawan dalam perlawanannya memohon kepada Majelis untuk tidak berpikir kaku dalam memahami Undang-Undang, namun dapat berpikir secara luas dengan menggunakan fungsi sebagai rechtrinding Pemohon Kasasi d/h Pelawan adalah Kontraktor yang telah membangun gedung yang sekarang menjadi boedel pailit. Banyak nilai investasi Pemohon Kasasi d/h Pelawan yang tertanam dalam gedung/ boedel pailit tersebut;
Pemohon Kasasi d/h Pelawan memohon dalam perlawananya agar Judex Facti memutus dengan rasa keadilan dan mempertimbangkan posisi Pelawan yang sebelumnya adalah pihak yang berperan penting dalam terbangunnya gedung yang sekarang menjadi boedel pailit, bukan malah berpikir kaku dalam mengeluarkan pertimbangan dengan hanya mencari dasar hukum dalam satu peraturan saja yaitu Undang-undang Kepailitan;
II. JUDEX FACTI TELAH LALAI MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN
Bahwa dalam pemeriksaan perkara perlawanan pada tingkat pertama, Judex Facti telah menetapkan pada sidang pertama yaitu pada tanggal 5 April 2013 bahwa persidangan akan berlangsung selama 60 hari dengan beberapa tahapan persidangan selanjutnya yaitu sebagi berikut:
a. Pada tanggal 11 April 2013 acara: Penyampaian Jawaban Terlawan
b. Pada tanggal 18 April 2013 acara: Penyampaian Replik Pemohon Kasasi d/h Pelawan;
c. Pada tanggal 25 April 2013 acara: Penyampaian Duplik Terlawan serta Bukti Pemohon Kasasi d/h Pelawan dan Terlawan;
Bahwa pada persidangan ke 2 tanggal 11 April 2013 Majelis Hakim Judex Facti juga telah menanyakan kepada pihak Pemohon Kasasi d/h Pelawan, apakah akan mengajukan saksi, dan dijawab oleh pihak Pemohon Kasasi d/h Pelawan bahwa akan mengajukan saksi;
Bahwa pada persidangan ke 3 tanggal 18 April 2013 pihak Pemohon Kasasi d/h Pelawan telah memberitahukan secara tertulis melalui suratnya tanggal 17 April 2013 kepada Pengadilan Niaga untuk tidak dapat hadir di persidangan tersebut karena begitu padatnya corporate action oleh Perseroan dan meminta agar Majelis Hakim Judex Facti untuk dapat menunda persidangan. (Bukti Terlampir);
Bahwa terhadap surat pemberitahuan yang dikirim oleh Pemohon Kasasi d/h Pelawan, Judex Facti tidak memberikan tanggapan, namun justru menetapkan tanggal 22 April 2013 untuk acara putusan tanpa melalukan pemberitahuan kepada Pelawan, akibatnya Pelawan yang tidak siap dengan acara persidangan yang seharusnya beragendakan pengajuan replik, tidak dapat berbuat apa-apa selain menerima putusan yang dibacakan oleh Majelis Judex Facti meskipun Pelawan belum mengajukan bukti dan saksi yang awalnya telah disepakati pada persidangan pertama akan disampaikan oleh Pemohon Kasasi d/h Pelawan pada persidangan setelah agenda penyampaian replik;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, jelas secara nyata bahwa apa yang dilakukan Judex Facti dalam memeriksa dan mengadili perkara perklawanan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi d/h Pelawan telah mengabaikan azas audi alteram partem dimana seorang hakim harus memberikan kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasinya;
Bahwa Judex Facti secara nyata telah menetapkan tanggal persidangan pembacaan putusan tanpa diketahui oleh pihak Pemohon Kasasi d/h Pelawan dan hanya diketahui oleh pihak Terlawan sungguh merupakan tindakan yang tidak fair yang mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat menggunakan kesempatan mengajukan pembuktian karena tidak adanya waktu yang diberikan oleh Judex Facti kepada Pemohon Kasasi d/h Pelawan untuk mengajukan bukti-bukti dan saksi;
Bahwa selain itu pada saat persidangan pembacaan putusan pihak Pemohon Kasasi d/h Pelawan baru mengetahui fakta adanya proses penyerahan bukti dari pihak Terlawan kepada Majelis Judex Facti pada persidangan sebelumnya yang tidak dihadiri oleh pihak Pemohon Kasasi d/h Pelawan;
Bahwa jelas secara nyata apa yang dilakukan oleh Judex Facti telah mencederai azas atau azas keseimbangan, dimana seharusnya Majelis Hakim harusnya dapat memperlakukan secara sama masing-masing pihak dan harus didengar secara bersama-sama. Dalam pemeriksaan a quo justru terjadi sebaliknya Pemohon Kasasi d/h Pelawan tidak mengetahui adanya agenda putusan dan adanya penyerahan bukti oleh pihak terlawan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 29 April 2013 dan kontra memori kasasi tangal 13 Mei 2013 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Niaga Surabaya, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberikan pertimbangan yang cukup, karena dari fakta-fakta yang terungkap di Persidangan ternyata Boedel yang telah dijual dan ditetapkan pembagiannya oleh kurator adalah barang yang telah dibebani Hak Tanggungan, yang dipegang oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., oleh karenanya PT. Bank Mandiri Tbk yang berkedudukan sebagai kreditur separatis, mempunyai hak istimewa atas hasil penjualan tersebut, sedangkan Pelawan sebagai Kreditur konkuren mendapatkan sisa penjualannya dan berbagi dengan para Kreditur konkuren lainnya, sebagaimana yang ditentukan Kurator dan disetujui Hakim Pengawas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 08/PLW.PAILIT/2013/PN.Niaga-Sby Jo. Nomor : 07/PKPU/2011//PN. Niaga-SBy tanggal 22 April 2013 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. WIJAYA KARYA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. WIJAYA KARYA, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum dan Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/ H. DJAFNI DJAMAL, SH., M.H
Ttd/H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum
Ttd/ Dr. NURUL ELMIYAH, SH.MH
Panitera Pengganti,
Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Biaya-biaya:
1. Meterai : Rp 6.000,00
2.Redaksi : Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi : Rp 4. 989.000,00 +
Jumlah : Rp 5. 000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002