478 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 478 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. D.I.Panjaitan Kav 9
Also in 50 other cases
- 7 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 (24 February 2020) — Mahkamah Agung
- 151/Pdt.G/2018/PN Tng (30 January 2019) — PN Tangerang
- 205/PDT.G/2002/PN.JKT.TIM (12 March 2003) — PN Jakarta Timur
- 1487 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (5 February 2018) — Mahkamah Agung
- 410 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 (26 September 2013) — Mahkamah Agung
- 3/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2019/PN Niaga Medan (8 July 2019) — PN Medan
Menerima permohonan dari Pemohon I, II: 1. PT. WIJAYA KARYA (Persero), Tbk., 2. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), tersebut;
P U T U S A N
Nomor 478 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Arbitrase memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. WIJAYA KARYA (Persero), Tbk., berkedudukan di Jalan D. I. Panjaitan Kav. 9, Jakarta-13340, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Moh. Iqbal Salim, Advokat, pada LAW OFFICE IQBAL & REKAN, berkantor di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok A-3 No.11, Jl. Achmad Yani No. 1 Kota Bekasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Mei 2013, sebagai Pemohon I dahulu Termohon Pembatalan Putusan Arbitrase;
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukan di Wahana Graha lantai 1 dan 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan-12760, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Rahayu Indrastuti, S.H.,M.H., 2. Saleh Balfast, S.H., para Advokat, beralamat di Jalan Iskandarsyah I, No. 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Mei 2013, sebagai Pemohon II dahulu Turut Termohon Pembatalan Putusan Arbitrase;
m e l a w a n
PT. BUKIT DARMO PROPERTY, Tbk., berkedudukan di Office Park 2 Blok B 2 No. 1, Jalan Bukit Darmo Boulevard, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Sahari Banong, S.H., 2. Sandra Nangoy, S.H., 3. Melisa Juan, S.H., M.Kn., 4. Damianus Herman Renjaan, S.H., M.H., 5. Andar Ignatius P. Sihombing, S.H., 6. Cici Marleny Sombe, S.H., para Advokat, beralamat di Plaza Centris, Lantai 9, Jalan HR. Rasuna Said, Kav B-5, Jakarta-12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2013 sebagai Termohon dahulu Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Arbiter/Badan Arbitrase Nasional/Internasional telah memberikan putusan Nomor 444/II/ARB-BANI/2012 tanggal 23 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:
“MEMUTUSKAN
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Dalam Konvensi:
Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menghukum Termohon untuk membayar kepada Pemohon sebesar Rp47. 494.463.810,59 (empat puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus sepuluh rupiah) yang terdiri dari:
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terbit sertifikat sebesar Rp16.309.718.276,00;
Pekerjaan-pekerjaan yang belum terbit sertifikat sebesar Rp9.820.139.700,00;
Kompensasi keterlambatan pembayaran sebesar Rp9.078.392.462,59;
Pengembalian uang retensi sebesar Rp12.286.213.372,00;
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya administrasi biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dalam konvensi masing-masing ½ (seperdua) bagian;
Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan ½ (seperdua) biaya administrasi biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dalam konvensi kepada Pemohon atau sebesar Rp546.838.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Dalam Rekonvensi:
Menerima permohonan Rekonvensi Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi untuk sebagian;
Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Menyatakan uang retensi sebesar Rp12.286.213.372,00 (dua belas milyar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) merupakan hak Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi dan dapat digunakan untuk biaya perbaikan defect dan biaya pekerjaan-pekerjaan pihak ketiga;
Menolak Permohonan Rekonvensi Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi untuk selebihnya;
Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi untuk membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dalam Rekonvensi masing-masing ½ (seperdua) bagian;
Memerintahkan kepada Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi untuk mengembalikan ½ (seperdua) biaya administrasi biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dalam Rekonvensi kepada Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi atau sebesar Rp915.692.500,00 (sembilan ratus lima belas juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menyatakan putusan ini merupakan putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Mewajibkan Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan Termohon Konvensi dan Pemohon Rekonvensi untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Arbitrase ini diucapkan;
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis untuk mendaftarkan salinan/ turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alernatif Penyelesaian Sengketa.”;
Bahwa terhadap putusan Arbiter Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor 444/II/ARB-BANI/2012 tanggal 23 November 2012 tersebut, Pemohon Pembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase di depan persidangan Pengadilan Negeri Surabaya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembatalan atas Putusan BANI aquo, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
TENTANG DOKUMEN MENENTUKAN YANG DISEMBUNYIKAN OLEH TERMOHON PADA SAAT PEMERIKSAAN DI BANI (PASAL 70 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999):
Bahwa Majelis Arbiter dalam putusannya bagian konvensi antara lain menghukum PEMOHON aquo (dahulu termohon di BANI) sebagai pemberi kerja untuk membayar kepada TERMOHON (dahulu pemohon di BANI) selaku kontraktor sebesar Rp47.494.463.810,59 yang terdiri dari:
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terbit sertifikat sebesar Rp16.309.718.276,00;
Pekerjaan-pekerjaan yang belum terbit sertifikat sebesar Rp9.820.139.700,00;
Kompensasi keterlambatan pembayaran sebesar Rp9.078.392.462,59;
Pengembalian uang retensi sebesar Rp12.286.213.372,00;
Bahwa putusan Majelis Arbiter tersebut didasarkan pada permohonan Arbitrase yang diajukan oleh Termohon (Pemohon di BANI), dengan alasan bahwa Pemohon (Termohon di BANI) telah melakukan perbuatan wanprestasi yaitu terlambat melakukan pembayaran kepada Termohon;
Bahwa putusan Majelis Arbiter yang mengabulkan sebagian permohonan Termohon tersebut, didasarkan pada dalil-dalil sepihak Termohon yang menyembunyikan beberapa dokumen menentukan yang sebenarnya membuktikan bahwa tidak ada permasalahan terkait pembayaran proyek apabila dokumen tersebut dibuktikan atau disebutkan dalam permohonannya di BANI (no case);
Dokumen-dokumen yang bersifat menentukan, yang tidak diakui dan disembunyikan oleh Termohon pada saat permohonan dan pemeriksaan di BANI yakni:
Dokumen kesepakatan berupa Notulen Rapat tanggal 1 Mei 2010 antara PT. Bukit Darmo Property, Tbk dan PT. Wijaya Karya, Tbk;
Dokumen tersebut jika diakui dan dibuktikan oleh Termohon akan membuktikan hal-hal sbb:
Dokumen tersebut merupakan bukti adanya kesepakatan perubahan atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/ADB/II.07 tanggal 26 Februari 2007, yaitu:
Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 21 Juni 2010 sesuai dengan pengajuan jadwal penyelesaian proyek oleh Termohon;
Penjadwalan ulang tahap dan syarat kondisi pembayaran yang disesuaikan dengan perubahan jadwal pelaksanaan proyek yang diajukan oleh Termohon;
Yang antara lain dikutip sbb.:
Pembayaran pertama sejumlah 3 milyar rupiah akan di lakukan pada tanggal 3 Mei 2010;
Pembayaran kedua sejumlah 3 milyar rupiah akan di lakukan pada tgl 7 Mei 2010;
Pembayaran ketiga sejumlah 2.5 milyar rupiah akan di lakukan dengan syarat testing dan commissioning telah dilakukan dan diperkirakan sesuai schedule pada tanggal 24 Mei 2010;
Pembayaran keempat sejumlah 2,5 milyar rupiah akan di lakukan dengan syarat proses testing dan commissioning seluruh perangkat MEP kecuali pekerjaan fire system dilaksanakan selama seminggu dan diperkirakan sesuai scedule pada tanggal 31 Mei 2010;
Pembayaran kelima sejumlah 2.5 milyar rupiah akan di lakukan dengan syarat proses testing dan commissioning seluruh perangkat MEP selesai dilaksanakan termasuk system Fire kecuali system pendinginan (air Conditioned) dan diperkirakan sesuai schedule pada tanggal 10 Juni 2010;
Pembayaran keenam sejumlah 7.5 milyar rupiah akan di lakukan pada saat proses serah terima sesuai Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/II.07 Pasal 47, selesai dilakukan tanggal 21 Juni 2010;
Selanjutnya pembayaran progress bulanan sesuai nilai sertifikat yang jatuh tempo akan dibayarkan bulan Juli;
Rekapitulasi sisa pembayaran/final account akan dilakukan seminggu setelah serah terima kedua setelah penyelesaian defect sesuai dengan Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/II.07 Pasal 47 dilaksanakan, dan pembayaran nilai sisa pembayaran tersebut diterima PT. WIKA 7 hari setelah final account;
Dokumen kesepakatan berupa notulen rapat tersebut jika tidak disembunyikan dan dibuktikan oleh Termohon, maka akan membuat setiap dalil-dalil permohonan Termohon di BANI tidak memiliki dasar;
Pemohon sudah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai isi dari kesepakatan sebagaimana dalam notulen rapat tersebut yaitu melakukan pembayaran tahap pertama s/d ketiga dan telah diterima dengan baik oleh Termohon, maka terbukti bahwa Pemohon tidak melakukan wanprestasi sebagaimana didalilkan oleh Termohon;
Dokumen kesepakatan berupa notulen rapat tanggal 1 Mei 2010, jika tidak disembunyikan dan dibuktikan oleh Termohon akan menentukan fakta-fakta hukum antara lain sbb.:
Tidak benar dalil Termohon yang menyatakan bahwa notulen tersebut hanya berisi seputar hal-hal yang bersifat teknis lapangan sebagaimana juga diterima oleh Majelis Arbiter dalam putusan BANI aquo halaman 100 alinea terakhir yang dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa notulen rapat tanggal 01 Mei 2010 oleh pemohon ditolak sebagai amandemen atas SPK dengan alasan bahwa notulen rapat semata-mata merupakan catatan tentang hal-hal teknis lapangan yang dibicarakan,.......”;
Padahal pada faktanya dokumen kesepakatan berupa notulen rapat tersebut berisi:
Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 21 Juni 2010 sesuai dengan pengajuan jadwal penyelesaian proyek oleh Termohon;
Penjadwalan ulang tahap dan syarat kondisi pembayaran yang disesuaikan dengan perubahan jadwal pelaksanaan proyek yang diajukan oleh Termohon;
Tidak benar tuntutan Termohon atas pembayaran sertifikat yang sudah terbit senilai Rp16.309.718.276,00 yang dikabulkan Majelis Arbiter;
Sesuai dengan dokumen kesepakatan berupa notulen rapat tanggal 1 Mei 2010, sisa pembayaran atas sertifikat yang sudah terbit akan dibayarkan setelah tahap-tahap butir 1 s/d 6 telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan kondisi yang telah disepakati;
Padahal pada faktanya, sampai saat ini Termohon hanya menyelesaikan pekerjaannya sampai pada butir 3 dan itupun terlambat penyelesaiannya, sedangkan pekerjaan yang merupakan kewajiban Termohon sebagaimana butir 4 s/d 6 belum dikerjakan sesuai syarat dan kondisi yag disepakati;
Tidak benar tuntutan Termohon atas pembayaran sertifikat yang belum terbit senilai Rp19.640.279.400.00 yang dikabulkan sebagian oleh Majelis Arbiter dengan dasar kepatutan sesuai Pasal 1339 KUHPerdata sebesar 50 % dari jumlah nilai yang dituntut menjadi Rp9.820.139.700,00;
Padahal pada faktanya sesuai dengan dokumen kesepakatan berupa notulen rapat tanggal 1 Mei 2010, progress sertifikat terakhir yang perlu diterbitkan adalah progress pekerjaan bulan Juni 2010, dimana pekerjaan harusnya sudah selesai secara keseluruhan. Maka tidak ada lagi sertifikat progress yang perlu diterbitkan;
Dalil Termohon atas tuntutan sertifikat yang belum terbit adalah tuntutan sepihak Termohon dan tidak berdasar;
Tidak benar tuntutan Termohon atas denda keterlambatan sebesar Rp19.090.704.878,32 yang dikabulkan oleh Majelis Arbiter atas bunga keterlambatan terhadap sisa pembayaran yang telah terbit sertifikat yaitu sebesar Rp9.078.392.462,59;
Padahal pada faktanya tidak ada keterlambatan atas pembayaran sertifikat yang telah terbit karena sesuai dengan dokumen kesepakatan berupa notulen rapat tanggal 1 Mei 2010, sisa pembayaran atas sertifikat yang sudah terbit akan dibayarkan setelah tahap-tahap butir 1 s/d 6 telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan kondisi yang telah disepakati, dan sampai saat ini Termohon belum menyelesaikan pekerjaannya tersebut;
Membantah tuntutan Termohon atas pengembalian uang retensi sebesar Rp24.572.426.744,00 yang dikabulkan Majelis Arbiter dengan dasar telah dilaksanakannya serah terima pekerjaan secara partial sebesar 50% dari nilai tuntutan yaitu Rp12.286.213.372,00;
Padahal pada faktanya sesuai dokumen kesepakatan berupa notulen rapat tanggal 1 Mei 2010, pencairan uang retensi telah diatur pada tahap ke enam setelah pekerjaan selesai secara keseluruhan dan dilakukannya serah terima sebagaimana yang dikutip sbb.:
”6. Pembayaran keenam sejumlah 7.5 milyar rupiah akan di lakukan pada saat proses serah terima sesuai Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/II.07 Pasal 47, selesai dilakukan tanggal 21 Juni 2010”;
Namun hingga permohonan pembatalan aquo diajukan, Termohon belum menyelesaikan pekerjaan, apalagi melakukan serah terima sebagaimana yang telah disepakati;
Dokumen Schedule Penyelesaian dan Testing Commisionning yang dibuat oleh PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk (Termohon) dan merupakan lampiran dokumen kesepakatan notulen rapat tanggal 1 Mei 2010;
Dokumen Schedule Penyelesaian dan Testing Commissioning tersebut, jika tidak disembunyikan dan dibuktikan oleh Termohon akan menentukan fakta-fakta hukum antara lain sbb.:
Merupakan pengakuan Termohon terhadap penjadwalan ulang atas penyelesaian proyek dimana jadwal penyelesaian proyek tersebut dibuat oleh Termohon sebagaimana tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 yang dikutip sbb.:
“Penyelesaian proyek disepakati sampai dengan serah terima sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/ II.07 Pasal 47 pada tanggal 21 Juni 2010 sesuai dengan schedule yang dikirimkan pihak PT WIKA hari ini, tanggal 1 Mei 2010……..”;
Dengan demikian maka tidak ada keterlambatan pembayaran proyek oleh Pemohon;
Tidak benar dalil Termohon atas keterlambatan penyelesaian proyek yang terjadi akibat Pemohon. Setiap dalil-dalil permohonan BANI yang diajukan oleh Termohon, sudah tidak relevan lagi untuk disengketakan karena telah terjadi penjadwalan ulang atas penyelesaian proyek yang diajukan oleh Termohon;
Artinya bahwa sebenarnya hal-hal yang dipermasalahkan Termohon di BANI didasarkan pada rekayasa atau tipu muslihat yang dilakukan Termohon dengan cara menyembunyikan fakta (dokumen kesepakatan berupa notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 beserta lampirannya berupa perubahan jadwal penyelesaian proyek secara keseluruhan) untuk mengelabui Majelis Arbiter;
Tidak benar dalil Termohon bahwa dokumen Schedule Penyelesaian dan Testing Commissioning hanya merupakan jadwal testing commissioning pada saat pemeriksaan di BANI;
Padahal pada faktanya, dokumen Schedule Penyelesaian dan Testing Commissioning tersebut jelas bukan hanya merupakan jadwal testing dan commissioning belaka melainkan jadwal penyelesaian proyek;
Surat Kuasa atau persetujuan dalam bentuk lain yang diberikan oleh Direksi PT. Wijaya Karya (persero) Tbk kepada Ir. M Ardiansyah Latief sebagai Manajer Proyek untuk bertemu dan melakukan kesepakatan dengan Pihak PT. Bukit Darmo Property Tbk terkait dengan penyelesaian permasalahan pelaksanaan proyek, termasuk pada saat pertemuan tanggal 1 Mei 2010;
Dokumen tersebut jika dibuktikan Termohon maka akan membuktikan bahwa tidak ada permasalahan hukum yang terkait perwakilan pihak PT. Wijaya Karya (persero) Tbk yang menandatangani notulen rapat tanggal 1 Mei 2010, sebagaimana dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter dalam putusan BANI aquo halaman 102 alinea pertama dan kedua yang antara lain dikutip sbb.:
“.... Menimbang bahwa Majelis berpendapat walaupun suatu kesepakatan atas perjanjian dapat ditetapkan dalam berbagai bentuk dan cara, namun kesepakatan atau perjanjian tersebut tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (dalam hal ini Pasal 1320 KUHPerdata) dan dilakukan oleh para pihak yang memang berwenang untuk melakukan kesepakatan”;
“Menimbang bahwa dalam perkara aquo Majelis tidak melihat bahwa notulen-notulen yang dinyatakan sebagai kesepakatan yang dianggap sebagai amandemen atas perjanjian memenuhi syarat-syarat yang dikemukakan diatas.”;
Notulen Rapat tanggal 20 Mei 2010 antara PT. Bukit Darmo Property, Tbk. dan PT. Wijaya Karya, Tbk;
Dokumen tersebut jika dibuktikan Termohon akan membuktikan bahwa kesepakatan yang tertuang dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 telah diakui dan dilaksanakan oleh Pemohon dan Termohon, malahan Termohon tetap terlambat untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan jadwal yang ditentukan tersebut dan setuju untuk mengejar keterlambatan progress pekerjaan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam poin 22.5 notulen rapat tanggal 20 Mei 2010 yang dikutip sbb.:
“PT. WIKA setuju untuk mengejar keterlambatan progress pekerjaan sehingga pada tanggal 25/5/10 progress akan sesuai dengan schedule yang sudah disampaikan …dst”;
Notulen Rapat tanggal 21 Mei 2010 antara PT. Bukit Darmo Property, Tbk. dan PT. Wijaya Karya, Tbk;
Dokumen tersebut jika dibuktikan Termohon akan membuktikan bahwa meskipun antara Pemohon dan Termohon telah sepakat melakukan penjadwalan ulang atas pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010, namun Termohon tetap terlambat untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan jadwal yang ditentukan, bahkan untuk menjamin pelaksanaan proyek tersebut, Termohon telah sepakat untuk memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk menggunakan kontraktor lain dengan biaya yang ditanggung oleh Termohon. Hal ini sebagaimana tercantum dalam notulen rapat tanggal 21 Mei 2010 yang antara lain dikutip sbb.:
Angka 15.1 Notulen Rapat 21 Mei 2010:
“Bp. Novel menyampaikan komitmen PT. WIKA untuk mengejar keterlambatan schedule pekerjaan dengan penambahan tenaga kerja dan jam kerja (s/d jam 12 malam)”;
Angka 15.2 Notulen Rapat tanggal 21 Mei 2010:
“PT. WIKA akan menjamin pelaksanaan sesuai dengan schedule tanggal 21/5 yang diperjanjikan. Bahwa apabila setelah tanggal 24/5 PT. WIKA tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan schedule yang telah diperjanjikan tsb, maka PT. BDP secara sepihak berhak mendatangkan dan/atau sub kontraktor lain/pihak lain yang melanjutkan atau menindaklanjuti pekerjaan yang seharusnya diselesaikan oleh PT. WIKA sesuai schedule. Dengan ketentuan bahwa segala biaya yang timbul akibat penunjukkan ini akan menjadi beban dari WIKA secara keseluruhan dan tanpa terkecuali”;
Dokumen notulen rapat tanggal 21 Mei 2010 ini membuktikan bahwa tuntutan Pemohon dalam Rekonvensi BANI mengenai biaya pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Termohon yang terpaksa diselesaikan Pemohon dengan menunjuk kontraktor lain, harus dibayarkan kembali oleh Termohon kepada Pemohon sebesar Rp8.968.340.823,00;
Dengan demikian maka terbukti bahwa dokumen rapat tersebut merupakan dokumen menentukan yang disembunyikan oleh Termohon;
Bukti pembayaran secara keseluruhan yang telah dibayarkan oleh Pemohon dan diterima oleh Termohon;
Dokumen tersebut jika dibuktikan oleh Termohon maka akan membuktikan kepada Majelis Arbiter total pembayaran yang telah diterima oleh Termohon sehingga nilai tuntutan Termohon pada saat pemeriksaan di BANI tentang belum dibayarnya keseluruhan sertifikat yang telah terbit tidak berdasar;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka terbukti bahwa pada saat pemeriksaan di BANI, Termohon telah menyembunyikan beberapa bukti dokumen-dokumen menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan putusan BANI aquo.
TENTANG TIPU MUSLIHAT YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON PADA SAAT PEMERIKSAAN DI BANI (PASAL 70 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999);
Bahwa setelah mencermati dalil-dalil permohonan Termohon di BANI sampai pada putusan Majelis Arbiter, maka ditemukan fakta-fakta hukum bahwa putusan Majelis Arbiter tersebut didasarkan pada tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon;
Adapun uraian fakta-fakta hukum yang menunjukan tipu muslihat dalam pemeriksaan perkara di BANI yakni sbb.:
Tipu muslihat Termohon dalam tuntutan pembayaran biaya proyek dan pelaksanaan proyek;
Bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Termohon pada saat pemeriksaan di BANI tentang wanprestasi yang dilakukan oleh Pemohon dalam hal pembayaran proyek baik terhadap sertifikat yang telah terbit maupun belum terbit, pada dasarnya merupakan rekayasa dan tipu muslihat Termohon karena menyangkut pelaksanaan proyek maupun pembayaran biaya proyek, antara Pemohon dan Termohon telah sepakat untuk melakukan penjadwalan ulang dengan kondisi dan syarat sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan yang tertuang dalam Notulen Rapat tanggal 1 Mei 2010 yang antara lain dikutip sbb.:
“Penyelesaian proyek disepakati sampai dengan serah terima sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/II.07 Pasal 47 pada tanggal 21 Juni 2010, sesuai dengan schedule yang dikirimkan pihak PT WIKA hari ini, tanggal 1 Mei 2010, pembayaran progres adalah sebagai berikut:
Pembayaran pertama sejumlah 3 milyar rupiah akan di lakukan pada tanggal 3 Mei 2010;
Pembayaran kedua sejumlah 3 milyar rupiah akan di lakukan pada tgl 7 Mei 2010;
Pembayaran ketiga sejumlah 2.5 milyar rupiah akan di lakukan dengan syarat testing dan commissioning telah dilakukan dan diperkirakan sesuai scedule pada tanggal 24 Mei 2010;
Pembayaran keempat sejumlah 2.5 milyar rupiah akan di lakukan dengan syarat proses testing dan commissioning seluruh perangkat MEP kecuali pekerjaan fire system dilaksanakan selama seminggu dan diperkirakan sesuai scedule pada tanggal 31 Mei 2010;
Pembayaran kelima sejumlah 2.5 milyar rupiah akan di lakukan dengan syarat proses testing dan commissioning seluruh perangkat MEP selesai dilaksanakan termasuk system Fire kecuali system pendinganan (air Conditioned) dan diperkirakan sesuai scedule pada tanggal 10 Juni 2010;
Pembayaran keenam sejumlah 7.5 milyar rupiah akan di lakukan pada saat proses serah terima sesuai Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/ II.07 Pasal 47, selesai dilakukan tanggal 21 Juni 2010;
Selanjutnya pembayaran progress bulanan sesuai nilai sertifikat yang jatuh tempo akan dibayarkan bulan Juli;
Rekapitulasi sisa pembayaran/final account akan dilakukan seminggu setelah serah terima kedua setelah penyelesaian defect sesuai dengan Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/II.07 Pasal 47 dilaksanakan, dan pembayaran nilai sisa pembayaran tersebut diterima PT. WIKA 7 hari setelah final account;
Demikian ... dst.”;
Bahwa dengan fakta adanya penjadwalan ulang tersebut, maka dalil Termohon dalam permohonannya di BANI yang menyatakan bahwa Termohon telah meminta perpanjangan waktu pekerjaan kepada Pemohon melalui surat-surat (bukti P121 s/d P125) dan sampai dengan permohonan BANI diajukan Pemohon tidak memberikan persetujuan serta risalah-risalah rapat tidak menghasilkan persetujuan perpanjangan waktu (vide poin halaman 10 poin 10 s/d poin 12 putusan BANI), adalah dalil-dalil yang tidak benar dan didasarkan pada tipu muslihat Termohon;
Tipu muslihat Termohon tentang pengakuan penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan;
Bahwa dalam persidangan di BANI, Termohon mengakui telah menyelesaikan proyek secara keseluruhan pada tanggal 15 September 2011, padahal pada faktanya sampai dengan permohonan pembatalan putusan BANI aquo diajukan, Termohon belum dapat menyelesaikan pekerjaan proyek secara keseluruhan sehingga Pemohon terpaksa menggunakan jasa kontraktor lain untuk menyelesaikan pekerjaan proyek yang tidak dikerjakan Termohon;
Bahwa pada faktanya juga sampai dengan permohonan pembatalan putusan BANI aquo diajukan, terdapat pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam scope pekerjaan Termohon yang tidak dikerjakan sesuai dengan tabel outstanding pada pekerjaan struktur-arsitektur dan tabel outstanding pada pekerjaan MEP yang dikeluarkan oleh QS Independen. Selain daripada hal tersebut diatas, pengakuan Termohon atas pekerjaan kurang (genset) pada faktanya tidak sesuai dengan tabel pekerjaan kurang yang dikeluarkan oleh QS Independen. Hal ini membuktikan bahwa nilai pekerjaan sesungguhnya setelah dikurangi pekerjaan-pekerjaan outstanding struktur-arsitektur, outstanding MEP, pekerjaan kurangan jelas bahwa nilai pekerjaan sesungguhnya kurang dari 94 % sebagaimana didalilkan Termohon. Dengan demikian maka terbukti bahwa Termohon telah melakukan tipu muslihat terkait pengakuan penyelesaian pekerjaan proyek;
Tipu muslihat Termohon tentang pengembalian uang retensi;
Bahwa dasar Majelis Arbiter mengabulkan permohonan uang retensi adalah karena telah dilakukan serah terima pekerjaan. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam putusan BANI halaman 106 alinea terakhir yang dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa mengenai tuntutan Pemohon berupa pengembalian uang retensi sebesar Rp24.527.426.744,00 (dua puluh empat milyar lima ratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua pulu enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah, Majelis berpendapat bahwa antara Pemohon dan Termohon telah dilaksanakan penyerahan (serah terima) pekerjaan secara partial, maka uang retensi yang dikembalikan adalah sebesar 50% x Rp24.527.426.744,00 yaitu sebesar Rp12.286.213.372,00 (dua belas milyar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah”;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut atas dasar tipu muslihat yang dilakukan Termohon yang dalam dalil permohonannya menyatakan seolah-olah telah melakukan setiap pekerjaan sesuai dengan kondisi dan syarat yang ditentukan dan telah berfungsi dengan baik, serta telah dilakukan serah terima final (vide putusan BANI halaman 3 poin 2 dan halaman 5 poin 5) Padahal pada faktanya Termohon belum dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan proyek sesuai dengan kondisi dan syarat yang telah disepakati bersama sebagaimana tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010, sehingga sampai dengan permohonan pembatalan aquo diajukan, belum ada serah terima pekerjaan antara Termohon dan Pemohon yang sebenarnya telah jatuh tempo pada tanggal 21 Juni 2010. Bahkan untuk menyelesaikan proyek tersebut, Pemohon terpaksa menggunakan jasa kontraktor lain dengan menggunakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon sendiri. Padahal berdasarkan kesepakatan yang tercantum dalam angka 15.2 notulen rapat tanggal 21 Mei 2010, maka segala biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon untuk membayar kontraktor lain akibat kegagalan Termohon dalam menyelesaikan pekerjaan proyek, akan ditanggung oleh Termohon;
Tuntutan atas pengembalian uang retensi yang dikabulkan oleh Majelis Arbiter tersebut, juga didasarkan pada tipu muslihat Termohon karena berdasarkan Pasal 3.3 Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/II.07, uang retensi akan dikembalikan jika Termohon telah menyerahkan bank garansi sebagai jaminan kepada Pemohon dan dilakukan pada waktu berakhirnya pekerjaan proyek. Tetapi pada faktanya Termohon belum menyerahkan bank garansi tersebut dan penyerahan pekerjaan yang seharusnya jatuh tempo tanggal 21 Juni 2010 sampai saat ini belum dilaksanakan;
Dengan demikian maka terbukti bahwa putusan Majelis Arbiter di BANI, didasarkan pada tipu muslihat yang dilakukan Termohon, sehingga Majelis hakim patut membatalkan putusan BANI aquo;
Tipu muslihat Termohon tentang pembayaran sertifikat yang belum terbit;
Bahwa dasar pertimbangan Majelis Arbiter ketika mengabulkan permohonan pembayaran sertifikat yang belum terbit yang diajukan oleh Termohon yakni bahwa Termohon telah melaksanakan berbagai pekerjaan yang dituntut pembayarannya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam putusan BANI halaman 104 alinea terakhir yang dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa karena dalam kenyataannya Pemohon telah melakukan berbagai pekerjaan yang dituntut pembayarannya, namun dipersoalkan oleh Termohon bahwa Pemohon tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana seharusnya dan pekerjaannya disangkal oleh Termohon yang berkaitan dengan masalah-masalah teknis, maka Majelis menetapkan berdasarkan pertimbangan kepatutan sesuai Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa Termohon wajib membayar sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah nilai yang dituntut sebesar 50% x Rp19.640.279.400,00 = Rp9.820.139.700,00 (sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta seratus tigapuluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah)”;
Menyangkut tuntutan pembayaran atas sertifikat yang belum terbit tersebut didasarkan pada tipu muslihat Termohon karena sejak adanya kesepakatan antara Pemohon dan Termohon, sebagaimana tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010, maka tahapan pembayaran proyek disesuaikan dengan kondisi dan syarat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam notulen rapat tersebut yang sampai dengan saat ini, tidak dipenuhi oleh Termohon;
Tipu muslihat Termohon tentang perhitungan biaya pembayaran proyek;
Bahwa dalam permohonannya di BANI, Termohon pada pokoknya menuntut pembayaran atas pelaksanaan proyek yang telah terbit sertifikat sejumlah Rp16.309.718.276,00 dan biaya pelaksanaan proyek yang berasal dari sertifikat yang belum terbit sebesar Rp19.640.279.400,00;
Bahwa dari tuntutan tersebut, Majelis Arbiter mengabulkan tuntutan atas pembayaran pekerjaan yang telah terbit sertifikat sebagaimana dituntut oleh Termohon atau sebesar Rp16.309.718.276,00. Sedangkan tuntutan atas pekerjaan yang belum terbit sertifikat dengan alasan kepatutan, Majelis Arbiter hanya mengabulkan 50 % (lima puluh persen) dari yang dituntut oleh Termohon atau sebesar Rp9.820.139.700,00. (vide putusan BANI aquo halaman 104);
Bahwa mencermati setiap tuntutan permohonan Termohon pada saat pemeriksaan di BANI sampai pada putusan tersebut, maka ditemukan fakta hukum yang sangat jelas bahwa perhitungan pekerjaan yang telah dilakukan Termohon sehingga menimbulkan tuntutan pembayaran tersebut, hanya didasarkan pada perhitungan sepihak oleh Termohon sendiri dan merupakan tipu muslihat Termohon;
Padahal berdasarkan kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010, maka pembayaran biaya proyek akan dilakukan Pemohon jika kondisi dan syarat pekerjaan proyek sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan tersebut telah dilaksanakan oleh Termohon. Selain itu hasil pekerjaan proyek tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi bersama dengan Quantity Surveyor (QS) Independen yang telah disepakati bersama oleh Pemohon dan Termohon, dalam hal ini adalah PT.Juru Ukur Bahan Indonesia;
Dengan demikian maka putusan Majelis Arbiter yang menghukum Pemohon untuk membayar biaya atas pekerjaan sertifikat yang belum terbit tersebut, didasarkan pada tipu muslihat dan rekayasa perhitungan dari Termohon tanpa didasarkan pada fakta progres pekerjaan di lapangan. Hal ini terbukti dari hasil penilaian pekerjaan yang dilakukan oleh QS independen yang menunjukan bahwa pekerjaan yang telah dilakukan oleh Termohon untuk sertifikat yang belum terbit periode Juli 2010 hingga Agustus 2011 hanya sebesar 0,0165 % (nol koma nol satu enam lima persen) atau hanya senilai Rp86.100.000,00 (delapan puluh enam juta seratus ribu rupiah);
Adapun putusan Majelis Arbiter yang menghukum Pemohon untuk membayar biaya sertifikat yang telah terbit tersebut didasarkan pada tipu muslihat Termohon karena pada saat pemeriksaan di BANI, Termohon juga tidak membuktikan keseluruhan dari total pembayaran yang telah dilakukan Pemohon dan yang telah diterima dengan baik oleh Termohon;
Apabila total keseluruhan pembayaran oleh Pemohon yang telah diterima baik oleh Termohon tersebut dibuktikan, maka akan menunjukan dengan jelas posisi akhir atas keseluruhan pembayaran yang sebenarnya tidak sesuai dengan yang dituntut oleh Termohon. Termohon juga tidak membuktikan fakta sebenarya atas adanya pekerjaan kurang yang seharusnya dipotongkan dari nilai kontrak, yang didalilkan oleh Termohon hanya terbatas pada satu pekerjaan kurang yaitu pekerjaan genset. Sedangkan sesuai dengan penilaian QS Independen, terdapat 13 item pekerjaan kurang yang harus dipotongkan dari nilai kontrak;
Dengan tidak dibuktikannya atau disembunyikannya fakta tersebut oleh Termohon maka terbukti bahwa Termohon mengajukan tuntutannya didasarkan pada tipu muslihat yang mengakibatkan putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan Termohon dalam pemeriksaan sengketa di BANI;
Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka terbukti bahwa dalam pemeriksaan BANI, Termohon telah melakukan tipu muslihat dengan merekayasa perhitungan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan, seolah-olah Termohon telah melaksanakan seluruh pekerjaannya dengan baik. Oleh karenanya Majelis Hakim aquo patut membatalkan putusan BANI aquo;
PUTUSAN MAJELIS ARBITER BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
Tentang pembayaran atas sertifikat yang telah terbit dan kompensasi keterlambatan pembayaran;
Bahwa Majelis Arbiter dalam pertimbangan putusannya halaman 104 paragraf pertama dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa setelah mempelajari dokumen-dokumen yang diajukan kedua belah pihak dan pemeriksaan dalam persidangan mengenai tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh pemohon, Majelis menetapkan bahwa atas tuntutan-tuntutan berupa tagihan yang sudah diterbitkan sertifikat termasuk sisa tagihan bersertifikat yang belum dibayar yakni seperti dikemukakan di atas yang keseluruhannya berjumlah Rp16.309.718.276,00 (enam belas milyar tiga ratus sembilan juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah), wajib dibayar oleh Termohon”;
Bahwa selanjutnya Majelis Arbiter dalam pertimbangan putusannya halaman 106 paragraf ketiga dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa mengenai tuntutan pemohon berupa kompensasi keterlambatan pembayaran telah diatur sesuai ketentuan SPK, yaitu sebesar 1‰ (satu permil) per hari, Majelis hanya mengabulkan bunga keterlambatan terhadap sisa pembayaran yang telah terbit sertifikat, yaitu sebesar Rp9.078.392.462,59 (Sembilan milyar tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah lima puluh sembilan sen), sedangkan mengenai pembayaran yang belum terbit sertifikat ditolak oleh Majelis”;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut di atas bertentangan dengan hukum yakni sbb.:
Hukum Formil:
Bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 2 Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional tersebut dikutip sbb.:
“Dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan”;
Pertimbangan Majelis Arbiter bertentangan dengan ketentuan tersebut karena tidak mempertimbangkan bukti kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010;
Bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dikutip sbb.:
“Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui Arbitrase dan para pihak telah memberi wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka”;
Bertentangan dengan asas audi et alteram partem yang mensyaratkan setiap arbiter harus mendengarkan pihak-pihak yang bersengketa. Pertimbangan Majelis Arbiter tersebut diatas bertentangan dengan asas audi et alteram partem tersebut karena meskipun dalam pertimbangannya Majelis Arbiter menyatakan “setelah mempelajari dokumen-dokumen yang diajukan kedua belah pihak ….dst.”, namun pada faktanya Majelis Arbiter tidak mempertimbangkan isi kesepakatan Pemohon dan Termohon sebagaimana tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 yang telah melakukan penjadwalan ulang terhadap pelaksanaan proyek dan pembayaran proyek termasuk pembayaran atas sertifikat yang telah terbit. Adapun pertimbangan Majelis Arbiter tersebut diatas bertentangan dengan asas hukum audi et alteram partem karena dalam pertimbangannya Majelis Arbiter tidak mempertimbangkan jawaban dan bukti yang diajukan Pemohon terkait bukti-bukti pembayaran yang sudah dibayarkan kepada Termohon;
Hukum Materil:
Bertentangan dengan kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 yang merupakan undang-undang yang berlaku bagi PEMOHON dan Termohon berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang antara lain dikutip sbb.:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….dst.”
Berdasarkan kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010, maka Pemohon dan Termohon telah sepakat untuk melakukan penjadwalan ulang atas pembayaran proyek, sehingga jadwal pembayaran proyek atas sertifikat yang sudah terbit akan dilakukan pemohon pada bulan Juli 2010, sebagaimana dimaksud dalam poin 7 notulen rapat tersebut yang dikutip sbb.:
“7. Selanjutnya pembayaran progress bulanan sesuai nilai sertifikat yang jatuh tempo akan dibayarkan bulan Juli;
Kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tersebut membuktikan bahwa Pemohon tidak wanprestasi karena pembayaran sertifikat yang telah terbit tersebut akan dibayarkan pada bulan Juli 2010, dengan syarat bahwa tahapan pekerjaan proyek dengan kondisi dan syarat sebagaimana dimaksud dalam poin 4 s/d 6 kesepakatan notulen rapat tanggal 1 Mei 2010, telah dilaksanakan terlebih dahulu oleh Termohon dan sepanjang tahapan pekerjaan dengan kondisi dan syarat tersebut belum dipenuhi Termohon, maka tidak ada kewajiban bagi Pemohon untuk melaksanakan pembayaran atas sertifikat yang telah terbit sebagaimana dimaksud dalam poin 7 kesepakatan yang tertuang dalam notulen rapat tersebut;
Adapun isi kesepakatan poin 4 sampai dengan poin 6 yang tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 yakni dikutip sbb.:
“4. Pembayaran keempat sejumlah 2.5 milyar rupiah akan di lakukan dengan syarat proses testing dan commissioning seluruh perangkat MEP kecuali pekerjaan fire system dilaksanakan selama seminggu dan diperkirakan sesuai scedule pada tanggal 31 Mei 2010;
5. Pembayaran kelima sejumlah 2.5 milyar rupiah akan di lakukan dengan syarat proses testing dan commissioning seluruh perangkat MEP selesai dilaksanakan termasuk system Fire kecuali system pendinganan (air Conditioned) dan diperkirakan sesuai scedule pada tanggal 10 Juni 2010;
6. Pembayaran keenam sejumlah 7.5 milyar rupiah akan di lakukan pada saat proses serah terima sesuai Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/II.07 Pasal 47, selesai dilakukan tanggal 21 Juni 2010”;
Bahwa sampai dengan pembatalan permohonan aquo diajukan, TERMOHON belum melaksanakan pekerjaan yang disyaratkan dalam poin 4 s/d 6 tersebut, sehingga putusan Majelis Arbiter yang menghukum TERMOHON untuk membayar biaya sertifikat yang telah terbit;
Bertentangan dengan Pasal 1264 KUHPerdata:
Bahwa kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 adalah perjanjian yang bersifat syarat tangguh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1263 KUHPerdata yang mana kondisi dan syarat proyek sebagai prestasi yang harus dilakukan Termohon sampai dengan permohonan pembatalan aquo diajukan, belum dilaksanakan Termohon;
Dengan demikian maka putusan Majelis Arbiter yang mewajibkan Pemohon membayar biaya proyek atas sertifikat yang belum terbit termasuk denda atas keterlambatan tersebut bertentangan dengan Pasal 1264 KUHPerdata yang dikutip sbb.:
“Jika perikatan bergantung pada suatu syarat tangguh, maka barang yang menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungannya si berhutang yang hanya berwajib menyerahkan barang itu apabila syarat terpenuhi”;
Tentang pembayaran atas sertifikat yang belum terbit:
Bahwa Majelis Arbiter dalam pertimbangan putusannya halaman 104 paragraf kedua dan ketiga dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa mengenai tuntutan atas pembayaran tagihan-tagihan yang belum bersertifikat yang menurut pemohon sebesar Rp 19.640.279.400,00 (Sembilan belas milyar enam ratus empat puluh juta dua ratus tujuh puluh semblilan ribu empat ratus rupiah), Termohon menolak dengan alasan bahwa menurut perhitungan yang dilakukan oleh juru ukur (QS) independen, nilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemohon hanyalah senilai 0,01655 (nol koma nol satu enam lima lima persen dengan perkiraan biaya sebesar Rp86.100.000,00 (enam puluh delapan juta seratus ribu rupiah) (bukti T-8);
Menimbang bahwa karena dalam kenyataanya Pemohon telah melakukan berbagai pekerjaan yang dituntut pembayarannya, namun dipersoalkan oleh Termohon bahwa Pemohon tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana seharusnya dan pekerjaannya disangkal oleh Termohon yang berkaitan dengan masalah-masalah teknis, maka Majelis menetapkan berdasarkan pertimbangan kepatutan sesuai Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa Termohon wajib membayar sebesar 50 % (lima pulu persen) dari jumlah nilai yang dituntut sebesar Rp19.640.279.400,00. = Rp9.820.139.700,00 (sembilan milyar delapan ratus dua puluh juta seratus tigapuluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah”;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut diatas bertentangan dengan hukum yakni sbb.:
Hukum Formil:
Bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 2 Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional tersebut dikutip sbb.:
“Dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan”;
Pertimbangan Majelis Arbiter bertentangan dengan ketentuan tersebut karena:
Majelis Arbiter tidak mempertimbangkan isi kesepakatan sebagaimana tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 yang mana pembayaran atas biaya proyek bukan lagi berdasarkan penerbitan sertifikat pembayaran melainkan jika Termohon telah memenuhi syarat dan kondisi pekerjaan yang ditentukan dalam kesepakatan tersebut;
Majelis Arbiter tidak mempertimbangkan praktek dan kebiasaan perhitungan nilai proyek yang harus diverifikasi bersama oleh PT. Juru Ukur Bahan Indonesia sebagai Quantity Surveyor (QS) Independen;
Bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dikutip sbb.
“Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui Arbitrase dan para pihak telah memberi wewenang, maka Arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka”;
Bertentangan asas audi et alteram partem yang mensyaratkan setiap Arbiter harus mendengarkan pihak-pihak yang bersengketa;
Pertimbangan Majelis Arbiter tersebut diatas bertentangan dengan asas audi et alteram partem tersebut karena dalam pertimbangan tersebut diatas Majelis Arbiter antara lain menyatakan bahwa:
“Menimbang bahwa karena dalam kenyataanya Pemohon telah melakukan berbagai pekerjaan yang dituntut pembayarannya…dst”, seolah-olah Majelis Arbiter mengetahui kondisi fisik proyek padahal pada faktanya Majelis Arbiter menolak untuk melaksanakan pemeriksaan lokasi yang dimohonkan Pemohon untuk melihat kondisi fisik proyek;
Hukum Materil:
Bertentangan dengan kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 yang merupakan undang-undang yang berlaku bagi Pemohon dan Termohon berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang antara lain dikutip sbb.:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….dst.”;
Pertimbangan Majelis Arbiter tersebut diatas bertentangan dengan kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 karena pembayaran atas biaya proyek bukan lagi berdasarkan penerbitan sertifikat pembayaran melainkan jika Termohon telah menyelesaikan pekerjaanya sesuai syarat dan kondisi pekerjaan yang ditentukan dalam kesepakatan tersebut;
Bertentangan dengan Pasal 3 Syarat-Syarat Khusus Kontrak dalam lampiran 1 Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/II/II.07;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang menjadi lampiran SPK, maka PT. Juru Ukur Bahan Indonesia merupakan Quantity Surveyor (QS) Independen yang bertugas melakukan verifikasi atas laporan kemajuan pekerjaan untuk kepentingan pembayaran proyek. Adapun berdasarkan hasil penilaian QS independen tersebut, maka pekerjaan proyek yang telah dilakukan TERMOHON periode Juli 2010 s/d Agustus 2011 yakni senilai 0,01655 (nol koma nol satu enam lima lima persen) dengan perkiraan biaya sebesar Rp86.100.000,00 (enam puluh delapan juta seratus ribu rupiah);
Namun dalam pertimbangan tersebut diatas, Majelis Arbiter mengabaikan bukti penilaian dari QS independen yang telah disetujui bersama oleh Pemohon dan Termohon dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak untuk melaksanakan penilaian atas proyek tersebut;
Bertentangan dengan Pasal 1264 :
Bahwa kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 adalah perjanjian yang bersifat syarat tangguh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1263 KUHPerdata yang mana kondisi dan syarat proyek sebagai prestasi yang harus dilakukan Termohon sampai dengan permohonan pembatalan aquo diajukan, belum dilaksanakan Termohon;
Dengan demikian maka putusan Majelis Arbiter yang mewajibkan Pemohon membayar biaya proyek atas sertifikat yang belum terbit tersebut bertentangan dengan Pasal 1264 KUHPerdata yang dikutip sbb.:
“Jika perikatan bergantung pada suatu syarat tangguh, maka barang yang menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungannya si berhutang yang hanya berwajib menyerahkan barang itu apabila syarat terpenuhi”;
Tentang pengembalian uang retensi:
Bahwa Majelis Arbiter dalam pertimbangannya halaman 106 paragraf terakhir dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa mengenai tuntutan Pemohon berupa pengembalian uang retensi sebesar Rp24.527.426.744,00 (dua puluh empat milyar lima ratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua pulu enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), Majelis berpendapat bahwa antara Pemohon dan Termohon telah dilaksanakan penyerahan (serah terima) pekerjaan secara partial, maka uang retensi yang dikembalikan adalah sebesar 50% x Rp24.527.426.744,00 yaitu sebesar Rp12.286.213.372,00 (dua belas milyar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah)”;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut diatas bertentangan dengan hukum yakni sbb.:
Hukum Formil:
Bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 2 Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional tersebut dikutip sbb.:
“Dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan”;
Pertimbangan Majelis Arbiter bertentangan dengan ketentuan tersebut karena:
Majelis Arbiter tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 3.3 Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/II/II.07 tentang prosedur pengembalian uang retensi;
Majelis Arbiter tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 47 Syarat-Syarat Khusus Kontrak dalam lampiran 1 Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/II/II.07 tentang penyerahan pekerjaan proyek;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dikutip sbb.:
“Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui Arbitrase dan para pihak telah memberi wewenang, maka Arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka”;
Hukum Materil:
Bertentangan ketentuan Pasal 47 Syarat-Syarat Khusus Kontrak dalam lampiran 1 Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/II/II.07 tentang serah terima proyek yang menunjuk pada serah terima untuk basement dan Area Mall, Tower A termasuk finishing 100 unit apartemen Tower B yang masing-masing harus diselesaikan secara keseluruhan termasuk MEP berfungsi dan dan dapat digunakan;
Sedangkan bukti serah terima yang dibuktikan Termohon dalam persidangan di BANI, adalah serah terima hanya pada bagian dari suatu unit ruangan atas pekerjaan arsitektur dan struktur sedangkan MEP belum pernah diserahkan;
Bertentangan dengan Pasal 3.3 Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/II/II.07 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembayaran uang retensi akan dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanan proyek dan telah diserahkannya bank garansi;
Bertentangan dengan Penjelasan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut bertentangan dengan Penjelasan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, yang antara lain dikutip sbb.:
“2. Tahap Pelaksanaan beserta Pengawasannya:
d. Dalam kegiatan pengerjaan, pengguna jasa:
Bertanggung jawab atas segala konsekuensi…dst;
Memberi keputusan…dst;
Memberi keputusan ... dst;
14. Menahan sebagian pembayaran kepada pelaksana konstruksi sebagai uang retensi untuk jaminan mutu hasil pekerjaan sampai penyerahan hasil akhir pekerjaan”;
Tentang pertimbangan Majelis Arbiter terkait tuntutan Pemohon atas denda keterlambatan penyerahan proyek dalam bagian Rekonvensi;
Bahwa dalam pertimbangan putusannya halaman 107 alinea terakhir s/d halaman 108 alinea pertama dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa mengenai tuntutan berupa denda keterlambatan sebesar Rp26.250.000.000,00 (dua puluh enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) (Bukti PR-18 dan PR-19) yang diajukan Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi, Majelis mempertimbangkan bahwa karena perjanjian, dalam hal ini SPK seharusnya berakhir pada Januari 2009, namun proyek tetap berlangsung dan tidak ada perpanjangan atau pemutusan perjanjian, adanya rescheduling melalui notulen rapat tangal 01 Mei 2010 yang memperpanjangan proyek sampai dengan tanggal 21 Juni 2011, adanya keterlambatan desain, keterlambatan persetujuan material dan keterlambatan pembayaran, serta adanya serah terima partial, maka keterlambatan tersebut bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi walaupun terdapat beberapa hal yang menjadi tanggung jawab Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi;
Menimbang selanjutnya, karena Majelis menilai bahwa tidak sepenuhnya keterlambatan tersebut merupakan tanggung jawab Pemohon konvensi/Termohon Rekonvensi, maka Majelis menganggap jumlah denda keterlambatan yang pantas untuk dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi adalah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan harus dibayarkan kepada Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi”;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut bertentangan dengan hukum yakni sbb.:
Hukum Formil:
Bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 2 Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional tersebut dikutip sbb.:
“Dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan”;
Pertimbangan Majelis Arbiter bertentangan dengan ketentuan tersebut karena tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 49 syarat-syarat khusus kontrak yang menjadi lampiran SPK tentang cara perhitungan denda keterlambatan penyerahan proyek;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang antara lain dikutip sbb.:
“Dalam hal Arbitrase tidak diberi kewenangan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, maka hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil sebagaimana dilakukan oleh hakim”;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dikutip sbb.:
“Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui Arbitrase dan para pihak telah memberi wewenang, maka Arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka”;
Hukum Materil:
Pertimbangan Majelis Arbitrase tersebut diatas selain melanggar ketentuan formil tersebut, juga melanggar ketentuan hukum materil yakni syarat-syarat khusus kontrak yang menjadi lampiran SPK, khususnya Pasal 49 tentang cara perhitungan denda keterlambatan penyerahan proyek; Syarat-syarat khusus kontrak yang menjadi lampiran SPK tersebut merupakan perjanjian yang mengikat PEMOHON dan TERMOHON sebagai undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUHPerdata sehingga apabila Majelis Arbiter dalam menjatuhkan putusan, tidak mendasarkan ketentuan tersebut maka putusan Majelis Arbiter tersebut bertentangan dengan hukum;
Tentang pertimbangan Majelis Arbiter terkait tuntutan Pemohon atas biaya pekerjaan yang cacat (defect) dan biaya pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh TERMOHON yang mana terpaksa dikerjakan oleh PEMOHON dengan menunjuk kontraktor lain;
Bahwa Majelis Arbiter dalam pertimbangan bagian Rekonpensi halaman108 alinea kedua dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa Termohon menuntut pembayaran atas pekerjaan perbaikan karena cacat (defect) yang dilakukan pekerjaan ulang yang meliputi biaya sebesar Rp46.662.285.400,00 (empat puluh enam milyar enam ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah (bukti PR 21 dan PR 23), menurut pertimbangan Majelis hal tersebut dapat diperhitungkan dalam uang retensi yang merupakan hak untuk diambil Termohon berdasarkan putusan Majelis mengenai perkara aquo, sehingga dengan demikian tuntutan tersebut ditolak”;
Bahwa Majelis Arbiter dalam pertimbangan bagian Rekonpensi halaman 109 alinea terakhir dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa tuntutan biaya pekerjaan-pekerjaan yang terpaksa dilakukan Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi dengan menunjuk kontraktor lain sebesar Rp8.968.340.823,00 (delapan milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) (Bukti PR 58) hal tersebut dapat diperhitungkan dalam uang retensi yang merupakan hak untuk diambil oleh Termohon berdasarkan putusan Majelis mengenai perkara aquo sehingga dengan demikian tuntutan tersebut harus ditolak;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut diatas bertentangan dengan hukum yakni sbb.:
Hukum Formil:
Bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional tersebut dikutip sbb.:
“Dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan”;
Pertimbangan Majelis Arbiter bertentangan dengan ketentuan tersebut karena dalam pertimbangan tentang tuntutan Pemohon atas biaya proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga, Majelis Arbiter tidak memperhatikan kesepakatan antara Pemohon dan Termohon yang tercantum dalam angka 15.2 notulen rapat tanggal 21 Mei 2010;
Bahwa selain itu pertimbangan Majelis Arbiter untuk menggunakan uang retensi guna membiayai pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh Termohon yang mana terpaksa dikerjakan oleh Pemohon dengan menunjuk kontraktor lain adalah suatu pertimbangan yang bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional karena uang retensi adalah jaminan untuk pekerjaan yang cacat (defect) dan tidak dapat digunakan untuk membiayai pekerjaan lain yang merupakan scope pekerjaan Termohon;
Hukum Materil:
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut diatas bertentangan dengan hukum materil berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab penyedia jasa atau kontraktor serta bertentangan dengan kesepakatan Pemohon dan Termohon yang tertuang dalam notulen rapat tanggal 21 Mei 2010 dimana berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, kesepakatan tersebut merupakan undang-undang Pemohon dan Termohon;
Pertimbangan Majelis Arbiter tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni:
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang dikutip sbb.:
“Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya”;
NB : badan usaha dan orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 menunjuk pada penyedia jasa atau kontraktor;
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang dikutip sbb.:
“Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai bidang usaha dan dikenakan ganti rugi”;
Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi yang dikutip sbb.:
“(4) Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang disebabkan karena penyedia jasa”;
Pasal 12 ayat (1) Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan bangunan umum yang dilelangkan (AV 41) yang antara lain dikutip sbb.:
“Pemborong terikat untuk melaksanakan pekerjaan yang diborongkan menurut naskah-naskah (bescheiden) termaktub dalam Pasal 2 ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang ditandai bagian-bagiannya, sesuai persyaratan untuk pekerjaan yang baik (menurut aturan-aturan vak/teknis). Pemborong juga wajib melaksanakan segala sesuatu dengan baik sesuai dengan sifat pekerjaan ...”;
Pasal 46 Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan bangunan umum yang dilelangkan (AV 41) yang antara lain dikutip sbb.:
“Pekerjaan yang kurang memuaskan atau buruk, atas perintah direksi harus diulang atau diperbaiki dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh direksi atas biaya pemborong”;
Pasal 63 ayat (1) dan (2) Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan bangunan umum yang dilelangkan (AV 41) yang dikutip sbb.:
“Jika Penyedia Jasa tidak memenuhi perintah tertulis Direksi dalam waktu yang wajar maka Direksi berwenang tanpa mengurangi ketentuan Pasal 62 mengerjakan sendiri atau menyuruh orang lain mengerjakan atas beban biaya Penyedia Jasa”;
“Kerugian atau kelambatan yang mungkin menjadi akibat dari tindakan ini tetap menjadi tanggug jawab pemborong”;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut diatas karena jika mencermati bagian pertimbangan Majelis Arbiter halaman 106 alinea terakhir, tentang pengembalian uang retensi yang dituntut Termohon, maka uang retensi yang dapat dipakai Pemohon untuk menutupi biaya atas cacat (defect) dan biaya pekerjaan yang terpaksa dilakukan kontraktor lain yakni sebesar Rp12.286.213.372,00 (akan tetapi putusan Majelis Arbiter dalam bagian konvensi, tetap menghukum Pemohon untuk membayar uang retensi);
Jumlah tersebut walaupun bila dapat diperhitungkan, tentunya tidak cukup untuk menutupi biaya atas pekerjaan yang cacat (defect) dan biaya pekerjaan yang terpaksa dilakukan kontraktor lain yang total jumlahnya mencapai Rp55.630.626.223 (Rp46.662.285.400,00 + Rp8.968.340.823,00);
Pertimbangan tersebut tentunya sangat merugikan Pemohon, karena mengakibatkan Pemohon harus mengeluarkan biaya sendiri lagi untuk menyelesaikan pekerjaan Termohon yang cacat dan membiayai pekerjaan yang sebenarnya adalah tanggung jawab Termohon;
Bahwa selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, putusan Majelis Arbiter tersebut bertentangan dengan kesepakatan antara Pemohon dan Termohon yang tertuang dalam angka 15.2 notulen rapat tanggal 21 Mei 2010 yang dikutip sbb.:
“PT. WIKA akan menjamin pelaksanaan sesuai dengan schedule tanggal 21/5 yang diperjanjikan. Bahwa apabila setelah tanggal 24/5 PT. WIKA tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan schedule yang telah diperjanjikan tsb, maka PT. BDP secara sepihak berhak mendatangkan dan/atau sub kontraktor lain/pihak lain yang melanjutkan atau menindaklanjuti pekerjaan yang seharusnya diselesaikan oleh PT. WIKA sesuai schedule. Dengan ketentuan bahwa segala biaya yang timbul akibat penunjukkan ini akan menjadi beban dari WIKA secara keseluruhan dan tanpa terkecuali”;
Tentang pertimbangan Majelis Arbiter terkait tuntutan Pemohon atas biaya kerugian akibat kebakaran;
Bahwa Majelis Arbiter dalam pertimbangan bagian Rekonpensi halaman 109 alinea pertama dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa Termohon Konvensi/Pemohon Rekovensi mengajukan tuntutan ganti rugi karena kebakaran sebesar Rp2.166.901.527 (dua milyar seratus enam puluh enam juta sembilan ratus satu ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) (Bukti PR-57); Menimbang bahwa tuntutan tersebut menurut Majelis terlepas dari permasalahan antara Pemohon Konvensi/Termohon Rekovensi dan Termohon Konvensi/Pemohon Rekovensi, karena hal tesebut merupakan permasalahan yang ditanggung oleh pihak asuransi sehingga permohonan tersebut ditolak oleh Majelis;”
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter yang menolak tuntutan Pemohon atas ganti rugi biaya kebakaran tersebut bertentangan dengan hukum materil yang mengatur tentang tanggung jawab penyedia jasa atau kontraktor atas kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan bangunan umum yang dilelangkan (AV 41) antara lainyang dikutip sbb.:
“Pemborong wajib memperbaiki atau mengganti kerusakan/ kerugian yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi pada pekerjaan-pekerjaan (objek) ....”;
Tentang Pertimbangan Majelis Arbiter terkait tuntutan Pemohon atas biaya talangan pekerjaan tunnel dan lift;
Bahwa Majelis Arbiter dalam pertimbangan bagian Rekonpensi halaman 109 alinea kedua dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa kompensasi atas dana talangan mengenai pekerjaan tunnel sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta) dan pekerjaan lift sebesar Rp136.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) (Bukti PR-60 dan PR-61) yang memang diterima oleh Pemohon Konvensi/ Termohon Rekovensi, namun sesuai dengan surat Termohon Nomor 039/SB-BDP/MLT/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 dan Surat Termohon 173/SB-BDP/XI/2010 tanggal 29 November 2010, dana talangan tersebut dikeluarkan oleh Termohon Konvensi/Pemohon Rekovensi karena belum adanya kesepakatan menganai siapa yang bertanggung jawab atas masalah tunnel dan lift tersebut, sehingga dana talangan tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada Pemohon Konvensi / Termohon Rekovensi. Dengan demikian, permohonan tersebut harus ditolak;”
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter yang menolak tuntutan Pemohon atas ganti rugi biaya biaya talangan pekerjaan tunnel dan lift tersebut bertentangan dengan hukum materil yang mengatur tentang tanggung jawab penyedia jasa atau kontraktor atas pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang dikutip sbb.:
“Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya”;
Bahwa oleh karena biaya tunnel dan lift tersebut merupakan tanggung jawab Termohon yang dananya ditalangi oleh Pemohon maka biaya pekerjaan tersebut tetap menjadi tanggung jawab Termohon;
Bahwa dalam hal ini Majelis Arbitrase menolak tuntutan tersebut, Majelis Arbitrase tidak memperhatikan apakah dana talangan yang telah dibayarkan kepada Termohon merupakan bagian pembayaran Pemohon kepada Termohon;
Tentang tuntutan Pemohon dalam Rekonvensi atas kelebihan bayar yang dikarenakan adanya pekerjaan Outstanding dan pekerjaan kurang dari nilai kontrak awal yang ditolak oleh Majelis Arbiter dengan pertimbangan tidak mungkin ada lebih bayar;
Bahwa dalam pertimbangan putusannya halaman 108 alinea terakhir dan halaman 109 alinea pertama, Majelis Arbiter tidak mempertimbangkan terjadinya kelebihan bayar yang di akibatkan karena adanya pekerjaan Outstanding yang merupakan scope pekerjaan Termohon sesuai kontrak yang tidak dikerjakan dan adanya pekerjaan kurang yang merupakan kerjaan yang tidak lagi perlu di kerjakan dan nilainya harus di kurangkan dari nilai kontrak awal. Dalam pertimbangannya, Majelis Arbiter tidak mempertimbangkan nilai pekerjaan Outstanding dan nilai pekerjaan kurang yang diperhitungkan dan dikeluarkan oleh QS Independen;
Bahwa sebenarnya, sangat dimungkinkan adanya pekerjaan Outstanding di dalam dunia konstruksi oleh karena kontraktor tidak mengerjakan atau menyelesaikan pekerjaan yang merupakan scope perkerjaannya. Juga sangat dimungkinkan adanya pekerjaan kurang yang merupakan kerjaan yang tidak lagi perlu di kerjakan oleh kontraktor karena bagian dari kerjaan dibatalkan;
Bahwa penilaian oleh QS Independen atas pekerjaan Outstanding dan pekerjaan kurang haruslah benar karena QS Independen merupakan juru ukur penilaian proyek yang telah disepakati antara Pemohon dan Termohon;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter yang mengabulkan tuntutan Termohon yang dari pengajuan sepihak antara lain; tuntutan atas sertifikat yang belum terbit, tuntutan uang retensi sebagaimana dituntut oleh Termohon justru seharusnya tidak mungkin karena tuntutan tersebut berdasarkan dari perhitungan dan pengajuan sepihak yang tidak dikeluarkan atau diverifikasi oleh pihak QS Independen yang telah disepakati para pihak;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional tersebut dikutip sbb.:
“Dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan”;
Adapun pertimbangan Majelis Arbiter tersebut, bertentangan dengan asas audi et alteram partem yang mensyaratkan setiap arbiter harus mendengarkan pihak-pihak yang bersengketa;
Bahwa secara materil, pertimbangan Majelis Arbiter tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Syarat-Syarat Khusus Kontrak dalam lampiran 1 Surat Perintah Kerja No. 001/SPK/ADB/II/II.07 dimana Pemohon dan Termohon telah sepakat bahwa PT. Juru Ukur Bahan Indonesia merupakan Quantity Surveyor (QS) Independen;
Tentang tuntutan Pemohon dalam Rekonvensi yang tidak dipertimbangkan dan tidak diputus oleh Majelis Arbiter;
Bahwa dalam putusannya Majelis Arbiter tidak mempertimbangkan dan tidak memutus tuntutan Pemohon dalam bagian Rekonvensi yakni:
“Menghukum Termohon Rekonvensi untuk menyerahkan asli Certificate Of Origin kepada Pemohon Rekonvensi sesuai daftar COO vide Bukti PR-43 dalam waktu selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah putusan arbitrase ini didaftarkan di Pengadilan Negeri yang berwenang dengan ketentuan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahannya”;
(petitum nomor 10);
“Menghukum Termohon Rekonvensi untuk menyerahkan segala harta kekayaan Pemohon Rekonvensi yang masih dalam penguasaan Termohon Rekonvensi kepada Pemohon Rekonvensi, termasuk tetapi tidak terbatas kepada dokumen-dokumen garansi peralatan MEP, buku-buku manual, as-built drawing, kunci-kunci beserta master key, toolbox, rekomendasi/ijin dari instansi terkait atas peralatan dan instalasi, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan dan/atau merupakan bagian dari Pekerjaan, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah Putusan Arbitrase ini didaftarkan di Pengadilan Negeri yang berwenang dengan ketentuan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahannya”;
(petitum nomor 11);
Bahwa tindakan Majelis Arbiter yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak memutus tuntutan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam petitum 10 dan 11 tuntutan rekonvensi tersebut, bertentangan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Arbiter harus memuat pertimbangan dan amar putusan;
Adapun isi ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yakni dikutip sbb.:
“Putusan Arbitrase harus memuat;
a. Kepala putusan berbunyi “DEMI KEADIILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” -------
b. nama lengkap ------------------------------------------------------
c. .....” -------------------------------------------------------------------
f. pertimbangan dan kesimpulan Arbiter atau Majelis Arbitrase mengenai keseluruhan sengketa --------------------
g. ....” -------------------------------------------------------------------
h. amar putusan ------------------------------------------------------
i. ....” -------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut maka terbukti bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut bertentangan dengan hukum sehingga dimohon kepada Majelis Hakim aquo agar membatalkan putasan Arbitrase tersebut;
PERTIMBANGAN MAJELIS ARBITER DIDASARKAN PADA KEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN YANG NYATA SERTA SALING BERTENTANGAN;
Tentang pertimbangan Majelis Arbiter terhadap kesepakatan yang tercantum dalam Notulen Rapat tanggal 1 Mei 2010; Bahwa Majelis Arbiter dalam pertimbangan putusannya halaman 100 alinea terakhir dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa notulen rapat tanggal 01 Mei 2010 oleh Pemohon ditolak sebagai amandemen atas SPK dengan alasan bahwa notulen rapat semata-mata merupakan catatan catatan tentang hal-hal tekhnis lapangan yang dibicarakan pendapat tersebut ditunjang oleh pendapat ahli yang diajukan oleh Pemohon (Ir. Sulistijo Sidarto Mulyo, M.M., M.T.)”;
Bahwa selanjutnya Majelis Arbiter dalam pertimbangan putusannya halaman 102 dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa adanya kemudian berbagai notulen rapat (berita acara) dalam rangka pelaksanaan proyek yang seyogyanya mencatat berbagai aspek pelaksanaan tekhnis lapangan, oleh Para Pihak dipersoalkan apakah notulen-notulen rapat tersebut, isinya dapat dianggap sebagai amandemen terhadap SPK, dimana Para Pihak telah mengantisipasi berbagai kemungkinan tekhnis dan administrative yang mungkin terjadi dilapangan; Menimbang bahwa Majelis berpendapat walaupun suatu kesepakatan atas perjanjian dapat ditetapkan dalam berbagai bentuk dan cara, namun kesepakatan atas perjanjian tersebut tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (dalam hal ini Pasal 1320 KUHPerdata) dan dilakukan oleh Para Pihak yang memang berwenang untuk melakukan kesepakatan atau perjanjian tersebut;
Menimbang bahwa dalam perkara a quo Majelis tidak melihat bahwa notulen-notulen yang dinyatakan sebagai kesepakatan yang dianggap sebagai amandemen atas perjanjian memenuhi syarat-syarat yang dikemukakan diatas. Dengan kata lain, karena SPK yang dalam kenyataannya bisa dianggap sebagai suatu perjanjian ditandatangani oleh Direktur Utama dari masing-masing pihak, maka seyogyanya dokumen-dokumen lainnya yang dapat dipandang sebagai amandemen terhadap perjanjian (atau dalam hal ini SPK), seyogyanya juga harus ditandatangani oleh pejabat-pejabat yang bersangkutan atau oleh pejabat yang telah dikuasakan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang selanjutnya bahwa apabila ada hal-hal tertentu dalam suatu notulen, dalam kenyataannya dilaksanakan berbeda dengan apa yang tercantum dalam perjanjian, dalam hal ini SPK, maka tindakan demikian secara hukum sekedar dapat dianggap sebagai suatu estopel, yaitu sesuatu hal yang diterima secara nyata”;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut didasarkan pada kekhilafan hakim karena mempertimbangkan kesaksian ahli yang memberikan keterangan diluar keahliannya;
Bahwa saksi ahli yang dihadirkan Termohon yakni Ir. Sulistijo Sidarto Mulyo, M.M., M.T., bukanlah ahli hukum perikatan yang dapat memberikan keterangan tentang kedudukan sebuah notulen rapat dalam praktek hukum;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tentang notulen rapat 1 Mei 2010 bukan sebagai amandemen SPK karena pihak-pihak yang tidak sama, didasarkan pada kekeliruan terhadap penafsiran unsur kecakapan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa unsur kecakapan dalam Pasal 1320 KUHPerdata merupakan syarat subjektif dalam pembentukan suatu perjanjian, sehingga meskipun pihak-pihak yang menandatangani notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 tersebut tidak sama dengan pihak-pihak yang menandatangani SPK, bukan berarti bahwa kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak;
Bahwa adapun pendapat Majelis Arbiter bahwa pertentangan antara notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 dengan SPK merupakan estopel justru sebaliknya mengakibatkan kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tersebut mempunyai kekuatan mengikat;
Namun dalam pertimbangan tersebut, Majelis Arbiter tidak mempertimbangkan isi dari kesepakatan yang tercantum dalam notulen rapat tersebut;
Tentang pertimbangan terhadap pembayaran atas sertifikat yang telah terbit dan denda keterlambatan;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter dalam putusannya halaman 104 alinea pertama dan halaman 106 alinea ketiga yang mengabulkan tuntutan Termohon terhadap pembayaran biaya proyek atas sertifikat yang telah terbit beserta dendanya serta mengabaikan kesepakatan penjadwalan ulang pembayaran dan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 merupakan pertimbangan yang bertentangan dengan pertimbangan Majelis Arbiter dalam putusannya halaman 103 alinea kedua yang pada pokoknya menyatakan bahwa notulen rapat tanggal 01 Mei 2010 merupakan hal-hal yang bersifat terbatas menyangkut tahap-tahap pembayaran;
Bahwa dengan demikian maka sangat jelas bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut bertentangan satu sama lain karena di satu sisi menyatakan bahwa kesepakatan dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 hanya menyangkut tahapan pembayaran tetapi di sisi lain mengabaikan isi kesepakatan dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 yang justru berisi tentang penjadwalan ulang atas pembayaran sertifikat yang telah terbit tersebut;
Tentang pembayaran atas sertifikat yang belum terbit:
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter dalam putusannya halaman 104 alinea kedua dan ketiga yang mengabulkan tuntutan Termohon tentang pembayaran atas sertifikat yang belum terbit bertentangan dengan pertimbangan Majelis Arbiter dalam putusannya halaman 103 alinea kedua yang pada pokoknya menyatakan bahwa notulen rapat tanggal 01 Mei 2010 merupakan hal-hal yang bersifat terbatas menyangkut tahap-tahap pembayaran;
Bahwa Majelis Arbiter dalam putusannya halaman 103 alinea kedua, telah mengetahui bahwa berdasarkan kesepakatan dalam notulen rapat tanggal 1 Mei 2010, tahapan pembayaran proyek tidak lagi didasarkan pada penerbitan sertifikat melainkan mendasarkan pada hasil pekerjaan proyek jika telah memenuhi kondisi dan syarat sebagaimana ditentukan dalam notulen rapat tersebut;
Namun dalam pertimbangan selanjutnya Majelis Arbiter tidak mempertimbangkan kondisi faktual dari pelaksanaan proyek yang belum memenuhi syarat dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam notulen rapat tersebut tetapi langsung mengabulkan tuntutan Termohon tentang pembayaran atas sertifikat yang belum terbit yang didasarkan pada rekayasa dan tipu muslihat Termohon;
Bahkan dalam pertimbangan putusan halaman 104 alinea pertama tersebut, Majelis Arbiter mengabaikan perhitungan nilai pekerjaan proyek yang dilakukan QS independen namun dalam pertimbangan Majelis Arbiter halaman 108 alinea terakhir tentang tuntutan Pemohon atas kelebihan pembayaran proyek, Majelis Arbiter malah sebaliknya menyatakan bahwa tidak mungkin ada kelebihan pembayaran proyek karena perhitungan biaya proyek telah dilakukan oleh QS independen sebagai juru ukur;
Dengan demikian, terbukti bahwa pertimbangan Majelis Arbiter dalam perkara aquo, bertentangan satu sama lain sehingga harus dibatalkan;
Tentang pengembalian uang retensi:
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter dalam putusannya halaman 106 alinea terakhir yang mengabulkan tuntutan Termohon atas pengembalian uang retensi, didasarkan pada kekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena alasan-alasan sbb.:
Berdasarkan Pasal 47 ketentuan khusus yang menjadi lampiran SPK, yang dimaksud dengan serah terima proyek adalah serah terima final untuk basement dan Area Mall, Tower A termasuk finishing 100 unit apartemen Tower B yang masing-masing harus diselesaikan secara keseluruhan termasuk MEP berfungsi dan dapat digunakan, sedangkan serah terima yang dibuktikan Termohon pada saat pemeriksaan di BANI adalah bukan serah terima final melainkan serah terima partial;
Bahwa bukti dari belum adanya serah terima final adalah sebagaimana dimohonkan oleh Termohon dalam petitumnya poin 8 yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Arbiter untuk memerintahkan Pemohon untuk menerbitkan berita acara serah terima pertama pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 % pada tanggal 1 Oktober 2011 sehingga Termohon dibebaskan dari kewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan;
Bahwa oleh karena serah terima tersebut bukan serah terima di akhir proyek, maka berdasarkan Pasal 3.3. SPK, pembayaran uang retensi belum dapat dilakukan;
Bahwa oleh karena bank garansi yang ditukarkan dengan uang retensi belum diserahkan Termohon kepada Pemohon maka seharusnya uang retensi belum dapat dibayarkan;
Tentang pertimbangan Majelis Arbiter terkait tuntutan Pemohon atas denda keterlambatan proyek dalam bagian Rekonvensi;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter dalam putusannya halaman 107 alinea terakhir s/d halaman 108 alinea pertama yang mengabulkan sebagian tuntutan Pemohon atas denda keterlambatan penyerahan proyek sebesar Rp3.000.000.000 didasarkan pada kekhilafan Majelis Arbiter karena dalam gugatan rekonvensi di BANI, Pemohon tidak meminta agar Majelis Arbiter menjatuhkan putusan berdasarkan keadilan dan kepantasan (ex aequo et bono) dari Majelis Arbiter;
Artinya bahwa seharusnya denda keterlambatan serah terima proyek tersebut, harus dihitung berdasarkan tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ketentuan khusus yang menjadi lampiran SPK;
Bahwa dalam pertimbangan tentang tuntutan denda keterlambatan tersebut, Majelis Arbiter mendasarkan pada adanya penjadwalan ulang proyek sebagaimana dimaksud dalam notulen rapat tanggal1 Mei 2010 sedangkan jika didasarkan pada kesepakatan dalam notulen rapat tersebut, maka penyerahan proyek sudah harus dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2010. Adapun Termohon dalam pemeriksaan di BANI telah mengakui bahwa pekerjaan proyeknya selesai pada tanggal 15 September 2011;
Artinya bahwa ada keterlambatan yang sangat jauh dari jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud dalam notulen rapat tanggal1 Mei 2010, dengan demikian maka terbukti bahwa putusan Majelis Arbiter tersebut didasarkan pada kekhilafan hakim sehingga harus dibatalkan;
Bahwa selain mengandung kekhilafan, pertimbangan Majelis Arbiter tersebut bertentangan satu sama lain dimana dalam rekonvensi, Majelis Arbiter menilai kepantasan atas tuntutan Termohon kepada Pemohon tentang biaya pekerjan dari sertifikat yang belum terbit dan pengembalian retensi uang masing-masing sebesar 50 % dari nilai yang dituntut. Sedangkan kepantasan untuk Pemohon dalam denda keterlambatan penyerahan proyek, hanya sekitar 10 % dari nilai yang dituntut;
Tentang pertimbangan Majelis Arbiter terkait tuntutan Pemohon atas biaya pekerjaan yang cacat (defect) dan biaya pekerjaan oleh kontraktor lain dalam bagian Rekonvensi;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter dalam putusannya halaman 108 alinea kedua dan halaman halaman 109 alinea terkahir yang menolak tuntutan pembayaran atas pekerjaan yang cacat serta pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor lain dengan alasan dapat diperhitungkan dengan uang retensi yang merupakan hak Termohon, adalah pertimbangan yang bertentangan dengan pertimbangan Majelis Arbiter dalam bagian konvensi halaman 106 alinea terakhir yang memerintahkan uang retensi sebesar Rp12.286.213.372,00 dibayarkan kepada Termohon;
Pertimbangan tersebut saling bertentangan karena didalam bagian konvensi memerintahkan Pemohon untuk membayar uang retensi tersebut kepada Termohon, namun dalam bagian Rekonvensi, uang retensi tersebut dinyatakan diambil kembali untuk memperbaiki pekerjaan yang cacat dan untuk membayar biaya proyek yang dikerjakan oleh kontraktor lain;
Bahwa selain bertentangan, pertimbangan Majelis Arbiter tersebut tidak memberikan solusi atas selisih nilai pekerjaan cacat dan pembayaran proyek kepada kontraktor lain;
Sebagaimana diketahui bahwa jumlah total tuntutan Pemohon dalam Rekovensi atas biaya pekerjaan yang cacat serta biaya pekerjaan yang dilakukan kontraktor lain adalah mencapai Rp55.630.626.223 (Rp46.662.285.400,00 + Rp8.968.340.823,00) sedangkan uang retensi yang dapat digunakan hanya sebesar Rp12.286.213.372,00, namun Pemohon masih tetap dihukum untuk membayar nilai tersebut kepada Termohon;
Tentang pertimbangan Majelis Arbiter atas tuntutan Pemohon tentang kelebihan bayar dalam bagian Rekonvensi.
Bahwa Majelis Arbiter dalam pertimbangan putusannya halaman 108 alinea ketiga s/d terakhir dikutip sbb.:
“Menimbang bahwa mengenai tuntutan Rekonvensi dimana Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi mendalilkan telah melakukan kelebihan bayar sebesar Rp60.377.120.281,00 (enam puluh milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah), berdasarkan nilai outstanding struktur-arsitek sebesar Rp 12.813.142.751,00 (dua belas milyar delapan ratus tiga belas juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) dan nilai outstanding MEP sebesar Rp47.563.977.530,00 (Bukti PR-37)”;
Menimbang bahwa Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi menuntut untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp54.744.415.912,32 (lima puluh empat milyar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus lima belas ribu sembilan ratus dua belas rupiah tiga puluh dua sen) seperti yang dirinci dalam tuntutannya, Majelis berpendapat tidak mungkin terjadi kelebihan bayar karena setiap pembayaran yang dilakukan berdasarkan pada sertipikat yang telah disepakati bersama dan telah diperiksa oleh juru ukur.... dst.”;
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter tersebut diatas didasarkan pada kekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena Majelis Arbiter pada pokoknya menyatakan bahwa tidak mungkin ada kelebihan bayar karena setiap pembayaran diperiksa oleh QS Independen, padahal perhitungan kelebihan bayar tersebut dikarenakan adanya pekerjaan outstanding (scope pekerjaan Termohon yang tidak dikerjakan) dan dikarenakan adanya pekerjaan kurang atas 13 item pekerjaan (scope pekerjaan Termohon yang dikurangkan dari nilai kontrak);
Perhitungan atas pekerjaan outstanding dan pekerjaan kurang tersebut diatas adalah hasil perhitungan dari QS Independen;
Artinya bahwa Majelis Arbiter tidak memeriksa bukti perhitungan kelebihan bayar yang diajukan Pemohon pada saat pemeriksaan di BANI yang memang dibuat oleh QS Independen;
Tentang pertimbangan Majelis Arbiter atas tuntutan Pemohon tentang biaya talangan atas pekerjaan tunel dan lift dalam bagian Rekonvensi:
Bahwa pertimbangan Majelis Arbiter dalam putusannya halaman 109 alinea kedua yang menolak permohonan Pemohon atas pengantian biaya talangan atas pekerjaan tunel dan lift, didasarkan pada kekhilafan Majelis Arbiter karena jika Majelis Arbiter menyatakan bahwa biaya-biaya talangan tersebut belum disepakati maka tentunya akan melepaskan tanggung jawab Termohon atas pekerjaannya sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Termohon sebagai penyedia jasa harus bertanggung jawab atas pekerjaannya;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka terbukti bahwa putusan Majelis Arbiter didasarkan pada kekhilafan dan kekeliruan yang nyata serta memuat pertimbangan yang bertentangan satu sama lain sehingga dimohon kepada Majelis Hakim aquo agar membatalkan putusan arbitrase tersebut;
TENTANG AKIBAT PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL (BANI) NOMOR 444/II/ARB-BANI/2012, TANGGAL 23 NOVEMBER 2012:
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin lagi diselesaikan melalui Arbitrase, maka dalam perkara aquo Termohon, meminta kepada Majelis Hakim agar setelah pembatalan putusan BANI aquo diucapkan, memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk menunjuk Majelis Arbitrase yang baru untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi;
Bahwa oleh karena Turut Termohon adalah institusi yang bertanggung jawab atas putusan Arbitrase aquo, maka pantas dan layak agar Turut Termohon dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan aquo;
TENTANG UIT VOERBAAR BIJ VOORRAD (UVB):
Bahwa mengingat permohonan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR, Patut diputuskan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uit Voerbaar bij Voorrad);
KESIMPULAN:
Bahwa berdasarkan uraian alasan-alasan permohonan diatas, maka fakta-fakta hukum yang terbukti dalam perkara aquo yakni:
Termohon dalam pemeriksaan sengketa di BANI, terbukti telah menyembunyikan dokumen menentukan yakni:
Dokumen kesepakatan berupa notulen rapat tanggal 1 Mei 2010 antara PT. Bukit Darmo Property, Tbk dan PT. Wijaya Karya, Tbk.;
Dokumen Schedule Penyelesaian dan Testing Commissioning yang dibuat oleh PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk (Termohon), yang menjadi lampiran notulen rapat tanggal 1 Mei 2010;
Surat Kuasa atau persetujuan dalam bentuk lain yang diberikan oleh Direksi PT. Wijaya Karya (persero), Tbk. kepada Ir. M Ardiansyah Latief sebagai Manajer Proyek untuk bertemu dan melakukan kesepakatan dengan pihak PT. Bukit Darmo Property, Tbk. terkait dengan penyelesaian permasalahan pelaksanaan proyek, termasuk pada saat pertemuan tgl 1 Mei 2010;
Notulen Rapat tanggal 20 Mei 2010 antara PT. Bukit Darmo Property, Tbk. dan PT. Wijaya Karya, Tbk.;
Notulen Rapat tanggal 21 Mei 2010 antara PT. Bukit Darmo Property, Tbk. dan PT. Wijaya Karya, Tbk.;
Bukti pembayaran secara keseluruhan yang telah dibayarkan oleh Pemohon dan diterima oleh Termohon;
Termohon telah melakukan tipu muslihat selama pemeriksaan di BANI yakni:
Tipu muslihat Termohon dalam tuntuan pembayaran biaya proyek dan pelaksana proyek;
Tipu muslihat Termohon tentang pengakuan penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan;
Tipu muslihat Termohon tentang pengembalian uang retensi dan pembayaran sertifikat yang belum terbit;
Tipu muslihat Termohon tentang perhitungan biaya pembayaran proyek;
Pertimbangan Majelis Arbiter bertentangan dengan hukum yakni:
Pasal 1264 KUHPerdata tersebut yakni dikutip sbb.:
“Jika perikatan bergantung pada suatu syarat tangguh, maka barang yang menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungannya si berhutang yang hanya berwajib menyerahkan barang itu apabila syarat terpenuhi”;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dikutip sbb:
“Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui Arbitrase dan para pihak telah memberi wewenang, maka Arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka”;
Pasal 15 ayat 2 Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional tersebut dikutip sbb.:
“Dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan”;
Penjelasan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi yang antara lain dikutip sbb.:
“2. Tahap Pelaksanaan beserta Pengawasannya;
d. Dalam kegiatan pengerjaan, pengguna jasa:
1. Bertanggung jawab atas segala konsekuensi …. dst;
2. Member keputusan…. dst;
3. Memberi keputusan …. dst;
Menahan sebagian pembayaran kepada pelaksana konstruksi sebagai uang retensi untuk jaminan mutu hasil pekerjaan sampai penyerahan hasil akhir pekerjaan”;
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang dikutip sbb.:
“Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya”;
NB: badan usaha dan orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 menunjuk pada penyedia jasa atau kontraktor;
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang dikutip sbb.:
“Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai bidang usaha dan dikenakan ganti rugi”;
Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi yang dikutip sbb.:
“(4) Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang disebabkan karena penyedia jasa”;
Pasal 5 ayat (4) Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan bangunan umum yang dilelangkan (AV 41) antara lain yang dikutip sbb.:
“Pemborong wajib memperbaiki atau mengganti kerusakan/ kerugian yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi pada pekerjaan-pekerjaan (objek) ....”;
Pasal 46 Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan bangunan umum yang dilelangkan (AV 41) yang antara lain dikutip sbb.:
“Pekerjaan yang kurang memuaskan atau buruk, atas perintah direksi harus diulang atau diperbaiki dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh direksi atas biaya pemborong”;
Pasal 63 ayat (1) Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan bangunan umum yang dilelangkan (AV 41) yang dikutip sbb.:
“Jika Penyedia Jasa tidak memenuhi perintah tertulis Direksi dalam waktu yang wajar maka Direksi berwenang tanpa mengurangi ketentuan Pasal 62 mengerjakan sendiri atau menyuruh orang lain mengerjakan atas beban biaya Penyedia Jasa”;
Putusan Majelis Arbiter terbukti didasarkan pada kekhilafan dan kekeliruan yang nyata serta memuat pertimbangan yang bertentangan satu sama lain:
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Pembatalan mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMER:
Menyatakan menerima permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) Nomor 444/II/ARB-BANI/2012, tanggal 23 November 2012, yang diajukan oleh Pemohon (dahulu Termohon BANI), untuk seluruhnya;
Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon (dahulu Termohon BANI), untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau setidak tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) Nomor 444/II/ARB-BANI/2012, tanggal 23 November 2012;
Memerintahkan Pemohon (dahulu Termohon BANI), dan Termohon (dahulu Pemohon BANI) agar menunjuk Majelis Arbitrase yang baru untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi;
Memerintahkan Turut Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Termohon (dahulu Pemohon BANI) untuk membayar ongkos perkara;
SUBSIDER:
Mohon putusan seadil adilnya (ex acquo et bono);
Bahwa terhadap permohonan pembatalan putusan tersebut di atas, Termohon Pembatalan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
PERMOHONAN PEMOHON SALAH PIHAK (ERROR IN SUBYEKTO):
Bahwa Permohonan Pembatalan Putusan BANI yang diajukan Pemohon yang ditetapkan sebagai Termohon dan Turut Termohon sebagai berikut:
PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk, selaku Termohon;
BADAN ARBRITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), selaku Turut Termohon;
Bahwa, kedudukan pihak yakni “Termohon dan Turut Termohon” dalam permohonan pembatalan Putusan BANI adalah salah kedudukan pihaknya dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Termohon menolak dengan tegas dan membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya kecuali yang secara jelas diakui kebenarannya oleh Termohon dalam jawabannya;
Bahwa dalam permohonannya halaman 1. Pemohon telah menyatakan bahwa perihal permohonan adalah pembatalan Putusan BANI dengan pihak Termohon adalah PT Wijaya Karya (persero) Tbk dan BANI selaku Turut Termohon;
Bahwa alasan yang digunakan oleh Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pembatalan antara lain adalah Putusan Majelis Arbiter bertentangan dengan hukum dan pertimbangan Arbiter didasarkan pada kekeliruan dan kekhilafan yang nyata & saling bertentangan;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas sangat jelas bahwa apa yang menjadi obyek permohonan adalah Putusan BANI yang merupakan hasil pertimbangan dan pemeriksaan majelis Arbiter BANI atas proses persidangan yang diselenggarakan di BANI (dalam hal ini sebagai Turut Termohon). Oleh karena itu sangatlah keliru apabila yang menjadi Termohon adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang bukan merupakan pihak yang mengeluarkan Putusan BANI tersebut apalagi turut mempertimbangkan dan melakukan pemeriksaan;
Bahwa apabila yang menjadi obyek permohonan adalah Putusan BANI maka jelas yang harus menjadi pihak Termohon adalah BANI yang merupakan pihak yang telah melakukan perbuatan memeriksa dan mengeluarkan Putusan BANI, sedangkan PT Wijaya Karya (persero) Tbk hanya sebagai pihak yang tunduk pada Putusan BANI;
Dengan demikian jelaslah bahwa Pemohon telah keliru dalam menempatkan pihak yang menjadi Termohon ataupun Turut Termohon oleh karena itu Permohonan Pemohon telah salah pihak (error in subyekto);
Dengan demikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah “keliru”, sehingga Permohonan Pemohon “harus di tolak”;
DASAR PERMOHONAN PEMOHON PREMATURE (EKSEPSI DILATOIR);
Bahwa Pemohon dalam permohonannya hal 5 dan 11 telah mendalilkan alasan pengajuan permohonan pembatalan adalah karena adanya dokumen yang disembunyikan oleh Termohon dan tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 70 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”);
Bahwa dalam Penjelasan pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 telah mengatur sebagai berikut: “Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan Arbitrase yang sudah didaftarkan di Pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan. Apabila Pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan Pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan”;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, sangat jelas dan nyata bahwa syarat untuk alasan permohonan pembatalan yaitu adanya dokumen yang disembunyikan dan tipu muslihat harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan Pengadilan;
Bahwa dalam permohonan, Pemohon sama sekali tidak membuktikan terlebih dahulu alasan-alasan pembatalan Putusan BANI melalui Putusan Pengadilan;
Dengan demikian alasan-alasan pembatalan yang diajukan oleh Pemohon tidaklah sah karena belum memperoleh putusan Pengadilan terlebih dahulu dan permohonan Pemohon belum saatnya diajukan (premature);
Bahwa terhadap permohonan pembatalan putusan tersebut di atas, Turut Termohon Pembatalan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI PERMOHONAN PREMATUR;
Bahwa, Pemohon telah mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase terhadap:
PT WIJAYA KARYA (Persero), Tbk.;
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI);
Berturut-turut selaku Termohon dan Turut Termohon dalam perkara No.: 444/II/ARB-BANI/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti, dimana pada intinya Pemohon mendalilkan bahwa putusan perkara Arbitrase BANI (in cassu Turut Termohon) No.: 444/II/ARB-BANI/2012 diduga mengandung unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUAPS), yaitu:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Sehingga terhadap putusan Arbitrase BANI (in cassu Turut Termohon) No.: 444/II/ARB-BANI/2012 ini Pemohon mendalilkan dapat dimintakan pembatalannya di muka Pengadilan Negeri Surabaya;
Perlu Pemohon ketahui, bahwa di dalam mendasarkan upaya hukum terhadap suatu ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah sewajibnya Pemohon teliti untuk memperhatikan setiap kata, frase serta kalimat yang terkandung di dalam peraturan tersebut, baik terhadap batang tubuh maupun penjelasannya, sehingga terang dan jelaslah maksud dan tujuan dari ketentuan yang terkandung dalam peraturan tersebut;
Terkait hal ini, mengingat Pemohon telah mengutip ketentuan Pasal 70 UUAPS sebagai justifikasi atas pengajuan pembatalan putusan Arbitrase BANI (in cassu Turut Termohon) No.: 444/II/ARB-BANI/2012, hendaknya Pemohon juga memperhatikan penjelasan atas ketentuan Pasal 70 tersebut yang menyatakan:
“Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan Arbitrase yang sudah didaftarkan di Pengadilan. alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan. Apabila Pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan Pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan”;
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwasanya pembatalan suatu putusan Arbitrase dimungkinkan untuk ditempuh para pihak apabila putusan Arbitrase tersebut mengandung unsur pemalsuan, tipu-muslihat, atau penyembunyian fakta/dokumen yang kesemuanya harus dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Pada faktanya, Pemohon dengan terburu-buru justru memaksakan diri menempuh upaya pembatalan putusan Arbitrase BANI (in cassu Turut Termohon) No.: 444/II/ARB-BANI/2012 tanpa terlebih dahulu melalui pembuktian suatu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas adanya dugaan unsur pemalsuan, tipu-muslihat, atau penyembunyian fakta/ dokumen di dalam putusan tersebut;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka secara jelas dan nyata upaya pembatalan putusan Arbitrase BANI (in cassu Turut Termohori) No.: 444/II/ARB-BANI/2012 yang ditempuh oleh Pemohon hanyalah upaya mengada-ada Pemohon untuk mencari-cari alasan guna menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan Arbitrase BANI (in cassu Turut Termohon) No.: 444/II/ARB-BANI/2012, sehingga tindakan Pemohon dalam mengajukan pembatalan putusan Arbitrase BANI (in cassu Turut Termohon) No.: 444/II/ARB-BANI/2012 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya jelas-jelas prematur dan keliru;
Berdasarkan uraian di atas, maka secara yuridis, sangat sah dan beralasan apabila Turut Termohon memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan upaya pembatalan Putusan Arbitrase BANI (in cassu Turut Termohon) NO.: 444/II/ARB-BANI/2012 YANG DIAJUKAN Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa, terhadap permohonan pembatalan putusan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 43/Pdt.G/2013/PN. Sby, tanggal 23 April 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi-eksepsi dari Termohon dan Turut Termohon;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan batal Putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) Nomor 444/II/ARB-BANI/2012, tanggal 23 November 2012;
Memerintahkan Pemohon dan Termohon agar menunjuk Majelis Arbitrase yang baru untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi antara Pemohon dan Termohon;
Memerintahkan Turut Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara, yang hingga putusan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp706.000,00 (tujuh ratus enam ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasa Termohon Pembatalan pada tanggal 23 April 2013, terhadap putusan tersebut Termohon Pembatalan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Mei 2013 mengajukan permohonan keberatan pada tanggal 06 Mei 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Nomor 43/Pdt.G/2013/PN.Sby yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Mei 2013;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasa Turut Termohon Pembatalan pada tanggal 23 April 2013, terhadap putusan tersebut Turut Termohon Pembatalan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Mei 2013 mengajukan permohonan keberatan pada tanggal 06 Mei 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Nomor 43/Pdt.G/2013/PN.Sby yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 17 Mei 2013;
Bahwa memori telah disampaikan kepada Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase yang pada tanggal 11 Juli 2013, kemudian pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase mengajukan kontra memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Juli 2013;
Bahwa memori telah disampaikan kepada Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase yang pada tanggal 11 Juli 2013, kemudian pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase mengajukan kontra memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 Juli 2013;
Menimbang, bahwa permohonan a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon I dalam memori adalah:
Tidak Berwenang atau Melampaui Batas Wewenang:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam melakukan pemeriksaan perkara telah melampaui batas kewenangannya karena telah melakukan pemeriksaan setempat atas obyek konstruksi berupa gedung yang seharusnya hanya menjadi kewenangan dari Majelis Arbitrase;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya seharusnya hanya memeriksa perkara aquo dengan mendasarkan apa yang diatur dalam Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999, sehingga tidaklah dapat dibenarkan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam memeriksa perkara aquo juga ikut memeriksa apa yang telah diperiksa dan dipertimbangkan pada persidangan di BANI yang lalu, termasuk pertimbangan melakukan pemeriksaan setempat atau tidak;
Bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-undang No. 30 Tahun 1999, Majelis Hakim yang memeriksa permohonan gugatan Pembatalan Putusan BANI, tidak dibenarkan apabila memeriksa hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Arbitrase;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak berlebihan apabila Majelis Hakim Agung Yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya adalah tindakan yang sudah di luar kewenangannya sehingga atas pemeriksaan setempat dimaksud mohon untuk dianggap tidak sah atau setidak-tidaknya mohon untuk dianggap tidak pernah ada;
Salah Menerapkan atau Melanggar Hukum yang Berlaku:
Bahwa Majelis Hakim pemeriksa perkara No. 43/Pdt.G/2013/PN.Sby salah menerapkan hukum dan/atau telah menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga dalam memutus perkara Perdata No. 43/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 23 April 2013 telah keliru menerapkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku, maka oleh karenanya sudah sepatutnya seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.43/Pdt.G/2013/ PN.Sby tanggal 23 April 2013 dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini;
Bahwa dalam pertimbangannya halaman 153 paragraf 2 putusan No.43/Pdt.G/2013/PN.Sby, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyampaikan pendapat yang saling bertentangan dan tanpa dasar yaitu:
“….maka dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak akan menilai atau mempertimbangkan mengenai benar tidaknya pertimbangan-pertimbangan yang telah dibuat oleh Majelis Arbitrase tersebut, akan tetapi dapat meneliti/menilai apakah pertimbangan-pertimbangan dalam putusan yang diambil tersebut telah lengkap dan mendasarkan pada dalil-dalil dan dokumen-dokumen yang dikemukakan dan diajukan oleh para pihak”;
Bahwa dikatakan saling bertentangan adalah karena di anak kalimat pertama hakim berpendapat bahwa, (1) Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak akan menilai atau mempertimbangkan mengenai benar tidaknya pertimbangan-pertimbangan yang telah dibuat oleh Majelis Arbitrase, namun di anak kalimat berikutnya Majelis berpendapat (2) dapat meneliti/menilai apakah pertimbangan-pertimbangan dalam putusan yang diambil tersebut telah lengkap dan mendasarkan pada dalil-dalil dan dokumen-dokumen yang dikemukakan dan diajukan oleh para pihak;
Bahwa yang menjadi pertanyaan yang mendasar adalah apa bedanya anak kalimat (1) dan kalimat (2)? Di satu sisi, Majelis mengakui tidak akan menilai atau mempertimbangkan pertimbangan Arbiter, namun di sisi lain Majelis Hakim justru dapat meneliti apakah pertimbangan yang dibuat Arbiter telah lengkap dan mendasarkan dalil-dalil dokumen, sehingga telah tampak dengan sangat terang dan jelas bahwa pendapat Majelis Hakim tidak konsisten dan saling bertentangan, maka dengan demikian sudah sepatutnya pertimbangan hukum judex facti tersebut dibatalkan;
Bahwa dikatakan tidak berdasar karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan kuat atas pernyataan “dapat meneliti/menilai apakah pertimbangan- pertimbangan dalam putusan yang diambil tersebut telah lengkap dan mendasarkan pada dalil-dalil dan dokumen-dokumen yang dikemukakan dan diajukan oleh para pihak”. Apa peraturan yang mendasari pendapat Majelis Hakim tersebut? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menunjukannya dalam putusan atau bahkan memang tidak pernah ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Majelis Hakim pemeriksa perkara No. 43/Pdt.G/2013/PN.Sby juga telah keliru menerapkan SEMA Nomor 7 tahun 2001 terkait pemeriksaan setempat dalam perkara ini. Adapun alasan kami adalah sebagai berikut:
Bahwa filosofi diberlakukannya SEMA Nomor 7 tahun 2001 tersebut adalah karena banyaknya perkara-perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapi tidak dapat dieksekusi (Non executable) karena objek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya: sawah, tanah perkarangan dan sebagainya) tidak sesuai dengan diktum putusan, baik mengenai letak, luas, ataupun batas-batas pada saat eksekusi akan dilaksanakan;
Bahwa dalam perkara ini, sama sekali tidak pernah mempermasalahkan mengenai letak luas atau batas-batas benda tidak bergerak. Pada perkara aquo, pelaksanaan pemeriksaan setempat dilakukan untuk memeriksa kondisi konstruksi bangunan atau progress pekerjaan konstruksi sipil maupun mekanikal elektrikal yang telah dilakukan oleh kontraktor. Apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim perkara No. 43/Pdt.G/2013/PN.Sby dengan melakukan pemeriksaan setempat sungguh melenceng dengan filosofi dari SEMA No 7 tahun 2001, sehingga Majelis Hakim pemeriksa Perkara No.43/Pdt.G/ 2013/PN.Sby lagi-lagi telah keliru dan salah menerapkan hukum pada perkara a quo;
Bahwa dikatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, alasan dilakukannya pemeriksaan setempat adalah dikarenakan Majelis Arbitrase BANI tidak melakukan. Pemeriksaan setempat pada pemeriksaan di BANI, hal tersebut sunguh merupakan kesalahan yang nyata oleh Hakim dalam menerapkan peraturan;
Bahwa dalam pasal 37 ayat (4) Undang-undang nomor 30 tahun 1999 menyatakan : “Arbiter atau majelis Arbitrase dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan dalam hal dianggap perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam pemeriksaan tersebut”;
Bahwa kata “dapat” dalam pasal tersebut tidak mengandung makna imperative atau suatu kewajiban, yang berarti bahwa pasal tersebut telah menyerahkan sepenuhnya kepada Arbiter atas Majelis Arbitrase apakah perlu mengadakan pemeriksaan setempat atau tidak, sehingga dilakukannya atau tidak dilakukannya pemeriksaan setempat dalam pemeriksaan sidang di BANI tersebut adalah hak dan wewenang mutlak dari Arbiter atau Majelis Arbitrase yang tidak dapat lagi di-challenge oleh siapapun, termasuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa permohonan pembatalan;
Bahwa berdasarkan pasal 62 ayat (4) Undang-undang nomor 30 tahun 1999, apa yang telah menjadi pertimbangan Arbiter tidak dapat diperiksa apalagi dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Selain itu, dalam putusan Majelis Hakim perkara No. 43/Pdt.G/2013/PN.Sby, halaman 153 juga telah mendalilkan tidak akan menilai atau mempertimbangkan mengenai benar tidaknya pertimbangan-pertimbangan yang telah dibuat oleh Majelis Arbitrase. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan pertimbangan hukum dalam putusan judex facti sendiri;
Bahwa perlu kiranya Pemohon Kasasi sampaikan dalam memori ini, bahwa pertimbangan terkait kondisi penyelesaian physik pekerjaan oleh Pemohon Kasasi selaku kontraktor yang menjadi bahan utama pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim, dimana hal tersebut sebenarnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase BANI sebagaimana pertimbangan Putusan Perkara No.444/ARS-BANI/2012 tanggal 23 November 2012 pada halaman 108-109, dimana Majelis Arbitrase BANI telah mempertimbangkan pekerjaan physik yang dilakukan oleh Termohon/Pemohon Kasasi dan tidak mungkin terjadi kelebihan pembayaran oleh Pemohon/Termohon Kasasi, karena setiap pembayaran yang dilakukan adalah berdasarkan sertipikat pembayaran yang telah disepakati bersama dan telah diperiksa pula oleh juru ukur, maka dengan demikian tidak lagi diperlukan pemeriksan physik di lokasi, apalagi terbukti Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi telah membuat Berita Acara Penyerahan secara persial, sehingga telah membuktikan bahwa Pemohon Kasasi telah menyelesaikan prestasi physik pekerjaan sebesar 94 % (sembilan puluh empat persen), maka oleh karena itu dilakukan pemeriksaan pokok perkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya adalah tidak mencerminkan adanya Putusan Arbitrase benar-benar mandiri dan mengikat para pihak sesuai Pasal 60 Undang-Undang 30 Tahun 1999;
Bahwa kiranya perlu Pemohon Kasasi pertegas juga mengenai dasar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di dalam Putusannya yang menganggap bahwa Putusan Majelis Arbitrase BANI yang memerintahkan Termohon Kasasi untuk membayar kepada Pemohon Kasasi sebesar Rp47.494.463.810,59 (empat puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus sepuluh Rupiah) sebagai sesuatu yang tidak berdasar merupakan sebuah kesalahan dan kekeliruan karena Majelis Arbitrase BANI telah pula menjelaskan secara rinci mengenai penghitungan nilai dimaksud tersebut di atas dalam Salinan Putusannya No.444/ARB-BANI/2012 tanggal 23 November 2012, halaman 100;
Bahwa kewajiban Termohon Kasasi yang harus membayar kepada Pemohon Kasasi sejumlah Rp47.494.463.810,59 tersebut adalah hanya atas perkerjaan/prestasi yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi, yaitu sebesar 94% (sembilan puluh empat persen), sedangkan apa yang tidak dikerjakan oleh Pemohon Kasasi tidak masuk ke dalam hitungan Rp47.494.463.810,59 dimaksud, melainkan telah diperhitungkan atau masuk ke dalam hitung-hitungan nilai retensi, yaitu sebesar Rp12.286.213.372,00 (dua belas milyar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh dua Rupiah) sebagaimana Putusan Majelis Arbitrase BANI halaman 112 yang menyebutkan bahwa uang retensi yang menjadi hak Termohon Konvensi (dalam hal ini Termohon Kasasi) dapat digunakan untuk biaya perbaikan defect, dan biaya pekerjaan-pekerjaan pihak ketiga;
Bahwa selain itu, pertimbangan Majelis Hakim Perkara Nomor: 43/Pdt.G/2013/PN.Sby yang menyatakan tidak diperlukan putusan Pengadilan untuk membuktikan adanya tipu muslihat adalah keliru dan bertentangan dengan hukum karena jelas dalam penjelasan pasal 70 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 mewajibkan adanya putusan Pengadilan untuk membuktikan alasan-alasan pembatalan putusan BANI;
Bahwa kewajiban adanya suatu Putusan Pengadilan untuk membuktikan alasan-alasan pembatalan putusan Arbitrase telah diperkuat oleh pendapat para sarjana hukum serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yaitu:
Pendapat ahli:
Prof. Dr. Mieke Komar Kantaatmadja, S.H., M.C.L., menyatakan:
“… However it should be noted that article 70 should be read in conjuction with the elucidation of this article, which states that the 3 above grounds for annulment should be proven in a court of law. This condition refers to judgements before the general criminal courts, according to the Law of procedure.... It has been the practice of the Supreme Court to upheld this view that art 70 and its elucidation should be read as such. In most cases practicing lawyers would advocate other interpretations, lately not successful anymore.";
Dalam terjemahan bebas kurang lebih sebagai berikut:
“... Akan tetapi dalam hal ini harus dicatat bahwa Pasal 70 harus dibaca dengan mengaitkannya dengan penjelasan dari pasal tersebut, yang menyatakan bahwa ketiga alasan pembatalan tersebut harus dibuktikan di Pengadilan. Persyaratan ini merujuk pada putusan Pengadilan Pidana menurut hukum acara yang berlaku... telah menjadi praktik di Mahkamah Agung untuk menguatkan pandangan ini bahwa Pasal 70 dan penjelasannya harus dimaknai sebagai demikian. Dalam banyak kasus, pengacara praktik mengajukan interpretasi lain, namun akhir-akhir ini tidak lagi berhasil;
Yurisprudensi Mahkamah Agung :
Putusan Mahkamah Agung RI No. 855 K/Pdt.Sus/2008, tanggal 21 Januari 2008 antara PT. Persada Sembada melawan PT. Petronas Niaga Indonesia yang kaidah hukumnya sebagai berikut:
“Bahwa permohonan ini Prematur sebab harus dibuktikan lewat putusan Pengadilan terlebih dulu adanya tipu muslihat/ kebohongan (bukan hanya tafsir dari salah satu pihak) vide bukti Pasal 70 UU No. 30/1999;”
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 729 K/Pdt.Sus/2008, tanggal 30 Maret 2009 antara PT Padjadjaran Indah Prima melawan PT. Pembangunan Perumahan yang kaidah hukumnya sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam Pasal 70 tersebut harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan (dalam perkara pidana), dan di luar alasan tersebut, permohonan pembatalan harus dinyatakan tidak dapat diterima,"
b. Putusan Mahkamah Agung RI No. 641 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 21 Desember 2011 antara Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), PT Samsung Elctronics Indonesia melawan PT Mega Mitra Sejati yang kaidah hukumnya sebagai berikut:
“Bahwa alasan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). No. 345/IV/ARB-BANI/2010, tanagal 14 Oktober 2010 yang diajukan Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana di dalam Penjelasannya dengan tegas disebutkan bahwa alasan harus dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan;
Bahwa untuk menentukan surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan diakui palsu atau, dinyatakan palsu atau berdasarkan hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, menurut penjelasan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 surat atau dokumen palsu atau adanya tipu muslihat, harus terlebih dahulu didasarkan pada suatu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti, sedangkan dalam perkara a quo (Perkara No.43/Pdt.G/2013/PN.Sby), Pemohon Pembatalan (dalam hal ini Termohon Kasasi) tidak mengajukan bukti Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti dalam rangka membuktikan perbuatan tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon/Pemohon Kasasi, maka oleh karena itu Pemohon/Termohon Kasasi tidak dibenarkan untuk mendalilkan permohonan pembatalan terhadap Putusan BANI a quo dengan mendalilkan Pasal 70 (a) dan (c) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, maka oleh karena itu seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menolak Permohonan Pemohon/Termohon Kasasi untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon II dalam memori adalah:
Keberatan ke- 1: Majelis Hakim Tingkat Pertama A Quo Telah Keliru Menerapkan Hukum Yaitu Keliru Menerapkan Pasal 70 Huruf C Undang-Undang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sehingga Salah Memberikan Pertimbangan Hukum Dengan Menyatakan Tidak Diperlukannya Putusan Pengadilan Untuk Membuktikan Adanya Tipu Muslihat;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 April 2013, No. 43/Pdt.G/2013/PN. Sby halaman 154, paragraf 2 dan 3, berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang-kan alasan Pasal 70 huruf c UU No. 30 Th. 1999, yaitu:
“Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”;
Menimbang, bahwa di dalam jawabannya Termohon dan Turut Termohon berpendapat yang sesuai dengan keterangan ahli Termohon bernama Sujayadi, S.H., LL.M., bahwa alasan untuk mengajukan pembatalan dengan alasan tersebut di dalam Pasal 70 c UU No. 30 Th. 1999 harus diajukan dengan putusan Pengadilan sebagaimana diatur didalam penjelasan Pasal 70 c UU No. 30 Th. 1999 dan berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (4) UU No. 30 Th. 1999, Ketua Pengadilan Negeri tidak diperbolehkan memeriksa alasan atau putusan Arbitrase, hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa putusan Arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final dan mengikat, dan Pemohon bisa menggunakan ketentuan Pasal 58 UU No. 30 Th. 1999 dalam hal setelah putusan diterima para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Arbiter atau Majelis Arbitrase untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan;”
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 April 2013, No. 43/Pdt.G/2013/PN. Sby halaman 155, paragraf 1, berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat ahli dari pihak Pemohon bernama Muhammad Yahya Harahap, S.H., berpendapat bahwa penjelasan Pasal 70 UU No. 30 Th. 1999, tidak dapat diterapkan atau tidak dapat diaplikasikan dibuktikan dengan putusan Pengadilan karena secara obyektif dalam waktu 30 hari tidak akan mungkin atau imposibilitas mendapat putusan tindak pidana penipuan berdasar Pasal 378 KUHP, karena sesuai dengan SEMA Nomor 6 Tahun 1992, SEMA Nomor 3 Tahun 1998, penyelesaain perkara di tingkat pertama dan banding masing-masing 6 bulan, sehingga ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Th. 1999 jika berpandangan sempit, maka tidak bisa diterapkan;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 April 2013, No. 43/Pdt.G/2013/PN. Sby halaman 159, paragraf 1 sampai dengan 3, berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 70 UU No. 30 Th. 1999 dan bunyi Penjelasan Pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 di atas, menurut Majelis Hakim dapat dipahami dari alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam Pasal 70 UU No. 30 Th. 1999 tersebut terdapat alasan-alasan yang tidak memungkinkan dibuktikan melalui adanya suatu putusan pengadilan, yaitu tentang dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, hal tersebut disebabkan karena baik dalam hukum pidana maupun dalam hukum perdata tidak ada sarana atau penyebutan khusus atas perbuatan penyembunyian dokumen atau pengambilan putusan dari hasil tipu muslihat tersebut;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa pembuktian tentang dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, dapat ditelusuri melalui penelitian apakah pertimbangan-pertimbangan dalam putusan yang diambil tersebut telah lengkap dan mendasarkan pada dalil-dalil dan dokumen-dokumen yang dikemukakan dan diajukan oleh para pihak dihubungkan dengan hasil pemeriksaan setempat sebagaimana di atas, maka yang harus dipertimbangkan sekarang adalah apakah alasan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana tersebut di dalam Pasal 70 huruf c UU No. 30 Th. 1999 harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan?;
Menimbang, bahwa Hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara bukanlah corong undang-undang, sehingga Hakim dapat mengukur sejauh mana keadilan itu harus diterapkan/dikenakan terhadap pencari keadilan sesuai dengan rasa keadilan dan Hakim harus memberi keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata mata untuk menghukum;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 April 2013, No. 43/Pdt.G/2013/PN. Sby halaman 161, paragraf 1 sampai dengan 4, berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam menerapkan ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Th. 1999, Majelis Hakim tidak berpandangan sempit sebagaimana pendapat SUJAYADI, S.H., LL.M. (ahli Termohon). Dalam kasus seperti ini Pemohon tidak perlu membuktikan dengan putusan pidana terlebih dahulu, karena putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Arbitrase dengan No. 444/II/ARB-BANI/2012, tanggal 23 November 2012 adalah nyata-nyata dilandasi/dihasilkan dari suatu fakta yang tidak benar (sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat) atau suatu tipu muslihat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat Pemohon dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya dan Termohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya, dan permohonan Pemohon telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 70 huruf c UU No. 30 Th. 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, bahwa putusan yang diambil Majelis Arbitrase nyata-nyata dilandasi/dihasilkan dari suatu fakta yang tidak benar atau suatu tipu muslihat dari pihak Termohon, maka putusan BANI No. 444/II/ARB-BANI/2012, tanggal 23 November 2012, antara PT. Wijaya Karya (Persero), Tbk. (Pemohon) (dalam perkara permohonan pembatalan putusan BANI ini sebagai Termohon) melawan PT. Bukit Darmo Property, Tbk. (Termohon) (dalam perkara permohonan pembatalan putusan BANI ini sebagai Pemohon), tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dinyatakan batal, dengan demikian petitum permohonan No. 3 dikabulkan;
Menimbang, bahwa Putusan Arbitrase tidak kebal terhadap kontrol (pengawasan atau pemeriksaan oleh Pengadilan) justru kontrol ini untuk menjaga kualitas putusan Arbitrase, sehingga pada akhirnya putusan Arbitrase dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku, karenanya terhadap Putusan Arbitrase membutuhkan kontrol dari Pengadilan, sehingga Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pembatalan Putusan Arbitrase tidak dilakukan secara berlebihan dan gegabah, akan tetapi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat;
Bahwa sebelum Pembanding menjabarkan mengenai keberatan Pembanding terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo, berikut Pembanding akan kutip ulang secara lengkap Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UUAPS”), berikut penjelasan resminya:
Pasal 70
Terhadap putusan Arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Penjelasan Pasal 70
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan Arbitrase yang sudah didaftarkan di Pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini HARUS dibuktikan dengan putusan Pengadilan. Apabila Pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan Pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan berdasarkan ketentuan Pasal 70 UUAPS dan Penjelasannya di atas, dilihat dari pendekatan gramatikal dan hukum manapun kiranya telah terang dan jelas dan sudah tidak dapat ditafsirkan selain dan selebihnya bahwasanya adanya suatu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai persyaratan untuk mengajukan pembatalan putusan Arbitrase adalah sebuah keniscayaan dan tidak dapat dikesampingkan;
Dengan kata lain, alasan-alasan permohonan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam UUAPS (adanya pemalsuan, atau dokumen yang disembunyikan, atau tipu muslihat), mutlak harus terlebih dahulu dibuktikan dengan putusan Pengadilan dimana putusan Pengadilan tersebut, kemudian akan digunakan sebagai dasar bagi hakim untuk mengabulkan/menolak permohonan pembatalan putusan Arbitrase dimaksud;
Namun demikian, pada faktanya dalam perkara a quo Terbanding (d/h Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase tanpa disertai putusan Pengadilan yang membuktikan ada/tidaknya alasan-alasan pembatalan tersebut, padahal putusan Pengadilan dimaksud merupakan prasyarat permohonan pembatalan suatu putusan Arbitrase;
Bahwa Pembanding sangat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo yang menyatakan:
Menurut Majelis Hakim dapat dipahami dari alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam Pasal 70 UU No. 30 Th. 1999 tersebut terdapat alasan-alasan yang tidak memungkinkan dibuktikan melalui adanya suatu putusan Pengadilan, yaitu tentang dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, hal tersebut disebabkan karena baik dalam hukum pidana maupun dalam hukum perdata tidak ada sarana atau penyebutan khusus atas perbuatan penyembunyian dokumen atau pengambilan putusan dari hasil tipu muslihat tersebut;
Majelis Hakim tidak berpandangan sempit sebagaimana pendapat Sujayadi, S.H., LL.M. (Saksi Ahli Termohon). Dalam kasus seperti ini Pemohon TIDAK perlu membuktikan dengan putusan pidana terlebih dahulu, karena putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Arbitrase dengan No. 444/II/ARB-BANI/2012, tanggal 23 November 2012 adalah nyata-nyata dilandasi/dihasilkan dari suatu fakta yang tidak benar (sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat) atau suatu tipu muslihat;
Bahwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo tersebut di atas jelas-jelas keliru, karena alasan-alasan sebagai berikut:
Quad non Pemohon mendasarkan pada alasan adanya terjadinya tipu muslihat salah satu pihak dalam persidangan Arbitrase, maka kebenarannya demi hukum harus dibuktikan oleh pihak yang mendalilkan berdasar putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menghukum pihak yang disangkakan telah melakukan penipuan (bedrog) atau kecurangan berdasar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
Di sisi lain, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1918 KUHPerdata yang menegaskan bahwa suatu putusan Hakim yang bernilai sebagai alat bukti (bewijsniddelen) adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan mana seseorang telah dijatuhi hukuman karena kejahatan dan pelanggaran. Dengan kata lain, hanya putusan Pengadilan yang demikian yang dapat dijadikan bukti dalam suatu perkara perdata;
Adalah fakta yang tidak terbantahkan bahwa di dalam permohonan pembatalan putusan Arbitrase dalam perkara a quo, Terbanding (d/h Pemohon) sama sekali tidak pernah menyinggung, menguraikan, menyatakan dan menunjukkan bukti–bukti berupa putusan Pengadilan terkait alasan-alasan yang diwajibkan oleh Penjelasan Pasal 70 UUAPS berupa putusan Pengadilan, untuk dinilai dan atau diperiksa Majelis Hakim perkara a quo, sehingga karenanya permohonan pembatalan putusan Arbitrase yang diajukan Terbanding (d/h Pemohon) ini demi hukum telah diajukan dengan tidak memenuhi persyaratan materiil yang diwajibkan UUAPS dan semestinya permohonan tersebut patutlah untuk tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak;
Adalah hal yang naif apabila Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo mengesampingkan pendapat ahli Sujayadi, S.H., LL.M. selaku saksi ahli dibawah sumpah yang dihadirkan oleh Turut Terbanding di dalam memberikan keterangan berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan (credible) bahwa alasan permohonan pembatalan yang akan digunakan harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan Pengadilan (bersifat Imperatif), dengan alasan bahwa pendapat ahli Sujayadi, S.H., LL.M tersebut merupakan pandangan sempit dalam menafsirkan Pasal 70 UUAPS karena justru pandangan ahli Sujayadi, S.H., LL.M. tersebut justru selaras dengan pendapat para Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menafsirkan Pasal 70 UUAPS tersebut, antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 Januari 2008, No. 855 K/PDT.SUS/2008, yang dengan susunan Majelis Dr. Harifin A. Tumpa, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan Dr. H. Muchsin, SH, masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar;
Bahwa Permohonan ini Prematur sebab harus dibuktikan lewat putusan Pengadilan terlebih dulu adanya ; tipu muslihat / kebohongan (bukan hanya tafsir dari salah satu pihak) vide bukti Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999”;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Maret 2009, No. 729 K/PDT.SUS/2008, yang dengan susunan Majelis H. Abdul Kadir Mappong, S.H., sebagai Ketua Majelis, Dirwoto, H., S.H., dan Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL,, masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan:
Bahwa alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam Pasal 70 tersebut harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan (dalam perkara pidana), dan di luar alasan tersebut, permohonan pembatalan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 24 Februari 2010, No. 109 K/PDT.SUS/2010, yang dengan susunan Majelis Dr. Harifin A. Tumpa, SH.MH.., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan Dr. H. Muchsin, SH.,masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa permohonan pembatalan yang diajukan oleh Pemohon Banding didasarkan pada adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon Banding, akan tetapi ternyata Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya tipu muslihat tersebut dan tidak pula disertai dengan bukti berupa putusan pidana yang menyatakan telah terjadi tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon Banding sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 November 2010, No. 126PK/Pdt .Sus /2010, yang dengan susunan Majelis Prof . Dr . Muchsin , SH, sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH. ,MS., dan H. Muhammad Taufik, SH., MH., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan:
Bahwa alasan dan pertimbangan Judex Juris dalam membatalkan putusan Judex Facti dengan dasar tidak dipenuhinya ketentuan pasal 70 Undang- Undang tentang Arbitrase sebagai syarat secara limitative secara rinci adalah sudah benar dalam penerapan hukum, dimana Permohon Peninjauan Kembali sebagai pemohon pengajuan permohonan pembatalan tidak dapat membuktikan bahwa putusan BANI telah melanggar salah satu ketentuan pasal 70 Undang-Undang tentang Arbitrase (yang dibuktikan oleh adanya putusan Pengadilan;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 Desember 2011, No.641 K/Pdt.Sus/2011, yang dengan susunan Majelis Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL, sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH., MS., dan H. Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan:
Bahwa alasan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), No. 345/IV/ ARB-BANI/2010, tanggal 14 Oktober 2010 yang diajukan Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana didalam Penjelasannya dengan tegas disebutkan bahwa alasan harus dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Januari 2012, No. 231 K/Pdt.Sus/2011, yang dengan susunan Majelis Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL, sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH., MS., dan Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H., masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan:
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ditegaskan bahwa ketentuan a s/d c harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan; Oleh karena alasan pembatalan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tidak dibuktikan dengan putusan Pengadilan, maka permohonan pembatalan/gugatan tidak terbukti;
Berdasarkan pendapat ahli Sujayadi, S.H., LL.M., dan pertimbangan para Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah piawai, cermat dan tepat menerapkan hukum serta terpercaya kualitasnya dalam memutus sengketa arbitrase dengan seadil-adilnya di Mahkamah Agung, kiranya telah jelas bahwa tuduhan “Pandangan Sempit” yang dialamatkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara a quo adalah pendapat yang keliru dan terbalik;
Bahwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo yang mengesampingkan sifat imperatif suatu putusan Pengadilan tentang ada/atau tidaknya tipu muslihat sebagai dasar pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diuraikan di atas secara nyata adalah bentuk pembangkangan terhadap UUAPS;
Adapun, dalil Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo yang menyatakan Majelis bukanlah “corong undang-undang” sehingga Majelis dapat mengesampingkan aturan Pasal 70 Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta penjelasannya, yang nyata-nyata bersifat Imperatif merupakan bentuk kesalahan penerapan hukum yang nyata. Alih-alih melakukan kontrol terhadap putusan Arbitrase, Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo justru menerobos aturan yang ada;
Berdasarkan uraian di atas, kiranya sangat sah dan beralasan apabila Pembanding mohon kepada Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berwenang memeriksa mengadili dan memutus Permohonan Banding Pembanding untuk MEMBATALKAN Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 April 2013, No. 43/Pdt.G/2013/PN. Sby; dan menguatkan Putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) tanggal 23 November 2012 Nomor 444/II/ARB-BANI/2012.
Keberatan Ke- 2 : Majelis Hakim tingkat pertama a quo telah keliru menerapkan hukum yaitu keliru menerapkan Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) undang-undang kekuasaan kehakiman jo. SEMA Nomor 7 Tahun 2001 sehingga salah memberikan pertimbangan hukum dimana tidak dilakukannya pemeriksaan setempat pada persidangan Arbitrase di BANI sebagai alasan pembatalan Putusan Arbitrase No. 444/II/ARB-BANI/2012
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 April 2013, No. 43/Pdt.G/2013/PN. Sby halaman 155, paragraf 2 dan 3, berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon telah mengajukan permohonan pemeriksaan setempat (PS), sebagaimana surat permohonan Pemohon tertanggal 27 Maret 2013, dengan alasan bahwa pihaknya dihukum untuk membayar suatu pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Termohon, dan atas permohonan pemeriksaan setempat tersebut Termohon dan Turut Termohon mengajukan keberatan, sebagaimana surat keberatan masing-masing, keduanya tertanggal 1 April 2013, dengan alasan yang pada pokoknya, bahwa Pemeriksaan Setempat tidak relevan dilakukan, karena merupakan bagian dari materi pokok perkara yang sudah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus dalam proses persidangan di BANI yang telah berjalan sesuai dengan prosedur BANI dan Putusan BANI No. 444/II/ARB-BANI/2012, tanggal 23 November 2012, bersifat final dan mengikat para pihak, juga karena obyek yang akan dilakukan Pemeriksaan Setempat sudah diserah-terimakan oleh Termohon kepada Pemohon pada tahun 2011, sehingga Termohon tidak mengetahui kondisi obyek Pemeriksaan Setempat saat ini;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Th. 2009) menyebutkan bahwa Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;”
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 April 2013, No. 43/Pdt.G/2013/PN. Sby halaman 156, paragraf 1 sampai dengan 5, berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Th. 2009 dinyatakan bahwa seorang Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sedangkan pada ayat (2) dinyatakan bahwa seorang Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum;
Menimbang, bahwa tugas Hakim dalam mengadili suatu perkara adalah merupakan rangkaian dari tindakan hakim menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 37 ayat (4) UU No. 30 Th. 1999 dinyatakan bahwa Arbiter atau Majelis Arbitrase dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan dalam hal dianggap perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam pemeriksaan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon (halaman 21) mendalilkan:
... faktanya Majelis Arbiter menolak untuk melaksanakan pemeriksaan lokasi yang dimohonkan Pemohon untuk melihat kondisi fisik proyek”; dan dalam putusan BANI No. 444/II/ARB-BANI/2012, tanggal 23 November 2012, ternyata tidak terdapat pertimbangan mengenai bahwa telah dilaksanakannya pemeriksaan lokasi untuk melihat kondisi fisik proyek yang disengketakan pekerjaannya, yang menjadi keberatan Pemohon (PT. Bukit Darmo Property, Tbk. dahulu Termohon BANI);
Menimbang, bahwa mengenai pemeriksaan setempat dalam perkara ini, disamping dengan dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, dan karena ada keberatan dari Pemohon bahwa ia telah dihukum membayar untuk pekerjaan yang belum selesai, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan adalah telah sesuai dengan SEMA Nomor 7 Tahun 2001, untuk mencari kebenaran dari kasus ini, apakah benar pekerjaan yang dilakukan oleh Termohon belum selesai dilaksanakan sesuai dengan perjanjian/kesepakatan, sehingga Pemohon oleh Majelis Arbitrase telah dihukum untuk membayar pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan oleh Termohon tersebut dengan tanpa menyatakan perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Pemohon apakah Pemohon telah melakukan perbuatan wan prestasi ataukah perbuatan melawan hukum;
Bahwa dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo untuk melakukan pemeriksaan setempat yaitu Pasal 4 ayat (2) jo, Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang kekuasaan Kehakiman jo. SEMA Nomor 7 Tahun 2001 adalah KELIRU dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UUAPS telah dinyatakan bahwasanya “Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”. Dengan demikian, oleh karena sifatnya yang bersumber dari sebuah perjanjian Arbitrase, maka mekanisme penyelesaian sengketa atas suatu perselisihan diserahkan sepenuhnya kepada peraturan yang mengatur mengenai Arbitrase, dalam hal ini adalah UUAPS dan Peraturan Prosedural BANI selaku prosedur Arbitrase yang dipilih oleh Terbanding dan Turut Terbanding;
Bahwa, sesuai dengan ketentuan kedua Peraturan tersebut, pada prinsipnya ketetapan untuk diadakannya suatu pemeriksaan setempat demi hukum merupakan “hak dan wewenang” para Arbiter yang ditunjuk oleh Para pihak yang dijamin oleh UUAPS dan Peraturan Prosedural BANI, apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan pemeriksaan setempat yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkara Arbitrase. Hal ini dapat dijumpai pada ketentuan Pasal 37 ayat (4) UUAPS serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Prosedural BANI sebagai berikut:
Pasal 37 ayat (4) UUAPS
Arbiter atau Majelis Arbitrase dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan dalam hal dianggap perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam pemeriksaan tersebut;
Pasal 9 ayat (2) Peraturan Prosedural BANI
Majelis, berdasarkan ketentuan-ketentuan ini, berhak penuh menentukan prosedur dan membuat penetapan-penetapan yang dianggap perlu, dimana penetapan-penetapan tersebut mengikat para pihak. Apabila dipandang perlu, Majelis dapat membuat ikhtisar masalah-masalah yang akan diputus (terms of reference) yang ditandatangani Majelis dan para pihak. Setidak-tidaknya Sekretaris Majelis harus membuat berita acara pemeriksaan dan penetapan-penetapan prosedural dari Majelis, berita acara mana, setelah ditandatangani oleh Majelis, menjadi dokumen pemeriksaan dan bahan bagi Majelis dalam proses pemeriksaan selanjutnya;
Bahwa, oleh karena sifatnya yang merupakan “hak dan wewenang”, maka para Arbiter di dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak dapat “dipaksa” untuk mengabulkan setiap permohonan pemeriksaan setempat yang diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa. Jadi, apabila Majelis Arbiter yang memeriksa dan mengadili perkara “menolak” permohonan pemeriksaan setempat, maka penolakan tersebut demi hukum mengikat para pihak yang berperkara;
Selain dan selebihnya, “hak dan wewenang” untuk mengabulkan atau menolak permohonan pemeriksaaan setempat secara tersirat dapat ditemui pada Pasal 153 HIR, yaitu:
“jika dipandang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang komisaris daripada dewan itu, yang dengan bantuan Panitera Pengadilan akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan ditempat itu, yang dapat menjadi keterangan hakim
Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan poin (i) di atas, dengan mengingat bahwa Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, maka dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo untuk melakukan pemeriksaan setempat yaitu Pasal 4 ayat (2) jo, Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang kekuasaan Kehakiman jo. SEMA Nomor 7 Tahun 2001 adalah tidak relevan karena bukan merupakan payung hukum dari suatu pemeriksaan perkara melalui forum Arbitrase;
Bahwa, ketiga Majelis Arbitrase dalam perkara Nomor 444/II/ARB-BANI/2012 yaitu Bapak M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb., sebagai Ketua Majelis, Bapak Ir. Harianto Sunidja, M.Sc., Ph.D., FCBArb., dan Bapak Abdul Hakim Garuda Nusantara S.H., LL.M., MCIArb., FCBArb., sebagai Anggota adalah para pakar hukum dibidangnya masing-masing yang tidak perlu disangsikan lagi kredibilitas dan kemampuannya untuk membaca dan memetakan permasalahan dan mengambil putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersaji di persidangan, termasuk keputusan dalam menggunakan “hak dan wewenangnya” untuk menolak permohonan pemeriksaan Terbanding (d/h Pemohon) dalam proses persidangan Arbitrase terdahulu
Bahwa, sebagaimana diketahui bahwa Pasal 70 UUAPS telah secara limitatif alasan pembatalan putusan Arbitrase yaitu:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masalah pemeriksaan setempat bukanlah alasan yang diperkenankan untuk mengajukan pembatalan putusan Arbitrase dan oleh karenanya pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama perkara a quo yang berkenaan dengan permasalahan pemeriksaan setempat sebagai alasan untuk membatalkan Putusan Arbitrase Nomor 444/II/ARB-BANI/2012 adalah keliru dan tidak relevan;
Hal tersebut sesuai sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 23 Agustus 2011, No. 56 PK/Pdt.Sus /2011, yang disusun oleh Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL, sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Abdurrahman, SH., MH., dan H. Syamsul Ma’arif , SH. ,LL.M. , Ph.D. masing-masing sebagai anggota Majelis; kaidah hukumnya menyatakan :
“Putusan a quo bertentangan dengan angka 18 Penjelasan Umum UU arbitrase karena menyatakan alasan permohonan pembatalan putusan Arbitrase hanya sebatas secara limitatif pada alasan yang disebut dalam Pasal 70 UU Arbitrase”
Menimbang bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan mengenai keberatan-keberatan tersebut, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan Arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan Arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir;
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keberatan-keberatan permohonan dari Pemohon sebagai berikut:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori tanggal 16 Mei 2013 dan kontra memori tanggal 23 Juli 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa maksud dan tujuan penyelesaian sengketa melalui forum Arbitrase adalah untuk mendapatkan penyelesaian yang lebih cepat ketimbang penyelesaian sengketa melalui forum konvensional yaitu Pengadilan Negeri;
Bahwa oleh karena itu adalah sejalan dengan isi ketentuan Pasal 60 Putusan Arbitrase hanya bisa dibatalkan apabila persyaratan dalam ketentuan Undang Undang Arbitrase telah terpenuhi;
Bahwa sangat jelas sesuai dengan penjelasan ketentuan Pasal 70 pembatalan terhadap putusan Arbitrase harus didasarkan pada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dipersidangan pemohon dalam perkara a quo tidak dapat memberikan bukti berupa putusan Pengadilan sehingga permohonan pembatalan seharusnya ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan dari Pemohon I, II: 1.PT. WIJAYA KARYA (Persero), Tbk., 2. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 43/Pdt.G/2013/PN.Sby, tanggal 23 April 2013 yang membatalkan putusan Arbiter/Badan Arbitrase Nasional/Internasional tanggal 23 April 2013 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan dari Pemohon dikabulkan, maka Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan dari Pemohon I, II: 1.PT. WIJAYA KARYA (Persero), Tbk., 2. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), tersebut;
Mengabulkan permohonan dari Pemohon I, II: 1.PT. WIJAYA KARYA (Persero), Tbk., 2. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Surabaya Nomor 43/Pdt.G/2013/ PN.Sby, tanggal 23 April 2013 yang membatalkan putusan Arbiter/Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor 444/II/ARB-BANI/2012 tanggal 23 November 2012;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Dalam Konvensi:
Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menghukum Termohon untuk membayar kepada Pemohon sebesar Rp47.494.463.810,59 (empat puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus sepuluh rupiah limapuluh sembilan sen) yang terdiri dari:
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terbit sertifikat sebesar Rp16.309.718.276,00;
Pekerjaan-pekerjaan yang belum terbit sertifikat sebesar Rp9.820.139.700,00;
Kompensasi keterlambatan pembayaran sebesar Rp9.078.392.462,59;
Pengembalian uang retensi sebesar Rp12.286.213.372,00;
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya administrasi biaya pemeriksaan dan biaya Arbiter dalam konvensi masing-masing ½ (seperdua) bagian;
Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan ½ (seperdua) biaya administrasi biaya pemeriksaan dan biaya Arbiter dalam konvensi kepada Pemohon atau sebesar Rp546.838.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Dalam Rekonvensi:
Menerima permohonan Rekonvensi Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi untuk sebagian;
Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Menyatakan uang retensi sebesar Rp12.286.213.372,00 (dua belas milyar dua ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) merupakan hak Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi dan dapat digunakan untuk biaya perbaikan defect dan biaya pekerjaan-pekerjaan pihak ketiga;
Menolak permohonan Rekonvensi Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi untuk selebihnya;
Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi untuk membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya Arbiter dalam Rekonvensi masing-masing ½ (seperdua) bagian;
Memerintahkan kepada Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi untuk mengembalikan ½ (seperdua) biaya administrasi biaya pemeriksaan dan biaya Arbiter dalam Rekonvensi kepada Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi atau sebesar Rp915.692.500,00 (sembilan ratus lima belas juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menyatakan putusan ini merupakan putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Mewajibkan Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan Termohon Konvensi dan Pemohon Rekonvensi untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Arbitrase ini diucapkan;
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis untuk mendaftarakan salinan/ turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alernatif Penyelesaian Sengketa.”;
Menghukum Termohon dahulu Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat terakhir ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 06 November 2013 oleh I MADE TARA, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SYAMSUL MA’ARIF, S.H., L.LM., Ph.D., dan Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI, S.H., L.LM., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2013 oleh Ketua dengan dihadiri oleh SYAMSUL MA’ARIF, S.H., L.LM., Ph.D., dan Dr. NURUL ELMIYAH, S.H., M.H. sebagai Anggota-Anggota dan oleh YUSTICIA ROZA PUTERI, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/ SYAMSUL MA’ARIF, S.H., L.LM., Ph.D. Ttd/ I MADE TARA, S.H.
Ttd/ Dr. NURUL ELMIYAH, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd/ YUSTICIA ROZA PUTERI, S.H., M.H.
1.Meterai : Rp 6.000,00
2.Redaksi : Rp 5.000,00
3.Administrasi Kasasi : Rp 489.000,00 +
Jumlah : Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040 049 629