9/PDT/2025/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 9/PDT/2025/PT SMR
Pembanding/Penggugat I : Adam Diwakili Oleh : M.Rizal Rambe, SH., MH Pembanding/Penggugat II : Ardiansyah Diwakili Oleh : M.Rizal Rambe, SH., MH Terbanding/Tergugat I : HERYO Terbanding/Tergugat II : PT.Multi Harapan Utama Terbanding/Tergugat III : CAMAT LOA KULU Terbanding/Tergugat IV : Kepala Desa Sungai Payang Terbanding/Turut Tergugat I : PT.Mahaguna Karya Indonesia Terbanding/Turut Tergugat II : PT.Putra Sarana Transborneo Terbanding/Turut Tergugat III : ERMAWATI
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Trg, tanggal 4 Desember 2024, yang dimohonkan banding Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 9/PDT/2025/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding secara e-court, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Dahulu ADAM (Alm.) sekarang MAILANA, bertempat tinggal di RT.07, Kelurahan Sari Jaya, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Pembanding I dahulu Penggugat I;
ARDIANSYAH, bertempat tinggal di Lebaho Lais RT.07, Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Pembanding II dahulu Penggugat II;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Muhammad Rizal Rambe, S.H., M.H., dan Ikhsanur Fajri, S.H., M.H. Keduanya merupakan Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum MR. R & Rekan yang beralamat di Jalan Ahmad Muksin No. 24, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/II/GPMH/Tgr/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 160/SK/2024/PN Trg tanggal 28 Maret 2024 dan selanjutnya oleh karena ADAM sebagai Penggugat I (sebelumnya) meninggal dunia dan kemudian digantikan MAILANA (selaku ahli waris Adam) memberikan Kuasa kepada Muhammad Rizal Rambe, S.H., M.H., dan Ikhsanur Fajri, S.H., M.H. Keduanya merupakan Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum MR. R & Rekan yang beralamat di Jalan Ahmad Muksin No. 24, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03b/II/GPMH/Tgr/2024 tertanggal 12 September 2024 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 529/SK/2024/PN Trg tanggal 24 September 2024, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat;
LAWAN
HERYO, bertempat tinggal di Dusun Kuntap RT.16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dr. Didi Tasidi, S.H., M.H., Advokat / Konsultan Hukum yang beralamat di Head Office : Hotel Grand Elty Singgasana Lt. 2, Ruang Office 2 & 3 Jl. Pahlawan Nomor 1, Tenggarong. Branch Office : Menteng Square, Tower A, Ruko AR-02 Jl. Matraman Raya 30 E, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 814/SKDITAS/IV/2024 tertanggal 17 April 2024 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Nomor 235/SK/2024/PN Trg tanggal 26 April 2024, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I dahulu Tergugat I;
PT. Multi Harapan Utama, tempat kedudukan Jalan Jendral Sudirman RT.17 Dusun Berhala, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sitompul Charles Marolop, S.H., Sabam M. Monang Bakara, S.H., Sintong Sihite. S.H. Para Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Firma Hukum “SITOMPUL CHARLES MAROLOP & REKAN” yang beralamat di Jalan Sentosa RT. 31, No. 03, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Desember 2024 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 53/SK/2025/PN Trg tanggal 22 Januari 2025, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II dahulu Tergugat II;
Camat Loa Kulu, tempat kedudukan Kantor Camat Loa Kulu, Jalan. Mulyo Pranoto, Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Didi Tasidi, S.H., M.H., Advokat / Konsultan Hukum yang beralamat di Head Office : Hotel Grand Elty Singgasana Lt. 2, Ruang Office 2 & 3 Jl. Pahlawan Nomor 1, Tenggarong. Branch Office : Menteng Square, Tower A, Ruko AR-02 Jl. Matraman Raya 30 E, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 815/SKDITAS/IV/2024 tertanggal 17 April 2024 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Nomor 236/SK/2024/PN Trg tanggal 26 April 2024, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III dahulu Tergugat III;
Kepala Desa Sungai Payang, tempat kedudukan Kantor Desa Sungai Payang, Jalan Mandiri RT.18, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Didi Tasidi, S.H., M.H., Advokat / Konsultan Hukum yang beralamat di Head Office : Hotel Grand Elty Singgasana Lt. 2, Ruang Office 2 & 3 Jl. Pahlawan Nomor 1, Tenggarong. Branch Office : Menteng Square, Tower A, Ruko AR-02 Jl. Matraman Raya 30 E, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 816/SK-DITAS/IV/2024 tertanggal 17 April 2024 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Nomor 237/SK/2024/PN Trg tanggal 26 April 2024, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV dahulu Tergugat IV;
PT. Mahaguna Karya Indonesia, tempat kedudukan Jalan Pesut Ruko Samping Gg. 2, RT. 35, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Didi Tasidi, S.H., M.H., Advokat / Konsultan Hukum yang beralamat di Head Office : Hotel Grand Elty Singgasana Lt. 2, Ruang Office 2 & 3 Jl. Pahlawan Nomor 1, Tenggarong. Branch Office : Menteng Square, Tower A, Ruko AR-02 Jl. Matraman Raya 30 E, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 813/SKDITAS/IV/2024 tertanggal 17 April 2024 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Nomor 234/SK/2024/PN Trg tanggal 26 April 2024, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I dahulu Turut Tergugat I;
PT. Putra Sarana Transborneo, tempat kedudukan Perum Griliya Handayani RT.04, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sitompul Charles Marolop, S.H., Sabam M. Monang Bakara, S.H., Sintong Sihite. S.H. Para Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Firma Hukum “SITOMPUL CHARLES MAROLOP & REKAN” yang beralamat di Jalan Sentosa RT. 31, No. 03, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 April 2024 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 242/SK/2024/PN Trg tanggal 30 April 2024, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II dahulu Turut Tergugat II;
ERMAWATI, bertempat tinggal di Jalan Bedeng, Gg. Hj. Fatimah Sam Blok 2 RT. 21, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Surasman, S.H., Sadam Kholik, S.H. Para Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur yang beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 26 C, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 April 2024 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 238/SK/2024/PN Trg tanggal 30 April 2024, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III dahulu Turut Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berturut-turut :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 9/PDT/2025/PT SMR tanggal 16 Januari 2025, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 9/PDT/2025/PT SMR tanggal 16 Januari 2025, tentang Penetapan Hari dan Tanggal sidang;
Berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong, Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Trg, tanggal 4 Desember 2024 dan surat-surat perkara yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tenggarong, Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Trg, diucapkan pada tanggal 4 Desember 2024, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
• Menolak Seluruh Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.720.500,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Tenggarong diucapkan pada tanggal 4 Desember 2024 dengan dihadiri oleh para pihak secara elektronik; Terhadap putusan tersebut Pembanding semula Penggugat/Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2024 dan 12 September 2024 mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Trg. tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong; Permohonan tersebut diikuti dengan memori banding yang diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri oleh Pembanding semula Penggugat pada tanggal 19 Desember 2024;
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut pada tanggal 23 Desember 2024 telah diberitahukan secara elektronik oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tenggarong kepada Terbanding semula Tergugat, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat telah mengajukan Kontra memori banding yang diterima secara elektronik oleh Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 31 Desember 2024, Kontra memori banding tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tenggarong telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat secara elektronik pada tanggal 31 Desember 2024;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebagaimana Relaas Pemberitahuan secara elektronik pada tanggal 13 Januari 2025;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat pada pokoknya menyatakan hal -hal sebagai berikut :
MAJELIS HAKIM TIDAK LENGKAP DALAM MENYIMPULKAN FAKTA PERSIDANGAN SEHINGGA SALAH DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN. Yaitu : seharusnyalah Majelis Hakim mempertimbangkan satu persatu petitum gugatan Para Penggugat sehingga sampai pada amar putusan yang menolak gugatan Para Penggugat.
SALAH DALAM PENILAIAN TERHADAP ALAT BUKTI SURAT PENGGUGAT I/PEMBANDING I YAKNI ALAT BUKTI PI-1 DAN PI-2. Yaitu bukti PI-1 dan PI-2, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada kepada desa untuk menerbitkan surat terkait asal usul tanah. serta karena perolehan hak Pembanding I atas dasar jual beli dengan Turut Terbanding III. dan penguasaan atas tanah dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi dari Para Pembanding, Maka oleh sebab itu, Pembanding I selaku pembeli yang beriktikad baik, harus lah dilindungi dan telah dapat membuktikan dalil gugatannya sebagai pemilik atas objek sengketa.
TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN TERHADAP TUNTUTAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PROSES PENERBITAN SKPT-SKPT ATAS NAMA HERYO (Tergugat I/Terbanding I). OLEH TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV. Yaitu :
Menyatakan Perbuatan Tergugat IV yang telah melakukan/menerbitkan dan /atau membuat surat-surat tanah atas nama Tergugat I sebagai pengantar pembuatan SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT dan kemudian oleh Tergugat III diterbitkannya dan /atau dibuat SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) Nomor: 0202200216 1193 02062022, Tanggal 02 Juni 2022, SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) Nomor: 0202200216 1194 02062022, Tanggal 02 Juni 2022 dan SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) Nomor: 0202200216 1195 02062022, Tanggal 02 Juni 2022 adalah tidak sah dan /atau tidak mengikat secara hukum;
Menyatakan Surat-Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yakni:
SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) Nomor: 0202200216 1193 02062022, Tanggal 02 Juni 2022, dengan luas tanah 13.497 m2.
SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) Nomor: 0202200216 1194 02062022, Tanggal 02 Juni 2022, dengan luas tanah 20.000 m2. SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) Nomor: 0202200216 1195 02062022, Tanggal 02 Juni 2022, dengan luas tanah 20.000 m2
Adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Perbuatan Tergugat I membuat surat-surat tanah dan /atau meminta dibuatkan surat-surat tanah kepada Tergugat III dan Tergugat IV sehingga dikeluarkan dan /atau diterbitkan
SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) Nomor: 0202200216 1193 02062022, Tanggal 02 Juni 2022, dengan luas tanah 13.497 m2.
SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) Nomor: 0202200216 1194 02062022, Tanggal 02 Juni 2022, dengan luas tanah 20.000 m2.
SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) Nomor: 0202200216 1195 02062022, Tanggal 02 Juni 2022, dengan luas tanah 20.000 m2.
Atas nama Tergugat I, adalah Perbuatan Melawan Hukum
Seharusnya TERGUGAT III TIDAK MENERBITKAN SKPT-SKPT ATAS NAMA HERYO TERSEBUT SEBELUM ADANYA PENYELESAIAN SENGKETA SECARA NYATA ANTARA PARA PEMBANDING DENGAN TERGUGAT I/TERBANDING I.
Pertimbangan Majelis hakim terdapat pertentangan (contrario interminis) dalam pertimbangan dengan pengambilan keputusan dan secara jelas perbuatan Tergugat III dan ditindak lanjuti oleh Tergugat IV yang menerbitkan: SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) Nomor: 0202200216 1193 02062022, Tanggal 02 Juni 2022, dengan luas tanah 13.497 m2. SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) Nomor: 0202200216 1194 02062022, Tanggal 02 Juni 2022, dengan luas tanah 20.000 m2. dan SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH (SKPT) Nomor: 0202200216 1195 02062022, Tanggal 02 Juni 2022, dengan luas tanah 20.000 m2 . SAAT MASIH ADA SENGKETA, adalah perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan Perbup Kukaar nomor : Perbup Kukar Nomor 36 tahun 2013. sehingga gugatan Para Penggugat/Para Pembanding dikabulkan dan dinyatakan SKPT-SKPT tersebut untuk dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa materi memori banding para penggugat adalah:
Objek sengketa adalah milik Pembanding I yang didasarkan pada jual beli antara alm.Adam dengan ahli waris alm.Ramli yakni Turut Terbanding III;
Letak Objek sengketa adalah sama, yang dahulu terletak di RT.08 karena pemecahan RT. sekarang berada di Kuntap, RT 16 Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
SKPT-SKPT yang diterbitkan oleh Terbanding III dan Terbanding IV telah melanggar ketentuan Pasala 11 Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 tahun 2013;
Terbanding I, Terbanding III dan Terbanding IV, hanya mengajukan 1 (satu) saksi sehingga berkedudukan sebagai Unus Testis Nulus Testis dan patut dikesampingkan keterangannya;
Terbanding II, Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II mengajukan saksi (SAMSIR Dan Yahya) yang merupakan karyawan tetap (hubungan pekerjaan) Terbanding II sehingga haruslah dikesampingkan.
Para Terbanding dan Para Turut Terbanding kecuali Turut Terbanding III, terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Menimbang bahwa alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada pokoknya mempertahankan argumentasi masing-masing dan saling membantah argumentasi memori bading satu sama lainnya yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa dengan ini TERBANDING I semula TERGUGAT I, TERBANDING III semula TERGUGAT III, TERBANDING IV semula TERGUGAT IV, TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I. menyampaikan Kontra Memori Banding sebagai berikut:
1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong haruslah dianggap benar dan harus dipertahankan, sebelum kami uraikan keberatan-keberatan dalam poin-poin yang disampaikan oleh PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT terlebih dahulu kami sampaikan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Trg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
MENGADILI
Dalam Eksepsi
- Menolak seluruh Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.720.500,00- (Tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
Adalah sudah sesuai dengan fakta-fakta didalam Persidangan dan haruslah dianggap benar dan harus dipertahankan.-
2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Trg, sudah sangat tepat dan berkeadilan karena menimbang dengan cermat fakta-fakta didalam persidangan baik bukti surat maupun keterangan-keterangan saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah secara lengkap dan menyeluruh, oleh karenanya sangatlah tidak masuk akal dan mengada-ada apa yang disampaikan PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT didalam memori bandingnya di POIN A (halaman 4) dan POIN B (halaman 5) yang menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Trg dianggap tidak lengkap dan salah.
3. Bahwa apa yang disampaikan oleh PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT dalam POIN B (halaman 5), tentang Majelis Hakim telah menolak bukti PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT yakni PI-1 dan PI-2 tentang bukti surat pernyataan pemilikan/penguasaaan tanah dan bukti surat pernyataan tidak sengketa dengan alasan diragukan kebenarannya, TERBANDING I semula TERGUGAT I menganggap pertimbangan tersebut sangatlah tepat dan sudah sangat berkeadilan dikarenakan sesuai dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT sendiri yaitu AHMAD RAHIM selaku saksi yang mengenal Alm RAMLI sejak tahun 1973 menyatakan “ Sdr RAMLI meninggal pada tahun 1985 ” sementara berdasarkan bukti yang dihadirkan oleh PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT didalam persidangan menunjukan bahwa Surat PI-1 dan PI-2 yakni bukti surat pernyataan pemilikan/penguasaaan tanah dan bukti surat pernyataan tidak sengketa atas nama RAMLI terbit tahun 2010, yang mana dari fakta tersebut sudah seharusnya bukti PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT diragukan kebenarannya karena pemilik atas nama surat (RAMLI) membubuhkan tanda tangan di surat yang terbit tahun tahun 2010 sementara menurut saksi dari PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT sendiri menyatakan RAMLI sudah meninggal tahun 1985.
4. Bahwa didalam fakta persidangan tidak ada satupun bukti-bukti yang dapat membuktikan klaim PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT yang memenyatakan kepemilikan lahan tersebut adalah milik RAMLI yang dibeli dan dikuasai oleh PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT
Bahwa dari uraian diatas sudah sangatlah jelas dan terang bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Trg. Sudah sangatlah tepat dan sudah sangat berkeadilan maka kami meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA:
1. MENOLAK BANDING dari PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT.
2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG Nomor : 16/Pdt.G/2024/PN Trg, tanggal 04 Desember 2024.
3. Menghukum PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya akibat dari perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tenggarong, Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Trg tanggal 4 Desember 2024, memori banding Pembanding semula Penggugat, dan kontra memori banding para Terbanding semula para Tergugat selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa terhadap gugatan yang diajukan penggugat fihak tergugat dan turut tergugat telah mengajukan eksepsi, dan terhadap eksepsi tersebut Majelis hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum yang selanjutnya menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam hal eksepsi maka majelis Hakim tingkat Banding menyatakan sependapat dengan putusan Majelis hakim tingkat pertama dan oleh karena itu pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama diambil alih menjadi pertimbangan hukum dalam eksepsi dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat Banding.
Menimbang, bahwa setelah Majelis hakim membaca mempelajari tentang pokok gugatan penggugat adalah bahwa pemilik OBJEK SENGKETA tanah garapan yang terletak di Kuntap, RT 16 Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas ± 43.750M2, yang Penggugat I dapat dari membeli kepada ahli waris M.RAMLI sebagai pemilik tanah asal yaitu turut tergugat III dan atas kepemilikan tanah tersebut terjadi perselisihan/persengketaan tanah dengan Tergugat I terhadap objek sengketa tanah akan tetapi pada saat terjadi persengketaan terhadap objek tanah tersebut Tergugat III serta Tergugat IV telah menerbitkan surat – surat kepemilikan terhadap objek sengketa tanah kepada Tergugat I, yang kemudian dilanjutkan dengan pembelian terhadap objek sengketa tanah tersebut oleh Tergugat II melalui Turut Tergugat I padahal Tergugat II mengetahui bahwa tanah yang dibeli dari Tergugat I adalah milik Penggugat I dan /atau masih bersengketa antara Penggugat I dengan Tergugat I setelah dilakukan pembelian tersebut atas perintah Tergugat II, Turut Tergugat II telah merusak tanah kebun milik Penggugat I dengan cara menjadikan tanah kebun milik Penggugat I sebagai tempat pembuangan dan atau penumpukan tanah Top Soil (OB), sehingga tanah milik Penggugat I yang sebelumnya berfungsi sebagai kebun saat ini sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi dan telah berubah fungsi, sehingga menimbulkan kerugian baik material maupun immaterial kepada para penggugat sehingga atas seluruh perbuatan Para Tergugat/Turut Tergugat tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa pokok jawaban dari Tergugat I adalah menyatakan bahwa TERGUGAT I adalah pemilik sah atas lahan yang terletak di Dusun Kuntap, RT. 16, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan sudah memiliki dasar surat yang sah seacara hukum, TERGUGAT I telah menjual dan menyerahkan sepenuhnya lahan tersebut kepada PT. Indovisi Sukses Mandiri dan lahan milik TERGUGAT I tidak ada permasalahan dengan siapapun dan tidak pernah di pindahkan haknya kepada siapapun dan dalam bentuk apapun selain kepada PT. Indovisi Sukses Mandiri;
Menimbang bahwa oleh karena itu disimpulkan yang perlu dibuktikan secara awal dalam persengketaan perkara a quo adalah apakah benar Penggugat adalah pemilik obyek sengketa dimaksud;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil dalam posita gugatan fihak penggugat I telah mengajukan bukti surat sebanyak 33 (tiga puluh tiga ) bukti yang diberi P.1-1 sd P.1 -33;
Menimbang bahwa dari bukti P.1-1 sd P.1-33, majelis hakim berpendapat bahwa yang utama dan relevan untuk membuktikan kepemilikan sebagaimana dalam dalil gugatan adalah bukti P.1-1 dan bukti P.1-2, bahwa bukti P.1-1 adalah berupa 1. Fotokopi Surat Pernyataan Pemilikan / Penguasaan Tanah atas nama M. Ramli tertanggal 16 Juli 2001 dan diketahui oleh Ketua RT. 8, Kepala Desa Sungai Payang dan Camat Loa Kulu, selanjutnya diberi tanda P.I-1; 2. Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama M. Ramli tertanggal 16 Juli 2001 dan diketahui oleh Ketua RT. 8 dan Kepala Desa Sungai Payang, selanjutnya diberi tanda P.I-2;
Menimbang bahwa dalam putusan Majelis hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan terhadap bukti P.1-1 dan P.1-2 yang antara lain adalah “
bahwa terhadap alat bukti surat berupa SPPT (Surat keterangan penguasaan Tanah) atas tanah objek sengketa tersebut, dengan mengacu kepada penjelasan dari Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terdapat alat bukti tertulis untuk dapat membuktikan kepemilikan atas tanah yang dapat digunakan bagi pendaftaran hak-hak lama dan merupakan dokumen untuk kepentingan pendaftaran tanah antara lain akta pemindahan hak di bawah tangan dibubuhi kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan dan dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Menimbang bahwa Surat Keterangan/penguasaan Tanah merupakan alas hak yang banyak dipergunakan diberbagai daerah untuk membuktikan atau mengakui suatu objek tanah yang berisi kesaksian ketua Rukun Tetangga (RT), ketua Rukun Warga (RW), diketahui oleh Kepala Desa serta disetujui oleh Kepala Desa atau Lurah dan dikuatkan oleh Camat serta saksi-saksi;
Menimbang, bahwa Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) dapat dipahami bahwa Kepala Desa/Lurah berwenang untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak kepada bersangkutan yang menguasai suatu bidang Tanah. Surat Keterangan Penguasaan tanah merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik, namun Surat keterangan tanah merupakan surat-surat yang dikategorikan sebagai suatu alas hak atau data yuridis atas tanah sehingga dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan, dengan demikian Surat keterangan pengusaan tanah merupakan dokumen dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat diketahui bahwa walaupun Surat keterangan tanah merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan akan tetapi memilki kekuatan pembuktian sebagai dasar alas hak atau data yuridis atas tanah, sebagaimana in casu permasalahan pokok dalam perkara ini;
Menimbang bahwa terhadap SPPT atas tanah sengketa (vide bukti PI-1 dan PI-2) setelah majelis hakim cermati dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat keterangan tanah sebagaimana ketentuan diatas, terhadap alat bukti tersebut walaupun sudah ditanda tangani oleh pihak RT, Kepala desa maupun camat akan tetapi belum terdapat nomor register dari pihak kecamatan loa kulu sebagai seorang pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah, bahwa tidak terdapatnya nomor register surat sebagaimana umumnya baik dari tingkat RT maupun Desa sebagai bentuk pengesahan dan validitas dari masing – masing pejabat yang bertanda tangan pada surat tersebut dan menggambarkan bahwa surat yang telah di tanda tangan tersebut telah terdokumentasi/tercatat serta melalui prosedur yang benar;
Menimbang, bahwa tidak terdapatnya nomor register dari pihak kecamatan tersebut juga nyatanya didukung dengan fakta bahwa surat SPPT tersebut tidak dibuat dengan validitas yang baik dan benar karena pada saat pembuatan juga tidak dibuat dalam register buku desa, dimana fakta tersebut majelis hakim mendapati dari setelah majelis hakim mencermati bukti surat P1-4 yang berupa surat pernyataan dari Sdr.ERAMSYAH.HM selaku mantan pejabat kepala desa yang telah menandatangani surat SPPT tersebut (vide P1-1) dimana dari surat tersebut majelis hakim mendapatkan persangkaan berupa penegasan perihal prosedural dari penerbitan SPPT yang dilakukan dengan tidak sesuai prosedural yang baik dan benar yaitu bahwa pada saat surat tersebut dibuat nyatanya juga tidak dilakukan pencatatan maupun peregisteran dibuku register tanah desa seketika pada saat surat tersebut dibuat maupun di tanda tangani oleh pihak kepala desa melainkan baru di berikan register pada surat tersebut maupun di catatkan di buku desa oleh mantan kepala desa tersebut sendiri pada tanggal 20 Februari 2024;
Menimbang, bahwa fakta terkait baru di registernya surat SPPT tersebut dalam buku desa juga terlihat sebagaimana bukti surat P1-3 berupa register tanah desa dimana setelah dicermati pada daftar urut 24 dalam register tersebut tertulis atas nama M.Ramli dengan nomor register yang sama dengan surat SPPT milik para penggugat vide (P1-1) namun terlihat terdapat perbedaan dari segi tinta/pulpen penulisan yang terlihat masih baru dengan tulisan lainya dalam buku register tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut maka majelis hakim berpandangan bahwa terhadap surat SPPT tersebut majelis hakim meragukan perihal kebenaran data yuridis riwayat kepemilikan lahan dari Sdr.M.Ramli terkait kebenaran maupun keabsahannya terkait apakah nyatanya benar Sdr.M.Ramli tersebut memiliki/menguasai/menggarap suatu objek tanah dilokasi tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan alas hak serta data yudiris riwayat kepemilikan objek tanah terbitnya SPPT yang dimiliki para penggugat;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjawab permasalahan tersebut sangat penting menurut majelis hakim untuk dipertimbangkan serta dibuktikan perihal kebenarannya dikarenakan selain kepemilikan lahan awal atas nama M.Ramli tersebut nantinya akan menjadi fakta data yuridis kepemilikan/penguasaan atas suatu tanah objek sengketa dalam hal ini surat kepemilikan SPPT dari para penggugat, juga dikarenakan menurut majelis hakim suatu surat SPPT yang adalah bukan suatu surat akta otentik dalam hal kepemilikan suatu objek tanah melainkan hanya sebatas suatu surat dibawah tangan yang memberikan petunjuk dalam proses pendaftaran suatu objek tanah perihal riwayat, kepemilikan dan penguasaan oleh karena itu harus di peroleh dengan cara itikad baik sehingga dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum dalam kepemilikan hak atas tanah yang belum didaftarkan dalam suatu sertifikat hak atas tanah;
Menimbang, bahwa lebih lanjut untuk mengetahui perihal kebenaran dari surat SPPT tersebut setelah majelis hakim cermati lebih dalam selain tidak terdapatnya nomor register pihak kecamatan maupun baru di register dalam buku desa nyatanya dalam bukti surat tidak terdapat tanda tangan dari saksi – saksi batas terhadap objek tanah dalam surat penguasaan atas tanah tersebut pada bagian timur, selatan dan barat dan hanya terdapat tanda tangan saksi batas pada bagian utara yaitu Sdr.Liong, dengan tidak terdapat tanda tangan secara keseluruhaan terhadap surat tersebut menurut majelis hakim belum terdapatnya kesepahaman/kesepakatan terkait penentuan letak batas – batas dari objek tanah dalam surat tersebut sehingga majelis hakim berpendapat bahwa terkait batas – batas atau patok – patok pengukuran sebagaimana tersebut dalam bukti surat belum dapat digunakan sebagai alas hak atau dasar yuridis untuk penguasaan terhadap suatu objek tanah dikarenakan saksi batas – batas dalam surat keterangan tanah dalam hukum pertanahan merupakan penentuan letak batas yang dilakukan oleh pemilik tanah yang berbatasan secara kontradiktur atau dikenal dengan asas kontradiktur dilimitasi. Peletakan batas tanah secara kontradiktur merupakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata). Perjanjian ini melibatkan semua pihak, masing-masing harus memenuhi kewajiban menjaga letak batas bidang tanah dan setiap perjanjian berlaku pula asas konsensualitas (Pasal 1320 KUHPerdata), sehingga berdasarkan hal – hal tersebut majelis hakim meragukan perihal keabsahan alat bukti surat tersebut karena tidak memenuhinya syarat – syarat sebagai suatu alas hak apabila tidak didukung dengan alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P1-1 tersebut saling bersesuaian serta sejalan dengan adanya bukti P1-2 berupa SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA A/N ALM. M.Ramli, karena setelah majelis hakim cermati dan nilai bukti surat tersebut hanyalah suatu bukti surat pendukung dari bukti surat P1-1 yang berisi tentang surat penegasan terkait kebenaran isi dari bukti surat P1-1, yang menerangkan bahwa terhadap objek tanah sebagaimana dalam P1-1 benar berada pada penguasaanya serta tidak dalam permasalahan dengan pihak lain sehingga menurut majelis hakim bukti surat tersebut hanya memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti surat tambahan dan bukan sebagai alat bukti yang dapat menggambarkan kepemilikan tanah M.Ramli atau para penggugat secara langsung;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat P1-2 tersebut setelah dicermati lebih lanjut juga tidak di tanda tangani oleh pihak kecamatan serta tidak terdapat tanda tangan saksi – saksi batas pada bagian timur, selatan dan barat sebagaimana juga telah majelis hakim pertimbangkan pada bukti P1-1, sehingga terhadap bukti surat ini majelis hakim juga meragukan terkait keabsahannya dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mendukung bukti P1-1”.
Menimbang bahwa terhadap pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama pada bukti P.1-1 dan Bukti P.1-2 tersebut diatas Majelis hakim tingkat banding sependapat dikarenakan pertimbangan hukum tersebut telah secara cermat, benar dan logis, oleh karena itu terhadap pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat banding.
Menimbang bahwa dari bukti utama penggugat secara nyata tidak mendukung dalil dalam posita gugatan penggugat maka dengan sendirinya dalil gugatan penggugat tentang kepemilikan obyek sengketa dinyatakan ditolak.
Menimbang bahwa karena para Penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan yang sah terhadap tanah objek sengketa maka para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil – dalil gugatannya tentang kepemilikan tanah objek sengketa dalam perkara aquo sehingga terhadap pokok permasalahan dan dalil – dalil gugatan para penggugat lainnya tentang apakah para Tergugat maupun turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak perlu lagi untuk dipertimbangkan dan dibuktikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mencermati dengan seksama pertimbangan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Trg, tanggal 4 Desember 2024 sebagaimana tersebut diatas Majelis hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dan pertimbangan tersebut alih untuk mempertimbangkan perkara incasu dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas maka putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan gugatan Penggugat ditolak maka putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Trg, tanggal 4 Desember 2024 dapat dipertahankan untuk dikuatkan sebagimana tersebut dalam amar putusan beriku ini;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura/R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Trg, tanggal 4 Desember 2024, yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimatan Timur pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 yang terdiri dari Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Erma Suharti, S.H., M.H., dan Haryanta, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Drs. Gusti Taufik, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari itu juga.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. Erma Suharti, S.H., M.H. Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H.
2. Haryanta, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Drs. Gusti Taufik, S.H.
Perincian biaya perkara:
Meterai putusan : Rp 10.000,00
Redaksi putusan : Rp 10.000,00
Biaya pemberkasan : Rp130.000,00
Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).