27/G/2013/PTUN-SMD
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 27/G/2013/PTUN-SMD
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Tcc Batavia Tower One Lantai 41 Unit 5, Jl. K.H. Mas Mansyur No.126
Also in 29 other cases
- 96/PDT/2018/PT SMR (26 September 2018) β PT Samarinda
- 1613 K/Pdt/2019 (17 July 2019) β Mahkamah Agung
- 419 K/PDT.SUS/2011 (30 March 2012) β Mahkamah Agung
- 530 K/TUN/2014 (4 March 2015) β Mahkamah Agung
- 65/Pdt.G/2019/PN Trg (18 September 2019) β PN Tenggarong
- 26/G/2013/PTUN-SMD (16 January 2014) β PTUN Samarinda
MENGADILI DALAM EKSEPSI: 1.Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan; 2.Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini; DALAM POKOK SENGKETA: 1.Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
PUTUSAN
NOMOR : 27/G/2013/PTUN-SMD
Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini, dalam sengketa antara :
PT. MULTI HARAPAN UTAMA, suatu Perseroan Terbatas yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta tanggal 30 Desember 1986 Nomor 60 dibuat di hadapan Nyonya Soenardi Adisasmito, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman RI sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 2 Mei 1987 Nomor C2-3464-HT.01.01. TH 87 yang telah dimuat dalam Berita Negara RI tanggal 12 Juni 1987 Nomor 47 Tambahan Nomor 55. Bahwa anggaran dasar tersebut telah diubah beberapa kali dan perubahan anggaran dasar seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana tertuang dalam akta tanggal 15 Agustus 2008 Nomor 63 dibuat di hadapan Hartati, S.H., sebagai pengganti dari Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 25 September 2008 Nomor AHU-69719. AH.01.02 Tahun 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 15 Mei 2009 Nomor 39, Tambahan Nomor 12969 kemudian diubah dengan Akta tanggal 27 November 2012 Nomor 98 dibuat di hadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian terakhir diubah dengan Akta tanggal 16 Mei 2013 Nomor 58 dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, beralamat dan berkantor di Sovereign Plaza Lantai 9, Jalan TB Simatupang Kaveling 36 Jakarta Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Tuan BOEDI SANTOSO, warganegara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jati Indah 7 Nomor 5, RT 06/RW 03, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Limo, Depok, pekerjaan Direktur Utama Perseroan dan Tuan ACHMAD ZUHRAIDI, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kebagusan II Nomor 1A, RT 011/RW 006, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, pekerjaan Direktur Perseroan karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi Perseroan, serta berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan, memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor kuasanya, memberi kuasa kepada:
DEVY YANUAR, S.H., M.H.
RUDY MULIADI, S.H.
CHARLIE A. TUELA, S.H.
SIMON SINAMBELA, S.H.
Masing-masing warga negara Indonesia, pekerjaan Advokat yang tergabung pada Kantor Advokat YANUAR & REKAN Gedung Cityloft Sudirman Lantai 18, Ruang 1805, Jalan K.H. Mas Mansyur Nomor 121, Jakarta 10220 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2013;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
MELAWAN:
CAMAT LOA KULU, berkedudukan di Jalan Mulyopranoto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
ABD. RAHMAN, S.H.
ISMAIL SIMBONG PATADUNGAN, S.H.
Keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan La Madukelleng Nomor 03 RT 09, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Agustus 2013;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 27/PEN/2013/PTUN.SMD tanggal 13 Agustus 2013 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 27/PEN-PP/2013/PTUN. SMD tanggal 15 Agustus 2013 tentang Pemeriksaan Persiapan;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 27/PEN-HS/2013/PTUN.SMD tanggal 19 September 2013 tentang hari Sidang Pertama;
Telah membaca Putusan Sela Nomor: 27/G/2013/PTUN-SMD, tanggal 24 Oktober 2013;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi yang diajukan dalam sengketa ini;
Telah membaca dan memeriksa Berita Acara Perkara ini;
TENTANG DUDUK SENGKETA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 29 Juli 2013, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tanggal 30 Juli 2013 dengan Register Perkara Nomor: 27/G/2013/PTUN-SMD, sebagaimana telah diperbaiki dalam Pemeriksaan Persiapan pada tanggal 19 September 2013, yang pada pokoknya mengemukakan dalil-dalil gugatannya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah Surat Nomor: 593.81/630/CLK/V/2013, tanggal 8 Mei 2013, Perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar, S.Sos tertanggal 27 Desember 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Syaiful Anwar, S.Sos kepada Handojo Selamet tertanggal 29 Maret 2011, yang ditujukan kepada Syaiful Anwar, S.Sos dan PT. Multi Harapan Utama;
Bahwa Penggugat merasa sangat dirugikan dengan diterbitkannya obyek sengketa karena seharusnya surat obyek sengketa tidak ditujukan kepada Penggugat;
Bahwa seharusnya Tergugat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyampaikan pendapat secara layak sebelum Tergugat mengeluarkan obyek sengketa;
Bahwa tindakan Tergugat tersebut dengan menerbitkan surat obyek sengketa dan ditujukan kepada Penggugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan, asas tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas kesewenang-wenangan, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;
Berdasarkan alasan-alasan gugatan tersebut, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda melalui Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ini berkenan memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat TERGUGAT Nomor 593.81/630/CLK/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/ Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar, S. Sos tertanggal 27 Desember 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Syaiful Anwar, S. Sos kepada Handojo Selamet tertanggal 29 Maret 2011; sepanjang yang ditujukan kepada PT. Multi Harapan Utama;
Memerintahkan TERGUGAT untuk mencoret Surat TERGUGAT Nomor 593.81/630/CLK/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/ Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar, S.Sos., tertanggal 27 Desember 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Syaiful Anwar, S.Sos., kepada Handojo Selamet tertanggal 29 Maret 2011; sepanjang yang ditujukan kepada PT. Multi Harapan Utama;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 3 Oktober 2013, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan;
Bahwa inti persengketaan yang diuraikan Penggugat dalam gugatannya adalah mengenai sengketa keperdataan menyangkut persoalan sengketa kepemilikan hak atas tanah yakni antara Syaiful Anwar, S.Sos., dan Reza Pribadi dengan Aji Indrawati, sehingga untuk menyelesaikannya bukanlah kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa telah memperhatikan dan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga kebijakan Tergugat telah tepat menurut hukum;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda melalui Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini berkenan untuk memutuskan:
DALAM EKSEPSI:
1. Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Nomor: 593.81/630/CLK/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, Perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar, S.Sos., tertanggal 27 Desember 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Syaiful Anwar, S.Sos., kepada Handojo Selamet tertanggal 29 Maret 2011;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat, Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 17 Oktober 2013 dan terhadap Replik tersebut, Tergugat telah menyampaikan Duplik tertanggal 7 Nopember 2013, yang isinya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan Perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy surat-surat yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokan dengan asli atau foto copynya, selanjutnya diberi tanda P - 1.a,b,c,d sampai dengan P - 2, sebagai berikut:
P β 1.a : Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Multi Harapan Utama Nomor 60 tanggal 30 Desember 1986 dibuat di hadapan Nyonya Soenardi Adisasmito, Notaris di Jakarta;
P β 1.b : Foto copy sesuai dengan aslinya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-69719.AH.01.02.Tahun 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
P β 1.c : Foto copy sesuai dengan aslinya Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Multi Harapan Utama Nomor 58 tanggal 16 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.;
P β 1.d : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.10-22703 tertanggal 10 Juni 2013, Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Mukti Harapan Utama;
P β 2 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Camat Loa Kulu Nomor: 593.81 630/CLK/V/2013 tertanggal 8 Mei 2013, Perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar, S.Sos., tertanggal 27 Desember 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Syaiful Anwar, S.Sos kepada Handojo Selamet tertanggal 29 Maret 2011;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy surat-surat yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokan dengan asli atau foto copynya, selanjutnya diberi tanda T-1 sampai dengan T-16, sebagai berikut:
T β 1 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Camat Loa Kulu Surat Nomor 593.81/627/CLK/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, perihal : Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar, S.Sos., tertanggal 12 April 2011 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Aspian Samsu kepada Handojo Selamet tertanggal 13 April 2011 yang ditujukan Kepada Yth: 1. Sdr Aspian Samsu, d/a. Jalan Jend. Yos Sudarso RT. 27, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, 2. PT. Multi Harapan Utama Jalan Untung Suropati Komplek Mahakam Square Samarinda;
T β 2 : Foto copy dari foto copy Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Aspian Samsu tertanggal 12 April 2011;
T β 3 : Foto copy dari foto copy Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah atas nama Aspian Samsu kepada Handojo Selamet tertanggal 13 April 2011;
T β 4 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Jual Beli Tanah Perwatasan tertanggal 8 Maret 1980 dari Sastromidi kepada Ny. Aji Indrawati;
T β 5 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Hak Milik Tanah atas nama Sastromidi tertanggal 11 Juli 1973;
T β 6 : Foto copy sesuai dengan aslinya Kwitansi Pembayaran Harga Tanah Perwatasan panjang 207 meter dan lebar 65 meter ditambah dengan tanah garapan sendiri sesuai gambar (skets) terlampir yang terletak di Kampung Peruba/Berhala, Kecamatan Loa Kulu dari Aji Indarawati kepada Sastromidi;
T β 7 : Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Jual Beli dari APHK Yoedo kepada Edson Hartono tertanggal 20 April 1985;
T β 8 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Jual Beli Perwatasan dari APHK Yudo kepada Edso Hartono tertanggal 27 Pebruari 1980;
T β 9 : Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Jual Beli dari APHK Yoedo kepada Edson Hartono tertanggal tertanggal 20 April 1985;
T β 10 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Jual Beli Tanah Perwatasan tertanggal 10 Maret 1980;
T β 11 : Foto copy dari foto copy surat dari Nurdin, S.H. (kuasa hukum Aji Indrawati) tertanggal 11 Maret 2007, perihal: Mohon tidak diterbitkan surat berupa apapun di atas tanah Aji Indrawati yang ditujukan kepada Kepala Desa Loa Kulu Kota, Kutai Kartanegara;
T β 12 : Foto copy dari foto copy Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan A/N. Sdra. Edson Hartono Untuk : Usaha Pertanian Terpadu KP. Berhala Kec. Loa Kulu tertanggal 01 Maret 1986;
T β 13 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari PT. Multi Harapan Utama Nomor : L002/EA-ER&CSR/OL/IX2011 tertanggal 26 September 2011 Perihal : Lahan di Daerah Berhala Desa Loa Kulu Kota yang ditujukan Pemilik Tanah dan Ahli Waris Pangeran Yudo Bin Sultan AM. Parikesit;
T β 14 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Kepolisian Resor Kutai Kartanegara Nomor: Res.1.9/56/II/2012 tertanggal 03 Pebruari 2012 Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara yang ditujukan kepada Sdr. Edson Hartono;
T β 15 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara Nomor: Res.1.2/238/II/2012 tertanggal 23 Pebruari 2012 Perihal: Undangan Pertemuan yang ditujukan kepada Sdr. Edson Hartono;
T β 16 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Kepala Kepolisian Sektor Loa Kulu Nomor: RES.1.1.1/274/X/2011 tertanggal 11 Oktober 2011 Perihal: Undangan yang ditujukan kepada Sdr. Edson Hartono, dkk.;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan saksi, dan pihak Tergugat mengajukan 2 (dua) orang saksi di persidangan, yaitu:
(1) SURYA GUNAWAN, tempat/tanggal lahir, Loa Kulu, 04 Desember 1970, jenis kelamin Laki-Laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Jend. Sudirman, RT/RW 012/-, Kel/Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
(2) JEFFRY HARTONO, tempat/tanggal lahir, Samarinda, 12 Januari 1973, jenis kelamin Laki-Laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Mangkuraja, RT/RW 023/-, Kel/Desa Loa Ipuh Tenggarong, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta;
yang masing-masing di bawah sumpah telah memberikan keterangannya sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan kesimpulan dan Tergugat juga tidak mengajukan kesimpulan walaupun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Persiapan dan Berita Acara Persidangan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengambil Putusan, dengan pertimbangan hukum sebagaimana terurai di bawah ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan dalam duduk sengketa di atas;
Menimbang, bahwa adapun surat keputusan yang dimohonkan batal atau tidak sah dalam gugatan Penggugat adalah Surat Nomor : 593.81/630/CLK/V/2013, tanggal 8 Mei 2013, Perihal : Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar, S.Sos tertanggal 27 Desember 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Syaiful Anwar, S.Sos kepada Handojo Selamet tertanggal 29 Maret 2011, yang ditujukan kepada Syaiful Anwar, S.Sos dan PT. Multi Harapan Utama (vide bukti P-2 = bukti T-1) selanjutnya dalam pertimbangan hukum ini disebut obyek sengketa;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Tergugat dalam Jawabannya tertanggal 3 Oktober 2013 telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang untuk mengadili sengketa ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal formil dalam suatu putusan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai apakah Obyek Sengketa merupakan keputusan tata usaha negara yang dapat digugat di peradilan tata usaha negara atau tidak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 9 tersebut, berbunyi:
βKeputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdataβ
Menimbang, bahwa terhadap ketentuan Pasal 1 angka 9 di atas, Majelis Hakim berpendapat terhadap obyek sengketa telah nyata-nyata merupakan suatu penetapan yang berbentuk tertulis;
Menimbang, bahwa terhadap ketentuan suatu penetapan tersebut dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara, Majelis Hakim mengujinya dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:
Angka 7 :βTata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun di daerahβ
Angka 8 :βBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlakuβ.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati obyek sengketa a quo dan dikaitkan dengan surat keputusan terdahulu yang mana Tergugat mencabut tanda tangannya yaitu pada Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar, S.Sos tertanggal 27 Desember 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Syaiful Anwar, S.Sos kepada Handojo Selamet tertanggal 29 Maret 2011, Majelis Hakim berpendapat Camat Loa Kulu dalam menandatangani kedua surat tersebut dan obyek sengketa a quo, pada saat itu bukanlah melakukan tindakan hukum tata usaha negara, melainkan tindakan yang bersifat keperdataan yaitu hanya menandatangani untuk βmengetahuiβ pernyataan kehendak pembuat surat dimaksud dan kedua surat dimaksud yaitu, Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar, S.Sos tertanggal 27 Desember 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Syaiful Anwar, S.Sos kepada Handojo Selamet tertanggal 29 Maret 2011 tersebut, bukanlah merupakan produk dan kehendak Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat Tergugat dalam mengeluarkan obyek sengketa tidak dalam kapasitas sebagai badan atau pejabat tata usaha negara yang melakukan tindakan hukum tata usaha negara melainkan melakukan tindakan hukum perdata;
Menimbang, bahwa untuk dapat dijadikan obyek sengketa dalam peradilan tata usaha negara, suatu surat keputusan harus memenuhi unsur-unsur dari ketentuan Pasal 1 angka 9 tersebut di atas secara kumulatif, dan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas tanpa perlu menguraikan unsur-unsur lainnya dari ketentuan Pasal 1 angka 9, Majelis Hakim berpendapat bahwa obyek sengketa a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 tersebut, dan obyek sengketa a quo harus dinyatakan bukanlah keputusan tata usaha negara yang bisa digugat di peradilan tata usaha negara, sehingga apabila Penggugat merasa dirugikan dengan dikeluarkannya obyek sengketa a quo, maka penyelesaiannya adalah di peradilan umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa a quo;
Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat pada pokoknya adalah mengenai kewenangan absolut pengadilan, namun setelah dicermati oleh Majelis Hakim, dalil-dalil eksepsi Tergugat adalah terkait dengan adanya sengketa keperdataan yang harus terlebih dahulu diselesaikan;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat terhadap Eksepsi Tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan haruslah dikabulkan namun uraian pertimbangannya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sebagaimana dalil-dalil Tegugat dalam eksepsinya;
DALAM POKOK SENGKETA:
Menimbang, bahwa dengan telah dikabulkannya eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan, maka terhadap gugatan penggugat tidak perlu dipertimbangkan dan gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan gugatan Penggugat tidak diterima, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, kepada Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa seluruh alat bukti telah dipertimbangkan, dan hanya terhadap bukti-bukti yang relevan saja yang dicantumkan dalam pertimbangan hukum ini, terhadap alat bukti lain tetap terlampir dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Mengingat, ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, dan ketentuan lain yang terkait;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan;
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini;
DALAM POKOK SENGKETA:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada hari KAMIS, tanggal 19 Desember 2013 oleh kami JIMMY CLAUS PARDEDE, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI MUH. ALI RAHMAN, S.H., M.H., dan ANDI FAHMI AZIS, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SURIANSYAH, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan tanpa dihadiri oleh Tergugat atau Kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
ANDI MUH. ALI RAHMAN, S.H., M.H. JIMMY CLAUS PARDEDE, S.H., M.H.
Ttd.
ANDI FAHMI AZIS, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
SURIANSYAH, S.H.
Rincian Biaya Perkara:
Pendaftaran gugatan Rp. 30.000,-
Panggilan Rp. 75.000,-
ATK Rp. 100.000,-
Sumpah Rp. 30.000,-
Meterai Putusan Sela Rp. 6.000,-
Meterai Putusan Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan Sela Rp. 5.000,-
Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
Jumlah Rp . 257.000,-
(dua ratus lima puluh tujuh riburupiah)