419 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Tcc Batavia Tower One Lantai 41 Unit 5, Jl. K.H. Mas Mansyur No.126
Also in 29 other cases
KABUL
P U T U S A N
Nomor : 419 K/PDT.SUS/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
RAMAYANI DARWIS, beralamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi RT. 53 No. 40 Balikpapan, dalam hal ini memberi kuasa kepada MAS’UD SUJADI, SH., dkk, Para Advokat, berkantor di Komplek Pertokoan Balikpapan Permai Blok G1 No. 18 Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 17 Desember 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
M E L A W A N :
PT. MULTI HARAPAN UTAMA, berkedudukan di Ruko Mahakam Square Blok C 23 Jalan Untung Suropati Samarinda ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2010 Tergugat mengeluarkan Surat Peringatan III (tiga) terhadap Penggugat sebagai akibat dari tindakan Penggugat yang mengirimkan surat elektronik yang mengatas namakan Serikat Pekerja MHU yang pada saat itu mengundang Management Tergugat untuk ikut menghadiri meeting antara Pengurus Serikat Pekerja dan Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010 Penggugat selaku Ketua Serikat Pekerja MHU, ikut serta dan sebagai penanggung jawab dalam mogok kerja pada perusahaan PT. Multi Harapan Utama yang dilakukan di Beloro dengan tuntutan tunjangan jabatan bagi karyawan regular ;
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2010 Tergugat mengeluarkan Surat Nomor : 024/ADM/VI/2010 perihal : Pemutusan Hubungan Kerja yang ditujukan kepada Penggugat sebagai akibat dari kegiatan mogok kerja yang dilakukan oleh Penggugat ;
Bahwa Penggugat adalah pihak yang dirugikan dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Penggugat ;
Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum, maka Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan ;
Bahwa dalam Pasal 151 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha dapat mumutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial ;
Bahwa dalam Pasal 155 ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum ;
Bahwa menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja bahwa : Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk. Menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi ;
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh ;
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh ;
Bahwa dalam upaya yang dilakukan oleh Penggugat untuk mengurus penyelesaian perselisihan ini, Penggugat telah mengeluarkan sejumlah biaya-biaya dengan perincian sebagai berikut :
Biaya-biaya transportasi dan akomodasi untuk keperluan konsultasi hukum sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) ;
Biaya duplikasi dokumen kasus dan materi terkait sebesat Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) ;
Biaya-biaya dan transportasi yang akan dikeluarkan untuk keperluan sidang perkara ini sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) ;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar dapat memutuskan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat Nomor : 024/ADM/VI/2010 perihal Pemutusan Hubungan Kerja, dan kembali mempekerjakan Penggugat sebagai karyawan PT. Multi Harapan Utama pada posisi jabatan sebagai Legal Supervisor ;
Menghukum Tergugat membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat untuk mengurus perkara ini sebesar Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap harinya sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 31/G/2010/PHI.Smda., tanggal 1 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat selaku Pengusaha dengan Tergugat selaku Pekerja putus karena PHK terhitung sejak tanggal 1 Maret 2011 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp 47.620.547,00 (empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus empat puluh tujuh Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sampai bulan Maret 2011 ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 1 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Desember 2010), diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 10 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 02/Kas/2011/PHI.Smda jo. No. 31/G/2010/PHI.Smda., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 Maret 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 14 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi oleh Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 28 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah salah dan keliru mengadili dalam amar putusan angka 2 menyatakan bahwa Penggugat selaku Pengusaha dan Tergugat selaku pekerja, sehingga berdasarkan asas formal hukum acara, maka secara serta merta putusan Majelis Hakim Nomor : 31/G/2010/PHI.Smda tanggal 1 Maret 2011 Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Batal Demi Hukum ;
Bahwa Penggugat adalah selaku pihak pekerja berdasarkan surat gugatan penggugat pada tertanggal 22 Desember 2010 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 22 Desember 2010 di bawah register Nomor : 31/G/2010/PHI.Smda. ;
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2010 Tergugat mengeluarkan Surat Peringatan III (tiga) terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat (Format SP III yang diberikan oleh Tergugat tidak ditanda tangani Pemohon Kasasi/Penggugat) sebagai akibat dari tindakan Pemohon Kasasi/Penggugat yang mengirimkan surat elektronik yang mengatas namakan Serikat Pekerja PT. Multi Harapan Utama yang pada saat itu mengundang Management PT. Multi Harapan Utama untuk ikut menghadiri meeting antara Pengurus Serikat Pekerja PT. Multi Harapan Utama dan Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2010 Tergugat mengeluarkan Surat Nomor : 024/ADM/VI/2010 perihal : Pemutusan Hubungan Kerja yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat sebagai akibat dari kegiatan mogok kerja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat padahal berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep-232/Men/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah. Pasal 2 Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan ;
Bahwa Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak dilampiri dengan penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial ;
Bahwa saksi Noryansah, Johansyah dan Riun menyatakan dalam kesaksiannya dihadapan Pengadilan pada tanggal 10 Februari 2011 :
Bahwa saksi-saksi membenarkan bahwa tanggal 24 Juni 2010 telah melakukan kegiatan mogok kerja bersama sama dengan rekan pekerja lainnya dan Pemohon Kasasi/Penggugat ;
Bahwa saksi-saksi menyatukan, tuntutan atas mogok kerja pada tanggal 24 Juni 2010 adalah mengenai tuntutan tunjangan jabatan karyawan regular, sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Kesepakatan Kerja Bersama antara karyawan dan PT. Multi Harapan Utama ;
Bahwa saksi-saksi menyatakan selama melakukan mogok kerja tersebut pada tanggal 24 Juni 2010 sudah sesuai prosedur, Pemohon Kasasi/ Penggugat tidak pernah melakukan kegiatan anarkis ;
Bahwa saksi-saksi menyatakan pada saat melakukan mogok kerja tanggal 24 Juni 2010, Pemohon Kasasi/Penggugat selaku penanggung jawab mogok kerja tersebut adalah masih menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja (SP MHU). Dan kegiatan mogok kerja tersebut dilakukan atas nama serikat pekerja ;
Bahwa apabila Pemohon Kasasi/Penggugat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dinyatakan kapasitasnya sebagai karyawan PT. Multi Harapan Utama, seharusnya semua yang ikut serta mogok kerja di PHK karena semua yang mogok kerja adalah karyawan PT. Multi Harapan Utama termasuk saksi-saksi. Dan mengapa hanya Ramayani Darwis (Pemohon Kasasi/Penggugat) saja yang dikenakan PHK ;
Bahwa menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja bahwa : Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi ;
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh ;
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Alasan kasasi Pemohon pada pokoknya menyatakan Judex Facti mendasari putusannya pada tanggal 1 Juni 2010 Tergugat mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 dalam bentuk Surat Elektronik dengan mengatas namakan Serikat Pekerja, sehingga sebagai tindak lanjut dari hal itu, Pemohon Kasasi melakukan mogok kerja. Bahwa sebagai akibat dari perbuatan Pemohon Kasasi tersebut, maka pada tanggal 26 Juni 2010, Tergugat/sekarang Termohon Kasasi mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut kurang beralasan sebab mogok yang dilakukan Pemohon Kasasi adalah sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku karena dilakukan secara tertib, damai, dilakukan di luar jam kerja atau di dalam jam kerja tetapi kesepakatan dengan Pengusaha, dan sebagai akibat gagalnya perundingan ;
Bahwa PHK yang dilakukan karena alasan melakukan mogok kerja bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, juga tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 21 Tahun 2003 ;
Selain itu, PHK dilakukan tanpa adanya penetapan telah melanggar Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
Menimbang, bahwa namun demikian Anggota Majelis II yaitu Jono Sihono, SH. (Pembaca II) menyatakan pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion) dengan kedua orang Majelis yaitu Anggota Majelis I dan Anggota Majelis III/Ketua Majelis, yaitu Arief Soedjito, SH. MH. dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH. MH., dimana Anggota Majelis II berpendapat :
Bahwa keberatan kasasi Pemohon tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan dan amar putusan Judex Facti mengenai ditetapkannya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus telah perkara dalam penerapan hukumnya sehingga permohonan kasasi Pemohon yang mohon agar hubungan kerja tidak terputus ditolak. Namun demikian pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yang menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sulit untuk dilanjutkan (halaman 25 alinea 5 putusan Judex Facti) dengan menghukum Tergugat membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 harus diperbaiki dan berdasarkan alinea III penjelasan umum Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Judex Facti seharusnya menghukum Tergugat membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta upah bulan Juli 2010 sampai dengan Desember 2010 (6 bulan) kepada Penggugat ;
Bahwa usul : Menolak permohonan kasasi Pemohon, memperbaiki putusan Judex Facti menjadi mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Judex Facti akhir bulan Desember 2010, menolak tuntutan Penggugat selebihnya, menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat dengan rincian :
Uang pesangon :
2 x 6 x Rp 4.919.478,00 = Rp 59.033.736,00 ;
Uang penghargaan masa kerja :
2 x Rp 4.919.478,00 = Rp 9.838.956,00 ;
Uang penggantian hak :
15 % x Rp 68.872.692,00 = Rp 10.330.904,00 ;
Uang pengganti cuti tahunan = Rp 2.361.349,00 ;
Upah bulan Juli sampai dengan Desember 2010 :
6 x Rp 4.919.478,00 = Rp 29.516.868,00 + ;
= Rp 111.081.813,00 ;
(seratus sebelas juta delapan puluh satu ribu delapan ratus tiga belas Rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dari Anggota Majelis tersebut walaupun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai permufakatan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis setelah bermusyawarah dan diambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : RAMAYANI DARWIS dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No. 31/G/2010/PHI.Smda tanggal 1 Maret 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo di bawah Rp 150.000.000,00, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : RAMAYANI DARWIS tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda No. 31/G/2010/PHI.Smda tanggal 1 Maret 2011 ;
M E N G A D I L I S E N D I R I :
Mengabulkan gugatan Penggugat ;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat tidak terputus ;
Memerintahkan Tergugat mencabut surat No. 024/ADM/VI/2010 dan mempekerjakan kembali Tergugat pada posisi jabatan semula sebagai legal officer pada Perusahaan PT. Multi Harapan Utama ;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah dan hak lainnya kepada Penggugat yang belum dibayar selama sebelum dipekerjakan kembali ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 30 Maret 2012 oleh Prof. Dr. Surya Jaya, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH. MH., dan Jono Sihono, SH., Hakim-Hakim Ad.Hoc.PHI pada Mahkamah Agung RI sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sri Asmarani, CH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-hakim Anggota, Ketua,
ttd./ Arief Soedjito, SH. MH. ttd./
ttd./ Jono Sihono, SH. Prof. Dr. Surya Jaya, SH. M.Hum,
Panitera Pengganti,
ttd./
Sri Asmarani, CH. CN.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H, M.H.
NIP. : 040 049 629