402 K/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 K/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Tcc Batavia Tower One Lantai 41 Unit 5, Jl. K.H. Mas Mansyur No.126
Also in 29 other cases
- 96/PDT/2018/PT SMR (26 September 2018) — PT Samarinda
- 1613 K/Pdt/2019 (17 July 2019) — Mahkamah Agung
- 27/G/2013/PTUN-SMD (19 December 2013) — PTUN Samarinda
- 419 K/PDT.SUS/2011 (30 March 2012) — Mahkamah Agung
- 530 K/TUN/2014 (4 March 2015) — Mahkamah Agung
- 65/Pdt.G/2019/PN Trg (18 September 2019) — PN Tenggarong
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MULTI HARAPAN UTAMA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 402 K/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MULTI HARAPAN UTAMA, suatu Perseroan Terbatas yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta tanggal 30 Desember 1986 Nomor 60 dibuat dihadapan Nyonya Soenardi Adisasmito, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman RI sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 2 Mei 1987 Nomor C2-3464-HT.01.01. TH 87 yang telah dimuat dalam Berita Negara RI tanggal 12 Juni 1987 Nomor 47 Tambahan Nomor 55. Bahwa anggaran dasar tersebut telah diubah beberapa kali dan perubahan anggaran dasar seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana tertuang dalam akta tanggal 15 Agustus 2008 Nomor 63 dibuat di hadapan Hartati, S.H., sebagai pengganti dari Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 25 September 2008 Nomor AHU-69719. AH.01.02 Tahun 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 15 Mei 2009 Nomor 39, Tambahan Nomor 12969 kemudian diubah dengan Akta tanggal 27 November 2012 Nomor 98 dibuat dihadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian terakhir diubah dengan Akta tanggal 16 Mei 2013 Nomor 58 dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, beralamat kantor di Sovereign Plaza Lantai 9, Jalan TB Simatupang Kaveling 36 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Tuan Boedi Santoso, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Jati Indah 7 Nomor 5, RT 06/RW 03, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Limo, Depok, pekerjaan Direktur Utama Perseroan dan Tuan Achmad Zuhraidi, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Kebagusan II Nomor 1A, RT 011/RW 006, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, pekerjaan Direktur Perseroan karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi Perseroan, serta berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan, memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor kuasanya;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Devy Yanuar, S.H., M.H., 2. Rudy Muliadi, S.H., dan 3. Simon Sinambela, S.H., masing-masing kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Gedung Citylofts Sudirman Lantai 18 Ruang 1805, Jalan K.H. Mas Mansyur Nomor 121, Jakarta 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Mei 2014;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;
melawan:
CAMAT LOA KULU, tempat kedudukan di Jalan Mulyopranoto, RT. 01, Loa Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Hj. Rusmina, SH., M.Ap., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Camat Loa Kulu;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Abd. Rahman, S.H., dan 2. Ismail Simbong Patadungan, S.H., keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, beralamat kantor di Jalan La Madukelleng Nomor 03 RT 09, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Januari 2014;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah Surat Nomor 593.81/630/CLK/V/2013, tanggal 8 Mei 2013, Perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar, S.Sos tertanggal 27 Desember 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Syaiful Anwar, S.Sos kepada Handojo Selamet tertanggal 29 Maret 2011, yang ditujukan kepada Syaiful Anwar, S.Sos dan PT. Multi Harapan Utama;
Bahwa Penggugat merasa sangat dirugikan dengan diterbitkannya obyek sengketa karena seharusnya surat obyek sengketa tidak ditujukan kepada Penggugat;
Bahwa seharusnya Tergugat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyampaikan pendapat secara layak sebelum Tergugat mengeluarkan obyek sengketa;
Bahwa tindakan Tergugat tersebut dengan menerbitkan surat obyek sengketa dan ditujukan kepada Penggugat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya asas kecermatan, asas tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas kesewenang-wenangan, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tergugat Nomor 593.81/630/CLK/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/ Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar, S. Sos tertanggal 27 Desember 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Syaiful Anwar, S. Sos kepada Handojo Selamet tertanggal 29 Maret 2011; sepanjang yang ditujukan kepada PT. Multi Harapan Utama;
Memerintahkan Tergugat untuk mencoret Surat Tergugat Nomor 593.81/630/CLK/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/ Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar, S.Sos., tertanggal 27 Desember 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Syaiful Anwar, S.Sos., kepada Handojo Selamet tertanggal 29 Maret 2011; sepanjang yang ditujukan kepada PT. Multi Harapan Utama;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil sebagai berikut:
Eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan;
Bahwa inti persengketaan yang diuraikan Penggugat dalam gugatannya adalah mengenai sengketa keperdataan menyangkut persoalan sengketa kepemilikan hak atas tanah yakni antara Syaiful Anwar, S.Sos., dan Reza Pribadi dengan Aji Indrawati, sehingga untuk menyelesaikannya bukanlah kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 27/G/2013/PTUN-SMD. Tanggal 19 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan;
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini;
Dalam Pokok Sengketa:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp257.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 47/B/2014/PT.TUN.JKT., Tanggal 8 April 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada Tanggal 17 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Tanggal 22 Mei 2014 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada Tanggal 26 Mei 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 27/G/2013/PTUN.SMD. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tersebut pada tanggal 04 Juni 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada Tanggal 05 Juni 2014 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, namun Termohon Kasasi tidak mengajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi);
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
KEBERATAN PERTAMA:
Bahwa, yang menjadi permasalahan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat adalah prosedur penerbitan “Surat Obyek Sengketa“ (vide bukti P–2) yang mengandung cacat hukum/yuridis, karena diterbitkan secara bertentangan dengan aturan hukum atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak jeli menilai objektum litis yang menjadi dasar gugatan, karena surat yang diterbitkan oleh Camat Loa Kulu, Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat adalah nyata-nyata produk Pejabat Tata Usaha Negara, sesuai dengan maksud dari pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah direvisi dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 , terakhir Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009, sebagai berikut “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata“ terhadap Surat Obyek sengketa, yaitu diterbitkannya surat Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat Surat Nomor 593.81/630/CLK/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar, S.Sos tertanggal 27 Desember 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Syaiful Anwar, S.Sos kepada Handojo Selamet tertanggal 29 Maret 2011 yang ditujukan Kepada Yth: 1. Sdr Syaiful Anwar, S.Sos d/a. Jalan Jend. Sudirman RT. 12 , Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, 2. PT. Multi Harapan Utama Jalan Untung Suropati Komplek Mahakam Square Samarinda; surat dimaksud telah memenuhi kriteria:
Konkrit : Keputusan Tata Usaha Negara adalah bentuk/berwujud Surat dan tidak abstrak, tertentu atau dapat ditentukan, yaitu pernyataan membatalkan, yang merupakan atau dapat dikategorikan sebagai Keputusan, yaitu:
Bahwa surat dimaksud adalah formal berbentuk surat keputusan seorang pejabat TUN, ber kop surat Lambang Pemerintah Daerah, bertuliskan PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, KECAMATAN LOA KULU. alamat kantor Jl. Mulyopranoto Telp. (0541) 661689 Kode Pos 75571;
Bahwa surat dimaksud, bertanggal, Tenggarong 8 Mei 2013,bernomor 593.81/630/CLK/V/2013, serta maksud dari surat dimaksud, perihal: pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/penguasaan tanah atas nama Syaiful Anwar,S.Sos tertanggal 27 Desember 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Syaiful Anwar,S.Sos. Kepada Handojo Selamet tertanggal 29 Maret 2011;
Bahwa surat dimaksud ditandatangani oleh Camat Loa Kulu. Hj. RUSMINA,SH.M.Ap, Pembina TK.I NIP. 19630530 199303 2 004.;
Bahwa Surat dimaksud berstempel Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Loa Kulu.;
Bahwa Surat dimaksud ditujukan pada dan nama seseorang atau badan usaha dan beralamat jelas;
Individual: Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud tidak ditujukan kepada umum akan tetapi ditujukan pada individu baik alamat maupun hal-hal yang dituju, kalau yang dituju itu lebih dari satu orang tiap nama orang-orang yang terkena keputusan itu disebutkan baik nama maupun alamatnya, yaitu:
Bahwa surat dimaksud, ditujukan kepada PT. MULTI HARAPAN UTAMA;
Bahwa surat dimaksud ditujukan ke alamat: Jalan Untung Suropati Komplek Mahakam Square Samarinda;
Final: artinya adalah sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum, yaitu menimbulkan adanya kerugian atas suatu hak, atau dapat mengakibatkan hilangnya suatu hak atau harkat Martabat, yaitu:
Bahwa surat dimaksud adalah selaku Camat Kecamatan Loa Kulu menyatakan mencabut sekaligus membatalkan tandatangan kami yang terdapat baik dalam Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Syaiful Anwar,S.Sos. tertanggal 27 Desember 2010 maupun dalam Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari sdr. Syaiful Anwar,S.Sos. kepada sdr. Handoyo Selamet tanggal 29 Maret 2011. yang telah diregister dengan Register No. 593.83/10/PLH/IV/Th. 2011 tanggal 1 April 2011;
KEBERATAN KEDUA:
Bahwa selain itu obyek sengketa nyata-nyata bukan merupakan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 huruf a Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang Undang Nomor 9 Tahun 2009, Penjelasan Pasal 2 . ”Pasal ini mengatur pembatasan terhadap pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara, Pembatasan ini diadakan oleh karena ada beberapa jenis keputusan yang karena sifat atau maksudnya memang tidak dapat digolongkan dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini” penjelasan huruf a, sebagai berikut, ”Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan antara instansi pemerintah dan perorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata” di atas nyata nyata bahwa Majelis tidak secara tepat meletakkan maksud dari pasal diatas terhadap obyek sengketa, dan tidak memahami produk yang dihasilkan oleh Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat, malah mengangkat persoalan perdata yang bukan domainnya atau lingkup kewenangannya, yang mempergunakan kewenangannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yaitu campur tangan perselisihan kepemilikan yang jelas-jelas seharusnya diketahui bahwa sebelum membubuhkan tandatangan terhadap suatu hak seharusnya meneliti terlebih dahulu apakah terhadap tanah yang dimintakan tandatangan sebagai pengesahan itu benar-benar merupakan tanah yang dimiliki oleh Syaiful Anwar, S.Sos., seandainya ada dugaan sengketa kepemilikan, maka seharusnya dengan tegas menolak memberikan pengesahan dengan menandatanganinya sebagai pejabat Tata Usaha Negara, akan tetapi malah memberikan tanda tangan pengesahan sehingga dengan demikian maka sebagai Pejabat Tata Usaha Negara jelas-jelas melanggar Asas Kecermatan, terhadap alasan diatas maka jelas-jelas maka perbutan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat adalah merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara maka kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda untuk , memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara/sengketa ini;
KEBERATAN KETIGA:
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat, PT. MULTI HATAPAN UTAMA adalah bukan merupakan pihak yang bersengketa terhadap pengesahan dan pencabutan tandatangan sebagai pengesahan terhadap tanah yang dimiliki oleh Syaiful Anwar, S.Sos; akan tetapi Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/Tergugat yaitu Camat Loa Kulu menyeret, atau memaksa memasukkan Pemohon Kasasi/ dahulu Pembanding/Penggugat sebagai bagian atau setidak tidaknya sebagai pihak dalam sengketa ini dengan menujukan surat a quo kepada Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/Penggugat yang nyata-nyata tidak mempunyai hubungan hukum dengan Syaiful Anwar S.Sos, Reza Pribadi, Edson Hartono/Ny. Aji Indrawati yang berkaitan dengan bukti T-2 dan T-3. Bahwa Tindakan Termohon Kasasi/ dahulu Terbanding/Tergugat bertentangan dengan prinsif party perjanjian, sehingga terdapat kekeliruan mengenai pihak yang harus dikirimi surat (vide bukti P–2), seharusnya kebijakan Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/Tergugat tidak boleh mencampurkan sesuatu kepentingan Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/Penggugat yang tidak sebagai pihak dalam perjanjian, sehingga dengan demikian seharusnya Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/Tergugat tidak mengikut sertakan Pemohon Kasasi/ dahulu Pembanding/Penggugat sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga dengan demikian maka Majelis mempunyai kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini, karena obyek gugatan a quo adalah merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara;
KEBERATAN KEEMPAT:
Bahwa dari berbagai alasan diatas jelaslah bahwa obyek gugatan adalah merupakan Produk Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dan merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, dengan demikian maka Eksepsi Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/Tergugat haruslah ditolak, dan menerima gugatan Pemohon Kasasi, dahulu Pembanding/Penggugat;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, menurut pendapat Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 8 April 2014 Nomor 47/B/2014/PT.TUN.JKT. juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tanggal 19 Desember 2013 Nomor 27/G/2013/PTUN.SMD yang dimohonkan Kasasi tersebut serta mengadili perkara ini;
Bahwa, adalah cukup beralasan hukum dan adil apabila Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat selaku pihak yang kalah dalam sengketa Tata Usaha Negara ini dibebankan membayar biaya perkara menurut hukum;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pokok persoalan dalam perkara ini adalah masalah kepemilikan hak atas tanah antara pihak Penggugat dan pihak terkait, sehingga masalah yang terletak dalam ranah hukum perdata harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum, sebelum objek sengketa dinilai keabsahannya;
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara in litis a quo tidak memenuhi unsur-unsur komulatif Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Lagi pula Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa lebih bersifat keperdataan yaitu berupa pencabutan tanda tangan Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah yang merupakan kompetensi peradilan umum;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: PT. MULTI HARAPAN UTAMA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MULTI HARAPAN UTAMA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 November 2014 oleh H. Yulius, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung R.I. sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. ttd
Ttd/Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS., H. Yulius, SH., MH.,
Biaya-biaya perkara: Panitera Pengganti,
1. Meterai .............. Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ............. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3. Administrasi …... Rp489.000,00 +
Jumlah ...... Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754