530 K/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 530 K/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Tcc Batavia Tower One Lantai 41 Unit 5, Jl. K.H. Mas Mansyur No.126
Also in 29 other cases
- 96/PDT/2018/PT SMR (26 September 2018) — PT Samarinda
- 1613 K/Pdt/2019 (17 July 2019) — Mahkamah Agung
- 27/G/2013/PTUN-SMD (19 December 2013) — PTUN Samarinda
- 419 K/PDT.SUS/2011 (30 March 2012) — Mahkamah Agung
- 65/Pdt.G/2019/PN Trg (18 September 2019) — PN Tenggarong
- 26/G/2013/PTUN-SMD (16 January 2014) — PTUN Samarinda
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 530 K/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MULTI HARAPAN UTAMA, diwakili oleh Boedi Santoso, selaku Presiden Direktur, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Jati Indah 7 Nomor 5, RT. 06/RW. 03, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Limo, Depok, dan Achmad Zuhraidi, selaku Direktur, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Kebagusan II Nomor 1A, RT. 011/RW. 006, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan , dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. Devy Yanuar, S.H.,M.H.;
2. Rudy Muliadi, S.H.;
3. Simon Sinambela, S.H.;
Para Advokat pada Kantor Advokat YANUAR & REKAN, beralamat di Gedung Citylofts Sudirman Lantai 18 Ruang 1805, Jalan K.H. Mas Mansyur Nomor 121, Jakarta 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari 2014;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;
melawan:
CAMAT LOA KULU, tempat tinggal di Jalan Mulyopranoto RT. 01, Loa Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Abd. Rahman, S.H.;
Ismail Simbong Patadungan, S.H.;
Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan La Madukeleng Nomor 03, RT. 09, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Oktober 2014;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
POKOK SENGKETA.
Objek dan Dasar Gugatan, dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah:
Bahwa yang menjadi objek dan dasar gugatan adalah diterbitkannya surat Tergugat Nomor 593.81/627/CLK/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Aspian Samsu tertanggal 12 April 2011 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Aspian Samsu kepada Handojo Selamet tertanggal 13 April 2011 yang ditujukan Kepada Yth: 1. Sdr Aspian Samsu d/a. Jalan Yos Sudarso RT. 27, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, 2. PT. Multi Harapan Utama Jalan Untung Suropati Komplek Mahakam Square Samarinda;
Surat Tergugat/Camat Loa Kulu:
Surat Camat Loa Kulu adalah Keputusan/Penetapan Tata Usaha Negara dan merupakan objek yang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata, karena telah memenuhi kriteria:
Konkrit: Keputusan Tata Usaha Negara adalah bentuk/berwujud surat dan tidak abstrak, tertentu atau dapat ditentukan, yaitu pernyataan membatalkan, yang merupakan atau dapat dikategorikan sebagai Keputusan :
Bahwa surat dimaksud adalah formal berbentuk surat keputusan seorang Pejabat Tata Usaha Negara, berkop surat Lambang Pemerintah Daerah, bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Loa Kulu, alamat kantor Jalan Mulyopranoto Telp.(0541) 661689 Kode Pos 75571;
Bahwa surat dimaksud, bertanggal, Tenggarong 8 Mei 2013, bernomor 593.81/627/CLK/V/2013, serta maksud dari surat tersebut, perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/penguasaan tanah atas nama Aspian Samsu tertanggal 12 April 2010 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Aspian Samsu kepada Handojo Selamet tertanggal 13 April 2011;
Bahwa surat dimaksud ditandatangani oleh Camat Loa Kulu. Hj. Rusmina, SH.,M.Ap., Pembina TK.I NIP. 19630530 199303 2 004;
Bahwa surat dimaksud berstempel Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Loa Kulu;
Bahwa surat dimaksud ditujukan pada dan nama seseorang atau badan usaha dan beralamat jelas;
Individual: Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud tidak ditujukan kepada umum akan tetapi ditujukan pada individu baik alamat maupun hal-hal yang dituju, kalau yang dituju itu lebih dari satu orang tiap nama orang-orang yang terkena keputusan itu disebutkan baik nama maupun alamatnya, yaitu:
Bahwa surat dimaksud, ditujukan kepada PT. Multi Harapan Utama;
Bahwa surat dimaksud ditujukan ke alamat : Jalan Untung Suropati Komplek Mahakam Square Samarinda;
Final: artinya adalah sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum, yaitu menimbulkan adanya kerugian atas suatu hak, atau dapat mengakibatkan hilangnya suatu hak atau harkat martabat, yaitu:
Bahwa surat dimaksud adalah selaku Camat Kecamatan Loa Kulu menyatakan mencabut sekaligus membatalkan tandatangan Camat yang terdapat baik dalam Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Aspian Samsu tertanggal 12 April 2011 maupun dalam Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Sdr. Aspian Samsu kepada Sdr. Handoyo Selamet tanggal 13 April 2011;
Pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu:
Bahwa dengan adanya Surat Tergugat tersebut pada tanggal 8 Mei 2013, dengan demikian gugatan ini diajukan memenuhi ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh hari) terhitung Surat Tergugat tersebut;
Kepentingan Penggugat:
Bahwa Penggugat sangat dirugikan atas kepentingan Penggugat dan berkeberatan dengan diterbitkannya surat dimaksud yaitu:
1. Bahwa objek sengketa diterbitkan mengakibatkan terhentinya semua aktifitas dan kredibilitas perusahaan merasa terganggu, yaitu sebagai suatu perusahaan yang telah melakukan aktifitas dan memiliki izin dalam melaksanakan kegiatan diatas tanah, dan tanah yang menjadi objek sengketa yang merupakan sebagian berada di lokasi kepemilikan PT. Multi Harapan Utama, sehingga pekerjaan yang berada diatas lokasi dimaksud atau melewati lokasi dimaksud menjadi terhenti dan mengakibatkan pandangan masyarakat dan/atau pandangan umum percaya bahwa PT. Multi Harapan Utama bermasalah dan berperkara di bidang hukum;
2. Bahwa objek sengketa yang dibatalkan, berada sebagian di lokasi Penggugat PT. Multi Harapan Utama adalah pinjaman dari Sdr. Reza Pribadi, yang pada saat ini telah dipergunakan atau telah dipakai lebih kurang selama 2 ( dua ) tahun dan dipergunakan untuk penempatan alat-alat berat dan alat-alat operasional pekerjaan;
3. Bahwa objek sengketa yang dibatalkan sebelumnya adalah berupa rawa-rawa dan telah diurug atau dipadatkan oleh Penggugat PT. Multi Harapan Utama dan dipergunakan untuk menyimpan dan menempatkan alat-alat berat atau alat-alat operasional pekerjaan, bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan dimaksud seharusnya pihak intervensi yang mengaku memiliki lahan objek sengketa seharusnya melayangkan keberatan terhadap objek sengketa yang telah dikerjakan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian maka tidak akan berakibat adanya sengketa dimaksud;
Bahwa Penggugat merasa keberatan terhadap Surat Tergugat yang sekarang dijadikan Objek Sengketa Tata Usaha Negara ini, didasarkan pada alasan-alasan fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran Tanah tertanggal 4 April 2011 Sdr Aspian Samsu telah mengajukan permohonan pemeriksaan atas sebidang tanah yang dikuasainya terletak di Jalan Yos Sudarso, RT. 018/RW. 018, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas tanah, sebelah:
Utara : PT. MHU
Timur : PT. MHU
Selatan : Masrani, Abdullah, Suriansyah, Sulaiman
Barat : PT. MHU
yang diketahui dan ditandatangani oleh Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Loa Kulu dan Kepala Desa Loa Kulu Kota;
2. Bahwa pada tanggal 11 April 2011, Sdr. Hasiah (Do’ong) telah memberi kuasa kepada Aspian Samsu untuk menandatangani Akta Jual Beli/Akta Hibah atau Pelepasan Hak Atas Tanah yang berkaitan dengan peralihan bidang-bidang tanah yang berasal dari Peninggalan almarhum Aw. Sahran yang terletak di Jalan Yos Sudarso RT. 18, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu;
3. Bahwa sehubungan dengan tanah perwatasan diatas, pada tanggal 12 April 2011, Sdr Aspian Samsu telah menandatangani ”Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah”, yang isinya menyatakan mempunyai/ memiliki sebidang tanah perwatasan yang dapat diuraikan:
LETAK TANAH:
Jalan / RT : Jalan Yos Sudarso RT 18
Desa : Loa Kulu Kota
Kecamatan : Loa Kulu
Kabupaten : Kutai Kartanegara
UKURAN TANAH :
Panjang : U/S : 338, 72 M/ 229, 14 M
Lebar : T/B : 61,50 M/ 80,26 M
Luas : + 30.051 M2
BATAS-BATAS :
Utara : PT. MHU
Timur : PT. MHU
Selatan : Masrani, Abdullah, Suriansyah, Sulaiman
Barat : PT. MHU
STATUS TANAH : Sawah & Gunung
ASAL USUL TANAH
Peninggalan Alm Aw Sahran Tahun 2001.
Bahwa, Surat Pernyataan tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Camat Loa Kulu, Kepala Desa Loa Kulu Kota dan Ketua RT. 18, Desa Loa Kulu Kota;
4. Bahwa sehubungan dengan butir 3 diatas, maka Sdr. Aspian Samsu telah menandatangi ”Surat Pernyataan Tidak Sengketa” tertanggal 12 April 2011 yang di ketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Loa Kulu Kota dan Ketua RT. 18, Desa Loa Kulu Kota;
5. Bahwa sehubungan dengan tanah perwatasan diatas, maka Sdr. Aspian Samsu telah menandatangani ”Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah” tertanggal 13 April 2011 kepada Handojo Selamet (selaku kuasa Reza Pribadi), dengan nilai sebesar Rp1.953.315.000,00 (satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang disaksikan dan diketahui oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Loa Kulu, Kepala Desa Loa Kulu Kota dan Camat Loa Kulu;
6. Bahwa kemudian Kepala Kecamatan Loa Kulu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara sepihak telah menerbitkan Surat Nomor 593.81/627/CLK/V/2013 Tenggarong, 8 Mei 2013, perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/ Penguasaan Tanah atas nama Aspian Samsu tertanggal 12 April 2011 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Aspian Samsu kepada Handojo Selamet tertanggal 13 April 2011 (selaku kuasa Reza Pribadi) yang ditujukan Kepada Yth: 1. Sdr Aspian Samsu d/a. Jalan Yos Sudarso RT. 27, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, 2. PT. Multi Harapan Utama Jalan Untung Suropati Komplek Mahakam Square Samarinda;
7. Bahwa surat Tergugat tersebut pada intinya adalah Camat Kecamatan Loa Kulu menyatakan mencabut sekaligus membatalkan tanda tangan yang terdapat pada: Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Aspian Samsu tertanggal 12 April 2011 maupun Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Sdr Aspian Samsu kepada Sdr Handojo Selamet tanggal 13 April 2011;
8. Bahwa adapun dasar pencabutan/pembatalan tanda tangan oleh Tergugat berdasarkan data-data dan keterangan saudara Edson Hartono serta hasil pemeriksaan/peninjauan lokasi, ternyata tanah perwatasan seluas + 30.051 m2 sebagaimana terurai dalam “Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah“ tertanggal 12 April 2011 dan “Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah“ tertanggal 13 April 2011, ternyata merupakan bagian atau sebagian dari tanah perwatasan milik saudara Edson Hartono berdasarkan:
Surat Jual Beli Tanah Perwatasan yang diketahui oleh Ketua RT. XI Loa Kulu dan Kepala Desa Loa Kulu Kota, tanggal 8 Maret 1980 jo. Surat Pernyataan Hak Milik tanah tanggal 11 Juli 1973;
Akta Jual Beli Nomor 05/CLK/PPAT/1985, yang dibuat dihadapan Camat Kepala Wilayah, Kecamatan Loa Kulu selaku Pejabat Pembuat Akta tanah pada tanggal 20 April 1985 jo. Surat Keterangan Jual Beli Perwatasan tertanggal 27 Februari 1980 yang juga diketahui oleh Ketua RT. XI Loa Kulu Kota, Kepala Desa Loa Kulu Kota serta Camat Loa Kulu dan atau Akte Hibah Nomor 04/CLK/PPAT/1986 dari Edson Hartono kepada Aji Indrawati;
Akta Jual Beli Nomor 06/CLK/PPAT/1985 yang dibuat dihadapan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Loa Kulu selaku Pejabat Pembuat Akta tanah, tanggal 20 April 1985 jo. Surat Jual Beli Tanah Perwatasan tertanggal 10 Maret 1980 yang diketahui oleh Kepala Desa Loa Kulu Kota serta Camat Loa Kulu dan atau Akte Hibah Nomor 05/CLK/PPAT/1986 dari Edson Hartono kepada Aji Indrawati;
9. Bahwa selain alasan butir 8 tersebut diatas, juga berdasarkan Surat Kuasa Hukum Ny. Aji Indrawati tanggal 11 Maret 2007 kepada Kepala Desa Loa Kulu Kota yang mengklaim kepemilikan tanah perwatasan/tanah kebun berupa sawah yang terletak di Jalan Yos Sudarso RT. 17, RW. 18, Desa Loa Kutu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, seluas + 13 Ha yang tembusannya disampaikan juga kepada: Camat Loa Kulu Kota, Ketua RT. 17 di Loa Kulu, dan Ketua RT. 18 di Loa Kulu;
10. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Objek Gugatan dengan cara melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu:
Azas Kecermatan: Bahwa dalam penerbitan surat a quo Camat selaku Pejabat Tata Usaha Negara lalai terhadap kewajibannya yaitu memeriksa objek yang akan ditandatanganinya apakah sudah benar, dengan mencocokkan arsip atau surat-surat yang pernah diterbitkan baik oleh camat yang saat itu menjabat atau camat-camat sebelumnya agar tidak menimbulkan tumpang tindih, yang berakibat adanya kerugian yang semakin besar bagi pihak lain dan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT di wilayahnya tentunya memiliki penataan Arsip Surat;
Azas Tertib Penyelenggaraan Negara/Proporsional: Bahwa sebagai Penyelenggara Negara harusnya menjalankan prinsip tertib administrasi, tertib keuangan, tertib kepegawaiaan yang tentunya seorang Camat selaku Penyelenggara Negara mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas dimaksud sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak akan ada suatu kesalahan apa yang akan diperbuatnya, atau dilakukannya;
Azas Keterbukaan: Bahwa sebagai Penyelenggara Negara, kewajiban Camat adalah membuka akses informasi yang dapat diakses seluas-luasnya oleh publik agar tidak terjadi adanya akibat yang dapat menyesatkan yaitu akuntabilitas Informasi;
Azas Profesionalitas: Bahwa Camat selaku Penyelenggara Negara/ PPAT di wilayah kewenangannya mampu bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuat, yaitu berani mempertanggung jawabkan segala sesuatu yang menjadi kewenangannya yang mempunyai akibat hukum yang ditimbulkan bagi pihak-pihak yang dirugikan;
Azas Kesewenang-wenangan: Bahwa sebagai Penyelenggara Negara sebelum menggambil suatu keputusan yang menyangkut suatu hak bagi orang lain seharusnya memanggil pihak-pihak yang ditenggarai akan berdampak adanya sengketa untuk bermusyawarah mencari solusi sebelum terjadi adanya sengketa bukan secara sepihak (Ny. Aji Indrawati saja) tanpa memberitahukan pada para pihak atau secara arogan merasa sebagai penguasa menerbitkan suatu surat berupa keputusan yaitu membatalkan atau menarik tanda tangan yang telah dibubuhkan tanpa melihat dampaknya atau akibat hukum yang timbul atas perbuatannya yang mengambil suatu Keputusan hanya berdasar data atau pengaduan salah satu pihak saja;
11. Bahwa sesuai dengan Asas Audi Et Alteram Partem yang terkandung dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yang harus menjadi pedoman bagi Tergugat dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah in casu Penerbitan Surat Objek Sengketa, Tergugat seharusnya terlebih dahulu memberi kesempatan kepada Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan dan dirugikan untuk menyampaikan pendapat secara layak sebelum Tergugat mengeluarkan Surat Objek Sengketa;
12. Bahwa akan tetapi Tergugat telah tidak mematuhi norma yang terkandung dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, karena nyatanya Tergugat dengan mengabaikan hak dan kepentingan Penggugat langsung saja menerbitkan Surat Objek Sengketa yang mencabut sekaligus membatalkan tanda tangan Tergugat yang terdapat pada: ”Surat Pernyataan Pemilikan/ Penguasaan Tanah atas nama Aspian Samsu tertanggal 12 April 2011 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Aspian Samsu kepada Handojo Selamet tertanggal 13 April 2011“ (selaku kuasa Reza Pribadi), seakan-akan kesalahan Penggugat begitu besar dan telah terbukti secara hukum;
13. Bahwa ternyata semua tindakan Tergugat yang dikenakan kepada Penggugat adalah merupakan tindakan tanpa alasan yang sah menurut Undang-Undang dan merusak reputasi baik Penggugat dalam kalangan dunia usaha;
14. Bahwa Tergugat telah bertindak sewenang-wenang dan tidak cermat atau salah alamat mengirim surat kepada PT. Multi Harapan Utama, seharusnya Surat Objek Gugatan ditujukan kepada Sdr. Aspian Samsu dan Sdr. Handojo Selamet (selaku kuasa Reza Pribadi); bahwa dengan demikian Tergugat harus menyatakan batal atau tidak sah Surat Objek Sengketa, dan oleh karena itu berlasan untuk menyatakan Surat Objek Sengketa itu harus dicabut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tergugat Nomor 593.81/627/CLK/V/ 2013 tanggal 8 Mei 2013, perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Aspian Samsu tertanggal 12 April 2011 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Aspian Samsu kepada Handojo Selamet tertanggal 13 April 2011, sepanjang yang ditujukan Kepada PT. Multi Harapan Utama;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencoret Surat Tergugat Nomor 593.81/627/CLK/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Aspian Samsu tertanggal 12 April 2011 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Aspian Samsu kepada Handojo Selamet tertanggal 13 April 2011, sepanjang yang ditujukan Kepada PT. Multi Harapan Utama;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil sebagai berikut:
Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Mengadili:
1. Bahwa dalam gugatan Penggugat pada halaman “5 poin angka 1” disebutkan “bahwa objek sengketa diterbitkan mengakibatkan terhentinya semua aktifitas dan kredibilitas perusahaan merasa terganggu, yaitu sebagai suatu perusahaan yang telah melakukan aktifitas dan memiliki izin dalam melaksanakan kegiatan diatas tanah, dan tanah yang menjadi objek sengketa yang merupakan sebagian berada di lokasi kepemilikan PT. Multi Harapan Utama, sehingga pekerjaan yang berada diatas lokasi dimaksud atau melewati lokasi dimaksud menjadi terhenti dan mengakibatkan pandangan masyarakat dan/atau pandangan umum percaya bahwa PT. Multi Harapan Utama bermasalah dan berperkara di bidang hukum”;
2. Bahwa dari dalil gugatan Penggugat tersebut diatas, Penggugat sudah memahami dan mengerti dengan sangat jelas bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah mengenai sengketa hak keperdataan menyangkut persoalan sengketa kepemilikan hak atas tanah yakni sengketa kepemilikan hak atas tanah antara Aspian Samsu dan Reza Pribadi dengan Aji Indrawati;
3. Bahwa persoalan sengketa keperdataan mengenai sengketa kepemilikan hak atas tanah bukanlah merupakan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili, sehingga tidak dapat menilai apakah hubungan hukum antara Aspian samsu dan Reza Pribadi dengan tanah objek sengketa telah berdasar hukum atau tidak, sebaliknya juga tidak dapat menilai apakah hubungan hukum atas tanah objek sengketa dengan Aji Indrawati telah berdasar hukum atau tidak;
4. Bahwa sebagai bukti nyata adanya sengketa kepemilikan hak atas tanah antara Aspian Samsu dan Reza Pribadi dengan Aji Indrawati dapat dilihat dari adanya alas hak yang dimiliki Aspian Samsu yaitu:
- Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah tertanggal 12 April 2011;
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa tertanggal 12 April 2011;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas tanah dari Aspian samsu kepada Handojo Selamet tertanggal 13 April 2011;
Bahwa sedangkan Aji Indrawati memiliki alas hak yang berupa:
- Surat Jual Beli Tanah Perwatasan tertanggal 8 Maret 1980 jo Surat Pernyataan Hak Milik Tanah tanggal 11 Juli 1973;
- Akta Jual Beli Nomor 05/CLK/PPAT/1985 tanggal 20 April 1985 jo Surat Keterangan Jual Beli Perwatasan tanggal 27 Februari 1980;
- Akta Hibah Nomor 04/CLK/PPAT/1986 dari Edson Hartono kepada Aji Indrawati;
- Akta Jual Beli Nomor 06/CLK/PPAT/1985 tanggal 20 April 1985 jo Surat Jual Beli Tanah Perwatasan tanggal 10 Maret 1980 dan Akta Hibah Nomor 05/CLK/PPAT/1986 dari Edson Hartono kepada Aji Indrawati;
5. Bahwa dengan adanya alas hak yang dimiliki Aspian Samsu dan Reza Pribadi dan alas hak yang dimiliki Aji Indrawati tersebut diatas menunjukan adanya persoalan sengketa hak keperdataan menyangkut sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah antara Aspian Samsu dan Reza Pribadi dengan Aji Indrawati karena masing-masing mempunyai alas hak yang sama;
6. Bahwa Persoalan sengketa keperdataan mengenai sengketa kepemilikan hak atas tanah ini bukanlah merupakan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga tidak dapat dinilai apakah hubungan hukum antara Aspian Samsu dan Reza Pribadi dengan tanah objek sengketa telah berdasar hukum atau tidak atas tanah objek sengketa dengan Aji Indrawawi telah berdasar hukum atau tidak;
7. Bahwa apabila sengketa Tata Usaha Negara ini diputus terlebih dahulu, sebelum ada kejelasan mengenai siapa diantara Aspian Samsu dan Reza Pribadi atau Aji Indrawati selaku pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang diuraikan dalam Surat Nomor 593.81/627/CLK/V/2013 tanggal 8 Mei 2013 Perihal: Pencabutan Sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Aspian Samsu tertanggal 12 April 2011 dan Surat pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Aspian Samsu kepada Handojo Selamet tertanggal 13 April 2011 yang disengketakan, sangat dikhawatirkan kelak akan terjadi inkonsistensi antara Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Putusan Pengadilan Negeri, bilamana kemudian terdapat perbedaan penilaian antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Negeri mengenai keabsahan alas hak kepemilikan Aspian Samsu dan Reza Pribadi dengan alas hak yang dimiliki Aji Indrawati yang akan dijadikan sebagai dasar kepentingan untuk menggugat;
8. Bahwa secara hukum seharusnya gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri, agar terlebih dahulu diputuskan mengenai sengketa keperdataan menyangkut sengketa Kepemilikan Hak atas Tanah antara Aspian Samsu dan Reza Pribadi dengan Aji Indrawati dan nanti setelah adanya putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap barulah diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga nantinya tidak timbul sengketa Putusan Peradilan Umum yang bertentangan dan bertolak belakang dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara;
9. Bahwa oleh karena dalam perkara a quo adalah menyangkut sengketa keperdataan mengenai sengketa kepemilikan hak atas tanah yang bukan merupakan kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya maka dengan demikian gugatan Penggugat beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 26/G/2013/ PTUN-SMD. tanggal 16 Januari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan;
DALAM POKOK SENGKETA:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp257.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 87/B/2014/PT.TUN.JKT. tanggal 12 Juni 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 27 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat dengan perantaraan kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari 2014, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 09 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 26/G/2013/PTUN.SMD. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tersebut pada tanggal 23 September 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 24 September 2014 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 03 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa, Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat/Pembanding keberatan terhadap amar putusan dan pertimbangan hukum Judex Facti; karena tidak mempertimbangkan keberatan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat/ Pembanding sebagaimana tertuang dalam Memori Bandingnya; karena itu menurut hemat Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat/Pembanding cukup beralasan hukum bagi Mahkamah Agung RI untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 12 Juni 2014 Nomor 87/B/2014/PT.TUN.JKT jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tanggal 16 Januari 2014 Reg. Nomor 26/G/2013/PTUN.SMD, yang dimohonkan kasasi;
2. Bahwa, yang menjadi permasalahan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat/Pembanding adalah prosedur penerbitan “Surat Objek Sengketa“ (vide bukti P-2) yang mengandung cacat hukum/yuridis, karena diterbitkan secara bertentangan dengan aturan hukum atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda tidak jeli menilai objectum litis yang menjadi dasar gugatan, karena surat yang diterbitkan oleh Camat Loa Kulu, Termohon Kasasi/dahulu Tergugat/Terbanding adalah nyata-nyata produk Pejabat Tata Usaha Negara, sesuai dengan maksud dari Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, terakhir Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sebagai berikut “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata“ terhadap Surat Objek sengketa, yaitu diterbitkannya surat Termohon Kasasi/dahulu Tergugat/Terbanding Surat Nomor 593.81/627/CLK/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/Penguasaan Tanah atas nama Aspian Samsu tertanggal 12 April 2011 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Aspian Samsu kepada Handojo Selamet tertanggal 13 April 2011 yang ditujukan Kepada Yth: 1. Sdr Aspian Samsu d/a. Jalan Yos Sudarso RT. 27, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, 2. PT. Multi Harapan Utama Jalan Untung Suropati Komplek Mahakam Square Samarinda, surat dimaksud telah memenuhi kriteria:
- Konkrit: Keputusan Tata Usaha Negara adalah bentuk/berwujud Surat dan tidak abstrak, tertentu atau dapat ditentukan, yaitu pernyataan membatalkan, yang merupakan atau dapat dikategorikan sebagai Keputusan, yaitu:
1. Bahwa surat dimaksud adalah formal berbentuk surat keputusan seorang Pejabat Tata Usaha Negara, berkop surat Lambang Pemerintah Daerah, bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Loa Kulu, alamat kantor Jalan Mulyopranoto Telp. (0541) 661689 Kode Pos 75571;
2. Bahwa surat dimaksud, bertanggal, Tenggarong 8 Mei 2013, bernomor 593.81/627/CLK/V/2013, serta maksud dari surat dimaksud, perihal: Pencabutan sekaligus Pembatalan Tanda Tangan atas Surat Pernyataan Pemilikan/penguasaan tanah atas nama Aspian Samsu tertanggal 12 April 2011 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Aspian Samsu kepada Handojo Selamet tertanggal 13 April 2011;
3. Bahwa surat dimaksud ditandatangani oleh Camat Loa Kulu. Hj. Rusmina, SH.,M.Ap., Pembina TK.I NIP. 19630530 199303 2 004;
4. Bahwa surat dimaksud berstempel Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Loa Kulu;
5. Bahwa surat dimaksud ditujukan pada dan nama seseorang atau badan usaha dan beralamat jelas;
- Individual: Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud tidak ditujukan kepada umum akan tetapi ditujukan pada individu baik alamat maupun hal-hal yang dituju, kalau yang dituju itu lebih dari satu orang tiap nama orang-orang yang terkena keputusan itu disebutkan baik nama maupun alamatnya, yaitu:
1. Bahwa surat dimaksud, ditujukan kepada PT. Multi Harapan Utama;
2. Bahwa surat dimaksud ditujukan ke alamat: Jalan Untung Suropati Komplek Mahakam Square Samarinda;
- Final: artinya adalah sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum, yaitu menimbulkan adanya kerugian atas suatu hak, atau dapat mengakibatkan hilangnya suatu hak atau harkat Martabat, yaitu:
Bahwa surat dimaksud adalah selaku Camat Kecamatan Loa Kulu menyatakan mencabut sekaligus membatalkan tandatangan kami yang terdapat baik dalam Surat Pernyataan Pemilikan/penguasaan tanah atas nama Aspian Samsu tertanggal 12 April 2011 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Aspian Samsu Kepada Handojo Selamet tertanggal 13 April 2011;
3. Bahwa selain itu objek sengketa nyata-nyata bukan merupakan perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009, Penjelasan Pasal 2. ”Pasal ini mengatur pembatasan terhadap pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara, pembatasan ini diadakan oleh karena ada beberapa jenis keputusan yang karena sifat atau maksudnya memang tidak dapat digolongkan dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini” penjelasan huruf a, sebagai berikut, ”Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan antara instansi pemerintah dan perorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata” di atas nyata nyata bahwa Majelis tidak secara tepat meletakkan maksud dari pasal diatas terhadap objek sengketa, dan tidak memahami produk yang dihasilkan oleh Termohon Kasasi/dahulu Tergugat/Terbanding, justru mengangkat persoalan perdata yang bukan domainnya atau lingkup kewenangannya, yang mempergunakan kewenangannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yaitu campur tangan perselisihan kepemilikan yang jelas-jelas seharusnya diketahui bahwa sebelum membubuhkan tandatangan terhadap suatu hak seharusnya meneliti terlebih dahulu apakah terhadap tanah yang dimintakan tandatangan sebagai pengesahan itu benar-benar merupakan tanah yang dimiliki oleh Aspian Samsu, seandainya ada dugaan sengketa kepemilikan, maka seharusnya dengan tegas menolak memberikan pengesahan dengan menandatanganinya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, akan tetapi malah memberikan tanda tangan pengesahan sehingga dengan demikian maka sebagai Pejabat Tata Usaha Negara jelas-jelas melanggar Asas Kecermatan, terhadap alasan diatas maka jelas-jelas maka perbuatan Termohon Kasasi/dahulu Tergugat/Terbanding adalah merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara maka kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda untuk, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara/sengketa ini;
4. Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat/Pembanding: PT. Multi Harapan Utama adalah bukan merupakan pihak yang bersengketa terhadap pengesahan dan pencabutan tandatangan sebagai pengesahan terhadap tanah yang dimiliki oleh Aspian Samsu; akan tetapi Termohon Kasasi/dahulu Tergugat/Terbanding yaitu Camat Loa Kulu menyeret, atau memaksa memasukkan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat/Pembanding sebagai bagian atau setidak-tidaknya sebagai pihak dalam sengketa ini dengan menujukan surat a quo kepada Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat/Pembanding yang nyata-nyata tidak mempunyai hubungan hukum; termasuk menyangkut objek tanah dengan Aspian Samsu, Handojo Slamet/Reza Pribadi, Edson Hartono/Ny. Aji Indrawati yang berkaitan dengan bukti T-2 dan T-3. Bahwa Tindakan Termohon Kasasi/dahulu Tergugat/Terbanding bertentangan dengan prinsip party perjanjian, sehingga terdapat kekeliruan mengenai pihak yang harus dikirimi surat (vide bukti P-2), seharusnya kebijakan Termohon Kasasi/ dahulu Tergugat/ Terbanding tidak boleh mencampurkan sesuatu kepentingan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat/Pembanding yang tidak sebagai pihak dalam perjanjian, sehingga dengan demikian seharusnya Termohon Kasasi/ dahulu Tergugat/Terbanding tidak mengikut sertakan Pemohon Kasasi/ dahulu Penggugat/Pembanding sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga dengan demikian maka Majelis mempunyai kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini, karena objek gugatan a quo adalah merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara;
5. Bahwa dari berbagai alasan diatas jelaslah bahwa objek gugatan adalah merupakan produk Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dan merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, dengan demikian maka Eksepsi Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat/Pembanding haruslah ditolak, dan menerima gugatan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat/ Pembanding;
Bahwa, dari uraian Memori Kasasi tersebut, maka Termohon Kasasi/ dahulu Tergugat/Terbanding tidak melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dalam prosedur penerbitan ”Surat Objek Sengketa” (vide bukti P-2 = T-1) dan karena itu telah terbukti dalil gugatan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat/Pembanding, bahwa Termohon Kasasi/ dahulu Tergugat/Terbanding telah sewenang-wenang dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Kepastian Hukum;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa tidak memenuhi syarat sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang bisa digugat di Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
Bahwa disamping itu alasan-alasan kasasi tersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. MULTI HARAPAN UTAMA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MULTI HARAPAN UTAMA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH.,MH. dan Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/H. Yulius, SH.,MH. Ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
Ttd/Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya:
Meterai ………......… Rp 6.000,00
Redaksi ……………. Rp 5.000,00
Administrasi ………. Rp 489.000,00
Jumlah ………………. Rp 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754