50/PDT/2025/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 50/PDT/2025/PT SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
Wisma Slipi Lantai 6, Jl.Letjen S Parman Kav.12
Also in 99 other cases
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Sda tanggal 5 Desember 2024 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Sah Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat I; Menolak Gugatan selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: DALAM PROVISI: Menolak tuntutan provisi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk selurunya; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugatâ??I Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah wanprestasi/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 87900082211 tertanggal 7 Februari 2022 (Perjanjian 1) dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 87900562111 tertanggal 26 November 2021(Perjanjian 2); Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00118169.AH.05.01 Tahun 2022 tertanggal 09 Februari 2022 yang telah di daftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah sesuai ketentuan peraturan perundangâ??undangan yang berlaku serta mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap Objek Jaminan Merk/type : MITSUBISHI NEW PAJERO SPORT 4X2 2.5 EXCEED AT, Warna: HITAM MIKA, No. Rangka: MMBGRKG40BF022599, No. Mesin: 4D56UCCL6559, Tahun: 2011, No. Polisi : L 1897 AAW, Nomor BPKB : H - 10250717, BPKB Atas Nama : Prapto Munip ; Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01279253.AH.05.01 Tahun 2021 tertanggal 30 November 2021 yang telah di daftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah sesuai ketentuan peraturan perundangâ??undangan yang berlaku serta mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap objek Jaminan Merk/type : MITSUBISHI MIRAGE 1.2 GLX MT, Warna : MERAH METALIK, No. Rangka: MMBXNA03AFH009951, No. Mesin: 3A92UCG5757, Tahun: 2015, No. Polisi : S 1394 XE, Nomor BPKB : L - 12458513, BPKB Atas Nama : Agus Mustaqim ; Menghukum Tergugatâ??I Rekonpensi/ Penggugat Konpensi dan/atau Tergugat II Rekonpensi/Tergugatâ??II Konpensi dan /atau siapapun yang saat ini menguasai untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam Rekonpensi Objek Jaminan Fidusia dengan identitas Merk/type: MITSUBISHI NEW PAJERO SPORT 4X2 2.5 EXCEED AT, Warna: HITAM MIKA, No. Rangka: MMBGRKG40BF022599, No. Mesin: 4D56UCCL6559, Tahun: 2011, No. Polisi : L 1897 AAW, yang digunakan sebagai pelunasan utang/kerugian yang telah ditetapkan; Menghukum Tergugatâ??I Rekonpensi/Penggugat Konpensi dan/atau siapapun yang saat ini menguasai untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugatâ??I Konpensi Objek Jaminan Fidusia dengan identitas Merk/type: MITSUBISHI MIRAGE 1.2 GLX MT, Warna: MERAH METALIK, No. Rangka: MMBXNA03AFH009951, No. Mesin: 3A92UCG5757, Tahun: 2015, No. Polisi: S 1394 XE, Nomor BPKB: L - 12458513, BPKB Atas Nama : Agus Mustaqim yang digunakan sebagai pelunasan utang/kerugian yang telah ditetapkan; Menghukum Tergugatâ??I Rekonvensi/Penggugat Kopensi membayar kerugian yang dialami Penggugat Rekonpensi/Tergugatâ??I Konpensi sebesar Rp. Rp 319.123.000,00 (tiga ratus sembilan belas juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKOVENSI: Menghukum Pembanding semula Tergugat I Rekonpensi/ Penggugat Konpensi dan Tergugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.00.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 yang terdiri dari Moestofa, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Sri Purnamawati, S.H, dan Sigit Priyono, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota., Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Marjaka, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari itu juga;