14/PDT/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 14/PDT/2017/PT YYK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Wisma Slipi Lantai 6, Jl.Letjen S Parman Kav.12
Also in 99 other cases
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor14/Pdt/2017/PTYYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Amir Mahmudi, SE., Umur : Klaten, 14 Juli 1962 (54 tahun), Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : RT.63/RW.19, Cepitan, Wijimulyo, Nanggulan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Agama : Islam, NIK : 3401101407620001.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula PENGGUGAT I ;
Chaida Eni, Umur : Kulon Progo, 8 Desember 1962 (54 tahun), Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : RT.63/RW.19, Cepitan, Wijimulyo, Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Agama : Islam, NIK : 3401109812620001.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula PENGGUGAT II;
III. Romi Alif MMM., Umur : Kulon Progo, 3 Juni 1994 (22 tahun), Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat : RT.63/RW.19, Cepitan, Wijimulyo, Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Agama : Islam, NIK : 3401100306940001.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semula PENGGUGAT III;
Dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada SIDIK PURNAMA, SH Advokat berkantor di Jalan Daendels, Km. 1, Modinan Dk. VIII, Brosot, Galur, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 November 2016;
Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT;
M e l a w a n :
PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk, alamat Ruko Casagrande Barat Nomor 101, Jalan Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 28 Februari 2017, Nomor 14/Pen.Pdt/2017/PT YYK, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta membaca surat penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca surat gugatan Penggugat / Pembanding, dalam surat gugatannya tertanggal 12 April 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 12 April 2016, selanjutnya didaftar dalam Register perkara Nomor 76/Pdt.G/2016/PN Smn, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 Juni 2012 Para Penggugat mengajukan utang pinjaman kredit kepada Tergugat untuk pembiayaan pengadaan barang berupa 1 unit mobil Minibus Isuzu Panther TBR 54 F Turbo II Grand Touring Tahun 2007, Atas Nama: Romi Alif MMM, warna hitam, Nomor Rangka: MHCTBR54F7K284611, Nomor Mesin: E284611, Nomor Polisi: AB 1120 ML, Nomor BPKB: J00654726 sebesar Rp. 150.281.000,- (seratus lima puluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 4 tahun (48 bulan) terhitung mulai tanggal 07 Juni 2012 sampai dengan tanggal 07 Juni 2016, angsuran sebesar Rp.4.321.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) per bulan sebagaimana tertulis dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80902161211 tertanggal 07 Juni 2012.;
Bahwa pada angsuran ke 29 Penggugat I bermaksud untuk melunasi utang pinjaman kredit kepada Tergugat dengan mengirimkan surat permohonan pelunasan utang kredit sebanyak 5 kali yaitu :
Surat I pada tanggal 19 September 2014
Surat II pada tanggal 09 Oktober 2014
Surat III pada tanggal 04 Desember 2014
Surat IV pada tanggal 28 Januari 2015
Surat V pada tanggal 07 Februari 2015
Bahwa Tergugat baru membalas surat permohonan pelunasan kredit dari Penggugat I pada tanggal 19 Maret 2015 yang isinya mengenai angka pelunasan sesuai persetujuan waive sebesar Rp. 97.047.000,- (Sembilan puluh tujuh juta empat puluh tujuh ribu rupiah), dan Penggugat disuruh melakukan pelunasan sesuai angka persetujuan Tergugat dengan jangka waktu selama 7 hari, apabila dalam jangka waktu tersebut Penggugat belum melakukan pelunasan, maka Tergugat akan menarik / mengambil mobil Minibus Isuzu Panther TBR 54 F Turbo II Grand Touring Tahun 2007, Atas Nama: Romi Alif MMM, warna hitam, Nomor Rangka: MHCTBR54F7K284611, Nomor Mesin: E284611, Nomor Polisi: AB 1120 ML.;
Bahwa Tergugat belum pernah memberikan peringatan maupun teguran kepada Penggugat II dan Penggugat III dengan adanya kredit macet maupun akan menarik Tergugat akan menarik/mengambil mobil Minibus Isuzu Panther TBR 54 F Turbo II Grand Touring Tahun 2007, Atas Nama: Romi Alif MMM, warna hitam, Nomor Rangka: MHCTBR54F7K284611, Nomor Mesin: E284611, Nomor Polisi : AB 1120 ML.;
Bahwa pada tanggal 10 April 2015 saat Penggugat I sedang mengendarai mobil Minibus Isuzu Panther TBR 54 F Turbo II Grand Touring Tahun 2007, Atas Nama: Romi Alif MMM, warna hitam, Nomor Rangka: MHCTBR54F7K284611, Nomor Mesin: E284611, Nomor Polisi: AB 1120 ML, Nomor BPKB: J00654726 di Jalan Bantul, perempatan Ring Road Selatan, Dongkelan tiba-tiba Penggugat dihadang dan disuruh menghentikan laju mobil oleh 4 orang pegawai Tergugat.;
Bahwa kemudian mobil Isuzu Panther tersebut diambil secara paksa (dirampas) dan Penggugat I dibawa ke kantor Tergugat lalu Penggugat disuruh menandatangani berita acara penyerahan mobil oleh pegawai Tergugat dan pegawai Tergugat menjanjikan kepada Penggugat akan mengembalikan mobil tersebut dalam jangka waktu 3 hari.;
Bahwa sampai batas waktu yang telah dijanjikan oleh pegawai Tergugat, ternyata Tergugat belum memberikan kabar mengenai mobil tersebut, sehingga Penggugat I mendatangi ke kantor Tergugat untuk menanyakan mobil tersebut, namun tidak ditanggapi oleh pegawai Tergugat.;
Bahwa Penggugat I menerima surat dari Tergugat Nomor: 809021612112015416 tertanggal 16 April 2015, perihal: Pemberitahuan untuk penyelesaian seluruh kewajiban yang pada intinya Penggugat I disuruh melunasi seluruh kewajiban utang yang belum dibayar per tanggal 23 April 2015 sebesar Rp. 150.665.000, - (seratus lima puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) beserta denda dan bunga.;
Bahwa Penggugat I pada tanggal 24 April 2015 mengirimkan surat permohonan keringanan pelunasan sebesar Rp.60.000.000,- enam puluh juta rupiah), akan tetapi tidak ditanggapi oleh Tergugat, hingga mobil tersebut dilelang pada tanggal 30 Juli 2015.;
Bahwa dengan dilelangnya mobil tersebut, maka Para Penggugat mengajukan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Yogyakarta dan telah diputus dengan Putusan Nomor: 28/Abs/BPSK-Yk/II/2016 tertanggal 10 Februari 2016 dengan amar putusan berbunyi :
MEMUTUSKAN
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
Menghukum Tergugat untuk menyampaikan rincian perhitungan sesuai kalkulasi yang obyektif dan normatif sebesar Rp.150.665.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah ).;
Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan penagihan kekurangan pinjaman Penggugat.
Bahwa berbagai upaya telah ditempuh Para Penggugat untuk meminta kembali mobil Minibus Isuzu Panther TBR 54 F Turbo II Grand Touring Tahun 2007, Atas Nama: Romi Alif MMM, warna hitam, Nomor Rangka: MHCTBR54F7K284611, Nomor Mesin: E284611, Nomor Polisi: AB 1120 ML, Nomor BPKB: J00654726 dari Tergugat, namun tetap tidak membawa hasil, sehingga tidak ada jalan lain kecuali Penggugat mengajukan gugatan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sleman.;
Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor: 28/Abs/BPSK-Yk/II/2016 tertanggal 10 Februari 2016, dengan cara melakukan lelang mobil Minibus Isuzu Panther TBR 54 F Turbo II Grand Touring Tahun 2007, Atas Nama: Romi Alif MMM, warna hitam, Nomor Rangka: MHCTBR54F7K284611, Nomor Mesin: E284611, Nomor Polisi: AB 1120 ML maka dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum.;
Bahwa perbuatan Tergugat yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tergugat wajib dihukum mambayar ganti rugi kepada Penggugat, adapun ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat ditafsir sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan sampai dapat dilaksanakan.;
Bahwa mengingat gugatan Para Penggugat ini cukup beralasan dan dikaitkan pula oleh bukti-bukti yang sah, maka Para Penggugat mohon putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini.;
Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik mobil Minibus Isuzu Panther TBR 54 F Turbo II Grand Touring Tahun 2007, Atas Nama: Romi Alif MMM, warna hitam, Nomor Rangka: MHCTBR54F7K284611, Nomor Mesin: E284611, Nomor Polisi: AB 1120 ML, Nomor BPKB: J00654726.;
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor: 28/Abs/BPSK-Yk/II/2016 tertanggal 10 Februari 2016 adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum.;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor: 28/Abs/BPSK-Yk/II/2016 tertanggal 10 Februari 2016, dengan cara melakukan lelang mobil Minibus Isuzu Panther TBR 54 F Turbo II Grand Touring Tahun 2007, Atas Nama: Romi Alif MMM, warna hitam, Nomor Rangka: MHCTBR54F7K284611, Nomor Mesin: E284611, Nomor Polisi: AB 1120 ML adalah Perbuatan Melawan Hukum
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan sampai dapat dilaksanakan.;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan mobil Minibus Isuzu Panther TBR 54 F Turbo II Grand Touring Tahun 2007, Atas Nama: Romi Alif MMM, warna hitam, Nomor Rangka: MHCTBR54F7K284611, Nomor Mesin: E284611, Nomor Polisi: AB 1120 ML, Nomor BPKB: J00654726 kepada Para Penggugat.;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verset, Banding dan Kasasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain dalam perkara ini, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 22 Juni 2016 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan PENGGUGAT Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya adalah tentang Perbuatan Melawan Hukum, dan dasar yang dijadikan Gugatan adalah Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80902161211 tertanggal 07 Juni 2012 antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT I (“Perjanjian A quo”) dengan obyek perjanjian berupa 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor merk/type : ISUZU PANTHER TBR 54 F TURBO II GRAND TOURING, Tahun : 2007, Warna : Hitam, No. Rangka : MHCTBR54F7K284611, No. Mesin : E284611, Nopol : AB 1120 ML (“Obyek Perjanjian”);
Bawa dalam Perjanjian tersebut para pihaknya adalah TERGUGAT dengan PENGGUGAT I, dan artinya bahwa antara TERUGAT dengan PENGGUGAT I sepanjang mengenai Perjanjian adalah undang-undang bagi TERGUGAT dan PENGGUGAT I, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan : ”Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”dan sebagai konsekwensi hukumnya apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi isi dari perjanjian tersebut, maka pihak tersebut dapat dinyatakan sebagai Ingkar Janji (Wanprestasi) bukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan relevansi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan : ”Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau degan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu”, sehingga menjadi tidak tepat apabila PENGGUGAT mengajukan Gugatan dalam perkara ini mempertentangkan tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Gugatan PENGGUGAT dengan dasar Gugatan yang demikian adalah Gugatan yang Kabur (Obscuur Libel), dan Gugatan yang demikian adalah Gugatan yang sudah seharusnya tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah TERGUGAT kemukakan dalam Eksepsi, mohon kiranya dinyatakan telah termasuk dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak seluruh dalil/alasan yang dikemukakan PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya adalah tentang keberatan terhadap penarikan yang dilakukan oleh TERGUGAT atas 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor merk/type : ISUZU PANTHER TBR 54 F TURBO II GRAND TOURING, Tahun : 2007, Warna : Hitam, No. Rangka : MHCTBR54F7K284611, No. Mesin : E284611, Nopol : AB 1120 ML (“Obyek Perjanjian) yang menjadi Obyek Perjanjian berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80902161211 tertanggal 07 Juni 2012 antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT I (“Perjanjian”);
Bahwa benar antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT I telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian atas pembiayaan Obyek Perjanjian tersebut diatas sesuai dengan dalil PENGGUGAT akan tetapi ditengah perjalanan PENGGUGAT I telah lalai melakukan kewajibannya dengan demikian konsekuensi nya adalah TERGUGAT selaku pemilik yang sah secara hukum melakukan penarikan atas objek perjanjian tersebut sesuai dengan Pasal 7 huruf (d) Perjanjian yang menyatakan “Konsumen mengakui bukti-bukti kepemilikan Barang terdaftar dan tertulis atas nama Konsumen, namun selama kewajiban Konsumen kepada Clipan masih belum dilunasi sampai tuntas maka secara hukum Clipan adalah pemilik yang sah atas Barang tersebut…”,
Bahwa benar dalam Perjanjian Aquo ini jangka waktu Penggugat I dalam menyelesaikan kewajiban tersebut dalam jangka waktu 4 tahun (48 bulan) terhitung mulai tanggal 7 Juni 2012 sampai dengan 07 Mei 2016 sebesar Rp. 4.321.000 (empat juta tiga ratus dua puluh satu rupiah).
Bahwa dalam Perjanjian tersebut para pihaknya adalah TERGUGAT dengan PENGGUGAT I, dan artinya bahwa antara TERGUGAT dengan PENGGUGATI sepanjang mengenai Perjanjian adalah undang-undang bagi TERGUGAT dan PENGGUGAT I, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan : ”Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” dan sebagai konsekwensi hukumnya apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi isi dari perjanjian tersebut, maka pihak tersebut dapat dinyatakan sebagai Ingkar Janji (Wanprestasi) bukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan relevansi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan :”Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai,atau demi perikatannya sendiri,ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu”;
Bahwa terkait point 3 didalam gugatan dimana PENGGUGAT I mengajukan permohonan pelunasan sebesar Rp. 53.532.500,- (lima puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), adapun angka yang diajukan tersebut sangat jauh dari nilai pelunasan yang seharusnya dibayarkan oleh PENGGUGAT adalah sebesar :
Total Installment : Rp. 79.134.037,86
Denda : Rp. 14.912.898,00 (sudah discount 30%)
Repo Fee : Rp. 3.000.000,00 (discount dari 21 juta)
Total : Rp. 97.046.935,86
Bahwa angka tersebut diatas, TERGUGAT telah banyak memberikan keringanan akan tetapi apabila melihat angka pelunasan yang diajukan oleh PENGGUGAT masih sangat jauh dari nominal ynag harus dibayarkan dan berdampak TERGUGAT akan mengalami kerugian.
Maka
Dengan tidak adanya titik temu perihal pelunasan tersebut, TERGUGAT pun melayangkan Surat Tanggapan tertanggal 19 Maret 2015 untuk Surat Permohonan Pelunasan yang diajukan oleh PENGGUGAT I yang intinya menolak pengajuan tersebut dengan harapan bahwa PENGGUGAT I memahami kewajibannya untuk membayar seluruh kewajibannya serta tunggakan yang ada pada TERGUGAT sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Bahwa terkait keberatan PENGGUGAT I pada point 4 mengenai tidak pernah dilayangkannya Surat Peringatan kepada PENGGUGAT I sebelum objek Aquo ditarik dari PENGGUGAT, TERGUGAT sudah terlebih dahulu mengirimkan beberapa peringatan sebagai berikut :
TERGUGAT mengirimkan Surat Peringatan I No. 809SP12014000676 tertanggal 15 April 2014;
TERGUGAT mengirimkan Surat Peringatan Terakhir No. 809SP220104000502 tertanggal 23 April 2014;
Dengan demikian sangatlah tidak mungkin dan mengada – ada selaku Pelaku Usaha TERGUGAT melakukan penarikan objek Aquo tanpa adanya teguran dan/atau peringatan secara tertulis terlebih dahulu kepada PENGGUGAT I selaku Konsumen dan/atau Debitur;
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT I dalam gugatannya khususnya pada point 5 dan 6, karena hal penarikan tersebut telah sesuai dengan Pasal 8 huruf (e) dan Surat Kuasa yang diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT tertanggal 07 Juni 2012 dan Surat Pernyataan PENGGUGAT tertanggal 07 Juni 2012, dimana dalam Surat Kuasa tersebut dijelaskan apabila Pemberi Kuasa (PENGGUGAT) lalai memenuhi kewajibannya kepada Penerima Kuasa (TERGUGAT), maka TERGUGAT berhak dan diberikan ijin untuk mengambil kembali Obyek Perjanjian tersebut dari PENGGUGAT atau dari pihak-pihak lain
Bahwa dalam perjanjian A quo berdasarkan Surat Kuasa Memasang Jaminan Fidusia tertanggal 07 Juni 2012 yang diberikan PENGGUGAT I kepada TERGUGAT, TERGUGAT telah mendaftarkan obyek Perjanjian melalui Kementerian Hukum dan HAM R.I. Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga atas dasar tersebut telah terbit Sertifikat Fiducia Nomor : W22.7325.AH.05.01 tanggal 22 Oktober 2012, dimana Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai yang tertera dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan apabila PENGGUGAT tidak memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAT, maka berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia, TERGUGAT mempunyai hak untuk benda yang menjadi Obyek Jaminan Fiducia tersebut.
Bahwa adapun setelah objek perjanjian ditarik dari PENGGUGAT I, TERGUGAT mengirimkan Surat Pemberitahuan untuk Penyelesaian Seluruh Kewajiban tertanggal 16 April 2015, yang mana lagi lagi PENGGUGAT I hanya mau membayar biaya pelunasan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan angka tersebut dibawah angka tunggakan yang harus diselesaikan oleh PENGGUGAT I, dengan demikian sangatlah jelas bahwa PARA PENGGUGAT tidak beritikad baik dalam melakukan penyelesaian tanpa melihat kewajibannya selaku Konsumen.
Bahwa PENGGUGAT I pernah mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta kepada TERGUGAT perihal keberatan penarikan objek perjanjian, akan tetapi berdasarkan Perjanjian yang telah ditanda tangani PENGGUGAT I dalam pasal 14 menyatakan ‘’.... Mengenai perjanjian ini dengan segala akibat serta pelaksanaanya Clipan dan Konsumen memilih tempat tinggal yang umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta tanpa mengurangi hak Clipan untuk menggugat Konsumen dihadapan Pengadilan lain didalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan ketentuan hukum yang berlaku .....’’sehingga mengacu pada Pasal 14 tersebut, TERGUGAT mengirimkan Surat Penolakan Penyelesaian Masalah antara PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk dengan Sdr.Amir Mahmudi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) untuk berperkara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta No : 015/CFI-LIT/I/2016 tertanggal 18 Januari 2016;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, maka TERGUGAT tidak mengakui adanya Putusan BPSK Kota Yogyakarta, karena BPSK telah melampaui wewenangnya dan melanggar Pasal 14 Perjanjian yang menjadi Undang-Undang antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT I jo Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan R.I. Nomor: 350/Mpp/Kep/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang menyatakan ‘’..... Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan.....’’ Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan ‘’Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui Pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa,’’.
Bahwa berdasarlam apa yang TERGUGAT telah tegaskan dalam point 13 diatas, maka tentunya secara absolut BPSK Kota Yogyakarta tidak berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Surat yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen No: 388/SPP.3.Z/SD/12/2015 tertanggal 31 desember 2015 kepada salah satu BPSK perihal Penyelesaian Sengketa Konsumen, khusus dalam point 3 huruf (a) yang menyatakan ‘’........berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dimana Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu jika didalam Perjanjian terdapat klausula yang menyatakan secara tegas bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri, maka para pihak dalam perjanjian harus menaati ketentuan tersebut seperti menaati undang-undang, dengan demikian BPSK secara absolut tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut (KOMPETENSI ABSOLUT)........’’.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka apa yang didalilkan oleh PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya tidaklah terbukti bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT, dan Gugatan PARA PENGGUGAT dengan dalil-dalilnya tersebut tidak lain adalah pemutarbalikkan fakta, sangat tidak berdasar dan sangat mengada-ada, dengan demikian Gugatan PARA PENGGUGAT adalah Gugatan yang sudah seharusnya ditolak;
Bahwa karena PARA PENGGUGAT tidak dapat membuktikan Gugatannya tentang Perbuatan Melawan Hukum terhadap TERGUGAT, maka tuntutan mengenai ganti rugi yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah tuntutan yang sudah seharusnya ditolak, sebagaimana ditegaskan pula dalam Yurisprudensi diantaranya :
- Putusan MARI No. 492 K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970 yang menyatakan : ”Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna”.
- Putusan MARI No. 1057 K/Sip/1973 tertanggal 25 Maret 1976 yang menyatakan : ”Karena Pembanding I tidak dapat membuktikan adanya kerugian material akibat perbuatan Terbanding I, maka ganti rugi karena Perbuatan Melawan Hukum harus ditolak”;
- Putusan MARI No. 864 K/Sip/1973 tertanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan : “Karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa sebenanya kerugian yang dimaksudkan itu, tuntutan tersebut harus ditolak”;
Bahwa tuntutan PENGGUGAT yang memohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi, adalah bertentangan dengan Surat Edaran MARI No. 03 Tahun 2000 tertanggal 21 Juli 2000, yang menegaskan kembali agar supaya tidak menjatuhkan keputusan “Uitvoerbaar bij Voorraad” walaupun syarat-syarat dalam pasal 180 ayat 1 H.I.R./191 ayat 1 Rbg telah terpenuhi. Oleh karenanya tuntutan PENGGUGAT semacam ini haruslah ditolak;
Bahwa terhadap dalil-dalil PARA PENGGUGAT untuk selebihnya karena hanya merupakan pemutarbalikan fakta, tidak ada relevansinya dengan perkara ini, dan sangat mengada-ada, maka TERGUGAT menganggap bahwa dalil-dalil tersebut tidak perlu untuk ditanggapi dan haruslah ditolak.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, TERGUGAT dalam Konpensi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadilli perkara a quo tersebut, untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang diajukan TERGUGAT;
Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menyatakan PENGGUGAT I telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada TERGUGAT;
Menyatakan sah secara hukum atas Penarikan Obyek Perjanjian A quo yang dilakukan oleh TERGUGAT;
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).
Telah membaca Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 2 Nopember 2016, Nomor 76/Pdt.G/2016/PN Smn, yang amar putusannya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi dari Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard) ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 566.000,- ( Lima ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ;
Telah membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Sleman yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 14 November 2016 Kuasa Para Pembanding - Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 76/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 2 November 2016 tersebut diatas supaya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan tingkat banding ;
Telah membaca relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman yang menerangkan pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 telah memberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat atas putusan Pengadilan Negeri Sleman tersebut diatas ;
Telah membaca memori banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat tersebut tanggal 16 Desember 2016 dan memori banding dari Pembanding semula Penggugat telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 16 Desember 2016, dan telah diberitahukan / diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 ;
Telah membaca kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat tertanggal 6 januari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 6 Januari 2017, telah diberitahukan / diserahkan kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 ;
Telah membaca Relaas pemberitahuan untuk membaca berkas perkara (inzage), yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman telah memberitahukan kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat, dan kepada Terbanding semula Tergugat pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 untuk membaca berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam memori banding Kuasa Hukum Para Pembanding I, II dan III yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 16 Desember 2016 pada intinya Kuasa Para Pembanding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 76/Pdt.G/2016/ PN Smn, tanggal 2 Nopember 2016 dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam memori banding Kuasa Hukum Para Pembanding meminta supaya Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Para Pemohon Banding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 76/pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 2 Nopember 2016 ;
Menghukum Terbanding untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari Peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi ;
Selanjutnya Kuasa Hukum Para Pembanding mohon agar Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Primair :
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Para Pembanding/ semula Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini ;
Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik mobil minibus ISUZU Panther TBR 54 F Turbo II Grand Touring tahun 2007 atas nama Romi Alif, MMM warna hitam Nomor rangka MHCTBR 54 F 7 K 284611, Nomor Mesin E 284611 Nomor Polisi AB 1120 ML, Nomor BPKB : JOO 654726 ;
Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor : 28/ABS/BPSK-YK/11/2016, tertanggal 10 Februari 2016 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
Menyatakan Tergugat yang tidak melaksanakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor : 28/ABS/BPSK-YK/11/2016, tertanggal 10 Februari 2016, dengan cara melakukan lelang mobil minibus ISUZU Panther TBR 54 F Turbo II Grand Touring tahun 2007 atas nama Romi Alif, MMM, warna hitam Nomor rangka MHCTBR 54 F 7 K 284611, Nomor Mesin : E 284611, Nomor Polisi AB 1120 ML adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhitung sejak perkara ini diucapkan sampai dapat dilaksanakan ;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan mobil minibus ISUZU Panther TBR 54 F Turbo II Grand Touring tahun 2007 atas nama Romi Alif, MMM, warna hitam Nomor rangka MHCTBR 54 F 7 K 284611, Nomor Mesin : E 284611, Nomor Polisi AB 1120 ML, Nomor BPKB J00654726 kepada Para Penggugat ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi ;
Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ;
Subsidair :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Para Penggugat Kuasa Hukum Terbanding / semula Tergugat telah pula menanggapi dengan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 6 Januari 2017 yang pada intinya Kuasa Hukum Terbanding tidak sependapat dengan apa yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 16 Desember 2016 ;
Bahwa setelah menyampaikan tanggapan atas memori banding Para Pembanding, Kuasa Hukum Terbanding mohon supaya Majelis Hakim di Tingkat Banding menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari Para Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 76/Pdt.G/2016/PN Smn, tertanggal 2 Nopember 2016 ;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono) ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding dan Terbanding telah membuat suatu perjanjian sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 80902161211 tertanggal 7 Januari 2012. Dimana dalam perjanjian tersebut telah mengatur hak-hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yaitu Penggugat / Pembanding maupun Tertgugat / Terbanding kepada Para Pihak yang membuat Perjanjian Pembiayaan Konsumen berlaku ketentuan pasal 1338 dan pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
Dalam pasal 7 huruf f (bukti P.5) tentang perjanjian Pembiayaan Konsumen telah disebutkan sebagai berikut : pada waktu CLIPAN menjalankan hak-hak Istimewanya berdasarkan jaminan yang diberikan Konsumen ini, maka semua hasil penjualan yang diterima dari pelaksanaan eksekusi jaminan akan diperhitungkan dengan seluruh kewajiban Konsumen yang terhutang kepada CLIPAN sampai dengan saat penjualan Barang (jaminan) dengan tidak mengurangi hak CLIPAN untuk menuntut Konsumen, jika ternyata hasil penjualan barang tersebut ternyata tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban Konsumen sebagaimana dimaksud diatas ;
Bahwa dalam persidangan Penggugat belum pernah menjelaskan Tergugat telah melelang barang yang menjadi sengketa (mobil) dengan harga berapa lebih atau kurang jika dipergunakan untuk menutup kekurangan hutang yang menjadi kewajiban Penggugat / Pembanding, jika ternyata hasil lelang lebih besar dari sisa hutang Penggugat kepada Tergugat / Terbanding, maka kelebihan dari Penjualan Lelang harus dikembalikan kepada Pembanding / Penggugat jika ternyata hasil lelang ternyata lebih besar dari sisa hutang Penggugat / Pembanding, dan tidak dikembalikan kepada Penggugat / Pembanding, maka Tergugat baru dapat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah memeriksa dan meneliti secara Cermat dan Seksama berkas perkara, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 2 Nopember 2016, Nomor 76/Pdt.G/2016/PN Smn dan telah pula mempelajari secara seksama surat memori banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding / Tergugat, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan ;
Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dapat dibenarkan oleh Majelis Hakim tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Majelis Hakim ditingkat banding dalam memutus perkara ini; sehingga putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 2 Nopember 2016, Nomor 76/Pdt.G/2016/PN Smn dapat dipertahankan dan dikuatkan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding / Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam Pengadilan tingkat pertama maupun Pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan akan dibebankan kepada Para Pembanding / Para Penggugat secara tanggung renteng ;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan dalam HIR (Herziene Indonesisch Reglement) serta Peraturan perundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 2 Nopember 2016, Nomor 76/Pdt.G/2016/PN Smn, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 oleh kami Budi Setiyono, SH. MH., selaku Hakim Ketua Majelis dengan BW. Charles Ndaumanu, SH., MH., dan Suwisnu, SH., MH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu Ngatimin, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan Kuasa Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BW. Charles Ndaumanu, SH., MH. Budi Setiyono, SH., MH.
2. Suwisnu, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Ngatimin, SH.
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)