74 / PDT / 2014 / PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 74 / PDT / 2014 / PT.PLG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Wisma Slipi Lantai 6, Jl.Letjen S Parman Kav.12
Also in 99 other cases
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor 74 / PDT / 2014 / PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
INDRA KASYANTO : Tempat lahir Palembang, Umur 52 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Pengacara, Alamat Jln.Ogan Ilir No.114 RT.02 RW.01, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
----- L A W A N -----
PT.CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk : yang beralamat Jln.Sukarela, Lr.Swadaya II, RT.043, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Palembang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 26 Maret 2014 Nomor 104/Pdt.G/2013/PN.Plg;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11 Juli 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 12 Juli 2013 dan dicatat dalam buku register induk perkara perdata gugatan dengan Nomor 104/Pdt.G/2013/PN.Plg, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT setuju dan telah sepakat mengadakan “Perjanjian” sebagaimana tercantum dan bernomor : 81202050811.
Bahwa penandatanganan perjanjian dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2008 oleh PENGGUGAT disetujui oleh Isteri (Sulasmi) dan TERGUGAT oleh David L. sebagai Brand Manager PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk Palembang.
Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sama-sama lalai dalam melaksanakan perjanjian yang dibuat tersebut.
Bahwa TERGUGAT pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 di halaman Taman Budaya GOS Jambi Jl. Arbai I Kelurahan Selamat Kecamatan Telanai Pura Jambi telah mengeksekusi.
1 (unit ) Kendaraan MITSUBISHI KUDA 2.5 DIESEL GLX Th. 2001.
Warna : ABU PERAK METALIK .
Tahun : 2001.
Nomor Rangka : MHMVB5WJR1K001783.
Nomor Mesin : 4D56199544.
Nomor Polisi : B 8260 ZU .
Nomor BPKB : C 1578475 G .
Bahwa TERGUGAT melaksanakan eksekusi objek perjanjian tersebut tanpa diketahui dan dilihat oleh BEZITTER (JEFRI AKHYAR DESYANTO).
Bahwa akibat pelaksanaan eksekusi tersebut ada barang-barang milik BEZITTER yang ikut di eksekusi oleh TERGUGAT. .
Bahwa atas tindakan tergugat tersebut telah dilakukan laporan di Polresta Jambi sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor Polisi : LP /B- 462 / VI / 2013 / SPK III Tanggal 18 Juni 2013. .
Sepengetahuan PENGGUGAT tindakan TERGUGAT mengeksekusi Objek perjanjian adalah tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Bahwa PENGGUGAT sangatlah yakin bahwa TERGUGAT belumlah mendaftarkan perjanjian tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana tertuang dan diatur dalam undang-undang.
Bahwa dengan berdalih dibalik ketentuan fidusia TERGUGAT kemudian memberikan Surat kepada PENGGUGAT bernomor : 812020508112013627 Palembang tertanggal 22 Juni 2013 melalui kurir dan diterima oleh Isteri PENGGUGAT pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2013 sekitar pukul 10.00 WIB.
Bahwa PENGGUGAT memang menunggu surat dan kabar dari TERGUGAT mengenai keberadaan objek perjanjian tersebut.
Bahwa menurut ketentuan perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT bahwa perselisihan terhadap perjanjian tersebut sepakat memilih di Pengadilan Negeri Palembang.
Bahwa PENGGUGAT berkeyakinan kuat dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dimiliki akan dapat membuktikan di persidangan nanti bahwa tindakan TERGUGAT mengeksekusi objek perjanjian adalah tindakan main hakim sendiri tanpa mengedepankan hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan, PENGGUGAT mohon kiranya Ketua Pengadilan Klas IA Palembang melalui Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar :
Menerima GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Membatalkan perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada Tanggal 21 Mei 2008 Nomor : 81202050811.
Menyatakan secara hukum PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah pihak yang lalai.
Menyatakan secara hukum eksekusi yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Menyatakan secara hukum objek perjanjian yang berupa :
1 (unit ) Kendaraan MITSUBISHI KUDA 2.5 DIESEL GLX Th. 2001.
Warna : ABU PERAK METALIK .
Tahun : 2001.
Nomor Rangka : MHMVB5WJR1K001783.
Nomor Mesin : 4D56199544.
Nomor Polisi : B 8260 ZU.
Nomor BPKB : C 1578475 G.
Adalah milik PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objek perjanjian tersebut kepada PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
ATAU :
APABILA PENGADILAN NEGERI KLAS IA PALEMBANG BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG SEADIL- ADILNYA.
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut Terbanding semula Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 8 Januari 2014 mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Gugatan PENGGUGAT kabur (Obscuur Libel)
Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak seluruh dalil/alasan yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatannya, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya.
Bahwa TERGUGAT dalam gugatannya adalah tentang keberatan terhadap penarikan yang dilakukan oleh TERGUGAT atas 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor merk/type : Mitsubishi Kuda 2.5. Diesel GLX, Tahun : 2001, Warna : Abu Perak Metalik, No. Rangka : MHWMVB5WJR1K001783, No. Mesin : 4D56199544, Nopol : B 8260 ZU (“Objek Perjanjian) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 81202050811 tertanggal 21 Mei 2008 antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT (“Perjanjian”).
Bahwa dalam perjanjian tersebut para pihaknya adalah TERGUGAT dengan PENGGUGAT, dan artinya bahwa antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT sepanjang mengenai perjanjian adalah undang-undang bagi TERGUGAT dan PENGGUGAT, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan :”Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” dan sebagai konsekwensi hukumnya apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi isi dari perjanjian tersebut, maka pihak tersebut dapat dinyatakan sebagai ingkar janji (Wanprestasi) bukan perbuatan melawan hukum, dengan relevansi sebagaimana ditegaskan dalam 1238 KUHperdata yang menyatakan : “Si berutang adalah lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berpiutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu”, sehingga apabila PENGGUGAT lalai memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAT, maka berdasarkan surat kuasa yang diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT tertanggal 21 Mei 2008, TERGUGAT diizinkan dan berhak untuk melakukan penarikan terhadap objek Perjanjian yang menjadi jaminan fidusia dan telah diikat dengan fertifikat fidusia.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka gugatan PENGGUGAT dengan dasar gugatan yang demikian adalah gugatan yang kabur (obscuur Libel), dan Gugatan yang demikian adalah Gugatan yang sudah seharusnya tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apayang telah TERGUGAT kemukakan dalam eksepsi, mohon kiranya dinyatakan telah termasuk dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini.
Bahwa benar antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian atas pembiayaan objek perjanjian tersebut diatas sesuai dengan dalil PENGGUGAT dalam gugatannya point 1 dan 2.
Bahwa kemudian dalam perjanjian a quo PENGGUGAT menyepakati untuk memberikan surat kuasa memasang jaminan fidusia tertanggal 21 Mei 2008 (Bukti T-2) dan surat kuasa penarikan tertanggal 21 Mei 2008;
Bahwa dalil PENGGUAGAT dalam gugatannya pada point 3 yang menyatakan PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sama-sama lalai dalam melaksanakan Perjanjian adalah dalil yang mengada-ada dan patut ditolak dengan tegas, karena berdasarkan fakta yang ada PENGGUGAT-lah yang telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran angsuran yang ke33 (tiga puluh tiga) yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2011 kepada TERGUGAT.
Bahwa benar TERGUGAT telah melakukan penarikan terhadap objek perjanjian yang menjadi jaminan fidusi karena PENGGUGAT telah lalai melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran angsuran kepada TERGUGAT.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya khususnya pada point 5 sampai dengan 8, karena hal tersebut telah sesuai dengan pasal 8 huruf (e) dan surat kuasa yang diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT tertanggal 21 Mei 2008 khususnya dalam point 4, dimana dalam surat kuasa tersebutr dijelaskan apabila Pemberi Kuasa (PENGGUGAT) lalai memenuhi kewajibannya kepada Penerima Kuasa (TERGUGAT), maka TERGUGAT berhak dan diberikan izin untuk mengambil kembali objek perjanjian tersebut dari PENGGUGAT atau dari pihak-pihak lain.
Disamping itu perlu diketahui bahwa objek perjanjian tersebut merupakan milik TERGUGAT selama kewajibannya PENGGUGAT kepada TERGUGAT belum dinyatakan lunas, hal tersebut diatur dalam pasal 8 huruf (b) dan (d) Perjanjian jo surat pernyataan PENGGUGAT tertanggal 21 Mei 2008, sehingga Laporan PENGGUGAT kepada Polresta Jambi tentang penarikan tersebut tidak lain hanya sebagai cara PENGGUGAT untuk mencari-cari kesalahan TERGUGAT.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya khususnya pada point 9 sampai dengan 13, karena berdasarkan Fakta yang ada berdasarkan surat kuasa memasang jaminan fidusia tertanggal 21 Mei 2011 yang diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, TERGUGAT telah mendaftarkan objek perjanjian melalui Kementrian Hukum dan HAM R.I. Kantor Wilayah Sumatera Selatan, sehinngga atas dasar tersebut telah terbit sertifikat fidusia Nomor : W6.00144245.AH.05.01TAHUN 2013, dimana sertifikat jaminan fidusia tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai yang tertera dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, TERGUGAT mempunyai hak untuk benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta yang ada sejak angsuran ke-33 (tiga puluh tiga), PENGGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya kepada TERGUGAT, sehingga dengan kondisi tersebut TERGUGAT melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah dengan melakukan upaya-upaya yang terdiri dari :
TERGUGAT mengirim Surat Peringatan I (Pertama) kepada PENGGUGAT tertanggal 10 Februari 2009;
TERGUGAT mengirim Surat Peringatan II (Kedua) kepada PENGGUGAT tertanggal 20 Februari 2009;
TERGUGAT mengirim Surat Peringatan III (Ketiga) kepada PENGGUGAT tertanggal 02 Maret 2009.
Bahwa karena upaya-upaya TERGUGAT tersebut diatas tidak mendapat tanggapan yang positif dari PENGGUGAT yang tidak segera melaksanakan pembayaran angsuran kepada TERGUGAT, maka pada tanggal 28 Juni 2013 menerbitkan surat suasa tarik terhadap objek perjanjian, dan setelah dilakukan penarikan, maka pada tanggal 27 Juni 2013 TERGUGAT telah mengirim surat pemberitahuan untuk penyelesaian seluruh kewajiban PENGGUGAT, tetapi tidak mendapat tanggapan yang positif dari PENGGUGAT.
Bahwa pada dasarnya upaya PENGGUGAT dengan mengajukan gugatan kepada TERGUGAT melalui Pengadilan Negeri Palembang merupakan bentuk tidak adanya itikad baik dari PENGGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya kepada TERGUGAT sesuai Perjanjian dan bahkan berusaha mengingkari apa yang telah disepakati antara TERGUGAT dengan Penggugat yang dituangkan dalam perjanjian a quo.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, maka apa yang disampaikan PENGGUGAT dalam dalil-dalil yang diajukan dalam gugatannya merupakan dalil-dalil yang menyesatkan, mengada-ada, tidak berdasar, dengan mengingat bahwa PENGGUGAT dalam membuat perjanjian a quo dengan TERGUGAT didasari atas kesadaran yang tinggi sebelum menyetujui perjanjian a quo tersebut apalagi PENGGUGAT berprofesi sebagai seorang advokat, dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia, sehingga gugatan PENGGUGAT dengan dalil-dalil yang demikian adalah gugatan yang sudah seharusnya ditolak.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka apa yang didalikan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya tidaklah terbukti bahwa penarikan terhadap objek perjanjian tersebut melanggar peraturan perundangan-undangan dan ketentuan hukum yang ada, dan gugatan PENGGUGAT dengan dalil-dalilnya tersebut tidak lain adalah pemutarbalikan fakta, sangat tidak berdasar dan sangat mengada-ada, dengan demikian gugatan PENGGUGAT adalah gugatan yang sudah seharusnya ditolak;
Bahwa karena PENGGUGAT tidak dapat membuktikan gugatannya tentang perbuatan melawan hukum terhadap TERGUGAT, maka tuntutan mengenai :
Pembatalan perjanjian a quo;
Menyatakan secara hukum PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah pihak yang lalai;
Menyatakan secara hukum eksekusi yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Menyatakan secara hukum objek perjanjian adalah milik PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objek perjaniian kepada PENGGUGAT;
Adalah tuntutan yang sudah seharusnya ditolak.
Bahwa terhadap dalil-dalil PENGGUGAT untuk selebihnya karena hanya merupakan pemutarbalikan fakta, tidak ada relevansinya dengan perkara ini, dan sangat mengada-ada, maka TERGUGAT menganggap bahwa dalil-dalil tersebut tidak perlu untuk ditanggapi dan haruslah ditolak.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, TERGUGAT dK / PENGGUGAT dR memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tersebut, untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT seluruhnya.
Menyatakan gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT kabur (obscuur libel).
Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada TERGUGAT.
Menyatakan sah secara hukum atas penarikan objek perjanjian a quo yang dilakukan oleh TERGUGAT.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal26 Maret 2014 Nomor 104/Pdt.G/2013/PN.Plg, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dilaksanakan secara gereja dan secara adat di gereja HKBP Nainggolan Sumatera Utara pada tanggal 7 Januari 1988 adalah sah menurut hukum.
Memerintahkan Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Palembang (TURUT TERGUGAT) untuk mefaksanakan pencatatan perkawinan Penggugat dan T ergugat tersebut di atas.
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang tanggal 7 April 2014 Perkara.No. 104/Pdt.G/2013/PN.Plg yang menyatakan pada tanggal 7 April 2014 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang tanggal 26 Maret 2014 Nomor 104/Pdt.G/2013/PN.Plg untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca relaas pemberitahukan permohonan banding kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 30 April 2014 No.104/Pdt.G/2013/PN.PLG, Bdg.19/2014;
Membaca relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor 104/Pdt.G/2013/PN.Plg yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palembang, kepada Pembanding semula Penggugat dan kepada Terbanding semula Tergugat masing-masing pada tanggal 30 April 2014 yang telah memberitahukan kepada pihak Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat diberi kesempatan untuk memeriksa dan membaca perkara dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak mengetahui apa saja yang menjadi keberatan Pembanding semula Penggugat, sehingga dengan demikian tidak ada lagi yang perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 26 Maret 2014 Nomor 104/Pdt.G/2013/PN.Plg, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 26 Maret 2014 Nomor 104/Pdt.G/2013/PN.Plg dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap pihak yang dikalahkan baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan hukum dari peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009 dan RBg;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
MENGUATKAN putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 26 Maret 2014Nomor 104/Pdt.G/2013/PN.Plg yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang hari KAMIS tanggal 18 SEPTEMBER 2014 oleh kami T.H.TAMPUBOLON, SH.MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, SITI FARIDA MT, SH.MH. dan HANIFAH HIDAYAT NOOR, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 14 Juli 2014 Nomor : 74/PEN/PDT/2014/PT.PLG ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh LAILA JUMIYATI, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan Kuasa Hukumnya
HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS HAKIM,
ttd. ttd.
1. SITI FARIDA MT, SH.MH. T.H.TAMPUBOLON, SH.MH.
ttd.
2. HANIFAH HIDAYAT NOOR, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
LAILA JUMIYATI, SH.MH.
Biaya Perkara :
- Materai putusan ……..…………………………… Rp. 6.000,-
- Biaya redaksi putusan …………….……………… Rp. 5.000,-
- Biaya pemberkasan ..……………………………... Rp. 139.000,- +
J u m l a h ……………………………………. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)