08/PDT/2014/PTY
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 08/PDT/2014/PTY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Wisma Slipi Lantai 6, Jl.Letjen S Parman Kav.12
Also in 99 other cases
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR :08 / PDT / 2014 / PTY.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
IR. PRIHADI BENY WALUYO, pekerjaan Dosen, beralamat di Jalan C. Simanjuntak No. 65 RT.01, RW. 03, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya YOSSY EKA RAHMANTO, SH., dan CHRISNA HARIMURTI, SH., Advokad dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ksatria Justicia beralamat Jalan Demakan Baru TR III/755 Tegalrejo, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 September 2013, selanjutnya disebut PENGGUGAT – PEMBANDING ; -----------------------------
M E L A W A N :
PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk., beralamat di Ruko Casa Grande Barat No. 101, Jalan Ring Road Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya TEGUH WIYONO, SH., Manager Litigasi, JOSEF HEINTJE LATUPERISSA, SH., Senior Staff Litigasi dan BURHAN W, AR Head Collection Cabang Yogyakarta, beralamat di Ruko Casa Grande Barat No. 101, Jalan Ring Road Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Nopember 2013 jo. Surat Tugas tertanggal 14 Nopember 2013, selanjutnya disebut TERGUGAT – TERBANDING ; ---------
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 5 Pebruari 2014 Nomor : 08/Pen.Pdt/2014/PTY tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Tentang duduk perkaranya ;
M
Bahwa................
Bahwa Penggugat meminjam uang dari Tergugat sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dengan diterima bersih oleh Penggugat setelah mendapat potongan administrasi yaitu diterima Penggugat dari Tergugat sebesar Rp. 101.500.000,- (seratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan pencairan dua tahap yaitu yang pertama pada tanggal 28 Februari 2012 sebesar Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah) dan yang kedua tanggal 29 Februari 2012 sebesar Rp. 30.500.000,- total jumlah yang diterima Rp. 101.500.000,- (seratus satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa atas pinjaman uang yang diberikan oleh Tergugat maka Penggugat menyerahkan jaminan berupa BPKB Mobil No. G 20695551 Merk Toyota Avanza New 1.3 G VVT-1 tahun 2001 warna hitam Metalik No. Rangka MHFM1BA3JAK708770 No. Mesin : DF04870 Nopol : AB-1187-QA atas nama Daniel Nugroho Putro ;
Bahwa atas pengajuan pinjam uang tersebut maka Tergugat membuat perjanjian pembiayaan konsumen Nomor : 80900791211 tertanggal 28 Pebruari 2012 ;
Bahwa Tergugat adalah Perusahaan pembiayaan untuk pengadaan barang-barang yang berupa kendaraan bermotor ;
Bahwa Perbuatan Tergugat membuat perjanjian pembiayaan konsumen Nomor : 80900791211 tertanggal 28 Pebruari 2012 merupakan perbuatan melawan hukum, hal mana dikarenakan Penggugat tidak pernah mengajukan pembiayaan pengadaan mobil akan tetapi pinjam uang dengan jaminan BPKB mobil sebagaimana terurai dalam angka 2 ;
Bahwa tindakan Tergugat memberikan pinjaman uang yang kemudian dibuat perjanjian pembiayaan konsumen nomor : 80900791211 tertanggal 28 Pebruari 2012 merupakan perbuatan melawan hukum , hal mana dikarenakan perbuatan tersebut melanggar peraturan Menteri Keuangan Nomor :
84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan, bukan sebagai lembaga simpan pinjam sehingga dilarang melakukan tindakan simpan pinjam serta melanggar pasal 1320 KUH Perdata ;
B
Berdasarkan................
ahwa terhadap segala perikatan yang dibuat atas dasar paksaan dan atau terdapat tipu muslihat di dalamnya sebagaimana terurai dalam perjanjian pembiayaan konsumen nomor : 80900791211 tertanggal 28 Pebruari 2012, maka sudah pantas dan layak apabila perjanjian pembiayaan konsumen nomor : 80900791211 tertanggal 28 Pebruari 2012 dinyatakan batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80900791211 tertanggal 28 Pebruari 2012 adalah batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum beserta akibatnya ;
Menyatakan Penggugat berhutang kepada Tergugat sebesar Rp. 101.500.000,- (seratus satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 28 Januari 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat kabur (Obscuur libel)
Bahwa Penggugat dalam gugatannya adalah tentang Perbuatan Melawan Hukum dan dasar yang dijadikan Gugatan adalah Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 80900791211 tertanggal 28 Pebruari 2012 (“Perjanjian”) atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk/Type : Minibus Toyota New 1.3 VVT-I tahun 2012 warna hitam metalik Nopol : AB-1197-QA No. Rangka : MHFM1BA3JAK708770 No. Mesin : DF04870 atas nama : Daniel Nugroho
Putro (“Obyek Perjanjian”) antara Tergugat selaku pemberi fasilitas pembiayaan dengan Penggugat selaku penerima fasilitas pembiayaan ;
B
sebagaimana................
ahwa dalam perjanjian tersebut para pihaknya adalah Tergugat dengan Penggugat dan artinya bahwa antara Tergugat dengan Penggugat sepanjang mengenai perjanjian adalah Undang-Undang bagi Tergugat dan Penggugat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan “ Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya “ dan sebagai konsekwensi hukumnya apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi isi dari perjanjian tersebut, maka pihak tersebut dapat dinyatakan sebagai ingkar janji (Wanprestasi) bukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan relevansi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan “ Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lali, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewat waktunya “ sehingga menjadi tidak tepat apabila Penggugat mengajukan Gugatan dalam perkara ini mempertentangankan tentang Perbuatan Melawan Hukum ;Bahwa Gugatan Penggugat dengan dasar gugatan yang demikian adalah gugatan yang kabur (Obscur libel) dan gugatan yang demikian adalah gugatan yang sudah seharusnya tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas, Tergugat memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar sudilah kiranya memberikan keputusan sebagai berikut :
Menyatakan menerima Eksepsi dari Tergugat ;
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) ;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang telah Tergugat kemukakan dalam eksepsi, mohon kiranya dinyatakan telah termasuk dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah diajukan oleh Penggugat dalam gugatanya tertanggal 11 Oktober 2012 terkecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan nyata telah diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini ;
Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terikat suatu kesepakatan dalam perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80900791211 tertanggal 28 Pebruari 2012 dengan obyek perjanjian tersebut diatas, dimana selaku pihak penjual atas pembelian obyek perjanjian yang dilakukan oleh Penggugat dengan menggunakan fasilitas pembiayaan Tergugat adalah melalui Showroom milik Abdul Haris ;
B
tujuh................
ahwa benar dalam perjanjian a quo Penggugat memiliki kewajiban pembayaran kepada Tergugat sejumlah Rp. 5.507.000,- (lima juta lima ratus tujuh ribu rupiah) setiap bulannya dengan jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I perjanjian ;Bahwa kemudian dalam perjanjian a quo Penggugat menyepakati untuk memberikan surat kuasa memasang jaminan fidusia tertanggal 27 September 2010, dan berdasarkan surat kuasa tersebut Tergugat telah mendaftarkan obyek perjanjian melalui Departemen Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga atas dasar tersebut telah terbit sertifikat fidusia nomor : W22.3993.AH.05.01 tahun 2012 dimana sertipikat jaminan fidusia dimaksud mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai yang tetera dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia ;
Bahwa atas dasar perjanjian dimaksud Penggugat telah melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran angsuran sejak angsuran 1 (pertama sampai dengan angsuran ke-2 (kedua) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2012 dan dibayarkan pada tanggal 30 Maret 2002 sedangkan sejak angsuran ke-3 (tiga) sampai saat ini. Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran angsuran kepada Tergugat ;
Bahwa berdasarkan perhitungan Tergugat pertanggal 28 Januari 2013 Penggugat masih memiliki kewajiban kepada Tergugat sebesar Rp. 150.485.221,25 dimana jumlah tersebut akan bertambah apabila Penggugat tidak segera menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Tergugat ;
Bahwa dengan tidak adanya itikat baik Penggugat dalam melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat berupa pembayaran angsuran, selain berupaya melakukan penagihan dengan mendatangi rumah Penggugat, Tergugat juga telah melakukan upaya-upaya yang terdiri dari :
Tergugat mengirim surat peringatan I (pertama) kepada Penggugat tertanggal 7 Mei 2012 ;
Tergugat mengirim surat peringatan II (kedua) kepada Penggugat tertanggal 15 Mei 2012 ;
Tergugat mengirim surat peringatan III (ketiga) kepada Penggugat tertanggal 25 Mei 2012 ;
B
kepada................
ahwa karena upaya-upaya tersebut diatas tidak mendapatkan tanggapan positif dari Penggugat bahkan keberadaan Penggugat dan obyek perjanjian tidak diketahui oleh Tergugat, maka Tergugat telah melaporkan Penggugat kepada pihak Kepolisian dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan ;Bahwa pada dasarnya upaya Penggugat dengan mengajukan gugatan kepada Tergugat melalui Pengadilan Negeri Sleman merupakan bentuk tidak adanya itikat baik dari Penggugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat sesuai perjanjian dan untuk menghindari tuntutan hukum dari Tergugat dengan kata lain gugatan ini diajukan hanya sebagai alat pembenaran apa yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat bukan suatu kebenaran sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, maka apa yang dinyatakan oleh Penggugat dalam gugatannya pada dalil-dalil :
Nomor 5 yang intinya menyatakan bahwa perbuatan Tergugat membuat perjanjian pembiayaan konsumen nomor : 80900791211 tertanggal 28 Pebruari 2012 merupakan perbuatan melawan hukum ;
Nomor 8 yang intinya menyatakan Tergugat memberikan pinjaman kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum ;
Nomor 7 yang intinya perjanjian yang dibuat antara Tergugat dengan Penggugat dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum ;
Adalah dalil-dalil yang menyesatkan mengada-ada tidak berdasar dengan mengingat bahwa Penggugat dalam membuat perjanjian dengan Tergugat
didasari atas kesadaran yang tinggi sebelum menyetujui perjanjian tersebut dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia sehingga gugatan Penggugat dengan dalil-dalil yang demikian adalah gugatan yang sudah seharusnya ditolak ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka apa yang di dalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya tidaklah terbukti bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dan gutatan Penggugat dengan dalil-dalilnya tersebut tidak lain adalah pemutarbalikkan fakta sangat tidak berdasar dan sangat mengada-ada dengan demikian gugatan Penggugat adalah gugatan yang sudah seharusnya ditolak ;
Bahwa karena Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya tentang perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat maka tuntutan mengenai :
M
Menyatakan................
Menyatakan Penggugat berhutang kepada Tergugat sebesar Rp. 101.500.000,- (seratus satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Adalah tuntutan yang sudah seharusnya ditolak ;
Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat untuk selebihnya karena hanya merupakan pemutarbalikan fakta tidak ada relevansinya dengan perkara ini dan sangat mengada-ada, maka Tergugat menganggap bahwa dalil-dalil tersebut tidak perlu untuk ditanggapi dan haruslah ditolak ;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa seluruh dalil yang telah Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam konpensi kemukakan dalam Eksepsi maupun dalam pokok perkara mohon kiranya dinyatakan telah termasuk dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Rekonpensi ;
Bahwa karena Tergugat dalam Rekonpensi tidak memiliki itikat baik untuk melaksanakan kewajibannya terhadap Penggugat dalam Rekonpensi maka upaya-upaya Penggugat dalam Rekonpensi untuk melakukan penagihan terhadap Tergugat dalam Rekonpensi sampai dengan melaporkan Penggugat kepada pihak Kepolisian ;
Bahwa berdasarkan perhitungan Tergugat pertanggal 28 Januari 2013 Penggugat masih memiliki kewajiban kepada Tergugat sebesar Rp. 150.485.221,25 ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka terbukti bahwa perbuatan Tergugat dalam Rekonpensi tersebut adalah perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan “ Si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri ialah jika menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewat waktu yang ditentukan “ ;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat dalam Rekonpensi tersebut Penggugat dalam Rekonpensi telah mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial yang diperhitungkan adalah berjumlah Rp. 1.150.485.221,25 dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian materiil sejumlah Rp. 150.485.221,25 dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Penggugat kepada Tergugat ;
K
konsumen................
erugian Immateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berkurangnya kepercayaan bagi Penggugat dalam Rekonpensi selaku perusahaan Tbk terhadap relasi-relasi, karyawan dan konsumen-konsumen lainnya yang selama ini telah dibangun dan dibina dengan baik, sehingga Penggugat dalam Rekonpensi harus mengembalikan nama baik tersebut guna mempertahankan kelangsungkan usaha Penggugat dalam Rekonpensi yang menyangkut nasib orang banyak yaitu karyawan dan konsumen-konsumen lainnya yang selama ini bergantung pada Penggugat dalam Rekonpensi ;
Bahwa karena Tergugat dalam Rekonpensi telah ingkar janji terhadap Penggugat dalam Rekonpensi dan sertipikat Fidusia yang dimiliki Penggugat dalam Rekonpensi memiliki kekuatan eksekutoriol berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 15 UU no. 42 tahun 1999 maka Tergugat dalam Rekonpensi wajib menyerahkan unit kendaraan bermotor Merk/Type : Minibus-Toyota Avanza New 1.3 G VVT-I tahun 2012 warna hitam metalik No.Pol : AB-1197-QA No. Rangka : MHFM1BA3JAK708770 No. Mesin : DF04870 atas nama : Daniel Nugroho Putro yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut kepada Penggugat dalam Rekonpensi;
Bahwa Penggugat dalam Rekonpensi mengkhawatirkan tidak terdapatnya itikat baik dari Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ganti rugi, penggantian biaya dan bunga dimaksud dan juga timbul kekhawatiran dan prasangka tidak baik terhadap Tergugat dalam Rekonpensi terhadap keberadaan unit tersebut di atas akan disembunyikan dan atau dihilangkan dan atau dijual tanpa sepengetahuan dari Penggugat dalam Rekonpensi maka cukup beralasan kiranya bagi Penggugat dalam Rekonpensi untuk memohon kepada Majelis Hakim untuk melakukan sita jaminan berdasarkan sertifikat fidusia terhadap kendaraan bermotor Merk/Type : Minibus-Toyota Avanza New 1.3 G VVT-I tahun 2012 warna hitam metalik No.Pol : AB-1197-QA No. Rangka : MHFM1BA3JAK708770 No. Mesin : DF04870 atas nama : Daniel Nugroho Putro yang telah dibabankan jaminan fidusia ;
B
Bahwa................
Bahwa karena gugatan Penggugat dalam Rekonpensi ini didasarkan pada alasan-alasan cukup serta didukung oleh bukti-bukti yang sempurna, maka Penggugat dalam Rekonpensi memohon Majelis Hakim agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terdapat upaya verset, banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Vooraad) ;
Berdasrkan hal-hal tersebut diatas Tergugat/ Penggugat dalam Rekonpensi memohon dengan hormat kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudilah kiranya berkenan untuk memberikan keputusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menerima Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonpensi agar menyerahkan unit kendaraan bermotor Merk/Type : Minibus-Toyota Avanza New 1.3 G VVT-I tahun 2012 warna hitam metalik No.Pol : AB-1197-QA No. Rangka : MHFM1BA3JAK708770 No. Mesin : DF04870 atas nama : Daniel Nugroho Putro yang menjadi obyek jaminan fidusia kepada Penggugat dalam Rekonpensi sertifikat fidusia No. W22.3993.AH.05 01 tahun 2012 yang memiliki kekuatan eksekutorial;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonpensi yang perinciannya sebagai berikut :
Materiil sebesar Rp. 150.485.221,25 ;
I
5. Menyatakan................
mmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia yang dikuasai Tergugat dalam Rekonpensi berdasarkan sertifikat fidusia ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat dalam Rekonpensi sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari terhitung 14 (empat belas hari) sejak putusan perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang terhormat yang mengadili perkara ini sampai dengan Tergugat dalam Rekonpensi melaksanakan putusan ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terdapat upaya verset, banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Vooraad) ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 27 Agustus 2013 Nomor : 183 /PDT.G/ 2012 / PN.Slmn. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
tanggal................
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 September 2013 Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman tanggal 27 Agustus 2013 Nomor : 183 /PDT.G/ 2012 / PN.Slmn. untuk diperiksa dan diputus dalam Peradilan Tingkat Banding ;Membaca Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 September 2013 permohonan banding Penggugat/ Pembanding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara syah dan seksama kepada Tergugat / Terbanding ;
Membaca Surat Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya Penggugat / Pembanding tertanggal 11 Nopember 2013 dan surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman kepada Tergugat / Terbanding pada tanggal 13 Nopember 2013 ;
Membaca Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya Tergugat / Terbanding tertanggal 18 Nopember 2013 dan Surat Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada kuasa Penggugat / Pembanding pada tanggal 28 Nopember 2013 ;
Membaca Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor : 183/PDT.G/2012/PN.Slmn. yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman telah memberi kesempatan kepada Tergugat / Terbanding, dan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Kuasa Penggugat/Pembanding pada tanggal 9 Oktober 2013 ;
Tentang pertimbangan hukumnya :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding melalui Kuasanya dalam permohonan bandingnya tersebut telah mengajukan memori banding tertanggal 11 Nopember 2013 yang pada pokoknya menyatakan keberatan sebagai berikut :
J
- Fotocopy................
aminan berupa BPKB Mobil No. G20695551, Merk Toyota Avansa New 1.3 G Wt-1 Tahun 2001, warna Hitam Metalik, No. Rangka : MHFM 1 BA3JAK708770, No. Mesin : DF04870, No.Pol : AB 1197 QA atas nama Daniel Nugroho Putro ;Fotocopy STNKMobil Toyota Avansa Nopol. AB 1197 QA atas nama Daniel Nugroho Putro ;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80900791211 tertanggal 28 Pebruari 2012 ;
Serta saksi Arum Ambar Sari yang dihadirkan dalam persidangan.
Sesuai dengan Gugatan Penggugat dan memori banding Pemohon Banding tersebut, berdasarkan fakta dan analisis yang kami jelaskan adalah sebagai berikut :
Bahwa tindakan Tergugat/termohon Banding memberikan pinjaman uang kepada Penggugat/Pembanding yang kemudian dibuat perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80900791211 tertanggal 28 Pebruari 2012 merupakan Perbuatan Melawan Hukum, hal mana dikarenakan perbuatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 84/PMK,012/2006 tentang perusahaan Pembiayaan, pasal 1b, c, g yang mana tergugat adalah lembaga pembiayaan, bukan sebagai lembaga Simpan Pinjam sehingga dilarang melakukan tindakan simpan pinjam serta melanggar pasal pasal 1320 KUHPerdata. Bahwa Penggugat/Pembanding tidak beli mobil kemudian oleh Tergugat/Terbanding diberikan Fasilitas Pembiayaan, akan tetapi Penggugat/Pembanding mengajukan Pinjaman dengan jaminan BPKB Mobil No. G20695551, Merk Toyota Avansa New 1.3 G Wt-1 Tahun 2001, warna Hitam Metalik, No. Rangka : MHFM 1 BA3JAK708770, No. Mesin : DF04870, No.Pol : AB 1197 QA atas nama Daniel Nugroho Putro ;
Bila berdasarkan ketentuan yang berlaku tersebut yaitu peraturan Menteri Keuangan Nomor. 84/PMK,012/2006 tentang perusahaan Pembiayaan, pasal 1b, c, g tergugat/terbanding seharusnya tidak melakukan simpan pinjam, karena sebagai lembaga keuangan, hal tersebut sangat merugikan klien kami, maka tindakan tergugat/terbanding adalah tindakan melawan hukum dan perjanjian yang dibuat antara penggugat/pembanding dengan tergugat/terbanding tersebut semestinya batal demi hukum ;
Bahwa................
Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua keberatan-keberatan pembanding dalam memori banding, kecuali yang diakui secara tegas dan tertulis oleh terbanding, dimana keberatan tersebut terutama disebabkan oleh tidak adanya hal-hal baru maupun bukti-bukti baru yang diajukan oleh pembanding dalam memori bandingnya yang diajukan ditingkat banding ;
Bahwa keberatan pembanding baik pada alenia pendahuluan maupun pada semua alinea keberatan pembanding adalah keberatan yang tidak berdasar hukum dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan hukum yang terjadi dan keberatan-keberatan pembanding dalam memori bandingnya tersebut merupakan jurus/upaya-upaya pembanding untuk membebaskan dirinya dari kewajibannya membayar hutang kepada pembanding dan/atau mmenyerahkan obyek perjanjian yang menjadi jaminan fiducia, dimana secara jelas pembanding telah menikmati/mendapatkan fasilitas pembiayaan konsumen dari terbanding yang tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80201040811 tertanggal 28 Pebruari 2012 ( vide Bukti T-1 ).
Disamping itu keberatan pembanding tersebut diatas hanyalah pengulangan belaka dari apa yang telah disampaikan dalam gugatan penggugat/pembanding tertanggal 11 Oktober 2012 maupun dalam repliknya, dan hal tersebut telah terjawab seluruhnya pada Jawaban tergugat/terbanding maupun dalam replik tergugat/terbanding yang telah disampaikan dalam eksepsi dan jawaban tertanggal 24 September 2013.
B
Terkait................
ahwa perjanjian a quo adalah perjanjian yang telah disepakati dan disetujui baik oleh terbanding maupun pembanding, sehingga perjanjian a quo adalah berlaku sebagai undang-undang bagi terbanding dan pembanding sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan : “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Sehingga apabila salah satu pihak lalai dalam melaksanakan perjanjian a quo konsekwensinya adalah pihak yang lalai dimaksud dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan : “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu”. Terkait dengan perjanjian a quo adalah sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf a perjanjian a quo yang menyatakan : “bilamana angsuran seperti yang ditetapkan dalam lampiran 1 perjanjian ini, tidak dibayar lunas tepat
pada waktu yang ditetapkan dengan cara sebagaimana mestinya, maka dengan lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa konsumen telah melalaikan kewajibannya”. Dengan demikian semua keberatan pembanding adalah keberatan yang tidak berdasar dan sangat mengada-ada dengan maksud hanya untuk menghindari dari kewajiban pembanding kepada terbanding sebagaimana ditentukan dalam perjanjian a quo, oleh karenanya keberatan pembanding tersebut adalah keberatan yang sudah seharusnya ditolak.
Bahwa semua keberatan pembanding adalah keberatan yang sangat mengada-ada, karena faktanya adalah sejak angsuran ke-3 (ketiga) sampai dengan saat ini pembanding tidak pernah melakukan kewajibannya kepada terbanding walaupun terbanding telah memberikan Surat Peringatan kepada pembanding (Vide Bukti T-4 s/d 6) padahal pembanding telah menikmati fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh terbanding bahkan sampai dengan perkara ini diperiksa oleh Judex Factie, pembanding tidak pernah memperlihatkan keberadaan unit yang dibiayai oleh terbanding yang telah diikat dengan Sertifikat Jaminan Fiducia (Vide Bukti T-8) dan terbanding juga telah melaporkan pembanding kepada pihak Kepolisian (Vide Bukti T-8) dengan perbuatan yang dilakukan oleh pembanding tersebut apakah mencerminkan suatu keadilan bagi terbanding, sehingga kesimpulannya adalah keadilan bukan semata-mata milik pembanding yang nota bene telah melakukan perbuatan wanprestasi, dengan demikian semua keberatan pembanding adalah keberatan yang tidak berdasar, sangat mengada-ada dan hanya merupakan pemutarbalikkan fakta dan sudah seharusnya ditolak.
B
maupun................
ahwa keberatan pembanding yang menyatakan judex factie telah salah dalam putusannya karena tidak didasarkan fakta-fakta persidangan adalah keberatan yang sangat mengada-ada, karena berdasarkan fakta yang ada dalam proses persidangan, judex factie telah benar dalam memeriksa perkara a quo dan pertimbangan-pertimbangan judex factie dalam putusan a quo didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan baik oleh pembanding maupun terbanding, yaitu pembanding/penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang telah disampaikan baik dalam gugatan replik maupun kesimpulannya bahwa terbanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan yang terjadi adalah pembanding telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak melaksanakan kewajibannya kepada terbanding. Dengan demikian keberatan pembanding adalah keberatan yang tidak berdasar, sangat mengada-ada dan hanya merupakan pemutarbalikkan fakta dan keberatan pembanding tersebut adalah keberatan yang sudah seharusnya ditolak.Bahwa perlu kami tegaskan , satu saksi yang diajukan oleh penggugat adalah tidak memiliki nilai kesaksian apabila dikaitkan dengan permasalahan yang saat ini dilakukan pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi, karena satu saksi adalah bukan saksi ( unus testis nullus testis ).
Bahwa dalil-dalil dan keberatan selebihnya yang diajukan pembanding dalam memori bandingnya karena hanya merupakan pemutarbalikkan fakta, tidak ada relevansinya dengan perkara ini, dan sangat mengada-ada, serta pengulangan dari materi bantahannya, dimana dalil-dalil dan keberatan tersebut telah diperiksa dan dibuktikan kebenarannya dalam persidangan tingkat pertama dengan menghasilkan putusan Pengadilan Negeri Kelas I B Bandung Nomor : 183/Pdt.G/2012/PN.SLMN. tanggal 26 Agustus 2013, maka terbanding menganggap bahwa seluruh dalil-dalil tersebut tidak perlu untuk ditanggapi dan haruslah ditolak. Berdasarkan apa yang telah terbanding uraikan diatas, maka kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 183/Pdt.G/2012/ PN.Slmn. tanggal 27 Agustus 2013 ;
Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta (DIY) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo eet Bono).
tidak................
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta Turunan Putusan Pengadilan Negeri Sleman, Tanggal 27 Agustus 2013 Nomor : 183 // PDT.G / 2012 / PN.Slmn. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat Banding ;Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 27 Agustus 2013, Nomor : 183 / PDT.G / 2012 / PN.Slmn. dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 jo. Undang-undang Nomor : 49 Tahun 2009 dan HIR. ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 27 Agustus 2013 Nomor : 183 / PDT.G / 2012 / PN.Slmn. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Pengadilan................
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Kamis tanggal 10 APRIL 2014 oleh kami NOORTJAHJONO DWIJANTO SUDIBJO, SH.M.Hum. selaku Ketua Majelis dengan SRI MURYANTO, SH.,MH. dan ULIBASA HUTAGALUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Putusan tersebut pada hari JUMAT tanggal 11 APRIL 2014 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim – Hakim Anggota, serta dibantu oleh HERU PRAYITNO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah Pihak dalam perkara ini ;ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1. SRI MURYANTO, SH.,MH. NOORTJAHJONO D.S, SH.M.Hum.
2. ULIBASA HUTAGALUNG, SH.
PANITERA PENGGANTI,
HERU PRAYITNO, SH
Perincian biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi. Rp. 5.000,-
3
. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)