474/Pdt.G/2018/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 474/Pdt.G/2018/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Wisma Slipi Lantai 6, Jl.Letjen S Parman Kav.12
Also in 98 other cases
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ; Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa penjualan mobil kepada Penggugat sebesar Rp. 987.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dan menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp .177.660.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.536.000,00 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 474/Pdt.G/2018/PN MDN
Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
BAMBANG HERY SYAHPUTRA, jenis kelamin laki-laki, tempat/tanggal lahir 25 Mei 1969, kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jln. Air Bersih Gg. Keluarga, No. 10 Kel. Sudirejo I, Kec. Medan Kota, Medan ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Dr. Ibnu Affan, SH, M.Hum, Muhammad, SH, dan Saipul Anwar, SH, Advokat - Penasihat Hukum - Konsultan Hukum, dari Law Firm Ibnu - Wijaya & Partners, yang beralamat di Jalan Singa No. 175 Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota, Medan, Telp. (061) 415 6023, Hp. 081 260 73512, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 02 Juli 2018, selanjutnya disebut PENGGUGAT ;
L A W A N
PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto, No. 24 - B, Lingk. XI, Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Teguh Wilyono, SH, Romei Natarida Siboro, SH, Arnold K. Samosir dan Moses Datulur Pasaribu, yang bekerja dan bertindak untuk dan atas nama PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk, yang berkedudukan di nama PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk, yang berkedudukan di Wisma Slipi Lantai 6, Jalan Let Jend. S. Parman Kav.12, Jakarta Barat 11480 Cq PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Medan yang berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No.24 B Lingk XI/Kel. Sekip, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, selanjutnya disebut TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 30 Juli 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 30 Juli 2018 dalam Register Nomor 474/PDT.G/2018/PN MDN telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah membeli barang berupa kenderaan bermotor sebanyak 3 (tiga) unit dengan fasilitas pembiayaan dari pihak Tergugat (PT. Clipan Finance Indonesia Tbk) yaitu :
Mobil Truck Merk Mitsubishi, Jenis FM 517 HS (4x2) BOX Th 2010, Tahun Pembuatan 2010, warna orange, Nomor Rangka MHMFM517AAK003089, Nomor Mesin 6D16F49852, Nomor Polisi BK 8118 II, atas nama PRIMAKAS JAYA, dengan harga sebesar Rp. 499.000.000,-, uang muka sebesar Rp. 124.900.000,-, nilai pokok pembiayaan sebesar Rp. 374.100.000,-, jumlah angsuran sebesar Rp. 13.510.000,- per-bulan, jangka waktu angsuran selama 36 bulan sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian pembiayaan konsumen Nomor : 80300631311 yang ditandatangani pada tanggal 11 April 2013;
Mobil Truck Merk Mitsubishi, Jenis FU 416 T Tronton BAK Th 1997, Tahun Pembuatan 1997, warna kuning, Nomor Rangka FU 416T540015, Nomor Mesin 8DC10391031, Nomor Polisi BK 8976 BG, atas nama RUDY, dengan harga sebesar Rp. 418.000.000,-, uang muka sebesar Rp. 104.500.000,-, nilai pokok pembiayaan sebesar Rp. 313.500.000,-, jumlah angsuran sebesar Rp. 11.455.000,- per-bulan, jangka waktu angsuran selama 36 bulan sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian pembiayaan konsumen Nomor : 80300891311 yang ditandatangani pada tanggal 08 Mei 2013;
Mobil Truck Merk Mitsubishi, Jenis FM 515 HS (4x2) BOX Th 2011, Tahun Pembuatan 2011, warna orange, Nomor Rangka MHMFM517ABK004283, Nomor Mesin 6D16G24328, Nomor Polisi BK 8118 CJ, atas nama CV. METRO ANGKUTAN NUSANTARA, dengan harga Rp. 522.000.000,-, uang muka sebesar Rp. 130.750.000,-, nilai pokok pembiayaan sebesar Rp. 391.250.000,-, jumlah angsuran sebesar Rp. 14.130.000,- per-bulan, jangka waktu angsuran selama 36 bulan sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian pembiayaan konsumen Nomor : 80302111311 yang ditandatangani pada tanggal 01 Oktober 2013;
Bahwa pada awalnya hubungan antara Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik dimana Penggugat selalu membayar angsuran mobil-mobil tersebut tepat pada waktunya, akan tetapi ketika angsuran mobil-mobil tersebut telah berjalan di atas 20 (dua puluh) bulan, pihak Tergugat mulai menunjukkan itikad tidak baik dan sengaja membuat masalah dengan cara melakukan penarikan terhadap mobil-mobil dimaksud secara paksa dan melawan hukum;
Bahwa penarikan mobil-mobil tersebut dilakukan Tergugat tanpa melalui proses hukum dan bahkan sama sekali tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penggugat karena penarikannya dilakukan melalui pihak ketiga (debt collector) dengan cara mencegat mobil di tengah jalan sehingga terkesan seperti peristiwa perampokan atau perampasan;
Bahwa adapun kronologi penarikan paksa mobil-mobil Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa penarikan mobil Mitsubishi BK 8976 BG terjadi pada tanggal 23 Januari 2015 di Jalan Arengka Pekan Baru Provinsi Riau. Ketika itu mobil sedang diparkir oleh sopir yang bernama MISMULIADI untuk beristirahat. Akan tetapi setelah sopir selesai beristirahat dan kembali ke mobil ternyata mobil telah hilang diambil oleh pihak Tergugat sementara kunci mobil dan STNK masih di tangan sopir.
Bahwa penarikan mobil tersebut terjadi karena Penggugat menunggak cicilan selama 5 (lima) bulan dimana pembayaran cicilan ke-15 yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 08 Juli 2014, akan tetapi baru dibayarkan Penggugat pada tanggal 07 Januari 2015;
Bahwa sebelum penarikan terjadi pada pagi hari tanggal 23 Januari 2015, Penggugat telah melakukan pembayaran cicilan sekaligus sebanyak 6 (enam) bulan terhitung cicilan ke-16 bulan Agustus 2014 sampai dengan cicilan ke-21 bulan Januari 2015, namun pada sore harinya tanggal 23 Januari 2015, mobil truck Mitsubishi BK 8976 BG ditarik oleh Tergugat secara paksa ketika dalam perjalanan di daerah Pekan Baru, Provinsi Riau;
Bahwa dengan demikian penarikan kenderaan tetap dilakukan oleh pihak Tergugat padahal Penggugat telah melakukan pembayaran cicilan sekaligus dari bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Januari 2015, artinya tunggakan Penggugat selama 6 (enam) bulan sampai dengan bulan Januari 2015 telah dilunasi oleh Penggugat;
Bahwa untuk mengembalikan kenderaan yang telah ditarik tersebut kepada Penggugat, pihak Tergugat telah meminta kepada Penggugat untuk membayar tunggakannya secara sekaligus, maka pada tanggal 28 September 2015, Penggugat membayar sekaligus cicilan sebanyak 12 (dua belas) bulan terhitung cicilan ke-22 bulan Februari 2015 sampai dengan cicilan ke-33 bulan Januari 2016, akan tetapi hingga saat ini kenderaan tersebut tetap tidak diberikan oleh pihak Tergugat;
Bahwa penarikan mobil Mitsubishi BK 8118 CJ terjadi pada tanggal 10 Oktober 2015 di daerah Jambi. Ketika itu mobil sedang berjalan dikemudikan sopir yang bernama MUSTAFA, namun tiba-tiba dihadang oleh segerombolan orang yang tak dikenal dengan cara melempar mobil dengan batu yang mengakibatkan kaca mobil pecah dan sopir mengalami luka sehingga memaksa sopir untuk berhenti. Kemudian mobil diambil oleh gerombolan itu dengan menunjukkan surat kuasa dari PT. Clipan Finance Indonesia tanpa ada tanda terima;
Bahwa penarikan mobil tersebut terjadi karena Penggugat menunggak cicilan selama 5 (lima) bulan dimana cicilan ke-10 yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 01 Juli 2014, namun baru dibayar Penggugat pada tanggal 07 Januari 2015;
Bahwa pada cicilan ke-11 Penggugat kembali menunggak selama 8 (delapan) bulan dimana cicilan ke-11 yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 01 Agustus 2014, namun baru dibayar Penggugat pada tanggal 29 April 2015;
Bahwa akan tetapi untuk menutupi tunggakan tersebut, pada tanggal 29 April 2015, Penggugat tidak hanya membayar tunggakan yang 8 (delapan) bulan saja, tetapi Penggugat juga melakukan pembayaran sekaligus sebanyak 22 (dua puluh dua) bulan terhitung cicilan ke-11 yang jatuh tempo pada tanggal 01 Agustus 2014 sampai dengan cicilan ke-32 yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 01 Mei 2016;
Bahwa akan tetapi pada tanggal 10 Oktober 2015, mobil truck Mitsubishi BK 8118 CJ ditarik Tergugat secara paksa ketika mobil dalam perjalanan di daerah Jambi, padahal cicilan mobil telah dibayarkan oleh Penggugat hingga bulan Januari 2016 atau sampai dengan cicilan ke-32 sehingga dengan demikian sangat jelas bahwa tindakan Tergugat adalah tindakan sewenang-wenang dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa penarikan paksa mobil Mitsubishi BK 8118 II terjadi pada tanggal 23 Oktober 2015 di daerah Jambi. Ketika itu mobil sedang diparkir oleh sopir yang bernama MAHRUN, kemudian datang beberapa orang mengambil mobil itu secara paksa dengan hanya bermodalkan surat kuasa dari PT. Clipan Finance Indonesia tanpa ada tanda terima dan sopir disuruh pulang begitu saja;
Bahwa penarikan mobil tersebut terjadi karena Penggugat menunggak pembayaran cicilan selama 5 (lima) bulan dimana cicilan ke-16 yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2014, akan tetapi baru dibayar Penggugat pada tanggal 07 Januari 2015;
Bahwa sejak saat itu Penggugat tidak lagi melakukan pembayaran cicilan karena Penggugat merasa jengkel dan kecewa terhadap Tergugat yang tetap menarik mobil-mobil Penggugat meskipun Penggugat telah beritikad baik melakukan pembayaran cicilan secara sekaligus;
Bahwa apabila dilihat dari peristiwa-peristiwa tersebut di atas, jelaslah bahwa dalam melakukan penarikan mobil-mobil tersebut pihak Tergugat telah menggunakan jasa debt collector yang secara paksa dan sewenang-wenang menarik kenderaan-kenderaan Penggugat secara melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa tindakan Tergugat yang mengambil paksa kenderaan-kenderaan Penggugat adalah merupakan tindakan perampasan yang dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana;
Bahwa apabila diperhatikan perjanjian pembiayaan yang ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat, dapat dipahami secara jelas bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian di bawah tangan karena dibuat tidak dengan Akta Notaris dan tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia sehingga dengan demikian tidak memiliki kekuatan eksekutorial;
Bahwa oleh karena itu penarikan paksa yang dilakukan oleh pihak Tergugat terhadap kenderaan-kenderaan Penggugat dengan menggunakan jasa debt collector tanpa menunjukkan sertifikat fidusia adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa patut diketahui oleh Tergugat bahwa penarikan paksa kenderaan-kenderaan yang menunggak telah dilarang oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan dan penarikan paksa juga telah melanggar ketentuan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dinyatakan bahwa pihak leasing tidak berhak menarik atau mengambil kenderaan konsumen secara paksa karena penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan harus diselesaikan melalui jalur hukum;
Bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan, mewajibkan pihak leasing mendaftarkan fidusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perjanjian kredit di tandatangani dan bagi pihak leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya;
Bahwa kalaupun perjanjian leasing tersebut telah dibuat dalam perjanjian fidusia, akan tetapi pihak leasing tidak dapat serta merta menarik kenderaan yang gagal bayar atau menunggak karena yang berhak melakukan eksekusi atau penyitaan adalah pengadilan berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan untuk menyita kenderaan tersebut;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang dikemukan tersebut di atas, jelaslah bahwa pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menarik kenderaan-kenderaan Penggugat dengan cara merampasnya yang sudah barang tentu sangat merugikan Penggugat;
Bahwa oleh karena akibat ditariknya kenderaan-kenderaan Penggugat tersebut, sudah barang tentu sangat merugikan Penggugat baik secara materil maupun immateril, maka sangat beralasan hukum manakala Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril yang dialami Penggugat beserta bunga dan denda sebagai akibat dari kesalahan Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365 jo Pasal 1366 jo 1367 KUHPerdata;
Bahwa oleh karena sejak ditarik Tergugat kenderaan-kenderaan tersebut tidak dapat dioperasionalkan lagi oleh Penggugat sebagaimana mestinya, sehingga Penggugat mengalami kerugian materil yang cukup besar;
Bahwa secara materil Penggugat mengalami kerugian yang cukup besar karena telah mengakibatkan terhentinya kegiatan Penggugat yang seharusnya menggunakan mobil truck tersebut dimana diperkirakan mobil truck tersebut menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atau sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya;
Bahwa dengan demikian kerugian materil yang dialami Penggugat dapat diperhitungkan sebagai berikut :
Mobil Mitsubishi BK 8118 II tidak beroperasi sejak tanggal 23 Oktober 2015 yang diperkirakan sampai perkara ini diputus bulan Desember 2018 atau sekitar 38 bulan yaitu 38 x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah);
Mobil Mitsubishi BK 8976 BG tidak beroperasi sejak tanggal 23 Januari 2015 yang diperkirakan sampai perkara ini diputus pada bulan Desember 2018 atau sekitar 48 bulan yaitu 48 x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah);
Mobil Mitsubishi BK 8118 CJ tidak beroperasi sejak tanggal 10 Oktober 2015 yang diperkirakan sampai perkara ini diputus bulan Desember 2018 atau sekitar 38 bulan yaitu 38 x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa oleh karena kenderaan-kenderaan Penggugat tersebut diambil paksa oleh Tergugat, maka Penggugat juga mengalami kerugian materil berupa hilangnya kenderaan-kenderaan Penggugat tersebut yang diperkirakan harganya ketika itu rata-rata per-unit adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga kerugian Penggugat untuk 3 (tiga) unit kenderaan menjadi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka keseluruhan kerugian materil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 5.220.000.000,- (lima milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan perhitungan (Rp. 1.140.000.000,- + Rp. 1.440.000.000,- + Rp. 1.140.000.000,- + Rp. 1.500.000.000,-) = Rp. 5.220.000.000,- (lima milyar dua ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa oleh karena kerugian yang dialami Penggugat telah berjalan cukup panjang dan memakan waktu yang cukup lama yakni telah mencapai waktu rata-rata 42 (empat puluh dua) bulan, maka sangat beralasan menurut hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar bunga sebesar 2,5 (dua setengah persen) setiap bulannya;
Bahwa oleh karena perhitungan keuntungan dan harga mobil tersebut adalah didasarkan pada perhitungan harga pada tahun 2015, maka jika dibayarkan pada bulan Juni 2018 adalah wajar apabila Penggugat menuntut pembayaran bunga sebesar 2,5% (dua setengah persen) setiap bulannya sehingga untuk 42 bulan bunganya menjadi 2,5% x 42 bulan = 105% (seratus lima persen), maka dengan demikian bunga yang wajib dibayar oleh pihak Tergugat adalah 105% x Rp. 5.220.000.000,- = Rp. 5.481.000.000,- (lima milyar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah);
Bahwa disamping pembayaran bunga, Tergugat juga dituntut untuk membayar denda atas kelalaian dan keterlambatannya dalam menyelesaikan permasalahan ini sehingga persoalan ini berjalan cukup panjang hingga mencapai 42 (empat puluh) bulan tanpa ada itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikannya;
Bahwa oleh karena itu, adalah wajar apabila Tergugat dihukum untuk membayar denda tersebut sebesar 2,5% (dua setengah persen) setiap bulannya sehingga untuk 42 bulan dendanya menjadi 2,5% x 42 bulan = 105% (seratus lima persen), maka dengan demikian denda yang wajib dibayar oleh pihak Tergugat adalah 105% x Rp. 5.220.000.000,- = Rp. 5.481.000.000,- (lima milyar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah);
Bahwa disamping itu kerugian materil yang diderita Penggugat adalah berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam mengurus persoalan tersebut dari tahun 2015 hingga saat ini, termasuk di dalamnya biaya jasa advokat sehingga diperkirakan seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat berjumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa akibat ditariknya kenderaan-kenderaan Penggugat oleh Tergugat maka Penggugat telah menderita kerugian immateril berupa jatuhnya harga diri Penggugat selaku pengusaha dimata rekan bisnis Penggugat dan hilangnya kepercayaan para relasi Penggugat karena mobil truck yang seharusnya digunakan untuk jasa pengangkutan tidak dapat dioperasionalkan lagi;
Bahwa disamping itu Penggugat juga mengalami sakit berupa stroke ringan hingga harus diopname beberapa bulan di Rumah Sakit sebagai ekses dari tindakan Tergugat yang telah menarik paksa kenderaan-kenderaan Penggugat tersebut;
Bahwa oleh karena itu kerugian immateril yang diderita Penggugat sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian apabila harus diperhitungkan dengan nilai mata uang rupiah, maka nilainya adalah sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
Bahwa dengan demikian sangat beralasan hukum, apabila pihak Tergugat dihukum untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagaimana tersebut di atas yang seluruhnya sebesar Rp. 48.682.000.000,- (empat puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh dua juta rupiah) secara tunai dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materil = Rp. 5.220.000.000,-
Bunga = Rp. 5.481.000.000,-
Denda = Rp. 5.481.000.000,-
Pengganti biaya-biaya = Rp. 2.500.000.000,-
Kerugian immateril = Rp. 30.000.000.000,-
Jumlah = Rp. 48.682.000.000,-
(empat puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh dua juta rupiah)
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang Penggugat kemukakan tersebut di atas, maka sangat jelas secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Bahwa sehubungan dengan hal itu sangat beralasan hukum, apabila pihak Tergugat dihukum untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagaimana tersebut di atas yaitu sebesar Rp. 48.682.000.000,- (empat puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh dua juta rupiah) secara tunai;
Bahwa oleh karena adanya kekhawatiran jika Tergugat tidak bersedia menjalankan putusan dalam perkara aquo, maka sangat beralasan hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari sejak putusan ini diucapkan sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena bukti-bukti yang dimiliki dan diajukan oleh Penggugat di persidangan merupakan bukti-bukti yang authentik, maka cukup beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk kiranya menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian hukum dan dalil-dalil yang Penggugat kemukakan dalam gugatan aquo, maka dengan hormat Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk berkenan mengeluarkan putusan hukum sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagaimana tersebut di atas yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 48.682.000.000,- (empat puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh dua juta rupiah) secara tunai dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materil = Rp. 5.220.000.000,-
Bunga = Rp. 5.481.000.000,-
Denda = Rp. 5.481.000.000,-
Pengganti biaya-biaya = Rp. 2.500.000.000,-
Kerugian immateril = Rp. 30.000.000.000,-
Jumlah = Rp. 48.682.000.000,-
(empat puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh dua juta rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari jika Tergugat tidak bertanggung jawab atau lalai dalam melaksanakan putusan sejak putusan ini diucapkan sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verset, banding atau kasasi;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir Kuasanya Dr. Ibnu Affan, SH, M.Hum, Muhammad, SH, dan Saipul Anwar, SH, Advokat - Penasihat Hukum - Konsultan Hukum, dari Law Firm Ibnu - Wijaya & Partners, yang beralamat di Jalan Singa No. 175 Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota, Medan, Telp. (061) 415 6023, Hp. 081 260 73512, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 02 Juli 2018, dan Tergugat hadir Kuasanya Teguh Wilyono, SH, Romei Natarida Siboro, SH, Arnold K. Samosir dan Moses Datulur Pasaribu, yang bekerja dan bertindak untuk dan atas nama PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk, yang berkedudukan di nama PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk, yang berkedudukan di Wisma Slipi Lantai 6, Jalan Let Jend. S. Parman Kav.12, Jakarta Barat 11480 Cq PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Medan yang berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No.24 B Lingk XI/Kel. Sekip, Kec. Medan Petisah, Kota Medan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk DESON TOGATOROP SH, MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Mediator ;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 19 September 2018 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatanyang isinya tetap dipertahankan oleh Kuasa Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Kuasa Hukum Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
1. Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil/alasan yang dikemukakan Penggugat dalam Gugatannya, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya adalah tentang adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat yang mengacu kepada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80300631311 tertanggal 11 April 2013, Nomor : 80300891311 tertanggal 08 Mei 2013 dan Nomor : 80302111311 tertanggal 01 Oktober 2013 (“Perjanjian”) antara Bapak Bambang Hery Syahputra selaku Konsumen dan/atau Penggugat dan PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk cabang Medan selaku Clipan dan/atau Tergugat dengan Objek Pembiayaan berupa:
Unit kendaraan Merk/type : Mitsubishi FM 517 HS (4x2) Box, Warna : Orange, No. Rangka : MHMFM517AAK003089, No. Mesin : 6D16F49852, Tahun : 2010, Nopol : BK 8118 II;
Unit kendaraan Merk/type : Mitsubishi FU 416 T Tronton Bak, Warna : Kuning, No. Rangka : FU416T540015, No. Mesin : 8DC10391031, Tahun : 1997, Nopol : BK 8976 BG;
Unit kendaraan Merk/type : Mitsubishi FM 517 HS (4x2) Box, Warna : Orange, No. Rangka : MHMFM517ABK004283, No. Mesin : 6D16G24328, Tahun : 2011, Nopol : BK 8118 CJ selanjutnya disebut (“Barang”).
sedangkan berdasarkan fakta hukum yang ada justru Penggugat yang telah melakukan kelalaian (Wanprestasi) terhadap Tergugat dimana sampai dengan seluruh objek a quo kami eksekusi dikarenakan Penggugat dalam melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat berupa kewajiban pembayaran angsuran yang tidak dibayarkan oleh Penggugat sampai objek a quo di eksekusi oleh Tergugat , dimana hal tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Perjanjian a quo dalam Pasal 6 (enam) huruf (a) yang menyatakan “bilamana angsuran seperti yang ditetapkan dalam Lampiran I perjanjian ini, ataupun kewajiban-kewajiban lain yang harus dilaksanakan Konsumen kepada Clipan berdasarkan perjanjian ini, tidak dibayar lunas tepat pada waktu yang ditetapkan sebagaimana mestinya, maka dengan lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Konsumen telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji)” (Bukti T-1) jo Surat Pernyataan dan Persetujuan pada point 3 (tiga) yang menyatakan “Wajib membayar angsuran tepat waktu, tidak terkecuali selama berlangsungnya proses klaim asuransi dan kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi …….” (Bukti T-2)”, sehingga Gugatan Penggugat dengan dasar Gugatan yang demikian adalah Gugatan yang Kabur (Obscuur Libel), dan Gugatan yang demikian adalah Gugatan yang sudah seharusnya tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa berkaitan dengan Keberatan yang diajukan oleh Penggugat, maka ijinkanlah Tergugat untuk menyampaikan kondisi sesungguhnya yang terjadi antara Tergugat dengan Penggugat dalam hal pemenuhan prestasi sebagaimana dimaksud di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen sebagai berikut:
Bahwa benar Penggugat dengan Tergugat bersama-sama sepakat dan melakukan perikatan yang dituangkan ke dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80300631311 tertanggal 11 April 2013, Nomor : 80300891311 tertanggal 08 Mei 2013, dan Nomor : 80302111311 tertanggal 01 Oktober 2013 di Kantor Tergugat, PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk cabang Medan yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 24B Lingkungan XI Kel. Sekip Kec. Medan Petisah Medan 20113, dengan memberikan fasilitas pembiayaan kepada Penggugat berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Mitsubishi FM 517 HS (4x2) Box, Warna : Orange, No. Rangka : MHMFM517AAK003089, No. Mesin : 6D16F49852, Tahun : 2010, Nopol : BK 8118 II;
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Mitsubishi FU 416 T Tronton Bak, Warna : Kuning, No. Rangka : FU416T540015, No. Mesin : 8DC10391031, Tahun : 1997, Nopol : BK 8976 BG;
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Mitsubishi FM 517 HS (4x2) Box, Warna : Orange, No. Rangka : MHMFM517ABK004283, No. Mesin : 6D16G24328, Tahun : 2011, Nopol : BK 8118 CJ.
Bahwa berdasarkan catatan historis Penggugat yang ada pada Tergugat, Penggugat tidak melaksanakan kewajiban kepada Tergugat berupa kewajiban pembayaran yang mengacu kepada :
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80300631311 dimana Penggugat menunggak sejak pembayaran ke-29 (dua puluh sembilan) yang telah jatuh tempo pada 11 Agustus 2015 sampai dengan pembayaran ke-36 (tiga puluh enam) sebesar Rp. 13.510.000,00 (tiga belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80300891311 dimana Penggugat menunggak sejak pembayaran ke-33 (tiga puluh tiga) yang telah jatuh tempo pada 08 Januari 2016 sampai dengan pembayaran ke-36 (tiga puluh enam) sebesar Rp. 11.455.000,00 (sebelas juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80302111311 dimana Penggugat menunggak sejak pembayaran ke-32 (tiga puluh dua) yang telah jatuh tempo pada 01 Mei 2016 sampai dengan pembayaran ke-36 (tiga puluh enam) sebesar Rp. 14.130.000,00 (empat belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
sehingga atas dasar tersebut Penggugat selaku Konsumen dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian yang telah disepakati kepada Clipan dan berdasarkan pada Pasal 7 (tujuh) huruf (e) Perjanjian Pembiayaan Konsumjen yang menyatakan “Bilamana Konsumen tidak melunasi kewajbannya kepada Clipan berdasarkan Perjanjian ini, maka Clipan berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak subtitusi oleh Konsumen untuk mengambil dimanapun dan ditempat siapapun Barang itu berada dan menjualnya di muka umum atau secara di bawah tangan ……”, sehingga atas dasar tersebut Tergugat berhak untuk mengambil objek pembiayaan tersebut dimanapun Barang tersebut berada dan dapat disimpulkan sebelum Penggugat melakukan melakukan pelunasan sisa hutangnya terhadap Tergugat, maka unit kendaraan - kendaraan tersebut tidak akan tergugat berikan;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat mengenai penarikan unit mobil yang dilakukan oleh pihak Tergugat bukan tanpa alasan, akan tetapi berdasarkan Surat Kuasa Tarik yang ditandatangani oleh Penggugat secara sadar dan tanpa paksaan serta berdasarkan Surat Pernyataan dan Persetujuan point 8 (delapan) yang menyatakan “Wajib menyerahkan kendaraan yang menjadi jaminan, jika lalai memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, karena secara Hukum, Clipan merupakan pemilik sah atas kendaraan yang dibiayai, selama kewajiban belum lunas;
Bahwa Tergugat menolak secara tegas kronologi yang disampaikan oleh Penggugat karena sudah sangat jelas bahwa Penggugat telah melakukan kelalaian (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajiban pembayaran dan dimana Tergugat sudah memberikan toleransi kepada Penggugat dalam masalah pembayaran, maka dari itu Tergugat meminta kepada Penggugat untuk melakukan pelunasan, bukan pembayaran angsuran seperti yang Penggugat jelaskan. Dan menunjuk kepada Gugatan nomor 4 (empat) point (1) dan (2) mengenai pembayaran sampai dengan pembayaran ke-33 (tiga puluh tiga) dan pembayaran sampai dengan pembayaran ke-32 (tiga puluh dua) tidak benar adanya karena berdasarkan dari sistem agreement card kami, Penggugat hanya melakukan pembayaran sampai pembayaran ke-32 (tiga puluh dua) dan pembayaran ke-31 (tiga puluh satu) dan berdasarkan hal tersebut Penggugat tidak melaksanakan sesuai dengan apa yang Tergugat minta yaitu dengan pembayaran sekaligus atau pelunasan termasuk denda dan biaya-biaya lain yang timbul akan tetapi Penggugat tidak menjalankan sesuai apa yang Tergugat minta. Dan menunjuk point (3) sudah sangat jelas kelalaian yang dilakukan Penggugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hanya karena jengkel dan kecewa kepada Tergugat sedangkan Tergugat sudah memberikan toleransi dan opsi pembayaran kepada Penggugat;
Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil Penggugat mengenai penarikan mobil secara paksa dan sewenang – wenang karena berdasarkan Surat Pernyataan dan Persetujuan yang ditanda tangani pada tanggal 01 Mei 2013, 23 September 2013, dan 08 April 2013 beserta Surat Kuasa Tarik yang ditanda tangani pada tanggal 08 Mei 2013, tanggal 01 Oktober 2013 dan tanggal 11 April 2013 maka dari itu Tergugat sudah mempunyai kewenangan untuk menarik unit milik Penggugat;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat mengenai tindakan perampasan yang dikaitkan dalam Pasal 368 KUH Pidana dimana posisi kepemilikan unit kendaraan – kendaraan tersebut adalah masih milik Tergugat dan Pihak Tergugat mempunyai kewenangan untuk menarik kendaraan yang menunggak berdasarkan Surat Pernyataan dan Persetujuan, Surat Kuasa Tarik, Surat Kuasa Memasang Jaminan Fidusia dan Sertifikat Fidusia;
Bahwa Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian yang dibuat berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian dimana Perjanjian dimaksud dibuat karena adanya kesepakatan, dibuat secara sadara dan tidak ada paksaan karena Penggugat sudah dapat dikatakan cakap dalam membuat perikatan karena Perjanjian yang dimaksud merupakan Undang – Undang antara Penggugat dan Tergugat yang ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, dan sebagai konsekwensi hukumnya apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi isi dari perjanjian tersebut, maka pihak tersebut dapat dinyatakan sebagai Ingkar Janji (Wanprestasi);
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point ke 7 (tujuh) dan 8 (delapan) mengenai unit kendaraan yang tidak didaftarkan fidusia dimana alasan tersebut sangat mengada - ada karena perlu diketahui seluruh unit kendaraan bermotor dengan :
Merk/type : Mitsubishi FM 517 HS (4x2) Box, Warna : Orange, No. Rangka : MHMFM517AAK003089, No. Mesin : 6D16F49852, Tahun : 2010, Nopol : BK 8118 II merupakan Objek Jaminan Fidusia atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen berdasarkan Sertifikat Fiducia Nomor : W2.049223.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 18 Mei 2013;
Merk/type : Mitsubishi FU 416 T Tronton Bak, Warna : Kuning, No. Rangka : FU416T540015, No. Mesin : 8DC10391031, Tahun : 1997, Nopol : BK 8976 BG merupakan Objek Jaminan Fidusia atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen berdasarkan Sertifikat Fiducia Nomor : W2.091520.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 06 Juli 2013;
Merk/type : Mitsubishi FM 517 HS (4x2) Box, Warna : Orange, No. Rangka : MHMFM517ABK004283, No. Mesin : 6D16G24328, Tahun : 2011, Nopol : BK 8118 CJ merupakan Objek Jaminan Fidusia atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen berdasarkan Sertifikat Fiducia Nomor : W2.00228353.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 12 Desember 2013.
Sehingga atas dasar tersebut berdasarkan Pasal 15 ayat (3) yang menyatakan “Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”. Sehingga Tergugat mempunyai hak eksekutorial untuk menguasai objek pembiayaan tersebut;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point ke 9 (sembilan) sampai dengan point ke 13 (tiga belas) dimana berdasarkan Pasal 4 Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor : 130/PMK.010/2012 yang menyatakan “Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang – undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor”, dimana Tergugat sudah mendaftarkan dan memiliki sertifikat fidusia atas unit kendaraan – kendaraan tersebut dan mengacu Perjanjian Pembiayaan Konsumen pada Pasal 7 huruf (e) dan Surat Pernyataan dan Persetujuan Point 8 (delapan);
Bahwa apa yang telah Tergugat sampaikan di atas, maka dapat dipastikan bahwa Gugatan Penggugat tentang Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 jo Pasal 1366 jo Pasal 1367 KUHPerdata sama sekali tidak terbukti, dan Gugatan Penggugat adalah Gugatan yang sudah seharusnya ditolak;
Bahwa karena Gugatan Penggugat tidak terbukti, maka tuntutan Penggugat agar Tergugat memberikan kerugian materil sebesar Rp. 5.220.000.000,- (lima milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) beserta bunga, denda, pengganti biaya – biaya yang jika di total menjadi sebesar RP. 48.682.000.000,- (empat puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh dua juta rupiah) dan tuntutan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari adalah tuntutan yang tidak mendasar dan sudah seharusnya ditolak;
Hal mana ditegaskan pula dalam Yurisprudensi diantaranya :
Putusan MARI No. 492 K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970 yang menyatakan : ”Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna”;
Putusan MARI No. 635 K/Sip/1973 tertanggal 4 Juli 1974 yang menyatakan : “honorarium advokat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan”;
Putusan MARI No. 1057 K/Sip/1973 tertanggal 25 Maret 1976 yang menyatakan : ”Karena Pembanding I tidak dapat membuktikan adanya kerugian material akibat perbuatan Terbanding I, maka ganti rugi karena Perbuatan Melawan Hukum harus ditolak”;
Putusan MARI No. 864 K/Sip/1973 tertanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan : “Karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa sebenanya kerugian yang dimaksudkan itu, tuntutan tersebut harus ditolak”.
Bahwa tuntutan Penggugat yang memohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum, verzet, banding maupun kasasi, adalah bertentangan dengan Surat Edaran MARI No. 03 Tahun 2000 tertanggal 21 Juli 2000, yang menegaskan kembali agar supaya tidak menjatuhkan putusan “Uitvoerbaar bij Boorraad” walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat 1 HIR/191 ayat 1 Rbg telah terpenuhi. Oleh karenanya tuntutan Penggugat semacam ini haruslah ditolak;
Bahwa untuk point – point gugatan Penggugat yang lain, Tergugat merasa tidak perlu menanggapi karena merupakan pengulangan dari point sebelumnya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadilli perkara a quo tersebut, untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat seluruhnya;
Menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Kabur (obscuur libel);
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan ini tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menyatakan Tergugat menolak dengan tegas untuk mengganti kerugian Materil maupun Imaterial serta uang paksa (dwangsom);
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Kuasa Tergugat, Kuasa Penggugat telah mengajukan Repliknya yang diterima di persidangan tanggal 10 Oktober 2018 yang untuk jelasnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan Perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas Replik dari Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat mengajukan Dupliknya yang diterima di persidangan tanggal 17 Oktober 2018 yang untuk jelasnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara persidangan perkara ini
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Kuasa Penggugat di persidangan telah mengajukan surat bukti bertanda P-1 sampai dengan P-9 dan 3 (tiga) orang saksi ;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat untuk membuktikan dalil sangkalannya di persidangan telah mengajukan surat bukti bertanda T-1 sampai dengan T-21 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat telah menyerahkan kesimpulannya yang diterima di persidangan tanggal 14 November 2018 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam eksepsi ;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam Jawabannya telah mengajukan eksepsi sebagai berikut :
Gugatan Penggugat kabur (obscuur Libel)
Bahwa Penggugat dalam gugatannya adalah tentang adanya Perbuatan Melawan berdasarkan fakta hukum yang ada justru Penggugat Hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat mengacu kepada perjanjian pembiayaan Konsumen Nomor : 80300631311 tertanggal 11 April 2013, Nomor : 80300891311 tertanggal 8 Mei 2013 dan Nomor : 80302111311 tertanggal 1 Oktober 2013, sedangkan berdasarkan fakta hukum yang ada justru Penggugat yang telah melakukan kelalaian (wanprestasi) terhadap Tergugat dimana sampai dengan saat ini Penggugat telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat berupa kewajiban pembayaran angsuran yang tidak dibayarkan oleh Penggugat sampai dengan saat ini, sehingga Gugatan Penggugat yang sedemikian adalah Gugatan yang kabur (obscuur libel) dan gugatan tersebut sudah seharusnya tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang demikian Majelis berpendapat bahwa apakah Penggugat atau Tergugat yang melakukan perbuatan melawan hukum memerlukan pembuktian pokok perkara, maka eksepsi yang demikian sudah menyangkut pokok perkara, oleh karenanya eksepsi yang demikian tidak beralasan hukum maka haruslah ditolak ;
Dalam Pokok Perkara ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menarik kenderaan–kenderaan Penggugat dengan cara merampasnya yaitu penarikan mobil Mitsubishi BK 8976 BG terjadi pada tanggal 23 Januari 2015 dijalan Arengka Provinsi Pekanbaru, karena Penggugat menunggak cicilan selama 5 (lima) bulan dimana pembayaran cicilan yang ke-15 yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2014 baru dibayarkan Penggugat 7 Januari 2015, bahwa sebelum penarikan terjadi pagi hari tanggal 23 Januari 2015, Penggugat telah melakukan pembayaran cicilan sekaligus dari bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 artinya tunggakan Penggugat selama 6 (enam) bulan sampai Januari 2015 telah dilunasi Penggugat, bahwa untuk mengembalikan kenderaan yang telah ditarik tersebut kepada Penggugat, Pihak Tergugat telah meminta kepada Penggugat untuk membayar tunggakannya sekaligus, pada tanggal 28 September 2015 Penggugat membayar sekaligus cicilan sebanyak 12 (dua belas) bulan terhitung cicilan ke 22 bulan Februari 2015 sampai cicilan ke-33 bulan Januari 2016 akan tetapi hingga saat ini kenderaan tersebut tetap tidak diberikan oleh Tergugat ;
Bahwa penarikan mobil Mitsubishi BK 8118 CJ terjadi pada tanggal 10 Oktober 2015 di Daerah Jambi, penarikan terjadi Karena Penggugat menunggak cicilan selama 5 (lima) bulan dimana cicilan ke-10 yang seharusnya jatuh tempo 1 Juli 2014, namun baru dibayar Penggugat 7 Januari 2015, cicilan ke-11 yang seharusnya jatuh tempo 1 Agustus 2014 baru dibayar Penggugat 29 April 2015, pada tanggal 29 April Penggugat tidak hanya membayar tunggakan yang 8 (delapan) bulan tetapi Penggugat juga melakukan pembayaran sekaligus 22 (dua puluh dua) bulan terhitung cicilan ke-11 yang jatuh tempo 1 Agustus 2014 sampai cicilan ke-32 yang seharusnya jatuh tempo tanggal 1 Mei 2016, mobil telah dibayarkan oleh Penggugat hingga bulan Januari 2016 atau sampai dengan ciciln ke-32 ;
Bahwa penarikan paksa mobil Mitsubishi BK 8118 II terjadi pada tanggal 23 Oktober 2015 di Jambi, penarikan mobil tersebut terjadi karena Penggugat menunggak pembayaran cicilan selama 5 (lima) bulan dimana cicilan ke -16 yang seharusnya jatuh tempo tanggal 11 Juli 2014 akan tetapi baru dibayar Penggugat 7 Januari 2015 ;
Bahwa penarikan paksa yang dilakukan oleh Tergugat terhadap kenderaan-kenderaan Penggugat dengan menggunakan jasa debt collector tanpa menunjukkan sertifikat Fiducia adalah perbuatan melawan hukum dan penarikan paksa kenderaan–kenderaan yang menunggak telah dilarang oleh Kementrian Keuangan berdasarkan Praturan Mentri Keuangan Nomor : 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan pembiayaan dan penarikan paksa juga telah melanggar ketentuan Pasal 44 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya mendalilkan bahwa benar Penggugat dengan Tergugat telah melakukan Perikatan yang dituangkan dalam Perjanjian pembiayaan Konsumen No.80300631311 tanggal 11 April 2013, nomor 80300891311 tanggal 8 Mei 2013, dan No. 80302111311 tanggal 1 Oktober 2013 dengan memberikan fasilitas pembiayaan berupa 1 (satu) unit kenderaan Mitsubishi Nopol BK.8118 II, 1 (satu) unit kenderaan Mitsubishi Nopol BK 8976 BG dan 1 (satu) unit kenderaan Mitsubishi Nopol BK 8118 CJ ;
Bahwa Perjanjian pembiayaan Konsumen No.80300631311 dimana Penggugat menunggak sejak pembayaran ke-29 (dua puluh sembilan) yang telah jatuh tempo tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan pembayaran ke-36 (tiga puluh enam) sebesar Rp.13.510.000,- (tiga belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), Perjanjian pembiayaan Konsumen 80300891311 Penggugat menunggak sejak pembayaran ke-33 (tiga puluh tiga) yang jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan pembayaran ke-36 (tiga puluh enam) sebesar Rp. 11.455.000,-(sebelas juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), Perjanjian pembiayaan Konsumen No. 80302111311 Penggugat menunggak sejak pembayaran ke-32 (tiga puluh dua) yang jatuh tempo pada tanggal 1 Mei 2016 sampai dengan pembayaran ke-36 (tiga puluh enam ) sebesar Rp.14.130.000,- (empat belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga atas dasar tersebut Penggugat selaku Konsumen dapat dikatagorikan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) berdasarkan Pasal 7 huruf e Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang menyatakan “bilamana konsumen tidak melunasi kewajibannya kepada Clipan berdasarkan perjanjian ini, maka Clipan berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak Subtitusi oleh konsumen untuk mengambil dimanapun dan ditempat siapapun barang itu berada dan menjualnya dimuka umum atau secara dibawah tangan sehingga Tergugat berhak mengambil objek pembiayaan tersebut dimanapun barang tersebut berada dan dapat disimpulkan sebelum Penggugat melakukan pelunasan sisa hutangnya terhadap Tergugat, maka unit-unit kenderaan tersebut tidak akan Tergugat berikan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 130/PMK.010/2012 yang menyatakan “penarikan benda jaminan Fidusia berupa kenderaan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang–Undang mengenai jaminan Fiducia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kenderaan bermotor, dimana Tergugat sudah mendaftarkan dan memiliki Sertifikat Fidusia atas unit kenderaan-kenderaan tersebut dan mengacu Perjanjian Pembiayaan Konsumen pada Pasal 7 huruf (e) dan surat pernyataan dan persetujuan point 8 (delapan) antara Penggugat dan Tergugat ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah penarikan paksa yang dilakukan oleh Tergugat terhadap kenderaan-kenderaan Penggugat dengan menggunakan jasa debt collector tanpa menunjukkan sertifikat Fiducia adalah perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya yang menjadi beban pembuktian menurut hemat Majelis kepada Penggugat diwajibkan untuk membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan kepada Tergugat diwajibkan untuk membuktikan sebaliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat di persidangan telah mengajukan surat bukti bertanda P-1 sampai dengan P-9 dan 3 (tiga) orang saksi ;
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-1a,P-1.b, dan P-1.c adalah Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80300891311 tanggal 8 Mei 2013, Nomor .80302111311 tanggal 1 Oktober 2013 dan Nomor 80300631311 tanggal 11 April 2013 antara PT. Clipan Finance Indonesia dengan Bambang Hery Syahputra yang membuktikan bahwa Penggugat menerima pembiayaan dari Tergugat untuk pembelian kenderaan bermotor Mobil Mitsubishi BK 8976 BG, Mobil Mitsubishi BK 8118 CJ dan Mobil Mitsubishi BK 8118 II,dan hal ini dibenarkan Tergugat dalam jawabannya ;
Menimbang, bahwa surat bukti bertanda P-2 a, P-2.b dan P-2.c adalah bukti pembayaran perjanjian pembiayaan Nomor : 80300891311, bukti pembayaran perjanjian pembiayaan Nomor 80302111311 dan bukti pembayaran perjanjian pembiayaan Nomor 80300631311, yang membuktikan bahwa untuk pembiayaan Nomor : 80300891311, Penggugat sudah membayar selama 33 (tiga puluh tiga) bulan yaitu sudah dibayar sebesar Rp. 374.755.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dari total hutang Rp. 418.000.000,- (empat ratus delapan belas juta rupiah) dan jumlah hutang yang belum dibayar Penggugat adalah sebesar Rp. 37.625.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk pembiayaan Nomor 80302111311 Penggugat sudah membayar 32 (tiga puluh dua) bulan yaitu sebesar Rp. 441.300.000,- ( empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari hutang sebesar Rp. 522.000.000,- (lima ratus dua puluh dua juta) dan jumlah hutang yang belum dibayar Penggugat sebesar Rp. 67.380.000,- (enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembiayaan Nomor 80300631311 Penggugat sudah membayar 16 (enam belas) bulan sebesar Rp. 216.160.000,- (dua ratus enam belas juta seratus enam puluh ribu rupiah ) dari hutang sebesar Rp. 499.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan jumlah hutang yang belum dibayar Penggugat tidak jelas ;
Menimbang, bahwa surat bukti bertanda P-3.a, P-3.b dan P-3.c adalah Perjanjian sewa menyewa antara Bambang Hery Syahputra sebagai Pihak Pertama yang menyewakan dengan Burhan Lona sebagai Pihak Kedua yang menyewa yang membuktikan bahwa Penggugat menyewakan mobil Mitsubishi BK 8976 BG, mobil Mitsubishi BK 8118 CJ dan mobil Mitsubishi BK 8118 II kepada Burhan Lona dan selama Penggugat menyewakan mobil kepada Burhan Lona, kewajiban membayar kredit kepada PT. Clipan menjadi tanggung jawab Pihak kedua yaitu Burhan Lona ;
Menimbang, bahwa surat bukti bertanda P-4.a sampai dengan P-6.c adalah kwitansi pembayaran sewa mobil truck BK 8976 BG dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2014, BK 8118 CJ dari bulan Juli 2015 sampai dengan bulan September 2015, BK 8118 II dari bulan Juli 2015 sampai dengan September 2015 yang membuktikan bahwa ketiga mobil truck Penggugat tersebut bisa menghasilkan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebulan atau Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari ;
Meimbang, bahwa surat bukti bertanda P-7 adalah surat Pengugat kepada Pimpinan OJK Sumatera Utara tahun 2015 yang membuktikan bahwa Penggugat melaporkan Tergugat kepada OJK ;
Menimbang, bahwa surat bukti bertanda P-8 adalah Salinan Putusan Perkara Perdata Nomor : 51/Pdt.G/2017/PN Mdn tanggal 22 Agustus 2017 antara Siau Yong dkk sebagai Penggugat lawan PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk, yang membuktikan bahwa Tergugat pernah digugat karena melakukan Wanprestasi karena tidak memberikan BPKB atas sejumlah kenderaan bermotor atas nama Siau Yong dkk karena telah melunasi hutang pokok dan bunga atas perjanjian Konsumen dan surat bukti bertanda P-9 adalah Berita Acara serah terima BPKB dari PT. Clipan Finance yang membuktikan setelah Putusan 51/Pdt.G/2017/PN Mdn tanggal 22 Agustus 2017 antara Siau Yong dkk sebagai Penggugat lawan PT. Clipan Finance Indonesia Tbk, Tergugat menyerahkan BPKB kenderaan kepada Kuasa Penggugat ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan Penggugat yaitu Burhan Lona menerangkan bahwa saksi yang mengusahakan mobil Penggugat mengetahui mobil yang ditarik Tergugat ada 3 unit mobil Mitsubishi BK 8976 BG ditarik Tergugat tanggal 23 Januari 2015 pada tanggal 28 September 2015 Penggugat membayar sekaligus cicilan sebanyak 12 (dua belas) bulan terhitung cicilan ke-22 sampai dengan cicilan ke-33, bahwa belum habis waktu pembayaran mobil telah ditarik Tergugat, penarikan mobil truck Mitsubishi BK 8118 CJ oleh Tergugat pada tanggal 10 Oktober 2015 Penggugat juga melakukan pembayaran sekaligus sebanyak 22 bulan terhitung cicilan ke-11 sampai dengan cicilan ke-32 yang seharusnya jatuh tempo tanggal 1 Mei 2016, bahwa penarikan mobil Truck Merk Mitsubishi BK 8118 II pada tanggal 23 Oktober 2015yang sudah dibayar Penggugat sampai cicilan ke-16, bahwa pendapatan Penggugat sebulan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penggugat yaitu saksi Sulaiman Lautan menerangkan bahwa saksi pernah bekerja di PT. Clipan Finance dan saksi mengetahui penarikan atas 3 mobil milik Penggugat oleh Tergugat, mobil tersebut ditarik karena ada tunggakan, dan setahu saksi mobil-mobil tersebut telah dijual oleh Tergugat, bahwa setahu saksi prosedur penarikan yaitu berkas harus lengkap, kemudian Debitur dipanggil untuk diingatkan, penarikan bisa dilakukan apabila Debitur susah dihubungi, penarikan dapat dilakukan di jalan atau di rumah, menurut saksi penarikan mobil-mobil truck Penggugat yang dilakukan Tergugat tidak sesuai prosedur yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Tergugat yaitu bukti bertanda T-1 sampai dengan T-21 ;
Menimbang, bahwa surat bukti bertanda T-1 sampai dengan T-3 adalah adalah sama dengan surat bukti Penggugat bertanda P-1 a, b dan c yang telah Majelis pertimbangkan dan surat bukti bertanda T-4 sampai dengan T-6 adalah lampiran T-1 sampai dengan T-3 ;
Menimbang, bahwa surat bukti bertanda T-7 sampai dengan T-9 adalah pernyataan persetujuan No. 80300631311, Nomor 80300891311 dan Nomor 80302111311 yang membuktikan bahwa Penggugat telah menyetujui peraturan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa surat bukti bertanda T-10 sampai dengan T-12 adalah Kuasa memasang Jaminan Fidusia No kontrak No. 80300631311, Nomor 80300891311 dan Nomor 80302111311, yang membuktikan bahwa Penggugat telah mengetahui bahwa untuk menjamin pelunasan kewajiban Penggugat kepada Tergugat berdasarkan perjanjian pembiayaan konsumen No. 80300631311, Nomor 80300891311 dan Nomor 80302111311 telah diikat dengan akta jaminan Fiducia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa surat bertanda T-13 sampai dengan T-15 adalah Sertifikat jaminan Fiducia Nomor : W2.049223.A.H.05.01 tahun 2013 tanggal 18 Mei 2013, Sertifikat jaminan Fiducia Nomor : W2.091520.A.H.05.01 Tahun 2013 tanggal 6 Juli 2013 dan Sertifikat jaminan Fiducia Nomor : W2.00228353.A.H.05.01 tanggal 12 Desember 2013 yang membuktikan bahwa atas kuasa dari Penggugat guna pelunasan hutang Penggugat berdasarkan perjanjian pembiayaan Konsumen Nomor 80300631311, Nomor 80300891311 dan Nomor 80302111311 kepada Tergugat telah diikat dengan jaminan Fiducia, dimana Penggugat sebagai Pemberi Fiducia dan Tergugat sebagai Penerima Fiducia dan telah didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor Wilayah Sumatera Utara ;
Menimbang, bahwa Sertifikat jaminan Fiducia tersebut tercantum kata-kata “ “ berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ayat (2) menyebutkan bahwa Sertifikat Jamina Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan ayat (3) menyebutkan bahwa apabila Debitur cidera janji penerima Fidusia berhak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri ;
Menimbang, bahwa surat bukti bertanda T-16 sampai dengan T-19 adalah Surat Kuasa dari Penggugat kepada Tergugat yang membuktikan bahwa apabila Penggugat lalai memenuhi kewajibannya Penggugat memberi kuasa kepada Tergugat untuk mengambil kembali 1 (satu) unit kenderaan beserta perlengkapannya dari Penggugat atau dari Pihak-Pihak lain ;
Menimbang, bahwa surat bukti bertanda T-19 sampai dengan T-21 adalah Berita Acara serah terima kenderaan tarikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat dan Jawaban Tergugat terbukti bahwa Penggugat telah wanprestasi atau lalai memenuhi kewajibannya ;
Menimbang, bahwa dari surat bukti bertanda P-4.a sampai dengan P-6.c bahwa mobil truck Penggugat tersebut bisa menghasilkan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebulan, atau Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, hal ini membuktikan bahwa Penggugat wanprestasi bukan Penggugat tidak mampu membayar tetapi terbukti Pengugat tidak mau membayar kewajibannya kepada Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Penggugat berkewajiban memberikan objek jaminan Fidusia dalam rangka ekskusi jamian Fidusia ;
Menimbang, bahwa Tergugat mengakui benar telah menarik ke-3 (ketiga) mobil yang menjadi objek jaminan Fidusia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf e Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang menyatakan “ bilamana konsumen tidak melunasi kewajibannya kepada Clipan berdasarkan perjanjian ini, maka Clipan berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak Subtitusi oleh konsumen untuk mengambil dimanapun dan ditempat siapapun barang itu berada dan menjualnya dimuka umum atau secara dibawah tangan‘ sehingga Tergugat berhak mengambil objek pembiayaan tersebut dimanapun barang tersebut berada ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi, dalam hal ini perjanjian pokok antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80300891311 tanggal 8 Mei 2013, Nomor : 80302111311 tanggal 1 Oktober 2013 dan Nomor 80300631311 tanggal 11 April 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis berpendapat bahwa perbuatan Tergugat Menarik ketiga mobil yang merupakan objek jaminan Fidusia bukanlah perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan Petitum Subsidair dari Gugatan Penggugat yaitu Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat terbukti bahwa ke-3 (tiga) mobil yang ditarik oleh Tergugat yaitu Mobil Mitsubishi BK 8976 BG, Mobil Mitsubishi BK 8118 CJ dan Mobil Mitsubishi BK 8118 II, telah dijual oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa dalam hal ekskusi melebihi nilai penjaminan penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi Fidusia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan diatas Majelis berpendapat bahwa dari eksekusi ketiga mobil yang menjadi objek jaminan Fidusia tersebut Tergugat hanya berhak menerima kewajiban yang belum dibayarkan oleh Penggugat yaitu terhadap Sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W2.091520.A.H.05.01 Tahun 2013 tanggal 6 Juli 2013 pembiayaan Nomor : 80300891311 hutang yang belum dibayar Penggugat adalah sebesar Rp. 37.625.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), terhadap Sertifikat jaminan Fiducia Nomor : W2.00228353.A.H.05.01 tanggal 12 Desember 2013 pembiayaan Nomor 80302111311 hutang yang belum dibayar Penggugat adalah sebesar Rp. 67.380.000,- (enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan terhadap sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W2.049223.A.H.05.01 tahun 2013 tanggal 18 Mei 2013 pembiayaan Nomor 80300631311 menurut Tergugat berdasarkan jawabannya Penggugat menunggak sejak angsuran ke–29 yaitu sebesar Rp.108.000.000, dan Majelis juga berpendapat demi keadilan bagi Penggugat, maka sisa hasil penjualan ketiga mobil milik Penggugat (objek jaminan Fidusia) setelah dibayarkan sisa hutang Penggugat, maka sisa uang hasil penjualan ketiga mobil objek jaminan Fidusia tersebut secara hukum menjadi hak dari Penggugat dan terbukti Tergugat tidak mengembalikan sisa hasil penjualan objek jaminan Fidusia tersebut kepada Penggugat, maka Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Psal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan–pertimbangan tersebut di atas terbukti bahwa ketiga mobil Penggugat tersebut ditarik tahun 2015, oleh karena di persidangan tidak terbukti berapa harga ketiga mobil tersebut dijual, maka Majelis berpendapat berdasarkan secara harga pasar tahun 2015 menurut hemat Majelis bahwa ketiga mobil tersebut terjual dengan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena dari pertimbangan tersebut di atas terbukti bahwa kewajiban Penggugat atau hutang yang belum dibayarkan kepada Tergugat untuk ketiga mobil tersebut adalah sebesar Rp.213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah), oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Tergugat berkewajiban mengembalikan sisa penjualan mobil kepada Penggugat sebesar Rp. 987.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dan oleh karena sudah 3 (tiga) tahun Tergugat tidak mengembalikan sisa penjualan mobil kepada Penggugat, maka Tergugat dihukum untuk membayar bunga selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp.177.660.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan Tergugat dihukum untuk membayar biaya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terbukti Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum maka dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa penjualan mobil kepada Penggugat sebesar Rp. 987.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dan menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp .177.660.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.536.000,00 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu, tanggal 19 Desember 2018, oleh kami, SRI WAHYUNI BATUBARA, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, AIMAFNI ARLI, SH, MH dan SYAFRIL P BATUBARA, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 474/Pdt.G/2018/PN Mdn tanggal 1 Agustus 2018, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Hj. SYAFRIDA HAFNI, SH, MH, selaku Panitera Pengganti, Kuasa Penggugat, dan Kuasa Tergugat.
AIMAFNI ARLI, SH, MH SRI WAHYUNI BATUBARA, SH, MH
SYAFRIL P BATUBARA, SH, MH
Panitera Pengganti
Hj. SYAFRIDA HAFNI, SH, MH
Perincian Biaya
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000
Biaya Proses : Rp. 150.000
Ongkos Panggil : Rp. 325.000
Sumpah : Rp. 20.000
Materai : Rp. 6.000
R
edaksi : Rp. 5.000
Jumlah : Rp. 536.000
Terbilang : (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah)