9/B/TF/2024/PT.TUN.MTR
Putusan PTTUN MATARAM Nomor 9/B/TF/2024/PT.TUN.MTR
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Jalan Tanjung Karang Nomor 11
Also in 55 other cases
- 954/B/PK/PJK/2014 (3 February 2015) — Mahkamah Agung
- 953/B/PK/PJK/2014 (3 February 2015) — Mahkamah Agung
- 24/Pdt.G/2018/PN Grt (5 December 2018) — PN Garut
- 2/PDT.G/2017/PN.BKL (6 June 2017) — PN Bangkalan
- 108/Pdt.G/2019/PN Bit (2 September 2019) — PN Bitung
- 175/G/2015/PTUN-BDG (12 April 2016) — PTUN Bandung
MENGADILI, 1. Menerima permohonan banding dari PembandingI dan Pembanding II; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 20/G/TF/2023/PTUN.DPS tanggal 25 Januari 2024 yang dimohonkan banding; MENGADILISENDIRI, DALAMPENUNDAAN: -Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat I dan Penggugat II; DALAMPOKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1) Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 180/3907/SETDA tanggal 6 April 2023 berupa perintah pembongkaran bangunan menara telekomunikasi dan/atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kabupaten Badung, hanya sebatas pada nomor urut 5, 8, 15,20,43 dan 46 milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan nomor urut 1, 2, 4, 6, 7, 10, 39, 40, 42, 44, 45 dan 48 milik PT Iforte Solusi Infotek pada Lampiran Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 180/3907/SETDA tanggal 6 April 2023; 2) Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 180/9145/SETDA/SATPOLPP tanggal 31 Mei 2023 berupa perintah pembongkaran bangunan menara telekomunikasi dan/atau BTS di wilayah Kabupaten Badung, hanya sebatas pada nomor urut 16, 17 dan 29 milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan nomor urut 15, 23 dan 31 milik PT Iforte Solusi Infotek pada Lampiran Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 180/9145/SETDA/SATPOLPP tanggal 31 Mei 2023; 3) Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 180/10056/SETDA/SATPOLPP., tanggal 16 Juni 2023 berupa perintah pembongkaran bangunan menara telekomunikasi dan/atau BTS di wilayah Kabupaten Badung, hanya sebatas pada nomor urut 22 dan 29 milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia pada dan 23, 25, 26, 27, 28, 30 milik PT Iforte Solusi Infotek Lampiran Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 180/10056/SETDA/SATPOLPP tanggal 16 Juni 2023; 4) Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja/Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung Nomor: 331.1/519/SATPOLPP tanggal 6 April 2023 berupa pemberitahuan pembongkaran menara telekomunikasi dan/atau BTS di Kabupaten Badung hanyasebatas pada menara telekomunikasi dan/atau BTS milik PT ProfesionalTelekomunikasiIndonesiadanPTIforteSolusiInfotek; 3. Menyatakan bahwa Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukanolehBupatiBadungdanKepalaSatuanPolisiPamong Praja/Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung berupa Pembongkaran terhadap 9 (sembilan) menara telekomunikasi dan/atau BTS milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan 15 (lima belas) menara telekomunikasi dan/atau BTS milik PT Iforte Solusi Infotek di Kabupaten Badung merupakan perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad); 4. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1) Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 180/3907/SETDA tanggal 6 April 2023 berupa perintah pembongkaran bangunan menara telekomunikasi dan/atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kabupaten Badung, hanya sebatas pada nomor urut 5, 8, 15,20,43dan46milikPTProfesionalTelekomunikasiIndonesia dan nomorurut 1, 2, 4, 6, 7, 10, 39, 40, 42, 44, 45 dan 48 milik PT Iforte Solusi Infotek pada Lampiran Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 180/3907/SETDA tanggal 6 April 2023; 2) Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 180/9145/SETDA/SATPOLPP tanggal 31 Mei 2023 berupa perintah pembongkaran bangunan menara telekomunikasi dan/atau BTS di wilayah Kabupaten Badung, hanya sebatas pada nomor urut 16, 17 dan 29 milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan nomor urut 15, 23 dan 31 milik PT Iforte Solusi Infotek pada Lampiran Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 180/9145/SETDA/SATPOLPP tanggal 31 Mei 2023; 3) Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 180/10056/SETDA/SATPOLPP., tanggal 16 Juni 2023 berupa perintah pembongkaran bangunan menara telekomunikasi dan/atau BTS di wilayah Kabupaten Badung, hanya sebatas pada nomor urut 22 dan 29 milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesiapadadan23,25,26,27,28,30milikPTIforteSolusi Infotek Lampiran Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 180/10056/SETDA/SATPOLPP tanggal 16 Juni 2023; 5. Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja/Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung Nomor: 331.1/519./SATPOLPP tanggal 6 April 2023 berupa pemberitahuan pembongkaran menara telekomunikasi dan/atau BTS di Kabupaten Badung hanya sebatas pada menara telekomunikasi dan/atau BTS milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan PT Iforte Solusi Infotek; 6. MenolakgugatanPenggugatIdanPenggugatIIuntukselebihnya; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);