99/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Tanjung Karang Nomor 11
Also in 55 other cases
- 954/B/PK/PJK/2014 (3 February 2015) — Mahkamah Agung
- 953/B/PK/PJK/2014 (3 February 2015) — Mahkamah Agung
- 24/Pdt.G/2018/PN Grt (5 December 2018) — PN Garut
- 2/PDT.G/2017/PN.BKL (6 June 2017) — PN Bangkalan
- 108/Pdt.G/2019/PN Bit (2 September 2019) — PN Bitung
- 175/G/2015/PTUN-BDG (12 April 2016) — PTUN Bandung
Kabul
P U T U S A N
No.99/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA, beralamat di Gedung Artha Graha Lt.10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, dalam hal diwakili oleh Adam Gifari, SE., Direktur Utama/Presiden Direktur, beralamat di Jl. WR. Supratman No.36 Paviliun Sukamaju, Cibeunying Kidul, Jawa Barat, selanjutnya memberikan kuasa kepada : Nuryadi Mulyodiwarno, beralamat di Gd. Plaza 89 Lt.10, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.X-7 No.6 Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Maret 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat ;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Catur Rini Widosari, Direkturat Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direkturat Keberatan dan Banding, 4. Sri Lestari Pujiastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direkturat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2010 ;
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No.Put-25123/PP/M.XV/99/2010 tanggal 04 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 10 September 2009, Penggugat telah menerima Surat Tergugat Nomor : S-1385/WPJ.09/KP.1108/2009 tanggal 09 September 2009 tentang Penolakan (tidak dapat memproses) Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kesalahan Pemotongan Pajak (PPh Pasal 4 ayat (2) Final) Yang Seharusnya Tidak Terhutang Tahun 2007 dan 2008 ;
Bahwa surat Tergugat tersebut merupakan keputusan/jawaban atas surat permohonan Penggugat Nomor : 590/FIN/PTI-TAX/VIll/09 dan 591/FIN/PTI-TAX/VIIl/09 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (PPh Pasal 4 ayat (2) Final) atas Kesalahan Pemotongan Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang Tahun 2007 dan 2008, yang diterima Penggugat melalui Account Representative Tergugat pada tanggal 10 September 2009 ;
Bahwa pada intinya, Tergugat menolak (tidak dapat memproses) permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai berikut :
| Masa | Jumlah | |
| Januari - Desember 2007 | Rp. | 8.851.000.653,00 |
| Januari - Desember 2008 | Rp. | 104.018.029.454,00 |
| Jumlah Keseluruhan | Rp. | 112.869.030.107,00 |
Bahwa Penggugat tidak setuju atas surat tanggapan tersebut dan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat yang tertuang dalam surat Nomor : S-1385/WPJ.09/KP.1108/2009 tanggal 09 September 2009 tersebut ;
Bahwa kronologis atas surat Penggugat, disampaikan Penggugat sebagai berikut :
KEPUTUSAN TERGUGAT :
Bahwa sesuai Surat Tergugat Nomor : S-1385/WPJ.09/KP.1108/2009 tanggal 09 September 2009, Tergugat memutuskan untuk menolak (tidak dapat memproses) permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang tahun 2007 dan 2008 atas Surat Penggugat Nomor : 590/FIN/PTI-TAX/VIII/09 dan 591/FIN/PTI-TAX/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009;
LATAR BELAKANG :
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2009, Penggugat menerima Surat Tergugat Nomor : S-693/PJ.032/2009 tanggal 23 Juni 2009 mengenai perlakuan penghasilan sewa tower, dimana ditegaskan bahwa sewa tower merupakan sewa atas penggunaan harta yang atas pembayarannya dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% (atau 4,5% sebelum 01 Januari 2009) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayar ;
Bahwa sebelum dikeluarkan surat tersebut, Penggugat memperlakukan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sewa tower adalah sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto, sehingga penghasilan sewa tower tersebut dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final di laporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan Penggugat yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sampai dengan tahun 2008 ;
Bahwa atas himbauan pembetulan SPT Tahunan dan surat penegasan yang dikeluarkan Tergugat tersebut, maka Penggugat sebagai Wajib Pajak yang taat dan patuh, melakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2007 dan 2008, dimana penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sewa tower tersebut diperlakukan sebagai Penghasilan Kena Pajak dan melaporkan biaya-biaya yang berkaitan dengan memperoleh, mempertahankan, dan memelihara penghasilan ;
Bahwa sebagai konsekuensi, PPh Pasal 4 ayat (2) final yang telah dipotong oleh pihak yang membayar sewa rental diajukan restitusi oleh Penggugat, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang menyebutkan :
"Dalam hal kesalahan pemotongan dan pemungutan dilakukan terhadap Pajak
Penghasilan, pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta
kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan" ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan restitusi pajak pada tanggal 31 Agustus 2009 kepada Tergugat (dalam Surat Penggugat Nomor : 590/FIN/PTI-TAX/VIII/09 dan 591/FIN/PTI-TAX/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009) atas kesalahan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final yang dilakukan oleh para pelanggan dari Penggugat untuk Tahun Pajak 2007 dan 2008 berdasarkan pembetulan SPT PPh Badan Penggugat Tahun 2007 dan 2008 ;
Bahwa dalam Surat Tergugat Nomor : S-1385/WPJ.09/KP.1108/2009 tanggal 09 September 2009, Tergugat menolak (tidak dapat menindaklanjuti) permohonan restitusi (pengembalian) PPh Pasal 4 ayat (2) final yang diajukan oleh Penggugat tersebut dengan alasan bahwa restitusi PPh Pasal 4 ayat (2) final tersebut harus diajukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan diajukan ke KPP tempat Pemotong Pajak terdaftar ;
DASAR PENOLAKAN PERMOHONAN PENGEMBALlAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK :
Bahwa atas Surat Penggugat Nomor : 590/FIN/PTI-TAX/VIII/09 dan 591/FIN/PTI-TAX/VIII/09 tanggal 31 Agustus 2009, Tergugat menolak (tidak dapat menindaklanjuti) permohonan restitusi (pengembalian) PPh Pasal 4 ayat (2) final yang diajukan oleh Penggugat tersebut melalui Surat Tergugat Nomor S-1385/WPJ.09/KP.1108/2009 tanggal 09 September 2009 dengan alasan bahwa restitusi PPh Pasal 4 ayat (2) final tersebut harus diajukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan diajukan ke KPP tempat Pemotong Pajak terdaftar ;
Bahwa dasar dari Surat Tergugat tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, disebutkan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3) dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, dalam hal :
Pihak yang dipotong, atau dipungut orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ;
Pihak yang dipotong atau dipungut subyek pajak luar negeri ; atau
Terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut ;
kecuali Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat
ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha ;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, disebutkan dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemotongan atau Pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan;
Bahwa dengan mengacu Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan pengembalian PPh Pasal 4 ayat (2) final yang diajukan seharusnya melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan diajukan ke KPP tempat Pemotong Pajak terdaftar, disebabkan karena kesalahan penerapan ketentuan oleh Pemotong Pajak ;
ALASAN PENGGUGAT :
Bahwa Penggugat tidak setuju dengan keputusan Tergugat dan mengajukan permohonan gugatan atas keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) juncto Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pernyataan Tergugat tersebut dalam surat Nomor S-
1385/WPJ.09/KP.1108/2009 tanggal 09 September 2009 adalah bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemotongan pajak yang seharusnya tidak dipotong dan pajak yang salah dipotong tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Wajib Pajak yang melakukan pemotongan tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipotong tersebut ;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 menyatakan :
"Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pajak Penghasilan, pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan" ;
Bahwa berdasarkan kutipan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tersebut, restitusi PPh Pasal 4 ayat (2) final yang salah dipotong tersebut harus diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong dan diajukan dengan surat permohonan kepada KPP tempat Wajib Pajak dipotong ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tersebut, Penggugat sebagai Wajib Pajak yang salah dipotong pajak tersebut haruslah yang meminta kembali pajak {PPh Pasal 4 ayat (2) final} yang salah dipotong tersebut dengan mengajukan surat permohonan restitusi sepanjang belum dikreditkan ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan restitusi pajak atas kesalahan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final yang dilakukan oleh para pelanggan dari Penggugat atas pajak yang seharusnya tidak dipotong tersebut ;
Bahwa alasan Tergugat untuk tidak mempertimbangkan surat Penggugat dengan dasar bahwa restitusi PPh Pasal 4 ayat (2) final tersebut harus diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan diajukan ke KPP tempat Pemotong Pajak terdaftar adalah tidak benar ;
Bahwa gugatan ini disampaikan Penggugat dengan harapan Majelis dapat menerima dan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat seluruhnya, serta memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
| Masa | Jumlah | |
| Januari - Desember 2007 | Rp. | 8.851.000.653,00 |
| Januari - Desember 2008 | Rp. | 104.018.029.454,00 |
| J umlah Keseluruhan | Rp. | 112.869.030.107,00 |
Bahwa Penggugat berharap dapat diundang dalam proses persidangan untuk memberikan penjelasan dan dokumen yang diperlukan dalam proses gugatan ini ;
Bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor : S-1385/WPJ.09/KP.1108/2009 tanggal 09 September 2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 25123/PP/M.XV/99/2010 tanggal 04 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1385/WPJ.09/KP.1108/2009 tanggal 9 September 2009 tentang Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak / Terutang Tahun 2007 dan 2008, atas nama : PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, NPWP : 02.203.420.1-441.000, Alamat : JI. WR. Supratman No. 36, Paviliun Sukamaju, Cibeunying Kidul, Bandung ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 25123/PP/M.XV/99/2010 tanggal 04 Agustus 2010 diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 19 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 03 November 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-998/SP.52/AB/XI/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai/dengan diikuti oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 November 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 18 November 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Penggugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pemohon PK mengajukan permohonan peninjauan kembali ini berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan dalam Pasal 91 huruf (d) dan (e) dari UU
Pengadilan Pajak ;Pertama-tama, mohon dicatat Majelis Hakim Agung bahwa Termohon PK
telah mengakui bahwa Pemohon PK berhak atas pengembalian pembayaran pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final terutama mengingat peraturan perpajakan khususnya keseluruhan isi PMK No.190 tegas-tegas mengakui hak Pemohon PK atas pengembalian pembayaran pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final tersebut ;
Namun Termohon PK menolak untuk memenuhi permohonan pengembalian Pajak Pemohon PK dengan dalih administrasi bahwa permohonan itu harus disampaikan melalui pelanggan Pemohon PK sebagai pemotong pajak, dan permohonan mana disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pelanggan Pemohon PK terdaftar ;
Pengadilan Pajak pada pokoknya menilai bahwa : (a) pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final tidak termasuk kriteria pajak yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK. 190, dan karenanya permohonan Pemohon PK berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK No.190 tidak bisa diterima ; dan (b) permohonan pengembalian pajak Pemohon PK harus ditempuh melalui mekanisme Pasal 4 PMK No. 190. Kedua pertimbangan hukum ini nyata-nyata tidak bisa dipertahankan menurut hukum yang berlaku vide Pasal 91 huruf (d) dan (e) dari UU Pengadilan Pajak, terutama berdasarkan keseluruhan alasan yang diuraikan di bawah ini ;
Syarat "belum dikreditkan" dalam Pasal 3 ayat (2) PMK No.190 telah
dipenuhi oleh Pemohon PK karena pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final
memang belum dikreditkan, karenanya Pasal 3 ayat (2) PMK No.190 diterapkan pada permohonan pengembalian pajak Pemohon PK ;Pasal 3 ayat (2) PMK No. 190 juga berlaku terhadap pajak PPh Pasal 4 (2) Final sebagaimana terbukti dari SKPLB Nomor : 00026/440/08/091/10 tanggal 1 September 2010 dimana Termohon PK sendiri mengabulkan permohonan pengembalian pembayaran pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang diajukan oleh PT Exelcomindo Pratama selaku wajib pajak yang dipotong (Bukti P-11) ;
Pengadilan Pajak nyata-nyata telah lalai mempertimbangkan salah
satu bagian terpenting dari gugatan Pemohon PK yakni fakta hukum
bahwa Termohon PK sendiri telah menerima, memproses dan
mengabulkan permohonan pengembalian pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Final dari PT Exelcomindo Pratama (Bukti P-11). Padahal, fakta
hukum ini jelas-jelas menunjukkan permohonan pengembalian pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) Final dari Pemohon PK seharusnya bisa diterima
berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK No. 190 ;Pertimbangan hukum yang menyatakan permohonan pengembalian
pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final wajib dilakukan melalui mekanisme
Pasal 4 PMK No. 190 bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 4 PMK No.190 karena justru kedua pasal tersebut tegas-tegas memberikan opsi kepada Pemohon PK untuk memilih menggunakan Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ;Demikian juga, pertimbangan hukum yang menyatakan permohonan
pengembalian pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final tidak memenuhi syarat
Pasal 3 ayat (2) PMK No. 190, tetapi memenuhi syarat Pasal 4 PMK
No. 190 adalah saling bertentangan karena permohonan yang tidak
memenuhi syarat Pasal 3 ayat (2) PMK No. 190 juga akan me-nyebabkan tidak berlakunya Pasal 4 PMK No. 190 atas permohonan tersebut. Salah satu syarat Pasal 4 PMK No.190 adalah
permohonan tersebut harus memenuhi dan berdasarkan Pasal 3 ayat
(2) PMK No. 190 ;Pertimbangan hukum yang menyatakan Pasal 3 ayat (2) PMK No.190
tidak berlaku terhadap permohonan pengembalian pajak Pemohon PK
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perpajakan maupun PMK
No.190 karena konstruksi hukum yang demikian (apabila sampai
dibenarkan) akan menafikan hak Pemohon PK atas pengembalian
pembayaran pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final tersebut, padahal hak tersebut tegas-tegas dilindungi oleh peraturan perpajakan dan keseluruhan isi PMK No. 190 ;
Sebagaimana akan diuraikan pada butir 5 huruf (e) di bawah, apabila.
permohonan Pemohon PK dianggap tidak memenuhi Pasal 3 ayat (2)
PMK No. 190, maka Pasal 4 PMK No. 190 juga tidak bisa diberlakukan
terhadap permohonan tersebut. Padahal, berdasarkan PMK No. 190,
hanya ada 2 (dua) opsi untuk pengembalian pajak penghasilan yakni
melalui Pasal 3 dan Pasal 4. Dengan demikian, pertimbangan hukum
tersebut secara langsung dan tidak langsung telah menafikan hak
Pemohon PK atas pengembalian pajak yang tegas-tegas dilindungi
oleh peraturan perpajakan dan keseluruhan isi PMK No. 190 ;
Pemohon PK menolak seluruh pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan untuk pengembalian
pembayaran pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final tidak dapat dilaksanakan
melalui mekanisme Pasal 3 ayat (2) PMK No. 190 dengan alasan Pasal 3 ayat (2) PMK No. 190 hanya berlaku untuk jenis "pajak yang dapat
dikreditkan", sedangkan "pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final tidak termasuk
pajak yang dapat dikreditkan" [vide halaman 23 alinea 8 dari Putusan
Pengadilan Pajak] ;
Halaman 23, alinea 8 dari Putusan Pengadilan Pajak berbunyi :
"Bahwa dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 terdapat syarat untuk
pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang yaitu "sepanjang
pajak yang sudah dipotong tersebut belum dikreditkan", dan Majelis
berpendapat Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tersebut berlaku hanya untuk jenis Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan, sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) final tidak termasuk dalam jenis Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan" ;
5. Pertimbangan hukum tersebut di atas nyata-nyata bertentangan dan tidak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan khususnya PMK
No. 190 berdasarkan keseluruhan alasan yang diuraikan di bawah ini ;
(a) Perundang-undangan perpajakan tegas-tegas mengakui hak Pemohon
PK atas pengembalian pembayaran pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final.
Bahkan, keseluruhan isi PMK No. 190 mengakui hak Pemohon PK
atas pengembalian pembayaran pajak tersebut, sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Pasal 2 ayat (1) PMK No. 190 berbunyi :
"Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan" ;
Pasal 3 ayat (2) PMK No. 190 berbunyi :
"Dalam hal kesalahan pemotongan dan pemungutan dilakukan terhadap Pajak Penghasilan, Pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan" ;
Bahkan, berdasarkan Pasal 4 PMK No.190 permohonan pengembalian pembayaran pajak tersebut dapat juga dilakukan melalui pelanggan Pemohon PK yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dimaksud ;
Menurut Termohon PK sendiri, Pasal 4 PMK No.190 tidak dapat
diartikan bahwa yang mengajukan permohonan tersebut adalah
pelanggan Pemohon PK, tetapi yang mengajukan adalah Pemohon PK
sendiri tetapi melalui pelanggan Pemohon PK, yakni dengan cara
Pemohon PK memberikan kuasa kepada pelanggan Pemohon PK.
Hal tersebut benar dan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK No.190
yang menentukan wajib pajak yang melakukan pemungutan pajak tidak
dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak. Permohonan
tersebut hanya dapat diajukan oleh wajib pajak yang melakukan pemungutan pajak berdasarkan kuasa yang diberikan oleh wajib pajak
yang dipotong sesuai Pasal 4 PMK No. 190 ;
(b) Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK No.190 satu-satunya syarat untuk mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak adalah "pajak tersebut belum dikreditkan". Faktanya adalah : pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas nama Pemohon PK untuk tahun 2007 dan 2008 belum dikreditkan karena pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final memang tidak dapat dikreditkan ;
(c) Pasal 3 ayat (2) PMK No.190 tidak bisa ditafsirkan secara semena-
mena seolah-olah hanya berlaku terhadap jenis "pajak yang dapat
dikreditkan" dan tidak berlaku terhadap "pajak yang tidak dapat
dikreditkan" (seperti pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final) ;
Fakta hukum bahwa Pasal 3 ayat (2) PMK No.190 juga mencakupi
"pajak yang tidak dapat dikreditkan" adalah SKPLB No. 00026/ 440/08/091/10 tanggal 1 September 2010 dimana Termohon PK sendiri mengabulkan permohonan pengembalian pembayaran pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang diajukan oleh PT Exelcomindo Pratama selaku wajib pajak yang dipotong sesuai dengan surat dari DJP Direktorat Peraturan Perpajakan II No. S- 577/PJ.032/2009 tanggal 10 Juni 2009. (Bukti P-11) ;
(d) Oleh karena itu, pertimbangan hukum yang menyatakan Pasal 3 ayat
(2) PMK No.190 tidak mencakupi "pajak yang tidak dapat dikreditkan"
(PPh Pasal 4 ayat (2) Final) bukan hanya menciderai asas kepastian
hukum tetapi juga diskriminatif karena memperbolehkan PT
Exelcomindo Pratama mengajukan permohonan pengembalian
pembayaran pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final, namun untuk kasus
yang persis sama, melarang Pemohon PK mengajukan permohonan
tersebut ;
(e) Disamping hal tersebut di atas, pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yang menyatakan Pasal 3 ayat (2) PMK No.190 tidak mencakupi
"pajak yang tidak dapat dikreditkan" (PPh Pasal 4 ayat (2) Final) nyata-
nyata adalah konstruksi hukum yang bertentangan dengan peraturan perpajakan maupun PMK No.190 karena konstruksi hukum yang
demikian (apabila sampai dibenarkan) akan menafikan hak Pemohon
PK atas pengembalian pembayaran pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Final tersebut, padahal hak tersebut tegas-tegas dilindungi oleh
peraturan perpajakan dan keseluruhan isi PMK No.190 sebagaimana telah diuraikan pada butir 5 huruf (a) di atas ;
Berikut adalah alasan Pemohon PK :
Pengembalian pajak penghasilan berdasarkan PMK No.190 hanya dapat
dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni : (a) permohonan diajukan
berdasarkan Pasal 3 ayat (2) yakni wajib pajak yang dipotong mengajukan permohonan tersebut sendiri ; atau (b) permohonan diajukan berdasarkan Pasal 4 yakni wajib pajak yang melakukan pemotongan mengajukan permohonan tersebut atas dasar kuasa yang diberikan oleh wajib pajak yang dipotong ;Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 4 PMK No.190 pelanggan Pemohon PK
(berdasarkan kuasa dari Pemohon PK) dapat mengajukan permohonan
pengembalian pembayaran pajak dengan menggunakan mekanisme Pasal 4 PMK No.190 hanya apabila permohonan tersebut memenuhi dan
didasarkan pada Pasal 3 ayat (2) PMK No.190 ;
Pasal 4 PMK No. 190 berbunyi :
"Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasar-kan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3) dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, [ ... ]" ;
Atau dengan kata lain, salah satu syarat agar permohonan
pengembalian pajak penghasilan dapat diajukan melalui
mekanisme Pasal 4 PMK No. 190 adalah terpenuhinya Pasal
3 ayat (2) PMK No.190. Pasal 4 PMK No.190 tidak dapat dipergunakan untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak penghasilan apabila permohonan tersebut tidak memenuhi Pasal 3 ayat (2) PMK No.190 ;
Dengan demikian, Pasal 3 ayat (2) PMK No. 190 jelas-jelas merupakan
bagian integral dan tidak terpisahkan dari Pasal 4 PMK No.190. Pasal 3 ayat (2) PMK No. 190 adalah conditio sine qua non dari Pasal 4 PMK No.190 ;Oleh karena itu, pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yang menolak
permohonan pengembalian pajak Pemohon PK dengan alasan pajak
tersebut tidak memenuhi kriteria pajak yang digariskan Pasal 3 ayat (2)
PMK No. 190 secara langsung maupun tidak langsung juga menafikan
hak Pemohon atas pengembalian pembayaran pajak tersebut ;
Sebagaimana diuraikan di atas, PMK No.190 hanya mengenal 2 (dua) cara untuk mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak tersebut, yakni melalui Pasal 3 ayat (2) atau melalui Pasal 4. Dengan menyatakan permohonan Pemohon PK tidak memenuhi Pasal 3 ayat (2) PMK No.190, hal ini secara langsung menyebabkan Pemohon PK juga tidak bisa menggunakan opsi Pasal 4 PMK No.190. Atau dengan
kata lain, pertimbangan hukum Pengadilan Pajak secara langsung maupun tidak langsung menafikan hak Pemohon PK untuk memperoleh pengembalian pajak ;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, kami berkeyakinan Majelis
Hakim Agung akan sependapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan pengembalian pajak Pemohon PK tidak memenuhi Pasal 3 ayat (2) PMK No.190 nyata-nyata adalah konstruksi hukum yang bertentangan dengan peraturan perpajakan maupun PMK No.190 karena konstruksi hukum yang demikian (apabila sampai dibenarkan) akan menafikan hak Pemohon PK atas pengembalian pembayaran pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final tersebut, padahal hak tersebut dilindungi oleh peraturan perpajakan dan keseluruhan isi PMK No. 190 ;
Pemohon PK juga menolak seluruh pertimbangan hukum Pengadilan Pajak
yang pada pokoknya menyatakan permohonan pengembalian pajak PPh
Pasal 4 ayat (2) Final dari Pemohon PK wajib ditempuh melalui mekanisme
Pasal 4 PMK No. 190 terutama karena pertimbangan hukum tersebut nyata-
nyata bertentangan dengan PMK No. 190 sendiri [vide halaman 23, alinea 10 dari Putusan Pengadilan Pajak] ;
Halaman 23, alinea 10 dari Putusan Pengadilan Pajak berbunyi :
"Bahwa Majelis berpendapat kesalahan pemotongan PPh Pasal 4 ayat
(2) Final yang seharusnya adalah PPh Pasal 23 termasuk dalam
kriteria kesalahan penerapan ketentuan oleh pemungut/pemotong
dengan demikian pasal yang harus dipakai adalah Pasal 4 huruf (e)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.03/2007 tanggal 28
Desember 2007" ;
Pertimbangan hukum Pengadilan Pajak tersebut jelas-jelas bertentangan
dengan PMK No. 190 sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 4 PMK No.190, pengajuan
permohonan pengembalian pajak melalui mekanisme Pasal 4 PMK
No. 190 adalah bersifat alternatif, yakni :
Permohonan pengembalian pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon PK berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK No. 190 ; atau
Permohonan pengembalian pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final juga dapat dilakukan melalui pelanggan Pemohon PK selaku pemungut pajak berdasarkan Pasal 4 PMK No.190 ;
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 PMK No.190, Pemohon PK mempunyai hak untuk memilih apakah akan
mengajukan permohonan pengembalian pajak itu sendiri sesuai Pasal
3 ayat (2) PMK No.190, atau permohonan tersebut diajukan melalui
pelanggan Pemohon PK sebagai pemungut pajak sesuai Pasal 4 PMK No.190 ;
Untuk jelasnya, kami kutip kembali Pasal 4 PMK No.190 sebagai
berikut :
"Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3) dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, [ ... ]" ;
Pengadilan Pajak jelas-jelas keliru dalam pertimbangan hukumnya
dengan menyatakan permohonan Pemohon PK tidak memenuhi Pasal
3 ayat (2) PMK No.190, tetapi memenuhi Pasal 4 PMK No.190, dan
karenanya permohonan pengembalian pajak Pemohon PK harus
dilakukan melalui mekanisme Pasal 4 PMK No.190 ;
Kedua pertimbangan hukum Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata
bukan hanya saling kontradiktif tetapi juga bertentangan dengan
peraturan perpajakan khususnya Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 PMK
No.190, sebagaimana diuraikan di bawah ini :
- Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 4 PMK No.190, permohonan
pengembalian pajak melalui mekanisme Pasal 4 PMK No.190 hanya dapat dilakukan apabila permohonan tersebut memenuhi dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK No. 190 ;
- Oleh karena itu, apabila suatu permohonan pengembalian pajak dianggap bertentangan atau tidak memenuhi Pasal 3 ayat (2) PMK No.190, maka permohonan pengembalian pajak tersebut juga tidak bisa dilakukan melalui mekanisme Pasal 4 PMK No.190 ;
(c) Bahkan lebih lanjut, konstruksi pertimbangan hukum Pengadilan Pajak
bukan hanya saling kontradiktif dan bertentangan dengan peraturan
perpajakan khususnya Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 PMK No.190,
namun juga (apabila konstruksi hukum ini sampai dibenarkan) akan
menafikan hak Pemohon PK atas pengembalian pembayaran pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) Final tersebut, padahal hak tersebut dilindungi
oleh peraturan perpajakan dan keseluruhan isi PMK No.190,
sebagaimana telah diuraikan pada butir 5 huruf (e) di atas ;
7. Kami juga mohon perhatian Majelis Hakim Agung bahwa Pengadilan Pajak
juga telah lalai mempertimbangkan salah satu bagian terpenting dari
gugatan Pemohon PK yakni fakta hukum bahwa Termohon PK sendiri
telah menerima, memproses dan mengabulkan permohonan
pengembalian pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final dari PT Exelcomindo
Pratama (Bukti P-11). Fakta hukum ini jelas-jelas menunjukkan permohonan
pengembalian pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final dari Pemohon PK seharusnya bisa diterima berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK No.190 ;
Tidak ada satupun bagian dari Putusan Pengadilan Pajak yang
mempertimbangkan fakta hukum ini secara seksama. Apabila Putusan
Pengadilan Pajak diteliti secara cermat, kami yakin Majelis Hakim Agung akan sependapat bahwa Pengadilan Pajak secara sembrono memutuskan perkara ini tanpa sama sekali mempertimbangkan fakta hukum bahwa Termohon PK sebenarnya telah menerima permohonan pengembalian pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final dapat dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK No.190, namun Pengadilan Pajak memilih untuk tidak memper-timbangkan fakta hukum ini tanpa memberikan penjelasan ataupun pertimbangan hukum sama sekali ;
8. Pemohon PK berkeyakinan bahwa berdasarkan prinsip perpajakan, pihak
yang paling berhak untuk meminta kelebihan pembayaran pajak karena
kesalahan pemotongan pajak dimaksud adalah Pemohon PK. Hal itu
didasarkan pada :
(a) Berkenaan dengan status destinataris pajak untuk jenis pajak peng-hasilan, Pemohon PK adalah pihak pembayar dan juga
penanggung pajak penghasilan, sehingga dalam hal terjadi kekurangan pembayaran pajak maka Pemohon PK adalah pihak yang harus bertanggung jawab, demikian pula apabila terjadi kelebihan
pembayaran pajak maka Pemohon PK selaku penanggung pajak
adalah pihak yang paling berhak meminta kembali kelebihan
pembayaran pajak dimaksud ;
(b) Ineffisiensi pelaksanaan undang-undang perpajakan dan peningkatan
biaya pelaksanaan pemungutan pajak akan terjadi apabila permintaan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud dilakukan oleh
pemotong pajak (sebagaimana dianut oleh Termohon PK dan
merupakan kesimpulan dari Pengadilan Pajak), karena :
- Untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, pemotong
pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa/ bulanan, dan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, wajib pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa/bulanan setelah dapat memenuhi beberapa persyaratan, seperti terhadap wajib pajak belum dilakukan pemeriksaan pajak, atau belum pernah diterbitkan surat ketetapan pajak, ataupun sebelum suatu jangka waktu tertentu, sehingga hal itu tidak selalu dapat dilakukan oleh pemotong pajak ;
- Seandainyapun pembetulan Surat Pemberitahuan Masa/bulanan
dapat dilakukan oleh pemotong pajak, pembetulan dimaksud akan mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak dan berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku, terhadap wajib pajak/pemotong pajak dimaksud akan dilakukan pemeriksaan pajak. Hasil pemeriksaan pajak, seandainya disebutkan lebih bayar pajak, tidak akan dikaitkan atau dikembalikan kepada kami (Pemohon PK) sebagai pihak yang dipotong pajak, karena tidak ada mekanisme yang mengatur hal ini ;
- Dalam hal pemotong pajak dapat memenuhi syarat yang diatur
dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan bersedia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa/bulanan serta kelebihan pembayaran pajak dimaksud dapat dikembalikan kepada pemotong pajak, tindak lanjutnya adalah proses pengembalian kepada Pemohon PK yang antara lain melalui proses pemindah bukuan yang harus memenuhi persyaratan dan proses yang memerlukan waktu penyelesaian ;
(c) Oleh karena itu, baik didasarkan pada status destinataris pajak untuk
jenis pajak penghasilan, serta prinsip effisiensi yang harus dianut
dalam kebijakan perpajakan, pihak yang paling berhak untuk meminta
kembali kelebihan pembayaran pajak dimaksud adalah Pemohon PK dan bukan pemotong pajak (pelanggan Pemohon PK) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-udangan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa terdapat kekeliruan yang nyata berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, yang intinya pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.03/2007 pengajuan permohonan pengembalian pajak melalui mekanisme tersebut adalah bersifat alternatif ;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan tentang alasannya Termohon Peninjauan Kembali tidak menerima, memproses dan mengabulkan permohonan pengembalian PPH Pasal 4 ayat (2) final dari Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sedangkan Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah pernah mengabulkan permohonan pengembalian PPh Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 190 (lihar bukti P-11) ;
Bahwa sesuai Surat Direktorat Peraturan Perpajakan II No.S-697/PJ.032/2008 dinyatakan bahwa transaksi sewa Tower/Infrastruktur telekomunikasi (BTS) merupakan obyek pajak PPh Pasal 23, sehingga penghasilan sewa tersebut bukanlah PPh yang dikenakan PPh final akan tetapi bukti pemotongan adalah pemotongan yang bersifat final ;
Bahwa oleh karena itu telah terdapat kesalahan penerapan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 4c PMK 190/PMK.03/2007 ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Pemohon Peninjauan Kembali/Wajib Pajak berhak memohon/meminta kembali kelebihan PPh final yang telah dipotong tersebut sesuai suratnya No.632/FIN/PTI-TAX/IX/09 tanggal 16 September 2009, dan Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding wajib memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak No.Put.25123/PP/M.XV/99/2010 tanggal 04 Agustus 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Pajak No.Put.25123/PP/M.XV/99/2010 tanggal 04 Agustus 2010 ;
MENGADILI KEMBALI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Membatalkan surat Tergugat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banding No.1385/WPJ.09/KP.1108/2009 tanggal 09 September 2009 ;
Memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan Penggugat dalam Surat No.632/FIN/PTI-TAX/IX/09 tanggal 16 September 2009 sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 September 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. dan H. Yulius, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc.
ttd.
H. Yulius, SH. MH.
Panitera-Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i ………….... : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i …………… : Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan
Kembali ........................ : Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754