122/Pdt.G/2011/PN.Bgr.
Putusan PN BOGOR Nomor 122/Pdt.G/2011/PN.Bgr.
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Jalan Tanjung Karang Nomor 11
Also in 55 other cases
- 954/B/PK/PJK/2014 (3 February 2015) — Mahkamah Agung
- 953/B/PK/PJK/2014 (3 February 2015) — Mahkamah Agung
- 24/Pdt.G/2018/PN Grt (5 December 2018) — PN Garut
- 2/PDT.G/2017/PN.BKL (6 June 2017) — PN Bangkalan
- 108/Pdt.G/2019/PN Bit (2 September 2019) — PN Bitung
- 175/G/2015/PTUN-BDG (12 April 2016) — PTUN Bandung
MENGADILI; DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; - Menyatakan Eksepsi Para Tergugat Tidak dapat diterima; DALAM PROVISI ; - Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menolak gugatan Para Penggugat(Penggugat asal dan Penggugat Intervensi) untuk seluruhnya ; - Menghukum Para Penggugat (Penggugat asal dan Penggugat Intervensi) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) ; DALAM REKONPENSI; DALAM PROVISI; - Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi/para Tergugat konpensi tidak dapat diterima ; - Menyatakan biaya perkara Nihil ;
PUTUSAN
Nomor : 122 / Pdt.G / 2011/ PN.Bgr.
””
Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut dalam perkara gugatan antara ; ------------------
PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Menara BCA, Lantai 55, Jalan M.H Thamrin No. 1 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya BILLY NIKOLAS,SH Advokat pada SRS Lawyers berdasarkan surat Kuasa Khusus No.155/JKT-CEO/AG/PTI-JKT/X/11 tertanggal 12 Oktober 2011, beralamat di Bakrie Tower lantai 5, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna said, Kuningan, Jakarta Selatan 12960, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I ; ----------------------
PT. HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Menara Mulia lantai 10, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 9-11, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum BILLY NIKOLAS,SH Advokat pada SRS Lawyers berdasarkan surat Kuasa Khusus No.055/LGL-PoA-EXT-SRS Lawyers/LG/II/12 tertanggal 13 Februari 2012, beralamat di Bakrie Tower lantai 5, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan 12960. Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Intervensi ; -------------
M E L A W A N
EDOK TIRTA, Warga Negara Indonesia, terakhir diketahui beralamat di Jalan Pahlawan No. 107, Rt.001 RW.007, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor 16131, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;----------
YOKO TAN, Warga Negara Indonesia, terakhir diketahui beralamat di Kampung Baru Selatan, Jalan Raya Serpong No.45, RT.03 RW.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang 15311, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ; -----------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang berkenaan dengan perkara ini ; --------------------------
Telah membaca pula Putusan Sela Pengadilan Negeri Bogor No.122/Pdt.G/2012/PN.BGR tanggal 7 Maret 2012 ;----
MENGENAI GUGATAN POKOK ; --------------------------------
----------------- TENTANG DUDUKNYA PERKARA ; ------------
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 Oktober 2011, yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 13 Oktober 2011, dibawah Nomor Register 122/Pdt/G/2011/PN.Bgr telah mengajukan gugatan dengan dalil-dalil sebagai berikut:-----------------------------
LATAR BELAKANG ; -------------------------------------
Penandatanganan PERJANJIAN SEWA antara TERGUGAT II Dengan PT. Hutchison CP Telecommunications ; -------------------
Bahwa Yoko Tan (in casu TERGUGAT II)(Selaku Pihak Yang Menyewakan) dan PT. Hutchison CP Telecommunications (selaku Penyewa) telah menandatangani PERJANJIAN SEWA dengan objek sewa berupa sebidang tanah yang terletak di Kampung Baru Selatan, Jalan Raya Serpong No.45, Rt.03, Rw.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tanggerang 15311 (selanjutnya disebut sebagai “OBJEK SEWA”) dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 29 September 2006 sampai dengan tanggal 28 September 2011 (selanjutnya disebut sebagai “JANGKA WAKTU AWAL”) ; ------------------------------
Pengalihan Hak dan Kewajiban Berdasarkan PERJANJIAN SEWA dari PT.Hutchison CP Telecommunication kepada PENGGUGAT ;
Bahwa berdasarkan pasal 16 lampiran 2 PERJANJIAN SEWA, PT.Hutchison CP Telecommunications (selaku Penyewa) memindahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN SEWA kepada pihak ketiga (in casu PENGGUGAT) ; ----------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan termaksud diatas PT.Hutchison CP Telecommunications (selaku Penyewa) telah mengalihkan selur uh hak dan kewajiban kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tower dan Pengalihan Hak Sewa, tanggal 14 Mei 2008 (selanjutnya disebut sebagai “PERJANJIAN PENGALIHAN”) ; ----------
Pengalihan Hak dan Kewajiban berdasarkan PERJANJIAN SEWA dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I ; --------------------
Bahwa berdasarkan PERJANJIAN SEWA, Yoko Tan (in casu TERGUGAT II) menjamin bahwa TERGUGAT II merupakan pemilik yang sah secara yuridis atas OBJEK SEWA sebagaimana tercantum dalam pasal 6 PERJANJIAN SEWA (sebagaimana terbukti dalam Sertifikat Hak Milik No.419/PAKULONAN, terdaftar atas nama TERGUGAT II) ;
Bahwa telah terjadi pengalihan kepemilikan atas OBJEK SEWA dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I sebagaimana terbukti dengan surat TERGUGAT II tanggal 4 Agustus 2011 yag ditujukan kepada PENGGUGAT yang menyatakan bahwa OBJEK SEWA telah beralih kepada pemilik baru yaitu Edok Tirta (in casu TERGUGAT I) (selanjutnya disebut sebagai “SURAT TERGUGAT II TANGGAL 4 AGUSTUS 2011”) ; --------------------------------------------
TERGUGAT I Sebagai Pihak Yang Menerima Pengalihan Kepemilikan Atas OBJEK SEWA dari TERGUGAT II Terikat dan Berkewajiban Untuk Tunduk Terhadap PERJANJIAN SEWA ; ----
TERGUGAT I selaku pihak yang menerima pengalihan kepemilikan atas OBJEK SEWA terikat dan berkewajiban untuk tunduk terhadap PERJANJIAN SEWA sebagaimana terbukti dalam ketentuan pasal 1576 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut sebagai “KUHPER”) yang berbunyi sebagai berikut : ---
“dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya, tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang” ; -------------------------------------------
Suatu sewa menyewa tidaklah putus karena OBJEK SEWA beralih kepihak ke tiga melalui jual beli, sehingga pihak ketiga (in casu TERGUGAT I) terikat pada PERJANJIAN SEWA tersebut ; --------------------------
Bahwa uraian termaksud diatas didukung dengan adanya:
Pendapat Hukum Profesor Subekti SH, dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit : PT. Intermasa, cetakan ke XXXI, Tahun 2003, Jakarta halaman 165, yang berbunyi sebagai berikut : --------------------
“Menurut pengertian pasal 1576 B.W jika rumah di jual maka perjanjian jual beli ini tidak akan mempengaruhi perjanjian sewa-menyewa yang berlaku atas rumah tersebut (koopt breekt geen huur). Ini berarti perjanjian sewa menyewa harus dioper oleh pemilik baru atas dasar – dasar yang sama” ; ----------------------------
Pendapat Hukum Profesor Subekti SH, dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian, Penerbit : PT. Intermasa, cetakan ke 19, Tahun 2002, Jakarta, halaman 94, yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------
“Dengan di jualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan, kecuali apabila ia telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barangnya (Pasal 1576). Dengan ini Undang-Undang bermaksud untuk melindungi si penyewa terhadap si pemilik baru apabila barang yang sedang disewa itu berpindah kelain tangan…….” ; ------
Putusan Mahkamah Agung tanggal 19 Oktober 1960 No.313K/Sip/1960 telah menyatakan bahwa penjualan sebidang tanah tidak mengakibatkan putusnya perjanjian sewa menyewa yang telah ada antara penyewa dengan pemilik tanah yang lama ;
Bahwa berdasarkan uraian termaksud diatas jelas terbukti bahwa : -----------------------------------
Jual beli OBJEK SEWA yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT tidak akan mengakibatkan putusnya PERJANJIAN SEWA yang telah diperjanjikan sebelumnya antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II;
Dasar-dasar maupun ketentuan yang telah diatur dalam PERJANJIAN SEWA harus “DIOPER” kepada TERGUGAT I sebagai pemilik baru atas OBJEK SEWA – hal ini berarti TERGUGAT I berkewajiban untuk tunduk terhadap dasar-dasar dan ketentuan dalam PERJANJIAN SEWA ; -----------------------------
TERGUGAT I tidak dapat mengesampingkan hak-hak hukum yang dimiliki oleh PENGGUGAT berdasarkan PERJANJIAN SEWA sekalipun OBJEK SEWA telah dialihkan kepemilikannya oleh TERGUGAT II kepada TERGUGAT I, dan ; ----------------------
PENGGUGAT sebagai pihak yang menyewa telah mendapatkan perlindungan hukum terhadap TERGUGAT I selaku pemilik baru atas OBJEK SEWA berdasarkan atas PERJANJIAN SEWA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; ------------
Kewajiban TERGUGAT II berdasarkan PERJANJIAN SEWA sehubungan dengan pengalihan kepemilikan atas OBJEK SEWA terhadap TERGUGAT I ; -----------------------------------
Bahwa Berdasarkan Pasal 1548 KUHPER mengenai perjanjian sewa menyewa yang berbunyi sebagai berikut: --------------------------------------------
“sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya” ; ----------
Bahwa kewajiban pihak yang menyewakan (in casu TERGUGAT II) adalah antara lain sebagai berikut : ---
Menyerahkan OBJEK SEWA yang disewakannya itu kepada PENGGUGAT ; ----------------------------
Memberikan PENGGUGAT kenikmatan yang tentram dari OBJEK SEWA yang disewakan selama periode masa sewa, dan ; ------------------------------
Menyetujui masa waktu perpanjangan sewa yang diajukan oleh PENGGUGAT dengan uang sewa yang disesuaikan dengan merujuk harga pasar pada saat itu ; ------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 8.8 Lampiran 2 PERJANJIAN SEWA ; ----------------------------------------------
“Apabila selama jangka waktu perjanjian kepemilikan tempat beralih ke pihak ke tiga dan dengan cara apapun, termasuk namun tidak terbatas pada pergantian kepemimpinan dilingkungan organisasi pihak yang menyewakan, maka sebelum dilaksanakan pengalihan hak tersebut, Pihak yang Menyewakan Menjamin Bahwa hak-hak Penyewa berdasarkan pada perjanjian ini tetap dihormati oleh pihak ketiga yang akan menerima pengalihan pemilikan tersebut (selanjutnya disebut “penerus”)dan karenanya penerus akan mengikatkan diri pada ketentuan dan syarat perjanjian ini” ; ---------
Bahwa ketentuan mengenai jangka waktu perpanjangan PERJANJIAN SEWA dan uang sewa perpanjangan sebagaimana telah diatur dan disepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II dalam : -------------------
Vide Pasal 2.1 PERJANJIAN SEWA ; -------------------
“Jangka waktu perjanjian ini adalah 5 (lima)tahun secara terus menerus terhitung sejak tanggal 29 September 2006 (“Tanggal Mulai Perjanjian”) hingga 28 September 2011 (“Tanggal Berakhir Perjanjian”) (jangka waktu terhitung sejak tanggal mulai sewa sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian selanjutnya disebut “Jangka Waktu Perjanjian”), dengan ketentuan bahwa pada saat berakhirnya jangka waktu tersebut perjanjian ini dapat diperpanjang oleh penyewa untuk tambahan jangka waktu 5 tahun dengan menyampaikan pemberitahuan berdasarkan pasal 3.1 dari Lampiran 2 dan tunduk pada penyesuaian uang sewa sesuai dengan 3.2” ; --------------------------------
Vide Pasal 3.1 Lampiran 2 PERJANJIAN SEWA ; --------
“Dalam hal penyewa bermaksud untuk, memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian ini, Penyewa akan menyampaikan pemberitahuan mengenai perpanjangan tersebut kepada Pihak Yang Menyewakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian. Untuk perpanjangan jangka waktu perjanjian, para pihak sepakat untuk memberlakukan syarat dan ketentuan pada perjanjian, kecuali hal-hal yang dirubah pada perpanjangan tersebut”-------------
Vide Pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA ; -------------------
“Uang sewa setiap pada masa perpanjangan perjanjian dapat disesuaikan dengan merujuk kepada harga pasar pada saat itu” ; ------------------------------------
Bahwa dengan demikian maka TERGUGAT II BERKEWAJIBAN UNTUK MENJAMIN HAK-HAK PENGGUGAT BERDASARKAN PERJANJIAN SEWA AGAR TETAP DIHORMATI OLEH PIHAK KETIGA YANG AKAN MENERIMA PENGALIHAN PEMILIKAN TERSEBUT (IN CASU TERGUGAT I) ; ---------------------
Hak hukum PENGGUGAT untuk memperpanjang jangka waktu PERJANJIAN SEWA ; ---------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT telah melaksanakan hak-hak hukumnya berdasarkan ketentuan pasal 2.1 PERJANJIAN SEWA juncto pasal 3.1 Lampiran 2 PERJANJIAN SEWA juncto pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA sebagaimana terbukti dengan adanya korespondensi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II sebagai berikut ; -----------------------------------
(i). Surat PENGGUGAT tanggal 24 Pebruari 2011 perihal Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu sewa dan uang sewa yang ditujukan kepada TERGUGAT II (selanjutnya disebut sebagai “SURAT 24 FEBRUARI 2011”) yang menyatakan bahwa ; --------------------------------------
PENGGUGAT akan melaksanakan hak hukumnya dengan melakukan perpanjangan jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun yang akan dimulai terhitung sejak 29 September 2011 dan akan berakhir pada tanggal 28 September 2016, dan ; -------------------------------
PENGGUGAT akan menawarkan harga sesuai pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA yang dihitung dengan cara sebagai berikut ; -------------
Harga sewa untuk jangka waktu awal + tingkat akumulasi nilai inflasi yang dipublikasikan oleh Badan Statistik setelah jangka waktu sewa dimulai = Rp.94.444.445 x 31,08% = Rp.123.797.778,- ; ---------------
Jumlah bersih harga sewa setelah dipotong pajak = Rp.123.797.778,- (10% x Rp.123.797.778,-) = Rp.111.418.001,- ; ----
Bahwa terbukti dengan disampaikannya SURAT 24 FEBRUARI 2011 termaksud, PENGGUGAT telah menjalankan kewajiban hukumnya sesuai dengan pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA dimana PENGGUGAT telah menyampaikan pemberitahuan mengenai perpanjangan jangka waktu PERJANJIAN SEWA kepada pihak yang menyewakan (in casu TERGUGAT II) dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya JANGKA WAKTU AWAL yakni 2 (dua) bulan sebelum tanggal 28 September 2011) dimana SURAT 24 PEBRUARI 2011 termaksud disampaikan kepada TERGUGAT II 7 (tujuh) bulan sebelum tanggal 28 September 2011 ; ----------
(ii) Surat dari SRS Lawyers selaku kuasa hukum PENGGUGAT Nomor : SRS/18-24-34-35/186/BT/IV/2011 tanggal 4 Agustus 2011 Perihal Pemberitahuan Kedua perpanjangan jangka waktu sewa dan uang sewa (selanjutnya disebut sebagai “SURAT PEMBERITAHUAN 4 AGUSTUS 2011) yang ditujukan kepada TERGUGAT II yang menyatakan bahwa : ---------------------------
PROTELINDO (in casu PENGGUGAT) KEMBALI MENEGASKAN pilihannya untuk melaksanakan hak perpanjangan jangka waktu PERJANJIAN SEWA selama 5 (lima) tahun terhitung sejak 29 September 2011 dan akan berakhir pada tanggal 28 September 2016,(selanjutnya disebut sebagai “JANGKA WAKTU PERPANJANGAN SEWA”) dan ; ------------------------------
Menawarkan harga sesuai pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA yang dihitung sebesar Rp.111.554.001,-( selanjutnya disebut sebagai “HARGA SEWA UNTUK JANGKA WAKTU PERPANJANGAN”) ; --------------------------
(iii). Surat dari SRS Lawyers selaku kuasa hukum PENGGUGAT Nomor : SRS/17-27-34-35/224/BT/IX/2011 tanggal 19 September 2011 perihal pemberitahuan Kedua perpanjangan jangka waktu sewa dan uang sewa (selanjutnya disebut sebagai “SURAT 19 SEPTEMBER 2011”) yang ditujukan kepada PARA TERGUGAT yang menyatakan bahwa PROTELINDO (in casu PENGGUGAT) KEMBALI MENEGASKAN pilihannya untuk ; -------------------------------------
Melaksanakan hak perpanjangan jangka waktu PERJANJIAN SEWA selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 29 September 2011 dan akan berakhir pada tanggal 28 September 2016 ; --------------------
HARGA SEWA UNTUK JANGKA WAKTU PERPANJANGAN dihitung dengan cara sebagai berikut : harga sewa untuk jangka waktu awal + tingkat akumulasi nilai inflasi yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik setelah jangaka waktu sewa dimulai Rp.94.444.445,- + (Rp.94.444.445,- x 31,24%) = Rp.123.948.890,- (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah); --------------------------------
HARGA SEWA UNTUK JANGKA WAKTU PERPANJANGAN sudah termasuk nilai pembayaran pemotongan pajak penghasilan (PPh pasal 4 juncto pasal 23) dimuka sesuai dengan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah (yang disesuaikan dari waktu ke waktu) dan dengan merujuk kepada ketentuan dalam PERJANJIAN SEWA maupun ketentuan hukum yang berlaku, maka nilai pembayaran pemotongan pajak tersebut akan dipotong langsung dan disetorkan oleh PROTELINDO (in casu PENGGUGAT) kepada Kantor Pajak atas nama pihak yang memiliki hak kepemilikan atas OBJEK SEWA, dan ; -----------------------------------
Jumlah bersih HARGA SEWA UNTUK JANGKA WAKTU PERPANJANGAN yang akan diterima oleh pihak yang memiliki hak kepemilikan atas ObJEK SEWA adalah sebesar : Rp.123.948.890,- dikurangi (10% x Rp.123.948.890,-) = Rp.111.554.001,- (seratus sebelas juta lima ratus lima puluh empat ribu satu rupiah) ; ---------
Bahwa berdasarkan SURAT TERGUGAT II 4 AGUSTUS 2011, dimana TERGUGAT II telah mengalihkan hak kepemilikannya atas OBJEK SEWA kepada TERGUGAT I, maka PENGGUGAT menyampaikan SURAT 19 SEPTEMBER 2011 tidak hanya kepada Yoko Tan (in casu TERGUGAT II), namun juga kepada Edok Tirta (in casu TERGUGAT I) selaku pihak yang menerima peralihan hak kepemilikan atas OBJEK SEWA ; --------------------------------------
Bahwa berdasarkan pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA maka HARGA SEWA UNTUK JANGKA WAKTU PERPANJANGAN disesuaikan dengan merujuk kepada harga pasar pada saat itu ; ------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT dengan itikad baik telah mempergunakan rujukan harga pasar pada indeks harga konsumen indonensia dan inflasi bulanan yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (selanjutnya disebut sebagai “BPS”) sebagaimana termaktub dalam SURAT 24 PEBRUARI 2011, SURAT PEMBERITAHUAN 4 AGUSTUS 2011, dan SURAT 19 SEPTEMBER 2011 ; ----------------------------------------------
Bahwa penggunaan Indeks Harga Konsumen Indonesia dan inflasi bulanan yang dipublikasikan oleh BPS sebagai rujukan harga pasar untuk menentukan HARGA SEWA UNTUK JANGKA WAKTU PERPANJANGAN adalah berdasarkan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia, yakni ; -----------------------------------------------
BPS merupakan lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus juncto Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik (selanjutnya disebut sebagai ”UU 16 TAHUN 1997”) ; --------------------------------------
Berdasarkan UU 16 TAHUN 1997 maka peranan yang harus dijelaskan oleh BPS adalah sebagai berikut ;--------------------------------------
Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat, data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintah lainnya sebagai data sekunder ; -------------
Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistim perstatistikan nasional ; ----------------------------------
Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan pelatihan statistik, dan ; -------
Membangun kerjasama dengan institusi internasional dengan Negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia;
(iii). Materi sehubungan dengan statistik yang termaktub dalam UU 16 TAHUN 1997, antara lain sebagai berikut ; ----------------------------
Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS ; -----------------------
Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita resmi Statistik (BPS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan ; --------
Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efesien, dan ; -----------------
Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS;----------------------------------------
(iv). Visi dan Misi BPS adalah sebagai berikut ; ----
Visi ; ----------------------------------------
Pelopor data statistik terpercaya untuk semua ;
Misi ; ----------------------------------------
Memperkuat landasan konstitusional dan operasional lembaga statistik untuk penyelenggaraan statistik yang efektif dan efesien ; ----------------------------------
Menciptakan insan statistik yang kompeten dan profesional, didukung pemamfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstatistikan Indonesia ; -----------------
Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik ; ---------
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak, dan ; ----------
Meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efesien ; -----------------
(V). Disamping itu, salah satu penerapan nilai-nilai inti yang diberlakukan BPS terhadap pegawai-pegawai BPS adalah untuk melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok dan golongan) serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa ; ---------
18.Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum diatas maka PENGGUGAT terbukti telah tepat menggunakan Indeks Harga Konsumen Indonesia dan inflasi bulanan yang dipublikasikan oleh BPS sebagai rujukan harga pasar guna menentukan HARGA SEWA UNTUK JANGKA WAKTU PERPANJANGAN ; ----------------------------------------
Rujukan Harga Pasar pada saat itu yang dipergunakan oleh PENGGUGAT dalam menentukan HARGA SEWA UNTUK JANGKA WAKTU PERPANJANGAN ; ----------------------------------
19.Bahwa selama lebih dati tiga puluh tahun ini telah terjadi perubahan mendasar yang mempengaruhi penyelenggaraan statistik yaitu ; ---------------------
(i). Meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai hasil dari pembangunan nasional menyebabkan data statistik yang dibutuhkan masyarakat semakin beragam ; --------------------------------------
(ii). Ragam data yang pada awal tahun enam puluhan cukup dikumpulkan oleh BPS, sekarang memerlukan keterlibatan penyelenggara kegiatan statistik lainnya diluar BPS ; ---------------------------
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak tehadap perkembangan kegiatan statistik ; ------------------------------------
(iv). Adanya perubahan lingkungan strategis, seperti era globalisasi yang antara lain dilandasi oleh keterbukaan, meningkatnya persaingan, pesatnya arus informasi statistik, dan semakin besarnya peranan informasi statistik baik bagi pemerintah maupun masyarakat ; ----------------------------
20.Bahwa keempat elemen perubahan tersebut mengakibatkan penyelenggaraan statistik memerlukan pengaturan yang lebih memadai untuk dapat menjamin ; ------------------
(i). Terhindarnya duplikasi (avoiding duplication) ;
(ii). Kemudahan akses oleh pengguna data (accessibility); -------------------------------
(iii). Kepastian hukum (certainty of law) bagi penyelenggara kegiatan statistik, dan ; --------
(iv). Perlindungan kepada responden (protection for respondent) ; ----------------------------------
21.Bahwa prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam penyelenggaraan statitik adalah asas-asas pembangunan nasional yang meliputi asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas manfaat, asas Demokrasi Pancasila, asas adil dan merata, asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan, asas hukum, asas kemandirian, asas kejuangan serta asas ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam pelaksanaannya maka patut diperhatikan juga asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran agar dapat menyediakan data statistik yang andal dan terpercaya ;
Asas keterpaduan, asas keakuratan dan asa kemutakhiran ;
Bahwa yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” ialah bahwa penyelenggaraan statistik yang dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat harus saling mengisi dan saling memperkuat dalam memenuhi kebutuhan statistik serta menghindari terjadinya duplikasi kegiatan ; --------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “asas keakuratan” ialah bahwa semua kegiatan statistik harus diupayakan untuk menghasilkan data statistik yang seksama, cermat, tepat, dan benar ; ----------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “asas kemutakhiran” ialah bahwa data statistik yang disajikan dan atau tersedia harus dapat menggambarkan fenomena dan atau perubahannya menurut keadaan yang terbaru, oleh karena itu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisa data statistik harus senantiasa diupayakan secara terus-menerus berkesinambungan, dan runtun waktu ; ---------------------------------------------
Definisi statistik menurut hukum ; ----------------------
Bahwa pengertian statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik ; -----------------------------------------
Bahwa pengertian statistik dalam UU No.16 TAHUN 1997 adalah luas, baik statistik sebagai data atau informasi yang berupa angka, sebagai sistem yang memadukan penyelenggaraan statistik, maupun sebagai ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data, ketiga pengertian tentang statistik tersebut menjadi landasan penyelenggaraan statistik dalam mendukung pembangunan nasional ; ------------------------------------------
Bahwa UU No.16 TAHUN 1997 menetapkan jenis statistik berdasarkan tujuan pemamfaatannya serta mengatur lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik, berdasarkan tujuan pemamfaatannya, jenis statistik terdiri dari statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus ; --------------------
Bahwa jenis statistik berdasarkan tujuan pemamfaatannya yang terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus tersebut mencakup statistik bidang ekonomi, bidang kesejahteraan rakyat dan bidang lainnya; ------------
Bahwa statistik bidang ekonomi meliputi antara lain : statistik pertanian, statistik industri, statistik perdagangan, dan statistik bidang ekonomi lainnya, sedangkan statistik bidang kesejahteraan rakyat meliputi antara lain statistik kependudukan dan statistik lingkungan hidup ; ------------------------
Bahwa statistik perdagangan yang disediakan berdasarkan UU No.16 TAHUN 1997 inilah yang dipergunakan sebagai rujukan harga pasar pada saat itu oleh PENGGUGAT dalam menentukan harga sewa untuk JANGKA WAKTU PEMBAHARUAN ; --------------------------
Bahwa sangatlah naif jika dikatakan statistik perdagangan yang disediakan berdasarkan UU No.16 TAHUN 1997 tidak dapat dipergunakan dalam transaksi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dalam PERJANJIAN SEWA sebab Anggaran Pendapatan Belanja Negara untuk tingkat pusat dan tingkat daerah mempergunakan rujukan statistik perdagangan yang disediakan berdasarkan UU No.16 TAHUN 1997 (masa PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang merupakan badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia tidak boleh mempergunakan rujukan statistik perdagangan yang disediakan berdasarkan UU No.16 TAHUN 1997) ; ------------------
Badan Pusat Statistik – BPS ; ---------------------------
Bahwa pengaturan lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik bertujuan untuk ; --
(i) Menjamin kepastian hukum bagi para penyelenggara kegiatan statistik baik pemerintah maupun masyarakat ; ---------------
(ii) Menjamin kepentingan masyarakat pengguna statistik atas nilai informasi yang diperolehnya ; --------------------------------
(iii) Mengupayakan koordinasi dan kerja sama agar kegiatan statistik yang dilakukan oleh berbagai pihak berjalan secara efektif dan efesien, tidak terjadi duplikasi, serta saling mengisi dan saling memperkuat, dan ; ------------------
(iv). Mengantisifasi perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada penyelenggaraan statistik ; -------------------
Bahwa BPS merupakan instansi pemerintah yang mandiri berwenang mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakan secara teratur dan transparan melalui Berita Resmi Statistik ; ---------------------------
Bahwa kesahihan hasil statistik yang diumumkan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPS, dan oleh karenanya koordinasi dan kerja sama menjadi sangat penting untuk dapat dikembangkan antara BPS dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya, serta kerja sama dengan lembaga asing yang bergerak dalam kegiatan statistik, makin beraneka ragamnya informasi serta ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pembakuan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran perlu memperoleh perhatian secara saksama ; ---------------
Bahwa BPS mempunyai perwakilan wilayah di daerah yang merupakan instansi vertikal, satuan organisasi di lingkungan instansi pemerintah yang melaksanakan statistik sektoral harus mengadakan koordinasi dengan BPS dalam rangka menerapkan keseragaman, konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan statistik, BPS memperoleh saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat ; ----------------------------------
Bahwa BPS melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional, mengembangkan sistem statistik nasional, dan meningkatkan kesadaran masyarakat baik sebagai responden maupun pengguna data statistik akan arti dan kegunaan statistik dan dalam pelaksanaannya, BPS bekerja sama dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat ; ----------
Kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik ;
Bahwa yang dimaksud dengan “kesadaran masyarakat” adalah tumbuh dan berkembangnya sadar statistik, sehingga meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya arti dan kegunaan statistik ; ------------
Bahwa sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik ; -------------------------
Bahwa statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik ; ------------------------------------------
(i). dunia usaha ; ---------------------------------
(ii). Pendidikan ; ----------------------------------
(iii).Sosial budaya, dan ; --------------------------
(iv). Kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat ; -
Bahwa TERGUGAT I sampai saat ini tidak memberikan dasar hukum penolakkannya untuk tidak memepergunakan Indeks Harga Konsumen Indonesia dan inflasi bulanan yang dipublikasikan oleh BPS sebagai rujukan harga pasar untuk menentukan harga sewa untuk JANGKA WAKTU PERPANJANGAN sebagaimana yang diusulkan oleh PENGGUGAT ; -----------------------------------------
Bahwa dengan segala hormat TERGUGAT I sangat perlu edukasi mengenai BPS serta produk dari BPS yang diatur oleh UU No.16 TAHUN 1997 dimana hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik secara teratur dan transparan agar seluruh lapisan masyarakat (termasuk TERGUGAT I) dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan ; ------------------
Bahwa ada pepatah yang mengatakan “TAK KENAL MAKA TAK SAYANG”, maka apabila TERGUGAT I mau meluangkan waktunya untuk mendalami BPS dan hasil statistiknya maka TERGUGAT I sekiranya mengetahui itikad baik dari PENGGUGAT yang mempergunakan indeks Harga Konsumen Indonesia dan infalsi bulanan yang dipublikasikan oleh BPS sebagai rujukan harga pasar untuk menentukan harga sewa untuk JANGKA WAKTU PEMBAHARUAN sebagai SUATU PILIHAN YANG INDEPENDEN DAN DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA HUKUM SERTA MORAL; ------------------
Aplikasi penggunaan Indeks Harga Konsumen Indonesia dan inflasi bulanan yang dipublikasikan oleh BPS dalam perhitungan HARGA SEWA UNTUK JANGKA WAKTU PERPANJANGAN ;
Bahwa perhitungan HARGA SEWA UNTUK JANGKA WAKTU PERPANJANGAN yang dihitung oleh PENGGUGAT adalah telah sesuai dengan ketentuan di dalam PERJANJIAN SEWA dimana HARGA SEWA UNTUK JANGKA WAKTU PERPANJANGAN ditingkatkan merujuk kepada peningkatan harga pasar dari harga sewa untuk JANGKA WAKTU AWAL yang dapat dihitung berdasarkan peningkatan atas Indeks Harga Konsumen Indonesia yang dipublikasikan oleh BPS setelah jangka waktu sewa dimulai sesuai dengan tabel dibawah ini dan dapat diakses melalui situs resmi BPS sebagai berikut ; -------------------
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&idsubyek=03¬ab=4
Indeks Harga Konsumen dan Inflasi Bulanan Indonesia,
2006,2007,Jan-Mei 2008 (2002=100),Juni – Desember 2008,2009,2010,2011 (2007 = 100)
*)sejak Juni 2008, IHK didasarkan pada pola konsumsi pada survei biaya hidup di 66 kota tahun 2007 (2007 = 100) ; ----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Tabel Indeks Harga Konsumen dan Inflasi Bulanan Indonesia diatas, maka nilai koefisien tingkat akumulasi nilai inflasi adalah sebesar 31,24% (tiga puluh satu koma dua empat persen) ; -------------------------------------------
Bahwa sebagaimana telah termaktub dalam SURAT 19 SEPTEMBER 2011, HARGA SEWA UNTUK JANGKA WAKTU PERPANJANGAN adalah harga sesuai pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA yang dihitung dengan cara sebagai berikut ; ----
(i). Harga sewa untuk JANGKA WAKTU AWAL + tingkat akumulasi nilai inflasi yang dipublikasikan oleh BPS setelah JANGKA WAKTU AWAL dimulai : Rp.94.444.445,- + (Rp. 94.444.445 x 31,24%) = Rp.123.948.890,- (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) ; ----------------
(ii).Jumlah bersih HARGA SEWA JANGKA WAKTU PERPANJANGAN setelah dipotong pajak, Rp.123.948.890,-(10% x Rp.123.948.890,-) = Rp.111.554.001,- (seratus sebelas juta lima ratus lima puluh empat ribu satu rupiah) ; ----
Wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I ; ------
Bahwa TERGUGAT I melalui Leo Famli & Associates Law Offices selaku kuasa hukumnya telah menerbitkan surat tertanggal 3 Oktober 2011 perihal Perpanjangan Perjanjian Sewa tanah / bangunan (selanjutnya disebut sebagai “SURAT 3 OKTOBER 2011) dimana TERGUGAT I telah menyampaikan penawaran (counter proposal) kepada PENGGUGAT yaitu uang sewa untuk jangka waktu perpanjangan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk 5 (lima) tahun atau Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pertahun yang akan diterima bersih oleh TERGUGAT I tanpa menyebutkan rujukan harga pasar sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PERJANJIAN SEWA ; --------------
Bahwa padahal berdasarkan pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA pihak yang menyewakan (in casu TERGUGAT I yang telah menerima pengalihan hak kepemilikan atas objek sewa dari TERGUGAT II) dan pihak yang menyewa (in casu PENGGUGAT) telah sepakat bahwa uang sewa untuk setiap masa perpanjangan perjanjian dihitung dengan merujuk kepada harga pasar pada saat itu ; ------------------
Bahwa penawaran harga (counter proposal) dari TERGUGAT I melalui SURAT 3 OKTOBER 2011 dimana TERGUGAT I memberikan angka penawaran perpanjangan harga sewa (sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk 5 (lima) tahun atau Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pertahun) tanpa menjelaskan rujukan harga pasar adalah tidak sesuai dengan pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA- darimana TERGUGAT I mendapat angka tersebut – TERUGAT I tidak boleh menentukan perpanjangan harga sewa hanya berdasarkan WANGSIT HASIL SEMEDInya belaka ; ----------------------------
Bahwa TERGUGAT I memiliki KEWAJIBAN HUKUM berdasarkan pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA untuk menjelaskan perhitungan HARGA SEWA UNTUK JANGKA WAKTU PERPANJANGAN dengan menggunakan rujukan harga pasar – vice versa berdasarkan pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA, PENGGUGAT memiliki HAK HUKUM untuk meminta penjelasan dari TERGUGAT I atas perhitungan uang untuk perpanjangan jangka waktu sewa sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk 5 (lima) tahun atau Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun termaksud ; -----------------------
Bahwa TERGUGAT I tidak dapat mengatakan kepada PENGGUGAT “Pokoknya harganya segitu – kalau tidak setuju, ya bongkar menaranya !” sebab TERGUGAT I boleh-boleh saja memberikan angka penawaran untuk HARGA SEWA JANGKA WAKTU PERPANJANGAN dengan ketentuan disertai rujukan harga pasar kenapa harga penawaran perpanjangan jangka waktu sewa sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk 5 (lima) tahun atau Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pertahun ; ----------------------------------
Bahwa suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada yang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu dan perjanjian dapat dibagi menjadi tiga kategori yaitu : ---------------------------------------------
(i). perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang ; -------------------------------
(ii). Perjanjian untuk berbuat sesuatu, dan ; ------
(iii).Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu ; -----
Ketiga hal tersebut di definisikan sebagai “PRESTASI”; -----------------------------------------
Bahwa untuk melaksanakan suatu perjanjian terlebih dahulu harus di identifikasikan secara tegas dan cermat apa saja isi perjanjian tersebut atau apa saja yang merupakan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan menurut pasal 1339 KUHPER suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan dalam perjanjian tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau Undang-Undang ; -----
Bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith / tegoeder trouw / de bonne fol) atau dengan lain perkataan pelaksanaan perjanjian harus berjalan di atas rel yang benar dimana Hakim diberikan kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian – jangan sampai pelaksanaan itu melanggar kepatutan dan keadilan dan hukum selalu mengejar dua tujuan yaitu : ------------
(i). Menjamin kepastian (ketertiban) dimana apa yang dijanjikan harus dipenuhi (ditepati), dan ; ---
(ii). Memenuhi keadilan dimana dalam memenuhi janji harus memperhatikan norma keadilan dan kepatutan ; -----------------------------------
Bahwa TERGUGAT I telah melakukan pelanggaran atau cidera janji dari ketentuan dalam PERJANJIAN SEWA dengan menentukan sendiri harga sewa untuk jangka waktu perpanjangan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk 5 (lima) tahun atau Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun tanpa menyebutkan rujukan harga pasar sebagaimana yang dipersyaratkan oleh PERJANJIAN SEWA ; ----------
Pacta Sunt Servanda (Agreements Must Be Kept) ; ---------
Bahwa tindakan TERGUGAT I yang tidak mentaati ketentuan dalam PERJANJIAN SEWA yang mengikat dirinya merupakan wanprestasi atas kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi oleh TERGUGAT I ; ---------------
Bahwa berdasarkan SURAT 3 OKTOBER 2011 maka TERGUGAT I telah menentukan sendiri uang sewa untuk jangka waktu perpanjangan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun yang diterima bersih oleh TERGUGAT I tanpa menyebutkan rujukan harga pasar sebagaimana dipersyaratkan oleh PERJANJIAN SEWA yang jelas mendemonstrasikan itikad buruk dalam melaksanakan ketentuan dalam PERJANJIAN SEWA ;-------
Wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT II ; ----
Bahwa berdasarkan SURAT TERGUGAT II 4 AGUSTUS 2011 maka TERGUGAT II telah menginformasikan kepada PENGGUGAT bahwa hak kepemilikan atas OBJEK SEWA telah beralih kepada Bapak Edok Tirta (in casu TERGUGAT I);
Bahwa atas terjadinya pengalihan hak kepemilikan atas OBJEK SEWA dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I termaksud diatas, maka TERGUGAT I telah menerbitkan SURAT 3 OKTOBER 2011 yang menyatakan bahwa TERGUGAT I telah menentukan sendiri uang sewa untuk jangka waktu perpanjangan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun yang diterima bersih oleh TERGUGAT I (tanpa merujuk kepada ketentuan yang ada dalam PERJANJIAN SEWA) ; ----------------------------------
Bahwa berdasarkan pasal 8.8 Lampiran 2 PERJANJIAN SEWA yang berbunyi sebagai berikut ; ----------------
“ apabila selama jangka waktu perjanjian kepemilikan tempat beralih ke pihak ketiga dan dengan cara apapun, termasuk namun tidak terbatas pada pergantian kepemimpinan di lingkungan pihak yang menyewakan, maka sebelum dilaksanakan pengalihan hak tersebut, pihak yang menyewakan menjamin bahwa hak-hak penyewa berdasarkan perjanjian ini tetap dihormati oleh pihak ketiga yang akan menerima pengalihan pemilikan tersebut (selanjutnya disebut “Penerus”) dan karenanya penerus akan mengikatkan diri pada ketentuan dan syarat perjanjian ini” ; --------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8.8 PERJANJIAN SEWA, dalam hal terjadi pengalihan hak kepemilikan atas OBJEK SEWA kepada pihak ketiga (in casu TERGUGAT I) maka TERGUGAT II selaku pemilik awal dari OBJEK SEWA wajib untuk : ----------------------------------
(i).Menjamin hak-hak PENGGUGAT selaku penyewa dari OBJEK SEWA agar tetap dihormati oleh pihak ketiga yang menerima pengalihan pemilikan tersebut (in casu TERGUGAT I), dan ; -------------------------
(ii).Menjamin bahwa pihak ketiga yang menerima pengalihan pemilikan tersebut (in casu TERGUGAT I) akan mengikatkan diri pada ketentuan dan syarat dalam PERJANJIAN SEWA ; ------------------
Bahwa apabila seseorang tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau apabila seseorang melanggar perjanjian maka terhadap kelalaian atau kealpaan tersebut dapat diberi hukuman antara lain membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT ; -----------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka telah terbukti bahwa TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi terhadap ketentuan pasal 8.8 PERJANJIAN SEWA dimana TERGUGAT II tidak menjamin hak-hak PENGGUGAT selaku pihak yang menyewa OBJEK SEWA terbukti dengan diterbitkannya SURAT 3 OKTOBER 2011 oleh TERGUGAT I selaku pihak ketiga yang menerima pengalihan kepemilikan atas OBJEK SEWA termasuk mengenai harga sewa jangka waktu perpanjangan ; -----
Bahwa berdasarkan pasal 8.8 PERJANJIAN SEWA, selama jangka waktu PERJANJIAN SEWA kepemilikan OBJEK SEWA beralih ke pihak ketiga (in casu TERGUGAT I) maka TERGUGAT II menjamin bahwa hak-hak PENGGUGAT berdasarkan PERJANJIAN SEWA tetap menghormati oleh pihak ketiga (in casu TERGUGAT I) yang akan menerima pengalihan pemilikan tersebut dan karenanya akan mengikatkan diri pada PERJANJIAN SEWA NAMUN FAKTANYA TERGUGAT II GAGAL MEMENUHI JAMINAN TERSEBUT ; -------
Bahwa TERGUGAT II wajib mempertanggung jawabkan seluruh akibat hukum atas cidera janji yang dilakukannya dan PENGGUGAT bertekad untuk melawan sampai akhir sebab PENGGUGAT selaku penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki tanggung jawab kepada rakyat Indonesia untuk memberikan pelayanan yang prima dan disamping itu hal ini dapat menjadi preseden yang buruk bagi PENGGUGAT untuk menara telekomunikasi milik PENGGUGAT lainnya yang tersebar diseluruh Nusantara (nemo me impune lacessit – tak seorang pun dapat mengusikku tanpa dihukum) ; -------
KERUGIAN PENGGUGAT ; ------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT jelas dirugikan dengan tindakan TERGUGAT II dan PENGGUGAT dilindungi haknya secara hukum atas OBJEK SEWA berdasarkan PERJANJIAN SEWA sehingga PENGGUGAT berhak untuk mengambil langkah hukum guna melindungi kepentingan hukumnya (ignorantia legis non excusat – pengabaian hukum tidak dapat dimaafkan) ; ----------------------------
Bahwa PENGGUGAT telah mengeluarkan investasi yang sangat besar dalam melakukan pembangunan menara telekomunikasi diatas OBJEK SEWA dan oleh karenanya kalkulasi keuangan atas investasi tersebut akan memberikan profit bagi PENGGUGAT sekurang-kurangnya dalam 10 (sepuluh) tahun masa sewa dan oleh karenanya PENGGUGAT dan TERGUGAT II telah sepakat memasukkan klausula perpanjangan masa sewa dengan harga sewa yang telah disepakati ; -----------------------------
Bahwa sebagai akibat dari wanprestasi yang dilakukan PARA TERGUGAT, maka PENGGUGAT dapat dituntut oleh provider atau operator telekomunikasi atas dasar wanprestasi apabila menara telekomunikasi yang berada diatas OBJEK SEWA tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan masyarakat selaku end user (konsumen akhir) juga dapat menuntut PENGGUGAT secara tidak langsung akibat “blank spot” atau tidak dapat berfungsinya jaringan telekomunikasi ; --------------
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maka PENGGUGAT selaku penyelenggara telekomunikasi memiliki fungsi sebagai pelaku ekonomi yang bertanggung jawab penuh memberikan pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat dan oleh karenanya perizinan PENGGUGAT dapat dibatalkan apabila PENGGUGAT tidak dapat memberikan pelayanan telekomunikasi sebagaimana mestinya ; -----
Bahwa dari sudut pandang moneter PENGGUGAT dapat digugat ganti rugi dan hal ini tentu saja berdampak negatif bagi PENGGUGAT yang telah menananmkan investasi yang tidak sedikit untuk membangun menara telekomunikasi di Nusantara (sebagai catatan sampai saat ini PENGGUGAT telah mengoperasikan lebih dari 5.000 (lima ribu) menara telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia ; ---------------------------------
Bahwa dari uraian hukum diatas akibat wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT I dan / atau TERGUGAT II maka PENGGUGAT dihadapkan atas potensi gugatan dari baik konsumen antara yaitu operator telekomunikasi yang menyewa menara telekomunikasi dari PENGGUGAT maupun konsumen akhir sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dibangun di atas OBJEK SEWA ; ---
Bahwa sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan / atau TERGUGAT II tersebut, maka sudah jelas bahwa PENGGUGAT sangat dirugikan baik secara materiil maupun immateriil, yaitu sebagai berikut : -------------------------------------------
Kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah). Sebagai akibat dari hilangnya pendapatan PENGGUGAT dari 2 (dua) operator telekomunikasi yang menyewa menara telekomunikasi dari PENGGUGAT selama 5 (lima) tahun dan denda yang mungkin diminta oleh operator-operator telekomunikasi tersebut karena tidak beroperasinya peralatan selama sisa jangka waktu PERJANJIAN SEWA, dan ; --------------------
kerugian immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat tercemarnya nama baik dan kehormatan PENGGUGAT dalam dunia bisnis di Indonesia pada umumnya dan dalam industri telekomunikasi di Indonesia pada khususnya serta tenaga dan waktu yang terbuang percuma dimana apabila dinilai dengan uang maka kerugian immateriil adalah sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) ; ----------------------------
II. Permohonan Provisi ; --------------------------------
Bahwa sampai dengan tanggal gugatan ini terdapat 2 (dua) operator telekomunikasi yang telah menyewa menara telekomunikasi milik PENGGUGAT guna memasang peralatan telekomunikasi di atas menara telekomunikasi, oleh karena itu, operator telekomunikasi tersebut dalam rangka menjamin penyelenggaraan telekomunikasi kepada masyarakat, operator-operator telekomunikasi tersebut mempunyai kepentingan hukum untuk melakukan pemeliharaan rutin atau perawatan dan perbaikan atas kerusakan terhadap peralatan telekomunikasi miliknya yang berada di atas Menara Telekomunikasi yang terletak di Kampung Baru Jalan Raya Serpong No.45 RT.03 RW.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang 15311 milik TERGUGAT I yang merupakan OBJEK SEWA ; --------------
Bahwa hal ini membuktikan keberadaan Menara Telekomunikasi milik PENGGUGAT bukan hanya sekedar menara namun memiliki fungsi hukum guna melayani masyarakat khususnya jasa pelayanan telekomunikasi sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebab tanpa menara dapat mengakibatkan terputusnya telekomunikasi di dalam masyarakat ; ----------------------------------
Bahwa agar gugatan ini sepanjang mengenai OBJEK SEWA tidak illusioner (sia-sia) dan agar PENGGUGAT tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi maka PENGGUGAT memohon putusan Provisi agar PENGGUGAT telah dapat memanfaatkan OBJEK SEWA sesuai dengan maksud dan tujuan dalam PERJANJIAN SEWA sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan huku tetap dan oleh karenanya PARA TERGUGAT dilarang untk melakukan hal-hal yang bertentangan dan / atau menghalangi pemanfaatan atas ABJEK SEWA guna menjamin keberlangsungan jasa pelayanan telekomunikasi untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat ; ------------
PERMOHONAN SITA JAMINAN ; --------------------------
Bahwa untuk menjamin gugatan ini tidak menjadi illusioner (sia-sia), maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Bogor berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan atas : ---------------------------------
(i). Tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Baru Jalan Raya Serpong No.45 RT.03 RW.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang 15311 milik TERGUGAT I yang merupakan OBJEK SEWA, dan;
(ii). Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pahlawan No.107 RT.001 RW.007, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 milik TERGUGAT I ; -----------------------
PERMOHONAN SERTA MERTA ; ----------------------------
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti surat yang sah dan menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti serta tidak dapat dibantah kebenarannya, maka sesuai dengan pasal 180 HIR, sangatlah beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun da verzet, banding maupun kasasi ; -----------------------------
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DIATAS, PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Bogor untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut ; -------------------------------
DALAM PROVISI ; -----------------------------------------
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Provisi yang dimohonkan PENGGUGAT ; --------------------------
Menyatakan PENGGUGAT telah dapat memanfaatkan sebidang tanah yang terletak di Kampung Baru Jalan Raya Serpong No.45 RT.03 RW.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang 15311 sesuai dengan maksud dan tujuan dalam PERJANJIAN SEWA sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan oleh karenanya PARA TERGUGAT dilarang untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dan / atau menghalangi pemanfaatan ata OBJEK SEWA guna menjamin keberlangsungan jasa pelayanan telekomunikasi untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat ; -------------
DALAM PUTUSAN SELA ; ------------------------------------
Menerima dan mangabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT ; ------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ; -----------------------------------
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ----
Menatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan ; ---------------------
Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa tempat untuk pemasangan dan penempatan Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Seluler GSM-UMTS No.PKS.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tanggal 15 Agustus 2006 adalah sah dan mengikat secara hukum kepada TERGUGAT I selaku pemilik baru atas sebidang tanah yang terletak di Kampung Baru Jalan Raya Serpong No.45 RT.03 RW.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang 15311 ; ----------------------------------
Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan / atau TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tempat untuk pemasangan dan penempatan Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Seluler GSM-UMTS No.PKS.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tanggal 15 Agustus 2006 ; --------------------------
Menyatakan bahwa perpanjangan atas jangka waktu Perjanjian Sewa Menyewa tempat untuk pemasangan dan penempatan Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Seluler GSM-UMTS No.PKS.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tanggal 15 Agustus 2006 yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT adalah sah dan mengikat secara hukum kepada TERGUGAT I ; ----------
Menyatakan bahwa uang sewa sebesar Rp.111.554.001,- (seratus sebelas juta lima ratus lima puluh empat ribu satu rupiah) atas perpanjangan atas jangka waktu Perjanjian Sewa Menyewa tempat untuk pemasangan dan penempatan Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Seluler GSM-UMTS No.PKS.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tanggal 15 Agustus 2006 yang telah diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah dan mengikat secara hukum kepada TERGUGAT I ; ----------
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus ; -----------------------------------------
Kerugian materiil sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah), dan ; ------------
Kerugian immateriil sebesar Rp. Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) ; -----------
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini ; ------------------
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ; -
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ; ------
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan pihak-pihak yang berperkara datang menghadap sebagai berikut : --------------------------------------
Untuk pihak PENGGUGAT datang menghadap Kuasanya bernama BILLI NIKOLAS, SH berdasarkan Surat Kuasa Khsus tanggal 12 oktober 2011 No.155/JKT-CEO/AG/PTI-JKT/X/11;--
Untuk Tergugat I dan Tergugat II datang mengahadap Kuasanya bernama LEO FAMILI, S.H., Hendra Gunawan, S.H., M.H., advokat pada Kantor Hukum LEO FAMILI & ASSOCIATES, beralamat kantor di Komp.ITC Permata Hijau Blok G 30 Diamond, Jalan Letjend Supeno Kav.2, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Nopember 2011 No.408/SK ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telah mengusahakan tercapainya kesepakatan perdamaian diantara pihak yang berperkara melalui proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 dengan menunjuk ROSANA KESUMA HIDAYAH, S.H., M.Si. sebagai Hakim Mediator berdasarkan Penetapan Nomor : 122/Pdt.G/2011/PN.Bgr, tertanggal 30 Nopember 2011 namun demikian diantara mereka tidak tercapai adanya kesepakatan perdamaian ; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perdamaian tidak tercapai maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan gugatan tersebut diatas dan Kuasa Penggugat menyatakan tetap pada isi gugatan tersebut;--------------
Menimbang bahwa, terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan jawaban tertanggal 25 Januari 2012, sebagai berikut : -----------------------------------------------
DALAM KONVENSI ; ----------------------------------------
Tergugat I dan Tergugat II (atau secara bersama-sama disebut juga sebagai Para Tergugat) dengan ini mengajukan jawaban atas gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (Penggugat), sebagai berikut ; -----------------------
DALAM EKSEPSI ; -----------------------------------------
GUGATAN Penggugat Salah pihak (Error In Persona) ; ------
Bahwa perjanjian sewa menyewa tempat untuk pemasangan dan penempatan base Transceiver Sistem Telekomunikasi Selular GSM-UMTS No.PKS.02.031/SI/HCPT/VI/2006 pada tanggal 15 Agustus 2006 (“perjanjian sewa menyewa”) yang ditandatangani oleh dan antara YOKO TAN, SH sebagai pihak yang menyewakan (Tergugat III) dan PT.HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS sebagai pihak yang menyewa telah berakhir pada tanggal 28 September 2011 sesuai butir 2.1 Perjanjian Sewa Menyewa ; -----------
Bahwa Tergugat II sebagai pihak yang menyewakan, hak kepemilikan lahan tanah yang disewakannya sebelum berakhirnya perjanjian sewa menyewa telah beralih kepada Tergugat I, demikian sebaliknya bahwa PT.HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS sebagai pihak yang menyewa sebelum berakhirnya perjanjian sewa menyewa telah mengalihkan kepada Penggugat ; -----------------
Bahwa pengalihan kepemilikan lahan tanah dari Tergugat II kepada Tergugat I dan sebaliknya pengalihan sebagai pihak penyewa dari PT.HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS kepada Penggugat telah saling diketahui dan tidak ada keberatan baik dari Penggugat maupun Tergugat I, maka pengalihan kepemilikan lahan tanah dari Tergugat II kepada Tergugat I dengan sendirinya mengenai hak dan kewajiban yang melekat atas lahan tanah juga beralih dari Tergugat II kepada Tergugat I, termasuk hak dan kewajiban sewa menyewa lahan tanah kepada Penggugat ;
Bahwa dengan demikian Tergugat II harus dibebaskan dari segala tuntutan pertanggung jawaban berkaitan dengan lahan tanah yang disewakannya tersebut, oleh karenanya gugatan Penggugat terhadap Tergugat II dalam perkara ini adalah salah alamat (error in persona) dengan demikian gugatan Penggugat patut tidak diterima;---------------------------------------------
Ekseptio Plurium Lintis Consortium (kurang pihak) ; --
Bahwa -quod non- apabila gugatan Penggugat terhadap Tergugat II dianggap telah benar, karena Tergugat II pada awal perjanjian sewa menyewa sebagai pihak yang menyewakan walaupun hak kepemilikannya telah beralih kepada Tergugat I, maka gugatan Penggugat harus juga mengikut sertakan PT.HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS sebagai salah satu pihak dalam gugatannya, karena PT.HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS pada awal perjanjian sewa menyewa sebagai pihak yang menyewa dan sebagai penyewa telah mengalihkan kepada Penggugat, maka dengan Penggugat tidak menarik PT.HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS sebagai pihak dalam gugatannya oleh karenanya gugatan Penggugat kekurangan pihak dengan demikian gugatan Penggugat patut tidak diterima ; ----
Gugatan Penggugat kabur (OBSCUUR LIBEL) ; ------------
Bahwa karena Perjanjian Sewa Menyewa telah berakhir sejak tanggal 28 September 2011 dan tidak terjadi perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa karena tidak terjadi kesepakatan mengenai harga sewa untuk perpanjangan, sesuai ketentuan pasal 1320 ayat (1) Undang-Undang Hukum Perdata untuk sahnya persetujuan diperlukan sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, maka Perjanjian Sewa Menyewa telah berakhir dan tidak terjadi sewa menyewa sehingga gugatan Penggugat tidak perlu terjadi dan tidak perlu dilakukan dengan demikian gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) oleh karenanya gugatan Penggugat patut tidak diterima ; --
DALAM PERKARA POKOK ; -----------------------------------
UMUM ; --------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang Para Tergugat akui dengan tegas ; ----------------------------------
Bahwa Para Tergugat mohon agar dalil-dalil Para Tergugat dalam Eksepsi diatas dianggap juga sebagai bagian dari dalil-dalil dalam pokok perkara ini ; ----
Tergugat I tetap komit dengan Perjanjian Sewa Menyewa ; -
Bahwa sehubungan dengan Perjanjian Sewa Menyewa antara Tergugat II dengan PT.HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS, setelah Tergugat I menerima pengalihan kepemilikan lahan tanah dari Tergugat II, Tergugat I tetap komit atas Perjanjian Sewa Menyewa, tetapi tidak demikian halnya dengan perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa sebelum ada kecocokan harga uang sewa, sebaliknya Penggugat yang menjadi ngawur dengan memaksakan kehendaknya agar Tergugat I pokoknya harus mengikuti permainan yang diinginkannya, ini adalah arogansi Penggugat yang merasa sebagai pengusaha besar keinginannya harus diikuti oleh orang kecil ? ; ------
Perjanjian Sewa Menyewa telah berakhir ; ----------------
Bahwa sesuai butir 2.1 Perjanjian Sewa Menyewa mengenai Jangka Waktu Perjanjian adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak 29 September 2006 (tanggal mulai Perjanjian Sewa Menyewa) hingga 28 September 2011 (tanggal berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa) dengan demikian Perjanjian Sewa Menyewa sejak tanggal 28 September 2011 telah berakhir dan Perjanjian Sewa Menyewa dapat diperpanjang dan tunduk pada penyesuaian dengan pasal 3.2 ; -----------------------------------
Tidak terjadi perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa ; ----
Bahwa perlu ditegaskan, timbulnya pokok permasalahan dalam gugatan ini setelah berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa, dimana Penggugat berkeinginan untuk memperpanjang Perjanjian Sewa Menyewa akan tetapi Tergugat I tidak sepakat mengenai harga sewa lahan tanah yang ditawarkan oleh Penggugat, padahal salah satu syarat utama sahnya suatu perjanjian (sewa menyewa) adalah kesepakatan para pihak yang mengadakan perjanjian, dengan tidak ada kesepakatan mengenai harga sewa pada waktu perpanjangan waktu sewa, maka harus dianggap tidak terjadi perpanjangan waktu sewa karena kesepakatan perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa tidak tercapai, sehingga bagaimana mungkin Tergugat I (dan Tergugat II) dikatakan wanprestasi, padahal wanprestasi baru terjadi kalau ada perjanjian yang diingkari ; -------------------------------------
Bahwa Perjanjian Sewa Menyewa ini dapat diperpanjang, yang berarti bisa diperpanjang tetapi bisa juga tidak diperpanjang dan terjadinya atas kehendak kedua belah pihak atau salah satu pihak, dengan salah satu pihak tidak berkehendak memperpanjang Perjanjian Sewa Menyewa dengan alasan yang ada padanya termasuk tidak terjadinya kesepakatan harga sewa seperti yang terjadi dalam permasalahan ini, dimana Para Tergugat khususnya Tergugat I tidak sepakat terhadap harga yang diajukan Penggugat dan Tergugat I telah menawarkan harga sewa kepada Penggugat yang juga tidak disepakati oleh Penggugat ; ------------------------------------------
Bahwa dalam Perjanjian Sewa Menyewa, tidak satupun pasal yang memberikan hak istimewa kepada Penggugat untuk dapat memaksakan kehendaknya tetap meneruskan menyewa lahan tanah milik Tergugat I dan menentukan harga sewa secara sepihak serta memaksa Para Tergugat menerima harga sewa yang ditentukan Penggugat ; ------
Disamping pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, dimana salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan para pihak, pada pasal 1323 jo pasal 1325 KUHPerdata juga menentukan dengan paksaan merupakan alasan atau batalnya perjanjian ; -----------------------------------------
Masa perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa merujuang sewa pada saat perpanjangan sewa menyewa ; ------------
Bahwa sesuai butir 3.2 Perjanjian sewa Menyewa yang berbunyi : “uang sewa untuk setiap masa perpajangan perjanjian dapat disesuaikan dengan merujuk kepada harga pasar pada saat itu (yang berarti harga pasar pada saat perpanjangan yaitu pada saat sekarang)” ; --
Bahwa permasalahan timbul karena ketidak mengertian atau berlaga bodoh dari Penggugat mengenai kata-kata merujuk kepada harga pasar pada saat itu ; -----------
Bahwa jelas harga pasar pada saat itu, berarti harga pasar pada saat sekarang, pada saat masa perpanjangan, karena obyek Perjanjian Sewa Menyewa adalah lahan tanah, maka yang menjadi acuan adalah harga pasar tanah, dimana lokasi obyek Perjanjian Sewa Menyewa (sesuai butir 1.2 Perjanjian Sewa Menyewa) terletak di Kamp. Baru selatan, Jalan Raya Serpong No.45 RT.03 RW.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang adalah Jalan Raya Propinsi dengan 2 (dua) jalur, masing-masing jalur terdiri atas 4 (empat) lajur, bahwa disekitar lokasi tanah ada beberapa perumahan : ------------------------------------------
Pada seberang jalan lokasi tanah ad PERUMAHAN ALAM SUTRA dengan fasilitas yang dimiliki yaitu : MAL LIVING WORLD, Sekolah Internasional St. LAURENSIA, UNIVERSITAS BINA NUSANTARA (BINUS), Rumah Sakit OMNI, Hipermarket LOTTE MART (dahul MAKRO), komplek tempat makan FLAVOUR BLISS dan lain-lain ; ---------
Radius kira-kira 2 Km (dua kilo meter) sebelah selatan ada PERUMAHAN BUMI SERPONG DAMAI (BSD) dengan fasilitas yang dimiliki yaitu : Hipermaket GIANT, Hipermarket CARREFOUR, Sekolah St.URSULA, Sekolah St. JOHN, Sekolah ERA ET LABORA, Sekolah STELLA MARIS, Sekolah AL-AZHAR, SWISS GERMAN UNIVERSITY, Rumah Sakit EKA, Hotel SANTIKA, MAL, TERASKOTA, WTC, LAPANGAN GOLF, dan lain-lain ; -----
Radius kira-kira 1 Km (satu kilo meter) sebelah Utara ada PERUMAHAN GADING SERPONG dengan fasilitas yang dimiliki yaitu : SUMMARECON MAL SERPONG, Sekolah TARAKANITA, Sekolah PAHOA, Sekolah PENABUR, Sekolah STELLA MARIS, UNIVERSITAS MULTI MEDIA, Rumah Sakit St. CAROLUS, HOTEL ASTON, Hipermarket FARMER, LAPANGAN GOLF dan lain-lain ; ----------------------
Radius kira-kira 3 Km (tiga kilo meter) sebelah Utara ada PERUMAHAN LIPPO VILLAGE (LIPPO KARAWACI) dengan fasilitas yang dimiliki yaitu : Sekolah Internasional PELITA HARAPAN, Sekolah DIAN HARAPAN, UNIVERSITAS PELITA HARAPAN, MAL LIPPO KARAWACI, Hipermarket HYPERMART, Rumah Sakit SILOAM, Apartemen, LAPANGAN GOLF dan lain-lain ; -----------
Radius kira-kira 5 Km (lima kilo meter) sebelah Utara ada PERUMAHAN KOTA MODERN dengan fasilitas yang dimiliki yaitu : sekolah HARAPAN BANGSA, MAL METROPOLIS, Rumah Sakit MAYAPADA, Hipermarket HYPERMART, Apartemen, LAPANGAN GOLF dan lain-lain ;-
Dengan dikelilingi perumahan yang mempunyai fasilitas yang serba lengkap dari Sekolah, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, Mal, Hipermarket, Lapangan Golf, Apartemen dan Rumah Makan / Restoran yang terkenal semuanya ada disekitar lokasi lahan tanah tersebut dan lain-lain, maka kenaikan harga tanah dilokasi Jalan Raya serpong dari saat terjadi Perjanjian Sewa Menyewa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sekarang telah mencapai harga pasaran kira-kira sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) per meter persegi dan bukan tidak mungkin 4 – 5 tahun (empat sampai lima) tahun kedepan harga pasar tanah dapat mencapai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau mungkin hingga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per meter persegi, oleh karenanya sangatlah wajar apabila harga pasar uang sewa diminta oleh Tergugat I dalam perpanjangan 5 (lima) tahun kedepan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun net/bersih, dan harga tersebut menjadi tidak mengikat lagi karena belum adanya saling setuju antara para pihak dan kesempatan yang diberikan Tergugat I kepada Penggugat telah tidak disepakati ; -------------------
Tidak ada kaitan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik dengan harga pasar yang terbentuk di pasar sesuia Perjanjian Sewa Menyewa ; ------------------
Bahwa dalil-dalil pada butir 14 sampai dengan butir 45 Posita Gugatan Penggugat dengan mangacu atau berdalil pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik adalah sangat aneh dan naif sekali sehingga kenaikan dengan acuan inflasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dipaksakan untuk diterima oleh Tergugat I adalah tidak mendasar dan tidak masuk akal oleh karenanya dalil-dalil tersebut patut ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima ; ---------------
Bahwa tidak ada satupun ketentuan hukum yang berlaku yang mengatur bahwa kenaikan harga sewa menyewa lahan tanah harus mengacu kepada inflasi yang dikeluarkan oleh BPS, bahwa Penggugat merasa sebagai perusahaan raksasa mudah memaksakan kehendaknya kepada orang kecil dan memutar balikan fakta seolah-olah Penggugat beritikad baik, bahwa sangat tidak pantas Penggugat mau menyewa dilokasi Hotel Bintang Lima tetapi mau membayar dengan harga kaki lima artinya bahwa Penggugat telah beritikad tidak baik dan maunya menang sendiri ; --------------------------------------------
Bahwa menurut Undang-undang No.16 tahun 1997 pasal 4 kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat dan mutahir dalam rangka mewujudkan sistim statistik nasioal yang andal, efektif dan efesien guna mendukung pembangunan nasional, dengan demikian Penggugat telah salah kaprah dengan menggunakan data statistik dari BPS untuk menentukan harga pasar sewa menyewa dari suatu lahan tanah ; ----------------------------------------------
Bahwa kalaupun mau dijadikan suatu acuan adalah menggunakan jasa penilai publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.01/2008, dimana dalam pasal 1 ayat (1) menyatakan : bidang jasa penilai meliputi : a. Bidang jasa penilai property dan ayat (2) nya menyatakan : bidang jasa penilai property meliputi antara lain tanah dan bangunan beserta kelengkapannya serta perkembangan lainnya atas tanah ;
Bahwa dalam kontek ini janganlah Penggugat memaksakan kehendak karena apabila tidak mau membayar dengan lokasi hotel bintang lima, maka sebaiknya pindah sesuai dengan kemampuan, sangat aneh apabila merasa tidak mau membayar yang berarti tidak cocok, tetapi Penggugat tetap mau memaksakan kehendaknya karena tahu lokasi ini sangat prestisius, apakah tidak sebaiknya secara baik-baik Penggugat pindah ke lokasi yang sesuai dengan anggaran biaya yang dimilikinya dan Tergugat I dengan senang hati akan mempersilahkan untuk pisah dengan baik-baik, inilah suatu bisnis yang fair kalau Penggugat mau berpikir jernih dan bersikap realistis terhadap kondisi yang ada di lapangan ; ----
Harga yang ditawarkan Tergugat I tidak masuk akal ; -----
Bahwa dengan harga tanah sekarang telah mencapai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) sedangkan lahan tanah yang disewa oleh Penggugat yaitu luas lahan ditambah luas akses (100 M2 + 150 M2) berjumlah 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) sesuai butir 1.2 Perjanjian Sewa Menyewa, maka harga lahan yang disewa (Rp.8.000.000,- x 250) menjadi sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tetapi ingin disewa oleh Penggugat selama 5 (lima) tahun hanya dengan Rp.111.554.001,- (seratus sebelas juta lima ratus lima puluh empat ribu satu rupiah) dengan demikian kira-kira hanya 5% (lima persen) dalam 5 (lima) tahun yang berarti kira-kira hanya 1% (satu persen) dalam satu tahun, tolong berpikir realistis apakah pantas Penggugat memaksakan kehendaknya dengan perhitungan harga yang tidak masuk akal seperti itu, jangan sampai Penggugat yang mengaku dirinya bonafide ditertawakan oleh dunia ; ----------------------------
Pembentukan harga pasar ; -------------------------------
Bahwa pembentukan harga pasar secara awam diketahui karena teori ekonomi mengenai permintaan dan penawaran, karena perkembangan disekitar lokasi tanah milik Tergugat I dengan sarana jalan yang lebar dan fasilitas yang lengkap, maka peminat dan animo permintaan meningkat sehingga terbentuknya harga pasar menjadi lebih baik adalah sangat wajar dan Penggugat berlaga bodoh dengan teori dan dalilnya yang mengada-ada ; ------------------------------------------------
Bahwa dalil Penggugat untuk menerapkan teori inflasinya yang dipaksakan kepada Para Tergugat adalah sangat naif dan beritikad tidak baik dan justru dari Penggugat yang memaksakan pokoknya Tergugat I harus ikut dengan keinginannya, tetapi Penggugat lupa bahwa harga pasar bukan ditentukan oleh Penggugat atau Para Tergugat tetapi pasar sendiri yang menentukan, jadi sekali lagi tolong belajar bahasa indonesia dengan baik sehingga mengerti arti kata-kata : merujuk kepada harga pasar pada saat itu, jadi bukan kata-kata merujuk atau mengikuti inflasi yang dikeluarkan oleh BPS, sedang PT. HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS (penyewa semula) pada saat pembicaraan dan tandatangan Perjanjian Sewa Menyewa sangat memahami arti harga pasar pada saat perpanjangan, jadi sangat aneh dan bin ajaib kalau Penggugat berlaga tidak mengerti ; -------
Para Tergugat tidak melakukan Wanprestasi ; -------------
Bahwa perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa tidak terjadi karena memang tidak terjadi kecocokan harga uang sewa sebagaimana yang disyaratkan dalam Perjanjian Sewa Menyewa tersebut dan Para Tergugat dalam melakukan tindakan telah sesuai dengan yang disyaratkan Perjanjian Sewa Menyewa dengan demikian Para Tergugat tidak melakukan wanprestasi oleh karenanya dalil-dalil Penggugat dalam butir 46 sampai dengan butir 64 Posita gugatan Penggugat tidak terbukti sehingga patut ditolak ; --------------------
Bahwa wanprestasi baru terjadi apabila tidak dilaksanakan prestasi sebagaimana diatur dalam perjanjian dan karenanya wanprestasi tidak mungkin terjadi apabila perjanjian itu sendiri tidak ada, perjanjian itu baru dianggap sah apabila telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, dimana salah satu syarat utama perjanjian adalah kesepakatan para pihak yang mengadakan perjanjian ; ------------------------------
Bahwa sesuai ketentuan pasal 1320 ayat (1) Undang-Undang Hukum Perdata untuk sahnya persetujuan diperlukan sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, dengan tidak sepakatnya para pihak dalam perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa maka Perjanjian Sewa Menyewa telah berakhir oleh kareannya gugatan Penggugat patut ditolak atau setidaknya tidak diterima ; -------------
Bahwa khusus terhadap Tergugat II, oleh karena lahan tanah yang disewakan telah beralih dan menjadi milik Tergugat I dan peralihan itu telah diketahui serta tidak ada keberatan dari Penggugat, maka segala tanggung jawab terhadap lahan tanah itu juga telah beralih kepada Tergugat I, jadi bagaimana mungkin Tergugat II melakukan wanprestasi sebab tidak ada lagi prestasi terhadap diri Tergugat II ; -----------------
Ganti rugi tidak beralasan ; ----------------------------
Bahwa karena tidak melakukan wanprestasi maka tuntutan ganti rugi secara materiel sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) kepada Para Tergugat tidak beralasan, serta Penggugat tidak merinci ganti rugi, padahal menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung ganti rugi harus ditolak bila tidak diperinci besarnya (Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.458 K/SIP/1975) dengan demikian dalil-dalil butir 65 sampai dengan 71 pada posita gugatan Penggugat tidak beralasan oleh karenanya patut ditolak ; -------------
Permohonan Putusan Provisionil patut tidak dikabulkan atau ditolak ; ------------------------------------------
Bahwa karena Penggugat tidak menunjukkan itikad baiknya dengan memaksakan kehendaknya dengan dalil-dalil yang tidak masuk akal dan Para Tergugat jelas-jelas tidak melakukan wanprestasi serta tidak ada alasan mendesak yang menghendaki diambilnya putusan yang cepat dalam permohonan provisional ini juga telah menyangkut pokok perkara sehingga bertentangan dengan SEMA No.3/2000 jo No.4/2001 sehingga tidak ada alasan untuk dikabulkannya permohonan putusan provisional Penggugat sesuai butir 72 sampai dengan butir 74 posita gugatan Penggugat oleh karenanya permohonan tersebut patut ditolak ; ----------------------------
Tidak ada alasan untuk dilakukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) ; ---------------------------------
Bahwa karena Para Tergugat tidak melakukan wanprestasi dan telah melakukan hal-hal sebagaimana yang harus dilakukan secara hukum, disamping itu permohonan Sita Jaminan juga tidak memenuhi pasal 180 ayat (1) HIR, maka dalil butir 76 posita gugatan Penggugat tidak beralasan oleh karenanya permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) patut ditolak ; ----------------
Tidak ada alasan mengabulkan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) ; ----------------------------
Bahwa karena Para Tergugat tidak melakukan wanprestasi sebagaimana yang dituduhkan Penggugat kepada Para Tergugat dan permohonan Putusan Serta Merta tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta bertentangan dengan SEMA no.3/2000 jo No.4/2001 yang mensyaratkan adanya bukti-bukti yang bersifat otentik dengan demikian butir 76 posita gugatan Penggugat mengenai permohonan Putusan serta Merta (uitvoerbaar Bij voorraad) patut untuk tidak dikabulkan atau ditolak ; --------------------------------------------
Uang Paksa (Dwangsom) tanpa dasar ; ---------------------
Bahwa karena uang paksa (dwangsom) yang dimintakan Penggugat kepada Para Tergugat dalam petitum gugatan Penggugat tidak dimuat dalam posita gugatan Penggugat maka secara hukum hal tersebut tidak dapat dikabulkan, disamping itu dalam gugatan ini Penggugat telah menuntut pembayaran ganti rugi sehingga sesuai ketentuan yang berlaku tidak dibenarkan lagi menuntut uang paksa (Yurisprudensi Mahkamah agung RI N.307 K/SIP/1976 jo No.791 K/Sip/1972) oleh karenanya menjadi tidak beralasan dan tanpa dasar dengan demikian patut ditolak ; -----------------------------
DALAM REKONPENSI ; --------------------------------------
Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi (atau secara bersama-sama disebut sebagai Para Penggugat Rekonpensi) dengan ini mengajukan gugatan Rekonpensi terhadap PT.PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (Tergugat Rekonpensi) dengan alasan-alasan sebagai berikut ; ----------------------------------
UMUM ; --------------------------------------------------
Bahwa Para Penggugat rekonpensi mohon agar dalil-dalil Para Penggugat Rekonpensi pada bagian Konpensi diatas dianggap juga sebagai bagian dari dalil-dalil bagian Rekonpensi ini ; ----------------------------
Harga pasar perpanjangan Perjanjian sewa Menyewa ; ------
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi sesuai ketentuan 3.2 Perjanjian Sewa Menyewa yang berbunyi : “uang sewa untuk setiap masa perpanjangan perjanjian dapat disesuaikan dengan merujuk kepada harga pasar pada saat itu (yang berarti harga pasar pada saat perpanjangan yaitu pada saat sekarang”) dengan demikian harga sewa perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa mengacu kepada harga pasar pada saat terjadinya perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa ; --
Bahwa harga pasar pada saat sekarang, pada saat masa perpanjangan, karena obyek Perjanjian Sewa Menyewa adalah lahan tanah, maka yang menjadi acuan adalah harga pasar tanah, dimana lokasi obyek Perjanjian Sewa Menyewa terletak di Kamp. Baru Selatan, Jalan Raya Serpong No.45 RT.03 RW.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang adalah Jalan Raya Propinsi dengan 2 (dua) jalur, masing-masing jalur terdiri atas 4 (empat) lajur, bahwa disekitar lokasi tanah milik Tergugat I dikelilingi beberapa perumahan yaitu : PERUMAHAN ALAM SUTRA, PERUMAHAN BUMI SERPONG DAMAI (BSD), PERUMAHAN GADING SERPONG, PERUMAHAN LIPPO VILLAGE (LIPPO KARAWACI) dan PERUMAHAN KOTA MODERN dengan segala fasilitas yang terdapat di dalam perumahan-perumahan tersebut seperti SEKOLAH, PERGURUAN TINGGI, RUMAH SAKIT, MAL, HIPERMARKET, LAPANGAN GOLF, RESTORAN-RESTORAN terkenal dan lain-lain (sesuai butir 18 Konpensi), maka kenaikan harga tanah dilokasi Jalan Raya Serpong dari saat terjadi Perjanjian Sewa Menyewa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sekarang telah mencapai kira-kira sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) per meter persegi dan bukan tidak mungkin 4-5 (empat sampai lima) tahun kedepan harga pasar tanah dapat mencapai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau mungkin hingga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per meter persegi, oleh karenanya sangatlah wajar apabila harga pasar uang sewa diminta oleh Penggugat I Rekonpensi dalam perpanjangan 5 (lima) tahun kedepan sesuai realita sekarang dengan praktek kebiasaan yang berlaku untuk sewa menyewa yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun dari harga pasar tanah yang disewakan maka dengan harga tanah sekarang telah mencapai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) sedangkan lahan tanah yang disewa oleh Penggugat yaitu luas tanah ditambah luas askes (100 M2 + 150 M2) berjumlah 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) sesuai butir 1.2 Perjanjian Sewa Menyewa, maka dengan harga lahan yang disewa (Rp.8.000.000,- x 250) sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) menjadi sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun net/bersih dengan harga itupun Penggugat I Rekonpensi tidak ingin menyewakan kepada Tergugat Rekonpensi karena hanya menjadi dasar perhitungan dengan berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa dan lahan tanah lokasi yang tadinya disewakan masih tetap diduduki oleh Tergugat Rekonpensi hingga Tergugat Rekonpensi dengan kesadarannya sendiri atau karena hukum, mengosongkan lahan tanah milik Penggugat Rekonpensi, jadi dasar perhitungannya secara proporsional dari tanggal 29 September 2011 hingga Tergugat Rekonpensi mengosongkan lahan tanah milik Penggugat I Rekonpensi;-----------------------------------------
Perjanjian Sewa Menyewa telah berakhir ; ----------------
Bahwa sesuai ketentuan pasal 1320 ayat (1) Undang-undang Hukum Perdata untuk sahnya persetujuan diperlukan sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, dengan tidak sepakatnya para pihak dalam perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa maka Perjanjian Sewa Menyewa telah berakhir dan kembali secara baik-baik, Penggugat I Rekonpensi menghimbau agar Tergugat Rekonpensi mau secara baik-baik tidak memaksakan kehendaknya untuk tetap menduduki tanah yang bukan haknya ; --------------------------------
Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------------
Bahwa karena Perjanjian Sewa Menyewa telah berakhir sejak tanggal 28 September 2011 dan perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa tidak terjadi karena para pihak dalam Perjanjian Sewa Menyewa yaitu Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tidak saling sepakat khususnya mengenai uang sewa sesuai butir-butir 3.2 Perjanjian Sewa Menyewa “uang sewa untuk setiap masa perpanjangan Perjanjian dapat disesuaikan dengan merujuk kepada harga pasar pada saat itu (saat sekarang pada masa perpanjangan perjanjian)” akan tetapi Tergugat Rekonpensi tetap menduduki lahan tanah milik Penggugat I Rekonpensi ;
Bahwa perbuatan Tergugat rekonpensi dengan tetap menduduki lahan tanah milik Penggugat I Rekonpensi adalah tidak sah dan dianggap liar karena sudah tidak ada lagi hubungan hukum sewa menyewa antara Tergugat Rekonpensi dan Penggugat I Rekonpensi selaku pemilik lahan tanah itu, dengan menduduki lahan tanah itu secara tanpa hak dan tanpa ijin dari Penggugat I Rekonpensi berarti Tergugat I Rekonpensi melanggar hak subyektif Penggugat I Rekonpensi dengan demikian dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat I Rekonpensi (Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, alumni, bandung, 1992, halaman 250-251) ; ---------------------------------------------
Adanya kerugian Para Penggugat Rekonpensi ; -------------
Bahwa disamping telah melanggar hak subyektif Penggugat I Rekonpensi, gugatan yang diajukan telah mencemarkan nama baik Para Penggugat Rekonpensi, apalagi seharusnya Penggugat II Rekonpensi telah mengalihkan hak kepemilikan lahan tanah kepada Penggugat I Rekonpensi dan pengalihan ini telah diketahui dan disetujui oleh Tergugat Rekonpensi, maka sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata, Tergugat rekonpensi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Para Penggugat Rekonpensi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa kerugian yang diderita oleh Para Penggugat Rekonpensi dapat diperinci sebagai berikut ; -------
Kerugian materil yang diderita Penggugat I Rekonpensi yaitu sebesar harga sewa pertahun yang telah diuraikan pada butir 4 tersebut diatas, yaitu sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun net/bersih terhitung sejak berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa yaitu tanggal 28 September 2011 sampai dengan Tergugat Rekonpensi mengosongkan dan menyerahkan lahan tanah dalam keadaan kosong kepada Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi ; -------
Kerugian moril akibat tercemarnya nama baik Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi yang sulit diperinci yang mencapai jumlah sebesar Rp.6.600.000.000,-(enam milyar enam ratus juta rupiah);-------------------------
Mohon putusan Provisionil ; -----------------------------
Bahwa karena Perjanjian Sewa Menyewa lahan berakhir sejak tanggal 28 september 2011 dan perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa tidak terjadi karena sebagaimana ketentuan pasal 1320 ayat (1) tidak terjadi kesepakatan para pihak maka mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat memutuskan putusan provisionil terlebih dahulu agar Penggugat tidak menggunakan lagi lahan tanah milik Penggugat I Rekonpensi (mengosongkan) karena Perjanjian Sewa Menyewa telah berakhir ; ----
Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ; ---------
Bahwa untuk menjamin gugatan rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) dikemudian hari, karena dikhawatirkan selama proses perkara ini berlangsung Tergugat Rekonpensi akan memindah tangankan / mengalihkan harta kekayaannya guna menghindari diri dari kewajiban membayar, maka Para Penggugat Rekonpensi mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar kiranya berkenan terlebih dahulu untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat Rekonpensi yaitu sebidang tanah serta bangunan diatas terletak Jalan WR. Supratman No.36 Bandung dan Tower serta Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Seluler GSM-UMTS termasuk segala perlengkapannya yang berada di lahan tanah milik Penggugat I Rekonpensi pada Kamp. Baru selatan, Jalan Raya serpong No.45 RT.03 RW.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang ; --------------------
Uang paksa (Dwangsom) ; ---------------------------------
Bahwa dikhawatirkan Tergugat Konpensi lalai untuk menjalankan isi putusan Pengadilan, maka Para Penggugat Rekonpensi mohon agar Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Rekonpensi lalai menjalankan isi putusan ; ------------------------------------------
Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) ; -----------------------------------------
Bahwa mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Para Tergugat ; -------------------------------
Atas dasar hal-hal tersebut diatas, maka Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut ; -------------------
DALAM KONPENSI ; ----------------------------------------
DALAM PROVISI ; -----------------------------------------
Menolak permohonan Provisi Penggugat ; ---------------
DALAM POKOK PERKARA ; -----------------------------------
Menolak gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; -------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;
DALAM REKONPENSI ; --------------------------------------
DALAM PROVISI ; -----------------------------------------
Mengabulkan seluruh permohanan provisionil Para Penggugat Rekonpensi ; -------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas lahan tanah milik Penggugat I Rekonpensi yang terletak di Kamp. Baru selatan, Jalan Raya serpong No.45 RT.03 RW.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang ; ------------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari atas kelalaian menjalankan perintah tersebut diatas ;
DALAM POKOK PERKARA ; -----------------------------------
Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan atas Harta Kekayaan Tergugat Rekonpensi adalah sah dan berharga;---------------------------------------------
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ----------------------------
Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa tempat untuk pemasangan dan penempatan Base Transceiver Station Sisitem Telekomunikasi Seluler GSM-UMTS Nomor : PKS.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tertanggal 15 Agustus 2006 telah berakhir sejak tanggal 28 September 2011 ; -----
Menyatakan bahwa perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa tempat untuk pemasangan dan penempatan Base Transceiver Station Sisitem Telekomunikasi Seluler GSM-UMTS Nomor : PKS.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tertanggal 15 Agustus 2006 tidak terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara Penggugat I Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi ; --------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi segera mengosongkan lahan tanah milik Penggugat I Rekonpensi, setempat dikenal sebagai Kamp. Baru selatan, Jalan Raya serpong No.45 RT.03 RW.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar uang sewa secara proporsional dengan harga sewa pertahunnya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) net/bersih dengan perhitungan sejak tanggal berakhirnya sewa hingga terjadinya tanggal pengosongan; -----------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi menyerahkan lahan tanah diatas dalam keadaan kosong kepada Penggugat I Rekonpensi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan kaharusan membayar uang paksa kepada Penggugat I Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari untuk kelalaian Tergugat Rekonpensi menyerahkan lahan tanah tersebut kepada Penggugat I Rekonpensi ; -----------------------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi sebesar Rp.6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah) sekaligus dan seketika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------------
Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, banding atau kasasi terhadap putusan perkara ini (uitvoerbaar bij voorraad) ; ------------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini ; ----------------------------------------
Menimbang bahwa pihak Penggugat atas jawaban dari Tergugat I, dan Tergugat II, tersebut diatas, telah mengajukan replik Penggugat tertanggal 15 Februari 2012 yang isi pada pokoknya membantah dalil-dalil yang dikemukakan pihak Tergugat I, dan Tergugat II, dalam surat jawaban baik dalil-dalil tentang eksepsi, serta membantah pula dalil-dalil tentang pokok perkara, dan bertetap pada dalil-dalil dalam gugatannya ; ------------
Menimbang, bahwa selama gugatan perkara pokok ini sedang berjalan, telah datang menghadap dipersidangan pihak ketiga yang memohon kepada Pengadilan negeri Bogor, agar diizinkan dan diterima untuk turut serta menggabungkan dirinya dalam perkara pokok yang sedang diperiksa dalam status dan kedudukannya sebagai seorang INTERVENSI sebagai pihak Penggugat II yaitu PT HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS, suatu perseroan terbatas berkantor di Menara Mulia Lanati 10, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 9-11, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan ; ------------
Menimbang, bahwa pihak INTERVENSI telah mengajukan gugatan tersebut, yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor, dibawah register No.122/Pdt.G/2011/PN.Bgr, tertanggal 22 Februari 2012 sebagai berikut ; ---------------------------------------
MENGENAI GUGATAN INTERVENSI ; ---------------------------
LATAR BELAKANG
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) DAN TERGUGAT II ; ------------------------
Pendandatanganan Perjanjian Sewa Antara PENGGUGAT II PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) Dengan TERGUGAT II;-------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2006, PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) dan TERGUGAT II telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan No.: 02.023/HCPTSI/V/2006 tanggal 20 Mei 2006 ("BERITA ACARA KESEPAKATAN") yang isinya antara lain menyatakan TERGUGAT II selaku pemilik tanah setuju untuk menyewakan sebidang tanah dengan keterangan sebagai berikut: -----
Luas Tempat yang disewa = 10mx10m =100m2 ; ---
Luas Akses = 50m x 3m =150m2 ; ---------------
Yang terletak di Kampung Baru Selatan Jalan Raya Serpong No.45 RT 03 RW 02,Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang 15311 sebagaimana termaktubdalam Serifikat Tanah No.419 terdaftar atas nama Yoko Tan (in casu TERGUGAT II)(selanjutnya disebut sebagai "OBJEK SEWA") ; ------------------------------
1.2. Bahwa sebagai implementasi dari BERITA ACARA KESEPAKATAN maka PENGGUGAT II INTERVENSI / VOEGING (selaku Penyewa Awal) dan TERGUGAT II (selaku Pihak Yang Menyewakan) telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Untuk Pemasangan Dan Penempatan Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Selular GSM - UMTS No. PKS.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tanggal 15 Agustus 2006 ("PERJANJJAN SEWA") atas OBJEK SEWA dengan jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 29 September 2006 sampai dengan tanggal 28 September 2011 (selanjutnya disebut sebagai "JANGKA WAKTU SEWA AWAL") ; --------------------------------
PERJANJIAN SEWA Memberikan Hak Hukum Kepada Penyewa Untuk Memperpanjang Jangka Waktu Sewa ; ------------
1.3 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2.1 PERJANJIAN SEWA, JANGKA WAKTU SEWA AWAL dapat diperpanjang oleh Penyewa (in casu PENGGUGAT II INTERVENSI /VOEGING) untuk tambahan jangka waktu 5 (lima) tahun dengan ketentuan :-------
(i) Menyampaikan pemberitahuan mengenai perpanjangan tersebut kepada Pihak Yang Menyewakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya JANGKA WAKTU SEWA AWAL, dan ; ------------------------
(ii) Uang sewa untuk setiap masa perpanjangan PERJANJIAN SEWA dapat disesuaikan dengan merujuk kepada harga pasar pada saat itu, sehingga keseluruhan jangka waktu adalah 10 (sepuluh) tahun (selanjutnya disebut sebagai "JANGKA WAKTU SEWA") ; ----------
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) DENGAN PENGGUGAT ; -----------------------
PERJANJIAN SEWA Memberikan Hak Hukum Kepada Penyewa [In Casu PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING)} Untuk Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Hak Dan Kewajiban Berdasarkan PERJANJIAN SEWA ; ----------------------
Bahwa sebagaimana termaktub dalam Pasal 16 Lampiran 2 tentang Syarat - Syarat Dan Ketentuan - Ketentuan Umum Dari PERJANJIAN SEWA ("LAMPIRAN 2 PERJANJIAN SEWA") dimana Penyewa [in casu PENGGUGAT II INTERVENSI [VOEGING)] dapat memindahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian hak dan kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN SEWA kepada pihak ketiga (in casu PENGGUGAT) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tower dan Pengalihan Hak Sewa, tanggal 14 Mei 2008 ("PERJANJIAN PENGALIHAN") dimana PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING)telah : -----------------------------
Menjual Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Selular GSM-UMTS yang terletak di Kampung Baru Selatan Jalan Raya Serpong No.45 RT 03 RW.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang 15311 ("MENARA TELEKOMUNIKASI") kepada PENGGUGAT; dan ;
Mengalihkan seluruh hak dan kewajiban hukum berdasarkan PERJANJIAN SEWA kepada PENGGUGAT;-----------------------------
Akibat Hukum Ditandatanganinya PERJANJIAN PENGALIHAN PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) ;
Bahwa setelah ditandatanganinya PERJANJIAN PENGALIHAN maka para pihak berkaitan dengan PERJANJIAN SEWA adalah TERGUGAT II selaku pemilik tanah dan PENGGUGAT selaku penyewa tanah, dimana TERGUGAT II dan PENGGUGAT terikat dan tunduk dalam ketentuan yang diatur dalam PERJANJIAN SEWA sedangkan PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) sudah tidak meniadi pihak laqi dalam PERJANJIAN SEWA ; -----------------
PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) Telah Melaksanakan Kewajiban Hukumnya Terkait Pengalihan Atas Seluruh Hak Dan Kewajiban Berdasarkan PERJANJIAN SEWA ;-----------------
Bahwa PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING} telah melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 16 Lampiran 2 PERJANJIAN SEWA untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang menyewakan {in casu TERGUGAT II) sehubungan dengan penjualan MENARA TELEKOMUNIKASI dan pengalihan hak dan kewajiban berdasarkan PERJANJIAN SEWA dari PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) kepada PENGGUGAT yang telah diterima oleh Lyana untuk dan atas nama TERGUGAT II pada tanggal 18 Juni 2008 sebagaimana terbukti dengan Tanda Terima No. 100317 (TANDA TERIMA 100317") ; ---------
Bahwa dengan ditandatanganinya TANDA TERIMA 100317 maka terbukti TERGUGAT II mengetahui bahwa PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) telah mengalihkan seluruh hak sewa atas OBJEK SEWA kepada PENGGUGAT berdasarkan PERJANJIAN PENGALIHAN ; --------------------------------
HUBUNGAN HUKUM ANTARA TERGUGAT II DENGAN TERGUGAT I;--------------------------------------------------
Pengalihan Kepemilikan Atas OBJEK SEWA Dari TERGUGAT II Kepada TERGUGAT I ; -----------------------------
Bahwa TERGUGAT II melalui surat tertanggal 4 Agustus 2011 yang ditujukan kepada PENGGUGAT ("SURAT 4 AGUSTUS 2011") menyatakan hal - hal sebagai berikut:------------------------------
Bahwa kepemilikan atas OBJEK SEWA telah beralih dari TERGUGAT II kepada pemilik baru yakni Edok Tirta (in casu TERGUGAT I); dan ; ------------------------------
Bahwa mengenai hak dan kewajiban sehubungan dengan sewa menyewa atas OBJEK SEWA sepenuhnya menjadi urusan PENGGUGAT dengan TERGUGAT I selaku pemilik baru atas OBJEK SEWA ; ---------
Bahwa TERGUGAT I mengakui peralihan kepemilikan atas OBJEK SEWA tersebut melalui surat dari kuasa hukum TERGUGAT I yang ditujukan kepada PENGGUGAT tanggal 3 Oktober 2011 perihal: Perpanjangan Jangka Waktu Sewa Tanah Dan Bangunan ("SURAT 3 OKTOBER 2011");--
Akibat Hukum Pengalihan Kepemilikan Atas OBJEK SEWA Terhadap PARA TERGUGAT ; ---------------
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 8.8 LAMPIRAN 2 PERJANJIAN SEWA, dengan beralihnya kepemilikan atas OBJEK SEWA maka: ------------
TERGUGAT II memiliki kewajiban hukum untuk menjamin bahwa TERGUGAT I selaku Penerus akan menghormati hak - hak Penyewa (in casu PENGGUGAT) sesuai dengan PERJANJIAN SEWA; dan-------------
TERGUGAT I selaku Penerus akan mengikatkan diri atas ketentuan – ketentuan PERJANJIAN SEWA ; ------------
HUBUNGAN HUKUM TERKINI ANTARA PENGGUGAT DENGAN PARA TERGUGAT ; -----------------------------------------
PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING) Tidak Memiliki Hubungan Hukum Apapun Dengan PARA TERGUGAT Terkait PERJANJIAN SEWA ; ----------------------------------
Bahwa dengan dialihkannya: ------------------
Kepemilikan atas MENARA TELEKOMUNIKASI dan Hak sewa atas OBJEK SEWA dari PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING) kepada PENGGUGAT sebagaimana termaktub dalam PERJANJIAN PENGALIHAN; dan ; ----
Kepemilikan atas OBJEK SEWA dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I.---------
maka hubungan hukum yang terjadi adalah antara PARA TERGUGAT dengan PENGGUGAT, sedangkan PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING) sudah tidak memiliki hubungan hukum dalam bentuk apapun juga dengan PARA TERGUGAT atas OBJEK SEWA ; --------------------------------
PARA TERGUGAT Telah Mengakui Kapasitas Hukum PENGGUGAT Selaku Penerima Pengalihan Hak Dan Kewajiban Berdasarkan PERJANJIAN SEWA ; -----
Bahwa antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT telah dilakukan komunikasi baik secara verbal maupun tertulis sehubungan dengan MENARA TELEKOMUNIKASI dan/atau OBJEK SEWA yakni dalam rangka: -------------------------------
Perpanjangan jangka waktu sewa untuk tambahan jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 2.1 PERJANJIAN SEWA; dan ; ----------------
Harga sewa untuk jangka waktu perpanjangan, dimana TERGUGAT I melalui SURAT 3 OKTOBER 2011 mengajukan penawaran harga sewa kepada PENGGUGAT dan bukan kepada PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING)];-----------------
Bahwa PARA TERGUGAT telah mengakui kapasitas hukum PENGGUGAT selaku pemilik MENARA TELEKOMUNIKASI dan penerima pengalihan hak atas OBJEK SEWA berdasarkan PERJANJIAN SEWA sebagaimana terbukti dengan ditujukannya SURAT 4 AGUSTUS 2011 dan SURAT 3 OKTOBER 2011 kepada PENGGUGAT, NAMUN dalam persidangan perkara a quo PARA TERGUGAT mendalilkan bahwa PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) tetap harus ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo sekalipun telah terdapat TANDA TERIMA 100317 yang memberitahukan bahwa seluruh hak dan kewajiban PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) berdasarkan PERJANJIAN SEWA telah beralih kepada PENGGUGAT;--------
Kewajiban Hukum PARA TERGUGAT Berdasarkan Pasal 8.8 LAMPIRAN 2 PERJANJIAN SEWA ; -----
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8.8 LAMPIRAN 2 PERJANJIAN SEWA yang berbunyi sebagai berikut: ---------------------------
"Apabila selama Jangka Waktu Perjanjian kepemilikan Tempat beralih ke pihak ketiga dan dengan cara apapun... maka sebelum dilaksanakannya pengalihan hak tersebut, Pihak Yang Menyewakan (in casu TERGUGAT II) menjamin bahwa hak – hak Penyewa (in casu PENGGUGAT) tetap dihormati oleh pihak ketiga yang akan menerima pengalihan kepemilikan tersebut (selanjutnya disebut "Penerus") [in casu TERGUGAT I] dan karenanya Penerus akan mengikatkan diri pada ketentuan dan syarat Perjanjian ini” ; --------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8.8 Lampiran 2 PERJANJIAN SEWA tersebut maka kewajiban hukum PARA TERGUGAT adalah sebagai berikut: -----------------------------------
Kewajiban hukum TERGUGAT II yakni untuk menjamin hak - hak PENGGUGAT tetap dihormati oleh TERGUGAT II; dan ;------
Kewajiban hukum TERGUGAT I yakni sebagai penerus yang akan mengikatkan diri pada ketentuan dan syarat dalam PERJANJIAN SEWA;-----------------------
Bahwa berdasarkan uraian fakta - fakta hukum di atas, tidak ada alasan bagi PARA TERGUGAT untuk menarik PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) sebagai pihak dalam perkara a quo sebab Pasal 16 juncto Pasal 8.8 LAMPIRAN 2 PERJANJIAN SEWA telah dengan jelas mengatur hubungan hukum antara PARA TERGUGAT dengan PENGGUGAT pasca PERJANJIAN PENGALIHAN ; -----Dalil Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Semata - Mata Hanyalah Upaya PARA TERGUGAT Dalam Mencari Pembenaran Untuk Menolak Harga Sewa Untuk Jangka Waktu Perpanjangan ; ----------------
Bahwa Pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA mengatur hal mengenai uang sewa untuk masa perpanjangan sebagai berikut: ---------------------------
Pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA ; ----------------
"Uang sewa untuk setiap masa perpanjangan Perjanjian dapat disesuaikan dengan merujuk kepada harga pasar pada saat itu" ; --------
Bahwa sebagai rujukan "harga pasar pada saat itu" PENGGUGAT menggunakan akumulasi tingkat inflasi yang dihitung berdasarkan Indeks Harga Konsumen Indonesia yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik ("BPS") sebagai lembaga resmi pemerintah guna menjamin kepastian hukum dalam menentukan besarnya harga sewa untuk jangka waktu perpanjangan, tidak hanya untuk kepentingan PENGGUGAT tetapi untuk kepentingan TERGUGAT I selaku pemilik baru atas OBJEK SEWA;---------------
Bahwa PENGGUGAT telah menawarkan harga sewa untuk jangka waktu perpanjangan kepada TERGUGAT I dengan menyesuaikan harga sewa untuk jangka waktu perpanjangan sesuai Pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA yakni merujuk pada harga pasar saat itu kepada TERGUGAT I yaitu sebesar Rp 111.554.001,-(seratus sebelas juta lima ratus lima puluh empat ribu satu Rupiah) setelah dipotong pajak, sebab sebelumnya PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) membayar uang sewa untuk jangka waktu sewa pertama kali adalah sebesar Rp 94.444.445,- (sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima Rupiah) kepada TERGUGAT II ;-----------
Bahwa berdasarkan akumulasi tingkat inflasi yang dihitung berdasarkan Indeks Harga Konsumen Indonesia yang dipublikasikan oleh BPS, besarnya harga sewa untuk jangka waktu perpanjangan telah mengalami kenaikan sebesar 31,24% (tiga puluh satu koma dua empat persen) jika dibandingkan dengan harga sewa untuk JANGKA WAKTU SEWA AWAL ;--------
Bahwa PARA TERGUGAT (khususnya TERGUGAT I sebagai pemilik baru atas OBJEK SEWA) dengan itikad buruk berupaya memutarbalikkan serta memanipulasi fakta hukum dengan mendalilkan bahwa gugatan pada perkara a quo kurang pihak (plurium litis consortium) padahal fakta yang sebenarnya terjadi adalah TERGUGAT I menolak harga sewa untuk jangka waktu perpanjangan yang diajukan oleh PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan Pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA dan menetapkan besarnya harga sewa untuk jangka waktu perpanjangan secara sepihak tanpa menyampaikan rujukan harga pasar yang resmi ; -------------------
Bahwa PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING) sangat yakin apabila tidak terdapat sengketa mengenai harga sewa untuk jangka waktu perpanjangan maka PARA TERGUGAT akan mengakui kapasitas hukum PENGGUGAT sebagai penyewa yang sah atas OBJEK SEWA ; ---------
ALASAN HUKUM PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) MASUK SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA PERDATA 122 ; -----
5. DASAR HUKUM PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) MASUK DALAM PERKARA 122 DAN MENGAJUKAN GUGATAN INTERVENSI(VOEGING) ; ----------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering ("RV") yang berbunyi sebagai berikut:------------------------------------
"Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkandiri atau campurtangan.(KUHPerd. 188, 1558; F. 118; Rv. 72, 74, 128, 282, 349, 378, 535 dst.)" ;
Alasan PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) Untuk Bergabung Sebagai Pihak Dalam Perkara A Quo ; ------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) masuk sebagai pihak dalam perkara a quo karena terbukti dalam persidangan yang terbuka untuk umum PARA TERGUGAT telah menyatakan bahwa PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) harus ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, padahal PARA TERGUGAT melalui SURAT 4 AGUSTUS 2011 dan SURAT 3 OKTOBER 2011 telah mengakui kapasitas hukum Penggugat selaku penyewa atas OBJEK SEWA ; -------------------------------
Bahwa dengan adanya fakta hukum yang terjadi dalam persidangan sebagaimana disebut di atas, maka PENGGUGAT II INTERVENSI [VOEGING) selaku pihak penyewa awal atas OBJEK SEWA berdasarkan PERJANJIAN SEWA dan pihak yang mengalihkan hak sewa atas OBJEK SEWA kepada PENGGUGAT berdasarkan PERJANJIAN PENGALIHAN perlu untuk masuk sebagai pihak ketiga dalam PERKARA PERDATA 122 guna membela kepentingan hukum PENGGUGAT serta menjelaskan pokok permasalahan dalam perkara a quo agar menjadi terang benderang khususnya mengenai hubungan hukum antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT berdasarkan PERJANJIAN SEWA ; ---------------
Bahwa menurut pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H dalam buku "Hukum Acara Perdata Indonesia" penerbit Liberty Yogyakarta tahun 2002 halaman 65 menyebutkan "Pada asasnya setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntutnya atau ingin mempertahankan atau membelanya berwenang untuk bertindak selaku pihak, baik selaku penggugat maupun selaku tergugat (Legitima persona standi in judicio)' ; ---
Bahwa PENGGUGAT II INTERVENSI [VOEGING) wajib memastikan bahwa gugatan dalam perkara a quo tidaklah kurang pihak [plurium litis consortium) sebagaimana didalilkan oleh PARA TERGUGAT dan oleh karenanya PENGGUGAT II INTERVENSI [VOEGING) mengajukan Gugatan Intervensi [Voeging) dalam perkara a quo ; -
Bahwa Majelis Hakim harus aktif dalam memimpin sidang, melancarkan jalannya persidangan, membantu kedua belah pihak dalam mencari kebenaran tetapi dalam memeriksa perkara perdata hakim harus bersikap tut wuri handayani. Majelis Hakim wajib membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------
"Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan" ; ---
Bahwa dikarenakan PARA TERGUGAT telah mengakui hubungan hukumnya dengan PENGGUGAT akan tetapi tetap mendalilkan bahwa gugatan dalam perkara a quo kurang pihak [plurium litis consortium), maka sudah selayaknya Maielis Hakim yang memeriksa perkara a guo mengabulkan Gugatan Intervensi (Voeging) dari PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) untuk masuk sebagai pihak dalam PERKARA PERDATA 122 sebab PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) perlu menjelaskan hubungan hukum antara PARA TERGUGAT dengan PENGGUGAT dan PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) tidak memiliki hubungan hukum apapun lagi terkait PERJANJIAN SEWA ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) sebagai pihak yang beritikad baik yang telah menjual MENARA TELEKOMUNIKASI dan mengalihkan seluruh hak sewa atas OBJEK SEWA kepada PENGGUGAT berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan melindungi kepentingan hukumnya sendiri dengan mengajukan permohonan untuk dapat bertindak sebagai Penggugat Intervensi (Voeging)/in casu PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING)] ; --------------------------------
TENGGAT WAKTU DIAJUKANNYA GUGATAN INTERVENSI (voeging) OLEH PENGGUGAT II INTERVENI (VOEGING) ; -
Bahwa berdasarkan pasal 280 RV yang berbunyi sebagai berikut ; ------------------
“tindakan-tindakan ini dilakukan dengan surat permohonan pada hari siding yang telah ditetapkan sebelum atau pada waktu kesimpulan terakhir diambil dalam perkara yang sedang berjalan “ ; --------------------------------
Bahwa pada persidangan tanggal 15 Pebruari 2012, Majelis Hakim yag memeriksa dan memutus perkara a uo telah memberikan petunjuk kepada Kuasa Hukum PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) perihal tata cara pengajuan Permohonan Intervensi (Voeging) harus diajukan menjadi satu dengan Gugatan Intervensi (Voeging) yag kemudian diaftarkan terlebih dahulu ke bagian perdata Pengadilan Negeri Bogor serta membayar biaya administrasi untuk mendapatkan nomor register perkara Gagatan Interensi (Voeging) ; ---------------------------------
Bahwa agenda persidangan PERKARA PERDATA 122 belum memasuki agenda pembuktian meupun kesimpulan akhir,maka berdasarkan uraian di atas, Gugatan Intervensi (Voeging) yang diajukan oleh PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) sepatutnya diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo ; --------
GUGATAN INTERVENSI (VOEGING) OLEH PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) ; ----------------------------
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung Rl, Jakarta, 2008, him. 60-62. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rl Nomor: KMA/032/SK7IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang menyatakan sebagai berikut:--
Dalam hal ada permohonan voeging, Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi, selanjutnya dijatuhkan putusan sela, dan apabila dikabulkan maka dalam putusan harus disebutkan kedudukan pihak ketiga tersebut; dan ; -
Apabila permohonan dikabulkan, maka putusan tersebut merupakan putusan sela, yang dicatat dalam Berita Acara, dan selanjutnya pemeriksaan perkara diteruskan dengan menggabung gugatan intervensi ke dalam perkara pokok ; ----
Berdasarkan pendapat dari Ny. Retnowulan Sutantio S.H dan Iskandar Oeripkartawinarta dalam buku "HUKUM ACARA PERDATA DALAM TEORI DAN PRAKTEK" penerbit CV.Mandar Maju, Bandung, tahun 2009 halaman 53, pengajuan permohonan intervensi {Voeging) adalah sebagai berikut :----------------------------
Definisi voeging vide halaman 53 ; ----------
"Lain bentuk lagi dari percampuran pihak ketiga dalam proses adalah apa yang disebut voeging, penggabungan pihak ketiga yang merasa berkepentingan, lalu mengajukan permohonan kepada Majelis agar diperkenankan mencampuri proses tersebut dan menyatakan ingin menggabungkan diri kepada salah satu pihak, tergugat atau penggugat. Perihal diperkenankan atau tidaknya permohonan voeging tersebut, oleh Hakim akan dipertimbangkan dalam suatu putusan sela, putusan insidentil." ; --------------------
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka mengingat Gugatan Intervensi (Voeging) yang diajukan oleh PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING) telah diajukan sesuai dengan tenggat waktu dan cara - cara yang ditetapkan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku maka Gugatan Intervensi (Voeging) yang diajukan oleh PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) sepatutnya diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo ; --------
KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING)MENGAJUKAN GUGATAN INTERVENSI (VOEGING) DALAM PERKARA 122 ; -------------------------------
Bahwa PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) selaku pihak yang beritikad baik dalam menjual MENARA TELEKOMUNIKASI dan mengalihkan seluruh hak sewa atas OBJEK SEWA kepada PENGGUGAT dengan sukarela mengajukan Gugatan Intervensi (Voeging) guna menjamin penyelenggaran layanan telekomunikasi kepada masyarakat umum pengguna layanan telekomunikasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ; ----------------------------
Bahwa PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) masuk sebagai pihak dalam perkara a quo untuk menegaskan terpenuhinya hak hukum PENGGUGAT dalam PERJANJIAN SEWA berdasarkan PERJANJIAN PENGALIHAN antara PENGGUGAT II INTERVENSI(VOEGING) dengan PENGGUGAT ;-------
Bahwa PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) yang juga bertindak dalam kapasitas hukum selaku pemilik perangkat telekomunikasi yang memasang peralatannya pada MENARA TELEKOMUNIKASI milik PENGGUGAT dimana tindakan PARA TERGUGAT yang tidak mau menerima penyesuaian harga sewa.untuk jangka waktu perpanjangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 3.2 PERJANJIAN SEWA yaitu sebesar Rp.111.554.001,- (seratus sebelas juta lima ratus lima puluh empat ribu satu Rupiah) dapat mengakibatkan PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) terancam tidak dapat melakukan kegiatan usahanya ; -------------------------
Bahwa PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) selaku operator telepon seluler terancam tidak dapat menjalankan kewajiban terhadap para konsumennya dan memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ijin operasi PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) sebagai akibat dari tidak dapat dipergunakannya OBJEK SEWA oleh PENGGUGAT ; --------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian hal-hal termaksud diatas, maka PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) memiliki hak hukum untuk mengajukan Gugatan Intervensi (Voeging) untuk masuk sebagai pihak dalam PERKARA PERDATA 122 untuk membela kepentingan hukum PENGGUGAT sehubungan dengan Cidera Janji (Wanprestasi) yang telah dilakukan PARA TERGUGAT terhadap ketentuan-ketentuan dalam PERJANJIAN SEWA dan sepatutnya Gugatan Intervensi [Voeging) dalam PERKARA PERDATA 122 dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo ;------------------
PERJANJIAN PENGALIHAN MERUPAKAN PERJANJIAN YANG SAH BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ; ---
Perjanjian Yang Dibuat Secara Sah Berlaku Sebagai Undang-Undang Bagi Pembuatnya ; -------------------
Bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu : -----
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;-----------------------------
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;---------------------------
Suatu hal tertentu; dan ; -----------
Sebab yang halal ; -------------------
Bahwa sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan Kecakapan untuk membuat suatu perikatan merupakan syarat subjektif karena mengenai pihak yang membuat perjanjian atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, sedangkan suatu hal tertentu dan sebab yang halal merupakan syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan ; -----------
Bahwa dalam perkara a quo PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING) telah bersepakat atau setuju untuk mengalihkan hak sewa atas OBJEK SEWA kepada PENGGUGAT dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PERJANJIAN PENGALIHAN ;----------------------
Bahwa yang dimaksud dengan sebab yang halal tiada lain daripada isi perjanjian dan bukan maksud undang-undang sebab yang halal berarti "sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian termaksud" (hukum pada asasnya tidak menghiraukan apa yang berada dalam benak seseorang atau apa yang dicita-citakan oleh seseorang - sebagai ilustrasi seseorang membeli apartemen karena memiliki tabungan uang yang berlebih dan khawatir dalam waktu yang singkat nilai uang akan terus menurun cita-cita atau perhitungan yang menjadi dorongan untuk melakukan perbuatan tersebut bagi undang-undang tidaklah penting) ; ------
Yang dimaksud dengan sebab atau kausa dari suatu perjanjian adalah isi dari perjanjian itu sendiri, dimana dalam perjanjian sewa menyewa Penyewa {in casu PENGGUGAT) menginginkan kenikmatan suatu barang dan Pihak Yang Menyewakan {in casu PARA TERGUGAT) menghendaki pembayaran sejumlah uang dimana dalam PERJANJIAN SEWA telah diatur mekanisme untuk perpanjangan jangka waktu PERJANJIAN SEWA dan perhitungan uang sewa untuk JANGKA WAKTU PERPANJANGAN ;-------------------------
Pelaksanaan Suatu Perjanjian ; --------------
Bahwa suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada yang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu dan perjanjian dapat dibagi menjadi tiga kategori yaitu : --
Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang ; ------------
Perjanjian untuk berbuat sesuatu ; ---
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu;
Ketiga hal tersebut didefinisikan sebagai "PRESTASI"; ---------------------------------
Bahwa untuk melaksanakan suatu perjanjian terlebih dahulu harus diidentifikasikan secara tegas dan cermat apa saja isi perjanjian tersebut atau apa saja yang merupakan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan menurut Pasal 1339 KUHPer suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan dalam perjanjian tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang ; -------------
Bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith I tegoeder trouw/de bonne foi) atau dengan lain perkataan pelaksanaan perjanjian harus berjalan di atas rel yang benar dimana hakim diberikan kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian - jangan sampai pelaksanaan itu melanggar kepatutan dan keadilan dan hukum selalu mengejar dua tujuan yaitu : -------------------------------------
Menjamin kepastian (ketertiban) dimana apa yang dijanjikan harus dipenuhi (ditepati); dan ------------------------
Memenuhi keadilan dimana dalam memenuhi janji harus memperhatikan norma keadilan dan kepatutan ; ------------------------
Bahwa berandai-andai seseorang menerima pengalihan hak atas suatu kenikmatan atau benda maka logika hukum tidak mewajibkan dalam gugatan perdata untuk menggugat pemilik awal dari hak atas suatu kenikmatan atau benda tersebut (sebagai ilustrasi apabila pemilik suatu bidang tanah telah berganti berkali-kali - apakah perlu menjadikan seluruh para pemilik tanah tersebut dalam gugatan perdata); ---------------------------
Bahwa PERJANJIAN PENGALIHAN menyatakan sebagai berikut:-----------------------------
Vide Halaman 2 Butir B PERJANJIAN PENGALIHAN : -------------------------------------------
"Kontraktor [in- casu PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING)] telah setuju untuk menjual kepada pembeli (in casu PENGGUGAT) dan pembeli telah setuju untuk menerima pengalihan dari Penjual Sewa Lokasi Menara yang berkaitan dengan Obiek Jual Beli tersebut ("Hak Sewa")" ; -----------------------------
Vide Halaman 3 Pasal 1 PERJANJIAN PENGALIHAN : -------------------------------------------
"Sejak Tanggal Efektif, Objek Jual Beli yang dijual dan Hak Sewa yang dialihkan menurut perjanjian dengan ini berpindah kepada Pembeli..." ; -------------------------------
Bahwa PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING) tunduk pada ketentuan Pasal 1460 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi sebagai berikut;---------------
Vide Pasal 1460 Kitab Undanq-Undanq Hukum Perdata (KUH Perdata) ; ---------------------
"Jika kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini. SEJAK SAAT PEMBELIAN ADALAH ATAS TANGGUNGAN SI PEMBELI " ; -------------------
9.11. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal 1460 Kitab Undang-undang Hukum Perdata juncto PERJANJIAN PENGALIHAN sehubungan dengan pembelian MENARA TELEKOMUNIKASI oleh PENGGUGAT {in casu PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA) dari PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING) [in casu PT HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS] maka menimbulkan akibat hukum sebagai berikut: ---
Seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada OBJEK SEWA telah berpindah kepada PENGGUGAT; dan ; ----------------------
Sejak tanggal ditandatanganinya PERJANJIAN PENGALIHAN maka PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING) [in casu PT HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS] sudah tidak memiliki hak hukum maupun kewajiban hukum dalam bentuk apapun terkait OBJEK SEWA atau PERJANJIAN SEWA dengan PARA TERGUGAT ; -----------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas yaitu : -------------------------------------
PERJANJIAN SEWA yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING) dan TERGUGAT II khususnya Pasal 16 LAMPIRAN 2PERJANJIAN SEWA tentang pengalihan hak sewa;-----------------------------
PERJANJIAN PENGALIHAN yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING) dan PENGGUGAT, dan-----------------------------------
TANDA TERIMA 100317 yang telah ditandatangani oleh Lyana untuk dan atas nama TERGUGAT II ;---------------
dengan demikian PARA TERGUGAT telah mengetahui pengalihan hak sewa atas OBJEK SEWA kepada PENGGUGAT dari PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING) ;-
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, PENGGUGAT II INTERVENSI {VOEGING) mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: --------------------------------
DALAM PUTUSAN SELA ; ------------------------------------
Menerima dan mengabulkan Permohonan Intervensi (Voeging) PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) untuk masuk sebagai pihak dalam perkara a quo untuk membela kepentingan hukum PENGGUGAT sehubungan dengan Cidera Janji (Wanprestasi) yang telah dilakukan PARA TERGUGAT terhadap ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Untuk Pemasangan dan Penempatan Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Seluler GSM - UMTS antara PT Hutchison CP Telecommunications dengan Yoko Tan, No. PKS.02.031/SI/HCPTA/I/2006 tertanggal 15 Agustus 2006; -----------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan sita jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT ; -----------------------------------------
DALAM PROVISI ; -----------------------------------------
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan provisi yang dimohonkan PENGGUGAT ; ------------------------
Menyatakan PENGGUGAT tetap dapat memanfaatkan sebidang tanah yang terletak di Kampung Baru Selatan, Jalan Raya Serpong No.45, RT 03, RW 02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang 15311 sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Untuk Pemasangan dan Penempatan BaseTransceiver Station Sistem Telekomunikasi Seluler GSM - UMTS antara PT Hutchison CP Telecommunications dengan Yoko Tan, No. PKS.02.031/SI/HCPTA/I/2006 tertanggal 15 Agustus 2006 sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; -------------------
DALAM POKOK PERKARA ; -----------------------------------
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT II INTERVENSI (VOEGING) untuk seluruhnya ; -----------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan untuk kepentingan PENGGUGAT ; ----------------------------
Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Untuk Pemasangan dan Penempatan Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Seluler GSM - UMTS antara PT Hutchison CP Telecommunications dengan Yoko Tan, No.PKS.02.031/SI/HCPTA/I/2006 tertanggal 15 Agustus 2006 adalah sah dan mengikat secara hukum kepada TERGUGAT I (Edok Tirta) selaku pemilik sebidang tanah yang terletak di Kampung Baru Selatan, Jalan Raya Serpong No.45, RT 03, RW 02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tangerang 15311 ; --------------------------------------------
Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Untuk Pemasangan dan Penempatan Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Seluler GSM - UMTS antara PT Hutchison CP Telecommunications dengan Yoko Tan, No. PKS.02.031/SI/HCPTA/I/2006 tertanggal 15 Agustus 2006 ; -----------------------
Menyatakan bahwa perpanjangan atas jangka waktu Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Untuk Pemasangan dan Penempatan Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Seluler GSM - UMTS No. PKS.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tertanggal 15 Agustus 2006 yang telah dilakukan PENGGUGAT adalah sah dan mengikat secara hukum kepada PARA TERGUGAT ; -------
Menyatakan bahwa uang sewa sebesar Rp. 111.554.001, - (seratus sebelas juta lima ratus lima puluh empat ribu satu Rupiah) atas perpanjangan atas jangka waktu Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Untuk Pemasangan dan Penempatan Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Seluler GSM - UMTS antara PT Hutchison CP Telecommunications dengan Yoko Tan, No. PKS.02.031/SI/HCPTA/I/2006 tertanggal 15 Agustus 2006 yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah dan mengikat secara hukum kepada TERGUGAT I ; ----------
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus: --
Kerugian materiil sebesar Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta Rupiah); ---------
Kerugian immateriil sebesar Rp. 3.300.000.000, - (tiga milyar tiga ratus juta Rupiah); ------
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran uang paksa [dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta Rupiah)kepada PENGGUGAT setiap hah keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini ; -----
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet,banding, maupun kasasi ;-
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ; -------------
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); ------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan intervensi tersebut, Penggugat dalam perkara pokok telah menanggapi secara tertulis tertanggal 28 Maret 2012 dan Tergugat I serta Tergugat II juga telah menanggapi secara tertulis tertanggal 14 Maret 2012;--------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela atas gugatan intervensi tersebut Nomor:122/Pdt.G/2011/PN.Bgr tertanggal 04 April 2012 yang amarnya sebagai berikut :--------------------------------
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan Penggugat Intervensi untuk menggabungkan diri sebagai Penggugat dalam perkara pokok;-----------------------------------------------
Memerintahkan kepada para pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara;---------------------
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan duplik tertanggal 11 April 2012 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;--------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II melalui Kuasanya telah mengajukan duplik tertanggal 11 April 2012 sedangkan jawaban atas gugatan intervensi menunjuk pada tanggapan Tergugat I dan Tergugat tertanggal 14 Maret 2012 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara pokok juga telah juga telah mengajukan gugatan intervensi tertanggal 18 April 2012 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya masing-masing para pihak dipersidangan telah mengajukan bukti tertulis berupa surat-surat bermaterai sebagai berikut : -----------------------------------------------
PENGGUGAT I berupa ; --------------------------------
Foto copy surat Perjanjian Sewa Menyewa tempat Usaha pemasangan dan Penempatan Base transceirver station sistem telekomunikasi seluler GSM UMTS antara PT Hutchison CP antara PT.Hutchison CP Telekomunikasi dengan Yoko Tan, SH No.PKS.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tanggal 15 Agustus 2006 diberi tanda P-1A ; -------------------------
Fotocopy syarat-syarat dan ketentuan umum dari Perjanjian sewa menyewa tempat untuk pemasangan dan penempatan Base transceirver station sistem telekomunikasi seluler GSM UMTS, diberi tanda P-1B; ----------------------------------------------
Fotocopy Perjanjian Jual beli Tower dan Pengalihan hak Sewa tanggal 14 Mei 2008, diberi tanda P-2 ; -
Fotocopy surat tanda terima Nomor Lokasi : 100317 tanggal 18 Juni 2008, diberi tanda P-3 ; ---------
Fotocopy surat penggugat tanggal 24 februari 2011 perihal pemberitahuan jangka waktu sewa dan uang sewa yang ditujukan kepada Yoko Tan/tergugat I, diberi tanda P-4 ; ------------------------------
Fotocopy surat Penggugat melalui kuasa hukumnya tertanggal 4 Agustus 20011 perihal pemberitahuan kedua perpanjangan jangka waktu sewa dan uang sewa yang diajukan kepada Tergugat II, diberi tanda P-5; ---------------------------------------------
Fotocopy surat Tergugat II tanggal 4 Agustus 2011 yang ditujukan kepada Penggugat, diberi tanda P-6;
Fotocopy surat Penggugat tanggal 19 september 2011 perihal pemberitahuan kedua perpanjangan jangka waktu sewa dan uang sewa, diberi tanda P-7A ; ---
Fotocopy formulir penerimaan dokumen tanggal 20 September 2011, diberi tanda P-7B;----------------
Fotocopy bukti pengiriman dari TIKI tanggal 10 September 2011, diberi tanda P-7C ; --------------
Fotocopy surat tertanggal 3 Oktober 2011 perihal perpanjangan Perjanjian Sewa Tanah/bangunan, diberi tanda P-8; --------------------------------
Bukti-bukti tersebut diatas (bukti P-1 s/d P-8) telah dicocokan dengana aslinya di persidangan, kecuali bukti P-1B, P-4, P-5, P-7A, P-7B, P-8 tidak ada aslinya ;-------------------------------
BUKTI DARI PENGGUGAT II/INTERVENSI ;-----------------
Foto copy surat berita acara kesepakatan No.02.032/HCPT-SI/V/2006 tanggal 20 Mei 2006 tertanggal 8 Nopember 2006, diberi tanda PI-1 ; --
Fotocopy surat Perjanjian sewa menyewa tempat untuk Pemasangan dan Penempatan Base transceiver station sistem telekomunikasi seluler GSM UMTS antara PT.Hutchison CP Telekomunications dengan Yoko Tan No.PKS.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tanggal 15 Agustus 2006 diberi tanda PI-2A ; ----------------
Fotocopy tentang syarat-syarat dari Perjanjian sewa menyewa tempat untuk Pemasangan dan Penempatan Base transceirver station sistem telekomunikasi seluler GSM UMTS, diberi tanda PI-2B ; ---------------------------------------------
Fotocopy surat Perjanjian jual beli Tower dan pengalihan hak sewa tanggal 14 Mei 2008, diberi tanda PI-3 ; -------------------------------------
Fotocopy tanda terima Nomor Lokasi: 100317 tanggal 18 Juni 2008, diberi tanda PI-4 ; ----------------
Fotocopy surat tergugat II tanggal 4 Agustus 2011, diberi tanda PI-5 ; ------------------------------
Fotocopy surat Leo Famli, SH, Kuasa Hukum Edok Tirta tertanggal 3 Oktober 2011, diberi tanda PI-6; --------------------------------------------
Bukti-bukti tersebut diatas (bukti PI-1, PI-2A, PI-3, PI-4,PI-5) telah dicocokan dengan aslinya di persidangan, kecuali bukti PI-2B, PI-6 tidak ada aslinya ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II untuk menguatkan dalil bantahannya dan juga untuk menguatkan dalil dalam gugatan Rekonpensinya telah mengajukan bukti tertulis berupa fotocopy surat-surat yang telah diberi materai cukup, yaitu sebagai berikut ; ------------------
Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa tempat untuk pemasangan dan penempatan base transceirver station sistem telekomunikasi seluler GSM UMTS antara PT Hutchison CP Telekomunikasi dengan Yoko Tan, SH No.PKS.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tanggal 15 Agustus 2006 diberi tanda TI & TII-1 ; ---------------------------
Fotocopy surat harian Kompas hari Senin tanggal 30 Januari 2012, diberi tanda TI & TII-2 ; --------------
Fotocopy majalah info serpong, edisi 78/VII/Februari 2012, diberi tanda TI & TII-3 ; ----------------------
Fotocopy surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Ketua Rt 003/002 dan Ketua RW 002, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, tertanggal 22 Mei 2012, perihal menolak dengan keberadaan Tower BTS/menera telekomunikasi, diberi tanda TI & TII-4 ; ----------------------------
Fotocopy surat Lurah Pakulonan Nomor:680.2/18/Pkl/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 perihal permohonanan tidak diperpanjang kontrak ditujukan kepada Edok Tirta, diberi tanda TI & TII-5 ; ---------
Fotocopy surat Lurah Pakulonan Nomor:680.2/18/Pkl/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 perihal permohonanan tidak diperpanjang kontrak ditujukan kepada Yoko Tan, diberi tanda TI & TII-6 ; -----------
Fotocopy Akta Jual Beli No.2171/JB/GR/1992 tanggal 06 Oktober 1992, diberi tanda TI & II-7 ;----------------
Bukti-bukti tersebut diatas (bukti TI & TII-1 s/d TI & TII-7) telah diberi meterai yang cukup dan telah dicocokan dengana aslinya di persidangan; ------------
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut ;----------------------------------------
SAKSI H.ACHMAD RIAN, menerangkan dibawah sumpah di persidangan sebagai berikut ; ------------------------
Bahwa tempat tinggal saksi dengan tower sekira 150 meter ;---------------------------------------------
Bahwa masyarakat disekitar tower sering menyampaikan pengaduan karena takut sewaktu-waktu ada petir dan angin kencang, towernya tumbang ;-------------------
Bahwa tower tersebut milik PT.Hutchison CP Telekomunications ;---------------------------------
Bahwa harga tanah di sekitar tower sekira Rp.8.000.000,- sampai Rp.9.000.000,- ;--------------
Bahwa pemilik tanah sekarang adalah Yoko Tan ;------
SUKIMAN, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu menara milik PT.Hutchison Telecomunications ;---------------------------------
Bahwa harga tanah disekitar menara antara Rp.8.000.000,- sampai Rp.9.000.000,- ;--------------
Bahwa menara tersebut sekira 100 (seratus) meter dari jalan ;----------------------------------------
Bahwa diatas tanah tersebut berdiri mall, kantin, pertokoan ;-----------------------------------------
Bahwa masyarakat protes keberadaan menara tersebut karena 3 (tiga) bulan lalu ada kejadian pohon tumbang yang mengenai warga dan meninggal dunia ;---
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak yang berperkara telah mengajukan kesimpulannya masing-masing tertanggal 4 Juli 2012 ; --------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak yang berperkara tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang yang tak terpisahkan dengan putusan ini ; -
--------------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ; ---------
DALAM KONPENSI ; ----------------------------------------
DALAM EKSEPSI ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam jawaban pertama atas surat gugatan penggugat, sebelum menjawab mengenai pokok perkara, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya sebagai berikut ;-----------
Gugatan penggugat salah pihak (error in Persona), karena Tergugat II sebagai pihak yang menyewakan, hak kepemilikan lahan tanah yang disewakannya sebelum berakhirnya Perjanjian sewa menyewa tempat untuk pemasangan dan penempatan base transceiver station Sistem telekomunikasi seluler GSM-UMTS no. PKS.02.031/SI/HCPT/VI//2006 pada tanggal 15 Agustus 2006 telah beralih kepada Tergugat I, demikian sebaliknya bahwa PT. HUTCHISON CP TELEKOMUNICATIONS sebagai pihak yang menyewa sebelum berakhirnya perjanjian sewa menyewa telah pula mengalihkan kepada Penggugat ;------------------------------------------
Ekseptio plurium lintis consortium (kurang Pihak). karena Tergugat II pada awal Perjanjian Sewa Menyewa sebagai pihak yang menyewakan walaupun hak kepemilikannya telah beralih kepada Tergugat I, maka gugatan Penggugat harus juga mengikut sertakan PT. HUTCHISON CP TELEKOMUNICATIONS sebagai salah satu pihak dalam gugatannya ;-----------------------------
Gugatan penggugat kabur (Obscuur libel. Karena perjanjian sewa menyewa dimaksud telah berakhir sejak tanggal 28 September 2011 dan tidak terjadi perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa karena tidak terjadi kesepakatan mengenai harga sewanya maka gugatan Penggugat tidak perlu terjadi dan tidak perlu dilakukan sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libel) ;------------------------------------
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut, telah dibantah oleh Penggugat sebagaimana tersebut dalam repliknya ;------------------
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut ;----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dari, Tergugat I dan Tergugat II, Majelis Hakim memandang bahwa Eksepsi mengenai salah pihak (Error In Persona) dari para pihak tersebut diatas sudah memasuki pokok perkara, dikarenakan untuk pertimbangan Error In Persona tersebut Majelis Hakim harus meneliti alat bukti antara lain perjanjian Surat Perjanjian Sewa menyewa antara Tergugat I sebagai pihak yang menerima pengalihan sewa menyewa dari Tergugat II sebagai yang menyewakan, hak kepemilikan lahan tanah tempat untuk pemasangan dan penempatan base transceiver station Sistem telekomunikasi seluler GSM-UMTS no. PKS.02.031/SI/HCPT/VI//2006 pada tanggal 15 Agustus 2006 kepada PT. HUTCHISON CP TELEKOMUNICATIONS sebagai pihak yang menyewa dan telah pula mengalihkan perjanjian dimaksud kepada Penggugat, sehingga Eksepsi mengenai Error In Persona tidak dapat diterima ;------------------
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II, bahwa gugatan Penggugat Ekseptio plurium lintis consortium (kurang Pihak), oleh karena dalam persidangan acara jawab menjawab sebelum duplik, Penggugat Intervensi telah mengajukan permohonan gugatan Intervensi untuk bergabung dengan gugatan a quo dan telah pula diputus oleh Majelis hakim dengan menerima Penggugat Intervensi sebagai pihak Penggugat II, maka menurut majelis hakim eksepsi Para Tergugat tersebut diatas tidak beralasan hukum sehingga Eksepsi mengenai Ekseptio plurium lintis consortium (kurang Pihak) tersebut tidak dapat diterima ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II, mengenai Obscuur Libell dari para pihak Majelis Hakim memandang bahwa Eksepsi mengenai Obscuur Libell dari para pihak tersebut diatas sudah memasuki pokok perkara, dikarenakan untuk pertimbangan Obscuur Libell tersebut Majelis Hakim harus meneliti alat bukti antara lain Surat Perjanjian Sewa menyewa antara Tergugat I sebagai pihak yang menerima pengalihan sewa menyewa dari Tergugat II sebagai yang menyewakan, hak kepemilikan lahan tanah tempat untuk pemasangan dan penempatan base transceiver station Sistem telekomunikasi seluler GSM-UMTS no. PKS.02.031/SI/HCPT/VI//2006 pada tanggal 15 Agustus 2006 kepada PT. HUTCHISON CP TELEKOMUNICATIONS sebagai pihak yang menyewa dan telah pula mengalihkan perjanjian dimaksud kepada Penggugat sehingga Eksepsi mengenai Obscuur Libell tersebut tidak dapat diterima;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima ;-----------------------------------
DALAM PROVISI ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya telah mengajukan tuntutan Provisi berupa permohonan agar menyatakan gugatan ini sepanjang mengenai Objek Sewa tidak illusioner(sia-sia) dan agar Penggugat tidak mengalami kerugian yang lebih besar, maka Penggugat memohon Penggugat tetap dapat memanfaatkan sebidang tanah yang terletak di Kampung Baru Selatan, jalan Raya Serpong No.45, RT 03, RW 02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tanggerang 15311 sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Perjanjian Sewa sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan oleh karenanya Para Tergugat dilarang untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dan atau mengahalangi pemanfaatan atas objek sewa guna menjamin keberlangsungan jasa pelayanan telekomunikasi untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa makna lembaga provisional dalam hukum acara perdata, tuntutan provisi merupakan tindakan hukum yang sangat mendesak untuk diberikan suatu putusan terlebih dahulu, sebelum materi pokok diberikan “ putusan akhir “ dengan maksud untuk menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar, selain itu pengajuan tuntutan Provisi tidak berkaitan dengan masalah hukum dalam materi pokok perkara;------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena apa yang dimohonkan Penggugat dalam tuntutan Provisinya adalah berkaitan dengan masalah hukum dalam materi pokok perkara, sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan Provisi dari Penggugat tersebut tidak berdasar, oleh karena itu haruslah ditolak;-------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana dikemukakan diatas dalam surat gugatan Penggugat ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut ;----------------------------
Bahwa Penggugat berdasarkan Perjanjian jual beli Tower (bukti P-2) telah menerima pengalihan hak Sewa dari PT HUTCHISON CP TELEKOMUNICTIONS (selaku Penyewa), tanggal 14 Mei 2008 (Perjanjian Pengalihan), Perjanjian tersebut yang diawali oleh YOKO TAN (in casu Tergugat II) selaku pihak yang menyewakan dengan PT HUTCHISON CP TELEKOMUNICTIONS (selaku Penyewa) tanggal 15 Agustus 2006 telah menandatangani PERJANJIAN SEWA dengan objek sewa sebidang tanah yang terletak di Kampong Baru Selatan, Jalan Raya Serpong No. 45, RT, 03, Rw.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tanggerang 15311 (objek Sewa) dengan jangka waktu selama 5(lima) tahun terhitung sejak tanggal 29 September 2006 sampai dengan tanggal 28 september 2011 (jangka waktu awal bukti P-1);------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 4 Agustus 20011 Tergugat II sebagai pemilik yang sah secara hukum atas objek sewa tersebut berdasarkan Sertifikat Hak milik No. 419/Pakulon atas nama Tergugat II telah dialihkan pula kepada Tergugat I (bukti p-6 );-----------------
Bahwa Tergugat I selaku pihak penerima pengalihan kepemilikan atas objek sewa tersebut terikat dan berkewajiban untuk tunduk terhadap Perjanjian Sewa sebagaimana ketentuan Pasal 1576 ayat (1) KUHPerdata;
Bahwa sesuai dengan bukti P-1A pasal 3.1 lampiran Perjanjian sewa, yaitu dalam hal penyewa bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian ini, penyewa akan menyampaikan pemberitahuan mengenai perpanjangan tersebut kepada pihak yang menyewakan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ;----------------------------
Bahwa dalam hal ini Penggugat telah melaksanakan dengan mengirim surat pemberitahuan tertanggal 24 Februari 2011 untuk memperpanjang kontrak kepada Tergugat II sebagai penerima pengalihan objek sewa dari Tergugat II, dan yang kedua kalinya surat tertanggal 4 Agustus 2011 ;--------------------------
Bahwa pasal 3.2 perjanjian sewa adalah uang sewa untuk setiap masa perpanjangan perjanjian dapat disesuaikan dengan merujuk kepada harga pasar saat itu ;------------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini Penggugat dengan etikad baik telah mempergunakan rujukan harga pasar pada Indeks harga konsumen Indonesia yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ;------------------------
Bahwa Tergugat I pada tanggal 3 Oktober 2011 telah menerbitkan surat Perpanjangan Perjanjian sewa tanah/bangunan menyampaikankan Penawaran (counter proposal kepada Penggugat yaitu sewa perpanjangan sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah) untuk 5(lima) tahun atau Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) pertahun yang akan diterima bersih oleh Tergugat I tanpa menyebutkan rujukan harga pasar sebagaimana yang dipersyaratan dalam perjanjian sewa, oleh karena itu Tergugat I telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat ;-----------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8.8 lampiran 2 perjanjian sewa awal dalam hal terjadi pengalihan hak kepemilikan atas objek sewa kepada pihak ketiga (Tergugat I) maka Tergugat II selaku pemilik awal dari objek sewa wajib untuk : - menjamin hak-hak Penggugat selaku penyewa dari objek sewa agar tetap dihormati oleh pihak ketiga yang menerima pengalihan pemilik tersebut dan menjamin pihak ketiga tersebut akan mengikatkan diri pada ketentuan dan syarat dalam perjanjian sewa, maka berdasarkan fakta tersebut Tergugat II telah melakukan Wanprestasi terhadap ketentuan pasal 8.8 Perjanjian Sewa tersebut ;-------
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut telah dibantah oleh Para Tergugat sebagaimana tersebut dalam surat jawabannya masing-masing ;-------------------
Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Penggugat disangkal Para Tergugat, maka Penggugat berkewajiban untuk membuktikannya dan Para Tergugat juga harus membuktikan dalil sanggahannya ;-------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat I (asal) telah mengajukan surat-surat bukti tertulis yang diberi tanda P-1 s/d P-8;------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat II (Intervensi) telah mengajukan surat-surat bukti tertulis yang diberi tanda PI-1 s/d PI-6;----------
Menimbang, bahwa sebaliknya Para Tergugat untuk membuktikan dalil sanggahan/sangkalannya masing-masing telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda TI,TII-1 s/d TI,TII-6, serta 2(dua) orang saksi ;-----------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum atas pokok gugatan Para Penggugat, Majelis Hakim lebih dahulu mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak sebagai berikut ;----------
Fotocopy surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 15 Agustus 2006 atas sebidang tanah yang terletak di Kampong Baru Selatan, Jalan Raya Serpong No. 45, RT, 03, Rw.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tanggerang 15311, untuk Pemasangan dan Penempatan Base transceiver Stasion system Telekomunikasi seluler GSM-UMTS sama dengan bukti P-1A dan PI-2 ;---
Fotocopy surat Perjanjian Pengalihan kepemilikan atas objek sewa sama dengan bukti P-6 dan PI-5 ; ---------
Fotocopy surat penawaran harga dari Tergugat II kepada Tergugat I atas objek sewa sama dengan bukti P-8 dan PI-6 ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan tentang bukti-bukti yang ada relevansinya dengan perkara ini, sehingga yang tidak relevansi tidak akan dipertimbangkan dan dikesampingkan;-
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari jawab jinawab antara Para Penggugat dengan Para Tergugat terdapat fakta hukum yang telah diakui oleh kedua belah pihak atau setidak-tidaknya tidak disangkal oleh kedua belah pihak yaitu : -------------------------------------
Bahwa benar Penggugat I telah menerima Pengalihan Perjanjian sewa berdasarkan Perjanjian jual beli Tower yaitu pengalihan hak Sewa dari PT HUTCHISON CP TELEKOMUNICTIONS (Penggugat II) selaku Penyewa pertama, tanggal 14 Mei 2008 (Perjanjian Pengalihan) sesuai bukti P-2, Perjanjian tersebut yang diawali oleh YOKO TAN (in casu Tergugat II) selaku pihak yang menyewakan dengan PT HUTCHISON CP TELEKOMUNICATIONS (selaku Penyewa) telah menandatangani PERJANJIAN SEWA (bukti P-1A) dengan objek sewa sebidang tanah yang terletak di Kampong Baru Selatan, Jalan Raya Serpong No. 45, RT, 03, Rw.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tanggerang 15311 (objek Sewa) dengan jangka waktu selama 5(lima) tahun terhitung sejak tanggal 29 September 2006 sampai dengan tanggal 28 September 2011 (jangka waktu awal);----------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 4 Agustus 20011 Tergugat II sebagai pemilik yang sah secara hukum atas objek sewa tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 419/Pakulon atas nama Tergugat II telah dialihkan pula kepada Tergugat I (bukti P-6);------------------------
Bahwa ketentuan pasal 3.1 lampiran perjanjian Sewa tersebut (bukti P-1A) untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian, penyewa akan menyampaikan pemberitahuan mengenai perpanjangan tersebut kepada pihak yang menyewakan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum berakhir jangka waktu Perjanjian;---------------------
Bahwa berdasarkan pasal 3.2 perjanjian sewa dimaksud, uang sewa untuk setiap masa perpanjangan perjanjian dapat disesuaikan dengan merujuk kepada harga pasar pada saat itu;----------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam gugatannya menyatakan bahwa Para Penggugat telah melaksanakan isi Perjanjian (bukti P-1A) atas pasal 3.1 lampiran perjanjian sewa tersebut untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian. Penyewa akan menyampaikan pemberitahuan mengenai perpanjangan tersebut kepada pihak yang menyewakan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum berakhir jangka waktu perjanjian;------------------------
Bahwa berdasarkan pasal 3.2 perjanjian sewa dimaksud, uang sewa untuk setiap masa perpanjangan perjanjian dapat disesuaikan dengan merujuk kepada harga pasar pada saat itu dan Penggugatpun telah melaksanakan dengan merujuk pada harga pasar berdasar indeks dari produk berita resmi statistic (BPS); --------------------
Menimbang, bahwa sebaliknya Tergugat I menyatakan dalam jawabannya atas perjanjian tersebut yaitu mengenai pasal 3.2 perjanjian sewa dimaksud Tergugat I tanggal 3 oktober 2011 telah menawarkan harga sewa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) per 5(lima) tahun atau Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) pertahun;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahannya dari gugatan Para Penggugat dan harus dibuktikan adalah sebagai berikut; ----------------------------------------
Apakah benar Tergugat I dan Tergugat II dalam Perpanjangan sewa menyewa telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan pengalihan perjanjian sewa menyewa tempat untuk pemasangan dan penempatan base transceiver station system Telekomunikasi seluler GSM-UMTS No.Pks.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tanggal 15 Agustus 2006 ? ---------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat I telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-8, dan Penggugat II telah pula menagajukan bukti surat yang diberi tanda PI-1 s/d PI-6;-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan “Apakah benar Tergugat I dan Tergugat II dalam perpanjangan sewa menyewa telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan pengalihan perjanjian sewa menyewa tempat untuk pemasangan dan penempatan base transceiver station system Telekomunikasi seluler GSM-UMTS no.Pks.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tanggal 15 Agustus 2006 ? ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar bukti P-1A berupa Perjanjian anatara YOKO TAN (in casu Tergugat II) selaku pihak yang menyewakan dengan PT HUTCHISON CP TELEKOMUNICATIONS (selaku Penyewa) telah menandatangani PERJANJIAN SEWA (bukti P-1A) dengan objek sewa sebidang tanah yang terletak di Kampong Baru Selatan, Jalan Raya Serpong No. 45, RT, 03, Rw.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tanggerang 15311 (objek Sewa) dengan jangka waktu selama 5(lima) tahun terhitung sejak tanggal 29 September 2006 sampai dengan tanggal 28 September 2011 (jangka waktu awal);-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 Penggugat telah menerima Pengalihan Perjanjian sewa yaitu Perjanjian jual beli Tower dan hak Sewa dari PT HUTCHISON CP TELEKOMUNICTIONS (selaku Penyewa pertama), tanggal 14 Mei 2008 (Perjanjian Pengalihan) kepada Penggugat ;------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 menerangkan pada tanggal 4 Agustus 2011 Tergugat II sebagai pemilik objek sewa yang sah secara hukum atas objek sewa tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 419/Pakulon atas nama Tergugat II telah dialihkan kepada Tergugat I termasuk mengenai hak dan kewajiban yang berhubungan dengan sewa menara tersebut ;----------------------------
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 2.1 lampiran Perjanjian sewa (bukti P-1A) tersebut dengan ketentuan bahwa pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian tersebut, Perjanjian ini dapat diperpanjang oleh Penyewa untuk tambahan jangka waktu 5 tahun dengan menyampaikan pemberitahuan ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 3.1 lampiran perjanjian Sewa tersebut untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian, penyewa akan menyampaikan pemberitahuan mengenai perpanjangan tersebut kepada pihak yang menyewakan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum berakhir jangka waktu Perjanjian ;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3.2 perjanjian sewa dimaksud, uang sewa untuk setiap masa perpanjangan perjanjian dapat disesuaikan dengan merujuk kepada harga pasar pada saat itu ;------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jawab jinawab antara para pihak terdapat fakta hukum sebagai berikut ;------------
Bahwa, dari pihak Penggugat mendalilkan telah melaksanakan perpanjangan sewa sudah sesuai dengan pasal 3.2 Perjanjian Sewa yaitu uang sewa untuk masa Perpanjangan Perjanjian dapat disesuaikan dengan merujuk kepada harga pasar saat itu dan sudah sesuai dengan harga pasar pada indeks harga konsumen Indonesia dan inflansi bulanan yang dipublikasikan oleh badan pusat statistic (BPS)sesuai dengan bukti P-7A, ;-----------------------------------------------
Bahwa, sedangkan Tergugat I telah menawarkan kepada Penggugat mengenai Perpanjangan Perjanjian sewa tanah/Bangunan pada tanggal 3 0ktober 2011 yaitu uang sewa untuk jangka waktu perpanjangan sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) untuk 5(lima) tahun atau Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah ) setahun ;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan dari surat bukti dan jawab jinawab para pihak tersebut diatas , Majelis Hakim berpendapat oleh karena pasal-pasal dalam PERJANJIAN SEWA (bukti P-1A)atas objek sewa sebidang tanah yang terletak di Kampung Baru Selatan, Jalan Raya Serpong No. 45, RT, 03, Rw.02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong, Tanggerang 15311 (objek Sewa) (jangka waktu awal)tersebut, hanya mengatur Penggugat dapat memperpanjang waktu sewa(pasal 2.1) dengan pemberitahuan terlebih dahulu 2(dua) bulan sebelum perjanjian berakhir(pasal 3.1, tetapi dengan syarat harga sewa lahan itu disesuaikan dengan harga pasar pada saat itu(pasal3.2)dan harga pasar yang dimaksud harus disetujui oleh kedua belah pihak (Penggugat I dan Tergugat I),karena dalam Perjanjian sewa menyewa tersebut tidak memberikan hak untuk Penggugat secara sepihak;-----
Menimbang, bahwa sedangkan mekanisme perpanjangan waktu sewa ini harus dilakukan dengan suatu perjanjian baru, atau paling tidak dengan menggunakan mekanisme adendum yang harus tunduk pada syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu syarat sah suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian (Penggugat I sebagai penyewa dan Tergugat I sebagai pemilik lahan tanah yang disewakan), dalam hal ini objek yang disewakan tidak terjadi kesepakatan dalam harga sewa ;------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut Penggugat I selaku Penyewa dan Tergugat I selaku pemilik lahan tanah yang disewakan, tidak mencapai kesepakatan terhadap harga sewa lahan tanah dimaksud, maka secara hukum tidak terjadi perpanjangan waktu sewa dan perjanjian sewa menyewa tersebut ;-----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena antara Pihak Penggugat I dengan pihak Tergugat I tidak mencapai kesepakatan terhadap harga sewa lahan tanah dimaksud, maka secara hukum tidak terjadi perpanjangan waktu sewa dan perjanjian sewa menyewa tersebut;------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis hakim berpendapat bahwa Penggugat I dengan Tergugat I tidak terbukti telah melakukan kesepakatan perpanjangan perjanjian sewa dimaksud;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Perpanjangan Perjanjian sewa dimaksud tidak tercapai dan tidak terbukti, maka Tergugat I tidak terbukti pula melakukan Wanprestasi terhadap Para Penggugat ;--------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Tergugat II berdasarkan dari jawab-jinawab para pihak dimana telah diakui bahwa sudah terjadi pengalihan kepemilikan objek sewa kepada Tergugat I (surat bukti P-6 ), maka segala tanggung jawab terhadap lahan tanah itu juga telah beralih kepada Tergugat I termasuk urusan perpanjangan waktu sewa merupakan kewenangan Tergugat I selaku pemilik lahan yang baru, maka menurut Majelis Hakim Tergugat II tidak ada lagi hubungan Hukum dengan Para penggugat ;--------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat II tidak terbukti ada hubungan hukum dengan Para Penggugat, maka Tergugat II tidak terbukti pula melakukan wanprestasi terhadap Para Penggugat ;--------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka Penggugat-Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi dan karenanya gugatan Para Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat ditolak maka biaya perkara dibebankan kepada Para Penggugat ;
DALAM REKONPENSI ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat I, II Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi dalam jawabannya selain menjawab mengenai pokok perkara juga masing-masing mengajukan gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala bukti-bukti dan pertimbangan hukum serta segala sesuatu yang termuat dalam Konpensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan Rekonpensi ini ;-----------------------------------------
DALAM PROVISI ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi Penggugat Rekonpensi menyatakan kepada Tergugat Rekonpensi untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas lahan tanah milik Penggugat I Rekonpensi yang terletak di Kamp. Baru Selatan, Jalan Raya Serpong no.45,Rt.03, Rw 02, Kelurahan Pakulon, Kecamatan Serpong Tanggerang ;----
Menimbang, bahwa makna lembaga Provisinal dalam hukum acara perdata tuntutan Provisi merupakan tindakan hukum yang sangat mendesak untuk diberikan suatu putusan terlebih dahulu, sebelum materi pokok diberikan “ putusan akhir “ dengan maksud untuk menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar, selain itu pengajuan tuntutan Provisi tidak berkaitan dengan masalah hukum dalam materi pokok perkara;------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim oleh karena tuntutan provisi tersebut telah memasuki pokok perkara maka tuntutan tersebut haruslah ditolak ;----------------
DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonpensi adalah sebagaimana tersebut diatas ;----------
Menimbang, bahwa gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, II Konpensi pada pokoknya mendalilkan ;-----------------------------------
Bahwa berdasarkan perpanjangan Perjanjian sewa menyewa sesuai ketentuan 3.2 Perjanjian sewa menyewa yang berbunyi “Uang sewa untuk setiap perpanjangan perjanjian dapat disesuaikan dengan merujuk kepada kepada harga pasar pada saat itu(yang berarti harga pasar pada saat perpanjangan yaitu pada saat sekarang);-------------------------------------------
Bahwa harga pasar pada saat sekarang, pada masa perpanjangan, karena objek perjanjian sewa menyewa adalah tanah, maka yang menjadi acuan adalah harga pasar tanah, dimana lokasi objek sewa tersebut ;-----
Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan harga sewa menyewa dimaksud Penggugat I Rekonpensi tidak melanjutkan menyewakan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat asal lagi ;---------------------
Bahwa karena Perjanjian Sewa menyewa telah berakhir sejak tanggal 28 september 2011 dan perpanjangan Perjanjian sewa menyewa tidak terjadi akan tetapi Tergugat Rekonpensi/Penggugat asal tetap menduduki lahan tanah milik Penggugat I Rekonpensi ;-----------
Bahwa dengan perbuatan Tergugat Rekonpensi masih menduduki lahan tanah milik Penggugat I Rekonpensi secara tanpa hak dan tanpa ijin dari Penggugat I Rekonpensi berarti Tergugat Rekonpensi melanggar hak subyektif Penggugat I Rekonpensi dikategorika sebagai perbuatan melawan hukum, mengakibatkan kerugian para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.6.600.000.000,- (enam miliar enam ratus juta rupiah );---------------------
Bahwa dengan kesadaran sendiri atau karena hukum, mengosongkan lahan tanah milik Penggugat I Rekonpensi, jadi dasar perhitungannya secara Provisional dari tanggal 29 september 2011 sehingga Tergugat Rekonpensi/Penggugat asal mengosongkan lahan tanah milik Penggugat I Rekonpensi ;-----------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebut diatas telah dibantah oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebagaimana tersebut dalam dupliknya ;----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonpensi /Tergugat I,II Konpensi sebagai berikut ;-------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari dan mencermati jawab jinawab terhadap gugatan Penggugat Rekonpernsi tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa dalam gugatan pokok, Penggugat Rekonpensi belum tercapainya kesepakatan harga sewa menyewa sebidang tanah tempat untuk pemasangan dan penempatan base transceiver station system Telekomunikasi seluler GSM-UMTS yang terletak di kampong Baru Selatan, jalan raya Serpong no. 45, RT, 03, Rw.02, kelurahan Pakulonan, kecamatan serpong Tanggerang antara penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi, maka tidak dapat diartikan antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi sudah berakhir Perjanjian sewa menyewa, akan tetapi belum terjadi Perjanjian Perpanjangan sewa menyewa hal mana disebabkan disatu pihak Pengggugat Rekonpensi menghendaki harga sewa sebesar yang dia tentukan sedangkan dilain pihak Tergugat Rekonpensi menghendaki harga sewa sama dengan perjanjian awal (bukti P-1A);---------------------
Menimbang, menurut hemat Majelis Hakim untuk menentukan harga sewa atas tanah objek sengketa dan tanah bangunan tower tempat untuk pemasangan dan penempatan base transceiver station system Telekomunikasi seluler GSM-UMTS no.Pks.02.031/SI/HCPT/VI/2006 tanggal 15 Agustus 2006 dengan objek sewa sebidang tanah yang terletak di kampong Baru Selatan, jalan raya Serpong no. 45, RT, 03, Rw.02, kelurahan Pakulonan, kecamatan serpong, Tanggerang 15311 dimaksud haruslah kedua belah pihak menunjuk tim Penaksir atau tim penilai yang Indenpenden (apresial) sesuai harga pasar yang ada ;-----
Menimbang, bahwa dengan demikian maka gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi belum saatnya untuk diajukan (Prematur);-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian Pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima ;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara Rekonpensi tidak ada biaya yang ditimbulkan maka harus dinyatakan biaya perkara nihil;--------------------
Memperhatikan pasal, 279, 280, 282 RV dan pasal-pasal lain dari peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dalam peraturan perundanga-undangan serta ketentuan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------
------------------M E N G A D I L I;--------------
DALAM KONPENSI ; ----------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;-----------------------------------------
Menyatakan Eksepsi Para Tergugat Tidak dapat diterima;---------------------------------------------
DALAM PROVISI ;------------------------------------------
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ;-------------
DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------
Menolak gugatan Para Penggugat(Penggugat asal dan Penggugat Intervensi) untuk seluruhnya ; -------------
Menghukum Para Penggugat (Penggugat asal dan Penggugat Intervensi) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) ;----------------------------------------
DALAM REKONPENSI;----------------------------------------
DALAM PROVISI; ------------------------------------------
Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi ; -----------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ; -----------------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi/para Tergugat konpensi tidak dapat diterima ;-----------------------
Menyatakan biaya perkara Nihil ; --------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada hari : Rabu, tanggal 25 Juli 2012 oleh kami : AROZIDUHU WARUHU, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, WIDIA IRFANI, SH DAN NILUH SUKMARINI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 08 Agustus 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ABAS BASARI, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat-Penggugat ? dan Kuasa Tergugat-Tergugat.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
WIDIA IRFANI, SH. AROZIDUHU WARUHU, SH.MH.
NILUH SUKMARINI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ABAS BASARI, SH.