1040 K/Pdt.Sus/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1040 K/Pdt.Sus/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Tanjung Karang Nomor 11
Also in 55 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 1040 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
YULIADI PRABOWO, beralamat di Jalan Libra II No. 12 RT. 008/009, Gumuruh, Batununggal, Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada : BAMBANG TRISNANTO, SH., BONDAN PITOYO, SH., Para Advokat dan Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Bulungan No. 09, Gedung Bumina E.K., Jakarta Selatan, Telp. 7200007, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 September 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PROTELINDO), diwakili oleh ADAM GIFARI selaku Direktur Utama yang berkedudukan di Gedung Artha Graha Lt. 16, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta,dalam hal ini memberi kuasa kepada JHON GIRSANG ,SH dan CHRISTOPHER. L.P. SIMANJUNTAK. SH, para Advokat dari kantor dan Konsultan Hukum Jhon Girsang & Associates, beralamat di Gedung Gajah, Unit ABC lantai 5 B.3. Jalan Dr. Saharjo Raya No. 111 Jakarta Selatan;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Tergugat (Pekerja) mulai bekerja di perusahaan Penggugat (PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia / PROTELINDO) terhitung sejak tanggal 1 Juni 2005, dengan jabatan terakhir sebagai Director Of Bussiness Development, dengan upah terakhir sejumlah Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa jabatan Director Of Bussiness Development adalah jabatan yang sangat penting di perusahaan Penggugat sehingga Tergugat tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab penuh terhadap perusahaan termasuk juga kewajiban menjaga, menyimpan/ menguasai data-data perusahaan yang sifatnya rahasia;
Bahwa Tergugat mulai bekerja di perusahaan Penggugat pada tahun 2005 dan ditempatkan pada kantor pusat perusahaan Penggugat di Bandung (Jawa Barat), dan pada bulan Maret 2007, didasarkan pada kebutuhan perusahaan, Tergugat mendapat mutasi perpindahan tempat kerja di kantor cabang di Jakarta;
Pekerja secara sukarela menyerahkan access card (Kartu Pengenal Karyawan) kepada perusahaan dan setelahnya tidak pernah masuk bekerja/ mangkir;
Bahwa ketidakhadiran Tergugat untuk masuk bekerja sebagaimana kewajibannya sebagai Pekerja juga dibuktikan pada data absensi kehadiran Tergugat yang sejak tanggal 29 Agustus 2009 dan sampai dengan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PHI), Tergugat sudah tidak masuk kerja (mangkir) tanpa keterangan secara tertulis;
Bahwa atas ketidakhadiran Tergugat di tempat kerja sejak tanggal 29 Agustus 2009 sampai dengan saat ini maka jelas hal ini mengartikan bahwa Tergugat telah mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah;
Penggugat sudah mengirimkan 2 (dua) surat panggilan kepada Tergugat sebagaimana diatur pada Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Bahwa sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas dinyatakan pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
Atas mangkir yang dilakukan Tergugat tersebut, Penggugat telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Tergugat dengan surat tertulis sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
I(pertama) pada tanggal 8 Oktober 2009;
II (kedua) pada tanggal 18 Nopember 2009
Namun atas dua surat panggilan tersebut di atas, Tergugat sama sekali tidak bersedia untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja karena memang Tergugat sudah tidak bersedia lagi untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pekerja, dengan bukti secara sadar dan sukarela Tergugat juga sudah mengembalikan kepada Penggugat access card yang dipergunakan untuk masuk bekerja;
Tergugat telah menerima seluruh hak-haknya sebagai pekerja atas pengakhiran hubungan kerja sebagaimana diatur pada Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Atas dasar ketidakhadiran Tergugat meskipun telah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan, Penggugat dengan pertimbangan kepastian hukum terhadap hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Penggugat memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja Tergugat;
Atas keputusan tersebut, pada tanggal 23 November 2009, Penggugat juga sudah mengirimkan surat Pengakhiran Hubungan kerja sebagai bentuk kepastian dari status Tergugat atas dasar Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Dan guna menindaklanjuti dari pengunduran diri Tergugat dengan dasar mangkir bekerja selama lebih dari 5 (lima) hari kerja terturut-turut, meskipun telah dilakukan 2 (dua) surat panggilan, maka Penggugat juga telah mengirimkan Surat Keterangan Kerja (To Whom It May Concern) yang menjelaskan masa kerja Tergugat yang memang Tergugat adalah Pekerja pada perusahaan Penggugat sejak 1 Juni 2005 s/d 23 November 2009 dengan jabatan terakhir sebagai Director Of Business Development
Dan atas dasar tersebut, sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat juga telah membayarkan seluruh hak-hak Tergugat sampai dengan berakhirnya hubungan kerja yaitu pada 23 November 2009 berupa uang penggantian hak, termasuk upah terakhir di bulan November 2009;
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan saat ini Tergugat tidak pernah mempermasalahkan pelaksanaan Pengakhiran Hubungan Kerja yang telah diputuskan oleh Penggugat dengan dibuktikan pekerja yang telah diputus hubungan kerjanya dengan dasar mengundurkan diri secara sukarela;
Perselisihan ini sudah dimediasi oleh pegawai mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.
Pada tanggal 22 Desember 2009 telah dilakukan sidang mediasi I yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 5 Januari 2010 sidang mediasi II Namun pada sidang mediasi tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan penyelesaian, dan pada akhirnya pihak Mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi SKI Jakarta mengeluarkan Anjurannya pada tanggal 25 Januari 2010;
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat Anjuran No. 438/-1.835.3, tertanggal 25 Januari 2010, yang menganjurkan :
Agar Pengusaha membayarkan kepada Pekerja atas pemutusan hubungan kerjanya sebagai berikut:
Uang Pesangon : 5 x Rp. 37.750.000,- = Rp. 183.750.000,-
Uang Penghargaan
Masa Kerja : 2 x Rp. 36.750.000,- = Rp. 73.500.000,-
Sub Total = Rp. 257.250.000,-
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 257.250.000,- = Rp. 38.587.500
TOTAL : Rp. 298.837.500,-
(dua ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Agar Pengusaha membayarkan hak-hak lainnya dari Pekerja apabila telah diperjanjikan sebelumnya;
Agar masing-masing pihak memberikan jawaban secara tertulis atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima Anjuran ini;
Apabila pihak-pihak menerima Anjuran, maka Mediator akan membantu membuat Perjanjian Kerja Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak Anjuran, maka pihak yang menolak anjuran dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan Mediator;
Penggugat Menolak isi anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Selatan.
Bahwa atas Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Kuasa Penggugat dengan surat No. 301/MJG-TS/II/10, tertanggal 2 Februari 2010, Perihal : Jawaban Atas Anjuran memberikan jawaban menolak Anjuran dengan dasar adalah Tergugat (Pekerja) telah diputus hubungan kerjanya dengan dasar mangkir bekerja 5 (lima) hari kerja dan atau lebih meskipun telah mendapatkan 2 (dua) kali surat panggilan secara layak sehingga PHK terhadap diri Tergugat sebagai pekerja adalah mengundurkan diri secara sukarela dan karenanya tidak berhak atas Pesangon dan uang jasa;
Bahwa berdasarkan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan “Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pekerja/Buruh uang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”;
Atas dasar Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka sudah sangat jelas bahwa Tergugat (Pekerja) tidak berhak atas uang pesangon dan uang Jasa sebagaimana yang dianjurkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan pada Anjurannya;
Menimbang, Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa surat Pemutusan Hubungan Kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri tertanggal 23 November 2009 yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah berlaku sah;
Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir/ putus terhitung sejak tanggal 23 November 2009 dengan dasar mengundurkan diri secara sukarela;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij vooraad);
Menyatakan bahwa biaya atas perkara ini ditanggung oleh Negara;
SUBSIDAIR:
ATAU:
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
Menimbang, Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.88/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. tanggal 10 Agustus 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah mengundurkan diri secara sukarela berdasarkan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 23 Nopember 2009;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan tidak hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 01 September 2010 Kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantara kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 September 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 September 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 139/ Srt.KAS/PHI/2010/PHI.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 September 2010;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 14 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Putusan judex facti tidak memenuhi Pasal 102 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial dengan benar dan adil. Adapun bunyi Pasal 102 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004, adalah sebagai berikut:
1) Putusan Pengadilan harus memuat:
a. kepala putusan yang berbunyi: "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa";
b. nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat
kedudukan para pihak yang berselisih;
c. ringkasan pemohon/ penggugat dan jawaban termohon/ Tergugat yang jelas;
d. pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e. alasan hukum tentang sengketa;
f. amar putusan tentang sengketa;
g. hari, tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus,
nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidaknya para
pihak;
2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Bahwa didalam putusan tersebut diatas, apabila kita memperhatikan dengan seksama, maka putusan judex facti adalah bertentangan dengan Undang -Undang no.2 tahun 2004 pasal 102 ayat 1(d). Yaitu:
d. pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa:
tidak dipenuhinya bunyi pasal 102 ayat 1(d) tersebut secara adil dan bijaksana, serta benar, apalagi dengan sangat kelihatan adanya pertimbangan yang sangat berat sebelah adalah tidak dibenarkan oleh Undang - undang.
Bahwa pertimbangan putusan dalam halaman 24, tentang menimbang pada alinea ke dua dari atas, yaitu dikutip:
“ Menimbang, berdasarkan bukti P.1. berupa Kartu Pengenal Karyawan Protelindo (Access Card atas nama Tergugat diperoleh fakta bahwa Tergugat telah mengembalikan Kartu Pengenal Karyawan Protelindo (Access Card) atas Nama Tergugat kepada Penggugat.
Huruf tebal oleh Pemohon Kasasi.
Bahwa sangat terlihat didalam mempertimbangkan adanya bukti P.1. yang berupa Kartu Pengenal Pemohon Kasasi, yang begitu mudahnya dalam pertimbangan judex facti dikatakan telah diperoleh fakta bahwa Tergugat telah mengembalikan Kartu Pengenal Karyawan Protelindo atas nama Tergugat/ Pemohon Kasasi kepada Penggugat/ Termohon Kasasi, dan tanpa mempertimbangkan adanya bukti yang diajukan oleh Tergugat/ Pemohon Kasasi dalam persidangan, yaitu bukti dengan tanda T.1. yang merupakan proses terjadinya bukti P.1 adalah sebagai berikut:
Adanya pemberitahuan dari Ibu Christin melalui telpon kepada Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2009, tentang Kartu Pengenal Karyawan yang diminta oleh Perusahaan, yang selanjutnya dengan adanya E-mail - E-mail dari Sdr. Peter Egbertsen kepada Ibu Christin Susilowati yang pada dasarnya memerintahkan kepada Ibu Christin Susilowati untuk meminta Kartu Pengenal Karyawan atas nama Tergugat/ Pemohon Kasasi.
Adapun E-mail dimaksud adalah E-mail dari Sdr. Peter Egbertsen yangditujukan kepada Ibu Christin Susilowati, yaitu:
Pertama:
E-mail tertanggal 28 Agustus 2009 yang ditujukan kepada Ibu Christin Susilowati yang diketahui oleh Sdr. Ario Wibisono tentang Access Card, yang isinya adalah sebagai berikut:
“ bukan maksudnya kemarin kalau Yuliadi udah masuk ke Geomatrix dia balikin access card lewat Ario aja”.
e-mail tersebut menunjukkan adanya perintah dari Sdr. Peter Egbertsen tentang Access card milik Pemohon Kasasi dikembalikan kepada Sdr. Ario, melalui Ibu Christin.
E-mail ini Pemohon Kasasi terima dari Ibu Christin pada tanggal 9 September 2009.
Kedua:
Balasan atas e-mail yang pertama.
E-mail dari Ibu Christin Susilowati kepada Sdr. Peter Egbertsen, yang isinya adalah sebagai berikut:
“Pak PE
Saya sudah telepon Mas Yuliadi kemarin, tapi beliau sedang keluar Kota, jadi mungkin Akan dikembalikan ke saya minggu depan.
Jika nanti saya sudah menerima dari Mas Yuliadi access card nya, lalu diberikan ke Pak Aryo Wibisono kan Pak.?”
E-mail tersebut membuktikan adanya balasan dari Ibu Christin Susilowati kepada Sdr. Peter Egbertsen tentang permintaan Access Card atas Nama Tergugat/Pemohon Kasasi dari terhadap e-mail Sdr. Peter Egbertsen.
Dengan demikian sangat jelas dan terang, bahwa Access Card atas nama Yuliadi Prabowo/ Tergugat/ Pemohon Kasasi bukan diserahkan secara suka re/a oleh Pemohon Kasasi, namun diminta oleh Penggugat / Termohon Kasasi melalui Ibu Christin Susilowati yang diperintah oleh Sdr. Peter Eqfbertsen.
Dengan demikian apabila judex facti mempertimbangkan dengan benar adanya bukti - bukti yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi khusus dalam hal ini, adanya bukti tertanda T.1. Pemohon Kasasi sangat yakin dan percaya bahwa judex facti akan mempunyai pertimbangan yang baik & benar serta putusan yang adil, bukannya pertimbangan yang serampangan yang tanpa mempertimbangkan bukti T.1. (mohon maaf) dan dengan mudah mengatakan telah diperoleh fakta bahwa Tergugat telah mengembalikan Kartu Pengenal Karyawan Protelindo atas nama Tergugat/ Pemohon Kasasi kepada Penggugat/Termohon Kasasi, tanpa mempertimbangkan proses terjadinya pengembalian access Card atas nama Tergugat/ Pemohon Kasasi.
Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya adanya bukti dari Tergugat/ Pemohon Kasasi tersebut diatas, maka sangat jelas bahwa judex facti telah tidak memenuhi Pasal 102 (1d) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial.
Maka berdasarkan bunyi Pasal 102 ayat 2 Undang - undang Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu:
Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, bahwa Judex Facti telah tidak memenuhi isi/ perintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 khusus pasal 102 ayat 1d, maka sudah pantas dan selayaknya;
Dan tidak hanya itu saja,
Ternyata judex facti hanya mempertimbangkan dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan yang berkaitan dengan bukti-bukti Penggugat yang sama dengan bukti-bukti Tergugat, sebagai contoh:
Bukti P2. yang sama dengan Bukti T.1.A. (halaman 24 putusan).
Bukti P.3 yang sama dengan Bukti T.3. (halaman 25 putusan).
Bukti P.4 yang sama dengan Bukti T.32.A. (hal.25 putusan).
Bukti P.13 yang sama dengan Bukti T.3.B. (hal 25 putusan).
Bukti P.5 yang sama dengan Bukti T.4. (hal.29 putusan).
Bahwa Tergugat/ Pemohon Kasasi dalam perkara ini, telah mengajukan dalil - dalil serta bukti - bukti dalam persidangan dengan bukti sebanyak 19 bukti, yang diberi tanda T. 1 sampai dengan T.14. dan ternyata Judex Facti tidak dengan cermat dan teliti mempertimbangkan bukti - bukti Tergugat/ Pemohon Kasasi secara baik dan bena
Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Judex facti telah kurang/ tidak teliti didalam mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan Tergugat atau mengesampingkan kebenaran formil;
Maka tidaklah heran apabila putusan judex facti pun juga tidak adil dan terkesan berat sebelah, yang pada akhirnya sangat-sangat merugikan hak - hak dari Tergugat/ Pemohon Kasasi didalam mencari keadilan yang adil;
Maka tidaklah berkelebihan, apabila memperhatikan pertimbangan judex facti dalam pertimbangan putusannya yang berat sebelah dan tidak memperhatikan kebenaran formil, maka putusan demikian tidak dapat dipertahankan akan kebenarannya, dan sudah sepantasnya putusan judex facti haruslah di BATALKAN.
II. Putusan judex facti tidak teliti atau memanipulasi bukti.
Memperhatikan adanya putusan dalam halaman 24, tentang menimbang pada alinea ke tiga dari atas, yaitu dikutip:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 = bukti T.1.A. berupa Tanda Terima Pengembalian Kartu Pengenal Karyawan Protelindo (Access Card ) atas nama Tergugat tanggal 14 September 2009 setelah diteliti oleh Majelis Hakim diperoleh fakta bahwa benar pada tanggal 14 September 2009 Tergugat telah menandatangani Tanda terima Pengembalian Kartu Pengenal Karyawan Protelindo ( Access Card ) atas nama Tergugat;
Bahwa pertimbangan judex facti tidak teliti atau sengaja memanipulasi alat bukti yang diajukan oleh Tergugat/ Pemohon Kasasi, khusus bukti T.1.A. kurang teliti atau memanipulasi bukti, karena tidak dengan seksama memperhatikan uraian Tanda terima tertanggal 14 September 2009 sebagai tanda terima Pengembalian Kartu Pengenal Karyawan Protelindo;
Bahwa benar bukti T.1.A. adalah Tanda Terima Pengembalian Kartu Pengenal Karyawan Protelindo, namun judex facti tidak teliti serta kurang cermat dalam mempertimbangkan bukti T.1.A. sehingga menyimpulkan bahwa seakan-akan bukti T.1.A. adalah Tanda Terima Pengembalian Kartu Pengenal Karyawan Protelindo atas nama Tergugat;
Mari kita lihat dan teliti bersama dimana kekurang telitian & ketidakcermatan judex facti didalam mempertimbangkan bukti T.1.A;
Bahwa dalam uraian/keterangan dalam Tanda Terima tersebut dengan jelas diuraikan bahwa dalam kolom Description dituliskan dengan jelas Satu Buah Access Card Protelindo An Permintaan Pak Peter;
Sekarang makin jelas bahwa dalam bukti T.1.A. tidak ada yang membuktikan dan menjelaskan adanya tanda terima Kartu Pengenal Karyawan Protelindo atas nama Tergugat, yang ada adalah adanya tanda terima satu buah Access Card Protelindo an permintaan Pak Peter, hal demikian tidak dapat ditafsirkan bahwa bukti T.1.A. adalah tanda terima Kartu Pengenal Karyawan Protelindo atas nama Tergugat/ Pemohon Kasasi begitu saj;a;
Ini semua terjadi karena judex facti tidak atau sama sekali mengesampingkan bukti Tergugat/Pemohon Kasasi yang diberi tanda T.1. (seperti yang telah diuraian tersebut diatas);
Bukti T.1.A. yang merupakan Tanda Terima dari Penggugat yang ditandatangani oleh Tergugat, dimana dalam kolom Description tertulis satu buah access card Protelindo an permintaan pak peter, ini terjadi karena adanya perdebatan pendapat antara Tergugat dengan Penggugat/ Ibu Christin Susilowati, bahwa Access Card Tergugat bukan diserahkan secara sukarela, namun diminta oleh Penggugat dalam hal ini Sdr. Peter Egbertsen, sehingga terjadilah Tanda Terima seperti Bukti T.1.A;
Hal dimaksud tidak akan terjadi apabila judex facti memperhatikan serta mempertimbangkan bukti dari Tergugat/ Pemohon Kasasi yang diberi tanda Bukti T.1. yang sangat-sangat berkaitan dengan bukti T.1.A;
Bahwa dengan kurang teliti dan adanya manipulasi bukti Tergugat/ Pemohon Kasasi khusus dalam hal ini, adanya bukti T.1.A. oleh judex facti, maka putusan judex facti sangat merugikan Tergugat/Pemohon Kasasi didalam mencari keadilan;.
Maka dengan demikian Pemohon Kasasi mohon dengan hormat kepada Yang Mulia untuk dapat membatalkan putusan judex facti tersebut.
III. Putusan judex facti tidak adil dan tidak fair.
Bahwa dalam pertimbangan hukum judex facti dalam menimbang pada halaman 24 dan 25, 27 sampai dengan halaman 29, dimana didalam pertimbangan - pertimbangannya terlihat sangat tidak adil dan tidak fair didalam mempertimbangkan alat bukti tertulis yang diajukan oleh Tergugat;
Hal ini terlihat didalam pertimbangan - pertimbangan Judex facti yang tidak mempertimbangkan bukti - bukti yang diajukan oleh Tergugat/ Pemohon Kasasi, khususnya dalam bukti Tergugat/ Pemohon Kasasi yang tidak dipertimbangkan adalah bukti - bukti yang tertanda sebagai berikut:
Bukti T.2. yang merupakan bukti adanya ijin cuti yang ditujukan kepada Penggugat, hal ini dilakukan melalui e-mail, dan e-mail adalah hal yang biasa dilakukan didalam Perusahaan Penggugat, baik didalam hal cuti maupun hal tugas pekerjaan;
Bukti T.9. T.10.T.11.T.12.T.12.A dan T.13. adalah merupakan contoh bukti adanya e-mail- e-mail yang merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan didalam perusahaan Penggugat;
Bukti-bukti tersebut diatas tanpa dilihat dan diperhatikan apalagi dipertimbangkan oleh judex facti, ini semua sangat merugikan Tergugat/ Pemohon Kasasi, dengan ketidakadilan dan tidakfairnya judex facti didalam pertimbangan hukum didalam mengambil putusan, yang akhirnya putusannya sangat merugikan Pemohon Kasasi.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena judex facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum yang berlaku sebagaimana yang dijadikan alasan kasasi oleh Pemohon Kasasi dan keberatan kasasi Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : YULIADI PRABOWO tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 UndangUndang No.2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : YULIADI PRABOWO tersebut ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011 oleh PROF.DR. H.MUCHSIN, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JONO SIHONO, SH. dan ARIEF SOEDJITO, SH.MH Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh YUSTICIA ROZA PUTRI, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd/ Jono Sihono, SH Ttd/ Prof. DR. H. Muchsin ,SH.
Ttd/ Arief Soedjito, SH.MH.
Panitera Pengganti
Ttd/ Yusticia Roza Puteri, SH.MH.
Oleh karena Hakim Agung, PROF.DR. H. MUCHSIN, SH., sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 04 September 2011, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Anggota/Pembaca I: JONO SIHONO, SH..dan Hakim Anggota/Pembaca II: ARIEF SOEDJITO, SH.MH
Jakarta, 30 Mei 2012,
Ketua Mahkamah Agung R.I,
Ttd
Dr. H.M HATTA. ALI. SH,MH.