812 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 812 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Tanjung Karang Nomor 11
Also in 55 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 812/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
EKA DEWI ISWANTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-502/PJ./2013 tanggal 19 Maret 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan W.R. Supratman, Nomor 36, Paviliun Bandung;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42127/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
KRONOLOGIS;
Bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan tindakan pemeriksaan pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2008, dan sebagai hasil pemeriksaan tersebut kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00443/207/08/441/10 tanggal 4 Juni 2010 untuk Masa Pajak Juni 2008;
Bahwa dari risalah pembahasan dapat diketahui bahwa SKPKB PPN diterbitkan berdasarkan pada koreksi atas Kredit Pajak Masukan PPN Dalam Negeri sebesar Rp24.856.010,00;
Bahwa dengan surat Pemohon Banding Nomor 356/FIN/PTI-TAX/IX/10 tanggal 3 September 2010 Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SKPKB PPN Nomor 00443/207/08/441/10 tanggal 4 Juni 2010 untuk Masa Pajak Juni 2008;
Bahwa keberatan tersebut Pemohon Banding ajukan terhadap koreksi sebesar Rp11.056.010,00 yaitu atas transaksi Pemohon Banding dengan vendor/rekanan Pemohon Banding PT. Ferprina Tri Jaya. Koreksi sebesar Rp11.056.010,00 tersebut didasarkan pada koreksi Direktur Jenderal Pajak yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak lawan transaksi, yaitu PT. Ferprina Tri Jaya adalah bukan Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1670/WPJ.09/BD.06/2010 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tertanggal 24 Agustus 2011 yang menolak seluruh keberatan yang Pemohon Banding ajukan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Uraian Semula
(Rp.)Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp.)Menjadi
(Rp.)PPN Kurang (Lebih) bayar Sanksi Administrasi
- Kenaikan Ps.13 (3) KUP
24.856.010
24.856.010- 24.856.010
24.856.010PPN ymh (Lebih) dibayar 49.712.020 - 49.712.020
Bahwa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1670/WPJ.09/BD.06/ 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tertanggal 24 Agustus 2011 dimaksud;
ALASAN BANDING;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1670/WPJ.09/BD.06/2010 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tertanggal 24 Agustus 2011 karena Pemohon Banding telah melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dengan benar, sehingga tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan dalam bulan/masa Juni 2008 sebesar Rp11.056.010,00 dari seluruhnya sejumlah Rp24.856.010,00 (Pemohon Banding menyetujui koreksi PPN Masukan sejumlah Rp13.800.0000). Sehingga seharusnya kewajiban PPN Pemohon Banding dihitung sebagai berikut:
-
Juni 2008 Rp Pajak Keluaran yang harus dipungut 2,724,650,911.00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 143,791,491,450.00 Jumlah Pajak kurang (lebih) dibayar (141,066,840,539.00) Pajak lebih dibayar dikompensasi ke masa berikutnya 141,080,640,539.00 Pajak kurang dibayar 13,800,000.00 Kenaikan 100% 13,800,000.00 Jumlah pajak kurang dibayar 27,600,000.00 Telah dilunasi dengan SSP tanggal 23 Juni 2010
Bahwa adapun alasan pokok pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Bahwa seluruh transaksi Pemohon Banding dengan PT. Ferprina Tri Jaya dalam bulan Juni 2008 dimaksud telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai dan telah didukung dengan dokumen serta bukti yang terkait. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah dipungut dan disetor oleh PT. Feprina Tri Jaya;
Bahwa koreksi yang dilakukan didasarkan pada alasan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding, PT. Ferprina Tri Jaya berstatus bukan Pengusaha Kena Pajak, adalah tidak berdasar karena berdasarkan penjelasan dari PT. Ferprina Tri Jaya, perseroan tersebut adalah berstatus sebagai PKP. Bahkan laporan SPT PPN PT. Ferprina Tri Jaya juga telah diterima oleh KPP Pratama Jakarta Pulogadung sebagai laporan SPT Masa PPN (untuk tahun fiskal 2008). Sehingga dapat disimpulkan bahwa status PKP PT. Ferprina Tri Jaya pada saat itu adalah PKP;
Bahwa berdasar pada data yang ada pada Pemohon Banding, PT. Ferprina Tri Jaya adalah Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa status Pengusaha Kena Pajak PT. Ferprina Tri Jaya telah dicabut (dan kemudian dikukuhkan kembali), walaupun apabila benar bahwa status Pengusaha Kena Pajak PT. Ferprina Tri Jaya telah dicabut, oleh karena Pemohon Banding telah melunasi pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku, maka Pemohon Banding tidak seharusnya dihukum dengan cara tidak boleh mengkreditkan PPN masukan dan dikenakan sanksi;
Bahwa alasan pokok pengajuan banding Pemohon Banding tersebut akan menjadi lebih jelas dalam uraian di bawah, termasuk berbagai dokumen yang berasal KPP Pratama Jakarta Pulogadung serta penjelasan dan/atau pernyataan dari PT. Ferprina Tri Jaya, sebagai berikut:
KOREKSI PEMERIKSA TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK YANG BERLAKU;
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa didasarkan pada alasan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding, yaitu PT. Ferprina Tri Jaya adalah bukan Pengusaha Kena Pajak (non PKP). Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dimaksud dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah degan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN 2000), yang menyebutkan:
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN 2000 tersebut di atas sama sekali tidak mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena lawan transaksi adalah bukan Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian keberatan, Pemohon Banding belum mengetahui dan/atau kepada Pemohon Banding belum pernah diperlihatkan beberapa dokumen terkait dengan tindakan pemeriksa pajak terhadap Pajak Masukan/Faktur Pajak dari PT. Ferprina Tri Jaya, dan beberapa dokumen dimaksud antara lain adalah:
Permintaan konfirmasi tentang Faktur Pajak PT. Ferprina Tri Jaya dimaksud oleh KPP Madya Bandung ke KPP Pratama Jakarta Pulogadung;
Jawaban KPP Jakarta Pulogadung kepada KPP Madya Bandung berkenaan dengan konfirmasi Faktur Pajak PT. Ferprina Tri Jaya dimaksud;
Surat Pencabutan Pengusaha Kena Pajak atas nama PT. Ferprina Tri Jaya;
Bahwa berkenaan dengan butir-butir di atas, selain belum didasarkan pada pembuktian yang valid, koreksi Pemeriksa dimaksud juga tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan berasal dari transaksi nyata dengan PT. Ferprina Tri Jaya, dan PT. Ferprina Tri Jaya adalah Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan dan dikoreksi oleh Pemeriksa dimaksud nyata-nyata merupakan Pajak Masukan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. Ferprina Tri Jaya;
Bahwa terhadap transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. Ferprina Tri Jaya telah dilakukan pembayaran, dan PPN yang terutang oleh Pemohon Banding telah dipungut dan disetorkan oleh PT. Ferprina Tri Jaya;
Bahwa PT. Ferprina Tri Jaya adalah vendor/rekanan Pemohon Banding sejak bertahun-tahun dan PT. Ferprina Tri Jaya adalah Pengusaha Kena Pajak, dan selama ini hak dan kewajiban perpajakan terkait dengan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. Ferprina Tri Jaya tidak ada masalah, dan juga tidak dipermasalahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
Bahwa beberapa informasi dan dokumen yang ada pada Pemohon Banding tetap menunjukkan bahwa PT. Ferprina Tri Jaya adalah Pengusaha Kena Pajak, antara lain adalah:
Bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-113/WPJ.20/KP.0303/2005 tertanggal 6 Oktober 2005, PT. Ferprina Tri Jaya, telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa dengan diterimanya SPT Masa PPN oleh KPP Pratama Jakarta Pulogadung menunjukkan bahwa PT. Ferprina Tri Jaya adalah sah sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan hak serta kewajibannya sebagai PKP, yang antara lain menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan butir-butir di atas terbukti bahwa Faktur Pajak PT. Ferprina Tri Jaya yang terkait dengan transaksi dengan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak yang sah dan PT. Ferprina Tri Jaya adalah Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa informasi dari beberapa dokumen yang Pemohon Banding terima dari PT. Ferprina Tri Jaya terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkannya kepada Pemohon Banding. Berkenaan dengan koreksi pemeriksa dan dalam rangka penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memperoleh dokumen dari PT. Ferprina Tri Jaya, yang antara lain adalah:
Bahwa surat PT. Ferprina Tri Jaya Nomor 015/FTJ/S/III/2010 tertanggal 5 Maret 2010 perihal: Surat Pernyataan Kronologis PKP PT. Feprina, ditujukan kepada Pemohon Banding, PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia. Dengan surat tersebut PT. Ferprina Tri Jaya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
PT. Ferprina Tri Jaya berstatus sebagai PKP di KPP Pulogadung sejak tanggal 6 Oktober 2005;
Sejak terdaftar sampai dengan saat ini PT. Ferprina Tri Jaya tidak pernah menerima pemberitahuan secara resmi dari KPP Pulogadung ataupun pernah dilakukan penelitian lapangan terhadap PT. Ferprina Tri Jaya sebagai dasar pencabutan PKP maka PT. Ferprina Tri Jaya menganggap bahwa PT. Ferprina Tri Jaya adalah PKP aktif;
Semua PPN yang telah diterbitkan faktur pajaknya telah disetor dan dilaporkan ke KPP Pratama Pulogadung melalui Kantor Pos. Perlu dijelaskan bahwa dalam konfirmasi faktur pajak dari KPP Madya Bandung ke KPP Pulogadung PT. Ferprina Tri Jaya mengatakan telah melaporkan semua SPT Masa PPN, termasuk Faktur Pajak yang diterbitkan ke PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia;
Perlu disampaikan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut secara materiil adalah benar atas transaksi yang terjadi antara PT. Ferprina Tri Jaya dengan PT. Protelindo atas pekerjaan jasa konstruksi milik PT. Protelindo. Status PKP adalah PKP yang sah dan terdaftar secara resmi di KPP Pratama Pulogadung. Kewajiban PT. Ferprina Tri Jaya sebagai PKP juga sudah dilaksanakan;
Sebagai kelengkapan data Surat Pernyataan tersebut, PT. Ferprina Tri Jaya melampirkan bukti-bukti atau dokumen sebagai berikut:
Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 6 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 21 Mei 2008;
Fotokopi SPT PPN periode Januari - Desember 2008 berikut bukti setornya;
(6) Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan Pemeriksaan PPN Tahun 2008 PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia oleh KPP Madya Bandung;
Bahwa dari beberapa informasi/dokumen tersebut dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa PT. Ferprina Jaya, telah dikukuhkan sebagai PKP terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2005;
Bahwa PT. Ferprina Tri Jaya tidak mengetahui bahwa status PKP telah dicabut pada tanggal 3 Januari 2008 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 21 Mei 2008;
Bahwa KPP Pratama Jakarta Pulogadung telah menerbitkan STP untuk mengenakan sanksi administrasi terkait dengan penerbitan Faktur Pajak dalam statusnya sebagai Non PKP, dan PT. Ferprina telah melunasi sanksi administrasi dimaksud;
III. KESIMPULAN;
Bahwa dari uraian di atas, serta beberapa dokumen yang Pemohon Banding lampirkan dalam pengajuan banding Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa:
Bahwa Pemohon Banding, PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayar kepada supplier Pemohon Banding PT. Ferprina Tri Jaya, karena:
Bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN tersebut dan dapat membuktikan pembayaran yang Pemohon Banding lakukan;
Bahwa terlepas dari carut marut status PKP PT. Ferprina Tri Jaya, PT. Ferprina Tri Jaya telah menyetorkan pajak yang Pemohon Banding bayarkan kepadanya kepada Kas Negara sebagai pembayaran PPN;
Bahwa PPN ini dibayarkan atas transaksi sah yang terutang PPN;
Bahwa bila Pemohon Banding tidak diperkenankan mengkreditkan PPN Masukan, maka Negara menerima dua kali pembayaran PPN atas transaksi yang sama, yang bukan merupakan tujuan Undang-Undang PPN;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42127/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1670/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 24 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00443/207/08/441/10 tanggal 4 Juni 2010 atas nama PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, NPWP 02.203.420.1-441.000, beralamat di Jalan WR Supratman, Nomor 36, Paviliun Bandung, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
DPP PPN Rp 27.246.509.091,00
Pajak Keluaran Rp 2.724.650.911,00
Pajak Masukan Rp 143.791.491.450,00
PPN yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp 141.066.840.539,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 141.080.640.539,00
PPN yang kurang dibayar Rp 13.800.000,00
Sanksi Kenaikan Rp 13.800.000,00
PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp 27.600.000,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42127/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 12 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Januari 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-502/PJ./2013 tanggal 19 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-677/SP.52/AB/III/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 7 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya Nomor Put.42127/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang amarnya menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1670/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00443/207/08/441/10 tanggal 4 Juni 2010 atas nama PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, NPWP 02.203.420.1-441.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42127/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 12 Desember 2012, atas nama: PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 10 Januari 2013 berdasarkan surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen: 2013011000430001;
Bahwa mengingat pengajuan permohonan Peninjauan Kembali didasarkan pada ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42127/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 12 Desember 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.056.010,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Kurang lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42127/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 12 Desember 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42127/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 12 Desember 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42127/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 12 Desember 2012 harus dibatalkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 51 Alinea ke-11 dan 12:
“Bahwa dengan terbuktinya Pemohon Banding sebagai pembeli atau penerima jasa yang dapat menunjukkan bukti telah dilakukannya pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa, maka yang bertanggung jawab adalah penjual atau pemberi jasa tersebut”;
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.056.010,00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) beserta penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan..”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) dinyatakan:
Pasal 14 ayat (1) huruf e:
“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak”;
Pasal 14 ayat (4):
“Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;
Penjelasan Pasal 14 ayat (4):
Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia telah melanggar kewajibannya dengan itikad tidak baik dan melalaikan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Oleh karena. itu selain harus menyetor pajak terutang dengan tidak diperkenankan memperhitungkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak yang timbul sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Di samping itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya, dan oleh karena itu terhadapnya dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Demikian pula terhadap Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak tetapi tidak melaksanakan, tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak, atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu, dikenakan sanksi yang sama;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 23:
“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”;
Pasal 9 ayat (8) huruf f:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Pasal 13 ayat (5):
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Penjelasan Pasal 13 ayat (5):
“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar;
Pasal 14 ayat (1):
Orang Pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak“;
Penjelasan 14 ayat (1):
Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan menyebutkan sebagai berikut:
Lampiran I:
Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
a) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b) Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
c) Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
Lampiran 1.4.1.3.3:
“Tindak lanjut yang harus dilakukan bagi unit/kantor yang melakukan/ meminta konfirmasi apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;
Bahwa pokok sengketa yang terjadi dalam pemeriksaan, proses keberatan dan sidang banding adalah sama yaitu koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan hasil konfirmasi Pajak Masukan;
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi pajak masukan sebesar Rp11.056.010,00 karena diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan hasil konfirmasi Pajak Masukan yaitu PT. Ferprina Tri Jaya;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena PT. Ferprina Tri Jaya adalah rekanan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan telah menjadi rekanan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelum tahun 2007, dan sejak awal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengetahui bahwa status PT. Ferprina Tri Jaya adalah Pengusaha Kena Pajak. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, termasuk hak dan kewajiban PPN terkait dengan transaksi dengan PT. Ferprina Tri Jaya;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menerima informasi, baik dari Terbanding/Kantor Pelayanan Pajak maupun dari PT. Ferprina Tri Jaya bahwa status PT. Ferprina Tri Jaya adalah bukan Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa di sisi lain sebagaimana telah disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan dan secara tertulis disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdahulu, bahwa apabila memang benar bahwa status PT. Ferprina Tri Jaya adalah bukan Pengusaha Kena Pajak dan menerbitkan Faktur Pajak maka pihak yang melakukan kesalahan adalah PT. Ferprina Tri Jaya dan bukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga telah menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU KUP, suatu sanksi perpajakan dikenakan kepada Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kesalahan dan bukan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Majelis Hakim berpendapat walaupun SPT Masa Tahun 2008 dimasukkan oleh PT. Ferprina Tri Jaya terlambat, tetapi PT. Ferprina Tri Jaya telah melaporkannya dan bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak seharusnya mengkoreksi Faktur Pajak tersebut sebagai Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Non PKP tetapi cukup mengenakan sanksi kepada PT. Ferfrina Tri Jaya atas keterlambatan pelaporan tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, data dan dokumen dalam berkas siding banding diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa penjelasan mengenai pengukuhan, pencabutan, dan pengukuhan kembali sebagai PKP atas nama PT. Ferprina Tri Jaya adalah sebagai berikut:
1). Wajib Pajak atas nama PT. Ferprina Tri Jaya pertama kali dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 30 Juli 1991;
2). Berdasarkan hasil registrasi ulang PKP Wajib Pajak atas nama PT. Ferprina Tri Jaya dicabut pengukuhannya sebagai PKP sesuai dengan surat Pencabutan Surat Pengukuhan Kena Pajak Nomor PEM-902/WPJ.20/KP.0303/2006 tanggal 1 Maret 2006 terhitung sejak tanggal 3 Januari 2006;
3). Wajib Pajak dikukuhkan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 21 Mei 2008 sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM1240/WPJ.20/KP.0303/2008 terhitung sejak tanggal 21 Mei 2008;
Bahwa Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-902/WPJ.0307/2006 tanggal 1 Maret 2006, didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 932/WPJ.20/KP.03.07/2005 tanggal 6 Juni 2005;
Bahwa berdasarkan kronologis mengenai pengukuhan, pencabutan, dan pengukuhan kembali sebagai PKP atas nama PT. Ferprina Tri Jaya disimpulkan bahwa:
1) Periode 30 Juli 1991 s.d. 3 Januari 2006 PT. Ferprina Tri Jaya berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2) Periode 3 Januari 2006 s.d. 21 Mei 2008 PT. Ferprina Tri Jaya berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
3) Periode 21 Mei 2008 s.d. sekarang PT. Ferprina Tri Jaya berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa berdasarkan Lampiran I huruf a KEP-754/PJ./2001 dinyatakan Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa dalam Lampiran 1.4.1.3.3 KEP-754/PJ./2001 dinyatakan tindak lanjut yang harus dilakukan bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi apabila jawaban klahfikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dijelaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKP/JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan perpajakan. Suatu Faktur Pajak dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi baik secara formal maupun secara materiil ketentuan perpajakan;
Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak memenuhi syarat formal sebagai Faktur Pajak sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Bahwa telah jelas selama periode 3 Januari 2006 sampai dengan 21 Mei 2008, status Wajib Pajak PT. Ferprina Tri Jaya adalah Non PKP dan dari aturan-aturan tersebut di atas pengkreditan Faktur Pajak Masukan dari penjual non PKP tidak dapat dikreditkan;
Bahwa terkait dengan sanksi kepada Penjual yaitu PT. Ferprina Tri Jaya sebagai Non PKP, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melaksanakannya dengan terbitnya Surat tagihan Pajak (STP) PPN Tahun 2007 Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, sehingga aturan-aturan terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkan bukan oleh PKP telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa terkait penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengenai penghitungan PPN yang terutang, pembayaran, dan pelaporannya oleh PT. Ferprina Tri Jaya untuk masa-masa pajak dalam tahun 2007. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelaskan bahwa dengan telah disampaikannya SPT Masa PPN tahun 2007 dan diterbitkannya STP PPN untuk tahun 2007 menunjukkan bahwa PT. Ferprina Tri Jaya untuk Tahun Pajak 2007 tetap berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa SPT Masa PPN Tahun 2007 disampaikan oleh Wajib Pajak pada tanggal 29 Oktober 2008 di mana penerimaan SPT Masa PPN Tahun 2007 tersebut dapat dilakukan karena Wajib Pajak telah dikukuhkannya kembali sebagai PKP pada tanggal 21 Mei 2008. Dengan telah dikukuhkannya Wajib Pajak sebagai PKP maka penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP dapat diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa sedangkan mengenai penerbitan STP PPN Tahun 2007 dijelaskan bahwa STP PPN Tahun 2007 diterbitkan pada tanggal 4 November 2008 yaitu saat setelah dikukuhkan Wajib Pajak sebagai PKP pada tanggal 21 Mei 2008 dan STP PPN tersebut diterbitkan atas sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yaitu sanksi atas penerbitan Faktur Pajak oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa adanya pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2007 dan penerbitan STP PPN Tahun 2007 tidak dapat membuktikan bahwa pada Tahun 2007 status Wajib Pajak adalah PKP;
Bahwa faktanya atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP tersebut telah dilunasi oleh PT. Ferprina Tri Jaya, sehingga secara implisit PT. Ferprina Tri Jaya telah mengakui bahwa memang selama periode Tahun 2007, status yang bersangkutan bukan merupakan PKP;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk Tahun 2012 status PKP PT. Ferprina Tri Jaya telah dicabut lagi dengan pertimbangan sesuai dengan pemeriksaan lapangan alamat PT. Ferprina Tri Jaya sesuai dengan alamat dalam Master File Wajib Pajak tidak diketemukan Wajib Pajak dimaksud;
Bahwa selain pengenaan sanksi terhadap Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP, terdapat juga ketentuan mengenai perlakuan terhadap PKP yang menggunakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak non PKP yaitu dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, di mana dalam lampirannya ditegaskan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan bukan oleh PKP tidak dapat dikreditkan;
Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Non PKP bukan merupakan Faktur Pajak, melainkan dokumen biasa hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang PPN. Karena merupakan dokumen biasa, dokumen tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
Bahwa dengan demikian atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp11.056.010,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN juncto KEP-754/PJ./2001;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42127/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 12 Desember 2012 tersebut harus dibatalkan;
V. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.42127/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1670/WPJ.09/ BD.06/2010 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00443/207/08/441/10 tanggal 4 Juni 2010 atas nama PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, NPWP 02.203.420.1-441.000, beralamat di Jalan WR Supratman, Nomor 36, Paviliun Bandung dan pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1670/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 24 Agustus 2011 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00443/207/08/441/10 tanggal 4 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP 02.203.420.1-441.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp27.600.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali tentang koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.056.010,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Oktober 2008 telah memasukkan SPT Masa untuk Masa Pajak April sampai dengan Desember 2007 dan selama persidangan bukti pencabutan PKP PT. Ferprina Tri Jaya oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Dr. H. Imam Soebechi, SH., M.H.
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
Meterai .................. Rp 6.000,00
Redaksi ............... Rp 5.000,00
Administrasi ........... Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754