Pidana Umum / Pembunuhan
Cassation
Supreme Court
814 K/Pid/2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 814 K/Pid/2023
Case Information
Court: Mahkamah Agung
Classification: Pidana Umum / Pembunuhan
Punishment: Fixed-term imprisonment (Pidana Penjara Waktu Tertentu)
Verdict date: 8 August 2023
Court Officials
Main Judge: Dr. H. Suhadi, S.H., M.H
Judges: Suharto, S.H., M.Hum., Jupriyadi, S.H., M.Hum., Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., dan Yohanes Priyana, S.H., M.H
Clerk: Yunindro Fuji Ariyanto, S.H., M.H
Parties / Pihak
RICKY RIZAL WIBOWO
Decision / Putusan
− Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut − Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/TERDAKWA RICKY RIZAL WIBOWO tersebut − Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 55/PID/2023/PT DKI tanggal 12 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel tanggal 14 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun − Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)