Pidana Umum / Pembunuhan
Cassation
Supreme Court
815 K/Pid/2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 815 K/Pid/2023
Case Information
Court: Mahkamah Agung
Classification: Pidana Umum / Pembunuhan
Punishment: Fixed-term imprisonment (Pidana Penjara Waktu Tertentu)
Verdict date: 8 August 2023
Court Officials
Main Judge: Dr. H. Suhadi, S.H., M.H
Judges: Suharto, S.H., M.Hum., Jupriyadi, S.H., M.Hum., Dr. Desnayeti M., S.H., M.H. dan Yohanes Priyana, S.H., M.H
Clerk: Dwi Sugiarto, S.H., M.H
Parties / Pihak
KUAT MARUF
Decision / Putusan
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa KUAT MA’RUF tersebut Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 56/PID/2023/PT DKI tanggal 12 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel tanggal 14 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)