Pidana Umum / Pembunuhan
Cassation
Supreme Court
816 K/Pid/2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 816 K/Pid/2023
Case Information
Court: Mahkamah Agung
Classification: Pidana Umum / Pembunuhan
Punishment: Fixed-term imprisonment (Pidana Penjara Waktu Tertentu)
Verdict date: 8 August 2023
Court Officials
Main Judge: Dr. H. Suhadi, S.H., M.H
Judges: Suharto, S.H., M.Hum., Jupriyadi, S.H., M.Hum., Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., dan Yohanes Priyana, S.H., M.H
Clerk: Agustina Dyah Prasetyaningsih, S.H., M.H
Parties / Pihak
PUTRI CANDRAWATHI
Decision / Putusan
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tersebut Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 54/PID/ 2023/PT DKI, tanggal 12 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel., tanggal 13 Februari 2023 tersebut mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun” Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)