813 K/Pid/2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813 K/Pid/2023
FERDY SAMBO, S.H., S.I.K., M.H
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa : FERDY SAMBO, S.H., S.I.K., M.H. tersebut - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 53/PID/2023/PT DKI, tanggal 12 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel., tanggal 13 Februari 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi : 1. Menyatakan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.I.K., M.H. telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama” DAN “Tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup 3. Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara