54/PID/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 54/PID/2023/PT DKI
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PUTRI CANDRAWATHI Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : RUDY IRMAWAN, SH., MH Terbanding/Penuntut Umum I : DONNY M. SANY, SH, MH Terbanding/Penuntut Umum III : SUGENG HARIADI, SH., MH Terbanding/Penuntut Umum IV : FADJAR, SH., MH
Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan . Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5. 000. - (lima ribu rupiah)