60/Pdt.G/2022/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gama Tower Lantai 41, Jl. Hr. Rasuna Said Kavling C-22
Also in 8 other cases
- 103/PDT/2023/PT PBR (7 August 2023) — PT Pekanbaru
- 2438 B/PK/Pjk/2023 (31 August 2023) — Mahkamah Agung
- 2563 B/PK/Pjk/2023 (31 August 2023) — Mahkamah Agung
- 44/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst (26 June 2025) — PN Jakarta Pusat
- 1286/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL (27 August 2025) — PN Jakarta Selatan
- 878/PDT/2025/PT DKI (28 August 2025) — PT Jakarta
)MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah - tanah 1) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 112 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 10.744 M2, dengan batas-batas : Utara : Tanah Milik Penggugat Selatan : Jalan Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 2) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 58 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh,Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 12.988 M2, dengan batas – batas : Utara : Pantai Selatan : Jalan Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 3)Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 42 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 6.090 M2, dengan batas – batas : Utara : Pantai Selatan : Tanah Milik Penggugat Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 4) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 39 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan 4)Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 8.400 M2, dengan batas – batas : Utara : Tanah Mlik Penggugat Selatan : Tanah Milik Penggugat Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 5) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 51 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 12.717 M2, dngan batas – batas : Utara : Laut Selatan : Tanah Wakaf Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 6) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 49 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 21.964 M2, dengan bats – batas : Utara : Tanah milik Penggugat Selatan : Jalan Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 7) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 54 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 6.000 M2 , dengan batas – batas : Utara : Tanah milik Penggugat Selatan : Tanah Milik Penggugat Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 8) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 116 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 4.624 M2, dengan batas – batas : Utara : Pantai Selatan : Tanah Milik Penggugat Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 9) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 52 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 8.670 M2, dengan batas – batas : Utara : Laut Selatan : Tanah Milik Penggugat Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 10) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 44 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 12.988 M2, dengan batas – batas : Utara : Laut Selatan : Jalan Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 11) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 117 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 1.768 M2, dengan batas – batas : Utara : Laut Selatan : Tanah Milik Penggugat Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 12) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 53 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 6.256 M2, dengan batas – batas : Utara : Laut Selatan : Jalan Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 13) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 55 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 10.708,5 M2, dengan batas – batas : Utara : Laut Selatan : Jalan Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Parit Bumi Putra 14) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 37 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 5.720 M2, dengan batas – batas : Utara : Laut Selatan : Tanah Milik Penggugat Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 15) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 57 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 2.040 M2, dengan batas – batas : Utara : Laut Selatan : Tanah Milik Penggugat Barat : Tanah Milik Penggugat Timur : Tanah Milik Penggugat 3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 79/AJB/BK/1983 tangggal 30 Maret 1983 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVI selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak sah karena mengandung cacad hukum ; 4. Menyatakan penguasaan tanah-tanah milik Penggugat oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan dan meninggalkan tanah – tanah milik Penggugat yang dikuasai Tergugat dalam keaadan kosong dan bebas dari pembebanan bila perlu dengan bantuan pihak berwajib ; 6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 7. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp,8.524000,00 ( delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;