725 /C/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725 /C/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Putri Hijau No. 10, Gedung B & G Tower, Lt. 9
Also in 45 other cases
- 849 B/PK/PJK/2014 (22 December 2014) — Mahkamah Agung
- 710/C/PK/PJK/2012 (20 February 2013) — Mahkamah Agung
- 1068 B/PK/PJK/2018 (17 May 2018) — Mahkamah Agung
- 722/C/PK/PJK/2012 (20 February 2013) — Mahkamah Agung
- 852/B/PK/PJK/2014 (22 December 2014) — Mahkamah Agung
- 4420/B/PK/Pjk/2019 (2 December 2019) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 725 /C/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT Wilmar Nabati Indonesia, tempat kedudukan di Gedung B & G Lantai 9, Jl. Putri Hijau No. 10 Medan, dalam hal ini diwakili: Erik selaku (Direktur Utama) PT Wilmar Nabati Indonesia, beralamat di Gedung B dan G Tower Lantai 7, Jl. Putri Hijau No. 10 Kesawan, Medan Barat, Sumatera Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Hardiyanto, S.IP., MM. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 094/EXIM/WINA/IV/2012 tanggal 16 April 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-35965/PP/M.XVII/19/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 6 September 2010;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan;
Bahwa Terbanding menetapkan kembali penghitungan Bea Keluar atas PEB Nomor: 000356 tanggal 27 Agustus 2010 dengan rincian sebagai berikut:
Bea Keluar Denda Administrasi Jumlah | Rp Rp Rp | 432.084.024,00 0,00 432.084.024,00 |
Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu;
Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-35965/PP/M.XVII/19/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-206/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Dieskpor atas nama PT Wilmar Nabati Indonesia, NPWP: 01.269.805.6-092.000, alamat: Gedung B & G Lantai 9, Jl. Putri Hijau No. 10 Medan, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-35965/PP/M.XVII/19/2011 tanggal 23 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 094/EXIM/WINA/IV/2012 tanggal 16 April 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta, pada tanggal 16 April 2012 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 April 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Mei 2012 namun pihak lawan tidak mengajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sengketa ini diawali terbitnya keputusan Termohon PK (dahulu Termohon Banding) berupa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-206/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang mewajibkan kami untuk membayar Bea keluar sebesar Rp 432.084.024,00 terhadap barang ekspor yang kami beritahukan dengan penghitungan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor : 000356 tanggal 27 Agustus 2010 dengan alasan bahwa pelaksanaan ekspor melewati tanggal perkiraan dan tidak diajukan pembatalan atas PEB tersebut;
: 009/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 Pemohon Banding mengajukan banding,
Bahwa surat permohonan banding Nomor : 009/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 kepada Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak Menolak dengan keputusan Nomor: Put-35965/PP/M.XVII/19/2011 Tanggal 23 Desember 2011 yang diputus;
Bahwa terhadap keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-35965/PP/M.XVII/19/2011 Tanggal 23 Desember 2011 pemohon PK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali;
I.FAKTA –FAKTA YANG ADA DALAM KEPUTUSAN TERMOHON PK;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-206/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 pada intinya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor : 000356 tanggal 27 Agustus 2010 dengan mencantumkan tanggal perkiraan ekspor 2 September 2010:
Bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 6 September 2010;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor, namun terhadap pemberitahuan ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal tanggal perkiraan ekspor yang diajukan pembetulan melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan.
MEMUTUSKAN Menetapkan : Mewajibkan PT. Wilmar Nabati Indonesia untuk membayar kekurangan Bea Keluar atas PEB Nomor: 000356 tanggal 27 Agustus 2010 sebesar Rp 432.084.024,00 dengan rincian sebagai berikut :
Bea Keluar Denda Administrasi Jumlah | Rp Rp Rp | 432.084.024,00 0,00 432.084.024,00 |
II. FAKTA –FAKTA YANG ADA DALAM KEPUTUSAN PENGADILAN PAJAK;
Bahwa keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-35965/PP/M.XVII/19/2011 Tanggal 23 Desember 2011 pada intinya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor : 000356 tanggal 27 Agustus 2010 dengan mencantumkan tanggal perkiraan ekspor 2 September 2010 :
Bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 6 September 2010;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor, namun terhadap pemberitahuan ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan;
Bahwa Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas PEB Nomor: 000356 tanggal 27 Agustus 2010 Rp 432.084.024,00 dengan rincian sebagai berikut :
Bea Keluar Denda Administrasi Jumlah | Rp Rp Rp | 432.084.024,00 0,00 432.084.024,00 |
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan pengadilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Bahwa, Surat Banding Nomor : 009/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, ditandatangani oleh sdr. Erik, jabatan: Direktur,
Bahwa, Surat Banding Nomor : 009/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa, Surat Banding Nomor : 009/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-206/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 mengenai penghitungan Bea Keluar atas PEB Nomor : 000356 tanggal 27 Agustus 2010 ;
Bahwa, Surat Banding Nomor : 009/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2011, sehingga dari tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding;
Bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Pengantar Nomor : SP-955/WBC.14/2011;
Bahwa surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Kabid Kepabeanan dan Cukai atas nama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur ditujukan kepada pimpinan PT Wilmar Nabati Indonesia. Bahwa dalam surat pengantar tersebut diketahui terdapat 1 (satu) surat keputusan yang dikirimkan, yakni Surat Keputusan Nomor : KEP-206/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011. Surat keputusan tersebut diterima oleh Yenti Harwanto dari perusahaan Pemohon Banding tanggal 13 Agustus 2011;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Surat Keputusan nomor: KEP-206/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah pengiriman tanggal 11 Agustus 2011;
Bahwa Surat Keputusan Nomor : KEP-206/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, terbukti dikirim oleh Terbanding tanggal 11 Agustus 2011, sedangkan Surat Banding Nomor : 009/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011, sehingga sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, dan karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 009/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, telah memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor : 009/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
Bahwa karena banding Pemohon banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan.
III. ALASAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
Bahwa dalam Keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-35965/PP/M.XVII/19/2011 Tanggal 23 Desember 2011 pada intinya menggunakan dasar hukum sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
2. Bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Surat Keputusan nomor : KEP-206/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah pengiriman tanggal 11 Agustus 2011;
Bahwa Surat Keputusan Nomor : KEP-206/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, terbukti dikirim oleh Terbanding tanggal 11 Agustus 2011, sedangkan Surat Banding Nomor : 009/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011, sehingga sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, dan karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto pasal 95 Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Bantahan Pemohon PK
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa berdasarkan uraian Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 telah Jelas Menyatakan bahwa tanggal dikirim adalah :
stempel pos pengiriman,
tanggal faksimile,
atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal Demi Pasal, Pasal 1 Cukup Jelas, artinya bahwa uraian dalam pasal 1 tersebut telah cukup jelas tidak perlu penafsiran lebih lanjut. Sehingga yang harus dijadikan dasar hukum untuk
Bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan bahwa tanggal pengiriman Surat Keputusan Nomor : KEP-206/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah tanggal 11 Agustus 2011 yang dibuktikan dengan bukti tanda kirim barang dari Tiki dengan perincian :
Dari : Departemen Keuangan Republik Indonesia
Jalan Jenderal Sudirman No. 546 Balikpapan 76114;
Kepada : PT Wilmar Nabati Indonesia;
Tiki Account : 020118030914;
Tanggal Pengiriman : Kamis 11 Agustus 2011 pukul 14:50:21;
Berdasarkan hal tersebut Pemohon PK berpendapat bahwa tanda bukti yang disampaikan oleh Termohon PK tidak sesuai dengan Kriteria yang dimaksud dalam pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002, karena tidak mencantumkan stempel pos Pengiriman. Oleh karena itu tanda bukti yang syah adalah tanda terima pengiman yaitu ;
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
yaitu sebagaimana bukti yang disampaikan oleh Termohon PK dalam Persidangan “Bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Pengantar Nomor : SP-955/WBC.14/2011;
Bahwa surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Kabid Kepabeanan dan Cukai atas nama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur ditujukan kepada pimpinan PT Wilmar Nabati Indonesia. Bahwa dalam surat pengantar tersebut diketahui terdapat 1 (satu) surat keputusan yang dikirimkan yakni Surat Keputusan Nomor : KEP-206/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011. Surat keputusan tersebut diterima oleh Yenti Harwanto dari perusahaan Pemohon Banding tanggal 13 Agustus 2011“;
Dengan demikian maka surat banding Kami Nomor : 009/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding, karena Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2011, yang diserahkan langsung oleh Termohon PK melalui perantara TIKI dan Diterima Secara langsung oleh Pemohon PK tanggal 13 Agustus 2011, sehingga dari tanggal 13 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 59 (lima puluh sembilan) hari, memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding;
Berdasarkan uraian tersebut diatas kami berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut merupakan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan per-undangan yang berlaku”
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas Permohonan Peninjauan Kembali ini memenuhi Ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tentang Pengadilan Pajak;
Berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Terhormat yang memeriksa, dan mengadili serta memutus perkara aquo, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Put-35965/PP/M.XVII/19/2011 Tanggal 23 Desember 2011 dan Memerintahkan kepada Pengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan terhadap materi banding yang diajukan oleh Pemohon PK;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima sudah tepat dan benar karena:
Surat banding tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Alasan-alasan peninjauan kembali tidak berdasar Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT Wilmar Nabati Indonesia, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT Wilmar Nabati Indonesia, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta limaratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Yulius, SH., MH., Dan Dr.H.Imam Soebechi, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
H.Yulius, SH., MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
ttd./
Dr.H.Imam Soebechi, SH., MH.
| Biaya-biaya peninjauan kembali: | Panitera Pengganti, | |||
| Rp 6.000,- Rp 5.000,- Rp 2.489.000,- | ttd./ Elly Tri Pangestuti, SH., MH.. | ||
| Jumlah | Rp. 2.500.000,- | |||
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754