720 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 720 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Putri Hijau No. 10, Gedung B & G Tower, Lt. 9
Also in 45 other cases
- 849 B/PK/PJK/2014 (22 December 2014) — Mahkamah Agung
- 710/C/PK/PJK/2012 (20 February 2013) — Mahkamah Agung
- 1068 B/PK/PJK/2018 (17 May 2018) — Mahkamah Agung
- 722/C/PK/PJK/2012 (20 February 2013) — Mahkamah Agung
- 852/B/PK/PJK/2014 (22 December 2014) — Mahkamah Agung
- 4420/B/PK/Pjk/2019 (2 December 2019) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 720/C/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. WILMAR NABATI INDONESIA, dalam hal ini diwakili oleh Erik, Direktur PT. Wilmar Nabati Indonesia, tempat kedudukan di Gedung B & G Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Medan, selanjutnya memberi kuasa kepada: Hardijanto, S.IP., M.M., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084/EXIM/WINA/IV/2012, tanggal 16 April 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35960/PP/M.XVII/19/2011, tanggal 23 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding;
Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang penetapan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-222/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kepala KWBC Kalbagtim;
Banding yang kami ajukan ke Pengadilan Pajak ini adalah sebesar Rp.92.906.100,- (sembilan puluh dua juta sembilan ratus enam ribu seratus Rupiah);
Koreksi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (PKPBK) adalah terhadap bea keluar atas ekspor barang berupa Crude Palm Oil in Bulk (CPO), karena realisasi ekspor sudah melewati tanggal perkiraan ekspor;
Menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya dilakukan terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Sesuai dengan PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;
Karena loadingvia Truck Lossing sehingga membutuhkan waktu loading 4 (empat) hari 19 jam yaitu dari tanggal 27 Februari 2011 pukul 17.45 sampai dengan tanggal 4 Maret 2011 Pukul 12.10 sehingga melampaui batas perkiraan ekspor;
Kenyataan di lapangan, Pejabat dari Bea Cukai tidak ada instruksi untuk membatalkan PEB tersebut, sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun sudah melampaui perkiraan ekspor;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35960/PP/M.XVII/19/2011, tanggal 23 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-222/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Dieskpor atas nama PT Wilmar Nabati Indonesia, NPWP: 01.269.805.6-092.000, alamat: Gedung B & G Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10 Medan, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Put-35960/PP/M.XVII/19/2011, tanggal 23 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084/EXIM/WINA/IV/2012, tanggal 16 April 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 April 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-488/SP.52/AC/IV/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 April 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dasar Ketentuan Formal Peninjauan Kembali;
Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ”pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”.
I. Bahwa Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002) menyatakan ”Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim Pidana dinyatakan palsu;
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
Apabila terdapat perundang-undangan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan per-undangan yang berlaku”;
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan supremasi hukum di Indonesia untuk membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan memerintahkan kepada Pengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan terhadap materi banding yang diajukan oleh Pemohon PK;
Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali ini telah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar
Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang ditransfer/disetor ke/melalui rekening Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, BNI Syariah Nomor 179179175;
Kronologis Permasalahan;
Bahwa untuk pertimbangan Majelis Agung yang terhormat perlu kami jelaskan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa sengketa ini diawali terbitnya keputusan Termohon PK (dahulu Termohon Banding) berupa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-222/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang mewajibkan kami untuk membayar Bea keluar sebesar Rp 92.906.100,00 terhadap barang ekspor yang kami beritahukan dengan penghitungan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 000473 tanggal 25 Februari 2011 dengan alasan bahwa pelaksanaan ekspor melewati tanggal perkiraan dan tidak diajukan pembatalan atas PEB tersebut;
014/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 Pemohon Banding mengajukan banding;
Bahwa surat permohonan banding Nomor 014/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 kepada Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak Menolak dengan keputusan Nomor Put-35960/PP/M.XVII/19/2011 Tanggal 23 Desember 2011 yang diputus;
Bahwa terhadap keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35960/PP/M.XVII/19/2011 Tanggal 23 Desember 2011 pemohon PK mengajukan permohonan peninjauan kembali;
Fakta –fakta yang ada dalam Keputusan Termohon PK ;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-222/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 pada intinya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 000473 tanggal 25 Februari 2011 dengan mencantumkan tanggal perkiraan ekspor 3 Maret 2011;
Bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2011;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor, namun terhadap pemberitahuan ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal tanggal perkiraan ekspor yang diajukan pembetulan melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan;
Memutuskan menetapkan: Mewajibkan PT. Wilmar Nabati Indonesia untuk membayar kekurangan Bea Keluar atas PEB Nomor 000473 tanggal
25 Februari 2011 sebesar Rp 92.906.100,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bea Keluar Denda Administrasi Jumlah | Rp Rp Rp | 92.906.100,00 0,00 92.906.100,00 |
Fakta –fakta yang ada dalam Keputusan Pengadilan Pajak ;
Bahwa keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35960/PP/M.XVII/19/2011 Tanggal 23 Desember 2011 pada intinya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 000473 tanggal 25 Februari 2011 dengan mencantumkan tanggal perkiraan ekspor 3 Maret 2011;
Bahwa realisasi ekspor dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2011;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor, namun terhadap pemberitahuan ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan;
Bahwa Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas PEB Nomor 000473 tanggal 25 Februari 2011 Rp 92.906.100,00 dengan rincian sebagai berikut :
Bea Keluar Denda Administrasi Jumlah | Rp Rp Rp | 92.906.100,00 0,00 92.906.100,00 |
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;
Pertimbangan Hukum;
Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Perundang-undangan Pengadilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding;
Bahwa, Surat Banding Nomor 014/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, ditandatangani oleh sdr. Erik, jabatan: Direktur;
Bahwa, Surat Banding Nomor 014/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa, Surat Banding Nomor 014/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-222/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 mengenai penghitungan Bea Keluar atas PEB Nomor 000473 tanggal
25 Februari 2011;
Bahwa, Surat Banding Nomor 014/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal
11 Agustus 2011, sehingga dari tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding;
Bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Pengantar Nomor SP-955/WBC.14/2011;
Bahwa surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Kabid Kepabeanan dan Cukai atas nama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur ditujukan kepada pimpinan PT Wilmar Nabati Indonesia. Bahwa dalam surat pengantar tersebut diketahui terdapat 1 (satu) surat keputusan yang dikirimkan, yakni Surat Keputusan Nomor KEP-222/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011. Surat keputusan tersebut diterima oleh Yenti Harwanto dari perusahaan Pemohon Banding tanggal 13 Agustus 2011;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Surat Keputusan Nomor KEP-222/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah pengiriman tanggal 11 Agustus 2011;
Bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-222/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, terbukti dikirim oleh Terbanding tanggal 11 Agustus 2011, sedangkan Surat Banding Nomor 014/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011, sehingga sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, dan karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 014/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor 014/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
Bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Alasan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa dalam Keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35960/PP/M.XVII/19/2011 Tanggal 23 Desember 2011 pada intinya menggunakan dasar hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Surat Keputusan Nomor KEP-222/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah pengiriman tanggal 11 Agustus 2011;
Bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-222/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, terbukti dikirim oleh Terbanding tanggal 11 Agustus 2011, sedangkan Surat Banding Nomor 014/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011, sehingga sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, dan karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Bantahan Pemohon PK;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa berdasarkan uraian Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 telah Jelas Menyatakan bahwa tanggal dikirim adalah :
stempel pos pengiriman,
tanggal faksimile,
atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal Demi Pasal, Pasal 1 Cukup Jelas, artinya bahwa uraian dalam Pasal 1 tersebut telah cukup jelas tidak perlu penafsiran lebih lanjut. Sehingga yang harus dijadikan dasar hukum untuk;
Bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan bahwa tanggal pengiriman Surat Keputusan Nomor KEP-222/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah tanggal 11 Agustus 2011 yang dibuktikan dengan bukti tanda kirim barang dari Tiki dengan perincian :
Dari : Departemen Keuangan Republik Indonesia Jalan Jenderal Sudirman Nomor 546 Balikpapan 76114;
Kepada : PT Wilmar Nabati Indonesia;
Tiki Account : 020118030914;
Tanggal Pengiriman : Kamis 11 Agustus 2011 pukul 14:50:21;
Berdasarkan hal tersebut Pemohon PK berpendapat bahwa tanda bukti yang disampaikan oleh Termohon PK tidak sesuai dengan Kriteria yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, karena tidak mencantumkan stempel pos Pengiriman. Oleh karena itu tanda bukti yang syah adalah tanda terima pengiman yaitu: “tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Yaitu sebagaimana bukti yang disampaikan oleh Termohon PK dalam Persidangan “Bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Pengantar Nomor SP-955/WBC.14/2011;
Bahwa surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Kabid Kepabeanan dan Cukai atas nama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur ditujukan kepada pimpinan PT Wilmar Nabati Indonesia. Bahwa dalam surat pengantar tersebut diketahui terdapat 1 (satu) surat keputusan yang dikirimkan yakni Surat Keputusan Nomor KEP-222/WBC.14/2011 tanggal
11 Agustus 2011. Surat keputusan tersebut diterima oleh Yenti Harwanto dari perusahaan Pemohon Banding tanggal 13 Agustus 2011;”
Dengan demikian maka surat banding Kami Nomor 014/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding, karena Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2011, yang diserahkan langsung oleh Termohon PK melalui perantara TIKI dan Diterima Secara langsung oleh Pemohon PK tanggal 13 Agustus 2011, sehingga dari tanggal 13 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 59 (lima puluh sembilan) hari, memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding;
Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut merupakan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas Permohonan Peninjauan Kembali ini memenuhi Ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
Bahwa permohonan banding diajukan lewat waktu (61 hari), sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. WILMAR NABATI INDONESIA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. WILMAR NABATI INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS., S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,- ttd.
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,- Subur MS., S.H., M.H.
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,-
Jumlah …………… Rp 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754