710/C/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 710/C/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Putri Hijau No. 10, Gedung B & G Tower, Lt. 9
Also in 45 other cases
- 849 B/PK/PJK/2014 (22 December 2014) — Mahkamah Agung
- 1068 B/PK/PJK/2018 (17 May 2018) — Mahkamah Agung
- 722/C/PK/PJK/2012 (20 February 2013) — Mahkamah Agung
- 852/B/PK/PJK/2014 (22 December 2014) — Mahkamah Agung
- 4420/B/PK/Pjk/2019 (2 December 2019) — Mahkamah Agung
- 147/PDT/2018/PT PBR (17 October 2018) — PT Pekanbaru
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. WILMAR NABATI INDONESIA, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 710/C/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. WILMAR NABATI INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung B & G Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Medan dalam hal ini diwakili oleh Erik, selaku Direktur memberikan kuasa kepada Hardijanto, S.IP., MM., beralamat di Jalan Kebon Bawang XI, Nomor 52, RT. 002/001, Tanjung Priok, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Kuasa Khusus Nomor 090/EXIM/WINA/IV/ 2012 tanggal 16 April 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35963/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 23 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang penetapan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-218/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang di terbitkan oleh Direktur Jenderal Kepala KWBC Kalbagtim;
Banding yang kami ajukan ke Pengadilan Pajak ini adalah sebesar Rp.1.035.706.140,- (Satu milyar tiga puluh lima juta tujuh ratus enam ribu seratus empat puluh rupiah);
Koreksi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (PKPBK) adalah terhadap Bea Keluar atas ekspor barang berupa Crude Palm Oil in Bulk (CPO), karena realisasi ekspor sudah melewati tanggal perkiraan ekspor;
Menurut pendapat kami, tidak seharusnya dilakukan terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Sesuai dengan PMK No. 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;
Karena loading via Truck Lossing sehingga membutuhkan waktu loading 5 (lima) hari 16 % jam yaitu dari tanggal 04 Desember 2010 pukul 17.45 sampai dengan tanggal 09 Desember 2010 pukul 19.15 sehingga melampaui batas perkiraan ekspor;
Kenyataan dilapangan, Pejabat dari Bea Cukai tidak ada instruksi untuk membatalkan PEB tersebut, sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun sudah melampaui tanggal perkiraan ekspor;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35963/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 23 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-218/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Dieskpor atas nama PT Wilmar Nabati Indonesia, NPWP: 01.269.805.6-092.000, alamat: Gedung B & G Lantai 9, Jl. Putri Hijau No. 10 Medan, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35963/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 23 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 24 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 090/EXIM/WINA/IV/2012, Tanggal 16 April 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 16 April 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 April 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 25 Mei 2012, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban sebagaimana yang dimaksud dengan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Surat Keputusan nomor : KEP-218/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah pengiriman tanggal 11 Agustus 2011;
Bahwa Surat Keputusan Nomor : KEP-218/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, terbukti dikirim oleh Terbanding tanggal 11 Agustus 2011, sedangkan Surat Banding Nomor : 011/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011, sehingga sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, dan karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;
Bantahan Pemohon PK
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa berdasarkan uraian Pasal 1 angka (11) Angka (11) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 telah Jelas Menyatakan bahwa tanggal dikirim adalah :
stempel pos pengiriman,
tanggal faksimile,
atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Pasal Demi Pasal, Pasal 1 Cukup Jelas, artinya bahwa uraian dalam pasal 1 tersebut telah cukup jelas tidak perlu penafsiran lebih lanjut. Sehingga yang harus dijadikan dasar hukum untuk ;
Bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan bahwa tanggal pengiriman Surat Keputusan Nomor : KEP-218/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah tanggal 11 Agustus 2011 yang dibuktikan dengan bukti tanda kirim barang dari Tiki dengan perincian :
Dari : Departemen Keuangan Republik Indonesia Jalan Jenderal Sudirman No. 546 Balikpapan 76114
Kepada : PT Wilmar Nabati Indonesia
Tiki Account : 020118030914
Tanggal Pengiriman : Kamis 11 Agustus 2011 pukul 14:50:21
Berdasarkan hal tersebut Pemohon PK berpendapat bahwa tanda bukti yang disampaikan oleh Termohon PK tidak sesuai dengan Kriteria yang dimaksud dalam pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002, karena tidak mencantumkan stempel pos Pengiriman. Oleh karena itu tanda bukti yang syah adalah tanda terima pengiriman yaitu ;
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
yaitu sebagaimana bukti yang disampaikan oleh Termohon PK dalam Persidangan “Bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Pengantar Nomor : SP-955/WBC.14/2011;
Bahwa surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Kabid Kepabeanan dan Cukai atas nama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur ditujukan kepada pimpinan PT Wilmar Nabati Indonesia. Bahwa dalam surat pengantar tersebut diketahui terdapat 1 (satu) surat keputusan yang dikirimkan yakni Surat Keputusan Nomor : KEP-218/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011. Surat keputusan tersebut diterima oleh Yenti Harwanto dari perusahaan Pemohon Banding tanggal 13 Agustus 2011;
Dengan demikian maka surat banding Kami Nomor : 011/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/WINA/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding, karena Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2011, yang diserahkan langsung oleh Termohon PK melalui perantara TIKI dan Diterima Secara langsung Oleh Pemohon PK tanggal 13 Agustus 2011, sehingga dari tanggal 13 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 59 (lima puluh sembilan) hari, memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding;
Berdasarkan uraian tersebut diatas kami berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut merupakan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan per-undangan yang berlaku”;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas Permohonan Peninjauan Kembali ini memenuhi Ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tentang Pengadilan Pajak;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-218/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Dieskpor sudah tepat dan benar karena permohonan banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan formal jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. WILMAR NABATI INDONESIA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. WILMAR NABATI INDONESIA, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis:
ttd/. H. Yulius, S.H., M.H., ttd/. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti;
ttd/.Fitriamina, S.H., M.H.,
Biaya-biaya
1. Meterai ………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 489.000,00 Untuk Salinan
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00 MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.