1156 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1156 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Putri Hijau No. 10, Gedung B & G Tower, Lt. 9
Also in 45 other cases
KABUL
PUTUSAN
Nomor 1156/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Ahmad Yani, Jakarta 13230, selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Sugeng Apriyanto, S.Sos.,M.Si, Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Agus Amiwijaya, S.H,M.H. Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Lulus Hadi P. S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Rusdianto K. Mardani, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Kesemuanya beralamat hukum di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Ahmad Yani By-Pass, Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-153/BC/2013 tanggal 10 Juni 2013 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
melawan:
PT. WILMAR NABATI INDONESIA, berkedudukan di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau No. 10, Medan 20111, dalam hal ini diwakili oleh Hendri Saksti, Presiden Direktur PT. Wilmar Nabati Indonesia, selanjutnya memberi kuasa kepada : Hardijanto, S.IP.,M.M., Kuasa Hukum, beralamat di Jalan Kebon Bawang XI No. 52, RT.002/001, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 024/EXP-EXT/SKK/WINA/BULK/VIII/14 tanggal 12 Agustus 2014 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43551/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 27 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Surat Keputusan Terbanding tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor, sesuai surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-55/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 yang di terbitkan oleh Direktur Jenderal Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat;
Bahwa banding yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak ini adalah sebesar Rp2.013.942.000,00;
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (PKPBK) adalah terhadap Bea Keluar atas ekspor barang berupa Crude Palm Oil in bulk (CPO), karena Realisasi Ekspor sudah melewati Tanggal Perkiraan Ekspor;
Menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya dilakukan terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan PMK Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.
Pasal 11 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;
Bahwa atas PEB Nomor: 003582 tanggal 31 Agustus 2010, kapal telah tiba dan sandar pada Tanggal Perkiraan Ekspor, namun karena loading rate lambat untuk menyesuaikan draf dan stabilitas kapal sehingga membutuhkan total waktu loading + 1 (satu) hari yaitu tanggal 8 September 2010 sehingga melampaui batas Perkiraan Ekspor;
Bahwa cargo dipompa dari tangki darat yang berada dalam Kawasan Berikat dan pemuatan ke sarana pengangkut dilakukan melalui Pelabuhan Dumai (Pelintung berth) yang merupakan Kawasan Berikat, dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Kawasan Berikat adalah Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Terbanding;
Bahwa kenyataan dilapangan, Terbanding tidak ada instruksi untuk membatalkan PEB tersebut, sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun sudah melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding pada poin 1, 2, dan 3 di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar permohonan banding atas SPKPBK Nomor: KEP-55/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 ini dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43551/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 27 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-55/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor, atas nama PT Wilmar Nabati Indonesia, NPWP: 01.269.805.6-092.000 beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jl. Putri Hijau Nomor: 10 Medan 20111 dengan membatalkan Keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB Nomor: 003582 tanggal 31 Agustus 2010 menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43551/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 27 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-153/BC/2013 tanggal 10 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 13 Juni 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Agustus 2014 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
KEBERATAN PERTAMA
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
bahwa Pemohon Banding mencantumkan tanggal perkiraan ekspor dalam mengajukan PEB dengan mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK-214/BC.04/2008 ke Kantor Pabean Pemuatan, tetap dilayani walaupun menurut Terbanding jadwal kapal maupun kesiapan barang belum jelas ...... Oleh karenanya jika Terbanding belum menerima rencana kedatangan sarana pengangkut dan pemberitahuan kesiapan barang ekspor atau permohonan pemberitahuan ekspor barang curah, seharusnya Terbanding dapat tidak melayani PEB yang disengketakan;
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan permohonan pembetulan atau perubahan data PEB dan pembatalan PEB dan mengajukan PEB baru ….. ;
bahwa menurut Majelis PEB barang curah Pemohon Banding yang menurut Terbanding tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor bukan obyek yang dapat diajukan pembatalan, karena barang telah diekspor dan PEB barang curah Pemohon Banding yang disengketakan tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 sebagaimana …. ;
bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa apabila Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tidak dilaksanakan, maka eksportir mengajukan PEB baru, yang diatur adalah apabila Pasal 8 ayat (1) tidak dilaksanakan maka sanksinya Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 eksportir tersebut tidak diberi pelayanan;
bahwa alasan Penetapan Kembali Terbanding mengkoreksi kurang bayar Bea Keluar PEB Pemohon Banding dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 karena Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan tanggal perkiraan ekspor dan tidak mengajukan pembatalan PEB. Menurut Majelis seharusnya hal tersebut tidak terjadi, …….;
bahwa oleh karenanya tidak adil apabila kesalahan Terbanding dalam menerapkan atau melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar atas eskpor barang curah CPO ditanggung oleh pengguna jasa kepabeanan dalam hal ini Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis penjelasan Terbanding pada butir 16 dalam surat SR-436/BC.8/2012 tanggal 1 Juli 2012 menunjukkan ketidapastian Terbanding untuk melaksanakan yang terkait dengan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/BC.04/2008;
bahwa Majelis berpendapat bahwa ......... kata “dapat” pada Pasal 4 ayat (2) bukan berarti untuk ekspor barang curah boleh mengajukan PEB dengan menggunakan prosedur ekspor dengan mekanisme ayat (1) PEB mekanisme biasa atau ayat (2) PEB mekanisme barang curah ......;
bahwa seharusnya Terbanding tidak melayani ekspor barang curah yang menggunakan PEB mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor: 145/PMK.04/2007 dan Pasal 4 ayat (1) P-40/BC/2008, tetapi secara konsisten pelayanan ekspor barang curah harus menggunakan PEB barang curah yang secara khusus sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor: 145/PMK.04/2007 dan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo;
bahwa akibat dari penjelasan Terbanding tersebut telah membingungkan bagi Pemohon Banding dan Terbanding sendiri dalam membayar dan memungut Penerimaan Negara berupa Bea Keluar atas barang curah CPO;
bahwa menurut Majelis, dengan diizinkannya eksportir dalam mengekspor barang curah dengan menggunakan dua pilihan dalam prosedur pelayanan ekspor barang curah oleh Terbanding menunjukkan tidak adanya kepastian hukum yang dilakukan oleh Terbanding dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kepabeanan dalam hal ini Pemohon Banding.
bahwa Terbanding dalam penetapan kembali SPKPBK terhadap ekspor barang curah dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan: 214/PMK.04/2008 …. Penetapan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan prosedur ekspor barang curah yang secara khusus sudah diatur ……..;
bahwa …….. tetapi di dalam pelaksanaannya Terbanding tidak menerapkan prosedur ekspor barang curah yang secara khusus sudah diatur …….;
bahwa menurut Majelis, Sengketa tersebut tidak terjadi apabila Terbanding dalam memungut Bea Keluar melaksanakan prosedur ekspor barang curah CPO sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo secara benar dan konsisten. Oleh karenanya, penetapan kembali Bea Keluar oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan a quo, sehingga penetapan Terbanding Nomor: KEP-55/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 cacat hukum;
Dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan, sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan “bahwa Pemohon Banding mencantumkan tanggal perkiraan ekspor dalam mengajukan PEB dengan mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK-214/BC.04/2008 ke Kantor Pabean Pemuatan, tetap dilayani walaupun menurut Terbanding jadwal kapal maupun kesiapan barang belum jelas ...... Oleh karenanya jika Terbanding belum menerima rencana kedatangan sarana pengangkut dan pemberitahuan kesiapan barang ekspor atau permohonan pemberitahuan ekspor barang curah, seharusnya Terbanding dapat tidak melayani PEB yang disengketakan” adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru dan tidak berdasar, karena tidak ada dasar hukum yang memberikan hak bagi Pemohon Peninjauan Kembali untuk tidak melayani ekspor terkait dengan rencana kedatangan sarana pengangkut, karena hak dan kewajiban terkait pelayanan ekspor telah diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 214/2008.
Berdasarkan ketentuan PMK 145/2007 secara jelas dan tegas Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (3) menyatakan bahwa :
Ayat (2) menyatakan “Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh eksportir/kuasanya ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean”.
Ayat (3) menyatakan “Atas ekspor barang curah, pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut”, maka jelas terhadap ekspor barang curah atas pemberitahuan pabean ekspornya dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK 145/2007 tersebut, cara penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditi yang terkena Bea Keluar dimungkinkan dengan 2 (dua) cara sebagaimana diuraikan di atas, dan pemilihannya diserahkan kepada Eksportir (in casu Termohon Peninjauan Kembali) untuk menggunakan mekanisme biasa atau mekanisme barang curah. Oleh karenanya, sesuai dengan kata “dapat” pada ketentuan Pasal 2 Ayat (3) PMK 145/2007 tersebut, maka untuk ekspor barang dengan karakteristik curah tidak berarti wajib menggunakan mekanisme curah, melainkan diperkenankan untuk menggunakan mekanisme biasa.
Bahwa sengketa Banding dalam perkara a quo merupakan akibat dari ketidaktaatan Termohon Peninjauan Kembali dalam mematuhi konsekuensi dari mekanisme yang dipilihnya.
Bahwa PEB dalam perkara a quo adalah PEB yang pengajuannya menggunakan mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK 145/2007, yang pengajuannya dilakukan di akhir-akhir bulan dimana tarif Bea Keluar pada bulan berikutnya mengalami kenaikan, walaupun jadwal kapal maupun kesiapan barang sendiri belum jelas, Termohon Peninjauan Kembali memanfaatkan keuntungan dari pengajuan PEB di depan karena tarif dan Harga Ekspor lebih rendah namun Termohon Peninjauan Kembali tidak mematuhi konsekuensi yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 214/2008.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (3) PMK 214/2008 telah secara tegas dinyatakan “Pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan paling lambat pada Tanggal Perkiraan Ekspor”.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a PMK 214/2008 secara tegas menyatakan “Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal: a. pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan setelah Tanggal Perkiraan Ekspor”.
Berdasarkan fakta hukum yang ada bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan pemasukan barang ekspor ke dalam kawasan pabean (Dermaga PT. KID Pelintung) melebihi tanggal perkiraan ekspor (tanggal perkiraan ekspor 07 September 2010 dan tanggal pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean 08 September 2010), maka berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf a PMK 214/2008 atas PEB 003582 tanggal 31 Agustus 2010 wajib dibatalkan. Dan apabila eksportasi tetap akan dilakukan, maka eksportir wajib mengajukan PEB baru dengan membayar Bea Keluar sesuai tarif dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal PEB baru dimaksud (sesuai Pasal 6 PP 55/2008 jo. Pasal 5 PMK 214/2008, perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean).
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (2) PMK 214/2008, apabila PEB 003582 tanggal 31 Agustus 2010 tidak dibatallkan, maka atas eksportasi tersebut tidak dilayani.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf a PMK 214/2008 telah diatur mengenai kewajiban membatalkan PEB atas eksportasi yang pemasukan barang ekspornya melampaui tanggal perkiraan ekspor.
Bahwa pembatalan PEB sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf a PMK 214/2008 untuk eksportasi yang pemasukan barang ekspornya kedalam Kawasan Pabean melampaui tanggal perkiraan ekspor adalah mutlak dan melakukan pembayaran Bea Keluar dengan menggunakan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor baru adalah mutlak apabila eksportasi tetap akan dilakukan.
Berdasarkan fakta hukum dalam perkara a quo yaitu pemasukan barang ekspor ke dalam Kawasan Pabean eksportasi melampaui tanggal perkiraan ekspor (tanggal perkiraan ekspor adalah 07 September 2010 sedangkan pemasukan barang ekspor kedalam Kawasan Pabean dilakukan tanggal 08 September 2010), namun PEB tidak dibatalkan dan tidak diajukan PEB baru dengan penghitungan bea keluar baru (tarif bea keluar telah berubah), maka pembatalan dan pembayaran bea keluar dengan penghitungan baru adalah mutlak dan pelayanan eksportasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak serta merta menggugurkan kewajiban eksportir untuk melakukan pembayaran bea keluar yang seharusnya.
Berdasarkan Pasal 2 PP 55/2008 telah diatur bahwa terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar, yang artinya ketentuan untuk membayar Bea Keluar eksportasi komoditi yang ditetapkan untuk dikenakan Bea Keluar adalah hal yang mutlak. Sehingga apabila ada kejadian suatu eksportasi komoditi yang terkena Bea Keluar diberitahukan dalam PEB tanpa membayar Bea Keluar yang seharusnya dan atas eksportasi tersebut telah dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai, tidak serta merta menggugurkan kewajiban eksportir untuk membayar Bea Keluar. Oleh karena itu, apabila terdapat eksportasi komoditi yang terkena Bea Keluar yang masih terdapat kewajiban membayar Bea Keluar namun telah dilayani eksportasinya oleh Pejabat Bea dan Cukai (pejabat pemeriksa dokumen), maka Pemohon Peninjauan Kembali (in casu Direktur Jenderal Bea dan Cukai) akan menggunakan kewenangannya dalam rangka pengawasan dan evaluasi melalui mekanisme penetapan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) PP 55/2008 untuk menagih Bea Keluar yang seharusnya atau kurang dibayar oleh eksportir (in casu Termohon Peninjauan Kembali).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, dan tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Kepabeanan khususnya terkait Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh PT. Wilmar Nabati Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 17/2006, PP 55/2008, PMK 145/2007, dan PMK 214/2008, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
KEBERATAN KEDUA
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 merupakan pendelegasian dari Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008 ………;
bahwa Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008 tidak mendelegasikan mengenai “pembetulan terhadap tanggal perkiraan ekspor” sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan mengenai “kewajiban Eksportir mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor karena pembetulan melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor” sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008;
bahwa berdasarkan Lampiran Bab II nomor urut 173 Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2004 yang menyebutkan antara lain “pendelegasian dari Undang-undang kepada Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat Teknis Adminsitratif” …… Pendelegasian dari Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan a quo hanya mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah tidak ada subdelegasi;
Dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukan pertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 18 PP 55/2008:
Pasal 14 menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri”.
Pasal 18 menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan, penetapan keberatan, dan tata cara pengembalian Bea Keluar diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri”.
Bahwa dalam konsiderans menimbang PMK 214/2008 telah disebutkan “bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 14, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Bea Keluar”, sehingga telah nyata dan jelas bahwa PMK 214/2008 merupakan pengaturan lebih lanjut yang diamanatkan Pasal 14 dan Pasal 18 PP 55/2008.
Bahwa berdasarkan Pasal 2A Ayat (3) UU 17/2006 disebutkan “Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.
Bahwa dalam konsiderans menimbang PP 55/2008 telah disebutkan “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor”, sehingga telah nyata dan jelas bahwa PP 55/2008 merupakan pengaturan lebih lanjut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2A Ayat (3) UU 17/2006.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PMK 214/2008 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang sah dan merupakan pengaturan lebih lanjut sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (in casu PP 55/2008).
Bahwa berdasarkan Pasal 31 UU 14/2002:
Ayat (1) menyatakan “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak”.
Ayat (2) menyatakan “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Ayat (3) menyatakan “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
sehingga telah jelas bahwa kewenangan Pengadilan Pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa pajak, dan tidak ada kewenangan pengadilan pajak untuk menguji sebuah peraturan terhadap peraturan yang lebih tinggi dan/atau terhadap undang-undang, karena kewenangan menguji peraturan dibawah undang-undang terhadap undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, dan tidak cermat dalam melaksanakan kewenangan yang dimilikinya, sehingga menghasilkan putusan yang keliru dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
KEBERATAN KETIGA
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
bahwa menurut Majelis tanggal perkiraan ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut (Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008) masih merupakan tanggal dugaan atau praduga yang belum pasti …… Oleh karenanya tidak adil apabila baru perkiraan sudah dinyatakan salah dan dikenakan koreksi berupa tambah bayar dengan alasan tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB atau pembatalan PEB;
bahwa pada tanggal 13 April 2012 Terbanding dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat atas nama Direktur Jenderal berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-446/BC/2011 tanggal 12 Mei 2011 …….. menggunakan data dan bukti yang sama yang digunakan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean bukan data dan bukti baru (novum) menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor ….... ;
bahwa Majelis berpendapat bahwa antara Terbanding sendiri terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan dasar perhitungan Bea Keluar yang dapat merugikan Pemohon Banding yang seharusnya untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan, hal tersebut tidak terjadi;
bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang mengatur bahwa perhitungan Bea Keluar dihitung dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor. Seharusnya jika Terbanding ….;
bahwa menurut Majelis PEB Nomor: 003582 tanggal 31 Agustus 2010 adalah PEB yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan ……………, sehingga Penetapan Terbanding Nomor: KEP-55/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 yang perhitungan Bea Keluar dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor bukan dengan tanggal PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean Pemuatan, tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 dan aturan yang mengatur perhitungan Bea Keluar ……;
bahwa berdasarkan alasan-alasan Terbanding, Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor, Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB, dan tidak mengajukan pembatalan PEB, maka Terbanding menetapkan kembali ………………, Majelis berpendapat penetapan kembali Terbanding tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga penetapan Terbanding cacat hukum;
Dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukan pertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, tidak diterbitkannya Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) adalah karena pada saat penelitian perhitungan bea keluar pada tanggal 31 Agustus 2010 adalah telah sesuai dengan pemberitahuan (tarif yang berlaku pada saat PEB di daftarkan), namun permasalahan muncul sebagai akibat ketidakpatuhan Termohon Peninjauan Kembali dalam melakukan pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean (melampaui tanggal perkiraan ekspor) sesuai dengan yang diberitahukan yaitu tanggal 07 September 2010.
Bahwa penentuan tanggal selesai muat untuk penetapan kembali bea keluar telah menjunjung prinsip keadilan bagi eksportir karena titik ini merupakan titik paling menguntungkan bagi eksportir, karena berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UU 17/2006 barang dianggap diekspor apabila telah dimuat di sarana pengangkut. Dan berdasarkan 1 butir 14 PMK 214/2008, tanggal perkiraan ekspor dimaksudkan dengan tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju keluar daerah pabean yang justru memberikan keuntungan bagi ekportir untuk menghindari kenaikan tarif karena bea keluar telah dibayarkan pada saat pengajuan PEB sementara barang masih belum terealisasi ekspornya.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 PP 55/2008 jo. Pasal 5 PMK 214/2008, perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembal sampaikan, sesuai penjelasan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU 17/2006 disebutkan bahwa secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.
Bahwa fakta hukum dalam perkara a quo dapat disampaikan sebagai berikut:
PEB dalam perkara a quo adalah Nomor 003582 tanggal 31 Agustus 2010 dengan tanggal perkiraan ekspor 07 September 2010; dan
Pemasukan barang ekspor ke dalam kawasan pabean adalah tanggal 08 September 2010 (sebagaimana telah disampaikan sebelumnya dalam Surat Uraian Banding perkara a quo).
Bahwa terhadap permasalahan eksportasi yang pemasukan barangnya melampaui tanggal perkiraan ekspor berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan Pasal 7 Ayat (3) PMK 214/2008 pembatalan PEB adalah mutlak, namun apabila tidak dilakukan pembatalan PEB dan atas eksportasinya telah dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 55/2008 jo. Pasal 14 PMK 214/2008 untuk melakukan penetapan kembali yang juga berfungsi sebagai pengawasan dan evaluasi atas kegiatan eksportasi dengan pengenaan bea keluar.
Bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali melakukan pembatalan ekspor atas PEB 003582 tanggal 31 Agustus 2010 pada tanggal 07 September 2010 sebagai akibat tidak dimasukkanya barang ekspor kedalam Kawasan Pabean (ekspor tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 07 September 2010), maka terhadap pemasukan barang ekspor yang dilaksanakan pada tanggal 08 September 2010, Termohon Peninjauan Kembali seharusnya mengajukan PEB baru yang tentunya akan dikenakan penghitungan tarif Bea Keluar yang berlaku saat PEB baru.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 PP 55/2008 jo. Pasal 5 PMK 214/2008, perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean, maka terhadap PEB baru yang seharusnya diajukan (atas ekspor tanggal 08 September 2010) akan dikenakan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu yaitu dengan tarif Bea Keluar 6% Harga Ekspor = USD 804.00/MT (Kurs 1 USD Rp. 9.019,50) sesuai KMK 1675/KM.4/2010.
Bahwa penagihan melalui mekanisme penetapan kembali atas PEB yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 214/2008 telah memberikan rasa keadilan bagi eksportir lain yang mematuhi ketentuan yang diatur dalam ketentuan tersebut dan/atau tindakan yang seharusya dilakukan eksportir. Sehingga dapat disampaikan, masalah keterlambatan kapal dan/atau kerusakan kapal merupakan tanggung jawab pengangkutan yang memiliki hubungan hukum secara keperdataan dengan eksportir, sehingga sangat tidak masuk akal dan mengada-ada apabila hubungan keperdataan antara eksportir dengan perusahaan pengangkutan yang diatur dalam hukum privat dijadikan alasan dalam perkara a quo.
Bahwa penagihan melalui mekanisme penetapan kembali sebagaimana yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali adalah merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan (in casu Pasal 12 PP 55/2008 jo. Pasal 14 PMK 214/2008) yang merupakan konsekuensi logis atas ketidakpatuhan Termohon Peninjauan Kembali dalam mematuhi ketentuan di bidang ekspor karena Termohon Peninjauan Kembali menghindari adanya kenaikan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku sejak tanggal 01 September 2010 s.d. tanggal 30 September 2010.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan “bahwa Majelis berpendapat bahwa antara Terbanding sendiri terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan dasar perhitungan Bea Keluar yang dapat merugikan Pemohon Banding yang seharusnya untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan, hal tersebut tidak terjadi” adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru dan menunjukkan ketidakpahaman Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait mekanisme penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan kembali, penghitungan PEB 003582 tanggal 31 Agustus 2010 adalah sesuai tarif Bea Keluar dan Harga ekspor yang berlaku pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan tanggal perkiraan ekspor 07 September 2010, namun mengingat pemasukan barang ekspor kedalam Kawasan Pabean melampaui tanggal perkiraan ekspor maka sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan Pasal 7 Ayat (3) PMK 214/2008 pembatalan PEB adalah mutlak dan wajib dilakukan pengajuan PEB baru yang kemudian dihitung dan dievaluasi pada mekanisme penetapan kembali, dengan penghitungan Bea Keluar berdasarkan tarif dan harga ekspor yang berlaku pada saat apabila PEB baru tersebut didaftarkan (atas ekspor tanggal 08 September 2010).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah, keliru, dan tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Kepabeanan khususnya terkait penerbitan Keputusan tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh PT. Wilmar Nabati Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 17/2006, PP 55/2008, PMK 145/2007, dan PMK 214/2008, sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo layak dan/atau patut untuk dibatalkan.
KEBERATAN KEEMPAT
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan dengan pertimbangan hakim yang menyatakan “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap Keputusan Nomor: KEP-55/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB Nomor: 003582 tanggal 31 Agustus 2010 menjadi Nihil.” karena pertimbangan tersebut telah terbantahkan dengan penjelasan dan uraian yang Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan dalam poin keberatan-keberatan di atas.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Peninjauan kembali sampaikan penjelasan atas pokok perkara sebagai berikut di bawah ini.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan pemberitahuan ekspor barang berdasarkan PEB Nomor: 003582 tanggal 31 Agustus 2010 dengan jenis barang Crude Palm Oil sebanyak 8.400,448 MT dengan Bea Keluar Tarif 3% Harga Ekspor USD 725.00/MT Kurs 1 USD = Rp. 8.982,00 dengan tanggal perkiraan ekspor tanggal 07 September 2010.
Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi, atas PEB 003582 tanggal 31 Agustus 2010 pemasukan barang ekspor kedalam Kawasan Pabean dilakukan pada tanggal 08 September 2010 (melebihi tanggal perkiraan ekspor), sehingga seharusnya Termohon Peninjauan Kembali membatalkan PEB dan mengajukan PEB baru apabila tetap ingin melakukan ekspor.
Bahwa terhadap permasalahan eksportasi yang pemasukan barang ekspornya melampaui tanggal perkiraan ekspor berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan Pasal 7 Ayat (3) PMK 214/2008 pembatalan PEB adalah mutlak, dan Termohon Peninjauan Kembali wajib mengajukan PEB baru apabila tetap ingin melakukan ekspor namun apabila tidak dilakukan pembatalan PEB dan atas eksportasinya telah dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) dapat menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 55/2008 jo. Pasal 14 PMK 214/2008 untuk melakukan penetapan kembali dalam rangka mengamankan hak-hak negara.
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2010 telah dikeluarkan KMK 1675/KM.4/2010 yang menetapkan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Crude Palm Oil adalah sebesar USD 804.00/MT dengan Bea Keluar sebesar 6%, yang berlaku mulai tanggal 01 September 2010 s.d. tanggal 30 September 2010.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK 214/2008 secara tegas menyatakan “Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean”, sehingga dengan demikian jelas bahwa Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang didaftarkan ke kantor Pemohon Peninjauan Kembali.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK 214/2008 dan KMK 1675/KM.4/2010, maka terhadap Ekspor Barang berupa Crude Palm Oil yang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nya dilakukan pada rentang waktu antara tanggal 01 September 2010 s.d. 30 September 2010 (PEB yang seharusnya didaftarkan kembali oleh Termohon Peninjauan Kembali) dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 6% dengan Harga Ekspor sebesar USD 804.00/MT.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka terhadap barang ekspor milik Termohon Peninjauan Kembali yang diberitahukan melalui PEB Nomor: 003582 tanggal 31 Agustus 2010 berupa Crude Palm Oil sebanyak 8.400,448 Ton dengan Tarif Bea Keluar 3% Harga Ekspor USD 725.00/MT (Kurs 1 USD = Rp. 8.982,00), ditetapkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (in casu Direktur Jendeal Bea dan Cukai) dengan Tarif Bea Keluar 6% dan Harga Ekspor USD 804.00/MT (Kurs 1 USD = Rp. 9.019,50) dengan total Bea Keluar yang harus dibayar sebesar Rp. 3.655.040.637,10 (USD 804.00 x 6% x 8.400,448 x Rp. 9.019,50), sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar yang harus dilunasi oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 2.013.942.000,00 dengan pertimbangan bahwa seharusnya PEB 003582 tanggal 31 Agustus 2010 dibatalkan dan wajib mengajukan PEB baru atas ekspor yang dilakukan pada tanggal 08 September 2010.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam:
PP 55/2008;
PMK 214/2008;
PMK 67/2010;
PERMENDAG 34/M-DAG/PER/8/2010; dan
KMK 1675/KM.4/2010,
Maka penetapan kembali Pemohon Peninjauan Kembali yang menetapkan pembebanan Bea Keluar atas ekspor Crude Palm Oil yang diberitahukan berdasarkan PEB Nomor: 003582 tanggal 31 Agustus 2010 (yang seharusnya dibatalkan dan diajukan PEB baru) dengan Tarif Bea Keluar 6% dan Harga Ekspor USD 804.00/MT, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar yang harus dilunasi oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 2.013.942.000,00 adalah telah benar dan berdasar ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.
Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, tetap dilayaninya eksportasi oleh pejabat Bea dan Cukai atas PEB biasa yang melampaui tanggal perkiraan ekspor dan tidak dilakukan pembatalan adalah semata-mata karena mengedepankan pelayanan. Lain halnya dibidang impor dimana UU 17/2006 memberikan penekanan berimbang antara pelayanan dan pengawasan, sementara dibidang ekspor lebih ditekankan adalah sisi pelayanannya sehingga walaupun Pasal 8 Ayat (2) PMK 214/2008 mengatur untuk tidak dilayani eksportasi yang tidak memenuhi kondisi Pasal 7 Ayat (3) jo. Pasal 8 Ayat (1) PMK 214/2008, dengan memegang prinsip UU 17/2006 maka pelayanan tetap diberikan dengan pertimbangan hal tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban eksportir dalam membayar Bea Keluar sesuai dengan yang seharusnya dibayar yang dievaluasi dan diawasi melalui mekanisme penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) demi mengamankan hak-hak negara untuk kepentingan bersama (bangsa dan negara) di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Bahwa dengan demikian telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penetapan Bea Keluar oleh Pemohon Peninjauan Kembali terhadap PEB Nomor: 003582 tanggal 31 Agustus 2010 (yang seharusnya dibatalkan dan diajukan PEB baru) a.n. Termohon Peninjauan Kembali dengan Tarif Bea Keluar 6% dan Harga Ekspor USD 804.00/MT, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar yang harus dilunasi oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 2.013.942.000,00 telah benar dan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya telah salah menerapkan hukum, melakukan kelalaian, dan tidak cermat sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terkait dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Sehingga sangat berdasar hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Yang Terhormat menyatakan batal putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 43551/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 27 Februari 2013.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukan pertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK 145/2007 tersebut, cara penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditi yang terkena Bea Keluar dimungkinkan dengan 2 (dua) cara sebagaimana diuraikan di atas, dan pemilihannya diserahkan kepada Eksportir (in casu Termohon Peninjauan Kembali) untuk menggunakan mekanisme biasa atau mekanisme barang curah sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan fakta hukum yang ada bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan pemasukan barang ekspor ke dalam kawasan pabean melebihi tanggal perkiraan ekspor (tanggal perkiraan ekspor 07 September 2010 dan tanggal pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean 08 September 2010), maka berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf a PMK 214/2008 atas PEB 003582 tanggal 31 Agustus 2010 wajib dibatalkan. Dan apabila eksportasi tetap akan dilakukan, maka eksportir wajib mengajukan PEB baru dengan membayar Bea Keluar sesuai tarif dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal PEB baru dimaksud (sesuai Pasal 6 PP 55/2008 jo. Pasal 5 PMK 214/2008, perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean).
Bahwa kewenangan Pengadilan Pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa pajak, dan tidak ada kewenangan pengadilan pajak untuk menguji sebuah peraturan terhadap peraturan yang lebih tinggi dan/atau terhadap undang-undang, karena kewenangan menguji peraturan dibawah undang-undang terhadap undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung.
Bahwa terhadap permasalahan eksportasi yang pemasukan barangnya ke dalam Kawasan Pabean melampaui tanggal perkiraan ekspor berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan Pasal 7 Ayat (3) PMK 214/2008 pembatalan PEB adalah mutlak, namun apabila tidak dilakukan pembatalan PEB dan atas eksportasinya telah dilayani oleh Pejabat Bea dan Cukai, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 55/2008 jo. Pasal 14 PMK 214/2008 untuk melakukan penetapan kembali yang juga berfungsi sebagai pengawasan dan evaluasi atas kegiatan eksportasi dengan pengenaan bea keluar.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 PP 55/2008 jo. Pasal 5 PMK 214/2008, perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean, maka terhadap PEB baru yang seharusnya diajukan (atas pemasukan barang dan ekspor tanggal tanggal 08 September 2010) akan dikenakan tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu yaitu dengan tarif Bea Keluar 6% Harga Ekspor = USD 804.00/MT (Kurs 1 USD Rp. 9.019,50).
Bahwa penagihan melalui mekanisme penetapan kembali sebagaimana yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali adalah merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan (in casu Pasal 12 PP 55/2008 jo. Pasal 14 PMK 214/2008) yang merupakan konsekuensi logis atas ketidakpatuhan Termohon Peninjauan Kembali dalam mematuhi ketentuan di bidang ekspor.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK 214/2008 dan KMK 1675/KM.4/2010, maka terhadap Ekspor Barang berupa Crude Palm Oil yang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nya dilakukan pada rentang waktu antara tanggal 01 September 2010 s.d. 30 September 2010 (PEB yang seharusnya didaftarkan kembali oleh Termohon Peninjauan Kembali) dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 6% dengan Harga Ekspor sebesar USD 804.00/MT.
Bahwa terhadap barang ekspor milik Termohon Peninjauan Kembali yang diberitahukan melalui PEB Nomor: 003582 tanggal 31 Agustus 2010 berupa Crude Palm Oil sebanyak 8.400,448 MT dengan Tarif Bea Keluar 3% Harga Ekspor USD 725.00/MT (Kurs 1 USD = Rp. 8.982,00), ditetapkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (in casu Direktur Jendeal Bea dan Cukai) dengan Tarif Bea Keluar 6% dan Harga Ekspor USD 804.00/MT (Kurs 1 USD = Rp. 9.019,50) dengan total Bea Keluar yang harus dibayar sebesar Rp. 3.655.040.637,10 (USD 804.00 x 6% x 8.400,448 x Rp. 9.019,50), sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar yang harus dilunasi oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 2.013.942.000,00 dengan pertimbangan bahwa seharusnya PEB 003582 tanggal 31 Agustus 2010 dibatalkan dan wajib mengajukan PEB baru atas pemasukan barang dan ekspor yang dilakukan (ekspor tanggal 08 September 2010).
Bahwa dengan demikian telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penetapan kembali Bea Keluar oleh Pemohon Peninjauan Kembali terhadap PEB Nomor: 003582 tanggal 31 Agustus 2010 (yang seharusnya dibatalkan dan diajukan PEB baru oleh Termohon Peninjauan Kembali) a.n. Termohon Peninjauan Kembali dengan Tarif Bea Keluar 6% dan Harga Ekspor USD 804.00/MT, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar yang harus dilunasi oleh Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 2.013.942.000,00 telah benar dan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-55/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP: 01.269.805.6-092.000, dan menetapkan perhitungan Bea Keluar atas Crude Palm Oil dengan jumlah 8,400,448/MT dengan harga patokan ekspor sebesar USD 725.00/MT, Tarif Bea Keluar sebesar 3% dan Kurs yang berlaku 1 USD = Rp8.982,00 sesuai dengan PEB Nomor : 0003582 tanggal 31 Agustus 2010 pos tarif 1511.90.9020, sehingga Bea Keluar dan Pajak Dalam Rangka Ekspor yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo berupa Crude Palm Oil dengan jumlah 8,400,448/MT yang diberitahukan dalam PEB Nomor : 0003582 tanggal 31 Agustus 2010 diberikan Nota Pelayanan Ekspor (NPE/BCF.303) Nomor : 004426/PM/WBC.03/KPP.02/2010 tanggal 27 November 2010 semua dengan Pos Tarif 1513.21.00.00 Tarif Bea Keluar 3%, Harga Patokan Ekspor USD 725,00/MT (Kurs 1 USD = Rp8.982,00) diberitahukan sebesar Rp 1.641.098.920,00 ditetapkan kembali oleh Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan Tarif Bea Keluar sebesar 6% dengan Harga Ekspor USD 804,00/MT (Kurs 1 USD = Rp 9.019,50) dengan Total Bea Keluar yang harus dibayar sebesar Rp 3.655.040.637,00 sehingga kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp 2.013.042.000,00 dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) walaupun telah melaksanakan dengan benar prosedur ekspor barang berupa Crude Palm Oil yang dimuat dalam PEB Nomor PEB Nomor : 0003582 tanggal 31 Agustus 2010, namun terjadi keterlambatan keberangkatan kapal yang akan berdampak pada kerugian penerimaan Negara, oleh karenaya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo yang didalilkan halaman 11-12 dari 22 halaman pada huruf b,i,l,m,n,o dan halaman 16-17 huruf e,h,j serta halaman 19-20 angka 10,11,15, 15-16 dari 22 halaman mengenai rentang waktu akibat keterlambatan kapal dan/atau kerusakan kapal merupakan tanggung jawab Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dengan demikian bertentangan dengan prinsip Self Assessment yang menjadi politik hukum pemungutan pajak, disamping itu, bertentangan dengan ajaran taatsbestand sehingga koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 2, Pasal 2A jo. Pasal 30 UU Kepabeanan ;
Bahwa dengan demikian, alasa-alasan permohonan peninjauan kembali sangat beralasan dan berdasar untuk patut dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 43551/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 27 Februari 2013 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43551/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 27 Februari 2013 ;
MENGADILI KEMBALI
Menolak permohonan banding Pemohon Banding ;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 12 Maret 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan H. Yulius, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd/.
H. Yulius, S.H.,M.H.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i……………. Rp 6.000,00 ttd/.
2. R e d a k s i……………. Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi ………..…. Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.