267 K/Pdt.Sus-PKPU/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267 K/Pdt.Sus-PKPU/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. JAYAKARTA SAKTI yang diwakili oleh Direktur Utama YONGKI TJANDRA WINARSO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 267 K/Pdt.Sus-PKPU/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. JAYAKARTA SAKTI, yang diwakili oleh Direktur Utama YONGKI TJANDRA WINARSO, berkedudukan di Citylofts Sudirman Building Lantai 28 Unit 2826, Jalan K.H. Mas Mansyur 121 Jakarta;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon PKPU/Debitor;
t e r h a d a p
PT BANK BNI Syariah, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, yang diwakili oleh Pejabat Pemimpin Divisi Hukum, Kepatuhan dan Kesekretariatan, BAYI ROHAYATI, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta 10220, dalam hal ini memberi kuasa kepada Pringgo Sanyoto, SE, SH., dan kawan-kawan, para Advokat dan Konsultan Hukum pada Sanyoto Sutan & Associates, berkantor di Gedung Apotik Taman Solo, Lantai 3, Jalan Cempaka Putih Raya No. 129, Jakarta Pusat, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Januari 2013 ;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon PKPU/Kreditor;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon PKPU/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Kreditor telah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya sebagai berikut:
A. TERMOHON PKPU MEMILIKI UTANG YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH KEPADA PEMOHON PKPU
1. Bahwa PEMOHON PKPU adalah Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No.160 tertanggal 22 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,SH., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tertanggal 3 September 2009 No. 14/KET.CUTI-MPPN/III-14/2009 sebagai pengganti dari Sutjipto,SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Surat Keputusan No. AHU-15574.AH.01.01 Tahun 2010 tertanggal 25 Maret 2010;
2. Bahwa PEMOHON PKPU adalah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Perbankan Syariah, dimana selaku Bank mengumpulkan dana simpanan tabungan masyarakat serta menyalurkan fasilitas pemberian pembiayaan kepada masyarakat, baik perorangan maupun perusahaan;
3. Bahwa TERMOHON PKPU adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, bergerak dalam bidang usaha jasa provider menara telekomunikasi/tower base transceiver station outdoor;
4. Bahwa guna menunjang keperluan modal usahanya, TERMOHON PKPU telah mengajukan Permohonan pembiayaan kepada PEMOHON PKPU, dimana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelayakan TERMOHON PKPU selaku Debitor, PEMOHON PKPU menyetujui permohonan tersebut dan telah memberikan fasilitas kredit pembiayaan murabahah kepada TERMOHON PKPU, sebagaimana terbukti dari dokumen-dokumen pendukung fasilitas kredit pembiayaan murabahah sebagai berikut:
4.1 Bahwa pada tahun 2009 TERMOHON PKPU telah menerima Fasilitas Pembiayaan Murabahah dari PEMOHON PKPU (d/h Unit Usaha Syariah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk), sebagaimana tertuang dalam Akta Akad Plafond Fasilitas Pembiayaan No. 15 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Efran Yuniarto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta. (Bukti P-1)
Pasal 2 huruf A Akta Akad Plafond Fasilitas Pembiayaan No 15 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Efran Yuniarto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta
“Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas plafond pembiayaan dalam jenis pembiayaan murabahah kepada Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Plafond Pembiayaan maksimum sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh Iima miliar rupiah). . . dst”
4.2 Bahwa pada tahun 2009 TERMOHON PKPU telah menerima Fasilitas Pembiayaan Murabahah dari PEMOHON PKPU (d/h Unit Usaha Syariah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk), sebagaimana tertuang dalam Akta Akad Pembiayaan Murabahah No. 16 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Efran Yuniarto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta (Bukti P-2) dan telah diubah, diperpanjang, ditambah dan/atau diperbarui antara lain dengan Addendum Akad Pembiayaan Murabahah No. (1)6 tertanggal 14 Juni 2010 (Bukti P-3)
Pasal 2 huruf B Akad Pembiayaan Murabahah No. 16 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Efran Yuniarto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta:
“...Kesemua yang dijual oleh Bank kepada Nasabah sebagai pembeli disepakati dan diterima dengan total harga sebesar Rp20.273.362.931, - (dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh satu Rupiah) dengan perincian sebagal berikut:
- Harga Perolehan Barang adalah sebesar Rp13.862.128.500,- (tiga belas miliar delapan ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
- Margin adalah sebesar Rp6.411.234.431,- (enam miliar empat ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
Sehingga jumlah hutang atau kewajiban yang harus dibayar oleh Nasabah kepada Bank adalah sebesar Rp20.273.362.931,- (dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu sembiIan ratus tiga puluh satu rupiah). . ..dst”
5. Bahwa untuk menjamin terlaksananya pembayaran kembali fasilitas-fasilitas kredit tersebut, TERMOHON PKPU telah memberikan beberapa jaminan kepada PEMOHON PKPU, berupa:
5.1 Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1340/Maphar atas nama Yongki Tjandra Winarso, seluas 131 M², terletak di Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Kotamadya Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.310/2009 tanggal 11 Nopember 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Ina Rosaina,SH, PPAT di Jakarta Barat dan telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 6455/2009 tanggal 25 November 2009; (Bukti P-4a, P-4b);
5.2 3 (tiga) Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Station Outdoor beserta perlengkapannya, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No.23 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, SH, M.kn Notaris di Jakarta dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Fidusia No. W7-015070.AH .05.01 .TH .2009/STD tanggal 30 Desember 2009; (Bukti P-5a, P-5b);
5.3 9 (sembilan) Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Station Outdoor beserta perlengkapannya, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 24 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, SH, M.kn Notaris di Jakarta dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Fidusia No. W7-015072.AH .05.01 .TH .2009/STD tanggal 30 Desember 2009; (Bukti P-6a, P-6b);
5.4 Seluruh tagihan atau piutang TERMOHON PKPU kepada PT Excelcomindo Pratama atas penyewaan 12 (dua belas) unit Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Station Outdoor, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 21 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, SH, Mkn Notaris di Jakarta dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Fidusia No. W7- 015073.AH.05.01.TH.2009/STD tanggal 30 Desember 2009; (Bukti P-7a, P-7b);
5.5 Barang persediaan berupa material tower, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 22 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, SH, Mkn Notaris di Jakarta dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Fidusia No. W7-015071.AH.05.01. TH.2009/STD tanggal 30 Desember 2009; (Bukti P-8a, P8b);
5.6 Personal Guarantee berdasarkan Perjanjian Jaminan Pribadi No.28 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, SH, M.Kn Notaris di Jakarta; (Bukti P-9);
5.7 Personal Guarantee berdasarkan Perjanjian Jaminan Pribadi No.29 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, SH, M.Kn Notaris di Jakarta; (Bukti P-10);
5.8 Personal Guarantee berdasarkan Perjanjian Jaminan Pribadi No.30 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, SH, M.Kn Notaris di Jakarta. (Bukti P-Il);
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf A dan huruf B Akta Akad Plafond Fasilitas Pembiayaan No. 15 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Efran Yuniarto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dan Pasal 4 huruf A dan huruf B Akta Akad Pembiayaan Murabahah No. 16 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Efran Yuniarto, SH,M.Kn, Notaris di Jakarta jo. Addendum Akad Pembiayaan Murabahah No. (1) 6 tertanggal 14 Juni 2010, telah diatur mengenal jangka waktu dan tata cara pembayaran kembali atas fasilitas pembiayaan murabahah;
Pasal 4 huruf A mengatur sebagai berikut:
“Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh hutangnya kepada Bank sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Akad ini atau sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam pembukuan Bank, masing-masing dalam jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal realisasi atau pencairan pembiayaan.”
Pasal 4 huruf B mengatur sebagai berikut:
Pembayaran margin dan hutang pokok fasilitas pIafond pembiayaan dilakukan Nasabah kepada Bank setiap bulan sesuai dengan jadwal angsuran yang akan ditetapkan Bank pada saat tiap-tiap penarikan atau pencairan fasilitas Plafond Pembiayaan. . .dst”;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, TERMOHON PKPU terikat untuk melakukan pembayaran angsuran kepada PEMOHON PKPU sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Pasal 4 huruf A dan huruf B Akta Akad Plafond Fasilitas Pembiayaan No. 15 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Efran Yuniarto, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dan Pasal 4 huruf A dan huruf B Akta Akad Pembiayaan Murabahah No. 16 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Efran Yuniarto, SH,M.Kn, Notaris di Jakarta jo. Addendum Akad Pembiayaan Murabahah No. (1) 6 tertanggal 14 Juni 2010 dan ketentuan yang ditetapkan oleh PEMOHON PKPU;
8. Bahwa mengenai adanya utang TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU dalam bentuk pembiayaan murabahah, sebagaimana diuraikan di atas, secara tegas diakui TERMOHON PKPU dalam halaman 6 angka 17 Laporan Keuangan TERMOHON PKPU per 30 Juni 2011. (Bukti P-12);
9. Bahwa terhadap utang TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU dalam bentuk pembiayaan murabahah, TERMOHON PKPU ternyata belum membayar tunggakan kewajiban pokok dan margin sebagaimana terbukti dalam surat peringatan/somasi - surat peringatan/somasi PEMOHON PKPU kepada TERMOHON PKPU sebagai berikut:
9.1 Surat Peringatan Penyelesaian Kewajiban (Somasi 1) No.BNISy/ UPK/35 tertanggal 18 Januari 2012; (Bukti P-13)
9.2 Surat Peringatan Penyelesaian kewajiban (Somasi 2) No.BNISy/ UPK/42 tertanggal 26 Januari 2012; (Bukti P-14)
9.3 Surat Somasi 3 dan Terakhir No.BNISy/UPK/47 tertanggal 6 Februari 2012; (Bukti P-15)
9.4 Surat Peringatan Penyelesaian Kewajiban No.BNISy/UPK/304 tertanggal 10 Juli 2012. (Bukti P-16)
10. Bahwa meskipun telah diberikan surat peringatan/somasi tersebut di atas, TERMOHON PKPU sama sekali tidak menanggapi, apalagi melakukan tindakan nyata untuk melunasi seluruh hutang-hutangnya tersebut kepada PEMOHON PKPU.
11. Bahwa selanjutnya oleh karena sampai dengan tanggal 10 Juli 2012 TERMOHON PKPU belum menyelesaikan kewajiban pokok dan margin sebesar Rp11.738.902.111, - (sebelas miIyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu seratus sebelas Rupiah) kepada PEMOHON PKPU, membuktikan bahwa utang TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
12. Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 6 jo. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU Kepailitan dan PKPU”), kewajiban pembayaran TERMOHON PKPU kepada PEMOHON PKPU sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
Pasal 1 butir 6 UU Kepailitan dan PKPU mengatur sebagai berikut:
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudlan hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberikan hak kepada Kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengatur sebagai berikut:
“yang dimaksud dengan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.”
13. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, telah nyata dan jelas TERMOHON PKPU mempunyai utang kepada PEMOHON PKPU, dimana utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. OIeh karena mengingat kondisi TERMOHON PKPU sudah tidak lagi melakukan pembayaran kepada PEMOHON PKPU, meskipun sudah diperingatkan berulang kali, maka PEMOHON PKPU berkeyakinan TERMOHON PKPU tidak akan sanggup melanjutkan dan/atau apalagi melunasi semua utangnya tersebut sesuai jadwal pembayaran yang telah disepakati.
B. PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN TERMOHON PKPU TIDAK DAPAT LANJUTKAN UNTUK MEMBAYAR UTANGNYA YANG SUDAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU diatur bahwa Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya;
Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU mengatur sebagai berikut:
“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”
15. Bahwa oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, PEMOHON PKPU dengan ini mengajukan Permohonan PKPU a quo terhadap TERMOHON PKPU dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada TERMOHON PKPU untuk mengajukan sebuah rencana perdamaian yang pada pokoknya berisi penawaran-penawaran pembayaran atau skema restrukturisasi utang kepada kreditornya, termasuk kepada PEMOHON PKPU;
Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengatur sebagai berikut:
“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor”;
TERMOHON PKPU MEMPUNYAI LEBIH DARI 1 (SATU) KREDITOR
16. Bahwa disamping Pihak TERMOHON PKPU memiliki hutang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada PEMOHON PKPU sebagaimana disebutkan di atas, maka Pihak TERMOHON PKPU juga memiliki hutang kepada Kreditor yang lain, antara lain kepada:
1. Kantor Notaris/PPAT Efran Yuniarto,SH, M.Kn atas biaya jasa-jasa pembuatan Akta Fidusia dan pendaftaran, Akta PPJB, Akta SKMHT & APHT, Akta Personal Guarantee dan Akta Persetujuan dan Kuasa Dewan Komisaris, berdasarkan Kwitansi No.62/VI/10 tertanggal 14 Juni 2019, Kwitansi No. 41/IV/10 tertanggal 16 April 2010 dan Kwitansi No.42/IV/10 tertanggal 16 April 2010, Surat No.11/ Srt-NOT/VI/10 tanggal 14 Juni 2010 Perihal permohonan bantuan pendebetan rekening nasabah untuk pembayaran jasa dan biaya Notaris/PPAT dan Surat No. 25/Srt-Not/XI/10 tertanggal 22 November 2010 Perihal: permohonan bantuan pendebetan jasa/ biaya Notaris/PPAT, dengan jumlah sebesar Rp113.600.000,- (seratus tiga belas juta enam ratus ribu Rupiah) (Bukti P-17a, P-17b, P-17c, P-17d,P- 17e);
2. Bahwa Berdasarkan Laporan Keuangan TERMOHON PKPU Per tanggal 30 Juni 2011 pada halaman 5 angka 11, TERMOHON PKPU mempunyai kewajiban-kewajiban kepada kreditor-kreditor antara lain sebagal berikut:
- PT Alpine Cool Utama, dengan nilai tagihan sebesar Rp8.585.700.000,- (delapan milyar lima ratus delapan puluh Iima juta tujuh ratus ribu Rupiah);
- PT Nawa Bima Dayatama, dengan nilai tagihan sebesar Rp3.961.600.000,- (tiga miliar sembilan ratus enam puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah);
- PT Samudra Teknindo Hydraumatic, dengan nilai tagihan sebesar Rp189.000.000, - (seratus delapan puluh sembilan juta Rupiah);
- CV Raharja Ageng, dengan nilai tagihan sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta Rupiah);
- PT Okih Karya Hatma, dengan nilai tagihan sebesar Rp590.000.000,- (lima ratus sembilan puluh juta Rupiah);
- PD Charly, beralamat, dengan nilai tagihan sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus ribu Rupiah);
- PT Bapa Bali, dengan nilai tagihan sebesar Rp1.550.000.000,- (satu milyar Iima ratus Iima puluh juta Rupiah);
- PT Fajar Timur, dengan nilai tagihan sebesar Rp2.827.000.000,- (dua miIyar delapan ratus dua puluh tujuh juta Rupiah. (Vide Bukti P12);
D. PERMOHONAN PKPU A QUO BERDASARKAN HUKUM UNTUK DIKABULKAN
17. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Permohonan PKPU a quo telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, PEMOHON PKPU selaku Kreditor telah mempunyai dasar dan alasan yang kuat untuk memperkirakan bahwa TERMOHON PKPU tidak dapat melanjutkan untuk membayar hutang-hutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
18. Bahwa berdasarkan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan, serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU mengatur sebagai berikut:
“Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau Iebih pengurus yang bersama Debitor mengurus harta Debitor.”
E. PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGURUS
19. Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU a quo, maka PEMOHON PKPU dengan ini memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo agar berkenan menunjuk Hakim Pengawas dan Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat dan menetapkan Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU masuk dalam proses PKPU atau Kurator apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit, sebagaimana diusulkan oleh PEMOHON PKPU yaitu agar mengangkat:
- Saudara Wahyudin, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.AH. 04-03.42, berkantor di Kantor Hukum WAT & Partners, beralamat di Gedung Istana Baru, Lantai 3 No. 098B, Jalan Raya Pintu Air No. 58-64 Jakarta Pusat 10710;
- Saudara Ria Nasution,SH, MH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU. AH. 04. 03-18, berkantor di Kantor Hukum WAT & Partners, beralamat di Gedung Istana Baru, Lantai 3 No. 098B, Jalan Raya Pintu Air No. 58-64 Jakarta Pusat 10710.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT Jayakarta Sakti, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Citylofts Sudirman Building, Lantai 28 Unit 2826, Jalan K.H Mansyur 121, Jakarta;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU/PT Jayakarta Sakti untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dan Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT Jayakarta Sakti;
4. Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Wahyudin, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.AH. 04-03.42, berkantor di Kantor Hukum WAT & Partners, beralamat di Gedung Istana Baru, Lantai 3 No. 098B, Jalan Raya Pintu Air No. 58-64 Jakarta Pusat 10710;
- Saudara Ria Nasution, SH.,MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.AH.04.03-18, berkantor di Kantor Hukum WAT & Partners, beralamat di Gedung Istana Baru, Lantai 3 No. 098B, Jalan Raya Pintu Air No. 58-64 Jakarta Pusat 10710.
5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT. Jayakarta Sakti dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU/PT. Jayakarta Sakti.
Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Hakim yang memeriksa dan menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Bahwa terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 33/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 8 Januari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Termohon PT.Jayakarta Sakti beralamat di Citylofts Sudirman Building Lantai 28 Unit 2826, Jalan K.H. Mas Mansyur 121 Jakarta, berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Mengangkat Sutoto Adiputro, SH.,MH, Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
Mengangkat:
- Saudara Wahyudin, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.AH. 04-03.42, berkantor di Kantor Hukum WAT & Partners, beralamat di Gedung Istana Pasar Baru (IPB), lt. 3 No. 09 B, Jalan Raya Pintu Air No. 58-64 Jakarta Pusat ;
- Saudara Ria Nasution, SH.,MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU.AH.04.03-18, berkantor di Kantor Hukum WAT & Partners, beralamat di Gedung Istana Pasar Baru (IPB), Lt 3 No. 09 B, Jalan Raya Pintu Air No. 58-64 Jakarta Pusat.
Sebagai Tim Kurator ;
Menetapkan imbalan jasa Pengurus dan Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator menjalankan tugasnya ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp4.627.000,- (empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh kuasa Pemohon dan kuasa Termohon pada tanggal 8 Januari 2013, terhadap putusan tersebut, oleh Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Debitor mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Januari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 02 Kas/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Nomor 33/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 16 Januari 2013 itu juga;
Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Kreditor pada tanggal 18 Januari 2013, kemudian Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Kreditor mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 31 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam jangka waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasi tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
PERMOHONAN PKPU DARI PT BANK BNI SYARIAH BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG.
Berdasarkan konsideran pembuatan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ditentukan bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional (lihat konsideran menimbang pada huruf c).
Bahwa dalam Bab IX tentang Penyelesaian Sengketa khususnya pada Pasal 55 ditentukan sebagai berikut:
Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi Akad.
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Bahwa Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 secara limitative telah membatasi penyelesaian sengketa pada Bank Umum Syariah di Pengadilan Agama bukan di Pengadilan Niaga.
Bahwa dalam Pasal 55 ayat (2) telah menunjuk pada Akad dan berdasarkan Akad No. 15 dan No. 16 pada Pasal 19 ditentukan bahwa:
Segala perselisihan yang timbul antara para pihak berkenan dengan penafsiran dan/atau pelaksanaan Akad ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat di Jakarta.
Bahwa berdasarkan Akad tersebut maka segala bentuk penyelesaian harus didahului dengan musyawarah dan apabila tidak tercapai mufakat maka harus diselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dan Akad Nomor 15 dan Nomor 16 tidak memberikan peluang kepada Pemohon PKPU mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena selain telah di batasi dengan Undang-Undang dan perjanjian/Akad juga telah dibatasi dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008.
Bahwa Pemohon PKPU telah beritikad buruk dengan menggunakan lembaga Kepailitan dan PKPU dengan mengabaikan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 dan Akad serta Prinsip Syariah, Pemohon PKPU juga tidak mengedepankan asas musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 dan Akad No. 15 dan No. 16 (Pasal 19) serta prinsip syariah dan hal itu terbukti dengan adanya penolakan atas perpanjangan waktu PKPU sementara menjadi PKPU tetap, padahal prinsip hukum PKPU adalah untuk berdamai akan tetapi Pemohon PKPU tidak mau berdamai.
Bahwa apabila sikap PT Bank BNI Syariah tersebut dikaji dari format permohonan PKPU bukan kepailitan maka terlihat adanya penyelundupan hukum, sebab prinsip hakiki PKPU adalah upaya perdamaian.
Bahwa dengan demikian maka kami mohon agar Mahkamah Agung membatalkan permohonan PKPU tersebut karena permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU PT. Bank BNI Syariah bertentangan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, Pasal 19 Akad No. 15 dan No. 16 dari Prinsip Syariah.
TERDAPAT SENGKETA TENTANG BESARNYA NILAI UTANG.
Bahwa antara Termohon PKPU dengan Pemohon PKPU masih terdapat sengketa soal besarnya nilai utang Termohon kepada Pemohon PKPU, sehingga persoalan sengketa ini harus diselesaikan lebih dulu.
Bahwa hal itu sesuai dengan prinsip syariah dan Akad No. 15 dan No. 16 agar diselesaikan secara musyawarah, karena menurut Termohon Utang yang harus dibayar hanyalah berkisar Rp5.278.123.868, nilai tersebut setelah dikurangi dengan pelepasan jaminan.
Bahwa dengan demikian apabila diajukan dinyatakan pailit maka hal itu bertentangan dengan prinsip syariah karena mematikan usaha kami sebab aset kami akan dijual lelang dan sebagian besar akan digunakan untuk biaya administrasi dan fee kurator sehingga kami mohon agar putusan pailit tersebut dibatalkan.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan kasasi:
Bahwa keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 16 Januari 2013 dan kontra memori tanggal 29 Januari 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dengan ditolaknya PKPU tetap menurut hukum kepailitan Termohon PKPU dinyatakan pailit;
Bahwa pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar dengan menunjuk pada Pasal 225, Pasal 228 dan Pasal 229 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Bahwa keberatan-keberatan lainnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan kesalahan penerapan hukum, pelanggaran hukum yang berlaku, atau kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam pelanggaran itu dengan batalnya putusan, atau bila hakim tidak berwenang atau melampaui batas wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/ PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 8 Januari 2013 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. JAYAKARTA SAKTI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. JAYAKARTA SAKTI yang diwakili oleh Direktur Utama YONGKI TJANDRA WINARSO tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Debitor untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 oleh Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH.,MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Abdurrahman, SH.,MH., dan H. Soltoni Mohdally, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan dihadiri oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd./Dr. Abdurrahman, SH.,MH. Ttd./
Ttd./H. Soltoni Mohdally, SH.,MH. Dr. Abdurrahman, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
Biaya-biaya:
Meterai.............. Rp 6.000,00
Redaksi.............. Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi...Rp4.989.000,00 +
Jumlah .............Rp5.000.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002