35/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 35/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jalan Hr Rasuna Said Kav. 10-11, Gedung Tempo Pavilion I
Also in 26 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 08 Maret 2016 Nomor : 330/Pdt.Bth/2015/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Terlawan untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 35/PDT/2017/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah memberikan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :------------------------------------------------------------------------------------------------
MELAWAN
PT. ROLIKA CATERINDO, beralamat dan berkantor di Jl. Raya semplak No.349, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor,Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh H.M Rudy Jundani, selaku Direktur PT.Rolika Caterindo,bertindak untuk dan atas nama PT.Rolika Caterindo, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERLAWAN ; -----------------------
MELAWAN :
PT. BANK BNI Syariah, beralamat dan berkantor Pusat di Gedung Tempo Pavilion I Lt. 3-6 Jl. HR.Rasuna Said Kav.11 Jakarta 12950 dalam hal ini diwakili oleh Khairul Syabanto, SH., Erit Hafiz, SH., Haditya Sanjaya, SH., masing-masing adalah Karyawan pada PT. Bank BNI Syariah berkedudukan di Gedung Tempo Pavilion I Lt. 3-6 Jl. HR.Rasuna Said Kav.11 Jakarta 12950, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Juli 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PELAWAN;-----------------
PENGADILAN TINGGI tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca : -------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 19 Januari 2017 Nomor 35/PEN/PDT/2017/PT.DKI Jakarta tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ; -----------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ; -----------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri JakartaTimur tanggal 08 Maret 2016 Nomor 330/Pdt.Bth/2015/PN.Jkt.Pst. ;--------------------
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat gugatan Perlawanannya tertanggal 29 Juli 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2015, dalam register perkara nomor 330/PDT.BTH/2015/PN.JKT.PST, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terlawan mendapatkan proyek pengadaan Jasa catering Proyek PLTU Pacitan dan PLTU Teluk Naga tersebut dari PT. Dalle Energy berdasarkan Kontrak No. 001/DE11-6030/DE-RLK/VIII/07 tanggal 07-08-2007 dan No. 002/DEll-6030/DE-RLK/IX/07 tanggal 27-09-2007.
Bahwa untuk mengerjakan proyek tersebut Terlawan mengajukan kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan atas pengajuan tersebut PT. Bank Negara Indonesia [Persero) Tbk, memberikan pembiayaan kepada Terlawan;
Bahwa sebelum menyetujui pemberian kredit kepada Terlawan, PT. Bank Negara Indonesia [Persero) Tbk, telah mengirimkan Surat kepada PT. Dalle Energy melalui surat No. JKM/2.3/58 dan Surat No. JKM/2.3/159 tertanggal 03 April 2008 perihal Verifikasi Pernjanjian atas Kontrak antara Terlawan dengan PT. Dalle Energy yang dijadikan dasar sebagai permohonan/pengajuan kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa pengiriman surat secara tertulis kepada PT. Dalle Energy, merupakan salah satu bentuk analisa dan pertimbangan dalam pemberian kredit kepada Terlawan, disamping adanya kunjungan ke lokasi dan analisa lainnya.
Bahwa terhadap kredit yang diterima oleh Terlawan, kemudian kredit tersebut di take over oleh Divisi Usaha Syariah/BNl Syariah berdasarkan Surat Pengajuan dari Terlawan No. 073/DIR-RC/V/2008 tanggal 22 Mei 2008.
Bahwa persetujuan take over kredit terlawan dari PT. BNI (Persero) Tbk ke Divisi Unit Usaha Syariah/BNI Syariah, dituangkan dalam Surat Keputusan Pembiayaan Nomor : USY/3/427/R tertanggal 27 Juni 2008 dan direalisasikan berdasarkan Akad Fasilitas Pembiayaan Musyarakah dan Murabahah No.45, 46 dan 47, yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Hj. Titiek Febriyanti Utami Marwan, SH., di Jakarta, tanggal 27-06-2008 :
Bahwa dalam perjalanannya Terlawan bersengketa dengan PT. Dalle Energy dalam pelaksanaan Kontrak No 001/DE11-6030/DE-RLK/VII1/07 tanggal 07-08-2007 dan No. 002/DEll-6030/DE-RLK/IX/07 tanggal 27-09-2007, sehingga berimbas pada kewajiban Terlawan yang harus dipenuhi kepada Pelawan sehingga pada tanggal 31-07-2009 pembiayaan/kredit atas nama Terlawan telah masuk dalam golongan Macet.
Bahwa akibat adanya sengketa antara Terlawan dengan PT. Dalle Energy, kemudian pada tanggal 19 Januari 2012, Terlawan melalui surat No. 006/DIR-RC/I/2012 telah mengajukan permohonan informasi berupa salinan jawaban surat verifikasi Nomor : JKM/2.3/158 dan Nomor : JKM/2.3/159 tertanggal 3 April 2008 kepada Komisi Informasi Pusat, dengan Register Perkara No. 087/III/KIP-PS-M-A/2012 antara PT. Rolika Caterindo sebagai Pemohon dengan Pelawan/PT. Bank Negara Indonesia Syariah sebagai Termohon
Bahwa sejak awal proses pemeriksaan di Komisi Informasi Pusat, Pelawan telah menyampaikan beberapa hal pokok sebagai berikut:
Bahwa pemohon adalah Badan Swasta berbentuk perseroan terbatas yang didirikan pada tanggal 22 Maret 2010 berdasarkan akta No. 160 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani SH, sehingga secara yuridis Pemohon Bukanlah Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public.
Bahwa fakta yuridis tersebut dikuatkan dengan bukti Surat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-337/S.MBU.2/2012 tanggal 31 Agustus 2012 yang pada pokoknya menyatakan:
Pelawan bukanlah merupakan badan hukum publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pelawan adalah badan hukum swasta
Sengketa terkait dengan keterbukaan informasi yang terjadi antara PT. Bank BNI Syariah dengan nasabahnya (Terlawan) bukanlah merupakan sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008.
Bahwa objke eksekusi yang diminta oleh Terlawan tidak pernah terbukti atau dapat dibuktikan oleh Terlawan dalam pemeriksaan persidangan ajudikasi di Komisi Informasi Pusat bahwa dokumen tersebut ada dalam penguasaan Pelawan, baik berupa tanda terima dokumen atau bukti-bukti lainnya yang menunjukan surat yang diminta Terlawan benar-benar ada pada Pelawan.
Kalaupun memang Pelawan dianggap sebagai badan publik, Pasal 6 ayat 3 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan jelas dan tegas menyatakan hak badan publik untuk menolak permintaan informasi apabila: informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Jelas pasal ini memberikan kewajiban hukum secara tegas bagi Terlawan dan Komisi Informasi Pusat untuk membuktikan bahwa objek eksekusi memang ada pada Pelawan, bukan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi atau logika semata.
Disamping tidak adanya bukti yang menunjukan surat tersebut ada pada penguasaan Pelawan, faktanya yang mengajukan surat verifikasi Nomor : JKM/2.3/158 dan Nomor : JKM/2.3/159 tertanggal 3 April 2008 tersebut adalah PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk sebelum dilakukan Take Over bukan Pelawan. Faktanya secara yuridis hubungan hukum antara Pelawan dengan Terlawan baru lahir pada tanggal 27 Juni 2008 dengan keluarnya Surat Keputusan Pembiayaan Nomor : USY/3/427/R.
Bahwa dalam pertimbangan putusan Komisi Informasi Pusat halaman 20 angka 4.39 yang dijadikan dasar penyerahan jawaban verifikasi adalah Surat Keputusan Pembiayaan Nomor : USY/3/427/R tanggal 27 Juni 2008 tentang Fasilitas Musyarakah (palfond) untuk Modal Kerja angka 11 huruf g terkait realisasi fasilitas Pembiayaan, padahal salinan jawaban yang diminta bukan berdasarkan pada Surat Keputusan Pembiayaan Nomor : USY/3/427/R tanggal 27 Juni 2008. Karena salinan yang diminta adalah salinan jawaban verifikasi sebelum dilakukan take over.
Bahwa meskipun dilakukan take over, tidak serta merta semua dokumen-dokumen milik PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk termasuk analisa pembiayaan diserahkan kepada Pelawan. Secara logika, apabila terjadi take over antar bank, sudah dapat dipastikan Bank asal tidak akan menyerahkan dokumen-dokumen analisa awal kepada bank yang melakukan take over. Dokumen-dokumen yang diserahkan sudah pasti hanya terkait dengan penyerahan dan pelepasan jaminan, sementara analisa awal merupakan dokumen rahasia milik pemberi kredit awal.
Bahwa meskipun Pelawan telah menyampaikan argumentasi dan fakta-fakta hukum yang jelas disertai dengan bukti-bukti yang kuat, namun tanpa pertimbangan dan dasar hukum yang jelas, Komisi Informasi Puasat dalam Putusannya No. 087/III/KIP-PS-M-A/2012 tanggal 18 Desember 2012 tetap mengabulkan Permohonan Terlawan dan memerintahkan Pelawan untuk menyerahkan dokumen salinan jawaban surat verifikasi Nomor : JKM/2.3/158 dan Nomor : JKM/2.3/159 tertanggal 3 April 2008 yang notabene tidak jelas nomor, tanggal dan idestitas suratnya, atau pun dapat dibuktikan dokumen tersebut ada pada Pelawan.
Bahwa berdasarkan Putusan Komisi Informasi Pusat yang kurang pertimbangan dan pembuktian tentang identitas dan keberadaan objek eksekusi tersebut, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Penetapan No. 44/2015.Eks tanggal 16 Juni 2015 atas permohonan yang diajukan Terlawan tanggal 13 Maret 2015.
Bahwa dengan keluarnya penetapan tersebut, hak-hak yuridis Pelawan telah dirugikan, karena Pelawan bukan tidak mau melaksanakan putusan atau beritikad buruk, namun sejak awal telah Pelawan sampaikan dan buktikan bahwa dokumen yang dimaksud oleh Terlawan tidak dalam Penguasaan Pelawan. Bahkan Terlawan sendiri yang mempunyai kepentingan atas dokumen tersebut sama sekali tidak dapat menunjukan bukti secara jelas mengenai identitas/tanggal diterbitkan surat tersebut, tanda terima dan atau kapan PT. Dalle Energy mengirimkan surat tersebut kepada Pelawan maupun bukti yang menunjukan keberadaan Surat tersebut memang dalam penguasaan Pelawan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum dan argumentasi yuridis yang telah Pelawan uraikan diatas, kiranya telah cukup dasar hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan memanggil kami, pihak-pihak yang bersengketa pada waktu yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
Menyatakan Penetapan Eksekusi No.44/2015.Eks tidak mengikat dan tidak dapat dijalankan (Non Eksekutabel).
Menyatakan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) NO. 087/III/KIP-PS-M-A/2012 tidak mengikat Pelawan dan tidak dapat dijalankan (Non Eksekutabel);
Menghukum Terlawan membayar seluruh biaya perkara;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa atas gugatan Pelawan tersebut, Terlawan mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 01 Desember 2015, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Tentang Kedudukan Hukum (legal standing) Pemberi Kuasa Tidak Sah.
Bahwa Pelawan Eksekusi dalam perkara antara PT. Bank BNI Syariah dengan PT. Rolika Caterindo yang diwakili oleh kuasanya yaitu pegawai dari PT. Bank BNI Syariah yang tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 045 tertanggal 27 Juli 2015 atas nama Pelawan mendapat kuasa dari Pejabat di bawah Direksi PT. Bank BNI Syariah.
Berdasarkan pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan : Direksi mewakili
Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan
Dari rumusan pasal tersebut hanya Direksi yang dapat mewakili
Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan, tetapi dalam
perkara antara Pelawan dengan Terlawan, Pelawan tidak diwakili oleh
Direksi PT. BNI Syariah yang menyebabkan kuasa yang digunakan
untuk melakukan Perlawanan Eksekusi menjadi tidak sah yang
mengakibatkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan tidak dapat
diterima
Perlawanan Pelawan Kurang Pihak.
Bahwa perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Pelawan seharusnya
menyertakan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Terlawan, karena
Pelawan dalam petitanya poin 4 menyebutkan : menyatakan putusan
Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 087/III/KIP-PS-M-A/2012 tidak
mengikat Pelawan dan tidak dapat dijalankan (non eksekutabel)
Bahwa bila Pelawan ingin mengajukan petita yaitu : menyatakan
putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 087/III/KIP-PS-M-
A/2012 tidak mengikat Pelawan dan tidak dapat dijalankan (non
eksekutabel) haruslah melawan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam
perlawanannya, bila tidak, maka Perlawanan menjadi kurang pihak
yang berakibat menyebabkan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan
tidak dapat diterima (N.O)
Perlawanan Pelawan Kabur (obscuur libel).
Bahwa Pelawan dalam petitanya pada poin 3 menyebutkan :
Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 44/2015 Eks. tidak
mengikat dan tidak dapat dijalankan (non eksekutabel) adalah yang
hal yang tidak mungkin
Pelawan seharusnya mengetahui bahwa putusan Pengadilan hanya
bisa dilawan dengan verset, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Penetapan eksekusi merupakan produk Pengadilan yang lahir dari
permohonan Pemohon Eksekusi terhadap suatu putusan Pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap
Pelawan tidak bisa memintakan Menyatakan Penetapan Eksekusi
Nomor 44/2015 Eks tidak mengikat dan tidak dapat dijalankan (non
eksekutabel), karena dasar dari lahirnya penetapan tersebut adalah
Permohonan Pemohon Eksekusi (Terlawan) terhadap suatu putusan
Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah berkekuatan hukum tetap
Oleh karena dalam perlawanannya Pelawan melawan penetapan pengadilan uang lahir dari permohonan pemohon (Terlawan) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat IKIP) uang telah berkekuatan hukum tetap, maka perlawanan uang demikian haruslah dinyatakan kabur (obscuur libel) sehingga perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (N.O)
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, Terlawan mohon dengan
hormat sudilah kiranya Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan
Mengadili Perkara ini berkenan memutus : mengadili bahwa
perlawanan Pelawan tidak dapat diterima atau N.O (niet
onvanklijke verklaard) dan menghukum Pelawan untuk membayar
seluruh biaya dalam perkara ini
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi sepanjang tidak bertentangan dan ada kaitannya dengan pokok perkara, dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembahasan pokok perkara (perlawanan), dan oleh karena itu tidak perlu diulangi menguraikannya ;
Bahwa Terlawan menolak seluruh dalil-dalil dan alasan yang diajukan oleh Pelawan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui dengan tegas ;
Bahwa Pelawan mendalilkan perlawanannya pada awalnya merupakan nasabah PT. BNI (Persero) yang selanjutnya di take over oleh PT. Bank BNI Syariah
Bahwa Perlawanan Pelawan yang mendalilkan Terlawan pada
awalnya merupakan nasabah PT. BNI (Persero) seharusnya tidak
dibahas dalam perlawanan Pelawan dan sepatutnya
dikesampingkan saja karena tidak menyangkut substansi
perlawanan
Bahwa Pelawan mendalilkan Pelawan adalah badan swasta
berbentuk perseroan bukan merupakan badan publik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Bahwa dalil Pelawan yang mendalikan Pelawan bukan merupakan
badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah clear dan
sepatutnya dikesampingkan saja dengan argumentasi :
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) UU KIP Junto pasal
1 ayat (2) Perki PPSIP menyatakan : "Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislative, judikatif dan badan lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau
APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003,
Tentang BUMN menyatakan : "Badan Usaha Milik Negara yang
selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara
yang dipisahkan".
Pasal 1 ayat (10) UU BUMN juga menyatakan : "kekayaan negara
yang dipisahkan adalah kekayaan Negara yang berasal dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan
penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta
Perseroan Terbatas lainnya
Bahwa Pelawan adalah anak perusahaan dari sebuah BUMN yang
sebagian dananya berasal dari APBN, dimana sebanyak 99,9%
sahamnya dimiliki oleh BUMN PT. BNI Tbk, dan 0.1% sahamnya
dimiliki oleh PT. BNI Life Insurance
Bahwa meskipun Pelawan bukan BUMN, namun sebagian dana
Pelawan secara tidak langsung bersumber dari APBN yang
disertakan pada PT. BNI Tbk sebagai induk perusahaan Pelawan,
dimana ketentuan tersebut menjadi dasar pendefenisian Badan
Publik sebagaiman dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) UU KIP
Dengan demikian dalil Pelawan yang menyatakan bahwa Pelawan
bukan merupakan Badan Publik adalah tidak relevan, mengada-
ada dan tidak berdasarkan hukum
Bahwa Pelawan mendalilkan objek eksekusi yang dimohonkan
oleh Terlawan yaitu surat verifikasi Nomor : JKM/2.3/158 dan
Nomor : JKM/2.3/159 tertanggal 03 April 2008 tidak ada pada
Pelawan melainkan ada pada PT. BNI Tbk, karena menurut
Pelawan, hubungan hukum antara Pelawan dengan Terlawan baru
lahir pada tanggal 27 Juni 2008 yang ditandai dengan keluarnya
Surat Keputusan Pembiayaan Nomor : USY/3/427/R
Bahwa dalil Pelawan yang mendalilkan objek eksekusi yang
dimohonkan oleh Terlawan yaitu surat verifikasi Nomor :
JKM/2.3/158 dan Nomor : JKM/2.3/159 tertanggal 03 April 2008
tidak ada pada Pelawan melainkan ada pada PT. BNI Tbk, karena
menurut Pelawan, hubungan hukum antara Pelawan dengan
Terlawan baru lahir pada tanggal 27 Juni 2008 yang ditandai
dengan keluarnya Surat Keputusan Pembiayaan Nomor :
USY/3/427/R sepatutnya dikesampingkan saja dengan
argumentasi :
Bahwa Terlawan sebelumnya mengajukan permohonan
pembiayaan berdasarkan perjanjian (kontrak) dengan PT. Dalle
Energy kepada BNI Konvensional Unit Usaha Syariah dan BNI
Konvensional telah melakukan verifikasi kepada PT. Dalle Energy
selaku pihak yang melakukan perjanjian kerjasama dengan
Terlawan
Bahwa di dalam Surat Permohonan Informasi dari Terlawan
dengan Nomor Surat : 006/DIR/RC/I/2012 dan Terlawan telah
menemui Bapak Adnan Nur Hidayat selaku Relationship Manager
PT. BNI (Persero) Sentra Kredit Menengah Jakarta Kota pada
tanggal 18 dan 19 Januari 2012 dan merujuk kepada surat dari
Pelawan Nomor : BNI Sy/UPK/114 tanggal 07 Juni 2011. Didalam
pertemuan tersebut diperoleh informasi dari Bapak Adnan bahwa
jawaban atas surat verifikasi Nomor : JKM/2.3/158 dan Nomor :
JKM/2.3/159 tanggal 03 April 2008 tidak ada di PT. BNI Terbuka
Sentra Kredit Menengah Jakarta Kota. Menurut Bapak Adnan
jawaban atas surat verifikasi sebagaimana dimaksud berada di PT.
Bank BNI Syariah, karena seluruh data-data yang menyangkut
pembiayaan PT. Rolika Caterindo seluruhnya sudah ikut
berpindah dari PT. BNI Terbuka Sentra Kredit Menengah Jakarta
Kota ke PT. Bank BNI Syariah pada saat proses take over
Bahwa menurut Robithoh Alam Islamy dari Departemen
Perbankan Syariah Bank Indonesia menyatakan bahwa Bank
harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan
Bahwa menurut pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah menyatakan : "Dalam melakukan
kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi
ekonomi dan prinsip kehati-hatian
Bahwa menurut penjelasan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah menyatakan : "Yang
dimaksud dengan prinsip kehati-hatian adalah pedoman
pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan
yang sehat, kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan"
Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 Tentang Perbankan menyatakan : 'Dalam memberikan kredit
atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib
mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau
itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk
melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud
sesuai dengan yang diperjanjikan",
Bahwa didalam dokumen Surat keputusan Pembiayaan dari
Pelawan melalui surat Nomor ; USY/3/427/R tertanggal 27 Juni
2008 pada poin F tentang Fasilitas Musyakarah (Plafond) untuk
modal kerja pada angka 11 huruf g terkait Syarat Realisasi
Fasilitas Pembiayaan dinyatakan bahwa : "telah dilakukan
verifikasi secara tertulis atas kebenaran SPK/kontrak tersebut
kepada pemilik proyek yang dilakukan oleh pihak Bank
Bahwa Pelawan sebagai penyedia fasilitas pembiayaan yang telah
menerima seluruh dokumen pasca take over dari Bank yang telah
melakukan upaya verifikasi secara tertulis atas kebenaran
SPK/kontrak seyogyanya menguasasi dokumen a quo
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dalil Pelawan yang tidak
menguasai dokumen a qou adalah tidak berdasarkan hukum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas dan didukung dengan dalil-dalil yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka cukup beralasan dan berdasarkan hukum apabila Terlawan mohon -
kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang
Memeriksa Dan Mengadili Perkara ini berkenan memberikan
putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Terlawan Untuk Seluruhnya.
Menghukum Pelawan Untuk Membayar Segala Biaya Dalam Perkara Ini;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Perlawanan Pelawan Seluruhnya
Menghukum Pelawan Untuk Membayar Segala Biaya Dalam Perkara Ini
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang
Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka
dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Pelawan tersebut diatas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pada tanggal 08 Maret 2016 Nomor 330/Pdt.Bth/2015/PN.Jkt.Pst. dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------------
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Terlawan seluruhnya
II..DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
Menyatakan Penetapan Eksekusi No.44/2015.Eks tidak mengikat dan tidak dapat dijalankan (Non Eksekutabel).
Menyatakan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) NO. 087/III/KIP-PS-M-A/2012 tidak mengikat Pelawan dan tidak dapat dijalankan (Non Eksekutabel);
Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkarayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 516.000,-(lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 66/SRT.PDT.BDG/2016/PN.JKT.PST Jo. Nomor 330/PDT.BTH/2015 / PN.JKT.PST., tanggal 03 MEI 2016 yang dibuat oleh HJ. WATTY WIARTI, SH.MH., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , menerangkan bahwa Pembanding semula Terlawan telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 08 Maret 2016 Nomor 330/Pdt.Bth/2015/PN.Jkt.Pst dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Pelawan pada tanggal 28 November 2016;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 November 2016 dan pada tanggal 28 November 2016 masing-masing untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;--------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pada tanggal 08 Maret 2016 Nomor 330/Pdt.Bth/2015/PN.Jkt.Pst, tanpa dihadiri oleh pihak Terlawan dan telah diberitahukan amar isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 08 Maret 2016 Nomor 330/Pdt.Bth/2015/PN.Jkt.Pst, kepada Terlawan pada tanggal 21 April 2016 ; ----
Menimbang, bahwa perkara Nomor 330/Pdt.Bth/2015/PN. Jkt.Pst, yang diajukan banding diputus pada tanggal 08 Maret 2016, dan dtelah diberitahukan kepada Terlawan pada tanggal 21 April 2016, sedangkan permohonan banding diajukan oleh Pembanding semula Penggugat pada hari : Selasa, tanggal 03 Mei 2016 dengan demikian permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding semula Terlawan sampai saat perkara ini diputus tidak mengajukan memori banding ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara persidangan, surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 08 Maret 2016 Nomor 330/Pdt.Bth/2015/PN.Jkt.Pst, , majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :
Tentang kedudukan hukum ( legal Standing ) Pemberi kuasa tidak sah ; --------------------------------------------------------------------------------
Perlawanan Pelawan kurang pihak karena tidak menyertakan Komisi Informasi Pusat ( KIP) sebagai Terlawan ; -----------------------
Perlawanan Pelawan Kabur ( obscuur libel ) ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan akta kuasa Nomor 27 tanggal 15 April 2015, Bayi Rohayati, SH., selaku pimpinan divisi Hukum PT. Bank BNI Syariah mendapat kuasa dari Direksi PT. Bank BNI Syariah, yang selanjutnya Bayi Rohayati, SH., sebagai penerima kuasa memberikan kuasa khusus kepada Khairul Syabanto, SH., Erit Hafiz, SH., Bayu Septiyan, SH.MH, Haditya Sanjaya, SH., masing-masing adalah Karyawan pada PT. Bank BNI Syariah berkedudukan di Gedung Tempo Pavilion I Lt. 3-6 Jl. HR.Rasuna Said Kav.11 Jakarta 12950, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Juli 2015, bertindak untuk dan atas nama PT. Bank BNI Syariah/Pelawan. Dengan demikian bahwa kedudukan Hukum ( legal standing) pemberi kuasa adalah sudah sah dan benar dan tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 103 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 jo. Pasal
08 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, dan oleh karenanya sesuai dengan pendapat Majelis Hakim tingkat pertama Eksepsi Terlawan haruslah ditolak Dan selanjutnya mengenai eksepsi Perlawanan kurang pihak karena tidak menyertakan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Terlawan, mengenai eksepsi ini adalah bahwa mengenai siapa siapa yang akan dijadikan pihak atau Terlawan adalah sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pelawan maka dengan demikian Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa eksepsi ini juga harus ditolak, sedangkan mengenai eksepsi Perlawanan Pelawan kabur ( obscuur libel), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa setelah diteliti secara cermat bahwa eksepsi yang diajukan oleh Terlawan, sesuai dengan pendapat Majelis Hakim peradilan tingkat pertama oleh karena eksepsi Terlawan tersebut tidak mengenai kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan tetapi sudah mnyengkut pokok perkara yang masih memerlukan pembuktian di persidangan, maka eksepsi ini haruslah ditolak ; ----
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah bahwa Pelawan mendalilkan obyek eksekusi yang dimohonkan oileh Terlawan, yaitu Jawaban atas surat Verifikasi Nomor JKM/2.3/158 dan Nomor Jkm/2.3/159 tertanggal 03 April 2008, tidak ada pada Pelawan melainkan ada pada PT. Bank BNI Tbk, kareana menurut Pelawan hubungan hukum antara Pelawan dengan Telawan baru lahir pada tanggal 25 Juni 2008yang ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Pembiayaan Nomor USY/3/42F/R., sehingga Penetapan Eksekusi No. 44/2015/Eks. Tidak mengikat dan tidak dapat dijalankan ( non eksekutabel ) dan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 087/III/KIP-Ps-MA/2012 tidak mengikat Pelawan dan tidak dapat di jalankan ( Non Eksekutabel). Dan sebaliknya Terlawan mendalilkan bahwa jawaban atas Surat Verifikasi Nomor JKM/2.3/158 dan Nomor JKM/2.3/159 tertangggal 3 Aprilm 2008 ada pada Pelawan ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, bahwa dengan Take Over Kredit Terlawan/ PT. ROLIKA CATERINDO dari BNI (Persero) Tbk kepada Divisi Unit Usaha Syariah/BNI Syariah, yang kemudian dilakukan penyerahan Kelolaaan Nasabah dan dokumen perkreditan pada tanggal 2 Juli 2008 yang berupa 2 (dua) buah berkas security file dan 1 ( satu) odufile legalitas yang persetujuan dari PT. BNI (Persero) Tbk dituangkan dalam surat Keputusan Pembiayaan Nomor USY/3/427/R. tertanggal 27 Juni 2008, dan direalisasikan berdasar akad Fasil;itas Pembiayaan musyarakah dan murabahah No. 45, 46 dan 47 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. HJ. Titiek Febriati Utami Marawan, SH. di Jakarta tanggal 27 Juli 2008 ; Dan dalam perjalananya sejak tanggal 30 Juli 2009 pembiayaan kredit atas nama Terlawan telah masuk dalam golongan macet ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terlawan pada tanggal 19 Januari 2012 melalui suratnya Nomor JKM/23/158 dan Nomor JKM /2.3/159 KEPADA Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan Register Perkara No. 087/III/KIP.PS-MA/2012 antara PT. Rolika Cakrindo sebagai Pemohon dengan Pelawan/PT.BNI Syariahsebagai Terlawan yang amarnya adalah :--------------------------------------
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; ----------------
Menyatakan bahwa Informasi yang diminta berupa salinan jawaban atas surat Verifikasi Nomor JKM/2.3/158 dan Nomor JKM/2.3/159 tertanggal 03 April 2008 melalui suratnya Nomor 006/DIR/RC/I/-2012 adalah Informasi yang bersifat terbuka bagi Pemohon ; ------------------
Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam faragrap 2 kepada Pemohon dalam waktu selambat labatnya 10 ( sepuluh) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon ( Bukti. P.7 ) ;----------------------------
Menimbang, bahwa ternyata berkas kelolaan nasabah dan dokumen perkreditan yang diterima Pelawan dari BNI (pesero) Tbk, pada tanggal 02 Juli 2008 yang berupa 2 (dua) berkassecurity file dan 1 (satu) odner file legalitas tidak termasuk/tidak berisi salinan jawaban Surat Verifikasi Nomor JKM/2.3/158 dan Nomor JKM/2.3/159 tertanggal 03 April 2008, sebagaimana dimintakan oleh Terlawan kepada Pelawan; ( dalam bukti P.2) tersebut Dan dengan demikian tentunya Pelawan tidak bias memenuhi permintaan Terlawan, karena salinan surat Verifikasi tersebut diatas, tidak berada dalam tangan atau penguasaan Pelawan, dan oleh karena perintah terhadap Termohon/untuk memberikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam paragraph (2) dalam amar putusan KIP kepada Pemohon/Terlawan dalam waktu selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon/Pelawan tidak mungkin dapat dipenuhi oleh Pelawan Dan dengan demikian petitum ke empat yang berbunyi : ---------------------------------------------
Menyatakan Putusan Informasi Pusat (KIP) No. 087/III/KIP-PS,MA/2012 tidak mengikat Pelawan dan tidak dapat di jalankan ( Non Ekskutabel) haruslah di kabulkan ; Dan hal ini dikuatkan oleh (bukti. P.3) yaitu surat dari kementrian BUMN RI Nomor 3.3337/s.MBU.2/2012 tertanggal 31 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa status PT. BNI. Syariah yang
merupakan anak perusahaan BUMN dan bukan merupakan badan Publik oleh karenanya sengketa terkait dengan keterbukaan Informasi yang terjadi antara PT. BNI. Syariah dengan nasabahnya bukanlah merupakan sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pelawan tidak tunduk pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; ---------------------------
Menimbang, bahwa mengenai Petitum ketiga, bahwa dimuka telah dipertimbangkan bahwa salinan jawaban atas surat Verifikasi Nomor JKM/2.3/158 dan Nomor JKM/2.3/159 tertanggal 03 April 2008 tidak ada pada Pelawan dan dinyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) nomor 087/III/KIP-Ps.MA/2012 tidak mengikat Pelawan dan tidak dapat dijalankan ( Non Ekskutabel) dan oleh karenanya Petitum ketiga harus dikabulkan ; ---------
Menimbang, bahwa mengenai petitum kedua : Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik, bahwa sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang berkesimpulan bahwa Pelawan telah melakukan perlawanan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui prosedur/proses hukum yang benar yaitu melalui lembaga yang berwenang yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 330/Pdt.BTH/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 08 Maret 2016 tetap dipertahankan dan dikuatkan ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Terlawan tetap di pihak yang kalah, maka di hukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Peradilan dan ditingkat banding akan dicantumkan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulang di Jawa dan Madura, Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;-----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan ;---
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 08 Maret 2016 Nomor : 330/Pdt.Bth/2015/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Terlawan untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Jumat tanggal 7 April 2017 oleh kami Hi. A. SANWARI.HA.,SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, Hj. ELNAWISAH, SH.MH. dan I NYOMAN SUTAMA , SH.MH., para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari : KAMIS tanggal 20 April2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh SUHARTONO, SH.MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.---------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Hj. ELNAWISAH, SH.MH Hi. A. SANWARI.HA.,SH.MH.
I NYOMAN SUTAMA , SH.MH.,
PANITERA PENGGANTI,
SUHARTONO, SH,MH.
Perincian biaya banding :
1. Materai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-