3074 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3074 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Hr Rasuna Said Kav. 10-11, Gedung Tempo Pavilion I
Also in 26 other cases
- 556/PDT.G/2013/PN.JKT.PST (10 September 2014) — PN Jakarta Pusat
- 98 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 (27 November 2014) — Mahkamah Agung
- 169 K/Pdt.Sus-BPSK/2018 (8 March 2018) — Mahkamah Agung
- 70/Pdt.G/2016/PN Mlg (20 June 2016) — PN Malang
- 684 K/Ag/2016 (28 November 2016) — Mahkamah Agung
- 759 K/Pdt.Sus/2012 (28 January 2013) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 3074 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BANK BNI SYARIAH, yang diwakili oleh Bayi Rohayati, Pimpinan Divisi Hukum, Kepatuhan dan Kesekretariatan, berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman Kavling I, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi tugas kepada Bayu Septiyan, dan kawan-kawan, berkantor di Jl. Jenderal Sudirman Kavling I, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas tanggal 7 Januari 2011, Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding;
melawan
Ny. NGASIYANTI, bertempat tinggal di Desa Kendel Kemusi, Boyolali;
Ny. SUPRAPTI, bertempat tinggal di Pedak RT 25 RW 12, Sambirejo, Plupuh, Sragen, dalam hal ini No. 1 dan 2 memberi kuasa kepada Yuri Warmanto, SH.,MH., Advokad, berkantor di Jl. Flamboyan 9 Purwosari, Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 September 2012;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL SURAKARTA, berkedudukan Jl. Monginsidi No. 101, Surakarta;
SUBARDI;
PARTONO, No. 4 dan 5 bertempat tinggal di Semanggi RT 05 RW XI, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta;
Ir. SUPRAPTO, bertempat tinggal di Setabelan RT 01 RW 02, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Para Termohon Kasasi dahulu Terlawan I, II, III, IV. V, VI/para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan I, II, III, IV. V, VI di muka persidangan Pengadilan Negeri Surakarta pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa gugatan perlawanan (derden verzet) ini diajukan sebagai bentuk penolakan serta keberatan Pelawan terhadap dalil-dalil, alasan-alasan maupun bukti-bukti yang diajukan para Terlawan, serta keberatan Pelawan terhadap pertimbangan-pertimbangan dan amar putusan yang diberikan majelis hakim dalam Putusan Perkara No. 87/Pdt.G/2008/PN.Ska., Jo. No. 209/Pdt/2009/ PT.Smg., Jo No. 849 K/Pdt/2010, dimana majelis hakim dalam amar putusannya telah menetapkan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan jual beli objek sengketa tertanggal 1 November 1967 antara orang tua para Penggugat (Soetono Dirdjosoewondo) dengan orang tua Tergugat I (Tanijem Hardjosoewondo) adalah sah secara hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Soetono Dirdjosoewondo dan berhak untuk memiliki objek sengketa berupa sebidang tanah seluas ±173 m2 yang terletak di Kampung Setabelan RT 02 RW 02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Kampung/Jl. Bawean;
Sebelah Selatan berbatasan dengan SHM 512;
Sebelah Barat berbatasan dengan Rencana jalan;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Abdul Muis;
Menyatakan bahwa perbuatan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 511 atas nama Subardi, Cs. kemudian atas nama Ir. Suprapto atas objek sengketa adalah tidak berkekuatan hukum;
Menghukum Tergugat III atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, bila perlu dengan bantuan alat negara;
Memerintahkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Surakarta untuk menjadikan putusan perkara ini sebagai dasar untuk menerbitkan Sertifikat atas objek perkara atas nama para Penggugat;
Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan patuh untuk melaksanakan isi putusan ini;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir berjumlah Rp1.393.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;
Selengkapnya dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum gugatan perlawanan (derden verzet) Pelawan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Pelawan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas, didirikan dengan nama Halaman 3 dari 7 PT Bank BNI Syariah, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No 160 Tanggal 22 Maret 2010 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-15574, AH.01.01.Tahun 2010 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 12/41/KEP.GBI/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pelawan tanggal 8 Februari 2010 sehingga merupakan suatu badan hukum, sehingga dalam hal ini telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sah terdaftar sebagai badan hukum. (Bukti P-1);
Bahwa pada tanggal 18 September 2007 telah dilakukan Akad Pembiayaan Murabahah antara Pelawan dengan terlawan VI dengan Nomor SLS/0208/2007 Murabahah dalam Akad Pembiayaan Murabahah tersebut, Terlawan VI menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 511, tanggal 2 Juni 1998 atas Sebidang tanah seluas ±173 m² yang terletak di Kampung Setabelan RT 02 RW 02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, yang belakang diketahui bahwa objek tersebut sedang berperkara dalam perkara No. 87/Pdt.G/2008/PN.Ska., Jo. No. 209/Pdt/2009/PT.Smg., Jo. No.849 K/Pdt/2010;
Bahwa objek dalam perkara a quo didalilkan adalah milik Terlawan VI dengan berdasarkan adanya:
Sertifikat Hak Milik Nomor. 511, tanggal 2 Juni 1998. (Bukti P- 2);
Surat Ukur Nomor. 4291/1997, tanggal 16 Agustus 1997. (Bukti P- 3);
Akta Jual Beli Nomor. 18/BJS/2006, tanggal 30 Juni 2006. (Bukti P- 4);
Surat Pengantar Akta Jual Beli Nomor. 18/BJS/2006 tanggal 30 Juni 2006. (Bukti P- 5);
Bahwa Sertifikat Hak Milik berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu sebagai berikut:
“pemberian Surat-Surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat“;
Maka dengan adanya Sertifikat Hak Milik No. 511 tanggal 2 Juni 1998 atas nama Terlawan VI sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas sebidang tanah seluas ± 173 m² yang terletak di Kampung Setabelan RT 02 RW 02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, sebagaimana dilengkapi dengan dokumen-dokumen lainnya sebagaimana telah disebutkan di atas, menunjukkan bahwa benar Terlawan VI sebagai pemilik yang benar dan sah atas tanah sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo;
Bahwa Objek Sengketa dalam Perkara No. 87/Pdt.G/2008/PN.Ska., Jo. No. 209/Pdt/2009/PT.Smg., Jo. No.849 K/Pdt/2010., antara Subardi (Tergugat Tergugat I/Pembanding/Pemohon Kasasi), Parton (Tergugat II/Pembanding/ Pemohon Kasasi), Ir. Suprapto (Tergugat III/Pembanding/Pemohon Kasasi II) melawan Ny. Ngasiyanti (Penggugat I/Terbanding I/Termohon Kasasi I), Ny. Suprapti (Penggugat II/Terbanding II/Termohon Kasasi II), Badan Pertanahan Nasional Surakarta (Terlawan III) merupakan objek yang dijaminkan Terlawan VI pada Pelawan sebagaimana termuat Akad Pembiayaan Murabahah Nomor SLS/0208/2007/MURABAHAH hari Selasa tanggal 18 September 2007, yaitu:
Sebidang tanah seluas ± 173 m² yang terletak di Kampung Setabelan RT 02 RW 02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan JI. Kampung/JI. Bawean;
Sebelah Selatan berbatasan dengan SHM 512;
Sebelah Barat berbatasan dengan Rencana jalan;
Sebelah Timur berbatasan dengan JI. Abdul Muis;
Yang telah dibebani Hak Tanggungan sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 02083/2007 tanggal 4 Oktober 2007;
Bahwa dalam Putusan Perkara No. 87/Pdt.G/2008/PN.Ska., Jo. No. 209/Pdt/ 2009/PT.Smg., Jo. No. 849 K/Pdt/2010., dengan menetapkan menyatakan bahwa perbuatan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 511 atas nama Subardi, Cs. Kemudian atas nama Ir. Suprapto atas objek sengketa perkara a quo tidak berkekuatan hukum, maka telah nyata Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut (baik di tingkat Kasasi, di tingkat Banding, maupun di tingkat pertama) secara terang tidak mempertimbangkan dan telah mengabaikan bukti-bukti yang telah dihadirkan, yang diantaranya berupa Bukti Otentik berupa Akta Otentik, yaitu Sertifikat Hak Milik No. 511 tanggal 02.06.1998 atas nama Terlawan VI. Padahal Bukti Otentik berupa Akta Otentik ini memiliki kekuatan hukum pembuktian paling kuat dari pada akta dibawahtangan;
Bahwa hal ini juga memberikan dampak terhadap hak-hak Pelawan terkait dengan telah dibebaninya objek dalam perkara a quo dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang Terlawan VI kepada Pelawan sebagaimana Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: SLS/0208/ 2007/MURABAHAH tanggal 18 September 2007 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02083/2007 tanggal 4 Oktober 2007;
Bahwa terhadap objek dalam perkara a quo oleh pemiliknya (Termohon VI) telah dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang terhadap Pelawan. Ini didasarkan pada:
Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: SLS/0208/2007/MURABAHAH, tanggal 18 September 2007. (Bukti P- 6);
Surat Kuasa pemberian barang tgl 18 september2007. (Bukti P- 7);
Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan Murabahah sesuai Surat Nomor: SLS/7/359/R, tanggal 27 Agustus 2007. (Bukti P- 8);
Jadwal Angsuran Pembiayaan Murabahah sesuai Perjanjian Pembiayaan No: SLS/0208/2007/MURABAHAH, tanggal 18 September 2007. (Bukti P- 9);
Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02083/2007, tanggal 4 Oktober 2007. (Bukti P- 10);
Bahwa dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02083/ 2007, tanggal, 4 Oktober 2007 maka sertifikat hak tanggungan dimaksud lebih mempunyai kekuatan yang sama seperti halnya dengan suatu keputusan hakim yang telah berkekuatan tetap dan pasti (Inkracht VanGewijsde) dan demikian pula telah memberikan hak preferent kepada pemegangnya dalam hal ini Pelawan;
Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang beraku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, yaitu sebagai berikut:
“sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Maka dengan adanya Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02083/2007, tanggal 4 Oktober 2007, sebagaimana dilengkapi dengan dokumen-dokumen lainnya sebagaimana telah disebutkan di atas, Pelawan memiliki bukti yang kuat untuk mempertahankan haknya sebagai pemegang Hak Tanggungan terhadap objek sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo, sebagaimana Hak Miliknya didasarkan pada Sertifikat Hak Milik No. 511, tanggal 02.06.1998., atas nama Terlawan VI;
Bahwa selain objek sebagaimana disebutkan dalam point 6 (enam) gugatan perlawanan ini, dengan meninjau Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: SLS/ 0208/2007/MURABAHAH tanggal 18 September 2007, ada objek lainnya yang menjadi jaminan pelunasan hutang Terlawan VI terhadap Pelawan, yaitu berupa bangunan rumah tinggal di Jl. Abdul Muis No.43 (yang notabene berdiri di atas objek tanah sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo) yang dibebani Hak Tanggungan. Ini didasarkan pada:
Surat Tanda Terima Agunan No. SLS/082/2007, tanggal 18 September 2007. (Bukti P-11 );
Ijin Mendirikan Bangunan berupa Keputusan Walikota Surakarta Nomor: 601/0528/13-04/IMB/VII/2007 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, tanggal 6 Juli 2007. (Bukti P- 12);
Dokumen Sisa Pembayaran yang harus diselesaikan Terlawan VI terhadap Pelawan. (Bukti P-13);
Surat Keterangan Notaris Nomor: 286/Um/Not/IX/2007, tanggal 18 September 2007, yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Subyanto, SH., Notaris di Surakarta. (Bukti P- 14);
Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 126/Banjarsari/2007, tanggal 18 September 2007. (Bukti P- 15);
Bahwa dalam Putusan Perkara No. 87/Pdt.G/2008/PN.Ska., Jo. No. 209/Pdt/ 2009/PT.Smg., Jo. No. 849 K/Pdt/2010., dengan menetapkan menghukum Terlawan VI untuk menyerahkan objek sengketa kepada para Terlawan I dan Terlawan II dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun (apabila perlu dengan bantuan alat Negara), maka akan sangat merugikan Pelawan sebagai pemegang Hak Tanggungan dari objek sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo, mengingat objek tersebut adalah merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang Terlawan VI terhadap Pelawan;
Terlebih di atas tanah sebagaimana dalam perkara a quo terdapat objek Hak Tanggungan lain sebagaimana Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: SLS/ 0208/2007/MURABAHAH, tanggal 18 September 2007, Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02083/2007, tanggal 4 Oktober 2007, yaitu sebuah rumah tinggal yang berdiri di atas objek tanah a quo, sebagaimana dimaksud dalam Ijin Mendirikan Bangunan berupa Keputusan Walikota Surakarta Nomor: 601/0528/B-04/IMB/VII/2007 tentang Ijin Mendirikan Bangunan, tanggal 6 Juli 2007;
Atas dasar hal sebagaimana telah disampaikan tersebut, maka sangatlah berdasar dan sudah sepatutnya jika Hak Tanggungan (sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02083/2007 tanggal 4 Oktober 2007) yang dibebankan atas objek sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo tetap melekat/mengikuti objeknya dalam tangan siapa pun objek tersebut berada. Ini sangat berdasar dan sudah sepatutnya dapat dipenuhi, karena hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, yaitu sebagai berikut:
“Hak Tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapa pun objek tersebut berada”;
Dalam Provisi:
Bahwa berdasarkan alasan-alasan, dalil-dalil, bukti-bukti dan fakta hukum yang dikemukakan Pelawan di atas maka sangat berdasar dan sudah sepatutnya jika Majelis Hakim menyatakan membatalkan dan/atau menunda pelaksanaan eksekusi dan penyerahan objek sengketa kepada para Terlawan I dan Terlawan II dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun sebagaimana dimaksud dalam Putusan Perkara No. 87/Pdt.G/2008/PN.Ska., Jo. No. 209/Pdt/2009/ PT.Smg., Jo No. 849 K/Pdt/2010;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Surakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan membatalkan dan/atau menunda pelaksanaan eksekusi menyerahkan objek sengketa kepada para Terlawan I dan Terlawan II dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun (apabila perlu dengan bantuan alat Negara);
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
Menyatakan bahwa perbuatan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 511 atas nama Subardi, Cs kemudian atas nama Terlawan VI atas objek sengketa adalah berkekuatan hukum;
Menyatakan Pelawan mempunyai hak sebagai pemegang hak tanggungan yang sah atas Sebidang tanah seluas ±173 m² yang terletak di Kampung Setabelan RT 02 RW 02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 511 tanggal 2 Juni 1998, sebagaimana dijadikan jaminan terkait Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: SLS/0208/2007/MURABAHAH tanggal 18 September 2007 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02083/2007 tanggal 4 Oktober 2007.
Menyatakan demi hukum Putusan Mahkamah Agung RI No. 849 K/Pdt/2010, tanggal 31 Agustus 2010, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 209/Pdt/2009/PT.Smg, tanggal 14 Agustus 2009, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 87/Pdt.G/2008/PN.Ska., tidak dapat dilaksanakan dan bersifat non eksekutabel;
Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diadakan upaya hukum banding maupun kasasi;
Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terlawan I, II mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Akta, Kuasa No. 43 tanggal 21 Juni 2010 adalah cacat hukum, salah mutlak secara legal formal dalam format Surat Kuasa, dikarenakan yang seharusnya “Pemberi Kuasa” adalah Direktur Utama/Direksi PT. Bank BNI Syariah (berdasar Undang-undang PT), bukannya hanya Pimpinan Divisi Hukum kepatutan dan kesekretariatan PT. Bank BNI Syariah, dengan demikian Akta Kuasa tersebut batal demi hukum akibatnya Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) harus ditolak atau tidak dapat diterima;
Bahwa berdasar Undang-undang Advokat, yang berhak beracara di persidangan adalah Advokat atau Prinsipal, sedangkan pihak Pelawan si Penerima Kuasa (Pegawai BNI Syariah) adalah bukan Advokat dan bukan Prinsipal seharusnya menggunakan “Surat Kuasa Khusus Insidentil” yang harus mendapat “Penetapan Ketua Pengadilan Negeri”, tak seperti pada perkara a quo yang hanya mendasarkan Akta Kuasa No. 43 tanggal 21 Juni 2010. Dengan demikian si Penerima Kuasa adalah cacat hukum dan Gugatan Perlawanan harus batal dan ditolak atau tidak dapat diterima;
Bahwa dalam Gugatan Perlawanan tanggal 7 Juni 2011 yang menyatakan untuk Terlawan II yaitu Ny. SUPRAPTI beralamat di Pedak RT 25 RW 12 Sambirejo, Plupuh, Sragen adalah salah mutlak, keliru dan tidak tepat sedangkan yang benar dan tepat beralamat Perumahan Rembangan Blok D No. 4 Milir, Kec. Panjatan, Wates, Jogjakarta. Maka Gugatan Perlawanan Error in Persona akibatnya harus ditolak atau tidak dapat diterima;
Bahwa Gugatan Perlawanan dalam perkara a quo adalah salah alamat/ domisili karena Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili Eksepsi perihal Yurisdiksi atau Kompetensi Relatif (kewenangan relatif mengadili), karena sesuai alamat Tergugat I Yurisdiksi hukum Pengadilan Negeri Boyolali atau Tergugat II Yurisdiksi hukum Pengadilan Negeri Wates. Sehingga atas dasar hal tersebut tentang domisili hukum maka Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Bahwa Pelawan mengajukan Gugatan Perlawanan terhadap amar putusan perkara No. 87/Pdt.G/2008/PN.Ska. adalah suatu kesalahan yang amat mutlak karena seharusnya Gugatan Perlawanan ditujukan atas “Penetapan Eksekusi No. 30/Eks/2010/PN.Ska” dan atau Pelawan mengajukan melalui suatu Gugatan Perdata Umum kepada Pengadilan Negeri. Dengan demikian Pelawan semestinya dengan sebab-sebab dan alasan Gugatan Perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan mengajukan Perlawanan (Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata. Umum, Edisi 2007, Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007) maka Gugatan Perlawanan sudah seharusnya dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima;
II. Dalam Rekonvensi:
Bahwa Terlawan I dan II dalam Konvensi dan selanjutnya mohon disebut para Penggugat Rekonvensi dengan ini mengajukan Gugatan Rekonvensi (Gugat Balik) terhadap Pelawan Konvensi yang selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa para Penggugat Rekonvensi mohon segala sesuatu yang telah termuat dalam Eksepsi, Konvensi tersebut di atas dimasukkan pula dalam Gugatan Rekonvensi;
Bahwa dengan adanya Gugatan Pelawan Konvensi yang diajukan tanpa alasan hukum yang tepat dan mengada-ada sehingga perbuatan tersebut dapat dikualifisir adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan Penggugat Rekonvensi;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum tersebut di atas telah merugikan Penggugat Rekonvensi secara material maupun immaterial yaitu:
Biaya Advokasi Pengadilan Rp 50.000.000,-;
Kerugian immaterial Rp150.000.000,‑;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Surakarta untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) yang merugikan Penggugat Rekonvensi;
Mengajukan dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus membayar kerugian kepada para Tergugat Rekonvensi sebesar Rp200.000.000,‑;
Menyatakan menurut hukum putusan itu dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta. Meskipun ada verset, banding dan kasasi;
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surakarta telah memberikan Putusan Nomor: 02/Pdt.Plw/2011/PN.Ska tanggal 8 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Menolak Provisi dari Pelawan;
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi dari Terlawan I dan Terlawan II;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
Menolak perlawanan dari Pelawan;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan Rekonvensi dari para Penggugat Rekonvensi/Terlawan I dan Terlawan II Konvensi;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Pelawan Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam perlawanan ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp2.561.000,- (dua juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pelawan putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dengan Putusan Nomor 152 Pdt/2012/PT.Smg tanggal 13 Juni 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pelawan/Pembanding pada tanggal 6 Agustus 2012 kemudian terhadapnya oleh Pelawan/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Januari 2011,mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Agustus 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 31/Pdt.Kas/2012/PN.Ska jo Nomor: 02/Pdt.Plw/ 2011/PN.Ska yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 Agustus 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Termohon Kasasi I/Terlawan I/Terbanding pada tanggal 11 September 2012;
Termohon Kasasi II/Terlawan II/Terbanding pada tanggal 10 September 2012;
Termohon Kasasi III/Terlawan III/Terbanding pada tanggal 13 September 2012;
Termohon Kasasi IV, V /Terlawan IV, V /Terbanding masing-masing pada tanggal 5 September 2012;
Termohon Kasasi VI/Terlawan VI/Terbanding pada tanggal 6 September 2012;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi I, II/Terlawan I, II/Terbanding I, II, mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 17 September 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 8 Februari 2012 Nomor: 02/Pdt.Plw/2011/PN.Ska yang dimohonkan banding;
Bahwa hingga diputuskannya perkara ini, Pemohon Kasasi merasa apa yang telah dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam Putusannya di halaman 6 (enam) sangat jelas sekali terdapat kesalahan hakim dalam mempertimbangkan putusan tersebut yaitu “menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan Putusan Pengadilan Negeri tanggal 8 Februari Nomor 02/Pdt.Plw/2011/PN.Ska yang dimohonkan banding dan memperhatikan Memori Banding dari Pembanding/Pelawan serta Kontra Memori Banding dari Terbanding/Terlawan ternyata berisi hal-hal sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan hal tersebut telah dipertimbangkan di atas dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan benar sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar dan pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai alasan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding”;
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan Majelis Hakim dalam putusannya, kecuali apa-apa yang telah diakui dan dibenarkan secara tegas oleh Pemohon Kasasi (in casu PT. Bank BNI Syariah), Bahwa dalil-dalil Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) yang telah digunakan dalam Memori Banding dengan ini secara mutatis mutandis berlaku dan dinyatakan kembali dalam pokok perkara sebagai satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini;
Dalam Pokok Perkara Putusan Pengadilan Negeri Surakarta;
Bahwa hingga diputuskannya perkara ini, Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) merasa apa yang telah dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam Putusannya di halaman 61 (enam puluh satu) sangat jelas sekali terdapat kesalahan hakim dalam mempertimbangkan putusan tersebut yaitu “menimbang, bahwa memperhatikan Putusan Mahkamah Agung Reg No: 1038 K/Sip/1973 tanggal 1 Agustus 1973 yang menyebutkan bahwa: “perkara ini merupakan perkara bantahan terhadap eksekusi perkara No. 91a/Pdt/SG/1964, maka yang harus diperiksa hanyalah eksekusinya saja dan bukan materi pokoknya”;
Menimbang bahwa setelah majelis memperhatikan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh pelawan ternyata sudah memasuki pokok perkara dalam perkara No. 87/Pdt.G/2008/PN.Ska yang telah diputus pada tanggal 03 Februari 2009 (vide T.I.II-1) jo. No. 209/Pdt/2009/ PT.Smg yang telah diputus pada tanggal 14 Agustus 2009 (vide bukti T.I.II-2) jo. No. 849 K/Pdt/2010 yang telah diputus pada tanggal 31 Agustus 2010 (vide bukti T.I.II-3);
Menimbang, bahwa majelis tidak berwenang untuk memeriksa kembali suatu perkara yang telah diputus oleh majelis lainnya, karena terhadap suatu putusan pengadilan sudah mempunyai upaya hukum yang ditentukan yaitu, melalui upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka majelis tidak akan memeriksa dan mempertimbangkan lagi pokok perkara dalam perlawanan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka terhadap perlawanan dari pelawan haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa karena terhadap perlawanan dari pelawan dinyatakan ditolak, maka terhadap pelawan haruslah dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar;
Bahwa sebagai dasar pertimbangan dari hakim hal tersebut salah menggunakan dasar pertimbangan, mengingat perkara Mahkamah Agung Reg No: 1038 K/Sip/1973 tanggal 1 Agustus 1973 yang menyebutkan bahwa: “perkara ini merupakan perkara bantahan terhadap eksekusi perkara No. 91a/Pdt/SG/1964, maka yang harus diperiksa hanyalah eksekusinya saja dan bukan materi pokoknya adalah bantahan terhadap eksekusi, sangat berbeda dengan Perkara Perlawanan No. 02/PDT.PLW/2011/PN.SKA dimana Perkara Perlawanan yang diajukan Pembanding dahulu sebagai pelawan pada perkara a quo adalah sebagai pihak ketiga yang tidak dimasukkan kedalam pihak yang digugat;
Bahwa jika putusan perkara Nomor: 87/PDT.G/2008PN.SKA jo. Nomor: 209/ PDT/2009/PT.SMG, jo Nomor: 849 K/PDT/2010 belum tentu tepat, benar dan adil jika berdasarkan Pasal 67 Huruf F Undang-Undang Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 yaitu:
”Jika terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;
Maka telah nyata Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut (baik di tingkat Kasasi, di tingkat Banding, maupun di tingkat pertama) secara terang tidak mempertimbangkan dan telah mengabaikan bukti-bukti yang telah dihadirkan, yang diantaranya berupa Bukti Otentik berupa Akta Otentik, yaitu Sertifikat Hak Milik No. 511 tanggal 2.6.1998 atas nama Termohon Kasasi VI. Padahal Bukti Otentik berupa Akta Otentik ini memiliki kekuatan hukum pembuktian paling kuat dari pada akta dibawah tangan;
Bahwa hal ini juga memberikan dampak terhadap hak-hak Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding, Pelawan) terkait dengan telah dibebaninya objek dalam perkara a quo dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang Termohon Kasasi VI kepada Pemohon Kasasi sebagaimana Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: SLS/0208/2007/MURABAHAH tanggal 18 September 2007 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02083/2007 tanggal 4 Oktober 2007;
Bahwa gugatan Perlawanan yang Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) ajukan sesuai dengan Undang-Undang dan dasar hukum yang tepat, Bahwa gugatan perlawanan yang diajukan Penggugat, sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Yang berlaku, yaitu ketentuan Pasal 378 Rv, yang menyatakan:
“Akan tetapi apabila pihak ketiga hak-haknya dirugikan oleh suatu putusan, maka ia dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut”;
Bahwa menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi Kelima, Penerbit Liberty, Yogyakarta, halaman 208 menyatakan:
“Pada asasnya suatu putusan itu hanyalah mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat kepada pihak ketiga”;
Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam putusannya, ternyata merugikan pihak ketiga Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan), padahal Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) tidak berkedudukan sebagai pihak yang berperkara, sehingga pelawan jelas dirugikan hak dan kepentingannya oleh terlawan;
Bahwa isi putusan tersebut telah merugikan kepentingan pihak ketiga (in casu Pembanding), oleh karenanya Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) jelas mempunyai hak untuk membela atau mempertahankan kepentingannya terhadap putusan yang merugikan tersebut;
Bahwa berdasarkan dasar hukum Pasal 378 Rv, Pendapat Ahli Hukum Sudikno Mertokusumo serta alasan yang Pembanding sampaikan di atas, membuktikan bahwa pertimbangan hakim adalah keliru, karena suatu gugatan perlawanan adalah suatu upaya hukum yang diberikan kepada pihak ketiga untuk melindungi hak dan kepentingannya atas keputusan yang merugikannya, dalam hal ini tidak terbatas terhadap upaya sita saja, sehingga sepanjang suatu putusan tersebut merugikan hak dan/atau kepentingan pihak ketiga, maka suatu upaya perlawanan pihak ketiga (derdenverzet) tersebut adalah beralasan dan dibenarkan;
Bahwa Pembanding merupakan pemegang Hak Tanggungan yang didahului oleh perjanjian atau Akad Pembiayaan Murabahah dimana dalam Putusan Perkara No. 87/Pdt.G/2008/PN.Ska, jo. No.209/Pdt/2009/PT.Smg, jo. No. 849 K/Pdt/2010, sekarang masih dalam proses Peninjauan Kembali maka dengan menetapkan menyatakan bahwa perbuatan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 511 atas nama Subardi, Cs. Kemudian atas nama Ir. Suprapto atas objek sengketa perkara a quo tidak berkekuatan hukum, maka telah nyata Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut (baik di tingkat Kasasi, di tingkat Banding, maupun di tingkat pertama) secara terang tidak mempertimbangkan dan telah mengabaikan bukti-bukti yang telah dihadirkan, yang diantaranya berupa Bukti Otentik berupa Akta Otentik, yaitu Sertifikat Hak Milik No.511 tanggal 02.06.1998 atas nama Termohon Kasasi VI. Padahal Bukti Otentik berupa Akta Otentik ini memiliki kekuatan hukum pembuktian paling kuat dari pada akta dibawah tangan;
Bahwa hal ini juga memberikan dampak terhadap hak-hak Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) terkait dengan telah dibebaninya objek dalam perkara a quo dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang Termohon Kasasi VI (dahulu Terbanding VI, Terlawan VI) kepada Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan)sebagaimana sesuai dengan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: SLS/0208/2007/MURABAHAH tanggal 18 September 2007 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02083/2007 tanggal 4 Oktober 2007;
Bahwa terhadap objek dalam perkara a quo oleh pemiliknya Termohon Kasasi VI (dahulu Terbanding VI, Terlawan VI) telah dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang terhadap Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan), Ini didasarkan pada:
Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: SLS/0208/2007/MURABAHAH, tanggal 18 September 2007;
Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan Murabahah sesuai Surat Nomor: SLS/7/359/R, tanggal 27 Agustus 2007;
Jadwal Angsuran Pembiayaan Murabahah sesuai Perjanjian Pembiayaan No: SLS/0208/2007/MURABAHAH, tanggal 18 September 2007;
Bahwa selain objek sebagaimana disebutkan Gugatan Perlawanan a quo, dengan meninjau Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: SLS/0208/2007/ MURABAHAH tanggal 18 September 2007, ada objek lainnya yang menjadi jaminan pelunasan hutang Termohon Kasasi VI (dahulu Terbanding VI, Terlawan VI) terhadap Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan), yaitu berupa bangunan rumah tinggal di Jl. Abdul Muis No.43 (yang notabene berdiri di atas objek tanah sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo) yang dibebani Hak Tanggungan, Ini didasarkan pada:
Surat Tanda Terima No. SLS/082/2007, tanggal 18 September 2007;
Ijin Mendirikan Bangunan berupa Keputusan Walikota Surakarta Nomor: 601/0528/B-04/IMB/VII/2007 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, tanggal 6 Juli 2007;
Dokumen Sisa Pembayaran yang harus dilunasi Termohon Kasasi VI (dahulu Terbanding VI, Terlawan VI) terhadap Pemohon Kasasi (Dahulu Pembanding, Pelawan);
Surat Keterangan Notaris Nomor: 286/Um/Not/IX/2007, tanggal 18 September 2007, yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Subyanto, SH., Notaris di Surakarta;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No: 126/Banjarsari/2007, tanggal 18 September 2007;
Bahwa Sertifikat Hak Tanggungan memiliki nilai sebagai tanda bukti yang sangat kuat. Dengan kata lain sertifikat hak tanggungan memiliki nilai pembuktian yang sangat kuat. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda‑Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, yaitu sebagai berikut:
“Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku”;
Maka dengan adanya Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02083/2007, tanggal 4 Oktober 2007, sebagaimana dilengkapi dengan dokumen-dokumen lainnya sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) memiliki bukti yang kuat untuk mempertahankan haknya sebagai pemegang Hak Tanggungan terhadap objek sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo, sebagaimana Hak Miliknya didasarkan pada Sertifikat Hak Milik No. 511, tanggal 2.6.1998, atas nama Termohon Kasasi VI (dahulu Terbanding VI, Terlawan VI);
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) sebelum melakukan Akad Pembiayaan Murabahah, Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) telah melaksanakan Prosedur dengan Teliti, Cermat dan Detail perihal objek jaminan tanah dan rumah, telah memastikan ke Badan Pertanahan Nasional Surakarta selaku otoritas setempat sehingga bisa dilakukan pendaftaran peralihan yang telah tercatat di halaman 4 pada Sertifikat Hak Milik yang berdasarkan perubahan atau sebab perubahannya dengan adanya Akta Jual Beli Tanggal 30-6-2006 Nomor 18/Bjs/2006 yang dibuat oleh Paulus Sakty Mulyo Sumarah. SH. PPAT kota Surakarta dan nama yang berhak adalah Insinyur Suprapto suami nyonya Doktoranda Sutartinah Sri Handayani yang terdaftar pada tanggal pendaftaran 24-11-2006 dan telah di verifikasi dengan adanya stempel diperiksa dan sesuai dengan daftar kantor pertanahan sampai dengan tanggal 20-06-2006, dan tercatat dalam Hak Tanggungan Nomor 2083/2007 sebagaimana Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 126/Banjarsari/2007 tanggal 18-09-2007 yang di buat oleh Agus Suliyanto. SH. PPAT kota Surakarta dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 2083/2007 dan yang tanggal pendaftarannya pada tanggal 4-10-2007 telah di verifikasi dengan adanya stempel telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di kantor pertanahan kota Surakarta sampai dengan tanggal 22-08-2007, Bahwa proses akad pembiayaan sudah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER);
Dikuatkan juga oleh kesaksian dari Notaris Agus Subyanto, SH. yang melakukan pengikatan Hak Tanggungan atas SHM No. 511 tanggal 2-6-1998 an. Ir. Suprapto pada persidangan tanggal 12 Oktober 2011 telah dilakukan pengecekan kepada badan yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional Surakarta Bahwa Tanah Tersebut Bersih Tidak Dalam Sengketa bahwa dalil yang didalilkan Termohon Kasasi I & II (dahulu Terbanding I & II, Terlawan I & II) sangat tidak berdasar dan tidak relefan maka majelis hakim dapat menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan yang menyatakan bahwa perbuatan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 511 tanggal 2-6-1998 atas nama Subardi, Cs kemudian atas nama Termohon Kasasi VI (dahulu Terbanding VI, Terlawan VI) atas objek sengketa adalah berkekuatan hukum dan Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) mempunyai hak sebagai pemegang Hak Tanggungan yang Sah;
Bahwa dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02083/ 2007, tanggal 4 Oktober 2007 maka sertifikat Hak Tanggungan dimaksud lebih mempunyai kekuatan yang sama seperti halnya dengan suatu keputusan hakim yang telah berkekuatan tetap dan pasti (inkracht vangewijsde) dan demikian pula telah memberikan hak preferent kepada pemegangnya dalam hal ini Pelawan;
Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda‑Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, yaitu sebagai berikut:
“Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku”;
Maka dengan adanya Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 02083/2007, tanggal 4 Oktober 2007, sebagaimana dilengkapi dengan dokumen-dokumen lainnya sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) memiliki bukti yang kuat untuk mempertahankan haknya sebagai pemegang Hak Tanggungan terhadap objek sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo, sebagaimana Hak Miliknya didasarkan pada Sertifikat Hak Milik No. 511, tanggal 2.6.1998., atas nama Termohon Kasasi VI (dahulu Terbanding VI, Terlawan VI);
Bahwa dalam Kesaksian dari Sukandar pada tanggal 22 Desember 2011 dalam persidangan dan bukti Surat Keterangan Pembelian Tanah tanggal 1 November 1967 yang di ajukan Termohon Kasasi I & II (dahulu Terbanding I & II, Terlawan I & II) pada surat tersebut terdapat nama Subronto dan menandatangani surat tersebut sebagai yang mengetahui, nama tersebut tidak sesuai dengan bukti yang di ajukan oleh Termohon Kasasi V (dahulu Terbanding V, Terlawan V) berupa KTP, KK, Surat Kematian, Ket Dokter yang sebenarnya bernama Broto Wiyono dan berdasarkan informasi dari Termohon Kasasi V (dahulu Terbanding V, Terlawan V) sebagai anak kandung alm. Broto Wiyono tidak bisa baca tulis, hal tersebut sesuai dengan KTP pada kolom tandatangan yang bersangkutan melakukan cap jari bukan tandatangan, hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang di katakan saksi Sukandar yang menyatakan alm. Broto Wiyono Bisa melakukan tanda tangan dan baca tulis maka bukti yang di ajukan Termohon Kasasi I & II (dahulu Terbanding I & II, Terlawan I & II) tidak benar;
Semua dalil yang didalilkan Pembanding sesuai dan berdasarkan Undang-Undang yaitu pada Pasal 19 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria:
”Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”;
Bahwa sangat jelas dalam pasal tersebut menjelaskan sertifikat merupakan tanda bukti yang menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah, untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut, pemerintah membuka pendaftaran tanah di seluruh Indonesia pada Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria sebagai berikut:
”Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
Bahwa tujuan pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 3 Poin a adalah:
”Untuk memberikan kepastian hukum ....”
Bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut di atas maka tanda bukti hak Atas Tanah disebut sertifikat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam rangka pendaftaran tanah tersebut dan sertifikat mempunyai fungsi sebagai alat bukti yang kuat atas tanah tersebut;
Bahwa jika putusan perkara No. 02/PDT.PLW/2011/PN.SKA jo. Nomor. 87/PDT.G/2008PN.SKA jo. Nomor. 209/PDT/2009/PT.SMG, jo. Nomor. 849 K/PDT/2010 belum tentu tepat, benar dan adil jika berdasarkan Pasal 67 Huruf F Undang-Undang Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No 5 Tahun 2004 yaitu:
”Jika terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;
Bahwa gugatan Perlawanan yang pemohon kasasi (dahulu pembanding, Pelawan) ajukan sesuai dengan Undang-Undang dan dasar hukum yang tepat, sebagaimana dalam bukunya M. Yahya Harahap, S.H dengan judul ”Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” Penerbit Sinar Grafika, Cetakan 7, April 2008, Jakarta, halaman 58 menyatakan:
”... Fundamentum Petendi yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsur yaitu:
Dasar Hukum (rechtelijke ground);
Dasar Fakta (fetelijke ground);
....posita yang dianggap terhindar dan cacat Obscuur Libel, adalah surat gugatan yang jelas sekaligus memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke ground) yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (fetelijke ground) yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud”;
Berdasarkan fakta dan dasar tersebut di atas, apa yang Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) sampaikan dalam perkara ini sudah memenuhi dua unsur tersebut sehingga terhindar dari cacat Obscuur Libel;
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) dengan ini perlu meluruskan kekeliruan dan kesalahan terlawan I dan II dalam mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri, dimana bahwa putusan tersebut memuat pembatalan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN;
Bahwa keputusan atau tindakan penerbitan sertifikat hak atas tanah (balik nama) adalah merupakan suatu keputusan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Kota Surakarta selaku Badan dan atau Pejabat Tata Usaha Negara maka putusan yang dikeluarkan dalam putusan pengadilan adalah pembatalan atas keputusan-keputusan yang dikeluarkan BPN selaku Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Bahwa putusan tersebut seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara;
Keputusan-keputusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa surat hak milik yang dikeluarkan instansi Tata Usaha Negara tidak dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri, yaitu:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 383 K Sip/1971, tanggal 3 November 1971, menyatakan bahwa:
“Menyatakan batal suatu bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah tidak termasuk wewenang pengadilan, melainkan semata-mata termasuk wewenang adminstrasi”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 321 K/Sip/1978, tanggal 31 Januari 1981, menentukan bahwa:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk membatalkan surat hak milik yang dikeluarkan instansi lain”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3283 K/Pdt/1994, tanggal 27 Maret 1997, menentukan bahwa:
“Pemberian hak atas tanah dapat dicabut kembali karena adanya pertimbangan-pertimbangan yang keliru dengan cara membatalkan sertifikat melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri”;
Berdasarkan alasan dan dasar hukum yang Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) kemukakan tersebut di atas, membuktikan bahwa putusan sebenarnya adalah mengenai persengketaan/perselisihan terhadap pelaksanaan dan keputusan pembuatan akta jual beli; serta pembatalan sertifikat hak atas tanah, yang mana hal-hal tersebut tidak lain adalah suatu persengketaan yang timbul dari keputusan yang dibuat dan dikeluarkan oleh BPN selaku Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian membuktikan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini, karena itu seharusnya Terlawan I dan II mengajukan gugatan ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bukan melalui Pengadilan Negeri Surakarta. Oleh karena itu Pelawan memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan kewenangan absolut ini dan menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara ini, Maka dapat disimpulkan gugatan No. 87/Pdt.G/2008/PN.Ska cacat dan tidak sempurna sehingga Putusan Perkara No. 87/Pdt.G/2008/PN.Ska., jo. No.209/Pdt/2009/ PT.Smg, jo. No. 849 K/Pdt/2010. untuk dikesampingkan atau non eksekutabel;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut telah mengandung kesalahan-kesalahan di dalam pertimbangan-pertimbangannya sehingga menyebabkan keputusan yang dijatuhkan tersebut mengandung kekeliruan yang nyata dan tidak benar;
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) menyatakan tetap pada pendirian dan gugatan semula, dan mohon agar Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berkenan untuk selanjutnya mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi (dahulu Pembanding, Pelawan) seluruhnya;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tidak salah menerapkan hukum karena ternyata benar bahwa perlawanan a quo adalah mengenai keberatan Pelawan terhadap pokok perkara dalam perkara No. 87/Pdt.G/2008/PN.Ska, bukan mengenai eksekusinya, perkara mana telah diperiksa dan diputus sampai pada tingkat kasasi, sehingga telah benar Judex Facti tidak berwenang memeriksa dan memutus perlawanan a quo, dan oleh karena itu telah tepat bahwa perlawanan Pelawan dalam perkara a quo ditolak;
Bahwa alasan selain dan selebihnya adalah berisi dalil mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti sehingga bukan merupakan alasan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Bank BNI Syariah tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK BNISYARIAH tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 oleh Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., dan SyamsulMa’arif, SH.,LLM.,Ph.D., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
Ttd./Dr. H. Habiburrahman, M.Hum. Ttd./
Ttd./Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,Ph.D. Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
Biaya-biaya:
1. Meterai …………………. Rp 6.000,-
2. Redaksi ………………… Rp 5.000,-
3. Administrasi kasasi……. Rp489.000,-
Jumlah……. Rp500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003