98 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Hr Rasuna Said Kav. 10-11, Gedung Tempo Pavilion I
Also in 26 other cases
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. JAYAKARTA SAKTI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 98 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata khusus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. JAYAKARTA SAKTI, yang diwakili oleh Direktur Utama, Yongki Tjandra Winarso, berkedudukan di Citylofts Sudirman Building Lantai 28 Unit 2826, Jalan K.H. Mas Mansyur 121, Jakarta, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Termohon PKPU;
t e r h a d a p
PT. BANK BNI SYARIAH, yang diwakili oleh Pemimpin Divisi Hukum, Kepatuhan dan Kesekretariatan, Bayi Rohayati, S.H., berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220, dalam hal ini memberi kuasa kepada Khairul Syabanto, S.H., dan kawan-kawan, para Staf, pada Bank BNI Syariah, berkantor pusat di Jalan HR. Rasuna Said Kav. 11, Jakarta 12950, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Agustus 2014, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon PKPU;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Termohon PKPU telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 267 K/Pdt.Sus-PKPU/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan posita sebagai berikut:
A. Termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Pemohon PKPU;
1. Bahwa Pemohon PKPU adalah Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas Yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor 160 tertanggal 22 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tertanggal 3 September 2009 Nomor 14/KET.CUTI-MPPN/III-14/2009 sebagai
pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Surat Keputusan Nomor AHU-15574.AH.01.01 tahun 2010 tertanggal 25 Maret 2010;
2. Bahwa Pemohon PKPU adalah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Perbankan Syariah, dimana selaku Bank mengumpulkan dana simpanan tabungan masyarakat serta menyalurkan fasilitas pemberian pembiayaan kepada masyarakat, baik perorangan maupun perusahaan;
3. Bahwa Termohon PKPU adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, bergerak dalam bidang usaha jasa provider menara telekomunikasi/tower base transceiver station outdoor;
4. Bahwa guna menunjang keperluan modal usahanya, Termohon PKPU telah mengajukan Permohonan pembiayaan kepada Pemohon PKPU, dimana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelayakan Termohon PKPU selaku Debitor, Pemohon PKPU menyetujui permohonan tersebut dan telah memberikan fasilitas kredit pembiayaan murabahah kepada Termohon PKPU, sebagaimana terbukti dari dokumen-dokumen pendukung fasilitas kredit pembiayaan murabahah sebagai berikut:
4.1. Bahwa pada tahun 2009 Termohon PKPU telah menerima Fasilitas Pembiayaan Murabahah dari Pemohon PKPU (d/h Unit Usaha Syariah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.), sebagaimana tertuang dalam Akta Akad Plafond Fasilitas Pembiayaan Nomor 15 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. (Bukti P-1)
Pasal 2 huruf a Akta Akad Plafond Fasilitas Pembiayaan Nomor 15 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
“Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk rnenyediakan fasilitas plafond pembiayaan dalam jenis pembiayaan murabahah kepada Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Plafond Pembiayaan maksimum sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh Iima miliar rupiah). . . dst”
4.2. Bahwa pada tahun 2009 Termohon PKPU telah menerima Fasilitas Pembiayaan Murabahah dari Pemohon PKPU (d/h Unit Usaha Syariah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.), sebagaimana tertuang dalam Akta Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 16 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Efran Yuniarto, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta (Bukti P-2) dan telah diubah, diperpanjang, ditambah dan/atau diperbarui antara lain dengan Addendum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor (1) 6 tertanggal 14 Juni 2010 (Bukti P-3);
Pasal 2 huruf b Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 16 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta:
“...Kesemua yang dijual oleh Bank kepada Nasabah sebagai
pembeli disepakati dan diterima dengan total harga sebesar Rp20.273.362.931,- (dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Harga Perolehan Barang adalah sebesar Rp13.862.128.500,- (tiga belas miliar delapan ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
- Margin adalah sebesar Rp6.411.234.431,- (enam miliar empat ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
Sehingga jumlah hutang atau kewajiban yang harus dibayar oleh Nasabah kepada Bank adalah sebesar Rp20.273.362.931,- (dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu sembiIan ratus tiga puluh satu rupiah)... dst”;
5. Bahwa untuk menjamin terlaksananya pembayaran kembali fasilitas-fasilitas kredit tersebut, Termohon PKPU telah memberikan beberapa jaminan kepada Pemohon PKPU, berupa:
5.1. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1340/Maphar atas nama Yongki Tjandra Winarso, seluas 131 M², terletak di Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Kotamadnya Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 310/2009 tanggal 11 November 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Ina Rosaina, S.H., PPAT di Jakarta Barat dan telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 6455/2009 tanggal 25 November 2009; (Bukti P-4a, P-4b);
5.2. 3 (tiga) Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Station Outdoor beserta perlengkapannya, berdasarkan Akta Jaminan Fidusiar Nomor 23 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Fidusia Nomor W7-015070.AH.05.01.TH.2009/STD tanggal 30 Desember 2009; (Bukti P-5a, P-5b);
5.3. 9 (sembilan) Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Station Outdoor beserta perlengkapannya, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 24 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Fidusia Nomor W7-015072.AH.05.01.TH.2009/STD tanggal 30 Desember 2009; (Bukti P-6a, P-6b);
5.4. Seluruh tagihan atau piutang Termohon PKPU kepada PT. Excelcomindo Pratama atas penyewaan 12 (dua belas) unit Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Station Outdoor, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Fidusia Nomor W7- 015073.AH.05.01.TH. 2009/STD tanggal 30 Desember 2009; (Bukti P-7a, P7b);
5.5. Barang persediaan berupa material tower, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 22 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Fidusia Nomor W7-015071.AH.05.01.TH.2009/STD tanggal 30 Desember 2009; (Bukti P-8a, P8b);
5.6. Personal Guarantee berdasarkan Perjanjian Jaminan Pribadi Nomor 28 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; (Bukti P-9);
5.7. Personal Guarantee berdasarkan Perjanjian Jaminan Pribadi Nomor 29 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; (Bukti P-10);
5.8. Personal Guarantee berdasarkan Perjanjian Jaminan Pribadi Nomor 30 tanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; (Bukti P-Il);
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf b Akta Akad Plafond Fasilitas Pembiayaan Nomor 15 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Pasal 4 huruf a dan huruf b Akta Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 16 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta jo. Addendum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor (1) 6 tertanggal 14 Juni 2010, telah diatur mengenal jangka waktu dan tata cara pembayaran kembali atas fasilitas pembiayaan murabahah;
Pasal 4 huruf A mengatur sebagai berikut:
“Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh hutangnya kepada Bank sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Akad ini atau sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam pembukuan Bank, masing-masing dalam jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal realisasi atau pencairan pembiayaan”;
Pasal 4 huruf b mengatur sebagai berikut:
“Pembayaran margin dan hutang pokok fasilltas pIafond pembiayaan dilakukan Nasabah kepada Bank setiap bulan sesuai dengan jadwal angsuran yang akan ditetapkan Bank pada saat tiap-tiap penarikan atau pencairan fasilitas Plafond Pembiayaan ….dst”;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Termohon PKPU terikat untuk melakukan pembayaran angsuran kepada Pemohon PKPU sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b Akta Akad Plafond Fasilitas Pembiayaan Nomor 15 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Pasal 4 huruf a dan huruf b Akta Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 16 tertanggal 12 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta jo. Addendum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor (1) 6 tertanggal 14 Juni 2010 dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemohon PKPU;
8. Bahwa mengenai adanya utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU dalam bentuk pembiayaan murabahah, sebagaimana diuraikan di atas, secara tegas diakui Termohon PKPU dalam halaman 6 angka 17 Laporan Keuangan Termohon PKPU per 30 Juni 2011; (Bukti P-12);
9. Bahwa terhadap utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU dalam bentuk pembiayaan murabahah, Termohon PKPU ternyata belum membayar tunggakan kewajiban pokok dan margin sebagaimana terbukti dalam surat peringatan/somasi-surat peringatan/somasi Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU sebagai berikut:
9.1. Surat Peringatan Penyelesaian Kewajiban (Somasi 1) Nomor BNISy/ UPK/35 tertanggal 18 Januari 2012; (Bukti P-13);
9.2. Surat Peringatan Penyelesaian kewajiban (Somasi 2) Nomor BNISy/ UPK/42 tertanggal 26 Januari 2012; (Bukti P-14);
9.3. Surat Somasi 3 dan Terakhir Nomor BNISy/UPK/47 tertanggal
6 Februari 2012; (Bukti P-15);
9.4. Surat Peringatan Penyelesaian Kewajiban Nomor BNISy/UPK/304 tertanggal 10 Juli 2012; (Bukti P-16);
10. Bahwa meskipun telah diberikan surat peringatan/somasi tersebut di atas, Termohon PKPU sama sekali tidak menanggapi, apalagi melakukan tindakan nyata untuk melunasi seluruh hutang-hutangnya tersebut kepada Pemohon PKPU;
11. Bahwa selanjutnya oleh karena sampai dengan tanggal 10 Juli 2012 Termohon PKPU belum menyelesaikan kewajiban pokok dan margin sebesar Rp11.738.902.111,- (sebelas miIyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu seratus sebelas rupiah) kepada Pemohon PKPU, membuktikan bahwa utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
12. Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 6 jo. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU Kepailitan dan PKPU”), kewajiban pembayaran Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
Pasal 1 butir 6 UU Kepailitan dan PKPU mengatur sebagai berikut:
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudlan hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberikan hak kepada Kreditor untuk rnendapatkan pemenuhannya dan harta kekayaan Debitor”;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengatur sebagai berikut:
“yang dimaksud dengan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjlkan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjlkan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau Majelis Arbitrase”;
13. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, telah nyata dan jelas Termohon PKPU mempunyai utang kepada Pemohon PKPU, dimana utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih. OIeh karena mengingat kondisi Termohon PKPU sudah tidak lagi melakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU, meskipun sudah diperingatkan berulang kali, maka Pemohon PKPU berkeyakinan Termohon PKPU tidak akan sanggup melanjutkan dan/atau apalagi melunasi semua utangnya tersebut sesuai jadwal pembayaran yang telah disepakati;
B. Pemohon PKPU memperkirakan Termohon PKPU tidak dapat lanjutkan untuk membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (3) UU Kepaliltan dan PKPU diatur bahwa Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya;
Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU mengatur sebagai berikut:
“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya”;
15. Bahwa oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, Pemohon PKPU dengan ini mengajukan Permohonan PKPU a quo terhadap Termohon PKPU dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada Termohon PKPU untuk mengajukan sebuah rencana perdamaian yang pada pokoknya berisi penawaran-penawaran pembayaran atau skema restrukturisasi utang kepada kreditornya, termasuk kepada Pemohon PKPU;
Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengatur sebagai berikut:
“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor”;
C. Termohon PKPU mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor;
16. Bahwa disamping Pihak Termohon PKPU memiliki hutang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Pemohon PKPU sebagaimana disebutkan di atas, maka Pihak Termohon PKPU juga memiliki hutang kepada Kreditor yang lain, antara lain kepada:
16.1. Kantor Notaris/PPAT Efran Yuniarto, S.H., M.Kn., atas biaya jasa-jasa pembuatan Akta Fidusia dan Pendaftaran, Akta PPJB, Akta SKMHT & APHT, Akta Personal Guarantee dan Akta Persetujuan dan Kuasa Dewan Komisaris, berdasarkan Kwitansi Nomor 62/VI/10 tertanggal 14 Juni 2019, Kwitansi Nomor 41/IV/10 tertanggal
16 April 2010 dan Kwitansi Nomor 42/IV/10 tertangal 16 April 2010, Surat Nomor 11/Srt-Not/VI/10 tanggal 14 Juni 2010 Perihal permohonan bantuan pendebetan rekening nasabah untuk pembayaran jasa dan biaya Notaris/PPAT dan Surat Nomor 25/Srt-Not/XI/10 tertanggal 22 November 2010 Perihal: Permohonan bantuan pendebetan jasa/biaya Notaris/PPAT, dengan jumlah sebasar Rp113.600.000,- (seratus tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) (Bukti P-17a, P-17b, P-17c, P-17d, P-17e);
16.2. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Termohon PKPU per tanggal 30 Juni 2011 pada halaman 5 angka 11, Termohon PKPU mempunyai kewajiban-kewajiban kepada Kreditor-Kreditor antara lain sebagai berikut:
- PT. Alpine Cool Utama, dengan nilai tagihan sebesar Rp8.585.700.000,- (delapan miliar lima ratus delapan puluh Iima juta tujuh ratus ribu rupiah);
- PT. Nawa Bima Dayatama, dengan nilai tagihan sebesar Rp3.961.600.000,- (tiga miliar sembilan ratus enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
- PT. Samudra Teknindo Hydraumatic, dengan nilai tagihan sebesar Rp189.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
- CV. Raharja Ageng, dengan nilai tagihan sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
- PT. Okih Karya Hatma, dengan nilai tagihan sebesar Rp590.000.000,- (lima ratus sembilan puluh juta rupiah);
- PD. Charly, beralamat, dengan nilai tagihan sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- PT. Bapa Bali, dengan nilai tagihan sebesar Rp1.550.000.000,- (satu miliar Iima ratus Iima puluh juta rupiah);
- PT. Fajar Timur, dengan nilai tagihan sebesar Rp2.827.000.000,- (dua miIiar delapan ratus dua puluh tujuh juta Rupiah. (Vide Bukti P12);
D. Permohonan PKPU a quo berdasarkan hukum untuk dikabulkan;
17. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Permohonan PKPU a quo telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, Pemohon PKPU selaku Kreditor telah mempunyai dasar dan alasan yang kuat untuk memperkirakan bahwa Termohon PKPU tidak dapat melanjutkan untuk membayar hutang-hutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;
18. Bahwa berdasarkan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan, serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor;
Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU mengatur sebagai berikut:
“Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau Iebih pengurus yang bersama Debitor mengurus harta Debitor”;
E. Penunjukan dan Pengangkatan Hakim Pengawas dan Pengurus;
19. Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU a quo, maka Pemohon PKPU dengan ini memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo agar berkenan menunjuk Hakim Pengawas dan Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat dan menetapkan Pengurus dalam hal Termohon PKPU masuk dalam proses PKPU atau Kurator apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan Pailit, sebagaimana diusulkan oleh Pemohon PKPU yaitu agar mengangkat:
- Saudara Wahyudin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU.AH. 04-03.42, berkantor di Kantor Hukum WAT & Partners, beralamat di Gedung Istana Pasar Baru, Lantai 3 Nomor 098 B, Jalan Raya Pintu Air Nomor 58-64 Jakarta Pusat 10710;
- Saudara Ria Nasution, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU.AH.04.03-18, berkantor di Kantor Hukum WAT & Partners, beralamat di Gedung Istana Pasar Baru, Lantai 3 Nomor 098 B, Jalan Raya Pintu Air Nomor 58-64 Jakarta Pusat 10710;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/
PT. Jayakarta Sakti, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Citylofts Sudirman Building, Lantai 28 Unit 2826, Jalan K.H. Mas Mansyur 121, Jakarta;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU/PT. Jayakarta Sakti untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dan Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/
PT. Jayakarta Sakti;
4. Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Wahyudin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU.AH.04-03. 42, berkantor di Kantor Hukum WAT & Partners, beralamat di Gedung Istana Pasar Baru, Lantai 3 Nomor 098 B, Jalan Raya Pintu Air Nomor 58-64 Jakarta Pusat 10710;
- Saudara Ria Nasution, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU.AH.04-03.18, berkantor di Kantor Hukum WAT & Partners, beralamat di Gedung Istana Pasar Baru, Lantai 3 Nomor 098 B, Jalan Raya Pintu Air Nomor 58-64 Jakarta Pusat 10710;
5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT. Jayakarta Sakti dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU/PT. Jayakarta Sakti;
Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Hakim yang memeriksa dan menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);
Bahwa terhadap permohonan tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 33/PKPU/ 2012/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 8 Januari 2013 dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Termohon PT. Jayakarta Sakti beralamat di Citylofts Sudirman Building, Lantai 28 Unit 2826, Jalan K.H. Mas Mansyur 121 Jakarta, berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat Sutoto Adiputro, S.H., M.H., Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
3. Mengangkat:
- Saudara Wahyudin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU.AH.04-03. 42, berkantor di Kantor Hukum WAT & Partners, beralamat di Gedung Istana Pasar Baru, Lantai 3 Nomor 09 B, Jalan Raya Pintu Air Nomor 58-64 Jakarta Pusat;
- Saudara Ria Nasution, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU.AH.04-03.18, berkantor di Kantor Hukum WAT & Partners, beralamat di Gedung Istana Pasar Baru, Lantai 3 Nomor 09 B, Jalan Raya Pintu Air Nomor 58-64 Jakarta Pusat;
Sebagai Tim Kurator;
4. Menetapkan imbalan jasa Pengurus dan Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator menjalankan tugasnya;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp4.627.000,- (empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 267 K/Pdt.Sus-PKPU/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. JAYAKARTA SAKTI yang diwakili oleh Direktur Utama Yongki Tjandra Winarso tersebut;
- Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Debitor untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 267 K/Pdt.Sus-PKPU/ 2013 tanggal 22 Oktober 2013 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 28 Januari 2014, terhadap putusan tersebut, Pemohon Kasasi mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 5 Agustus 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 14 PK/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 267 K/Pdt.Sus-PKPU/2013 jo. Nomor 33/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 5 Agustus 2014, kemudian Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 14 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 295, 296, 297 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ad. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
Bukti PK (Novum):
(novum yang diajukan dalam perkara ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU/-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013);
Bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Agung pada Tingkat Kasasi telah menjatuhkan putusan dengan amar yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi Pemohon yang didasarkan pada pertimbangan hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasi tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Permohonan PKPU dari PT. Bank BNI Syariah bertentangan dengan Undang-Undang;
Berdasarkan konsideran pembuatan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ditentukan bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional (lihat konsideran menimbang pada huruf c);
Bahwa dalam Bab IX tentang Penyelesaian Sengketa khususnya pada Pasal 55 ditentukan sebagai berikut:
Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama;
Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad;
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah;
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 secara limitative telah membatasi penyelesaian sengketa pada Bank Umum Syariah di Pengadilan Agama bukan di Pengadilan Niaga;
Bahwa dalam Pasal 55 ayat (2) telah menunjuk pada Akad dan berdasarkan Akad Nomor 15 dan Nomor 16 pada Pasal 19 ditentukan bahwa:
Segala perselisihan yang timbul antara para pihak berkenan dengan penafsiran dan/atau pelaksanaan akad ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat;
Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat di Jakarta;
Bahwa berdasarkan akad tersebut maka segala bentuk penyelesaian harus didahului dengan musyawarah dan apabila tidak tercapai mufakat maka harus diselesaikan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dan Akad Nomor 15 dan Nomor 16 tidak memberikan peluang kepada Pemohon PKPU mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena selain telah di batasi dengan Undang-Undang dan Perjanjian/Akad juga telah dibatasi dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008;
Bahwa Pemohon PKPU telah beritikad buruk dengan menggunakan lembaga Kepailitan dan PKPU dengan mengabaikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dan Akad serta Prinsip Syariah, Pemohon PKPU juga tidak mengedepankan asas musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dan Akad Nomor 15 dan Nomor 16 (Pasal 19) serta prinsip syariah dan hal itu terbukti dengan adanya penolakan atas perpanjangan waktu PKPU sementara menjadi PKPU tetap, padahal prinsip hukum PKPU adalah untuk berdamai akan tetapi Pemohon PKPU tidak mau berdamai;
Bahwa apabila sikap PT. Bank BNI Syariah tersebut dikaji dari format permohonan PKPU bukan kepailitan maka terlihat adanya penyelundupan hukum, sebab prinsip hakiki PKPU adalah upaya perdamaian;
Bahwa dengan demikian maka kami mohon agar Mahkamah Agung membatalkan permohonan PKPU tersebut karena permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU PT. Bank BNI Syariah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Pasal 19 Akad Nomor 15 dan Nomor 16 dari Prinsip Syariah;
Terdapat sengketa tentang besarnya nilai utang:
Bahwa antara Termohon PKPU dengan Pemohon PKPU masih terdapat sengketa soal besarnya nilai utang Termohon kepada Pemohon PKPU, sehingga persoalan sengketa ini harus diselesaikan lebih dulu;
Bahwa hal itu sesuai dengan prinsip syariah dan Akad Nomor 15 dan Nomor 16 agar diselesaikan secara musyawarah, karena menurut Termohon Utang yang harus dibayar hanyalah berkisar Rp5.278.123.868, nilai tersebut setelah dikurangi dengan pelepasan jaminan;
Bahwa dengan demikian apabila diajukan dinyatakan pailit maka hal itu bertentangan dengan prinsip syariah karena mematikan usaha kami sebab asset kami akan dijual lelang dan sebagian besar akan digunakan untuk biaya administrasi dan fee kurator sehingga kami mohon agar putusan pailit tersebut dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan kasasi:
Bahwa keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 16 Januari 2013 dan kontra memori tanggal 29 Januari 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
-- Bahwa dengan ditolaknya PKPU tetap menurut hukum kepailitan Termohon PKPU dinyatakan pailit;
-- Bahwa pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar dengan menunjuk pada Pasal 225, Pasal 228 dan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
-- Bahwa keberatan-keberatan lainnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan kesalahan penerapan hukum, pelanggaran hukum yang berlaku, atau kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam pelanggaran itu dengan batalnya putusan, atau bila hakim tidak berwenang atau melampaui batas wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 8 Januari 2013 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi:
PT. JAYAKARTA SAKTI tersebut harus ditolak;
Alasan Pemohon Peninjauan Kembali tentang apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
Bahwa Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dengan menyatakan tidak beralasan menurut hukum alasan kasasi Pemohon, dimana alasan kasasi Pemohon yang berkaitan Novum yang diajukan menyebutkan:
- Bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 secara limitative telah membatasi penyelesaian sengketa pada Bank Umum Syariah di Pengadilan Agama bukan di Pengadilan Niaga;
- Pasal 55 ditentukan sebagai berikut: Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama;
Bahwa atas alasan tersebut Mahkamah Agung telah mempertimbangkan pada halaman 15 menyatakan bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/PKPU/2012/PN.NIAGA. JKT.PST. tanggal 8 Januari 2013 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang menurut Pemohon Peninjauan Kembali sebagai alasan yang tidak beralasan menurut hukum;
Bahwa berdasarkan Novum yang didapatkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013, dalam amar putusannya yang menyebutkan bahwa:
Mengadili,
Menyatakan:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Bahwa dasar dijatuhkan putusan MK pada poin 1.1 dan 1.2. di atas didasarkan pada pertimbangan hukum sebagai berikut:
(3.21) Menimbang bahwa pilihan forum hukum sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah dalam beberapa kasus konkret telah membuka ruang adanya pilihan forum penyelesaian yang juga telah menimbulkan adanya persoalan konstitusionalitas yang pada akhirnya dapat memunculkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan kerugian bukan hanya bagi nasabah tetapi juga pihak Unit Usaha Syariah. Adanya pilihan penyelesaian sengketa (choice of forum) untuk menyelesaikan sengketa dalam perbankan syariah sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang a quo pada akhirnya akan menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan untuk mengadili oleh karena ada dua peradilan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah sedangkan dalam Undang-Undang yang lain (UU Peradilan Agama) secara tegas dinyatakan bahwa peradilan agama diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah termasuk juga sengketa ekonomi syariah;
(3.22) Menimbang bahwa dengan merujuk sengketa yang dialami oleh Pemohon dan praktik dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, hukum sudah seharusnya memberikan kepastian bagi nasabah dan juga unit usaha syariah dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Apabila kepastian dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah tidak dapat diwujudkan oleh lembaga yang benar-benar kompeten menangani sengketa perbankan syariah, maka pada akhirnya kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 juga tidak akan pernah terwujud;
Menurut Mahkamah, adalah hak nasabah dan juga unit usaha syariah untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Mahkamah menilai ketentuan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang a quo tidak memberi kepastian hukum. Berdasarkan kenyataan yang demikian, walaupun Mahkamah tidak mengadili perkara konkrit, telah cukup bukti bahwa ketentuan Penjelasan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan hilangnya hak konstitusional nasabah untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah (vide Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945) yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
konstitusi;
Bahwa oleh karena ternyata berdasarkan novum tersebut di atas Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka dasar hukum Mahkamah Agung untuk menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/ PUU/-X/2012;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 267 K/Pdt.Sus-PKPU/ 2013 dijatuhkan pada tanggal 22 Oktober 2013 sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU/-X/2012 telah dijatuhkan pada tanggal 29 Agustus 2013, sehingga dalam perkara ini tidak dikenal azas berlaku surut putusan Mahkamah Konstitusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut karena Mahkamah Konstitusi terlebih dulu telah menyatakan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baru kemudian Mahkamah Agung menjatuhkan putusannya pada tanggal
22 Oktober 2013;Bahwa Mahkamah Agung R.I dalam Putusan Nomor 267 K/Pdt.Sus-PKPU/2013 dijatuhkan pada tanggal 22 Oktober 2013, dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 15 menyebutkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 8 Januari 2013 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. JAYAKARTA SAKTI tersebut harus ditolak;
Bahwa berdasarkan Novum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut di atas ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal
8 Januari 2013 maupun putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 267 K/ Pdt.Sus-PKPU/2013 dijatuhkan pada tanggal 22 Oktober 2013, bukan saja telah bertentangan dengan hakekat lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tetapi lebih dari itu adalah bahwa putusan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Negara Republik Indonesia;
Ad. Alasan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa setelah kami mempelajari turunan putusan Mahkamah Agung Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 267 K/Pdt.Sus-PKPU/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang disampaikan kepada kami melalui surat oleh Panitera atas nama Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sesuai surat Nomor: W10.U1.1107.Pdt.02.I.2014.03, dan setelah kami men-download putusan Mahkamah Agung R.I dari Direktorat Putusan Mahkamah Agung R.I melalui situs Mahkamah Agung:
http://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/direktori/perdata-khusus/kepailitan
ternyata bahwa terdapat kejanggalan yang berakibat fatalnya putusan Mahkamah Agung tersebut yang dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Bahwa pada bagian akhir putusan tersebut terdapat kalimat sebagai berikut:
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 oleh Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. Abdurrahman, S.H., M.H., dan H. Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan dihadiri oleh Ferry Agustina Budi Utami, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Bahwa bagian tanda tangan Hakim Agung yang menyidangkan perkara tersebut tercatat Ketua Dr. Abdurrahman, S.H., M.H., dengan Anggota-Anggota tertanda Dr. Abdurrahman, S.H., M.H. dan H. Soltoni Mohadally, S.H., M.H.;
Bahwa oleh karena kami telah mendapat turunan resmi putusan tersebut dan telah dipublikasikan ke khayalak masyarakat Indonesia, melalui situs resmi Mahkamah Agung R.I maka putusan tersebut adalah sah dan resmi menurut hukum;
Bahwa dengan demikian berdasarkaan turunan resmi yang kami terima dan hasil publikasi tersebut ternyata yang menandatangani putusan tersebut adalah Dr. Abdurrahman, S.H., M.H., dalam kualitas sebagai Hakim Ketua dan juga sebagai Hakim Anggota I, sehingga dalam perkara tersebut tidak terdapat 3 orang Hakim yang menyidangkan perkara tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditentukan sebagai berikut:
Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain;
Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota;
Bahwa oleh karena dalam memutuskan perkara tersebut hanya ada 2 (dua) orang Hakim Agung yaitu Dr. Abdurrahman, S.H., M.H., dalam kualitas sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota serta H. Soltoni Mohdally, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota maka putusan tersebut tidak memenuhi Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 48 Tahun 2009;
Bahwa selain kewajiban konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tersebut, dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juga menyebutkan sebagai berikut Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim;
Bahwa oleh karena putusan dalam perkara Mahkamah Agung R.I Nomor 267 K/Pdt.Sus-PKPU/2013 tanggal 22 Oktober 2013 diputus oleh 2 orang Hakim Agung maka berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 maka putusan tersebut adalah batal demi hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bukti Peninjauan Kembali yang diajukan tidak disertai dengan Berita Acara Sumpah Penemuan Bukti Baru, lagipula Bukti Peninjauan Kembali yang diajukan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak memenuhi pengertian bukti baru menurut Undang-Undang Mahkamah Agung Pasal 67 huruf b, yaitu surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- Pengajuan atas dasar kekhilafan atau kekeliruan nyata harus tunduk pada ketentuan Pasal 69 huruf d Undang-Undang Mahkamah Agung atau sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 296 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu harus diajukan dalam tenggang waktu 180 hari, namun kenyataannya Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 189 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. JAYAKARTA SAKTI tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon PKPU harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. JAYAKARTA SAKTI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 oleh
Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., dan H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.
ttd./
H. Hamdi, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……………......Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………….....Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, S.H., M.H.
3. Administrasi PK ...........Rp 9.989.000,00
Jumlah ......................... Rp10.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207.1985.12.2.002